| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901499954915000 | Rp 2,385,257,003 | - | |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - | - |
| 0018908491911000 | Rp 2,112,018,090 | 1. Tidak melampirkan sertifikat TKDN Produk minimal 52 % untuk baja tulangan beton type BJTS sesuai spesifikasi yang di gunakan pada paket pekerjaan; 2. Setelah melakukan pengecekan bukti pembayaran pajak terhadap peralatan daump truck pada sistem e- samsat delivery Prov. NTB ternyata bukti pajak kendaraan sudah tidak berlaku. | |
| 0318212545915000 | Rp 2,241,715,456 | Setelah Pokja melakukan klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa peralatan kendaraan Dump Truk ternyata tidak benar pemilik kendaraan menyewakan kendaraannya kepada Peserta tender. | |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0661008466915000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
| 0963152038915000 | - | - | |
Anugerah Sarana Cipta | 06*5**8****15**0 | - | - |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
| 0029245362915000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - | - |
CV Arulin Sejahtera | 05*6**0****18**0 | - | - |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0023929862915000 | - | - | |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
| 0945498467914000 | - | - | |
| 0014617021915000 | - | - | |
CV Andalan Baru Jaya | 10*1**1****71**2 | - | - |
| 0947521134915000 | - | - | |
CV Dream Production | 06*5**1****14**0 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0929715969914000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0662082619915000 | - | - | |
| 0019467448915000 | - | - | |
| 0808824775911000 | - | - | |
| 0027204411915000 | - | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
| 0312631898075000 | - | - | |
| 0015136609915000 | - | - | |
| 0531378651915000 | - | - | |
CV Ikhtiar Dwi Putra | 08*3**0****15**0 | - | - |
| 0029240678914000 | - | - | |
| 0805439056915000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELAPARANG
Jl. Wisata Gunug Rinjani Desa Suela Kecamatan Suela Kabupaten Lombok timur, NTB 83655
Telp (0376) 3531002 Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS DAN KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
DAN PENUNJANG LAINNYA
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan:
1. Pekerjaan Administrasi.
2. Kantor Direksi dengan luas minimal 15 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi
yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan atau ruang kerja Direksi Teknis atau
pengawas, rapat - rapat rutin lapangan dan lain - lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :
✓ Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 15 orang,
✓ 2 stel meja tulis dan tempat duduk,
✓ Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
✓ Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
✓ Sepatu karet dan helm proyek,
✓ Kotak P3K beserta isinya.
Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga kebersihannya.
Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknis yang dibuat sesuai kontrak (dengan sistim sewa selama pelaksanaan pekerjaan)
PASAL 2
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah
1. Kayu Klas II ukuran 5/7 dan 2/20.
2. Cat warna merah.
• Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level)
setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak 2m kearah luar as kolom bangunan.
• Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.
• Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
• Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran kolom gedung.
PASAL 3
PEKERJAAN GALIAN
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan.
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan
sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukannya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(Compactor).
PASAL 4
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk perataan site, urugan tanah
dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar Kerja).
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Penyiapan Lapangan
• Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar
harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, daan semua bahan-bahan yang tidak cocok
harus dibuang dari batangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
• Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan
harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau
membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetepkan untuk urugan yang ditetepkan disana.
b. Penimbunan Urugan
• Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam
lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
• Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang
sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya
tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
• Segera setelah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai
disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
• Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah
dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang
sama.
PASAL 5
URUGAN PASIR
1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir
dibawah pondasi (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. Pekerjaan Pasangan Batu Kosong
a. Lingkup Pekerjaan :
Pasangan batu kali kosong yang dibuat dibawah pondasi batu kali, sebagaimana dinyatakan
dalam gambar dengan ukuran tebal 20 cm, dan sebelumnya di bawah pasangan batu kosong
harus diberi urugan pasir
b. Material :
Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta mempunyai
gradasi yang baik dengan diameter maksimum 20 cm. Kontraktor tidak dibenarkan
menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi.
c. Pelaksanaan :
Pekerjaan pasangan batu kali kosong dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar.
Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang yang berkwalitas baik
dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat mengisi seluruh celah pasangan batu kali,
kemudian disiram air bersih hingga padat dan rata.
2. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
a. U m u m.
Pondasi berfungsi sebagai tumpuan penyaluran beban bangunan mempunyai susunan yang
kokoh dan kuat, dengan dimensi yang didasari atas besarnya beban bangunan dan struktur
tanah terhadap gaya dukung. Pada pekerjaan kegiatan ini pondasi terdiri dari Pondasi batu
kosong dan Pondasi batu dengan spesi (Pondasi batu kali). Dimana pondasi batu kali terdiri
dari :
• Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm, ditimbris dan disiram air
sampai kepadatan maksimum.
• Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
• Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan ter¬bungkus lumpur tidak
diperkenankan dipakai.
• Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi adalah 1Pc : 5Ps.
• Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
• Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan
bahan-bahan yang dapat merusak pasangan.
b. Material
• Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan tidak keropos,
serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter maksimum 25 cm.
• Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.
• Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
• Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi.
c. Pelaksanaan :
• Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar.
• Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di tempatnya hingga
penuh.
• Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa
yang kuat dan integral.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Pasangan batu bata;
b. Adukan;
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
d. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
1) Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di
suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
2) Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
3) Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan dan Plesteran
4) Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
trasraam;
5) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
6) Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali;
7) Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
c. Beton Bertulang
8) Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis
dan ringbalk;
9) Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
pc : 2 pasir : 3 kerikil;
10) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari
kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
d. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
1) Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu
hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
2) Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
b. Pasangan dinding bata
1) Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang batu bata :
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin;
• Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
• Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
• Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
• Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
3) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus;
4) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk.
c. Perawatan dan Perlindungan
1) Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
2) Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
3) Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
d. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Concrete Institute (ACI);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1) Semen
a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Bosowa, Semen Gresik, Tiga Roda atau yang setara;
b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2) Pasir
a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak;
b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
b. Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
b. Pencampuran
1) Umum
• Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
• Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;
• Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran
tidak diijinkan digunakan.
2) Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan
1) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai;
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran;
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
e. Pengacian
1) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
2) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
f. Pemeriksaan dan Pengujian
1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil
contoh pada bag yang telah diselesaikan;
2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. UMUM
Pelaksanaan beton bertulang tetap mengacu kepada Peraturan Beton Indonesia (SKSNI T.15
1992). Beton yang terdiri dari beberapa unsur material harus merupakan bagian yang menyatu
dan kokoh dengan komposisi campuran yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kekuatan
yang diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan
kekuatan yang diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan pekerjaan beton
bertulang meliputi Sloof, kolom struktur, balok struktur, kolom praktis, ring balok, gevel, konsol
beton dan Plat Lantai sesuai ukuran dalam gambar.
Pekerjaan beton tidak bertulang meliputi Rabat beton dan beton lantai kerja K 100 camp.
1Pc:3Ps:5Krkil.
B. Material.
1. Air kerja
a. Air untuk keperluan campuran, perawatan atau pemakaian lainnya dapat dipakai air
tawar yang dapat diminum atau air sungai yang tidak mengandung Lumpur yang cepat
mengendap sesuai Peraturan Umum Bangunan Indonesia (NI-3 PUBI 1970).
b. Air harus bersih dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam,
basa gula atau organis. Atau setidaknya bila diuji memenuhi kriteria dari AASHTO T
26.
2. Semen (Portland Cement)
a. Sedapat mungkin menggunakan semen (PC) dengan satu merek bermutu baik dan
tidak membatu.
b. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dalam peraturan Semen Portland Indonesia NI- 8 1972 dan AASHTO M 85.
c. Penimbunan semen pada lokasi pekerjaan harus ditempat tertutup atau disediakan
gudang yang tahan cuaca dan kedap air.
