| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0753344225914000 | Rp 2,529,141,824 | - | |
| 0712697887401000 | Rp 2,399,000,000 | 1. Bukti kepemilikan berupa STNK pickup atas nama Muhis tidak ada bukti jual beli atau keterangan lainnya yang membuktikan kepemilkan pickup tersebut ke CV. ANDI dari saudara Muhis 2. Tidak melampirkan KTP pemberi sewa atas Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 051/ANDI- HIS/ SPSP/ VI/2024, sesuai dengan dokumen pemilihan pemberi sewa wajib melampirkan KTP. | |
| 0747584944911000 | Rp 2,503,793,261 | 1. Peralatan dumtruck dengan Nomor Kendaraan DR 8689 AF sudah digunakan pada paket Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya : SDS ISLAM QIBLATUL MUSTAQIM,Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya : SDS ISLAM QIBLATUL MUSTAQIM;,Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya : SDS ISLAM QIBLATUL MUSTAQIM;,Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya : SDS ISLAM QIBLATUL MUSTAQIM yang sudah ditetapkan sebagai pemenang 2. Perjanjian Sewa Kendaraan Pick Up pada nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0662082619915000 | Rp 2,431,837,481 | 1. Peralatan dumtruck dengan Nomor Kendaran DR.8480 LI an. Ahmad Baihaki sudah digunakan oleh CV. Mitra Karya pada Paket Pekerjaan SDN 4 Montong betok dan telah ditetapkan sebagai pemenang 2. Tidak menguplod Refernsi kerja personil pelaksana | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - | - |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
CV Delta Inti Utama | 05*2**5****11**0 | - | - |
| 0820573509911000 | - | - | |
CV Delta Sarana Perkasa | 05*2**6****11**0 | - | - |
| 0746137355914000 | - | - | |
| 0019989276915000 | - | - | |
| 0029725157912000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0900290941652000 | - | - | |
| 0018914531913000 | - | - | |
CV Sabila Maju | 0316333269915000 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0753343789914000 | - | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0011266632911000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PERINDUSTRIAN
Jln. Prof.M.Yamin, SH. No.57 Selong 83612.
KERANGKA ACUAN
KERJA ( K A K )
PROGRAM :
Pembangunan Sarana Industri
KEGIATAN :
Revitalisasi Sentra IKM Porang
PEKERJAAN :
REVITALISASI SARANA PENUNJANG SENTRA IKM PORANG
LOKASI :
SENTRA IKM PORANG KECAMATAN PRINGGABAYA
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PERINDUSTRIAN
Jln. Prof.M.Yamin, SH. No.57 Selong 83612.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. UMUM
Unit Kerja : Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur
Nama Program : Pembangunan Sarana Produksi
Nama Kegiatan : Revitalisasi Sentra IKM Porang
Nama Pekerjaan : Revitalisasi Sarana Penunjang IKM Porang:
1. Pembangunan Pagar Keliling, Gapura dan
Sarana Pengamanan
2. Pembangunan Jalan di dalam Sentra IKM Porang
3. Pembangunan Landscape Sentra Porang
Jumlah Pagu : Rp. 2.602.000.000
Rincian Pagu Dana Rp. 1.500.000.000
Rp. 652.000.000
Rp. 450.000.000
Jumlah HPS : Rp. 2.602.000.000
Rincian HPS Rp. 1.500.000.000
Rp. 652.000.000
Rp. 450.000.000
Jenis Kontrak : Lumpsum
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun Anggaran : 2024
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan regulator dalam
pengembangan sentra IKM Porang. Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan dalam hal penyediaan infrastruktur, promosi,
penetapan kelembagaan/pengelolaan Sentra dan permodalan.;
b. Penyediaan Infrastruktur berupa Sarana Produksi bersama sentra IKM
Porang merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusii positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan
dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DPA SKPD pada Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok
Timur, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Pabrik
berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang
lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana
dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan Sekolah Menengah Pertama berpedoman
pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar
Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana sekolah merupakan salah satu aspek penting
dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Ketercukupan
sarana pembelajaran di sekolah menengah pertama menjadi salah satu
stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu
sekolah;
2. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) melakukan
inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu bagi sarana produksi
IKM dengan pemenuhan sarana prasarana produksi bagi pelaku IKM;
3. Dana Alokasi Khsusus (DAK) Fisik menjadi salah satu sumber
pembiayaan pembangunan dalam menopang terlaksananya pemenuhan
sarana prasarana pengembangan sentra IKM khususnya komoditas porang di
Kabupaten Lombok Timur;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang sesuai dengan petunjuk teknis dengan
permen PUPR tahun 2022.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Sarana Penunjang Sentra IKM Porang
berupa Pembangunan Pagar Keliling, Gapura dan Sarana Pengamanan,
Pembangunan Jalan di dalam Sentra IKM Porang dan Pembangunan
Landscape Sentra Porang yang sesuai dengan Detail Engineering Design
(DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur dengan
Tim Pelaksana sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perindustrian Kab. Lombok Timur;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah SYAMSUL ANWAR, S.T.,M.T.
