| 0015138050915000 | Rp 383,000,768 | |
| 0661008466915000 | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0531378651915000 | - | |
CV Mi'rajun | 08*1**2****11**0 | - |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - |
| 0859058596911000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Prof. M. Yamin, SH. No. 65 Selong, Telp. (0376)21208 Selong Kp.83612
Email:[email protected]. website :dinasdikbud.lomboktimurkab.go.id
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMP BORDING SCHOL
AL-HAMZAR TEMBENG PUTIK KEC. WANASABA DAN PEMBANGUNAN
LANJUTAN RKB MTS. BINTANG SEMBILAN KELURAHAN GERES KECAMATAN
LABUHAN HAJI
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan:
• Pengukuran dan pemasangan bouwplank
• Pekerjaan Administrasi.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah
1. Kayu Klas II ukuran 5/7 dan 2/20.
2. Cat warna merah.
• Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level)
setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak 2m kearah luar as kolom bangunan.
• Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.
• Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
• Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran kolom gedung.
PASAL 3
PEKERJAAN GALIAN
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan.
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan
sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukannya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(Compactor).
PASAL 4
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk perataan site, urugan tanah
dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar Kerja).
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Penyiapan Lapangan
• Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar
harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, daan semua bahan-bahan yang tidak cocok
harus dibuang dari batangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
• Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan
harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau
membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetepkan untuk urugan yang ditetepkan disana.
b. Penimbunan Urugan
• Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam
lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
• Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang
sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya
tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
• Segera setelah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai
disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
• Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah
dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang
sama.
PASAL 5
URUGAN PASIR
1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir
dibawah pondasi (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. Pekerjaan Pasangan Batu Kosong
a. Lingkup Pekerjaan :
Pasangan batu kali kosong yang dibuat dibawah pondasi batu kali, sebagaimana dinyatakan
dalam gambar dengan ukuran tebal 20 cm, dan sebelumnya di bawah pasangan batu kosong
harus diberi urugan pasir
b. Material :
Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta mempunyai
gradasi yang baik dengan diameter maksimum 20 cm. Kontraktor tidak dibenarkan
menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi.
c. Pelaksanaan :
Pekerjaan pasangan batu kali kosong dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar.
Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang yang berkwalitas baik
dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat mengisi seluruh celah pasangan batu kali,
kemudian disiram air bersih hingga padat dan rata.
2. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
a. U m u m.
Pondasi berfungsi sebagai tumpuan penyaluran beban bangunan mempunyai susunan yang
kokoh dan kuat, dengan dimensi yang didasari atas besarnya beban bangunan dan struktur
tanah terhadap gaya dukung. Pada pekerjaan kegiatan ini pondasi terdiri dari Pondasi batu
kosong dan Pondasi batu dengan spesi (Pondasi batu kali). Dimana pondasi batu kali terdiri
dari :
• Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm, ditimbris dan disiram air
sampai kepadatan maksimum.
• Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
• Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan ter¬bungkus lumpur tidak
diperkenankan dipakai.
• Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi adalah 1Pc : 5Ps.
• Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
• Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan
bahan-bahan yang dapat merusak pasangan.
b. Material
• Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan tidak keropos,
serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter maksimum 25 cm.
• Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.
• Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
• Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi.
c. Pelaksanaan :
• Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar.
• Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di tempatnya hingga
penuh.
• Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa
yang kuat dan integral.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal iniDireksi Lapangan harus
segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasidilakukan.
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel
ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti
petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding
blok beton.
f. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump,
yangakan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan
dan membiayai Test Laboratorium.
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
• semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
• pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
• mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
• koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian sparing dalam beton
untuk instalasi M/E
• penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
ataudiperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.for
Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
Methods, Part 2
e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for Use of
Admixture in Concrete, Part 1
j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
thePressure Method
l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in theField
o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and SawedBeams of
Concrete
p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds forCuring
Concrete
q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand CorkExpansion
Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers forConcrete
Paving and Structural Construction (Non-extruding andResilient Bituminous Types)
s. SII Standard Industri Indonesia
t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
ConcreteReinforcement.
v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3. Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
4. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu
standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi
Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan
dariberat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
faktor air-semen yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
padahari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili
suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum
(diambilyang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang
dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
21dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal:
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak
12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan
9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan
laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat
desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada
tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari
setelah pengujian dilakukan.
B. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturanperaturan
Indonesia.
1. Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-
82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan
aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan
dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.
Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras
ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan
dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik
terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai
denganurutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh
digunakanuntuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
ertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yangditentukan
di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadapberat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapatmelalui ayakan
0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregathalus harus dicuci.
Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %berat; sisa
di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25mm harus
berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
olehbahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batubatuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar
butirlebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butirpipih
maksimum 20 % bersih, tidak mengandung zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap
berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.Tidak boleh
mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4mm,
harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atasdua
ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
denganmesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari
50 %sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
• Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air
yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap, kolom dan dinding beton : K-225
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton Klas – Bo
C. PELAKSANAAN BETON READY-MIXED
1. Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready-mixedyang
didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran,adukan serta
cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan didalam ASTM C94-78a,
ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh
kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima
adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh
atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk
pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan
sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akandilaksanakan.
Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan.
Jangan memproses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan
beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh
Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan
disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton
ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari
hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dariyang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38oC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive
maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus
sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan
persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk dikendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jamatau sebelum alat
pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, bataswaktu tersebut di atas harus
diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder yang
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI309R-87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran
beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
2. Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
pengecoran.
2) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulanganbeton, dan benda-
benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
3) Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir
lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan daribagian dalam cetakan dan
dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
4) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung disekeliling struktur
dapat efektif dan menerus dicor.Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan,
luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase
ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk
pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
tertentu telah bebas air dan lumpur.
5) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi danpergerakan lain ataupun
lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda
tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada
lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada
beton lama,masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
6) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
7) Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 1991.
8) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan
ASTM C94-98.
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu
pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan persetujuan
penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai
konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-
bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam
pasal 3.8. PBI '71.
c. Pengecoran
1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,ASTMC 94-
98.
2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau
disetujui Direksi Lapangan.
4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0Bila
diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-
benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton
efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30cm dan jarak dari corong
haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
boleh dituang ke dalam struktur.
6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi keposisi lain dan
tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertundaataupun
penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan termasuk
pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo
yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di
lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan
yang masih memungkinkan.
4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
• Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira kira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45o C.
• Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini
akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
• Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari
betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian bagian lain dimana
betonnya sudah mengeras.
• Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu,maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harusdilakukan lapis demi
lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
• Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap
sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat),yang pada umumnya
tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarumini dapat diisi penuh lagi
dengan adukan.
• Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah
pengaruhnya saling menutupi.
3. Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
4. Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar gambar
rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepadabeton dari kolom untuk
mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus
dianggap sebagai bagian dari sistem lantai danharus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira ditengah-
tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyakberkurang.
Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar
balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
5. Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6.dan ACI
301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yangbelum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangankelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktuyang diperlukan untuk proses hydrasi
semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama palingsedikit 2 minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
melebihi 38oC.
2) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3) Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan
atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai
tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
6. Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1;
PBI-'71; ACI-301 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1) Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan
khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara
pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir
atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
2) Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
tidak kurang dari 6 m.
3) Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3
m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4) Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm
dalam 1 m.
7. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat
gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan
atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
8. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau
dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan usulan usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan,
Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau
ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
5) Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai
air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.
Tidak diijinkan pemakaian air hujan untukmenambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1) Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2) Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran
dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan
terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
3) Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang
seragam di dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
4) Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
9. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA,
Fosroc atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
10. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1) Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in placeconcrete surfaces)
yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali
untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir
dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari
serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of
any size)".
2) Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong
kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari
cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat
melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1) Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
tampak pada penyelesaian struktur.
2) Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos
dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
permukaannya.
3) Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1
(satu) bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan
pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2
1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan
adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu
yangsebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkansampai
berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalandikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggiyang
diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah denganbahan
perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni sertatambalkan
adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal,biarkan
untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatanterhadap
penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) denganpermukaan
sekelilingnya.
11. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar
sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek
lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
1) Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
• Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
• Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan
yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power
floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang
dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan
harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
• Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
12. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan(Protection from
Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat
mekanik, tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan
getaran yang berlebihan.
v Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
"kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan.
Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas
yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus
menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan.
Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik.
Direksi Lapangan
berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji
silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM
C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan
tahapan sebagai berikut :
1) Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C- 805-79.
Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
2) Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil
dari percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
3) Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-
99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih
lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak
layak dipakai.
v Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat
dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
v Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan
beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan
Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-
bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni.
Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk
lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton
expose dan adakan perawatan dengan pembasahan /pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana
non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum
dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil
yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal
pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut);
mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari
sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit
sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing
Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus
tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan
campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut
syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
D. PEMBESIAN
1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan
oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan
leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan
tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1) Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
2) Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3) Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontalrunners
dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi(chairs legs). Atau
pakai lantai kerja yang rata.
4) Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized
ataupenunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasilhasil dari semua
kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971
atau A.C.I. 315.
5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/labelyang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atastanah
harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,kotoran,
karat dsb.
E. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolanpada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi denganbagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untukmengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang(openings) /
bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hinggasebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yangbenar
dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi
yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan
penunjang lain yang diperlukan.
3) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton
yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5) Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan
bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu
dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang
harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3) Tulangan atas pada pelat dan balok :
§ balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
§ balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
§ balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
§ panjang batang : ± 50 mm
4) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
2) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidakboleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
4) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaandingin,
kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos ataudiprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak bolehmencapai suhu
lebih dari 850oC.
6) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingindalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu
las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil
kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
8) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
9) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan
oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
ayat berikut.
2) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran danterhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkokditetapkan toleransi
sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalamayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuranditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransisebesar ±
6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untukjarak lebih dari 60
cm.
4) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransisebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
2) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan ditengah
bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harusditunjang dimana
memungkinkan.
3) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan1
terhadap 10.
4) Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301,
ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakanbeton
serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikutini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
1) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
2) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
3) Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode
dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
4) Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan
terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut
untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya
untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-
penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan
kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-
getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.
B. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata
kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahanperlemahan lain
yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada
bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi
hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
C. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis
setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatandimana
beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
D. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
E. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
F. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan
beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi
perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
G. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau
model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan
sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoranbeton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam
cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
H. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan padapelaksanaan
beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langitlangit,
konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi
Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal,dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
I. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan
untuk pengeringan udara (alamiah).
J. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1) Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI1971 NI-2 Bab 5.7.
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur
beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang
sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yangtertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor
segera mengkonsultasikan hal ini dengan DireksiLapangan.
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebutdari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin
tertulis dari Direksi Lapangan.
6) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
7) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8) Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan
tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
B. Pelaksanaan
1. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian
rupahingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai
dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama
pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm
sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil)
akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan
dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan
pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama
pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan
penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan
atau perubahan bentuk yang lebih jauh. Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor
harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar. Aturlah cetakan
untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
disisakan pada waktu pengecoran.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air
dandikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
sertamencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab
untuklokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat
daricetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada
arahmendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali
sepertidiperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances
for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang
diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari
balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri.
Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar
yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan
lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan
sebelum pengecoran.
3. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat
sertatekanan dari beton basah.
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)Pasanglah di dalam
cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainyaseperti diperlukan untuk
menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil danpermukaan seperti
diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan pakuuntuk batang-batang
kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan padapermukaan beton dengan suatu
cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakanbentuk khusus dengan bahan
untuk melepaskan.
5. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
dipasang.Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakansekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana
betonbasah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerimapenyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
7. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungansambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan,
tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan
dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
8. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah
dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi
Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada
lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-
turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan
berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya
dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
9. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
10. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah
darisemua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah
bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk
menerima tepian dari lantai-lantai beton.
11. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari
4(empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di
bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi
dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosrocatau
yang setara.
12. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali
dengan cermat sebelum pengecoran beton.
13. Cetakan untuk Plat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak
dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk
mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari
beton.
14. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan
(reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan
beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak
diijinkan.Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton
mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan
test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok
dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara
sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah
harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 %
f’c).
15. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan
lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan
secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan
pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh
perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh
dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari
plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
olehstruktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
yangberkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
16. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan
regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus
ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi
tegangan bila penarikan dimulai.
17. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh
dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum
pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai
kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban
yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan,
segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
18. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan
pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Pasangan batu bata;
b. Adukan;
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
d. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di
suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan dan Plesteran
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
trasraam;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali;
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
c. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis
dan ringbalk;
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
pc : 2 pasir : 3 kerikil;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari
kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
d. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
• Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu
hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
b. Pasangan dinding bata
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin;
2) Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
3) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
4) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
5) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus;
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk.
c. Perawatan dan Perlindungan
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
d. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 9
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Concrete Institute (ACI);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1) Semen
a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara;
b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2) Pasir
a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak;
b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai
1) Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir
silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan,
dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga
adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-
300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
2) Acian Khusus
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen,
tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
c. Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
b. Pencampuran
1) Umum
• Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
• Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;
• Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran
tidak diijinkan digunakan.
2) Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan
1) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai;
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran;
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
e. Pengacian
1) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
2) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
f. Pemeriksaan dan Pengujian
1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil
contoh pada bag yang telah diselesaikan;
2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga, dan pekerjaan penutup dinding kolom teras dari bahan batu andesit seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai keramik 40x40 cm,
dinding keramik 40x40 cm, Plint keramik 10x40 cm pada tempat-tempat sesuai petunjuk
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Lantai keramik berglasur atau ditentukan lain dalam
gambar terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1) STANDAR/RUJUKAN
a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
d) Australian Standard (AS)
e) British Standard (BS)
f) American National Standard Institute (ANSI).
2) PROSEDUR UMUM
a) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
• Contoh bahan keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
3) BAHAN-BAHAN
a) Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b) Lantai dan dinding Keramik
Lantai dan dinding keramik tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1) Lantai keramik ukuran 40 x 40 cm Kwalitas Sedang untuk ruang kelas atau
untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Dinding keramik ukuran 40 x 40 cm Kwalitas Sedang untuk dinding selasar
atau untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Plint keramik ukuran 10 x 40 cm Kwalitas Sedang untuk Plint ruang dalam atau
untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Adukan
a) Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
b) Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
c) Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan
AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra
FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
d) Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
b. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai;
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan
d) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
e) Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
f) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja;
g) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat;
h) Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
i) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
j) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
k) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
l) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan;
m) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
n) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
o) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
p) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;
q) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;
r) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan
s) Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan kusen pintu dan jendela, daun
pintu dan daun jendela serta pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan profil alumunium,
sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
B. Standar / Rujukan
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
• BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
• BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
• BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
• ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes
and Tubes.
• ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
• JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
• JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
C. Deskripsi Sistem
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
D. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk Konsultan
Pengawas atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
1. Ketebalan lapisan,
2. Keseragaman warna,
3. Berat,
4. Karat,
5. Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
6. Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
7. Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
c. Spesifikasi Teknis
1) Dimensi : 3” (7.6 x 3.8 cm)
2) Tebal profil alumunium : 1.20 mm
3) Ultimate strength : 28.000 pci
4) Yield strength : 22.000 pci
5) Shear strength : 17.000 pci
6) Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron
dengan warna powder coating / ditentukan kemudian.
d. Produk sekualitas Setara Alexindo/Indal
e. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan
semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup
dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih
dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
4. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang
rusak dengan biaya Kontraktor.
E. Bahan - Bahan
1. Alumunium
a. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 10
mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema
warna yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,3 mm, sekualitas produk
Alexindo/Indal atau yang setara dengan ukuran 4” dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui. Untuk Daun
Jendela menggunakan Casment 2 profil.
b. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang
dsan komponen yang dikencangkan.
b. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
c. Penahan udara dari bahan vinyl.
d. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi kektentuan Spesifikasi dan
dalam gambar kerja.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a. Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
dan dalam gambar kerja.
b. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
c. Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
5. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
6. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi
a. Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
b. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a. Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut
dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
e. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan
cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
komposisi alumunium.
g. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
h. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j. Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
k. Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
l. Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan
kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
2. PEKERJAAN DAUN PINTU MULTIPLEKS 18 MM LAPIS HPL
a. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar dan ukuran dari arsitek.
2) Bagian ini meliputi : Daun pintu Dobel multipleks 18 mm sebagai lapisa dalam, dan
tripleks 9 mm yang dilapisi HPL sebagai lapisan luar untuk pintu ruangan sesuai dengan
gambar rencana.
b. Bahan-bahan
1) Multipleks 18 mm
Multipleks 18 mm sebagai bahan daun pintu kwalitas baik dan tidak berongga.
2) Triplek 9 mm
Tripleks 9 mm sebagai bahan lapisan luar daun pintu multipleks 18 mm kwalitas baik
yang dilapisi HPL.
PASAL 12
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
Spesifikasi Teknis.
2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia);
• ASTM (American Standard Testing Materials);
• JIS (Japanese International Standard).
• Standar dari Pabrik Pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui;
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%;
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam
a) Umum
• Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA
dengan sistem Master Key model U handle.