3. Agregat Halus (Pasir)
a. Agregat untuk pekerjaan beton dan pasangan harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat dan bebas dari bahan oganis.
b. Agregat halus (pasir) harus berbutir tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan
jari, bila perlu diperoleh dengan pengayakan dan pencucian dari pasir sungai dan bila
diuji material yang lolos saringan 200 antara 3 % sampai 5 % (AASHTO 11) atau
butiran pasir yang dapat lolos ayakan berlubang persegi 5 mm dan tertinggal dialas
ayakan berlubang persegi 0,075 mm sesuai Peraturan Umum Bangunan Indonesia (NI-
3 PUBI 1970).
c. Kadar lumpur pada pasir tidak boleh lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering),
jika melebihi maka harus dicuci.
d. Pasir untuk keperluan beton biasa dipakai pasir alam sebagai hasil desintegrasi dan
batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu (Ston
Crusser), dengan butir-butir yang beraneka ragam dan bila diayak memenuhi
persyaratan berikut (NI-2) :
o Sisa diatas ayakan 4 mm, minimum 2% berat
o Sisa diatas ayakan 1 mm, minimum 10% berat
o Sisa diatas ayakan 0,25 mm, minimum 80 % dan 90% berat
4. Agregat Kasar :
a. Agregat kasar (Kerikil) dapat berupa kerikil kali sebagai disintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah secara manual atau hasil stone crusser.
b. Ukuran butira halus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak melebihi
dari 1/5 jarak terkecil antara bidang samping cetekan atau ¾ jarak minimum antara
tulangan.
c. Agregat kasar terdiri dari butiran yang keras, tidak berpori, tidak mengandung zat-zat
yang merusak beton dan tidak mudah hancur oleh pengaruh cuaca. Jika terdapat
butiran yang pipih tidak boleh melebihi 20% berat agregat.
• Terdiri dari butiran yang beraneka ragam dan bila diayak harus memenuhi persyaratan
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
o Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0%
o Sisa diatas ayakan 4 mm, berkisar antara 90% s/d 98% berat
o Selisih antara sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum
60% dan minimum 10% berat
e. Agregar kasar bila diuji harus memenuhi sifat keausan pada mesin Los Angeles
maksimum kehilangan berat 40% (AASHTO T – 95) dan material yang lolos saringan
200 mm maksimum 1%
5. Besi Beton :
a. Besi beton dipakai baja tulangan yang memenuhi standar PBI 1971
b. Tidak diperbolehkan memakai baja tulangan bekas atau sisa bongkaran.
c. Setiap ujung tulangan harus dibuat kait sepanjang 2,5 s/d 5 kali diameter baja tulangan
d. Jika dilakukan penyambungan pada tulangan, harus diperhatikan panjang
penyambungan tulangan minimal 40 kali diameter baja tulangan, sesuai persyaratan
PBI 1971
C. Dimensi, Penyiapan Material dan Lahan.
1. Sebelum dilakukan pengecoran, terlebh dahulu menyiapkan baja tulangan dan acuan
(begisting).
2. Jumlah tulangan pokok tiap susunan sesuai gambar rencana yang diikat dengan kawat
terhadap tulangan geser sedemikian sehingga merupakan suatu bagian yang menyatu dan
kuat.
3. Ukuran-ukuran kolom sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk Direksi.
4. Tulangan-tulangan yang sudah disusun ditempatkan pada lokasi yang akan dicor dan
dibuatkan acuan (begisting) dari papan.
5. Acuan harus rapi sesuai bentuk yang diinginkan atau menurut petunjuk direksi dan pada
bagian tertentu dipaku atau diikat dengan kawat, agar posisi acuan tidak berubah selama
pengecoran.
6. Bahan dan material yang akan dipakai sesuai volume yang dibutuhkan harus sudah
tersedia pada lokasi pekerjaan, tidak diperkenankan menunda pengecoran akibat
kekurangan bahan atau material.
