| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808091201915000 | Rp 684,000,017 | - | |
| 0945498467914000 | - | - | |
| 0813674322911000 | Rp 629,924,772 | 1. SUrat perjanjian sewa peralatan utama berupa dump truck (pasal 3 perjanjian sewa) bukan untuk paket pekerjaan pada tender ini. 2. Surat dukungan baja ringan dari CV. SEJAHTERA JAYA BERSAMA selaku pemberi dukungan yang disampaikan dalam dokumen penawaran bukan atas nama peserta tender (CV. CAHYA GENERASI) melainkan surat dukungan kepada CV. CAHYA MANDIRI 3. Tanggal dokumen pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan peserta mendahului jadwal pengumuman pascakualifikasi tender ini | |
| 0865385819915000 | - | - | |
| 0851977306915000 | - | - | |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - | - |
| 0318042900915000 | - | - | |
| 0737812776118000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Prof. M. Yamin, SH. No. 65 Selong, Telp. (0376)21208 Selong Kp.83612
Email:[email protected]. website :dinasdikbud.lomboktimurkab.go.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN REHABILITASI
RUANG KELAS SEKOLAH SD NEGERI 1 DAMES DAMAI DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN SEDANG ATAU BERAT BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:
a. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang
baru baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural;
b. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang
keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
2. SYARAT PEMBONGKARAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada
Pihak Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain :
1) Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja;
2) Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai
petunjuk dari User;
3) Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site;
4) Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan;
5) Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang
ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar;
c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi;
d. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas
persetujuan Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek;
e. Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
1) Paku
2) Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
3) Kayu
4) Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.
5) Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya;
6) Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung Kontraktor;
7) Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan
yang baru kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN GALIAN
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan.
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan
sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukannya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(Compactor).
PASAL 3
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk perataan site, urugan tanah
dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar Kerja).
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Penyiapan Lapangan
• Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar
harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, daan semua bahan-bahan yang tidak cocok
harus dibuang dari batangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
• Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan
harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau
membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetepkan untuk urugan yang ditetepkan disana.
b. Penimbunan Urugan
• Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam lapisan-
lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
• Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang
sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya
tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
• Segera setelah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai
disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
• Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah
dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
PASAL 4
URUGAN PASIR
1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir dibawah
pondasi (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua
macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya
disetujui oleh perencana.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal iniDireksi Lapangan harus
segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasidilakukan.
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung
dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi
Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
f. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump,
yangakan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan
dan membiayai Test Laboratorium.
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
• semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
• pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
• mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
• koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian sparing dalam beton
untuk instalasi M/E
• penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
ataudiperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini
:
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.for
Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
Methods, Part 2
e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for Use of
Admixture in Concrete, Part 1
j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
thePressure Method
l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in theField
o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and SawedBeams of
Concrete
p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds forCuring
Concrete
q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand CorkExpansion
Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers forConcrete
Paving and Structural Construction (Non-extruding andResilient Bituminous Types)
s. SII Standard Industri Indonesia
t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
ConcreteReinforcement.
v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari
agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat
halus.
d. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau
lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu
standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan
tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus
diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk
semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan
dariberat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
faktor air-semen yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
padahari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambilyang
volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21dan
28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran
dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan
dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala
macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari
ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus
dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas
keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah
bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump. Bila
dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa,
bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal:
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak
12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan
9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan
laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain
adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak
dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
B. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturanperaturan
Indonesia.
1. Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-
82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan
aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan
dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen
yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap
pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai
denganurutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh
digunakanuntuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
ertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yangditentukan di
pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadapberat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapatmelalui ayakan
0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregathalus harus dicuci. Sesuai
PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %berat; sisa
di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25mm harus
berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
olehbahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batubatuan
atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butirlebih dari 5 mm
sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butirpipih
maksimum 20 % bersih, tidak mengandung zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap
berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.Tidak boleh
mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4mm,
harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atasdua ayakan
yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau denganmesin
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %sesuai SII
0087-75, atau PBI-71
• Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindungdari
pengotoran bahan-bahan lain.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air
yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture
harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan
digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang
mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
lain, harus seperti berikut :
Semua balok, kolom dan sloof beton : K-175
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton Klas – Bo
C. PEMBESIAN
1. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada
gambar-gambar beton.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh
2400 kg/cm2.
b. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
2. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasilhasil dari semua
kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
3. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971
atau A.C.I. 315.
4. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/labelyang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atastanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,kotoran, karat dsb.
D. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolanpada tulangan
atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi denganbagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untukmengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang(openings) /
bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hinggasebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yangbenar
dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi
yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan
penunjang lain yang diperlukan.
3) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil)
dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yangmerusak
tulangan itu.
2) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidakboleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalamgambar-
gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaandingin,
kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos ataudiprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak bolehmencapai suhu lebih
dari 850oC.
6) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingindalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu las,
maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan
baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
8) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
9) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan
oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
ayat berikut.
2) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran danterhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkokditetapkan toleransi sebesar
± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalamayat (3) dan (4).
3) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
4) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
5) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan ditengah
bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harusditunjang dimana
memungkinkan.
6) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan1
terhadap 10.
7) Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI
318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakanbeton
serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
1) Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
pekerjaan.
2) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga
harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
3) Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum pelaksanaan untuk diperiksa.
2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan
terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk
disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang
yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran
tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.
B. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan
lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang
besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahanperlemahan lain yang
serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang
yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada
sudut-sudut dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
C. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokongadalah stabil
dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Pasangan batu bata;
b. Adukan;
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
d. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu
daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya
ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan dan Plesteran
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali;
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
c. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
ringbalk;
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
pc : 2 pasir : 3 kerikil;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik
lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran.
Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
d. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
• Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan
lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
b. Pasangan dinding bata
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin;
2) Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
3) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
4) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
5) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang
tegak lurus;
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk.
c. Perawatan dan Perlindungan
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
d. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 7
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Concrete Institute (ACI);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas
dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
1) Semen
a) Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara;
b) Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2) Pasir
a) Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak;
b) Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
b. Air
1) Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak;
2) Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
b. Pencampuran
1) Umum
• Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
• Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian;
• Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar
telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan
1) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai;
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran;
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
e. Pengacian
1) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
2) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
f. Pemeriksaan dan Pengujian
1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan;
2) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 8
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. KERAMIK LANTAI
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik atau ditentukan lain
dalam gambar terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1) STANDAR/RUJUKAN
a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
d) Australian Standard (AS)
e) British Standard (BS)
f) American National Standard Institute (ANSI).
2) PROSEDUR UMUM
a) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
• Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
3) BAHAN-BAHAN
a) Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b) Adukan
a) Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat;
b) Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
c) Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
b. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai;
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin
ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan
c) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
d) Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja;
e) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja;
f) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat;
g) Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
h) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
i) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
j) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
k) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan;
l) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
m) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
n) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
o) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;
p) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;
q) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan
a) Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan ubin.
PASAL 9
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah Pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka
batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord),
dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas
struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Lokasi proyek (Fabrikasi),
c. Pengiriman baja ringan dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
g. Pekerjaan lisplank menggunakan calsiplank
2. Persyaratan Material Rangka Atap Baja Ringan
Material struktur rangka atap
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
• Tegangan Maksimum : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
• Modulus geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisananti karat
(coating):
Ø Galvalume (AZ100)
§ Pelapisan : Galvalume
§ Jenis : Hot-dip zinc
§ Kelas : AZ100
§ katebalan pelapisan : 100 gr/m2
§ komposisi : 55% alumunium,
43,5% zinc,
1,5% silicon.
c. Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah
1) C.75.75 profil C tinggi 75 mm dan tebal 0,75 mm TCT untuk rangka batang utama (topchord
dan bottom chord dan web)
2) B.30.40 profil Reng tinggi 30 mm dan tebal 40 mm TCT untuk reng tumpuan genteng dan
pengaku/bracing Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat dengan sistem jepit
(top plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis.
3) Material baja harus bersertifikat SNI dan Hasil uji tarik dari laboratorium uji material terkait yang
menyatakan bahwa mutu material baja G550
a. BOTTOM CHORD BRACING
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
b. DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN)
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang
sama dan letak berdampingan.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter)
Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,30 mm dengan detail profil seperti gambar
diatas.
• Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
tanpa karet sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 K
4) Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan Spesifikasi yang akan di pasang seperti pada
pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosuryang
dilampirkan pada dokumen tender atau yang memiliki kwalitas sama atau lebih
b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
Dalam hal inimeliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan persetujuan
secaratertulis.
d. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikatau
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
e. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab secara menyeluruh dari sistem kuda-kuda
yang di uji dan dikeluarkan oleh badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang
sesuai dengan kompetensinya) yang ditujukan untuk proyek yang bersangkutan,
f. Kontraktor wajib menyertakan pengalaman dari penyedia jasa rangka atap baja ringan,
Pengalaman kerja itu berupa refrensi pengalaman pekerjaan rangka atap baja ringan,
g. Perhitungan struktur harus menggunakan software baja ringan yang sudah mendapatkan
Sertifikasi Dari Lembaga yang berwenang.
5) Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja
ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Tenaga ahli dari fabrikator penyedia rangka atap baja ringan wajib mengenakan kartu
izin pemasangan dari fabrikator penyedia rangka atap baja ringan.
d. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di lokasi proyek dan pemasangan sekrup dilakukan
dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi dan dalam pengawasan
kepala tukang/mandor.
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rataair (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka
atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga
ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
g. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 4 (empat) buah genteng yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut
sudah harus ada pada saat kuda-kuda siap dipasang di lokasi proyek.
h. Jaminan Struktural
1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi
kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
2) Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel” (Australian
Standard/NewZealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Deadand live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) &
“Windload” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries” (Australian Standard 3566) dan harus dilampirkan sertifikat garansi
struktur yang dikeluarkan dari fabrikator baja ringan
i. Jaminan Anti Karat
1) Jaminan yang di maksud disini adalah jaminan anti karat terhadap bahan baja ringan
yang di pasang meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
2) Kekuatan anti karat baja ringan dijamin sesuai dengan ketentuan dan kriteria dari
pabrik/fabrikator dan harus di lampirkan sertifikat garansi anti karat yang di
keluarkan dari pabrik/fabrikator baja ringan.
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG METAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas;
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap
bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi
bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan Penutup Atap
• Diskripsi;
Penutup atap pada bangunan dipergunakan genteng metal yang telah memenuhi Standar
Industri Indonesia dan memiliki sertifikat SII dengan ketebalan minimal 0,3 mm dari
Kementerian Perindustrian.
b. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
e. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam
keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas
f. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta
melakukan pengukuran-pengukuran setempat;
b. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
pengakhiran dan lain-lainnya;
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
jarak reng sesuai gambar rencana;
c. Pemasangan atap dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari listplang;
d. Gambar shop drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai;
e. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai
atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata;
f. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan
termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/
persetujuan Pengawas;
g. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti
yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh
biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU KLAS II
a. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
dan ukuran dari arsitek.
2) Bagian ini meliputi : Pintu-pintu untuk ruang kelas, sesuai dengan gambar dari arsitek.
b. Bahan-bahan
1) Bahan yang digunakan adalah kayu klas II dengan ukuran 5 x 13 cm.
c. Pelaksanaan
1) Dalam pembuatan kusen kayu, setiap sambungan harus dipasang sempurna, rapi dan
kokoh.
2) Pasangan kusen pintu, jendela harus dilaksanakan dengan baik dan sempurna, artinya
bidang pasangan harus rata dinding dan tegak lurus.
3) Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan yang telah
ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
4) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan kusen pintu dan jendela, daun
pintu dan daun jendela serta pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan profil alumunium, sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
B. Standar / Rujukan
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
• BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
• BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
• BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
• ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes
and Tubes.
• ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
• JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
• JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
C. Deskripsi Sistem
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan
dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal
– hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
D. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk Konsultan
Pengawas atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
1. Ketebalan lapisan,
2. Keseragaman warna,
3. Berat,
4. Karat,
5. Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
6. Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
7. Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
c. Spesifikasi Teknis
1) Dimensi : 4” (7.6 x 3.8 cm)
2) Tebal profil alumunium : 1.20 mm
3) Ultimate strength : 28.000 pci
4) Yield strength : 22.000 pci
5) Shear strength : 17.000 pci
6) Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron
dengan warna powder coating / ditentukan kemudian.
d. Produk sekualitas Setara Alexindo/Indal
e. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua
pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam
Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan
bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
4. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang
rusak dengan biaya Kontraktor.
E. Bahan - Bahan
1. Alumunium
a. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 10 mikron
yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna
yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,3 mm, sekualitas produk Alexindo/Indal
atau yang setara dengan ukuran 4” dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui. Untuk Daun Jendela menggunakan
Casment 2 profil.
b. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan
kepala tertanam untuk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan
komponen yang dikencangkan.
b. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
c. Penahan udara dari bahan vinyl.
d. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi kektentuan Spesifikasi dan dalam
gambar kerja.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a. Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
dan dalam gambar kerja.
b. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
c. Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis dan gambar kerja.
5. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
6. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup
celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi
a. Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
b. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a. Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut
dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan
angkur pada jarak setiap 500 mm.
e. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi
alumunium.
g. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
h. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j. Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
k. Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
l. Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halaman
pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen,
pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
dengan “Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
3. PEKERJAAN DAUN PINTU MULTIPLEKS 18 MM LAPIS HPL
a. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
dan ukuran dari arsitek.
2) Bagian ini meliputi : Daun pintu Dobel multipleks 18 mmsebagai lapisa dalam, dan tripleks
9 mm yang dilapisi HPL sebagai lapisan luar untuk pintu ruangan sesuai dengan gambar
rencana.
b. Bahan-bahan
1) Multipleks 18 mm
Multipleks 18 mm sebagai bahan daun pintu kwalitas baik dan tidak berongga.
2) Triplek 9 mm
Tripleks 9 mm sebagai bahan lapisan luar daun pintu multipleks 18 mm kwalitas baik yang
dilapisi HPL.
4. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai
dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini,
memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2) Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh hasil
yang baik dan memuaskan.
3) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Bahan-Bahan
1) Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pemberi Tugas /
Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2) Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engselnya. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel
dapat memikul minimal 20 kg beban.
3) Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu sistem Masterkey. Biaya
untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran.
4) Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
5) Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis
/ tipe pintunya serta lokasi ruangnya.
6) Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar Perlengkapan
(Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada gambar arsitektur. Kontraktor
harus mengajukan daftar perlengkapan pintu dan jendela dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
c. Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana. Contoh yang
diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan berat tipe pintu dan jendela untuk dapat
menentukan tipe engsel dan jendela yang akan dipakai.
2) Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
3) Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan mock up untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya
pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
4) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu dipasang
± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3 jarak antara kedua
engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian
bawah).
5) Handle dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai atau sesuai dengan gambar arsitektur.
6) Pemasangan lockcase, handle dan harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata
(tenggelam) didalam pintu.
7) Kontraktor harus mengadakan penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka
dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga harus mengajarkan cara penyetelan kepada
Pemberi Tugas.
8) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
9) Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
10) Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang dengan
baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP PLAPOND/LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel calsiboard 3,5 mm untuk outdoor untuk
pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui;
2) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel;
2) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi
dengan bebas di sekitar tumpukan;
c. Ketidaksesuaian
1) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai
ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini;
2) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor;
3) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan
bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
4. BAHAN-BAHAN
a. Panel Gypsum dan Calsiboard
Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat
dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan
memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
1) Tidak mengandung asbes;
2) Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;
3) Tahan air;
4) Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;
5) Tidak mudah lapuk dan membusuk;
6) Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;
7) Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;
8) Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni seperti
Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.
Penutup pelapond Menggunakan Gypsumboard 9 mm atau Casiboard 3,5 mm.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Perlengkapan Pemasangan
Rangka
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat
dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan
bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof
Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel.