• Semua kunci harus terdiri dari :
ü Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
ü Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line;
ü Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun
pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang
untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
2) Engsel Casment
a) Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel casment 24", buatan setara
ONASIS, DECKSON atau WILKA;
b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran
dan berat jendela. Produk setara merk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel
tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm
x 2mm, produk setra merk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
3) Rambuncis
Rambuncis untuk jendela yang menggunakan Rambuncis produk setara merk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
4) Grendel Tanam/ Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk setara merk
ONASIS, DECKSON atau WILKA.
5) Penahan Pintu (Door Stop)
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai produk setara merk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
6) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle
buka setara produk setara merk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
7) Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
8) Perlengkapan Lain
Door closer : eks Dorma, Cisa atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
• Airtight - PEMKO S2/S3
• Fireproof - PEMKO S88
• Smokeproof - PEMKO S88
• Soundproof - PEMKO 320 AN
• Weatherproof - PEMKO S2/S3
9) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
5. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN.
a. Tenaga :
Pekerjaan ini harus dilakukan/dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus
dalam pekerjaannya.
b. Pelaksanaan :
Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan :
1) yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakannya.
2) Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas,
jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban
berlebih pada handel pintu.
3) Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
4) Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
5) Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
6) Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna dan tidak cacat.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel casment harus dilengkapi dengan
1 (satu) buah rambuncis, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut;
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja;
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya;
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 13
PENUTUP DAN PENGISI CELAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1) Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;
2) Celah antara dinding dengan kolom bangunan;
3) Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit;
4) Celah antara langit-langit dan dinding;
5) Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
terkait.
2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek
jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
4. BAHAN - BAHAN
a. Tipe Umum
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral
atau yang setara.
b. Tipe Struktural
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural
harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
c. Tipe Akrilik
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus
dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan
lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic
atau yang setara yang disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan
1) Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas
dari debu, air, minyak dan segala kotoran;
2) Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan
bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
b. Desain Pertemuan
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
c. Cara Pengaplikasian
1) Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat;
2) Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi
dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian
permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan;
3) Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik;
4) Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus);
5) Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan;
6) Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit
selama 48 (empat puluh delapan) jam.
d. Lapisan Pelindung
1) Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti
karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;
2) Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
e. Lapisan Kedap Air
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap
air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
PASAL 14
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangannya beserta aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
dalam gambar kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya;
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau
yang setara;
b. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Bahan yang dipakai adalah :
1) Kaca bening 5 mm
Kaca polos (bening) 5 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
2) Kaca Sekualitas Asahimas, berupa kaca bening, Tempered dan kaca es, dengan
bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja, Pada pasangan yang ada celah harus tertutup
dengan sealing dan atau karet penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna
menyesuaikan dengan warna kaca.
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui
oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang– kurang nya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca;
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut :
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
c) Kedalaman celah minimal 16 mm;
d) Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
3) Neoprene/Gasket dan Seal
a) Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
b) Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
4) Penggantian dan Pembersihan
a) Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
b) Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
b. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
1) Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
a) Pelaksanaan
• Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
• Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
• Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
pada posisinya;
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat
adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas
2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh
lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di
masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex,
Jotun, ICI atau setara;
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
• Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
• Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
• Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
c. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
• Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat;
• Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat;
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton
• Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
• Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
• Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
• Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
• Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 16
PEKERJAAN LISTRIK
A. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
B. Standar / rujukan.
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
C. Prosedur umum.
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan
untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan
sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
c. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak
yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
d. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain
yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan
dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor
harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
D. Bahan – bahan.
1. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
2. Penerangan.
a. Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR -
Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk
setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1) Lampu SL 18 Watt +Vitingan
Lampu SL 18 Watt +Vitingan sekwalitas Phillips atau setara dengan jumlah sesuai
dalam Gambar Kerja.
3. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus
disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain
dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
E. Pelaksanaan pekerjaan.
1. Pemasangan Penerangan.
a. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen,
tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan
terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan.
c. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
d. Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
e. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang
telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
2. Pengujian dan commissioning / Testing.
a. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
c. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
d. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
e. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
f. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
g. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
3. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah
dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
4. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
PASAL 17
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
B. Standar / Rujukan
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
3. International Electrotechnical Commision (IEC).
4. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
5. Japanese Industrial Standar (JIS).
6. Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. British Standars (BS).
