| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019989128915000 | Rp 588,245,638 | - | |
| 0011128311915000 | Rp 589,516,938 | 1. Tidak mengupload peralatan dan Bukti peralatan 2. Tidak Mengupload RKK | |
| 0953741154915000 | Rp 538,566,545 | 1. Tidak mengupload peralatan dan Bukti peralatan 2. Tidak Mengupload RKK 3. Tidak Mengupload Personil Managerial | |
| 0900401514911000 | - | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
Tsurayya Adi Mandiri | 04*7**2****15**0 | - | - |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - | - |
| 0938559549915000 | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | |
| 0012260642915000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PATUH KARYA
Jalan Arjanjang, Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak (83672)
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH SAKIT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TANGGA MIRING (RAM)
LOKASI :
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA KERUAK
URAIAN PEKERJAAN
A. UMUM
Unit Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya Keruak Kabupaten
Lombok Timur
Nama Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit
Jenis Kontrak Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023
Nama Pekerjaan Nilai Pagu Nilai HPS
Pembangunan Tangga Miring (RAM)
600.000.000 600.000.000
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit menjadi salah satu unsur penting dalam
peningkatan Pelayanan di Rumah Sakit;
b. Prasarana Rumah Sakit merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DPA SKPD pada Rumah Sakit Umum Patuh Karya Keruak Kabupaten
Lombok Timur, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Sederhana berdasarkan
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan
Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Tangga Miring (RAM) berpedoman pada Perencanaan
Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara
oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana sekolah merupakan salah satu aspek penting dalam upaya
meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Ketercukupan sarana pembelajaran di
sekolahmenjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas
dan mutu sekolah;
2. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum menjadi salah satu sumber pembiayaan
pembangunan dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini
diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Tangga Miring (RAM) yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan
pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya Keruak Kabupaten Lombok
Timur dengan
Tim Pelaksana sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya Kab. Lombok
Timur;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah M. FAUZAN IMRON, SE berdasar Surat Keputusan
Pengguna Anggaran Nomor :
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan gedung adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk
pembangunan gedung Sekolah meliputi :
1. Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500 m 2 ,
bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
(puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai;
2. Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak sederhana
meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di atas 500 m 2 ;
bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat lebih dari 2 lantai;
gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D; gedung pendidikan bertingkat
lebih dari 2 lantai.
G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksii fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di ujii coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 180 (seratus delapan puluh ) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Uraian Pekerjaan Konstruksi meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan (Pra Konstruksi)
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
3. Pekerjaan Pasangan
4. Pekerjaan Plesteran
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan lantai, Instalasi Listrik dan lain-lain
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah:
1. Laporan Harian Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian
berisikan, antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap
dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum
Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit kerja
Kuasa Pengguna Anggaran.
M. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Selong ,16 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada
Rumah Sakit Umum Patuh Karya Keruak
Kabupaten Lombok Timur