D. Perbandingan dan Pencampuran material
1. Untuk beton praktis ( kolom, Balok Latei, ring balok, dan lain-lain sebagai penopang
tembok) dalam pekerjaan ini dipakai campuran 1 Pc. :2 Psr : 3 Krl dengan mutu beton K-
175.
2. Untuk beton Struktur pada pekerjaan Ram ( kolom, Balok, Plat lantai, plat atap) dalam
pekerjaan ini dipakai campuran 1 Pc. :2 Psr : 3 Krl dengan mutu beton K-300.
3. Bentuk dan ukuran bak takaran ditentukan kemudian oleh Direksi .
4. Material harus dibersihan dari benda-benda yang mengganggu atau merusak campuran
beton.
5. Kerikil atau bau pecah disiram sebelum dimasukkan dalam adukan.
6. Adukan material harus menggunakan Mollen, sampai mendapatkan hasil campuran yang
benar-benar homogen yang disetuju Dereksi.
7. Tidak diperkenankan mencampur secara manual, kecuali dalam partai kecil dan disetujui
Direksi.
E. Pengecoran.
1. semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah dan
bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan tuylangan besi harus diperhitungkan
dengan tebal selimut beton minimal 2,5 cm.
2. Pengecoran dilakukan apabila pemasangan besi, perancah dan penyediaan bahan telah
diperiksa dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Sebelum pengecoran, didalam acuan harus bersih dari kotoarn dan disiram air
secukupnya.
4. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindari terjadinya kantong-kantong
gelembung, maka adukan beton setelah dituang dalam acuan harus digetarkan dengan
alat penggetar sehingga beton menjadi padat, dan tidak mudah keropos.
5. Sebelum diadakan pengecoran lanjutan, pada penghentiaan penundaan pengecoran,
maka diatas permukaan yang akan dilakukan pengecoran tersebut hrtus diberi cairn
semen.
6. Pengecoran tidak dibolehkan selama turun hujan.
7. Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode
pengerasan sesuai dengan PBI NI - 2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI. 2 ) atau
seijin Direksi.
8. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya pemborong.
9. Pemasangan kusen harus baik, tegak lurus dan rata terhadap tembok, atau atas petunjuk
Direksi.
10. Pada tembok sebagai tempat menumpu angker dan neut, dicor dengan adukan beton
supaya menyatu dengan tembok.
11. Sebagai pegangan dipasang penyangga kayu, untuk menyanga terjadi perubahan posisi
selama proses pengertian pengecoran angker atau neut.
F. Pemeliharaan.
1. Beton yang sudah dicor diusahakan terhindar dari benda-benda yang merusak dan sinar
matahari, bila perlu selama proses pengeringan disiram air.
2. Acuan dibuka setelah beton benar-benar dijamin telah kering dan berumur sesuai dengan
persyaratan.
3. Diusahaan terjadi pembongkaran pada beton, jika pada bagian tetentu harus dipasang
baut atau lainnya harus dilakukan saat pelaksanaan pengecoran
Tabel Pembesian dan ukuran untuk Bangunan yang akan dikerjakan :
Diameter Besi Keterangan
NO JENIS PEKERJAAN
Tul. Pokok Beugel
1. Beton Foot Plat atas D 13 sesuai gambar
bawah D16
1. Beton Sloof 20 x 30 cm 6 D 13 Ø 8 -150 sesuai gambar
2. Beton kolom induk K1 35 x 35 cm 4 D 16 & Ø 10 -150 sesuai gambar
8 D 13
3. Beton kolom teras K2 25 x 35 cm 4 D 16 & Ø 10 -150 sesuai gambar
8 D 13
4. Beton kolom praktis 11 x 11 cm 4 Ø 10 Ø 6 -150 sesuai gambar
5. Balok B1 25 x 35 cm 6 D 16 & Ø 10 -150 sesuai gambar
4 D 13
6. Balok B2 25 x 65 cm 12 D 16 Ø 10 -150 sesuai gambar
7. Balok B3 25 x 40 cm 10 D 16 & Ø 10 -150 sesuai gambar
4 D 13
Balok B4 20 x 25 cm 6 D 13 Ø 10 -150 sesuai gambar
6. Balok BL 10 x 15 cm 4 Ø 10 Ø 6 -150 sesuai gambar
7. Balok Canopy 15 x20 cm 4 Ø 10 Ø 8 -150 sesuai gambar
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga, dan pekerjaan penutup dinding kolom teras dari bahan batu andesit seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
2. PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai Granit 60x60 cm, dinding
keramik KM/WC 25x40 cm, lantai keramik KM/WC 25x25 cm dan dinding batu Palimanan
serat kuning 20x40 cm pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi
Teknis ini. Lantai keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar terdiri dari beberapa
jenis seperti tersebut berikut :
1) STANDAR/RUJUKAN
a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
d) Australian Standard (AS)
e) British Standard (BS)
f) American National Standard Institute (ANSI).