Gantungan plapond Mengunakan tulangan 40x40x0,2 mm sebagai tulangan induk dan
40x40x0,2 sebagai tulangan bagi, sedangkan di bagian tembok harus dipasangkan colpengel.
c. Alat Pengencang
1) Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating;
2) Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
d. Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki
perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
e. Kompon
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat
digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau
paku.
f. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen
berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
g. Pengecatan
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel kalsium silikat harus diolah dan
dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b. Persiapan
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal
sebelum penyelesaian. Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan
licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Pengencangan
1) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel kalsium silikat;
2) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau
sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
d. Sambungan
1) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan;
2) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki
ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi;
3) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
e. Aplikasi
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
1) Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan;
2) Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya;
3) Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
f. Penyelesaian
1) Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan
amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang
bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
pengikis besi;
2) Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi;
3) Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
6. BAHAN-BAHAN
h. Panel PVC
Panel PVC harus dibuat dari bahan baku memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
9) Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;
10) Tahan air;
11) Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;
12) Tidak mudah lapuk dan membusuk;
13) Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;
14) Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;
Penutup pelapond Menggunakan PVC untuk indoor dan untuk teritisan.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
i. Perlengkapan Pemasangan
Rangka
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat
dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan
bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel PVC, sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel.
Gantungan plapond Mengunakan tulangan 40x40x0,2 mm sebagai tulangan induk dan
40x40x0,2 sebagai tulangan bagi, sedangkan di bagian tembok harus dipasangkan colpengel.
j. Alat Pengencang
3) Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating;
4) Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
7. PELAKSANAAN PEKERJAAN
g. Umum
Panel PVC digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel PVC harus diolah dan dikerjakan sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
h. Persiapan
Panel PVC memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian. Panel PVC harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan
pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
i. Pengencangan
3) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel PVC;
4) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau
sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
j. Sambungan
4) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan;
5) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
k. Aplikasi
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
4) Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan;
5) Panel dipasang pada rangka metal, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai
rekomendasi pabrik pembuatnya;
6) Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan material sesuai rekomendasi pabrik
pembuat panel.
l. Penyelesaian
4) Warna-warna panel PVC harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
PASAL 13
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi
Teknis.
2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia);
• ASTM (American Standard Testing Materials);
• JIS (Japanese International Standard).
• Standar dari Pabrik Pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui;
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
dari 70%;
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam
a) Umum
• Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA
dengan sistem Master Key model U handle.
• Semua kunci harus terdiri dari :
ü Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
ü Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line;
ü Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun
pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk
pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
2) Engsel Casment
a) Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel casment 24", buatan ONASIS,
DECKSON atau WILKA;
b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran
dan berat jendela. Produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupu-kupu
dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk
ONASIS, DECKSON atau WILKA.
3) Rambuncis
Rambuncis untuk jendela yang menggunakan Rambuncis produk ONASIS, DECKSON
atau WILKA.
4) Grendel Tanam/ Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON
atau WILKA.
5) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle
buka setara produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
6) Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair
line finish, kecuali bila ditentukan lain.
5. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN.
a. Tenaga :
Pekerjaan ini harus dilakukan/dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus
dalam pekerjaannya.
b. Pelaksanaan :
Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan :
1) yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci dan
alat-alat bantu yang digunakannya.
2) Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan
memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas,
jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case dan jangan memberi beban
berlebih pada handel pintu.
3) Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
4) Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
5) Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
6) Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan baik dan sempurna
dan tidak cacat.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel casment harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah rambuncis, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut;
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja;
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya;
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 14
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangannya beserta aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya;
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI
15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang
setara;
b. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Bahan yang dipakai adalah :
1) Kaca bening 5 mm
Kaca polos (bening) 5 mm yang digunakan adalah kaca polos yang permukaannya datar
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047-2005.
2) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
3) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang– kurang nya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca;
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
c) Kedalaman celah minimal 16 mm;
d) Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
3) Penggantian dan Pembersihan
a) Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
b) Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 15
PEKERJAAN LISTRIK
A. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
B. Standar / rujukan.
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
C. Prosedur umum.
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan untuk
pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan
sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
c. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang
berkaitan, harus diperiksa.
d. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang
mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus
segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
D. Bahan – bahan.
1. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
2. Penerangan.
a. Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR -
Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk
setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1) Lampu Down Light Panel
Lampu Down Light Panel standar warna putih sekwalitas Phillips atau setara dengan
jumlah dan watt sesuai dalam Gambar Kerja.
