| 0531378651915000 | Rp 1,936,217,140 | |
| 0753343789914000 | - | |
| 0031168040915000 | - | |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - |
| 0017057597912000 | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0747584944911000 | - | |
| 0753344225914000 | - | |
| 0412696494915000 | - | |
| 0031167273915000 | - | |
| 0928740042623000 | - | |
| 0749342739911000 | - | |
| 0820573509911000 | - | |
| 0031086374911000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR
jl. hos cokro aminoto no. 31, labuhan haji, lombok timur, 83616,NTB
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG ICU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LOMBOK TIMUR
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan:
Pekerjaan Administrasi.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah
1. Kayu Klas II ukuran 5/7 dan papan klas III ukuran 2/20.
2. Cat warna merah.
Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level) setinggi
duga lantai (+ 0.00) berjarak 2m kearah luar as kolom bangunan.
Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.
Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai pengecoran
kolom gedung.
PASAL 3
PEKERJAAN GALIAN
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan.
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan
sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukannya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(Compactor).
PASAL 4
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk perataan site, urugan tanah
dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar Kerja).
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Penyiapan Lapangan
Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar
harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, daan semua bahan-bahan yang tidak cocok
harus dibuang dari batangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan
harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau
membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetepkan untuk urugan yang ditetepkan disana.
b. Penimbunan Urugan
Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam lapisan-
lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang
sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya
tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
Segera setelah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai
disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah
dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
PASAL 5
URUGAN PASIR
1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir dibawah
pondasi (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Pasangan batu bata;
b. Adukan;
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
d. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
1) Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu
daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya
ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
2) Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
3) Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan dan Plesteran
4) Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam;
5) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
6) Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali;
7) Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
c. Beton Bertulang
8) Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
ringbalk;
9) Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
pc : 2 pasir : 3 kerikil;
10) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik
lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran.
Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
d. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
1) Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan
lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
2) Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
b. Pasangan dinding bata
1) Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang batu bata :
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin;
Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
1) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang
tegak lurus;
2) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk.
c. Perawatan dan Perlindungan
1) Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
2) Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
3) Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
d. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM);
American Concrete Institute (ACI);
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
Standar Nasional Indonesia (SNI);
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas
dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1) Semen
a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara;
b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2) Pasir
a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak;
b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
b. Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
b. Pencampuran
1) Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian;
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar
telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan
1) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai;
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran;
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
e. Pengacian
1) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
2) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
f. Pemeriksaan dan Pengujian
1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan;
2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. UMUM
Pelaksanaan beton bertulang tetap mengacu kepada Peraturan Beton Indonesia (SKSNI T.15
1992). Beton yang terdiri dari beberapa unsur material harus merupakan bagian yang menyatu dan
kokoh dengan komposisi campuran yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kekuatan yang
diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kekuatan
yang diinginkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan pekerjaan beton bertulang
meliputi Sloof, kolom struktur, balok struktur, kolom praktis, ring balok, gevel, konsol beton dan Plat
Lantai sesuai ukuran dalam gambar.
Pekerjaan beton tidak bertulang meliputi beton lantai kerja/rabat beton K 100 camp. 1Pc:2Ps:3Krkil.
2. Material.
1. Air kerja
a. Air untuk keperluan campuaran, perawatan atau pemakaian lainnya dapat dipakai air
tawar yang dapat diminum atau air sungai yang tidak mengandung Lumpur yang cepat
mengendap (NI-3).
b. Air harus bersih dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam,
basa gula atau organis. Atau setidaknya bila diuji memenuhi kriteria dari AASHTO T 26.
2. Semen (Portland Cement)
a. Sedapat mungkin menggunakan semen (PC) dengan satu merek bermutu baik dan tidak
membatu.
b. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persysratan
dalam NI- 8 dan AASHTO M 85.
c. Penimbunan semen pada lokasi pekerjaan harus ditempat tertutup atau disediakan
gudang yang tahan cuaca dan kedap air.
