PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jln. Prof. Moh.YaminSH. No. 57, Komplek ktr Bupati Lt. IV (Gedung Timur)
( (0376) 21208 SelongKp. 83612 Website : dispora.lomboktimurkab.go.id
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA/REHAP BANGUNAN
SPORT HALL
PASAL 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang
baru baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural;
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang
keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
1. SYARAT PEMBONGKARAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada
Pihak Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja;
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai
petunjuk dari User;
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site;
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan;
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang
ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka
kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar;
2. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi;
3. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau
atas persetujuan Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu
tempat diareal proyek;
4. Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
1. Paku
2. Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
3. Kayu
4. Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.
5. Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya;
6. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung Kontraktor;
7. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan
yang baru kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan:
ü Pekerjaan Administrasi.
PASAL 2
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1) UMUM
Pelaksanaan beton bertulang tetap mengacu kepada Peraturan Beton Indonesia (SKSNI T.15
1992). Beton yang terdiri dari beberapa unsur material harus merupakan bagian yang menyatu
dan kokoh dengan komposisi campuran yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kekuatan
yang diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan
kekuatan yang diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan pekerjaan beton
bertulang meliputi Pondasi Foot Plat, Sloof, kolom struktur, balok struktur, kolom praktis, ring
balok dan Plat Lantai sesuai ukuran dalam gambar.
B. Material.
1. Air kerja
a. Air untuk keperluan campuaran, perawatan atau pemakaian lainnya dapat dipakai air
tawar yang dapat diminum atau air sungai yang tidak mengandung Lumpur yang
cepat mengendap (NI-3).
b. Air harus bersih dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam,
asam, basa gula atau organis. Atau setidaknya bila diuji memenuhi kriteria dari
AASHTO T 26.
2. Semen (Portland Cement)
a. Sedapat mungkin menggunakan semen (PC) dengan satu merek bermutu baik dan
tidak membatu.
b. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persysratan
dalam NI- 8 dan AASHTO M 85.
c. Penimbunan semen pada lokasi pekerjaan harus ditempat tertutup atau disediakan
gudang yang tahan cuaca dan kedap air.
3 Agregat Halus (Pasir)
a. Agregat untuk pekerjaan beton dan pasangan harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat dan bebas dari bahan oganis.
b. Agregat halus (pasir) harus berbutir tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan
jari, bila perlu diperoleh dengan pengayakan dan pencucian dari pasir sungai dan bila
diuji material yang lolos saringan 200 antara 3 % sampai 5 % (AASHTO 11) atau
butiran pasir yang dapat lolos ayakan berlubang persegi 5 mm dan tertinggal dialas
ayakan berlubang persegi 0,075 mm (NI-3).
c. Kadar lumpur pada pasir tidak boleh lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering),
jika melebihi maka harus dicuci.
d. Pasir untuk keperluan beton biasa dipakai pasir alam sebagai hasil desintegrasi dan
batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu (Ston
Crusser), dengan butir-butir yang beraneka ragam dan bila diayak memenuhi
persyaratan berikut (NI-2) :
1. Sisa diatas ayakan 4 mm, minimum 2% berat
2. Sisa diatas ayakan 1 mm, minimum 10% berat
3. Sisa diatas ayakan 0,25 mm, minimum 80 % dan 90% berat
4. Agregat Kasar :
a. Agregat kasar (Kerikil) dapat berupa kerikil kali sebagai disintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah secara manual atau hasil stone crusser.
b. Ukuran butira halus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
melebihi dari 1/5 jarak terkecil antara bidang samping cetekan atau ¾ jarak minimum
antara tulangan.
c. Agregat kasar terdiri dari butiran yang keras, tidak berpori, tidak mengandung zat-zat
yang merusak beton dan tidak mudah hancur oleh pengaruh cuaca. Jika terdapat
butiran yang pipih tidak boleh melebihi 20% berat agregat.
