PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Komplek Kantor Bupari Lombok Timur Lt. IV
Jl. Prof. M. Yamin, SH. No. 57 Selong, Kp.83612
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
PEKERJAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN TENIS KODIM
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan:
• Pengukuran
• Pekerjaan Administrasi
PASAL 2
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA WF
A. UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan
untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan
yang ditunjukkan pada gambar kerja.
2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Pas. Kuda-Kuda, Gording Besi WF
b. Pekerjaan Atap spandek 0,3 mm
3. STANDAR
a. Bahan Struktur atau Konstruksi
1) Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua
konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36
atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.
2) Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja
karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
3) Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi “American
Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai
berikut :
1) Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan
harus digalvanis.
2) Untuk sambuangan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan
atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
3) Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan
korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan
korosi.
4) Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding
Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
1) Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36
atau A325.
2) Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk
produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
3) Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus
biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum
pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari
pabrik.
e. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada pertentangan,
spesifikasi ini menentukan.
4. Material dan Fabrikasi
a. Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah
menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk
tetap bertanggung jawab.
b. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan
"Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37 (PPBBI-83) atau ASTM A36
atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat
dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
d. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan dan
ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat
baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
e. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan
baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja dan dicat
zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau
diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g. Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi
Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum y = 2.400 kg/cm2.
h. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari
karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing)
sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Pemborong
tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
o Dimensi layout dalam metrik.
o Type dan lokasi sambungan.
o Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
j. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum
dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-sisa
atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
5. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja
profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman untuk
pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah
disetujui di bengkel MK.
6. Penyimpanan dan Pengiriman Bahan
a. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material.
b. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke
lapangan, guna pengecekan pengawas.
Kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja dan
menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan
kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan
yang baru.
d. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja
dan memberitahukan kepada Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
e. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur dengan
theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
f. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan
dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak
bergeser.
g. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang rata
betul.
h. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000
panjang batang/komponen batang.
k. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan
maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah
vertikal.
l. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan diperbolehkan
dipakai untuk erection.
m. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga ahli
tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan
pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-
hal yang tidak menguntungkan bagi struktur.
n. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan, sesuai
ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung
tangan dan pemadam kebakaran.
o. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu
Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
p. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau kemasan aslinya
yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
7. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode dengan
jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
8. Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan
dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali tidak diperkenankan.
9. Perencanaan dan Pengawasan
a. Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
1) Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja
yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan
untuk fabrikasi.
2) Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui pengawas.
Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
3) Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti mengurangi
tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau perubahan dalam
gambar. Dan tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada
pada Kontraktor.
4) Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
5) Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.
b. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
c. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
10. Pemeriksaan dan lain-lain
Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik
pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar
atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
B. Pelaksanaan
1. Pengelasan
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin
komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias
dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh
besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak,
karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda
dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0F. Pada
temperatur 0F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga
temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka
sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-
kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori
atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
2. Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain
berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud dengan
1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya terdapat
sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
3. Lubang-lubang Baut
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor
tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10
mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan
baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus
dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-
masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut
tersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak
dapat dikencangkan.
4. Pemasangan percobaan atau Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari
sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan MK.
5. Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua
debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit
atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok
dengan wire brush mekanik.
b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus
dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi
selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra GP
exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
7. Pemasangan Akhir atau Final Erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada
MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat
persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan
dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya
dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana
mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan
bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh
para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
“platform” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian
rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan
untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu
dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus
diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-
tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus
dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan
lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.
f. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500
dari tinggi vertical kolom.
8. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada
MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian atas baja profil,
baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan
yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi
pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari
2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang
meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test
ultrasonic atau radiographic.
1) Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0.
Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti
ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
- Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
“Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya
tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
- Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi
standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus
diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang
diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
2) Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus
sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or
Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or Welded
Pipe and Tubing (1974).
3) Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
4) Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5) Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
e. Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di
lapangan oleh MK.
f. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah
pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat
kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK
akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang
porous, masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap,
kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan
persyaratan AWS.D.1.0.
g. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 3
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK GALVALUME 0,3 MM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas;
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap
bangunan gudang, dengan bentuk atap pelana seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, termasuk pekerjaan talang plat galvalume 0,35
mm dan pemasangan pipa 4” pembuangan air dari talang atau sesuai dengan petunjuk dari
Perencana dan Pengawas.