3. Agregat Halus (Pasir)
a. Agregat untuk pekerjaan beton dan pasangan harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat dan bebas dari bahan oganis.
b. Agregat halus (pasir) harus berbutir tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari,
bila perlu diperoleh dengan pengayakan dan pencucian dari pasir sungai dan bila diuji
material yang lolos saringan 200 antara 3 % sampai 5 % (AASHTO 11) atau butiran pasir
yang dapat lolos ayakan berlubang persegi 5 mm dan tertinggal dialas ayakan berlubang
persegi 0,075 mm (NI-3).
c. Kadar lumpur pada pasir tidak boleh lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering),
jika melebihi maka harus dicuci.
d. Pasir untuk keperluan beton biasa dipakai pasir alam sebagai hasil desintegrasi dan
batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu (Ston
Crusser), dengan butir-butir yang beraneka ragam dan bila diayak memenuhi
persyaratan berikut (NI-2) :
o Sisa diatas ayakan 4 mm, minimum 2% berat
o Sisa diatas ayakan 1 mm, minimum 10% berat
o Sisa diatas ayakan 0,25 mm, minimum 80 % dan 90% berat
4. Agregat Kasar :
a. Agregat kasar (Kerikil) dapat berupa kerikil kali sebagai disintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah secara manual atau hasil stone crusser.
b. Ukuran butira halus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak melebihi
dari 1/5 jarak terkecil antara bidang samping cetekan atau ¾ jarak minimum antara
tulangan.
c. Agregat kasar terdiri dari butiran yang keras, tidak berpori, tidak mengandung zat-zat
yang merusak beton dan tidak mudah hancur oleh pengaruh cuaca. Jika terdapat butiran
yang pipih tidak boleh melebihi 20% berat agregat.
d. Terdiri dari butiran yang beraneka ragam dan bila diayak harus memenuhi persyaratan
NI – 2 :
o Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0%
o Sisa diatas ayakan 4 mm, berkisar antara 90% s/d 98% berat
o Selisih antara sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum
60% dan minimum 10% berat
e. Agregar kasar bila diuji harus memenuhi sifat keausan pada mesin Los Angeles
maksimum kehilangan berat 40% (AASHOT T – 95) dan material yang lolos saringan
200 mm maksimum 1%
5. Besi Beton :
a. Besi beton dipakai baja tulangan yang memenuhi standar PBI 1971
b. Tidak diperbolehkan memakai baja tulangan bekas atau sisa bongkaran.
c. Setiap ujung tulangan harus dibuat kait sepanjang 2,5 s/d 5 kali diameter baja tulangan
d. Jika dilakukan penyambungan pada tulangan, harus diperhatikan panjang
penyambungan tulangan minimal 40 kali diameter baja tulangan, sesuai persyaratan PBI
1971
3. Dimensi, Penyiapan Material dan Lahan.
1. Sebelum dilakukan pengecoran, terlebh dahulu menyiapkan baja tulangan dan acuan
(begisting).
2. Jumlah tulangan pokok tiap susunan sesuai gambar rencana yang diikat dengan kawat
terhadap tulangan geser sedemikian sehingga merupakan suatu bagian yang menyatu dan
kuat.
3. Ukuran-ukuran kolom sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk Direksi.
4. Tulangan-tulangan yang sudah disusun ditempatkan pada lokasi yang akan dicor dan
dibuatkan acuan (begisting) dari papan.
5. Acuan harus rapi sesuai bentuk yang diinginkan atau menurut petunjuk direksi dan pada
bagian tertentu dipaku atau diikat dengan kawat, agar posisi acuan tidak berubah selama
pengecoran.
6. Bahan dan material yang akan dipakai sesuai volume yang dibutuhkan harus sudah tersedia
pada lokasi pekerjaan, tidak diperkenankan menunda pengecoran akibat kekurangan bahan
atau material.
4. Perbandingan dan Pencampuran material
1. Untuk beton praktis ( kolom, sloof, rink balok, dan lain-lain sebagai penopang tembok) dalam
pekerjaan ini dipakai campuran 1 Pc. :2 Psr : 3 Krl.
2. Bentuk dan ukuran bak takaran ditentukan kemudian oleh Direksi .
3. Material harus dibersihan dari benda-benda yang mengganggu atau merusak campuran
beton.
4. Kerikil atau bau pecah disiram sebelum dimasukkan dalam adukan.
5. Adukan material harus menggunakan Mollen, sampai mendapatkan hasil campuran yang
benar-benar homogen yang disetuju Dereksi.
6. Tidak diperkenankan mencampur secara manual, kecuali dalam partai kecil dan disetujui
Direksi.
5. Pengecoran.
1. semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah dan
bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan tuylangan besi harus diperhitungkan
dengan tebal selimut beton minimal 2,5 cm.
2. Pengecoran dilakukan apabila pemasangan besi, perancah dan penyediaan bahan telah
diperiksa dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Sebelum pengecoran, didalam acuan harus bersih dari kotoarn dan disiram air secukupnya.
4. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindari terjadinya kantong-kantong
gelembung, maka adukan beton setelah dituang dalam acuan harus digetarkan dengan alat
penggetar sehingga beton menjadi padat, dan tidak mudah keropos.
5. Sebelum diadakan pengecoran lanjutan, pada penghentiaan penundaan pengecoran, maka
diatas permukaan yang akan dilakukan pengecoran tersebut hrtus diberi cairn semen.
6. Pengecoran tidak dibolehkan selama turun hujan.
7. Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode
pengerasan sesuai dengan PBI NI - 2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI. 2) atau seijin
Direksi.
8. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
pemborong.
9. Pemasangan kusen harus baik, tegak lurus dan rata terhadap tembok, atau atas petunjuk
Direksi.
10. Pada tembok sebagai tempat menumpu angker dan neut, dicor dengan adukan beton
supaya menyatu dengan tembok.
11. Sebagai pegangan dipasang penyangga kayu, untuk menyanga terjadi perubahan posisi
selama proses pengertian pengecoran angker atau neut.
6. Pemeliharaan.
1. Beton yang sudah dicor diusahakan terhindar dari benda-benda yang merusak dan sinar
matahari, bila perlu selama proses pengeringan disiram air.
2. Acuan dibuka setelah beton benar-benar dijamin telah kering dan berumur sesuai dengan
persyaratan.
3. Diusahaan terjadi pembongkaran pada beton, jika pada bagian tetentu harus dipasang baut
atau lainnya harus dilakukan saat pelaksanaan pengecoran
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan acian lantai dengan bubur semen
pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
1) PROSEDUR UMUM
a) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
Contoh bahan keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) BAHAN-BAHAN
a) Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara;
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b) Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang
bersifat merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
c) Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen murni dengan air yang diulaskan
menggunakan ruskam kayubaja dan diratakan;
Bahan-bahan adukan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis;
b. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Acian lantai dilakukan setelah pekerjaan rabat beton selesai dilaksanakan;
Sebelum pengaplikasian, pastikan rabat beton disiram air sampai jenuh sehingga rabat
menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah rabat berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
.selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
PASAL 13
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kusen pintu alumunium, jendela alumunium
dan termasuk bingkai dan kusen untuk pintu, jendela, jalusi dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini, termasuk tenaga kerja, pengawas, bahan-
bahan, peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.2. Spesifikasi Teknis
08700 – Alat Penggantung dan Pengunci.
08800 – Kaca dan Aksesoris.
09930 – Lapidsan Transparan.
3. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh
Contoh bahan suatu bagian dan penyelesaian yang termasuk tipe yang diusulkan untuk
pintu/jendela aluminium dan kusen, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan.
Biaya contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Gambar detail pelaksanaan yang harus menunjukkan febrikasi detail, bukaan untuk
kaca, dan catatan bahan untuk penyelesaian.
4. BAHAN - BAHAN
4.1. Umum
4.1.1. kecuali ditentukan lain, semua alumunium yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
4.1.2. Semua daun pintu, daun jendela, bilah jalusi dan kusen serta pekerjaan
aluminium terkait harus diukur, dikerjakan dengan mesin dan diselesaikan di
workshop pembuat.
4.2. Kusen Pintu.
Kusen pintu internal, eksternal maupun daerah basah harus dari alumunium dalam
bentuk profil dan ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 08120.
4.3. Alat Penggantung dan Pengunci.
Semua kunci dan kelengkapannya harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis 08700.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Umum.
5.1.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa Gambar Kerja dan
keadaan lokasi dan menyiapkan Gambar Detail Pelaksanaan yang
didasarkan pada dimensi dan keadaan dilokasi.
Febrikasi dan pemasangan dapat dilakukan setelah Gambar Detail
Pelaksanaan diserahkan dan disetujui Pengawas Lapangan.
5.1.2. Semua pekerjaan pintu/jendela alumunium yang dipasang harus sudah
diseleksi dengan seksama, memiliki warna, dimensi dan kerataan yang
seragam, dan bebas dari segala cacat.
5.1.3. Semua pintu/jendela aluminium harus didatangkan ke lokasi pekerjaan
lengkap dengan engsel, alat pengunci, kusen dan kelengkapan lain yang
diperlukan.
Semua engsel dan alat pengunci harus sesuai Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis 08700.