d. Terdiri dari butiran yang beraneka ragam dan bila diayak harus memenuhi
persyaratan NI – 2 :
4. Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0%
5. Sisa diatas ayakan 4 mm, berkisar antara 90% s/d 98% berat
1. Selisih antara sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum 60% dan
minimum 10% berat
e. Agregar kasar bila diuji harus memenuhi sifat keausan pada mesin Los Angeles
maksimum kehilangan berat 40% (AASHOT T – 95) dan material yang lolos saringan
200 mm maksimum 1%
5. Besi Beton :
1. Besi beton dipakai baja tulangan yang memenuhi standar PBI 1971
2. Tidak diperbolehkan memakai baja tulangan bekas atau sisa bongkaran.
3. Setiap ujung tulangan harus dibuat kait sepanjang 2,5 s/d 5 kali diameter baja tulangan
4. Jika dilakukan penyambungan pada tulangan, harus diperhatikan panjang
penyambungan tulangan minimal 40 kali diameter baja tulangan, sesuai persyaratan
PBI 1971
C. Dimensi, Penyiapan Material dan Lahan.
1. Sebelum dilakukan pengecoran, terlebh dahulu menyiapkan baja tulangan dan acuan
(begisting).
2. Jumlah tulangan pokok tiap susunan sesuai gambar rencana yang diikat dengan kawat
terhadap tulangan geser sedemikian sehingga merupakan suatu bagian yang menyatu dan
kuat.
3. Ukuran-ukuran kolom sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk Direksi.
4. Tulangan-tulangan yang sudah disusun ditempatkan pada lokasi yang akan dicor dan
dibuatkan acuan (begisting) dari papan.
5. Acuan harus rapi sesuai bentuk yang diinginkan atau menurut petunjuk direksi dan pada
bagian tertentu dipaku atau diikat dengan kawat, agar posisi acuan tidak berubah selama
pengecoran.
6. Bahan dan material yang akan dipakai sesuai volume yang dibutuhkan harus sudah tersedia
pada lokasi pekerjaan, tidak diperkenankan menunda pengecoran akibat kekurangan bahan
atau material.
D. Perbandingan dan Pencampuran material
1. Untuk beton struktur ( Foot Plat, sloof, Kolom, Balok, dan plat lantai sebagai struktur
bangunan) dalam pekerjaan ini dipakai beton mutu F’c 19,3 MPa (K 225) campuran 1
Pc. :2 Psr : 3 Krl.
2. Untuk beton praktis ( kolom, sloof, rink balok, dan lain-lain sebagai penopang tembok) dalam
pekerjaan ini dipakai beton mutu f’c 14,5 Mpa (K 175) campuran 1 Pc. :2 Psr : 3 Krl.
3. Bentuk dan ukuran bak takaran ditentukan kemudian oleh Direksi .
4. Material harus dibersihan dari benda-benda yang mengganggu atau merusak campuran
beton.
5. Kerikil atau bau pecah disiram sebelum dimasukkan dalam adukan.
6. Adukan material harus menggunakan Mollen, sampai mendapatkan hasil campuran yang
benar-benar homogen yang disetuju Dereksi.
7. Tidak diperkenankan mencampur secara manual, kecuali dalam partai kecil dan disetujui
Direksi.
E. Pengecoran.
1. semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah dan
bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan tuylangan besi harus diperhitungkan
dengan tebal selimut beton minimal 2,5 cm.
2. Pengecoran dilakukan apabila pemasangan besi, perancah dan penyediaan bahan telah
diperiksa dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Sebelum pengecoran, didalam acuan harus bersih dari kotoran dan disiram air secukupnya.
4. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindari terjadinya kantong-kantong
gelembung, maka adukan beton setelah dituang dalam acuan harus digetarkan dengan alat
penggetar (vibrator) sehingga beton menjadi padat, dan tidak mudah keropos.
5. Sebelum diadakan pengecoran lanjutan, pada penghentiaan penundaan pengecoran, maka
diatas permukaan yang akan dilakukan pengecoran tersebut hatus diberi cairan semen.
6. Pengecoran tidak dibolehkan selama turun hujan.
7. Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan
sesuai dengan PBI NI - 2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI. 2) atau seijin Direksi.
8. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
pemborong.
9. Pemasangan kusen harus baik, tegak lurus dan rata terhadap tembok, atau atas petunjuk
Direksi.
10. Pada tembok sebagai tempat menumpu angker dan neut, dicor dengan adukan beton supaya
menyatu dengan tembok.