2. PERSYARATAN BAHAN
• Baja lapis ZINCALUME® aluminium / seng / magnesium alloy generasi berikutnya mematuhi
AS 1397: 2011 G550, AM125 (tegangan hasil minimum 550 MPa, massa lapisan minimum
125g / m2).
• COLORBOND® adalah baja yang sudah dicat untuk atap dan dinding luar. Ini adalah yang
paling banyak digunakan. Pengecatan tersebut sesuai dengan AS / NZS 2728: 2013 dan
dasar baja adalah baja berlapis aluminium / seng yang sesuai dengan AS 1397: 2011.
Kekuatan hasil minimum adalah G550 (550 MPa). Massa pelapis minimum adalah AM100
(100g / m2).
• COLORBOND® Metallic adalah baja pra-dicat untuk kualitas estetika superior yang
menampilkan kilau logam.
• COLORBOND® Ultra adalah baja pra-dicat untuk lingkungan pesisir atau industri yang parah
(umumnya dalam jarak sekitar 100-200 meter dari sumbernya). Lapisan cat tersebut sesuai
dengan AS / NZS 2728: 2013 dan dasar baja adalah baja berlapis aluminium / seng yang
sesuai dengan AS 1397: 2011. Massa pelapis minimum adalah AM150 (150g / m2).
• COLORBOND® Stainless adalah baja yang sudah dicat dan digunakan untuk lingkungan
yang parah dan pesisir. Lapisan cat tersebut sesuai dengan AS / NZS 2728: 2013 dan dasar
baja adalah baja tahan karat yang memenuhi AISI / ASTM Tipe 430; UNS No. S43000.
• Bahan untuk talang air menggunakan plat galvalume tebal 0,35 mm dengan rangka besi
hollow 4/4 cm sesuai gambar rencana serta untuk pipa pembuangan menggunakan pipa pvc
dia 4” dipasang sesuai gamabr rencana.
Warna atap baja LYSAGHT SPANDEK®
• SPANDEK® tersedia dalam beragam warna yang menarik sudah dicat di pabrik
COLORBOND® dan dalam baja berlapis aluminium / seng / magnesium alloy ZINCALUME®
yang tidak dicat.
• Standard COLORBOND® steel tersedia dalam berbagai warna kontemporer yang cocok
untuk semua proyek bangunan.
• COLORBOND® Steel dengan Teknologi THERMATECH®
• Teknologi pemantulan sinar matahari THERMATECH® sekarang termasuk dalam palet baja
COLORBOND® standar.
• Baja COLORBOND® dengan teknologi THERMATECH® memantulkan lebih banyak panas
matahari, memungkinkan atap dan bangunan tetap lebih dingin di musim panas.
• Di iklim sedang sampai panas, dibandingkan dengan bahan atap warna serupa dengan
pantulan matahari rendah, baja COLORBOND® dengan THERMATECH® dapat mengurangi
pendinginan tahunan dan konsumsi energi hingga 20%.
Panjang: Jarak dukungan maksimum yang disarankan (di bawah) didasarkan pada pengujian
sesuai dengan AS 1562.1: 1992, AS 4040.1: 1992 dan AS 4040.2: 1992 (standarisasi
Australia).
• Bentang atap mempertimbangkan ketahanan terhadap tekanan angin dan lalu lintas atap
ringan (lalu lintas yang timbul karena pemeliharaan yang tidak disengaja).
• Rentang dinding hanya mempertimbangkan resistensi terhadap tekanan angin.
Jarak ini dapat bervariasi menurut status kemudahan servis dan batas kekuatan untuk proyek
tertentu.
Untuk atap: data memungkinkan untuk pemuatan lalu lintas pejalan kaki.
Untuk dinding: data didasarkan pada tekanan (lihat tabel tekanan angin).
