| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0851977306915000 | - | - | |
| 0405241647915000 | Rp 2,240,993,735 | Tidak Mnegupload tenaga personil dan kelengkapanya | |
| 0768956831911000 | Rp 2,218,040,133 | Setelah dilakukan Klarifikasi Pada Refrensi Personil Pelaksana, Yang bersangkutan tidak pernah sebagai Pelaksana Pada Paket Pekerjaan pada refrensi tersebut. | |
| 0015143977915000 | Rp 2,229,425,563 | 1. Tidak mengupload SPT Tahunan Personil pelaksana 2. Setelah dilakukan Klarifikasi Pemberi Sewa tidak pernah menandatangani surat perjanjian sewa kendaran | |
| 0029241197914000 | Rp 2,204,930,322 | setelah dilakukan Klarifikasi Kendaraan Pick up yang ditawarkan, Sudah tidak dalam kepemilikan pemberi sewa. karena sudah dijual kepihak lain | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0660360660915000 | - | - | |
| 0753343789914000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0011265782915000 | - | - | |
| 0421467986911000 | - | - | |
| 0830425104915000 | - | - | |
| 0753344225914000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0805159431915000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | |
| 0808824775911000 | - | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Gedung Kantor Bupati Lombok Timur Lt. 4 Blok A Jl. M. Yamin, SH No. 57
Selong Lombok Timur NTB, Kode POS 83611
PROGRAM :
PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN
KEGIATAN :
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PENDIDIKAN PADA
JENJANG PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DAERAH/KABUPATEN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA
LOKASI :
GOR SELONG - LOMBOK TIMUR
Konsultan Perencana:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
SURAT PERMOHONAN
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN ....................................................................................... 1
B. ADMINISTRASI .............................................................................................................. 8
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ............................................................... 22
D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI ............................... 33
E. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................ 35
F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR ................................................................................. 42
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................... 64
H. INSTALASI MEKANIKAL .............................................................................................. 77
I. INSTALASI ELEKTRIKAL ............................................................................................. 82
J. PENUTUP ...................................................................................................................... 89
LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL
LAMPIRAN (RK3K)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN 1. Uraian Umum
UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari
PEKERJAAN
dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa
kostruksi selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi telah
benar-benar mengetahui tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan
metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM
(Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim
Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya disepakati dalam sebuah
Berita Acara.
d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan
titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah
terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross section dengan grid per 5m
harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengukuran lahan
dilakukan.
f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal
14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,
g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,
apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka
Penyedia jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat
ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :
1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
2. Metode pelaksanaan kerja.
3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak
penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas,
konsultan perencana dan PPK.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI
b. PEKERJAAN PERSIAPAN
c. PEK.TANAH
d. PEK. PASANGAN DAN PELESTERAN
e. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
f. PEKERJAAN LAIN-LAIN
g. PEKERJAAN PANEL LISTRIK
h. KABEL FEEDER
i. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
j. MEKANIKAL DAN PLUMBING
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan Adalah Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi
Kolam Renang Porda Daerah/Kabupaten Lombok Timur - NTB secara lengkap,
jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
tercantum pada Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada Pemberi
Tugas disertai Dengan Pembuatan Berita Acara,
b. Lokasi Pekerjaan Ini Terletak Di Gor Selong Lombok Timur - NTB,
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
d. Masa pelaksanaan minimum 30 (Tiga puluh) hari kalender.
e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi Tapak,
terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain; pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel, di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain
sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia jasa kostruksi
diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan klaim
biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
segala sesuatu yang ada di lapangan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaporkan secara tertulis dahulu ke Konsultan Pengawas tembusan kepada
PPK.
i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi dalam
hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu,
waktu maupun biaya.
j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi dengan
kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017 tentang
Jasa Konstruksi
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan
Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC, w. SNI
03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan dan water proofing Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi,
y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,
z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
aa. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan
dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,
dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar, ff. SNI
1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,
gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder, hh.
SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),
jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,
ll. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 - Panduan
Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
nn. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain, oo. Peta Hazard Gempa 2017,
pp. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, qq. SNI 07-7178:2006 - Baja
profil IWF,
rr. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
ss. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
tt. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja,
uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
Bangunan Gedung
ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung xx. SNI
03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
zz. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
aaa. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler otomatik
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
bbb. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
rumah dan gedung
ccc. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
ddd.SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan
Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi
a. Project Manager
1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang
Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’ yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi dan mempunyai
kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
dokumen lelang.
3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia
jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada
Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Project
Manager’.
6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang
baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang
Site Manager.
8) Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus bersertifikat
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
perusahaan yang menggunakan jasanya.
b. Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
tertulis dalam dokumen lelang.
2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
dengan tanggung jawabnya
3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3 (Kesehatan
dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari Kementerian Tenaga
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada perusahaan yang
menggunakan jasanya
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik
oleh Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan
menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka harus
mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x
24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima
petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa
kostruksi diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
Peralatan (Umum dan Khusus)
Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan
personil yang cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran bidang
tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan
foto copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan
ini, misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,
maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Peralatan Bekerja
Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor,
alat-alat pengangkat (mobile crane/tower crane, dll), dan pengangkut (light truck,
dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada
waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat
sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
3
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m .
d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran
listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk
memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar
tiap bulan ke bagian keuangang setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan
Penyedia jasa kostruksi wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Standar Ukuran
B. ADMINISTRASI
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap,
rangka plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-
lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
volume finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom
: Dihitung penuh tidak
Balok
dikurangi balok dan plat
dinding
: Panjang dihitung bersih,
Pekerjaan Sipil / dikurangi kolom dan tebal
1 Plat
Struktur plat
Galian
: Luas dikurangi void dan
kolom
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas
Finishing plafond dinding dalam
Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas
PAreskiteerkjatuarn
2 struktur.
: Volume dinding bersih
Volume acian
dikurangi dikurangi
homogeneous tile/keramik
Kabel : Volume dihitung
Penerangan dan berdasarkan titik lampu dan
Pekerjaan
Daya Saklar/Kotak Kontak
3
Elektrikal Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
Pekerjaan
Pipa air : Volume dihitung meter lari
4
Mekanikal
bersih/kotor/limb
ah/hujan
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya, Mutu, maupun
Waktu.
g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia jasa
kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Penyedia
jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
CCO (Contract Change Order).
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak ini.
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus
sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk pekerjaan:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia jasa
kostruksi harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia jasa
kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka
setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
kedua belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule”
mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
pemasangan, dan pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal
1 (satu) minggu.
5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan
Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh
Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi
harus segera membuat:
a) Site development statement and traffic management layout.
b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
harus impor).
e) Jadwal pengadaan alat.
8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa
kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib
mematuhi dan menepatinya.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
(Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan, tidak
hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman
yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net),
penyiraman jalan agar tidak berdebu.
b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
mestinya.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
dengan aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
bangunan yang sudah ada.
e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan
yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari
rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
hal tersebut di atas.
g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan
yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur
lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk sekitar.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang
berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa
kostruksi
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh
User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung
jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat
atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk memberikan
informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama
yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Penyedia jasa
kostruksi.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi sendiri.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya
sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.
4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
6) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a) Instalasi Penerangan dan Daya
b) Instalasi dan Penangkal Petir
c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
d) Instalasi Air bersih dan kotor.
8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi terlebih
dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai dokumen penawaran
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan
dengan syarat-syarat teknis.
b. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan produk
tersebut sudah diskontinyu.
2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
pengawas.
c. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam kurun waktu selambat-lambatnya
2 x 24 jam.
d. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
e. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa kostruksi untuk
melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
f. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
g. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
h. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa kostruksi
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
i. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa kostruksi menawarkan dan
memasang sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih
sesuai saat penawaran. Tidak ada alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan
(PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu
pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga
harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang
sudah benar- benar dipesan (PO).
3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang
dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka Penyedia jasa kostruksi
mengajukan alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa
kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi
harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on
the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada
Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi untuk
menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan
dokumen lain yang dianggap penting.
g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan melakukan
negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil
survey dan atau dari Konsultan Perencana.