11. Sebagai pegangan dipasang penyangga kayu, untuk menyanga terjadi perubahan posisi
selama proses pengertian pengecoran angker atau neut.
F . Pemeliharaan.
1. Beton yang sudah dicor diusahakan terhindar dari benda-benda yang merusak dan sinar
matahari, bila perlu selama proses pengeringan disiram air.
2. Acuan dibuka setelah beton benar-benar dijamin telah kering dan berumur sesuai dengan
persyaratan.
3. Diusahaan terjadi pembongkaran pada beton, jika pada bagian tetentu harus dipasang baut
atau lainnya harus dilakukan saat pelaksanaan pengecoran
Tabel Pembesian dan ukuran untuk Bangunan yang akan dikerjakan :
Diameter Besi Keterangan
NO JENIS PEKERJAAN Tul. Tul. Puntir Beugel
Pokok
4 Ø 10 - Ø 6 -150
1. Beton kolom Praktis 11x11 cm sesuai
gambar
2. Beton ring balok 10x15 cm 4 Ø 10 Ø 6 -150 sesuai
- gambar
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata;
2. Adukan;
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
.
1. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM);
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
1. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
2. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
3. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
4. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata
1. Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di
suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
2. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
3. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
1. Adukan dan Plesteran
4. Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
trasraam;
5. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
6. Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali;
7. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
1. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
1. Pasangan dinding bata
8. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
9. Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin;
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
6. Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus;
7. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk.
1. Perawatan dan Perlindungan
8. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
9. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
10. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
1. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 4
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM);
2. American Concrete Institute (ACI);
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI);
5. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
6. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
2. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
3. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1. Semen
1. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara;
2. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
3. Pasir
1. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak;
2. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3. Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
4. Adukan dan Plesteran Siap Pakai
1. Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir
silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan,
dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga
adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-
300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
2. Acian Khusus
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen,
tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air
1. Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak;
2. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
1. Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
2. Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
3. Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
4. Pencampuran
1. Umum
1. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
2. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;
3. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran
tidak diijinkan digunakan.
4. Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
5. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2. Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
3. Pemasangan
1. Plesteran Batu Bata.
2. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai;
3. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
4. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
5. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran;
6. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
7. Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
8. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
9. Plesteran Permukaan Beton
10. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
11. Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
12. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
13. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
14. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
15. Pengacian
1. Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
2. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
3. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan;
2. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 5
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai keramik 40x40 cm dalam bangunan dan
teras-teras termasuk plin dan tangga, dan pekerjaan penutup dinding kolom teras dari bahan
batu andesit seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. KERAMIK LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai keramik 40x40 cm,
dinding keramik 40x40 cm pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
Spesifikasi Teknis ini. Lantai keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1. STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
7. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
1. Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
2. Contoh bahan keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
5. BAHAN-BAHAN
1. Umum
2. Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
3. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
4. Lantai Keramik
Lantai keramik tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis
seperti tersebut berikut :
1. Lantai keramik ukuran 40 x 40 cm Kwalitas Sedang untuk ruang kelas atau
untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Dinding keramik ukuran 40 x 40 cm Kwalitas Sedang untuk dinding selasar
ruang kelas atau untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
3. Adukan
1. Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
2. Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
3. Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan
AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra
FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
1. Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai;
2. Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
3. Pemasangan
4. Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
5. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
6. Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja;
7. Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat;
8. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
9. Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
10. Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
11. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
12. Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan;
13. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
14. Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
15. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
16. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;
17. Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;
18. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
19. Pembersihan dan Perlindungan
20. Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Daun Pintu Panil dan segala sesuatu yang termasuk pekerjaan ini memakai bahan
kayu klas kuat II.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok
serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PKKI 1971-NI.5.
2.2. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (Perendam garam
wolfman).