Tabel data didasarkan pada dukungan 1mm BMT. Spasi didasarkan pada 4 pengencang per
lembar per dukungan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta
melakukan pengukuran-pengukuran setempat;
b. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
pengakhiran dan lain-lainnya;
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
a. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari listplang;
b. Penyekrupan menggunakan Drywel Skrew 6x1/2 (baut genteng), penyekrupan dilakukan
pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap;
c. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
dengan gelombang kedua dengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap
dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya;
d. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada
pemasangan baris pertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris
kedua;
e. Pemasangan Nok, menggunakan standart Nok galvalume 0,3 mm;
f. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
lainnya;
g. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai;
h. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai
atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata;
i. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan
termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/
persetujuan Pengawas;
j. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti
yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh
biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Permukaan Canal Besi Baja WF menggunakan Cat Besi dengan mutu yang baik.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
1) Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
a) Pelaksanaan
• Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
• Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
• Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya;
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan;
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang
dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah
semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah
dalam suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga
puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus
sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan;
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
• Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
• High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Barang Besi/Baja
a) Besi/Baja Baru
• Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2;
• Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih;
• Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel
• Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis
ini;
• Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi;
• Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk;
• Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat
kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali
(touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvanis
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari
kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat
dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive
zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
high quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan harus
sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
Pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian
pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus
diperiksa kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Daerah kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang
diperkeras yang terletak didekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-
permukaan harus dibersihkan dari sampah-sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel, halaman
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
Aanwijzing ).
PASAL 6
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam
dokumen lelang.
3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk
keselamatan pekerjaan (Job Safety) yang terdiri dari :
a. Helm/Safety Melmet
b. Sepatu/Safety Shoes
c. Sarung tangan/ Safety Gloves
d. Rompy keselamatan / Safety Fest
e. Masker pernafasan/Respiratory
f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
7. Semua pekerja dan pelaksana di lapangan wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri).
8. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Kolom 5 s.d. 16 diisi Penyedia
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Penge
Persyaratan Pengendalia Nilai Tingkat Pengendal Kemung Kepar Nilai Tingkat
No Identifikasi Bahaya (Skenario Jenis Bahaya (tipe Kemungkina Keparaha ndalia
Uraian Pekerjaan Pemenuhan n Awal Resiko Resiko ian kinan ahan Resiko Resiko
Bahaya) kecelakaan) n (F) n (A) n
Peraturan (FxA) (TR) Lanjutan (F) (A) (FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PEKERJAAN KOLOM & RANGKA ATAP
BAJA WF
Pekerjaan kolom dan rangka atap baja
WF adalah Pembuatan dan pemasangan
tertimpa material,
struktur kolom dan kuda-kuda atap
1 terjatuh dari tempat
berupa rangka batang dari besi baja WF
pemasangan, dan
yang telah dilapisi lapisan anti karat.
terluka oleh bahan atau
Rangka batang berbentuk segitiga,
serpihannya
Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan las dan baut
kecelakaan
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
ringan/sedang/
SPANDEK 0,3 MM
berat
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan
pengadaan, pemasangan, penyetelan
penutup atap bangunan gudang, dengan
2 Jatuh dari ketinggian at
bentuk atap pelana seperti yang
au pada tingkat yang
ditunjukkan dalam gambar dan
berbahaya
termasuk antara lain dengan
aksesorisnya, sesuai dengan petunjuk
dari Perencana dan Pengawas.
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan
terjatuh, tergelincir, kecelakaan
19 tenaga kerja, bahan-bahan dan
terpukul, kejatuhan ringan/sedang/
peralatan yang dipergunakan untuk
benda, terkena debu berat
melaksanakan pekerjaan pengecatan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Selama masa penanganan pelaksanaan
pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus
tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas
dari sisa bangunan, kotoran-kotoran
dan sampah-sampah yang dihasilkan
sebagai akibat adanya kegiatan. Pada
saat selesainya pekerjaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan tergelincir, atau
20
menyingkirkan seluruh bahan sisa dan tertusuk sisa-sisa
bahan kelebihan, sampah-sampah, material, iritasi debu
perlengkapan-perlengkapan, peralatan
dan mesin-mesin dari lapangan,
seluruh bagian permukaan hasil
penanganan harus terlihat bersih dan
kegiatan yang akan diserahkan harus
sudah dalam keadaan siap pakai dan
diterima dengan memuaskan oleh
Pengawas
PASAL 7
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Disetujui : Di buat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Dinas Pemuda dan Olahraga CV. GLOBAL MULTI DESAIN CONSULTANT
Kabupaten Lombok Timur
HADI JAYARI, S.Kom ZAHIDI, ST
NIP. 19721212 200604 1 013 Direktur
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lombok Timur
Drg. ASRUL SANI, M.Kes
NIP. 197508232001121002