5.1.4. Semua pintu/jendela aluminium harus dengan difebrikasi dan dirakit dengan
tepat sesuai bentuk dan ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui, dan dipasang pada lokasi
yang ditunjukkan. Kusen pintu/jendela harus dengan sambungan sudut.
5.1.5. Setelah pemasangan, permukaan pintu harus rata, lurus dan baik dengan
warna yang seragam dan harus tidak ada perbedaan warna dan cacat pada
setiap bagian.
PASAL 15
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi
Teknis.
2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia);
ASTM (American Standard Testing Materials);
JIS (Japanese International Standard).
Standar dari Pabrik Pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
b. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui;
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
dari 70%;
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam
a) Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA
dengan sistem Master Key model U handle.
Semua kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line;
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun
pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk
pegangan pintu dan dilengkapi strike plate
1) Engsel Pintu
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau IHS dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel dengan
finish stainless steel hair line.
2) Grendel Pintu
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel Pintu atas bawah yang sesuai atau
setara dengan produk merek Solid atau yang setara.
3) Grendel Tanam/ Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON
atau WILKA.
4) Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair
line finish, kecuali bila ditentukan lain.
5. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN.
a. Tenaga :
Pekerjaan ini harus dilakukan/dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus
dalam pekerjaannya.
b. Pelaksanaan :
Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan :
1) yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci dan
alat-alat bantu yang digunakannya.
2) Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
3) Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
4) Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
5) Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan baik dan sempurna
dan tidak cacat.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel casment harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah rambuncis, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
b. Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut;
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja;
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya;
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 16
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangannya beserta aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya;
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI
15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang
setara;
b. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Bahan yang dipakai adalah :
5) Kaca bening 5 mm
Kaca polos (bening) 5 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya datar
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047-2005.
6) Kaca Sekualitas Asahimas, berupa kaca bening, Tempered dan kaca es, dengan bentuk
dan ukuran sesuai gambar kerja, Pada pasangan yang ada celah harus tertutup dengan
sealing dan atau karet penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna menyesuaikan
dengan warna kaca.
7) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
8) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang– kurang nya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca;
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut
:
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
c) Kedalaman celah minimal 16 mm;
d) Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
3) Neoprene/Gasket dan Seal
a) Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
b) Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
4) Penggantian dan Pembersihan
a) Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
b) Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 18
PEKERJAAN LISTRIK
A. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
B. Standar / rujukan.
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
C. Prosedur umum.
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan untuk
pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan
sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
c. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang
berkaitan, harus diperiksa.
d. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang
mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus
segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
D. Bahan – bahan.
1. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
2. Penerangan.
a. Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR -
Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk
setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1) Lampu Downlight Panel LED
Lampu Downlight Panel LED standar warna putih sekwalitas Phillips atau setara
dengan jumlah dan waat sesuai dalam Gambar Kerja.
3. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus
disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain
dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
E. Pelaksanaan pekerjaan.
1. Pemasangan Penerangan.
a. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen,
tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang
dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
c. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
d. Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
e. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah
ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
b. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
2. Pengujian dan commissioning / Testing.
a. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
c. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
d. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
e. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
f. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
g. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
3. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah dan
bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk digunakan.
4. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
PASAL 19
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
B. Standar / Rujukan
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
3. International Electrotechnical Commision (IEC).
4. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
5. Japanese Industrial Standar (JIS).
6. Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. British Standars (BS).
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk
pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus membuat
dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi
yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
c. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan ijin dari
PLN.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
e. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam keadaan
baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi dengan data
teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang telah
disetujui.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan yang
telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang sesuai dan yang
disetujui Pengawas Lapangan.
b. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
dan tanpa tambahan waktu.
5. Persyaratan Lainnya.
a. Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di PLN dan
memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan sesuai dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek sehingga
memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
c. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau antara
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus menginformasikan masalah
tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk pemecahannya.
D. Bahan - Bahan
1. Panel.
a. Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup
yang dilengkapi dengan pintu depan.
b. Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal 2
mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan
pengaku dan penumpu yang dibutuhkan.
c. Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna yang akan
diterbitkan terpisah.
d. Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan pintu
panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik.
b. Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk mencegah
masuknya debu dan air.
c. Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan
dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan.
d. Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker,
moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
e. Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta lampu
pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas terbaik.
Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung singkat
2. Kabel.
a. Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV, harus terdiri dari
penghantar/konduktor tembaga, pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi,
pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang memenuhi ketentuan IEC 502 dan
SPLN 43 – 5, dan dari tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka, Kabelmetal, ( 4
besar ) dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
• Kabel Power NYY 3 x 16 mm2
• Kabel daya 3 x 2.5 mm2
• Kabel penerangan2 x 2.5 mm2
• Kabel daya AC 3 x 2.5 mm2
b. Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai ketentuan.
c. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang dipasang
di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY
(SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
d. Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Netral : Biru
2. Ground : Hijau – Kuning
3. Fasa : Merah, Hitam, Kuning
b. Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
3. Konduit.
a. Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan peralatan harus
terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi standar BS 6099,
dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan harus
ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas medium standar
SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI 06-0084-
1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
c. Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar BS 4607,
digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit
fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
4. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis, dengan tipe, bentuk
dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
5. Soket dan Saklar.
a. Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-sisinya,
harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus memenuhi standar
CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 6A, tipe tunggal dan ganda. Stop kontak
yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas
BROCO atau yang setara
b. Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel dan grid switch harus dari tipe pemasangan
terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dam harus memenuhi
standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas BROCO atau yang setara
c. Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas permukaan lantai,kecuali
ditentukan lain dalam gambar.
d. Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna putih / Ivori.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus terdiri dari
4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz..
b. Prinsip Distribusi.
1) Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
2) Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan
lainnya.
c. Prinsip Proteksi.
1) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
2) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit,
peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
4) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
2. Panel dan Komponen.
a) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / untuk disetujui.
b) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
c) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau sesuai
instruksi Pengawasan Lapangan.
d) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan peralatan
elektrikal lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan petunjuk
penggunaan alat tersebut.
e) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul. Keseluruhan
papan nama harus berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar seperlunya. Tinggi huruf
1,0” (2,54 cm).
f) Ketebalan pelat minimal 3mm. Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan cara
dibaut atau dirivet.
g) Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
h) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2 ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
i) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit,
penghantar dan konfigurasi penghantar.
j) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher berulir,
konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan dengan mur
pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari jenis penyekat.
k) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus dan kartu
direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
l) Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua beban
terhubung.
3. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul
pada tempat kabel tersebut dipasang.
1) Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di dalam
pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan dengan
ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan perlindungan,
diatas urukan pasie harus dipasang beton atau bata pelindung.
2) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa baja
lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, dengan
diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk penanaman
kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
5) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan jelas.
6) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi dengan
alat penyambung kabel.
b. Dalam Bangunan.
1) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau
merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
2) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja. Sistem
ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan saklar), kotak
penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
3) Konduit harus memenuhi ketentuan data teknis ini.
4) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
5) Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
6) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis ini.
7) Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
8) Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
9) Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
10) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
4. Pengujian dan Commissioning/testing.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh
Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persayaratan.
b. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
e. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran
maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt
tegangan nominal.
g. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
h. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib mengatasi
segala kerusakan dan kekurangan.
i. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
j. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
PASAL 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan harus
sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
Pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 21
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel, halaman
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
Aanwijzing ).
PASAL 22
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam
dokumen lelang.
3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk
keselamatan pekerjaan (Job Safety) yang terdiri dari :
a. Helm/Safety Melmet
b. Sepatu/Safety Shoes
c. Sarung tangan/ Safety Gloves
d. Rompy keselamatan / Safety Fest
e. Masker pernafasan/Respiratory
f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
7. Dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran pademi virus COVID-19 maka pihak
penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan
dan kesehatan para pekerja dilapangan yang terdiri dari :
a. Pembuatan papan informasi tentang covid-19
b. Alat pengukur suhu badan- nir sentuh (Thermo Gun)
c. Vitamin C
d. Tempat cuci tangan
e. Hand Sanitaizer
f. Sabun cuci tangan (Cair)
g. Masker kain
8. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban melakukan pengukuran suhu badan dengan thermo
gun sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Jika ada pekerja yang mencapai suhu badan diatas
37 derajat maka pekerja tersebut harus diistirahatkan dan dipulangkan serta tidak boleh bekerja
pada hari tersebut.
9. Semua pekerja dan pelaksana di lapangan wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) dan mengikuti
protokol kesehatan pencegahan covid-19.
10. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Kolom 5 s.d. 16 diisi Penyedia
PASAL 23
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Disetujui Oleh Di buat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur CV. KEKALIK MULTI CIPTA
RUSMAN S.PD., M.M. ASEP NOORMAN TANJUNG
Nip. 19731231 200312 1 038 Direktur