6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
setiap tamu yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang
harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau
Konsultan Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti Rugi
a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Penyedia jasa
kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut
turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
sepihak.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan kepada
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam
pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk
dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari Penyedia jasa kostruksi
sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh
kedua belah pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. 1. Uraian Umum
KESELAMATAN a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan
DAN KESEHATAN dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di
KERJA tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar
tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
tenaga dan dokumen K3 antara lain :
1. Penyiapan RKK
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyiapan formulir
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari :
a. Papan informasi K3, uk. 2000 x 750 mm
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :
a. Jaring pengamanan
b. Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
c. Topi pelindung
d. Pelindung mata
e. Tameng Muka
f. Pelindung pernafasan dan mulut (masker habis pakai)
g. Sarung tangan (habis pakai)
h. Sepatu keselamatan
i. Rompi keselamatan
j. Penunjang seluruh tubuh + tali keselamatan
4. Asuransi
5. Petugas K3 Konstruksi
a. Ahli K3 Konstruksi
6. Fasilitas Sarana Kesehatan :
b. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
Perban, dll)
7. Rambu - Rambu :
a. Rambu-Rambu proyek, uk. 2000 x 750
b. Jalur evakuasi, uk. 2000 x 750
8. Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3 :
a. Alat pemadam api ringan (sewa)
b. Bendera K3, uk. 1350 x 900 mm
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas
K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
kondisi berikut ini:
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan
air dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d) Toilet
benar benar tertutup
b) Mempunyai kunci dalam
c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
seluruh pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai
air minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
makan dan perlindungan dari cuaca
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan
pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung
nafas seperti respirator dan pelindung mata
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika
ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari
akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan
di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan
tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja
yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jarring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya
cukup kuat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
dari cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan di
lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
selanjutnya
i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerja dengan ketentuan:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji
kayu, atau potongan beton
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos
pada bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya
dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika
menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu
dilakukan jika terjadi masalah
d. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa harus
memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Penanganan tabung
e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung
dengan rantai
f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan Penyimpanan
h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
f. Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplie.\
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
berbahaya dan mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan
saat menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat pemotong
harus terjaga ketajamannya
d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat emnggunakan alat tersebut
e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut
h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forkliftt
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang
berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
pelaksanaan K3 KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan
refrensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi
Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan
ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan.
Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN
a. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMBAH
KONSTRUKSI Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash bin)
yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus
mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)
2) Memiliki area pemilahan sampah
a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
lain-lain)
3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke
lokasi pengerjaan.
4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur ulang .
b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
1) Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
upaya berikut ini:
a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhan pekerja.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan
waktu penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
2) Air limbah konstruksi
a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
pengolahan air limbah konstruksi.
c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
pihak-pihak terkait.
2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
kerja.
3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan
sebagainya
5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah
tidak terpakai.
6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
pekerjaan
7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.
d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3
baik padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul
pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia jasa kostruksi, jumlah hari
kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek,
serta dudukan tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan triplek,
dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa kostruksi.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site
untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi
kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah
dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja (sewa)
2
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m sebanyak 1 unit;
1) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara guna
kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor Proyek
lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu, meja kursi rapat,
meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan
kebutuhan, dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang
tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi
milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa kostruksi wajib
membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau
ditentukan lain.
4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet
pada lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi keet.
5) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti
pompa dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
(bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-
barang dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam
gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan
persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain.
Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu
serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari
kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan
akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan
dinding tripleks berkualitas baik.
4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².
5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan biaya
sendiri.
6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan
disediakan pula tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber
eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5
meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan
setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga
a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk garis
garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Penyedia
jasa kostruksi untuk membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang
dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa
pengukuran itu.
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar
Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak
mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok
ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau
peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi minimal 2
(dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai
dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
7. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda
Uji Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
- Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari
satu ukuran
- dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
- Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan
masing-masing, maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2011)
d. Dan lain-lain.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
8. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III
dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
9. Jalan Kerja
a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus
memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja
dengan aman.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk
atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan
setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
10. Jam Kerja
a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan
pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap
memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat
peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat
mencapai target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena
sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia jasa
kostruksi dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja/lembur bila perlu
sampai malam hari.
c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam kerja/lembur
maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualiftikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
2) Mobilisasi Peralatan
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu
Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal
ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
3) Mobilisasi Material
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila
tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke
luar lokasi proyek dalam waktu 2 x 24 jam.
4) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia jasa
kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
12. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Mesin pemadat tanah.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan
yang ada dinilai tidak mencukupi.
j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi sendiri.
13. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa kostruksi
wajib untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi.
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan
pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan saat
berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak
P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi,
rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau
untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)
2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
4) Pelindung telinga.
5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
kebisingan > 85 dB
6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
7) Masker pernafasan.
8) Rompi.
9) Mantel hujan.
10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Pekerjaan Tanah
F. PEKERJAAN
SIPIL /
a. Lingkup Pekerjaan
STRUKTUR
1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentu kan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
Pengawas.
3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
(grading) tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan,
jalan dan perkerasan.