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk
pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus membuat
dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi
yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
c. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan ijin dari
PLN.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
e. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam keadaan
baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi dengan
data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan
yang telah disetujui.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan
yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang sesuai
dan yang disetujui Pengawas Lapangan.
b. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
5. Persyaratan Lainnya.
a. Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di PLN dan
memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek sehingga
memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
c. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau antara
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus menginformasikan
masalah tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk pemecahannya.
D. Bahan - Bahan
1. Panel.
a. Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup
yang dilengkapi dengan pintu depan.
b. Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal
2 mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel harus dibuat pada rangka yang kuat
dengan pengaku dan penumpu yang dibutuhkan.
c. Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna yang
akan diterbitkan terpisah.
d. Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan pintu
panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik.
b. Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk mencegah
masuknya debu dan air.
c. Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan
dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan.
d. Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker,
moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
e. Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta lampu
pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas
terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung
singkat
2. Kabel.
a. Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV, harus terdiri dari
penghantar/konduktor tembaga, pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi,
pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang memenuhi ketentuan IEC 502 dan
SPLN 43 – 5, dan dari tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka, Kabelmetal, ( 4
besar ) dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
• Kabel Power NYY 3 x 16 mm2
• Kabel daya 3 x 2.5 mm2
• Kabel penerangan2 x 2.5 mm2
• Kabel daya AC 3 x 2.5 mm2
b. Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai ketentuan.
c. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang dipasang
di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY
(SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
d. Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Netral : Biru
2. Ground : Hijau – Kuning
3. Fasa : Merah, Hitam, Kuning
b. Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
3. Konduit.
a. Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan peralatan
harus terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi standar BS
6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan harus
ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas medium
standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI
06-0084-1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
c. Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar BS 4607,
digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit
fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
4. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis, dengan tipe,
bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
5. Soket dan Saklar.
a. Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-sisinya,
harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus memenuhi
standar CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 6A, tipe tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Bahan
sekualitas BROCO atau yang setara
b. Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel dan grid switch harus dari tipe
pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dam harus
memenuhi standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas BROCO atau yang setara
c. Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas permukaan
lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
d. Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna putih /
Ivori.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus terdiri
dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz..
b. Prinsip Distribusi.
1) Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
2) Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan
lainnya.
c. Prinsip Proteksi.
1) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
2) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit,
peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
4) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP –
1983).
2. Panel dan Komponen.
a) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / untuk disetujui.
b) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
c) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau sesuai
instruksi Pengawasan Lapangan.
d) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan peralatan
elektrikal lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan petunjuk
penggunaan alat tersebut.
e) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul. Keseluruhan
papan nama harus berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar seperlunya. Tinggi huruf
1,0” (2,54 cm).
f) Ketebalan pelat minimal 3mm. Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan
cara dibaut atau dirivet.
g) Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
h) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2 ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
i) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit,
penghantar dan konfigurasi penghantar.
j) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher berulir,
konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan dengan mur
pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari jenis penyekat.
k) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus dan kartu
direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
l) Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua beban
terhubung.
3. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi yang
mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang.
1) Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di dalam
pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan dengan
ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan
perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang beton atau bata pelindung.
2) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa
baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, dengan
diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
5) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan
jelas.
6) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi dengan
alat penyambung kabel.
b. Dalam Bangunan.
1) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan
atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
2) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja.
Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan
saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Konduit harus memenuhi ketentuan data teknis ini.
4) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
5) Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
6) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis ini.
7) Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
8) Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
9) Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
10) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
4. Pengujian dan Commissioning/testing.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh
Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persayaratan.
b. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
e. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran
maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt
tegangan nominal.
g. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
h. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib mengatasi
segala kerusakan dan kekurangan.
i. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
j. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
PASAL 18
PEKERJAAN SANITASI
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang diperlukan.
2. BAHAN
1) Kitchenzink
a) Kitchenzink Bahan Aluminium stainless steel produk dalam negeri lengkap dengan warna
keran, shipon dan perlengkapan lainnya (warna standart).
b) Keran, Floor Drain, dll. Kwalitas baik
c) Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor pelaksana harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat
rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar
alat-alat tersebut berada 800 mm diatas lantai, kecuali bila ditunjukan lain dalam Gambar
Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
d. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
e. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkapan sanitasi atau sesuai persetujuan Fasilitator Lapangan.
f. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-tempat seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan
pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Pekerjaan Suplay Air Bersih Dan Perlengkapannya
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 3", 2", 1", 3/4", dan 1/2"
dipasang pada tempat sesuai gambar rancangan pelaksanaan, type pipa AW.
Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup akhir,
reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut menggunakan merk yang
sama.
b. Pipa dengan diameter 3/4" atau ukuran lain sesuai gambar dipasang pada semua jaringan
air bersih kecuali pada sambungan dengan kran air. Pada sambungan tersebut, kran air
diameter 1/2" disambung dengan faucet sock, disambung dengan reducing sock/reducing
sock dan Tee 3/4" - 1/2".
c. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga
pada setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenei.
d. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm, dan
diklem (secukupnya).
• Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.
e. Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handel siku merk San Ei atau
setara.
f. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
memasukkan udara bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan
test kebocoran dengan mengoleskan buih sabun.
Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak
terdapat kebocoran.
5. Pekerjaan Jaringan Air Buangan Dan Perlengkapannya
a. Pekerjaan Resapan (roughing filter).
ü Resapan (roughing filter) terbuat dari buis beton dia 80 cm ditanm sedalam 2 m berisi
kerikil dan pasir grosok, yang kemudian dialirkan ke saluran drainase atau selokan melalui
pipa PVC AW dia 2". Ujung pipa didalam pasir grosok diberi filter Ijuk. Bagian atas
resapan ditutup dengan beton rabat tebal 5 cm.
PASAL 19
PEKERJAAN /PENGADAAN MEUBELEIR LAB. IPA
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan meubeleir Lab. IPA yang terdiri dari :
a. Meja Serba Guna
b. Meja ½ Biro
c. Meja Demonstrasi
d. Kursi kerja
e. Kursi bundar tinggi
f. Lemari kaca geser
g. Lemari alat peraga
h. Lemari Kertas kerja
i. Lemari gantung P3K
j. Papan Tulis Gantung
Jumlah dan komposisi sesuai dengan gambar dan RAB.
PASAL 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan
harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah
dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan
harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
Pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 21
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel,
halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi
Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
( Aanwijzing ).
PASAL 22
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam
dokumen lelang.
3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk
keselamatan pekerjaan (Job Safety) yang terdiri dari :
a. Helm/Safety Melmet
b. Sepatu/Safety Shoes
c. Sarung tangan/ Safety Gloves
d. Rompy keselamatan / Safety Fest
e. Masker pernafasan/Respiratory
f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
7. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Kolom 5 s.d. 16 diisi Penyedia
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Nilai
Pengendalian Nilai Tingkat Kepara Tingkat Pengendali
No Identifikasi Bahaya (Skenario Jenis Bahaya (tipe Persyaratan Kemungkinan Keparahan Pengendali Kemungk Resik
Uraian Pekerjaan Awal Resiko Resiko han Resiko an
Bahaya) kecelakaan) Pemenuhan (F) (A) an inan (F) o
(FxA) (TR) (A) (TR)
Peraturan Lanjutan (FxA)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN
(BOUPLANK)
· Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata
permukaan atasnya, dipasang rata air (level)
setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak 2m kearah
luar as kolom bangunan.
kecelakaan ringan
1 · Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, tertusuk paku
dan atau sedang
dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.
· Semua titik as kolom pada papan bangunan
harus diberi tanda dengan cat dan paku.
· Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh
hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran kolom gedung.
PEKERJAAN GALIAN
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai
pada kedalaman sesuai dengan gambar
rancangan pelaksanaan. 1. Kaki terkena ganco atau
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna pacul, 2. Tertimbun tanah, 3.
kecelakaan
2 memperoleh ruang kerja yang cukup dan Kepala kejatuhan benda, 4.
ringan/sedang/bera
kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor. Mata sakit terkena batu /
t
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi kerikil atau debu, 5. Sesak
galian sedemikian rupa sehingga tidak napas karena debu
mengganggu jalannya pekerjaan galian dan tanah
bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan
setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukannya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan
kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(Compactor).
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu
urugan tanah untuk perataan site, urugan tanah 1. Kaki terkena ganco atau
dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar pacul, 2. Tertimbun tanah, 3.
kecelakaan
3 Kerja). Kepala kejatuhan benda, 4.
ringan/sedang/bera
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug Mata sakit terkena batu /
t
yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi kerikil atau debu, 5. Sesak
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan napas karena debu
maksimal.
URUGAN PASIR
1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu
urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir 1. Kaki terkena ganco atau
dibawah pondasi (sesuai gambar pacul, 2. Tertimbun tanah, 3.
4 rencana/gambar kerja). Kepala kejatuhan benda, 4.