2.3. Untuk bahan daun pintu kayu harus dalam keadaan baik dan memenuhi persyaratan.
2.4. Sebelum kayu dan kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pekerjaan Daun Pintu/jendela.
3.1. Rangka daun pintu dan jendela kayu
a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup/dibuka.
c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan yang
telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
PASAL 7
PEKERJAAN PENUTUP PLAPOND/LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel PVC uk. 20x400 cm tebal 8 mm rangka
metal hollow baja ringan 4/4 cm untuk main runner dan 2/4 cm untuk cross runner (Ruang Kelas
Unit A) dan pemasangan panel gypsum board 9 mm rangka Kayu Kelas II 4/6 existing (Ruang
Kelas Unit B), seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui;
2. Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Semua panel PVC harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup
dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel;
2. Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat
bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan;
3. Ketidaksesuaian
1. Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai
ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini;
2. Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor;
3. Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan
bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
4. BAHAN-BAHAN
1. Panel PVC
Panel PVC sebagai bahan plafond terbuat dari bahan PVC uk. 20x400 cm ketebalan 8 mm
dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
1. Ringan
2. Mudah dipasang
3. Tidak mengandung asbes;
4. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;
5. Tahan air;
6. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;
7. Tidak mudah lapuk dan membusuk;
8. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;
9. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;
.
10. Perlengkapan Pemasangan
Rangka
1. Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit –
langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau
Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai
2. Rangka plapond Mengunakan tulangan 4/4 sebagai tulangan induk (Main Runner) dan
2/4 sebagai tulangan bagi (Cross Runner), gantungan menggunakan wall angel atau
tulangan 2/4 sedangkan di bagian tembok harus dipasangkan colpengel.
11. Alat Pengencang
1. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-
head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating;
2. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
Panel PVC digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel PVC harus diolah dan dikerjakan sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
2. Persiapan
Panel PVC memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian. Panel PVC harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan
pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Pengencangan
1. Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel PVC;
2. Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau
sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
3. Sambungan
1. Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus
diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan;
2. Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran
yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi;
3. Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat
panel.
4. Aplikasi
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
1. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan;
2. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya;
3. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
PASAL 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
Spesifikasi Teknis.
2. STANDAR/RUJUKAN
1. SNI (Standar Nasional Indonesia);
2. ASTM (American Standard Testing Materials);
3. JIS (Japanese International Standard).
1. Standar dari Pabrik Pembuat.
2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. BAHAN-BAHAN
1. Umum
1. Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui;
2. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%;
3. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
4. Alat Penggantung dan Pengunci
1. Rangka Bagian Dalam
1. Umum
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama
atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA dengan sistem Master Key
model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
1. Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
2. Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line;
3. Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu
(besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch
bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk
pegangan pintu dan dilengkapi strike plate
1. Engsel
1. Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm dengan ball
bearings setara merek Solid.
2. Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau IHS dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
3. Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2 mm,
setara merek solid
4. Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
dengan finish stainless steel hair line.
2. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari tipe
merek Solid atau yang setara yang disetujui.
3. Pengunci jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Merek Solid atau yang setara.
4. Grendel Pintu
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel Pintu atas bawah yang sesuai
atau setara dengan produk merek Solid atau yang setara.
5. Grendel Jendela
Semua daun jendela harus dilengkapi dengan grendel Jendela yang sesuai atau setara
dengan produk merek Solid atau yang setara.
6. Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
1. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN.
1. Tenaga :
Pekerjaan ini harus dilakukan/dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus
dalam pekerjaannya.
2. Pelaksanaan :
Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan :
1. yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci
dan alat-alat bantu yang digunakannya.
2. Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas,
jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban
berlebih pada handel pintu.
3. Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
4. Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
5. Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
6. Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna dan tidak cacat.
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
1. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
2. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
3. Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel casment harus dilengkapi dengan
1 (satu) buah rambuncis, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
4. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
6. Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
7. Pemasangan Pintu
1. Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
2. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut;
3. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
4. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
5. Pemasangan Jendela
1. Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja;
2. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya;
3. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 9
PENUTUP DAN PENGISI CELAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;
2. Celah antara dinding dengan kolom bangunan;
3. Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit;
4. Celah antara langit-langit dan dinding;
5. Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
terkait.
6. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
7. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek
jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
3. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral
atau yang setara.
2. Tipe Struktural
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural
harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus
dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan
lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic
atau yang setara yang disetujui Konsultan Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
1. Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari
debu, air, minyak dan segala kotoran;
2. Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
3. Desain Pertemuan
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
4. Cara Pengaplikasian
1. Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat;
2. Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi
dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian
permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan;
3. Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik;
4. Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus);
5. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan;
6. Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit
selama 48 (empat puluh delapan) jam.