4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
1) Pekerjaan Galian
a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia jasa kostruksi wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Penyedia jasa kostruksi harus melakukan penggalian tambahan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya
dukung yang sesuai tercapai.
e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
f) Untuk menggali tanah lunak, Penyedia jasa kostruksi harus memasang dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
lubang galian.
g) Penyedia jasa kostruksi harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Penyedia
jasa kostruksi harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
tambahan biaya dari owner / user.
i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
j) Bila ditemukan batu-batuan atau bekas bangunan lama, Penyedia jasa
kostruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan tembusan kepada PPK yang akan mengambil
keputusan sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Penyedia jasa kostruksi harus memberitahu Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah
Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 42
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan
a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
b) Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Penyedia jasa kostruksi di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 60 cm.
e) Pemadatan urug wajib dilakukan test CBR 60% sesuai SNI 1738:2011 Cara
Uji CBR (Califtornia Bearing Ratio) Lapangan
4) Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah
a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
tanah lempung atau bekas bongkaran bangunan.
b) Sub kon penyedia material timbunan wajib memiliki ijin galian C dan disertakan foto
copy ijin galian C sebagai lampiran pengajuan material timbunan.
c) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
d) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari
150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan
tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
e) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagaibahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari
12 (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
g) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 43
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Penyedia jasa
kostruksi, dengan biaya dan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Penyedia jasa kostruksi
harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan / material di lapangan.
3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh
dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan
lain dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
dari lokasi proyek.
c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
Penyedia jasa kostruksi, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Penyedia
jasa kostruksi.
d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan harus diperbaiki oleh Penyedia jasa kostruksi
tanpa biaya tambahan atau waktu.
e) Penyedia jasa kostruksi harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
3
dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm atau berukuran lebih besar dari
100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau diledakkan.
2) Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
c) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 44
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak
diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
f) Penyedia jasa kostruksi tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Umum
Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
disetujui.
Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
sama.
Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
3
setiap 600 m atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan
kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan
sedemikian rupa agar efisien.
b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
c) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila
kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus
dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan
peralatan mekanis.
d) Pemadatan
Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Penyedia jasa
kostruksi harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 45
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyedia jasa kostruksi harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Penyedia jasa kostruksi harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama
pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
b. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar kerja.
2) Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
3) Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan di
atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai
kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar,
maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 46
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
1) Semua pekerjaan beton struktur menggunakan ready mix/ site mix
2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan
material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan dengan surat resmi dari
distributor atau pabrikan (principle).
7) Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
jasa kostruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
eKoordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
1) Beton Ready mix
a) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis,
b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama- sama oleh
Konsultan Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
Laboratorium.
c) Syarat-syarat Beton Ready Mix:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 47
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement) type
1.
Mutu beton Ready mix sesuai gambar kerja dan diperoleh dari produsen yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
menggunaan bahan additive
Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan
penyekat lainnya, untuk mempertahankan kelembaban sedemikian rupa,
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam
dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton
tetap harus dilindungi terhadap perubahan temperatur yang mendadak.
c. Bahan Tambah Beton
a) Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan
tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan
Tambahan untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).
b) Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material
selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar
yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.
c) Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak
boleh mengubah komposisi baku bahan utama.
d) Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan
yang paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
e) Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk
pabrikan.
f) Sedangkan bahan yang digunakan untuk menguatkan mutu dengan mengurangi
penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
dosis sesuai petunjuk pabrikan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 48
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tulangan
Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Toleransi Besi Tulangan Beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 49
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Uji Tarik dan Uji Lengkung Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
a) Maksud dan Tujuan
Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk melakukan
pengujian kuat Tarik dan uji lengkung baja beton. Tujuan Tujuan metode ini adalah
untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton, regangan, modulus elastisitas, dan
parameter lainnya. Pengujian ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian
mutu baja.
b) Ruang Lingkup Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan,
ketentuan- ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
c) Pengertian yang dimaksud dengan :
Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
benda uji mengalami, leleh pertama;
Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal
kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu
dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 50
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Uji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan
Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
d) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;
Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
jumlah benda uji.
e) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
Label contoh meliputi :
Nomor contoh;
Jenis dan grade baja beton;
Dimensi contoh;
Asal pabrik;
Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
Tanggal pengambilan contoh;
Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
f) Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
persyaratan, berikut :
Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah
benda uji;
Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi:
- identitas benda uji dan contoh;
- teknisi pengujian;
- tanggal pengujian;
- penanggung jawab pengujian;
- pencatatan data pengujian;
- nama laboratorium dan instansi penguji;
Pengujian Sample beton pondasi diambil secara diagonal dan setiap
titiknya diambil 3 sample.
Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
Penyaluran dan Kait Standar
a) Panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan gambar kerja.
b) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847- 2013
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 51
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pekerjaan Bekisting
a) Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia jasa kostruksi, sesuai dengan kebutuhan
dalam menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang
mendukung beton yang belum mengeras.
Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI
1961 dan semua perintah yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan Pekerjaan.
b) Persyaratan bahan
Cetakan beton menggunakan tego film tebal minimum 9 mm. dan harus
memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang
baik sehingga tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian, dan acian sudut
pada beton.
c) Pelaksanaan pekerjaan
Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar
Rencana dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara
jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam
biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom
struktur.
Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk
kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan
minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
- Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-
tengah bentang.
- Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari
ujung bebas.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 52
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Pembongkaran bekisting
Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bagian Struktur Batas pemakaian (kali)
Dinding Beton 2
Pelat lantai 2
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat
harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp
batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu
BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan
kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya
yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan
rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
g. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
saat pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai
dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-
batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring- jaring luar terbuat
dari anyaman tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih
dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Penyedia jasa wajib membuat perhitungan analisa perancah untuk balok dan
plat, disertakan pada saat pengajuan ijin kerja.
h. Peralatan Bantu
a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
i. Selimut Beton
a) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2013:
j. Support dan Beton Tahu Support
Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan plat dack
harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter
lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.
Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 54
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
k. Beton Tahu (Decking)
Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak
yang tetap dengan bekisting.
Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Penyedia jasa kostruksi harus menentukan proporsi
campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji
campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
padat.
Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
nilai yang disyaratkan, Penyedia jasa kostruksi tidak diperbolehkan
melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan
secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh
delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan
pekerjaan harus diperbaiki
Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan Penyedia jasa kostruksi mengambil tindakan perbaikan
untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
(tiga) hari, dalam keadaan demikian, Penyedia jasa kostruksi harus
segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari
dan 7 (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan
perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang
melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 55
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
pada perbaikan tersebut.
4) Pengukuran Agregat
Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi
yang merata dari material.
Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ dalam ukuran.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
1) Frekuensi pengujian
Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil
dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3
beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai
atau dinding.
Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji
kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus
diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-
masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3, maka
pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan
tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 56
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
sedikit dua silinder 150 kali 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 kali 200 mm
yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau
pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.
2) Benda uji yang dirawat secara standar
Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai dengan
SNI 03-4810-1998 dan diuji sesuai dengan SNI 03-1974-1990. Silinder harus
berukuran 100 kali 200 mm atau 150 kali 300 mm.
Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat jika
dua hal berikut dipenuhi:
- Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;
- Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih dari
35 MPa.
Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada pengecoran
beton berikutnya.
3) Benda uji yang dirawat di lapangan
Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang dirawat
sesuai kondisi lapangan harus disediakan.
Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan sesuai
dengan ASTM C31M.
Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang bersamaan
dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk silinder uji yang
dirawat di laboratorium.
Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika kekuatan
silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan untuk
penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder yang dirawat
di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan yang dirawat di
lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.
4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
SNI 03-7394-2008
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (cm)
Plat Lantai 12 ± 2
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 57
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan Pembesian
a) Kait dan Pembengkokkan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2052:2017 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara- cara yang
merusak tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin.
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850˚C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C yang bukan pada
waktu las, maka dalam perhitungan- perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
b) Pemotongan
Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan) harus
dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Konsultan Pengawas.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau
ukuran bukaan.
c) Penempatan dan Pengencangan
Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai
penahan jarak atau sisipan.
Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG
16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat- tempat
yang disetujui Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan
dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 58
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Cetakan Beton
a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
3) Pengadukan dan Alat Aduk
a) Dalam pekerjaan ini Penyedia jasa kostruksi beton yang digunakan harus
menggunakan beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam
dokumen ini.
b) Sub Kon penyedia jasa ready mix wajib membuat job mix design sesuai mutu yang
terkontrak dan mempresentasikan kepada konsultan pengawas serta PPK.
b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Penyedia jasa kostruksi harus
membuat surat pernyataan kerja sama dengan sub Penyedia jasa kostruksi
ready mix. Sub Penyedia jasa kostruksi sebelum pembuatan beton harus
menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang
sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan
rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen teknis.
c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
4) Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
dengan jumlah yang cukup.
d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
5) Penuangan Beton
a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
pengaliran adukan. Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan alat bantu pipa
tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 59
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
g) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan alat concrete pump
kerjasama dengan ready mix.
h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
6) Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
menggunakan karung-karung basah.
b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 60
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah
letak Construction Joint tersebut.
b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka
harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
f) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
/ joint
dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h) Penyedia jasa kostruksi harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak
tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
i) Penyedia jasa kostruksi harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
j) Penyedia jasa kostruksi harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.
9) Pengerjaan Akhir
a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang
masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus
memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 61
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh
cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
mengeras.
Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
10) Cacat pada Beton (Defective Work)
a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan usulan- usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 62
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia jasa kostruksi.
j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan
tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau
metoda yang paling memadai / cocok.
11) Perbaikan Permukaan Beton
a) Penyedia jasa kostruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia jasa kostruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti
beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan:
Semprotan pasir ringan.
Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
Tambalan semen.
Mengikir dan menggerinda.
e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
difinishing cat.
f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
Penyedia jasa kostruksi.
g) Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di
setiap lokasi proyek.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 63
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik
dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
a) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pekerjaan sloof praktis.
Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
Pekerjaan ring balok.
Pekerjaan kolom praktis.
Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
Gambar Kerja.
3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051–
74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai
dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini.
Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5kr.
b) Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan
harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai
dengan SNI 2847:2013.
c) Bekisting
Bekisting dibuat dari Kayu Kelas III
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 64
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
(deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d) Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
e) Pengecoran beton bertulang non struktural
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton/
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
f) Pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
2
seluas 9 m .
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
2
setiap seluas 9 m .
Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 65
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
2) Pekerjaan Beton Tumbuk
a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran,
dan acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bata Merah
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
a) Panjang (L) 220 mm
b) Tinggi (H) 110 mm
c) Tebal (W) 50 mm
2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada gambar kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus berkoordinasi
dengan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Pelaksanaan pemasangan bata merah
a) Pada setiap ketinggian 60cm pasangan bata ringan diberikan angkur besi
beton Ø 6 mm.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
permukaan bata merah.
c) Pastikan seluruh permukaan bata merah tertutup oleh adukan mortar.
d) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat.
e) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
f) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
presisi.
g) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan
presisi.
3) Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata merah
a) Persiapkan:
Alat kerja: cetok/cepang
Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
merah.
Pasang benang sifat sebagai petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
pemasangan bata. Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan
minyak, kemudian basahi dengan air.
Bata merah yang hendak dipasang sebaiknya juga direndam terlebih dulu
dengan air hingga mencapai titik jenuh/gelembung-gelembung hilang pada
saat di rendam.
b) Pengadukan:
Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada spesi atau perekat bata merah dpat
di sesuaikan pada gambar.
c) Aplikasi:
Pemasangan bata merah dilakukan secara manual dengan spesi atau
perekat sebagaimana umumnya.
Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 20-30 mm.
4) Pelaksanaan mortar yang digunakan untuk pelesteran bata merah:
a) Persiapkan:
Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
air.
b) Pengadukan
Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada plesteran dpat di sesuaikan pada
gambar.
c) Aplikasi
Pelesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 1,5-30 mm.
5) Pelaksanaan Pekerjaan Acian yang digunakan untuk permukaan plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar untuk aplikasi acian pada permukaan
plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 67
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety
vest, gloves, dan safety shoes) Alat Kerja
a) Ember
b) Jidar
c) Sendok semen
d) Electrical mixer
e) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)
Persiapan :
˗ Persiapan media acian (plester atau beton)
Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk
diaci(secara umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
yang dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air
secara merata sebelum aplikasi acian.
Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan
menggunakan jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak
melebihi 3 mm.
˗ Persiapan adukan
Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
satu sak 40 Kg mortar
Masukkan adukan kering mortar ke dalam ember adukan perlahan- lahan
sambil diaduk
Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar
mudah dibersihkan
Pelaksanaan
1. Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer
per layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
menggunakan alat roskam polos
2. Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik
searah sampai permukaan halus.
Catatan:
1. Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
amplas, dan bahan berpori lainnya
2. Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan
sealer/cat, atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 68
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
a) Homogeneous Tile/Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara
mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
oven dengan suhu yang sesuai.