2) PROSEDUR UMUM
a) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
• Contoh bahan keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
3) BAHAN-BAHAN
a) Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b) Lantai dan dinding Keramik
Lantai dan dinding keramik tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1) Lantai Granite ukuran 60 x 60 cm Kwalitas Baik untuk ruang IRNA dan Lantai
Ram atau untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Dinding keramik ukuran 25 x 40 cm Kwalitas Baik untuk dinding Kamar mandi
atau untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Lantai keramik ukuran 25 x 25 cm Kwalitas baik untuk lantai kamar mandi atau
untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Adukan
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan
AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra
FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
d) Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
b. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai;
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja;
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat;
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan;
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan kusen pintu dan jendela, daun
pintu dan daun jendela serta pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan profil alumunium,
sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
B. Standar / Rujukan
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
• BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
• BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
• BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
• ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes
and Tubes.
• ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
• JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
• JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
C. Deskripsi Sistem
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
D. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk Konsultan
Pengawas atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
1. Ketebalan lapisan,
2. Keseragaman warna,
3. Berat,
4. Karat,
5. Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
6. Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
7. Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
c. Spesifikasi Teknis
1) Dimensi : 4” (10,16 x 4,445 cm)
2) Tebal profil alumunium : 1.20 mm
3) Ultimate strength : 28.000 pci
4) Yield strength : 22.000 pci
5) Shear strength : 17.000 pci
6) Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron
dengan warna powder coating / ditentukan kemudian.
d. Produk sekualitas Setara Alexindo/Indal
e. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan
semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup
dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih
dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
4. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang
rusak dengan biaya Kontraktor.
E. Bahan - Bahan
1. Alumunium
a. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 10
mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema
warna yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,3 mm, sekualitas produk
Alexindo/Indal atau yang setara dengan ukuran 4” dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui. Untuk Daun
Jendela menggunakan Casment 2 profil.
b. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang
dsan komponen yang dikencangkan.
b. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
c. Penahan udara dari bahan vinyl.
d. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi dan dalam
gambar kerja.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a. Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
dan dalam gambar kerja.
b. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
c. Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
5. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
6. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi
a. Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
b. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a. Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut
dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
e. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan
cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
komposisi alumunium.
g. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
h. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j. Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
k. Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
l. Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan
kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
2. PEKERJAAN DAUN PINTU MULTIPLEKS 18 MM LAPIS HPL
a. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar dan ukuran dari arsitek.
2) Bagian ini meliputi : Daun pintu Dobel multipleks 18 mm sebagai lapisa dalam, dan
tripleks 9 mm yang dilapisi HPL sebagai lapisan luar untuk pintu ruangan sesuai dengan
gambar rencana.
b. Bahan-bahan
1) Multipleks 18 mm
Multipleks 18 mm sebagai bahan daun pintu kwalitas baik dan tidak berongga.
2) Triplek 9 mm
Tripleks 9 mm sebagai bahan lapisan luar daun pintu multipleks 18 mm kwalitas baik
yang dilapisi HPL.
PASAL 12
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
Spesifikasi Teknis.