2) Lampu SL.
Lampu SL sekwalitas Phillips, atau setara dengan jumlah dan waat sesuai dalam
Gambar Kerja.
3. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis
4. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus
disediakan.
E. Pelaksanaan pekerjaan.
1. Pemasangan Penerangan.
a. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen,
tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang
dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
c. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
d. Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
e. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah
ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
b. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
2. Pengujian dan commissioning / Testing.
a. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
c. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
d. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
e. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
f. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
g. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
3. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah dan
bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk digunakan.
4. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
PASAL 16
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
B. Standar / Rujukan
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
3. International Electrotechnical Commision (IEC).
4. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
5. Japanese Industrial Standar (JIS).
6. Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. British Standars (BS).
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk
pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus membuat
dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi
yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
c. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan ijin dari
PLN.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
e. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam keadaan
baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi dengan data
teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang telah
disetujui.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman
dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan yang
telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang sesuai dan yang
disetujui Pengawas Lapangan.
b. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
dan tanpa tambahan waktu.
5. Persyaratan Lainnya.
a. Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di PLN dan
memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan sesuai dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek sehingga
memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
c. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau antara
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus menginformasikan masalah
tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk pemecahannya.
D. Bahan - Bahan
1. Panel.
a. Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup
yang dilengkapi dengan pintu depan.
b. Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal 2
mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan
pengaku dan penumpu yang dibutuhkan.
c. Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna yang akan
diterbitkan terpisah.
d. Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan pintu
panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik.
b. Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk mencegah
masuknya debu dan air.
c. Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan
dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan.
d. Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker,
moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
e. Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta lampu
pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas terbaik.
Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung singkat
2. Kabel.
a. Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV, harus terdiri dari
penghantar/konduktor tembaga, pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi,
pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang memenuhi ketentuan IEC 502 dan
SPLN 43 – 5, dan dari tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka, Kabelmetal, ( 4
besar ) dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
• Kabel Power NYY 3 x 16 mm2
• Kabel daya 3 x 2.5 mm2
• Kabel penerangan2 x 2.5 mm2
• Kabel daya AC 3 x 2.5 mm2
b. Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai ketentuan.
c. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang dipasang
di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY
(SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
d. Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Netral : Biru
2. Ground : Hijau – Kuning
3. Fasa : Merah, Hitam, Kuning
b. Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
3. Konduit.
a. Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan peralatan harus
terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi standar BS 6099,
dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan harus
ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas medium standar
SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI 06-0084-
1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
c. Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar BS 4607,
digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit
fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
4. Soket dan Saklar.
a. Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-sisinya,
harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus memenuhi standar
CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 6A, tipe tunggal dan ganda. Stop kontak
yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas
BROCO atau yang setara
b. Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel dan grid switch harus dari tipe pemasangan
terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dam harus memenuhi
standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja. Bahan sekualitas BROCO atau yang setara
c. Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas permukaan lantai,kecuali
ditentukan lain dalam gambar.
d. Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna putih / Ivori.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus terdiri dari
4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz..
b. Prinsip Distribusi.
1) Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
2) Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan
lainnya.
c. Prinsip Proteksi.
1) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
2) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit,
peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
4) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
2. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul
pada tempat kabel tersebut dipasang.
1) Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di dalam
pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan dengan
ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan perlindungan,
diatas urukan pasie harus dipasang beton atau bata pelindung.
2) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa baja
lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, dengan
diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk penanaman
kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
5) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan jelas.
6) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi dengan
alat penyambung kabel.
b. Dalam Bangunan.
1) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau
merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
2) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja. Sistem
ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan saklar), kotak
penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
3) Konduit harus memenuhi ketentuan data teknis ini.
4) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
5) Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
6) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis ini.
7) Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
8) Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
9) Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
10) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
3. Pengujian dan Commissioning/testing.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh
Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persayaratan.
b. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
e. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran
maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt
tegangan nominal.
g. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
h. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib mengatasi
segala kerusakan dan kekurangan.
i. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
j. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat dengan mutu yang baik.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
1) Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
a) Pelaksanaan
• Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
• Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
• Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya;
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang
dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah
semua permukaan kayu, tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut
dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah
dalam suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga
puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2
(dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk
masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi
disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus
sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun,
ICI atau setara;
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton
• Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya;
• Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
• Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan
selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 18
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan harus
sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
Pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 19
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel, halaman
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
Aanwijzing ).
