| 0609881321915000 | Rp 376,000,000 | |
| 0661008466915000 | - | |
CV Karya Persada | 0805859725915000 | - |
| 0017843053915000 | - | |
| 0737812776118000 | - | |
| 0825712508912000 | - | |
CV Relasi Muda Berkarya | 04*9**1****26**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
Unit Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
Nama Pekerjaan : Pembangunan Pustu Sapit
Jumlah Pagu : Rp. 379.000.000,00,-
HPS : Rp. 379.000.000,00,-
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
Tahun Anggaran : 2023
B. LINGKUP PEKERJAAN
Rincian lingkup pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah :
1. Bersama Konsultan MK membantu PPK dalam proses pekerjaan fisik.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan pekerjaan;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
i. Mengumpulkan dokumentasi 0-100% kemajuan pekerjaan di lapangan;
j. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
k. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
l. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan;
m. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
n. Lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Pasangan / Plesteran
5. Pekerjaan Kap Kd-Kd/Atap Dan Lisplank
6. Pekerjaan Lantai Dan Plafond
7. Pekerjaan Kusen,Pintu /Jendela
8. Pekerjaan Pengecatan/Finishing
9. Pekerjaan Instalasi Listrik