2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia);
• ASTM (American Standard Testing Materials);
• JIS (Japanese International Standard).
• Standar dari Pabrik Pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui;
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%;
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam
a) Umum
• Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA
dengan sistem Master Key model U handle.
• Semua kunci harus terdiri dari :
✓ Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
✓ Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line;
✓ Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun
pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang
untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate
✓ Handle pintu tunggal stainless lhtr 0017 sss hdl dks (Merk Dekkson)
✓ Body kunci pintu tunggal mts il dl 8485 sss martise lk (Merk Dekkson)
✓ Handle pintu double ph el 801 32x300 pss pull (Merk Dekkson)
✓ Body kunci pintu double mts rl dl 8485 sss martise lk (Merk Dekkson)
✓ kunci cyl dc dl60 mm sn cylinder (Merk Dekkson)
✓ Tutup kunci stainless escn s/s doi sss escut cheon (Merk Dekkson)
1) Engsel Pintu
✓ Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm dengan ball
bearings setara merek Solid.
✓ Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau IHS dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
✓ Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
dengan finish stainless steel hair line.
2) Grendel Pintu
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel Pintu atas bawah yang sesuai
atau setara dengan produk merek Solid atau yang setara.
3) Engsel Casment
a) Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel casment 24", buatan setara merk
ONASIS, DECKSON atau WILKA;
b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran
dan berat jendela. Produk setara ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe
kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
2mm, produk setara ONASIS, DECKSON atau WILKA.
4) Rambuncis
Rambuncis untuk jendela yang menggunakan Rambuncis produk setara merk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
5) Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
5. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN.
a. Tenaga :
Pekerjaan ini harus dilakukan/dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus
dalam pekerjaannya.
b. Pelaksanaan :
Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan :
1) yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakannya.
2) Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas,
jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban
berlebih pada handel pintu.
3) Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
4) Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
5) Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
6) Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna dan tidak cacat.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel casment harus dilengkapi dengan
1 (satu) buah rambuncis, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut;
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja;
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya;
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 13
PENUTUP DAN PENGISI CELAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1) Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;
2) Celah antara dinding dengan kolom bangunan;
3) Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit;
4) Celah antara langit-langit dan dinding;
5) Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
terkait.
2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek
jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
4. BAHAN - BAHAN
a. Tipe Umum
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral
atau yang setara.
b. Tipe Struktural
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural
harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
c. Tipe Akrilik
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus
dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan
lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic
atau yang setara yang disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan
1) Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas
dari debu, air, minyak dan segala kotoran;
2) Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan
bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
b. Desain Pertemuan
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
c. Cara Pengaplikasian
1) Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat;
2) Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi
dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian
permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan;
3) Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik;
4) Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus);
5) Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan;
6) Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit
selama 48 (empat puluh delapan) jam.
d. Lapisan Pelindung
1) Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti
karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;
2) Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
e. Lapisan Kedap Air
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap
air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
PASAL 14
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangannya beserta aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
dalam gambar kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya;
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau
yang setara;
b. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Bahan yang dipakai adalah :
1) Kaca bening 5 mm
Kaca polos (bening) 5 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
2) Kaca Sekualitas Asahimas, berupa kaca bening, Tempered dan kaca es, dengan
bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja, Pada pasangan yang ada celah harus tertutup
dengan sealing dan atau karet penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna
menyesuaikan dengan warna kaca.
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui
oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang– kurang nya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca;
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut :
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
c) Kedalaman celah minimal 16 mm;
d) Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
3) Neoprene/Gasket dan Seal
a) Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
b) Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
4) Penggantian dan Pembersihan
a) Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya
dari Pemilik Proyek.
PASAL 20
PEKERJAAN WATERPROOFING
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Bagian ini meliputi pekerjaan
“kedap air” (waterproofing) pada daerah atap lantai beton ekspose serta ruang lain yang
tercantum dalam gambar dan petunjuk MK/Pengawas.
