| 0011128394915000 | Rp 1,371,799,579 | |
| 0903106516915000 | - | |
| 0662728609911000 | - | |
Bangun Kelana | 06*2**9****15**0 | - |
| 0012200986911000 | - | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - |
| 0959003542627000 | - | |
CV Suela Utama | 00*9**6****15**0 | - |
| 0801173998915000 | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - |
| 0027204411915000 | - | |
CV Dream Production | 06*5**1****14**0 | - |
| 0531378651915000 | - | |
| 0019452143915000 | - | |
| 0805439056915000 | - | |
| 0316230648915000 | - | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0969818558911000 | - | |
| 0018908491911000 | - | |
| 0022951594915000 | - | |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - |
CV Tato Jaya Group | 08*3**7****14**0 | - |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - |
P E ME RINTAH KAB U P ATEN LO MB O K TIMU R
DINAS KESEHATAN
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 100 Selong Telpon : (0376) 2921033, Fax. (0376) 2922926
Website : https://dinkeslomboktimur.org/ KODE POS 83612
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Provinsi/Kabupaten/Kota : Lombok Timur – NTB
Instansi Pelaksana : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
Program Kegiatan : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana
Pendukungnya
Paket Pekerjaan : Penataan Jalan dan Lingkungan Rumah Sakit Masbagik
Lokasi Pekerjaan : Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kab. Lombok
Timur
A. Lingkup Pekerjaan Kegiatan
Penataan Jalan dan Lingkungan Rumah Sakit Masbagik Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur ditargetkan dapat diselesaikan sebagai untuk
melengkapai Fasilitas Prasarana Gedung dan Kenyamanan dan Keamanan
Gedung.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi fisik adalah Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi terdiri dari (Penyiapan RKK. Sosialisasi, promosi dan
pelatihan. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD). Asuransi dan
Perizinan. Personel Keselamatan Konstruksi. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat
Kesehatan. Rambu-Rambu yang diperlukan), Pekerjaan Gerbang dan Pagar Depan,
Pekerjaan Persiapan. Pekerjaan Plank Nama, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Pagar
Samping dan Belakang, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pasir, Pekerjaan
Pasangan dan Plesteran, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Penataan Landskape, Pekerjaan
Tempat Parkir Ambulance, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan
Konstruksi Pipa dan Atap.
Lingkup tugas yang harus dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi yaitu Penataan Jalan dan Lingkungan
Rumah Sakit Masbagik sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dan manajemen konstruksi (Gambar
Teknis dan Spesifikasi Teknis) dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing Tender, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan/ tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan konstruksi) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
d. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna
jasa, di mana dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Jasa akan
menunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan
pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi;
e. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
Kesehatan kerja (K3);
f. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (
Laporan: harian, mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam
Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 12
Tahun 2021 serta Perubahan Kedua dengan Perpres 46 Tahun 2025
dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
g. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga
konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
h. Masa Pemeliharaan Jalan dan Halaman serta segala sarana yang melekat
pada pekerjaan tersebut selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
B. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penataan Jalan dan Lingkungan
Rumah Sakit Masbagik Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur adalah 3
(tiga) bulan atau 100 (Seratus) hari kalender, dan masa pemeliharaan
pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender. Dalam
jangka waktu tersebut Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Penataan
Jalan dan Lingkungan Rumah Sakit Masbagik Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Timur beserta pekeraan administrasi didalamnya sampai Serah
Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
C. Tenaga Utama Dan Peralatan Utama Minimal
Kebutuhan Peralatan Utama Minimal :
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan, antara lain :
No Uraian/Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Alat
1. Truck 4 – 5 ton 1 Unit
2. Tandem Roller 6-8 Ton 1 Unit
3. Molen Mixer 350 – 500 liter 1 Unit
4. Pompa Air 3 Inch 1 Unit
5 Tandon Air 2000 liter 1 Unit
Kebutuhan Minimal Personil Inti (Tenaga Ahli)
Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini, calon penyedia jasa harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup
(besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga yang
dibutuhkan dalam kegiatan ini terdiri dari :
Jumlah
No Uraian Kualifikasi
Personil
1. Pelaksana Lapangan Pengalaman 2 Tahun, dengan 1 Orang
bersertifikat SKK Pelaksana
Bangunan Gedung/ Pekerjaan
Gedung
2. Ahli K3 Konstruksi/Ahli keselamatan Konstruksi
Ahli K3 Pengalaman 0 Tahun, dengan 1 Orang
memiliki
Konstruksi/Ahli Sertifikat Kompetensi Ahli Muda
keselamatan Keselamatan & Kesehatan Kerja
Konstruksi Konstruksi
Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam
Dokumen Pengadaan/Kontrak.
Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan
penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
Selong, 02 September 2025
Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
DARAJATA, S.Pt., M.Si.
NIP. 19730330 199803 1 006