7. Lapisan Pelindung
1. Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti
karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;
2. Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Lapisan Kedap Air
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap
air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
PASAL 10
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangannya beserta aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
dalam gambar kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya;
2. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
3. BAHAN-BAHAN
1. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau
yang setara;
2. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
3. Bahan yang dipakai adalah :
1. Kaca bening 3 mm
Kaca polos (bening) 3 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
2. Kaca bening 5 mm
Kaca polos (bening) 5 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047-2005.
3. Kaca Sekualitas Asahimas, berupa kaca bening, Tempered dan kaca es, dengan
bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja, Pada pasangan yang ada celah harus tertutup
dengan sealing dan atau karet penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna
menyesuaikan dengan warna kaca.
4. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
5. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui
oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang– kurang nya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca;
3. Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
4. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
5. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
6. Pemasangan Kaca
1. Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut :
1. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
2. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
3. Kedalaman celah minimal 16 mm;
4. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
5. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
6. Persiapan Permukaan
1. Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
2. Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
3. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
4. Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
5. Neoprene/Gasket dan Seal
1. Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
2. Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
3. Penggantian dan Pembersihan
1. Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
2. Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 11
PEKERJAAN LISTRIK
1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Standar / rujukan.
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Prosedur umum.
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan
untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
1. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan
sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
2. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
3. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak
yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
4. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain
yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan
dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
1. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
1. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor
harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
2. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
5. Bahan – bahan.
1. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
2. Penerangan.
1. Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR -
Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk
setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1. Lampu Downlight Panel LED
Lampu Downlight Panel LED standar warna putih sekwalitas Phillips atau setara
dengan jumlah dan waat sesuai dalam Gambar Kerja.
2. Lampu SL.
Lampu SL sekwalitas Phillips, atau setara dengan jumlah dan waat sesuai dalam
Gambar Kerja.
3. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus
disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain
dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
5. Pelaksanaan pekerjaan.
1. Pemasangan Penerangan.
1. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen,
tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan
terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan.
3. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
4. Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
5. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang
telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
2. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
3. Pengujian dan commissioning / Testing.
1. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
5. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
6. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
7. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
8. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
9. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah
dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
10. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat dinding Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
Untuk cat kayu menggunakan cat kayu kwalitas baik dan untuk cat batu anndesit menggunakan
cat khusus atu alam.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
1. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. Pelaksanaan
1. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
2. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
3. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
pada posisinya;
4. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
5. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat
adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
2. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
PROSEDUR UMUM
1. Data Teknis dan Kartu Warna
1. Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
2. Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
1. Contoh dan Pengujian
3. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari;
4. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
5. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas
2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh
lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di
masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan;
6. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
7. BAHAN-BAHAN
1. Umum
2. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
3. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;
4. Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex,
Jotun, ICI atau setara;
5. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
1. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel PVC;
2. Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
3. Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
4. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
1. Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel PVC;
2. Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel PVC;
3. High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1. Umum
1. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
2. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
3. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
4. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
5. Permukaan Pelesteran dan Beton
1. Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
2. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
3. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
4. Permukaan Gipsum
1. Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai;
2. Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis;
3. Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4. Pekerjaan Pengecatan Kayu.
1. Pekerjaan cat kayu yang harus dilaksanakan adalah semua kuzen-kuzen, list kaca
dan seluruh permukaan kayu yang diexpose (termasuk kaso pada bagian selasar )
2. Cat kayu yang dipakai adalah setaraf dengan EMCO. Bahan cat yang akan
dipergunakan terlebih dahulu harus mengajukan contoh untuk disetujui Direksi,
warna cat ditentukan kemudian.
5. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
6. Pelaksanaan Pengecatan
1. Umum
1. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
2. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama;
3. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
4. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
5. Proses Pengecatan
1. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
2. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel PVC
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis cat dasar kayu
Cat Akhir : 1 (satu) lapisan cat kayu
3. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
4. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
1. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
2. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
3. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
4. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
5. Metode Pengecatan
1. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel PVC diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
2. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
3. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
4. Cat untuk permukaan batu andesit diberikan dengan kuas atau disemprotkan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITASI
2. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang diperlukan.
