URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini merupakan jasa konsultansi pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi ruas jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Lombok Timur, melalui Bidang Bina Marga, dengan tujuan memastikan bahwa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berjalan sesuai rencana mutu, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan.
Konsultan pengawas akan bertindak sebagai wakil sah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
dalam mengawasi, mengendalikan, serta memberikan rekomendasi teknis terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan. Lingkup pengawasan meliputi kegiatan pemeriksaan gambar,
pengendalian mutu, evaluasi volume pekerjaan, pengujian material, pemantauan progres fisik dan
keuangan, serta pelaporan periodik.
Selain itu, konsultan juga bertanggung jawab untuk:
Memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu.
Mengidentifikasi serta menindaklanjuti cacat mutu.
Memberikan justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan (CCO/Addendum).
Menyusun laporan awal, bulanan, triwulan, dan akhir pelaksanaan pengawasan.
Membantu KPA dalam proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
Pelaksanaan pengawasan direncanakan selama 11 bulan kalender dengan nilai pekerjaan
sekitar Rp225.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur Jalan
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025.
Tim pelaksana terdiri dari tenaga ahli dan pendukung, antara lain:
Site Engineer (S1 Teknik Sipil)
Inspector (S1 Teknik Sipil)
Surveyor (S1 Teknik Sipil)
Lab Technician (D3/STM Sipil)
Administrasi (SLTA sederajat)
Keluaran akhir dari pekerjaan ini berupa laporan pengawasan teknis lengkap, yang
menggambarkan seluruh hasil pengawasan dan capaian pekerjaan konstruksi secara akuntabel,
efisien, dan efektif.