12.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam :
a. NI – 3
b. ASTM 828
c. ASTME – 154 d. ASTMD – 146
e. TAPP 1803 dan 407
12.3. Bahan Waterproofing Integral
a. Waterproofing integral adalah waterproofing yang pelaksanaannya dicampurkan
dengan adukan beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya.
b. Waterproofing integral bagian-bagian lain sesuai dengan gambar rencana.
c. Standar kualitas adalah produksi dari ex Sikka, fosroc, dan BASF.
12.4. Contoh-contoh
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik
minimal 10 (sepuluh) tahun.
b. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan dari MK/Pengawas.
c. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur, dan produk akan diambil oleh
MK/Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
d. Apabila diperlukan, Kontraktor wajib membuat “mock up” sebelum pekerjaan
dimulai/dipasang.
12.5. Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik
yang bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak disetujui harus diganti atas tanggungan
Kontraktor.
b. Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan
pengganti harus disetujui MK/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh
Kontraktor.
c. Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih,
pengerjaannya harus sudah disetujui oleh MK/Pengawas. Peil-peil dan ukuran harus
sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan atas petunjuk MK/Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada suatu tempat apabila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
g. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
(aplikator resmi produk tersebut) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode
pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan
MK/Pengawas.
h. Permukaan beton dimana waterproofing akan dipasang harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
1) Halus dan rata bebas dari tonjolan tajam dan rongga-rongga.
2) Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
3) Beton minimum harus berumur 7 (tujuh) hari, dan dalam kondisi kering (tidak ada air
yang terlihat di permukaan beton
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat dengan mutu sedang.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
b. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
1) Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
a) Pelaksanaan
• Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
• Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
• Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
pada posisinya;
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat
adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas
2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh
lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di
masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex,
Jotun, ICI atau setara;
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
• Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
• Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
• Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
c. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
• Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat;
• Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat;
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton
• Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
• Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
• Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
• Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
• Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 16
PEKERJAAN LISTRIK
A. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
B. Standar / rujukan.
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
C. Prosedur umum.
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan
untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan
sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
c. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak
yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
d. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain
yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan
dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor
harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
D. Bahan – bahan.
1. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
2. Penerangan.
a. Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR -
Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk
setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1) Lampu Downlight Panel LED
Lampu Downlight Panel LED standar warna putih sekwalitas Phillips atau setara
dengan jumlah dan watt sesuai dalam Gambar Kerja.
3. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus
disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain
dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
E. Pelaksanaan pekerjaan.
1. Pemasangan Penerangan.
a. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen,
tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan
terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan.
c. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
d. Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
e. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang
telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
2. Pengujian dan commissioning / Testing.
a. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
c. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
d. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
e. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
f. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
g. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
3. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah
dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
4. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
PASAL 17
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
B. Standar / Rujukan
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
3. International Electrotechnical Commision (IEC).
4. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
5. Japanese Industrial Standar (JIS).
6. Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. British Standars (BS).
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk
pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus membuat
dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi
yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
c. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan ijin dari
PLN.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
e. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam keadaan
baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi dengan
data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan
yang telah disetujui.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan
yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang sesuai
dan yang disetujui Pengawas Lapangan.
b. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
5. Persyaratan Lainnya.
a. Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di PLN dan
memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek sehingga
memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
c. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau antara
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus menginformasikan
masalah tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk pemecahannya.
D. Bahan - Bahan
1. Panel.
a. Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup
yang dilengkapi dengan pintu depan.
b. Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal
2 mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel harus dibuat pada rangka yang kuat
dengan pengaku dan penumpu yang dibutuhkan.
c. Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna yang
akan diterbitkan terpisah.
d. Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan pintu
panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik.
b. Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk mencegah
masuknya debu dan air.
c. Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan
dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan.
d. Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker,
moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
e. Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta lampu
pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas
terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung
singkat
2. Kabel.
a. Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV, harus terdiri dari
penghantar/konduktor tembaga, pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi,
pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang memenuhi ketentuan IEC 502 dan
SPLN 43 – 5, dan dari tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka, Kabelmetal, ( 4
besar ) dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
• Kabel Power NYY 3 x 16 mm2
• Kabel daya 3 x 2.5 mm2
• Kabel penerangan2 x 2.5 mm2
• Kabel daya AC 3 x 2.5 mm2
b. Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai ketentuan.
c. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang dipasang
di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY
(SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
d. Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Netral : Biru
2. Ground : Hijau – Kuning
3. Fasa : Merah, Hitam, Kuning
b. Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
3. Konduit.
a. Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan peralatan
harus terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi standar BS
6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan harus
ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas medium
standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI
06-0084-1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
c. Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar BS 4607,
digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit
fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
4. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis, dengan tipe,
bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
5. Soket dan Saklar.
a. Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-sisinya,
harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus memenuhi
standar CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 6A, tipe tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Bahan
sekualitas BROCO atau yang setara
b. Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel dan grid switch harus dari tipe
pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dam harus
memenuhi standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas BROCO atau yang setara
c. Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas permukaan
lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
d. Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna putih /
Ivori.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus terdiri
dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz..
b. Prinsip Distribusi.
1) Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
2) Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan
lainnya.
c. Prinsip Proteksi.
1) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
2) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit,
peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
4) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP –
1983).
2. Panel dan Komponen.
a) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / untuk disetujui.
b) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
c) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau sesuai
instruksi Pengawasan Lapangan.
d) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan peralatan
elektrikal lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan petunjuk
penggunaan alat tersebut.
e) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul. Keseluruhan
papan nama harus berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar seperlunya. Tinggi huruf
1,0” (2,54 cm).
f) Ketebalan pelat minimal 3mm. Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan
cara dibaut atau dirivet.
g) Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
h) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2 ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
i) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit,
penghantar dan konfigurasi penghantar.
j) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher berulir,
konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan dengan mur
pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari jenis penyekat.
k) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus dan kartu
direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
l) Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua beban
terhubung.
3. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi yang
mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang.
1) Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di dalam
pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan dengan
ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan
perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang beton atau bata pelindung.
2) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa
baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, dengan
diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
5) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan
jelas.
6) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi dengan
alat penyambung kabel.
b. Dalam Bangunan.
1) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan
atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
2) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja.
Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan
saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Konduit harus memenuhi ketentuan data teknis ini.
4) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
5) Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
6) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis ini.
7) Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
8) Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
9) Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
10) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
4. Pengujian dan Commissioning/testing.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh
Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persayaratan.
b. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
e. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran
maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt
tegangan nominal.
g. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
h. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib mengatasi
segala kerusakan dan kekurangan.
i. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
j. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
PASAL 19
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan
harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah
dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan
harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
Pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 20
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel,
halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi
Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
( Aanwijzing ).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 April 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya : Sd Negeri 4 Pringgabaya;,rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya : Sd Negeri 4 Pringgabaya;,pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya : Sd Negeri 4 Pringgabaya; | Kab. Lombok Timur | Rp 2,567,000,000 |
| 24 November 2025 | Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Gereneng - Jerian (Multy Years) | Kab. Lombok Timur | Rp 2,400,000,000 |
| 20 May 2024 | Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Kube Warehouse / Pembangunan Gudang Kecil) | Kab. Lombok Timur | Rp 1,050,000,000 |
| 6 March 2021 | Pemb. Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sdi Swasta Yadinu Masbagik | Kab. Lombok Timur | Rp 597,653,550 |
| 4 June 2025 | Rehab Gedung Kodim | Kab. Lombok Timur | Rp 460,000,000 |
| 20 June 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru: Tk Negeri 01 Keruak | Kab. Lombok Timur | Rp 429,000,000 |
| 25 February 2021 | Rehabilitasi 3 (Tiga) Ruang Kelas Smp Islam Maraqittalimat Pringgabaya Utara | Kab. Lombok Timur | Rp 285,000,000 |