P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L O M B O K T I M U R
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 7 SelongTelpon/Fax : 0376) 23669
Kode Pos : 83612
E-mail : disnakkeswanlotim@yahoo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN AYAM PETELUR PULLET PADA DINAS PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2023
1. Latar Belakang
Pengembangan potensi kawasan pada sektor peternakan di Kabupaten Lombok
Timur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang
pada akhirnya akan meningkatkan daya saing pendapatan masyarakat dengan daerah lain.
Untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang kreatif, efektif dan terencana serta berdaya
saing yang berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat
didalamnya diperlukan volume, intensitas dan kualitas kegiatan yang memadai berbasis
pada kesamaan kegiatan dalam ruang yang sama. Untuk itu, diperlukan keterpaduan
stakeholder yang ada sehingga akan menghasilkan dampak ekonomi yang nyata dan
terukur serta pelayanan dan fasilitas di dalamnya dapat berjalan efektif dan efisien.
Kegiatan Budidaya dan Pengembangan Komoditi ternak terutama Sapi Bali,
kerbau, kambing dan unggas masih sangat diminati oleh masyarakat peternak yang ada di
Kabupaten Lombok Timur. Akan tetapi, kegiatan beternak masih dalam skala kecil dan
ternak yang dipelihara merupakan ternak kadasan. Oleh karena itu, diperlukan adanya
bantuan dan dukungan pemerintah agar masyarakat peternak bisa memelihara ternak yang
dimiliki sendiri sehingga pendapatan masyarakat peternak bisa meningkat. Salah satu
wujud bantuan dan dukungan kepada masyarakat peternak yakni pendistribusian bibit
ternak dan bantuan kandang melalui anggaran APBD Kabupaten Lombok Timur yang
melekat pada DPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur
Tahun anggaran 2023.
Adanya kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan
dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota melalui kegiatan pendistribusian
ternak kepada masyarakat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lombok Timur
tahun 2023 yang melekat pada DPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun
anggaran 2023 diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan ternak untuk komoditi
ternak sapi, kerbau, kambing dan unggas yang pada akhirnya bisa meningkatkan
kesejahteraan masyarakat peternak.
2. Dasar Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2023 Nomor :
3.27.0.00.0.00.08.0000 tanggal 7 Maret 2023.
3. Mekanisme/Alur Proses
a. Kelompok tani ternak yang menjadi calon penerima bantuan terlebih dahulu
menyampaikan permohonan berupa proposal kebutuhan Kelompok kepada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur dan telah di input dalam
Rencana usulan yang menjadi Aspirasi dalam Aplikasi Sistem Informasi
Pembangunan Daerah (SIPD) tahun 2023.
b. Melalui Aplikasi LPSE dilakukan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) tahun 2023 yang mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran
Tahun 2023.
c. Berdasarkan Dokumen Anggaran tahu 2023, selanjutnya Tim teknis pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur yang diangkat dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2023
melakukan identifikasi dan verifikasi factual terhadap Calon Petani dan Calon Lokasi
(CP/CL) untuk menilai kelayakan kelompok tani ternak penerima.
d. Identifikasi kelompok dimaksud berupa : Struktur kepengurusan, kegiatan kelompok,
tahun berdiri, dan identitas kelompok lainnya.
e. Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan dan jika
dianggap layak menerima bantuan, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan/usulan kepada Bupati Lombok
Timur untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan yang bersumber dari
dana APBD Kabupaten Lombok Timur 2023.
f. Melakukan Workshop kelompok tani calon penerima bantuan agar mereka lebih
memahami tentang hak dan Kewajibannya dalam memelihara bantuan pemerintah.
g. Tahap selanjutnya dilakukan survey dan analisis pasar dalam rangka menyusun Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) di beberapa pasar sentra peternakan di Pulau Lombok.
h. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan HPS, Menyusun KAK dan Draft
Kontrak sebagai persyaratan untuk mengajukan tender pengadaan barang/jasa ke
UKPBJ Kabupaten Lombok Timur.
i. Berdasarkan hasil Penetapan Pemenang tender oleh Kepala Bagian PBJ maka PPK
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
j. Finalisasi dan Penandatangan Kontrak antara PPK dan Penyedia.
k. Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Tim
pengelola Kontrak dan Instansi lainnya yang berwenang.
l. Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
m. Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan Hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
n. PA/KPA menyerahkan barang/jasa kepada kelompok penerima yang dibantu oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan ketentuan Permendagri No.
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
.