PASAL 20
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam
dokumen lelang.
3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk
keselamatan pekerjaan (Job Safety) untuk setiap rehab per ruangan yang terdiri dari :
a. Helm/Safety Helmet
b. Sepatu/Safety Shoes
c. Sarung tangan/ Safety Gloves
d. Rompy keselamatan / Safety Fest
e. Kaca mata pelindung
f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
7. Dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran pademi virus COVID-19 maka pihak
penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan
dan kesehatan para pekerja dilapangan yang terdiri dari :
a. Pembuatan papan informasi tentang covid-19
b. Alat pengukur suhu badan- nir sentuh (Thermo Gun)
c. Vitamin C
d. Tempat cuci tangan
e. Hand Sanitaizer
f. Sabun cuci tangan (Cair)
g. Masker kain
8. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban melakukan pengukuran suhu badan dengan thermo
gun sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Jika ada pekerja yang mencapai suhu badan diatas
37 derajat maka pekerja tersebut harus diistirahatkan dan dipulangkan serta tidak boleh bekerja
pada hari tersebut.
9. Semua pekerja dan pelaksana di lapangan wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) dan mengikuti
protokol kesehatan pencegahan covid-19.
10. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Kolom 5 s.d. 16 diisi Penyedia
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Pengen Penilaian Sisa Resiko
Persyaratan Pengen
Nilai Tingkat dalian Kemung Nilai Tingkat Pengenda
No Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya (tipe Pemenuhan dalian Kemungki Keparahan Kepara
Uraian Pekerjaan Resiko Resiko Lanjuta kinan Resiko Resiko lian
(Skenario Bahaya) kecelakaan) Peraturan Awal nan (F) (A) han (A)
(FxA) (TR) n (F) (FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PEKERJAAN BONGKARAN
Semua pembongkaran dinding bata, Jatuh dari keting
genteng, rangka kuda kuda, dan gian atau pada tingk
kusen, keramik lantai, plafon dan at yang berbahaya
Kecelakaan ringan,
1 lain-lain yang diisyaratkan untuk Kejatuhan puing r
sedang dan atau
dibongkar untuk pelaksanaan untuhnya struktur ya
berat
pekerjaan yang baru baik yang ng sedang dibongkar
berupa struktural ataupun yang dan iritasi debu
non struktural; bongkaran
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
BATA DAN PARTISI
Pekerjaan ini meliputi penyediaan
tenaga kerja, peralatan, alat-alat
bantu yang dibutuhkan, bahan dan
2
semua pasangan batu bata pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan 1. Jatuh terpeleset
dalam Gambar Kerja atau saat pemasangan
disyaratkan dalam Spesifikasi bata, 2. tertimpa
Teknis material, 3. iritasi kecelakaan
PEKERJAAN ADUKAN DAN kulit, 4. mata ringan/sedang/ber
PLESTERAN kemasukan debu at
Pekerjaan ini meliputi semua material, 5. sesak
pekerjaan adukan dan plesteran nafas akibat debu
3
(kasar dan halus), seperti material
dinyatakan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis
4 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Bagian ini mencakup semua
pekerjaan penutup lantai dalam
bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti
yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA
RINGAN
Pekerjaan rangka atap baja ringan
adalah Pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi
lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga,trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari
tertimpa material,
rangka utama atas (top chord),
5 terjatuh dari tempat
rangka utama bawah (bottom
pemasangan, dan kecelakaan
chord), dan rangka pengisi (web).
terluka oleh bahan ringan/sedang/ber
Seluruh rangka tersebut
atau serpihannya at
disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling
screw) dengan jumlah yang cukup.