3. BAHAN
a. Water Closet
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1) Closed Duduk Monoblock ex. toto
Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan Jet Shower dan peralatan lain
(warna standar).
2) Urinior ex. toto
Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan stop kran dan peralatan lain
(warna standar).
3) Kran ½”, Floor Drain, dll. (Sekualitas American Standart)
4) Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas
bersama dengan Konsultan Perencana.
4. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat
rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan
dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkapan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Pemasangan alat-alat sanitair lain :
Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus
dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain
dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian
sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.
5. Pekerjaan Suplay Air Bersih Dan Perlengkapannya
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 4", 2", 1", dan 1/2" dipasang
pada tempat sesuai gambar rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-
perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup akhir, reducing sock,
faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut menggunakan merk yang sama.
a. Pipa dengan diameter 1/2" atau ukuran lain sesuai gambar dipasang pada semua jaringan
air bersih kecuali pada sambungan dengan kran air. Pada sambungan tersebut, kran air
diameter 1/2" disambung dengan faucet sock, disambung dengan reducing sock/reducing
sock dan Tee 1/2".
b. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga
pada setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenei.
c. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm, dan
diklem (secukupnya).
Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.
e. Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handel siku merk San Ei atau
setara.
f. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
memasukkan udara bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan
test kebocoran dengan mengoleskan buih sabun.
Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak
terdapat kebocoran.
6. Pekerjaan Jaringan Air Buangan Dan Perlengkapannya
a. Pekerjaan Septictank dan Resapan (roughing filter).
ü Septicktank terbuat dari Buis Beton dia 80 cm dengan bentuk dan dimensi seperti
dalam gambar rancangan pelaksanaan.
ü Pelaksanaan pekerjaan beton, galian, pasangan buis beton dia 80 cm dan lain-lain
pekerjaan yang menyertainya harus dilakukan dengan mengacu persyaratan teknik
pelaksanaan pekerjaan yang berkesesuaian di dalam RKS ini.
ü Resapan (roughing filter) terbuat dari Buis Beton dia 80 cm tersusun dari galian berisi
kerikil dan pasir grosok, yang kemudian dialirkan melalui PVC AW dia 4". Ujung pipa
didalam pasir grosok diberi filter Ijuk. Bagian atas resapan ditutup dengan plat beton
tebal 10 cm.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan
harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
Pembersihan Selama Pelaksanaan
Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja,
kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan
harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan lepas
dan tetap berfungsi setiap waktu.
Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan Pemerintah
daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau
minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau saluran
air.
Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 15
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel,
halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi
Pekerjaan.
Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
Aanwijzing ).
PASAL 16
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang
dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam
dokumen lelang.
Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk
keselamatan pekerjaan (Job Safety) yang terdiri dari :
Helm/Safety Melmet
Sepatu/Safety Shoes
Sarung tangan/ Safety Gloves
Rompy keselamatan / Safety Fest
Masker pernafasan/Respiratory
Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-
jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran pademi virus COVID-19 maka pihak penyedia
jasa konstruksi berkewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan dan
kesehatan para pekerja dilapangan yang terdiri dari :
Pembuatan papan informasi tentang covid-19
Alat pengukur suhu badan- nir sentuh (Thermo Gun)
Vitamin C
Tempat cuci tangan
Hand Sanitaizer
Sabun cuci tangan (Cair)
Masker kain
Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban melakukan pengukuran suhu badan dengan thermo
gun sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Jika ada pekerja yang mencapai suhu badan diatas
37 derajat maka pekerja tersebut harus diistirahatkan dan dipulangkan serta tidak boleh bekerja
pada hari tersebut.
Semua pekerja dan pelaksana di lapangan wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) dan
mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Kolom 5 s.d. 16 diisi Penyedia
PASAL 17
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Disetujui : Di buat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Dinas Pemuda dan Olahraga CV. GLOBAL MULTI DESAIN CONSULTANT
Kabupaten Lombok Timur
HADI JAYARI, S.Kom ZAHIDI, ST
NIP. 19721212 200604 1 013 Direktur
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lombok Timur
Drg. ASRUL SANI, M.Kes
NIP. 197508232001121002