berdasar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor :
188.45/38.b/PERIND/2024 tanggal 1 April 2024
F. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi,
maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal
180 (seratus delapan puluh ) hari kalender terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan
akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
G. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of
Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis. Keluaran yang diminta dari kontraktor
Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan,
sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan harus dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar
yang berisi antara lain : buku direksi yang memuat semua kejadian, perintah
atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan
Minggu dan Laporan Bulanan berisikan, antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan
mingguan (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh)
hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
J. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun
internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain
yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang
berlaku.
K. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/unit kerja
L. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti
yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau
perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
a. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan
hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera
dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain- lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan
ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5
(lima) salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumendokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c. Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal lain.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan,
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan
Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu 10 jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan
yang diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan
Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal- hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk
masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai halhal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya
di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
f. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
g. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling
tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan
Pekerjaan Perlindungan terhadap milik umum :
1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu- lintas, baik baik kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga;
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan;
5) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
7) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
M. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat- syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UndangUndang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK
Fisik Tahun 2024;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas
peraturan menteri pekerjaan 14 umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang
standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi;
9. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
11. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
12. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
teknis yang terkait antara lain :
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
Penganggaran-SP4);
c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan. 15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus
Delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1
(PHO).
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Revitalisasi Sarana Penunjang Sentra IKM Porang Tahun Anggaran
2024 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti
dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang
dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan
lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi
dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi
Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Industri (BG003) yang masih berlaku;
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV) beserta Perubahannya;
d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua
pengurus dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi
pengalaman kerja sebelumnya;
f. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2023, serta mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
;
g. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan
surat keterangan domisili.
h. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
2. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan,
dengan kualifikasi personil sebagai berikut :
PENGALA
PENDIDIK MAN
NO POSISI JUM LAH SKA/SKT
AN MINIMAL
JABATAN MINIMAL
MINIMAL (TAHUN)
A PERSONEL MANAJERIAL
SKK Pelaksana
Pelaksana SMA
Lapangan
1 1 Orang 2 tahun
Bangunan Sederajat
Bangunan
Gedung Gedung
SMA Setifikat K3
2 Pelaksana K3 1 Orang 0 tahun
Sederajat
b. Persyaratan Peralatan Utama
KAPASITAS ATAU STATUS
NO NAMA ALAT JUMLAH
OUTPUT MINIMAL KEPEMILIKAN
1 Beton Molen 2 bh 350 Liter Milik
Sendiri/Sewa
2 Stamper 1 bh 3,5 HP-4 HP Milik
Sendiri/Sewa
3 Pick Up 1 bh 1495 cc Milik
Sendiri/Sewa
4 Pompa Air 1 bh 2 in Milik
Sendiri/Sewa
5 Dump Truck 2 unit 5 m 3 – 8 m 3 Milik
Sendiri/Sewa
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1) Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK atau BPKB untuk kendaraan;
2) Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian
sewa alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian, STNK dan BPKB untuk kendaraan
terhadap alat yang disewa.
c. Persyaratan lainnya:
1. Melampirkan surat dukungan paving blok dari produsen, dengan
melampirkan uji lab;
2. Melampirkan surat izin usaha dari perusahaan produsen paving block
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko
dibawah ini :
PAKET PEKERJAAN JENIS / TIPE
IDENTIFIKASI
PEKERJAAN
RESIKO
Revitalisasi Sarana - PEKERJAAN
Penunjang Sentra IKM BETON Terjepit Terluka,
Porang Tergores, Tangan
Terkilir, Terjatuh dari
diketinggian
P. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB
REKANAN DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah
termasuk didalam perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh
Penyedia Jasa meliputi antara lain :
1. Pembuatan Pagar Keliling Proyek;
2. Pengadaan Air Kerja;
3. Pengadaan Listrik Kerja;
4. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
6. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik;
7. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya
pengobatan/santunan bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8. Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah
Pekerjaan selesai dan di serah terimakan (PHO).
Q. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Revitalisasi Sarana Penunjang Sentra IKM Porang berupa
Pembangunan Pagar Keliling, Gapura dan Sarana Pengamanan,
Pembangunan Jalan di dalam Sentra IKM Porang dan Pembangunan
Landscape Sentra Porang, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)/Spesifikasi
Teknis Pekerjaan yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan
lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
R. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang sesuai dengan rencana.
Selong , 7 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Perindustrian
Kabupaten Lombok Timur
SYAMSUL ANWAR, S.T.,M.T.
NIP. 19720815 200701 1 026