4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan dan
Mikroorganisme Kewenangan Kabupaten/Kota berupa belanja ternak yang diserahkan
ke masyarakat yang melekat pada DPA Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Lombok Timur. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan stimulan kepada
Kelompok Masyarakat Tani Ternak sesuai dengan komoditi yang diusulkan agar
memiliki kesempatan beternak dengan baik yang ditunjang dengan pembinaan dan
monitoring secara berkala oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Lombok Timur sehingga kedepannya keberlangsungan kegiatan usaha di bidang
peternakan dapat terjaga untuk peningkatan kesejahteraan dan perekonomian bagi
peternak di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
b. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini diantaranya yaitu :
1. Masyarakat tani ternak dapat memelihara dan sekaligus mengelola secara mandiri,
berkesinambungan dan diharapkan dapat mengelola secara professional usaha di
bidang peternakan dengan bimbingan dan bantuan teknis secara berkala dari Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian bagi masyarakat umumnya dan
peternak khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
3. Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas peternakan di Wilayah
Kabupaten Lombok Timur.
4. Harapan kedepannya adalah potensi peternakan di wilayah Kabupaten Lombok
Timur menjadi yang terbaik khususnya di Provinsi Nusa tenggara Barat.
5. Untuk meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsi –
prinsip pengadaan barang/jasa
5. Target/Sasaran
Dengan anggaran yang tersedia, Target/Sasaran yang ingin dicapai dari Kegiatan
Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan dan Mikro Organisme
Kewenangan Kabupaten/Kota adalah :
Pengadaan Ayam Petelur (pullet) dengan pagu anggaran Rp. 433.200.000,-
(Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
6. Perangkat Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
a. Pengguna Anggaran (PA) : Ir. H. Masyhur, SP
b. PPK : Riza Akhraini, S.Pt
c. PPBJ : Agus Junaidi, A.Md
d. PPTK : Drh. Zulfan Ashri
e. Tim Teknis : Tim yang melaksanakan identifikasi dan verifikasi
faktual terhadap calon kelompok penerima bantuan
(CP/CL) yang di SK kan oleh Pengguna Anggaran
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun
anggaran 2023.
f. Tim Ahli : Tim yang melaksanakan pemeriksaan dan
verifikasi faktual terhadap hasil pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa yang di SK-kan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2023
g. UKPBJ : Penyelenggara lelang pengadaan barang/jasa.
7. Jadwal dan Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama 60
(Enam Puluh) hari kalender.
8. Syarat Kualifikasi Administrasi dan teknis
A. Syarat Kualifikasi
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha (SIUP) Kualifikasi
kecil Bidang Budidaya Ayam Ras Petelur (KBLI : 01462) yang masih berlaku;
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT tahunan). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan
Surat Keterangan Fiskal (SKF);
4) Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
5) Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
6) Memiliki Pengalaman :
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.
7) Perusahaan Sudah terdaftar Pada BPJS Ketenagakerjaan.
B. Spesifikasi dan Syarat Teknis
Spesifikasi Barang :
Spesifikasi Volume
1. Ayam Petelur (Pullet)
- Jenis Kelamin : Betina Dara 4.079 Ekor
- Umur : 15 Minggu
- Kepala dan Muka : Halus, Lebar, Merah dan Cerah
- Jengger dan Pial : Halus, Lembab, Lebih Lebar dan
Merah
- Mata : Bercahaya dan Cerah
- Perut : Halus, Penuh dan Elastis
- Kulit Tipis, Halus dan Longgar
- Badan : Lebar dan Dalam
- Bulu : Lengkap (tubuh sempurna), Padat
dan Mengkilat, Warna
Bermacam-macam Tergantung
Strain
Persyaratan Teknis :
1. Melampirkan Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan;
2. Melampirkan rincian spesifikasi teknis barang yang ditawarkan dengan
mencantumkan spesifikasi yang pasti dan jelas berdasarkan foto/gambar-gambar.
3. Memiliki tenaga teknis minimal 2 orang terdiri dari 1 orang S1 Peternakan dan 1
orang SMK jurusan peternakan. Untuk setiap tenaga teknis harus disertakan
dengan Ijazah dan KTP.
4. Memiliki Armada Angkutan berupa Mobil pick up sebanyak 1 (satu) unit dengan
melampirkan Bukti Kepemilikan (sewa/milik), Copy STNK dan BPKB, dan jika
sewa maka persyaratan diatas ditambah dengan surat perjanjian sewa kendaraan
bermaterai Rp. 10.000;
5. Memiliki Kandang Penampungan yang layak berlokasi dipulau Lombok dan
dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan kandang dari desa atau kelurahan,
jika meggunakan sewa atau dukungan maka disertai dengan surat dukungan/bukti
sewa dari pemilik kandang;
6. Melampirkan Copy Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Peternakan (SP3) atas nama
perusahaan penawar/peserta lelang.
7. Memiliki stock ternak yang sesuai dengan spesifikasi teknis minimal 25 % dari
volume yang diadakan yang dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti pembelian atau surat pernyataan ketersediaan stock.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan
Kegiatan pengadaan ini.
Selong, 21 Agustus 2023
Mengetahui : Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Keswan,
Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur,
( Ir. H. Masyhur, SP ) ( Riza Akhraini, S.Pt )
NIP. 19661231 199203 1 150 NIP. 19851101 201001 2 017