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug Mata sakit terkena batu /
yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi kerikil atau debu, 5. Sesak
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan napas karena debu
maksimal.
PEKERJAAN PASANGAN BATU
Pondasi berfungsi sebagai tumpuan penyaluran
beban bangunan mempunyai susunan yang kokoh 1. Luka saat pekerjaan batu kecelakaan
5
dan kuat, dengan dimensi yang didasari atas belah, 2. lecet, terjepit dan atau ringan/sedang/bera
besarnya beban bangunan dan struktur tanah tertimpa batu t
terhadap gaya dukung. Pada pekerjaan kegiatan
ini pondasi terdiri dari Pondasi batu kosong dan
Pondasi batu dengan spesi (Pondasi batu kali).
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. kecelakaan akibat
concentratemixer (kena rantai,
roda pemutar dll), 2. tertimpa
pengaduk beton ketika alat
tersebut sedang diangkat, 3.
Terjatuh dari tempat
pengecoran, 4. Terluka akibat 1. Kecelakaan Sedang,
membersihkan tabung 2. kecelakaan
pengaduk beton, 5. Terluka sedang, 3.
akibat terkena percikan beton kecelakaan sedang,
Membuat dan mendirikan semua baja tulangan,
pada saat menuangkan beton 4. kecelakaan
bersama dengan semua pekerjaan
6 dari pengaduk beton, 6. Terjadi ringan/sedang, 5.
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya
gangguan pada mata dan kecelakaan
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
pendengaran akibat getaran ringan/sedang, 6.
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
vibrator dan debu pada Saat kecelakaan sedang,
mencampur semen, agregat 7. kecelakaan
dan air, 7. Terluka akibat arus sedang, 8.
pendek atau tersengat aliran kecelakaan sedang
listrik ketika menggunakan
vibrator listrik, 8. Luka akibat
penggunaan vibrator,
7 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN 1. Jatuh terpeleset saat
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan pemasangan bata, 2. tertimpa
8 dan plesteran (kasar dan halus), seperti material, 3. iritasi kulit, 4. mata
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan kemasukan debu material, 5.
dalam Spesifikasi Teknis sesak nafas akibat debu kecelakaan
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI material ringan/sedang/bera
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup t
lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
9
plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam
gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan terdiri atas; 1. pekerjaan Kusen Pintu
10 jendela Aluminium Milky 4”, 2. Pekerjaan daun
luka dan jatuh
pintu multipleks 18 mm +Triplek 9 mm lapis HPL,
3. Pekerjaan Daun Jendela Casment Aluminium
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN
PENGUNCI
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan terluka karena terkena
11 pemasangan semua alat penggantung dan material atau terjatuh dari
kecelakaan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela tingkat ketinggian yang
ringan/sedang
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau berbahaya
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH
12
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan terkilir, iritasi kulit kecelakaan ringan
pemasangan bahan penutup dan pengisi celah
PEKERJAAN KACA
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan,
penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan- terluka oleh material atau alat
13 kecelakaan
bahan serta pemasangannya beserta pemasangan, terjatuh dari
ringan/sedang
aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang tangga pemasangan
ditunjukan dalam gambar kerja
PEKERJAAN SANITAIR
14 Pekerjaan sanitasi, supply air; bersih dan kotor kecelakaan
serta perlengkapannya terjatuh saat pemasangan ringan/sedang
PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /
peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik
15 penyerahan seluruh system penerangan dalam kecelakaan
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada ringan/sedang
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /
16 peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik kecelakaan
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik ringan/sedang
dan siap untuk dipergunakan
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, terjatuh, tergelincir, terpukul,
17 bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan kejatuhan benda, terkena debu kecelakaan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan ringan/sedang/bera
seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana t
18 PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap
memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran
dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya
pekerjaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi
tergelincir, atau tertusuk sisa-
diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan
sisa material, iritasi debu
bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-
perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari
lapangan, seluruh bagian permukaan hasil
penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan
yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan
siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh
Pengawas
PASAL 23
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Disetujui : Di buat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Pokir Pada Bidang TK/PAUD CV. ABDUNUR ARCHITEKTURE
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lombok Timur
HADI JAYARI, S.Kom MOHAMMAD ZAM ZAMI, ST.
NIP. 1972 1212200604 1 013 Direktur
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lombok Timur
IZZUDDIN, S.Pd.
NIP. 19681231 199512 1 038