Rangka reng (batten) langsung
dipasang diatas struktur rangka
atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6
GENTENG MULTIROOF BERPASIR
Pekerjaan ini meliputi seluruh
pekerjaan pengadaan, pemasangan,
penyetelan penutup atap bangunan
lapangan tenis tertutup, dengan
bentuk atap melengkung seperti Jatuh dari ketinggian
yang ditunjukkan dalam gambar dan atau pada tingkat
termasuk antara lain dengan yang berbahaya
aksesorisnya, nok, reng, kaso dan
insulasi bangunan atau sesuai
dengan petunjuk dari Perencana
dan Pengawas.
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN
JENDELA
Pekerjaan terdiri atas; 1. pekerjaan
7
daun pintu kayu, 2. Pekerjaan alat
luka dan jatuh
penggantung dan pengunci, 3. dan
kusen daun jendela kayu
PEKERJAAN PENUTUP
PLAPOND/LANGIT-LANGIT
Pekerjaan ini meliputi pengadaan
dan pemasangan panel PVC untuk
8 Jatuh dari ketinggian
indoor dan outdoor untuk
atau pada tingkat
pekerjaan, seperti ditunjukkan
yang berbahaya
dalam Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
DAN PENGUNCI
Pekerjaan ini meliputi pengadaan terluka karena
bahan dan pemasangan semua alat terkena material
9
penggantung dan pengunci pada atau terjatuh dari kecelakaan
semua daun pintu dan jendela tingkat ketinggian ringan/sedang
sesuai petunjuk dalam Gambar yang berbahaya
Kerja dan atau Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN PENUTUP DAN
PENGISI CELAH
10 Pekerjaan ini meliputi pengadaan
dan pemasangan bahan penutup terkilir, iritasi kulit kecelakaan ringan
dan pengisi celah
PEKERJAAN KACA
Lingkup pekerjaan ini meliputi
pengangkutan, penyediaan tenaga terluka oleh material
kerja, alat-alat dan bahan-bahan atau alat
11 kecelakaan
serta pemasangannya beserta pemasangan,
ringan/sedang
aksesorisnya pada tempat-tempat terjatuh dari tangga
seperti yang ditunjukan dalam pemasangan
gambar kerja
PEKERJAAN SANITAIR
Pekerjaan sanitasi, supply air;
12 kecelakaan
bersih dan kotor serta terjatuh saat
ringan/sedang
perlengkapannya pemasangan
PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan ini meliputi pengadaan Terjatuh dari
tenaga kerja, peralatan dan bahan scaffolding / tangga,
serta pemasangan berikut Tersetrum aliran
13 penyerahan seluruh system listrik kecelakaan
penerangan dalam keadaan baik ringan/sedang
dan siap untuk dipergunakan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja
PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN
RENDAH
Pekerjaan ini meliputi pengadaan Terjatuh dari
14
tenaga kerja, peralatan dan bahan scaffolding / tangga, kecelakaan
serta pemasangan berikut Tersetrum aliran ringan/sedang
penyerahan sistem elektrikal listrik
dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan dan
terjatuh, tergelincir,
15 peralatan yang dipergunakan untuk
terpukul, kejatuhan
melaksanakan pekerjaan
benda, terkena debu
pengecatan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
AKHIR
Selama masa penanganan
pelaksanaan pihak Penyedia Jasa
Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari sisa
bangunan, kotoran-kotoran dan kecelakaan
sampah-sampah yang dihasilkan ringan/sedang/ber
sebagai akibat adanya kegiatan. at
Pada saat selesainya pekerjaan
16 pihak Penyedia Jasa Konstruksi tergelincir, atau
diharuskan menyingkirkan seluruh tertusuk sisa-sisa
bahan sisa dan bahan kelebihan, material, iritasi debu
sampah-sampah, perlengkapan-
perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin dari lapangan,
seluruh bagian permukaan hasil
penanganan harus terlihat bersih
dan kegiatan yang akan diserahkan
harus sudah dalam keadaan siap
pakai dan diterima dengan
memuaskan oleh Pengawas
PASAL 21
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Disetujui : Di buat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan CV. SELAPARANG KONSULTAN
Kabupaten Lombok Timur
Ta. 2024
EDI NURHARIANTO, SP. ANDREA TECTONA, ST
NIP. 19801217 201001 1 003 Direktur
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lombok Timur
IZZUDDIN, S.Pd
NIP. 19681231 199512 1 038