| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0864721329911000 | Rp 217,163,602 | - | |
| 0764282679913000 | Rp 213,401,421 | 1. Tidak mengupload refrensi kerja personil pelaksana sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
Titipan Mahasuci | 09*6**4****14**0 | - | - |
| 0412696494915000 | - | - | |
| 0661008466915000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0805439056915000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA
LOKASI :
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
URAIAN PEKERJAAN
A. UMUM
Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
Nama Program : Pengelolaan Pendidikan
Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Jenis Kontrak Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023
Nama Pekerjaan Nilai Pagu Nilai HPS
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4 Mamben
220.000.000 220.000.000
Daya Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Bandok
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Lenek
220.000.000 220.000.000
Lauk Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Tirtanadi
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2
220.000.000 220.000.000
Pemongkong Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Santong
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Dadap
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Sakra
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Rumbuk
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Rarang
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1
220.000.000 220.000.000
Pringgasela Selatan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3
220.000.000 220.000.000
Pohgading Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4 Perian
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3
220.000.000 220.000.000
Pengadangan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Kertasari
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Pene
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Bagik
220.000.000 220.000.000
Papan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4 Apitaik
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Toya
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Paok
220.000.000 220.000.000
Lombok Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Ketapang
220.000.000 220.000.000
Raya Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Tanjung
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2
220.000.000 220.000.000
Bungtiang Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Danger
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2
220.000.000 220.000.000
Anggaraksa Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Jurit
220.000.000 220.000.000
Baru Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Ijobalit
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Montong
220.000.000 220.000.000
Beter Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Gereneng
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Denggen
220.000.000 220.000.000
Timur Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4
220.000.000 220.000.000
Pesanggrahan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Bandok
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Lenek
220.000.000 220.000.000
Lauk Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Paremas
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Sukadana
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Suangi
220.000.000 220.000.000
Timur Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Embung
220.000.000 220.000.000
Raja Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2
220.000.000 220.000.000
Pringgajurang Utara Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4
220.000.000 220.000.000
Pohgading Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Kembang
220.000.000 220.000.000
Kerang Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Toya
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1
220.000.000 220.000.000
Wanasaba Daya Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Terara
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Tebaban
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Tanjung
220.000.000 220.000.000
Luar Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Suradadi
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Surabaya
220.000.000 220.000.000
Utara Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Sukarara
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Suangi
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4 Anjani
220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Karang
220.000.000 220.000.000
Baru Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 220.000.000 220.000.000
Sukarema Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Jerowaru 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 220.000.000 220.000.000
Gelanggang Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Nyiur 220.000.000 220.000.000
Tebel Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Borok 220.000.000 220.000.000
Toyang Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 5 Batuyang 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Bagik 220.000.000 220.000.000
Payung Selatan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 220.000.000 220.000.000
Setungkep Lingsar Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 220.000.000 220.000.000
Suryawangi Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Leming 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Sukaraja 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 220.000.000 220.000.000
Sukamulia Timur Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Sukadana 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Suangi 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 220.000.000 220.000.000
Setanggor Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Santong 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Tanjung 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Pulau 286.000.000 286.000.000
Maringkik Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 220.000.000 220.000.000
Boyemare Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Batuyang 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Anjani 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 220.000.000 220.000.000
Banjarsari Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Madayin 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Rensing 220.000.000 220.000.000
Bat Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Kerumut 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Kalijaga 220.000.000 220.000.000
Timur Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Ketangga 220.000.000 220.000.000
Jeraeng Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 220.000.000 220.000.000
Pengadangan Barat Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 4 Toya 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Aikmel 220.000.000 220.000.000
Timur Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 220.000.000 220.000.000
Beririjarak Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 1 Kwang 220.000.000 220.000.000
Rundun Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Bagik 220.000.000 220.000.000
Papan Beserta Perabotnya
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Loyok 220.000.000 220.000.000
Beserta Perabotnya
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana SD menjadi salah satu unsur penting dalam peningkatan
pembelajaran di sekolah;
b. Prasarana SD merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DPA SKPD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok
Timur, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Sederhana berdasarkan
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan
Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar berpedoman pada Perencanaan
Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara
oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana sekolah merupakan salah satu aspek penting dalam upaya
meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Ketercukupan sarana pembelajaran di sekolah
menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan
mutu sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dalam hal ini Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar
melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dengan pemenuhan
sarana prasarana sekolah;
3. Dana Alokasi Khsusus (DAK) menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam
menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana pendidikan;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini
diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Dasar yang
sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dengan
Tim Pelaksana sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah AMRULLOH, S.AP., berdasar Surat Keputusan
Pengguna Aanggaran Nomor: 821/2344.5/DIKBUD.I/2022 tanggal 06 Desember 2022
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan gedung adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk
pembangunan gedung Sekolah meliputi :
1. Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500 m 2 ,
bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
(puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai;
2. Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak sederhana
meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di atas 500 m 2 ;
bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat lebih dari 2 lantai;
gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D; gedung pendidikan bertingkat
lebih dari 2 lantai.
G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksii fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di ujii coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 180 (seratus delapan puluh ) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
1. Laporan Harian Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian
berisikan, antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap
dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum
Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit kerja
Kuasa Pengguna Anggaran.
M. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Selong , ………… 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Bidang Pembinaan SD
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Lombok Timur
AMRULLOH, S.AP
NIP. 19811018 201001 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 February 2021 | Pembangunan Fasilitas Pendukung Brt Di Kspn Mandalika (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,950,000,000 |
| 25 February 2021 | Rehabilitasi 4 (Empat) Ruang Kelas Sd Smp Satap 1 Labuhan Haji | Kab. Lombok Timur | Rp 380,000,000 |
| 4 April 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Rumbuk | Kab. Lombok Timur | Rp 220,000,000 |
| 24 April 2022 | Rehabilitasi Kolam Pemijahan Bbi Batukumbung (Dak) | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 185,250,000 |
| 14 November 2025 | Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Rkb) Yayasan Pendidikan Dan Sosial Al Qadiriyah, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 176,000,000 |
| 9 July 2025 | Pemagaran Halaman Pustu Karang Sidemen Dusunselojan Desa Karang Sidemen | Kab. Lombok Tengah | Rp 46,500,000 |
| 9 May 2025 | Pemagaran Sdn Karang Sidemen Dusun Selojan Desa Karang Sidemen | Kab. Lombok Tengah | Rp 45,000,000 |