b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f) Penutup lantaiharus memenuhi standar:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
I DIMENSI DAN MUTU PERMUKAAN
100% dari ubin
tidak ada cacat
yang tampak ke
permukaan
Mutu permukaan ISO 10545-2
Panjang, lebar,
2 ISO 10545-2
Ketebalan
Penyimpangan, dari
rata-rata ukuran tiap
- 0.03
+ 0.01
terhadap ukuran kerja,
%
Penyimpangan, rata- - 0.02
rata ukuran tiap ubin (2 + 0.02
atau 4 sisi) dari rata-rata
ukuran 10 contoh uji (20
atau 40 sisi), %
Penyimpangan, dari
rata-rata ketebalan tiap
- 1.08
ubin terhadap ukuran
+ 2.22
ketebalan ukuran kerja,
%
3 Kelurusan sisi ISO 10545-2
Penyimpangan
kelurusan sisi - 0.03
maksimum terhadap + 0.07
ukuran kerja, %
4 Kesikuan ISO 10545-2
Penyimpangan
kesikuan maksimum - 0.08
dibandingkan dengan + 0.14
ukuran kerja. %
II KONDISI FISIK
1 Penyerapan air, % ISO 10545-3 0.04
Kuat patah, ketebalan ≥
2 ISO 10545-4 3087.46
7.5 mm
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 70
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3 Kuat lentur, N/mm2 ISO 10545-4 60.48
4 Ketahanan abrasi
Ketahanan terhadap
abrasi mendalam dari
ISO 10545-6 26.39
ubin; dalam volume, mm3
Koefisien ekspansi
5 ISO 10545-8 2.04 x 10⁶
thermal linier, α (25-
200)°C, °C ¹
Ketahanan terhadap
6 ISO 10545-9 No crazing
panas
c. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup lantai/ Keramik
a) Pekerjaan pemasangan Penutup lantai/ Keramik baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
b) Pemasangan Penutup lantai/ Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c) Sebelum pemasangan Penutup lantai/ Keramik pada lantai maupun dinding
dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
untuk pasangan Penutup lantaipada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d) Adukan untuk pasangan Penutup lantai pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
e) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Penutup lantaikemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g) Penutup lantai harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Penutup lantaiyang
terpasang tetap lurus dan rata. Penutup lantaiyang salah letaknya, cacat atau
pecah harus dibongkar dan diganti.
h) Penutup lantaimulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i) Sambungan atau celah-celah antar Penutup lantaiharus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j) Penutup lantai harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
k) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 71
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
l) Siar antar Penutup lantaidicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
m) Setiap pemasangan Penutup lantaiseluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
n) Setelah pemasangan selesai, permukaan Penutup lantaiharus benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Penutup
lantaiharus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini
dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
o) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
kemiringan min 3 %.
9. Pekerjaan Pengecatan dan Water Proofing
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan dan water proofing harus sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan
harus sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Umum
Cat / Water Proofing harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap
gesekan dan mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air,
tidak berbau, daya tutup tinggi.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan dan
water proofing, Penyedia jasa kostruksi sudah harus mengajukan daftar
bahan pengecatan dan water proofing kepada Konsultan Pengawas.
Penyedia jasa kostruksi menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang
pengecatan dan water proofing untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia
jasa kostruksi. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna
khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk
pembuatan dan pencampurannya.
Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan dan water proofing (mock up).
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 72
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
proyek untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima)
galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
3) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
4) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a) Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dan water proofing dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan dan water proofing. Minyak
dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut
/ pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas
38 °C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan dan water proofing harus diatur
sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 73
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pembersihan tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan
basah.
b) Permukaan Plesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c) Permukaan Gypsum
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dan water
proofing dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan dan water
proofing sesuai ketentuan spesifikasi ini.
d) Permukaan barang Besi / Baja
Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan dan water proofing
a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b) Sebelum melakukan pengecatan dan water proofing permukaan dinding yang
akan dicat harus dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal:
menggunakan alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau
atau kuning) harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan
yaitu maksimal 18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 74
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Pelaksanaan Pengecatan dan water proofing
a) Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
b) Proses Pengecatan dan water proofing
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan dan water
proofing berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud.
Pengecatan dan water proofing harus dilakukan dengan ketebalan minimal
(dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut:
- Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi. Cat Dasar : 1
(satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
- Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua) lapisan
khusus eksterior.
- Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan dan water proofing.
Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan dan water proofing, maka cat boleh diencerkan sesaat
sebelum dilakukan pengecatan dan water proofing dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
d) Metode Pengecatan dan water proofing
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 75
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
Cat texture menggunakan spray.
4) Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
diulang dan diganti. Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pengecatan dan
water proofing kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi
atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya
untuk hal ini ditanggung Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan dan water proofing, maka barang-
barang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam
bidangnya.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 76
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
MEKANIKAL
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan sanitair
Closet duduk
Wastafel
Kran dan stop kran
Floor Drain
b. Sarana pembuangan
Bak kontrol 45x45x50
Pipa air kotor 3” dan 4”
Septicktank
Peresapan air kotor
c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang
/ Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pengguna .
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 77
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Supply air bersih dari sumber air bersih terdekat yang ditampung dalam
groundtank yang dialirkan ke rooftankuntuk melayani / distribusi keruang-
ruang dalam bangunan / halaman.
c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
menjalankan system distribusi air bersih.
d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
gambar mekanikal.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” dan 1”
untuk penyambungan instalasi dari sumber air bersih ke rooftank, rooftank
dan pipa distribusi atau sesuai dengan gambar kerja.
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5 kg/cm2
dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.
Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya.
c. Pompa dari sumur ke tower , menggunakan pompa Submarsible
e. Roof Tank Kap. 1200 liter terpasang di atas daag atap di dalam atap. Jenis
roof tank yang digunakan adalah fiberglass.
3. Perancangan
a. Pengisian roof tank dari sumber air yang ada di dalam lingkungan.
b. Air bersih ke setiap unit ruang yang membutuhkan dilayani dengan
instalasi jaringan yang tertanam pada dinding / lantai.
c. Untuk maintenance tangki air rooftank dipasang stop kran disetiap
pipa vertikal yang berhubungan langsung dengan tangki air.
4. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk
jalur-jalur pipa.
b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
petunjuk pelaksana plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
kotoran lain masuk ke dalam pipa.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 78
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
dengan katup penyetop (gate valve).
f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa
tanpa menuntut biaya tambahan.
5. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure)
selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
tembok atau konstruksi bangunan lainnya.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
kepada Pengelola Teknis Proyek (PTP) / Konsultan Pengawas untuk
arsip Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan
pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh Konsultan
Pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
6. Persetujuan Bahan dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis Proyek (PTP)
dan Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 79
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pengujian dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga
sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama
2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5% dari
harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus
diperbaiki oleh Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
masing-masing selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
gangguan.
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
2. Disinfeksi
a. Penyedia Barang / Jasa harus melaksanakan pembilasan dan
disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada Pemilik/
Pengguna.
b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam
sistem pipa, dengan cara/metode yang disetujui oleh KP.
Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan air
bersih sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka
waktu 16 jam tersebut di atas.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
hasil pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama
oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi
serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Barang / Jasa
pekerjaan instalasi ini tidak melaksanakan teguran-teguran atas
perbaikan/penggantian/kekurangan selama masa pemeliharaan maka
Tim Teknis berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/ kekurangan
tersebut kepada pihak lain atas biaya pelaksana pekerjaan instalasi
tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa harus
mendidik/melatih karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 80
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melaksanakan
pemeliharaannya.
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan roof drain, pipa saluran air hujan PVC Ø 3”, buis beton U20,
bak kontrol 30x30x35, peresapan air hujan ( PAH ) Ø 80 lengkap dengan
penutupnya.
B. Bahan-Bahan
a. Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan memiliki
minimal 3 bidang kotak, batu kali bulat tidak boleh digunakan untuk
pasangan atau sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan pada
bagian lain.
b. Pasir
Pasir yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan
pada bagian lain.
c. Semen
Semen yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
d. Batu bata
Batu bata yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
e. Kerikil
Kerikil yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
f. Buis beton dan penutup
Buis beton U20 dan buis Ø 80 lengkap dengan penutupnya dan bak
kontrol 45 x 45, harus berkualitas baik dengan ukuran disesuaikan
dengan gambar kerja.
C. Pelaksanaan
a. Semua bahan harus sesuai dengan spek dalam RKS ini.
b. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan gambar kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh
semua pihak yang terkait.
c. Kemiringan dari saluran harus diperhatikan agar air dapat mengalir
sampai dengan pembuangan akhir. Kemiringan disesuaikan dengan
gambar kerja.
d. Pipa saluran pembuangan air hujan menggunakan PVC Ø 3” yang
ditanam dan dihubungkan dari bak kontrol U20 ke peresapan air hujan
atau sesuai gambar rencana.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 81
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
MEKANIKAL
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
DAN
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
ELEKTRIKAL
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Penyedia
jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
bahan dan peralatan
yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang
dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi
yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana
Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera pada peraturan-peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
NFC Perancis, NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
dan Pemerintah daerah.
8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi tempat
yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu /
mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Penyedia jasa kostruksi
wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan
dan syarat-syarat yang
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 82
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa
dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus rencana
kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa kostruksi
lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
menyerahkan pekerjaan
Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi
minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi harus
memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi atau
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan
elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 83
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus ditanam
didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan pelindung minimal
batu bata diatas kabel.
d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan
bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi dan
kuat dari tarikan.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam ( dengan
dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang menghubungkan dari panel
ruang Genset / traffo PLN terdekat ke tiap unit bangunan atau antar unit
bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan
daya bangunan tersebut.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM dapat
dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter
minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
PLN.
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Kabel :
Kabel NYRGbY untuk instalasi lampu PJU
Kabel NYM untuk instalasi penerangan dan stopkontak
b. Stop kontak :
Menggunakan merk sekualitas Broco atau Panasonic.
c. Saklar :
Menggunakan merk sekualitas Broco atau Panasonic
d. Type lampu :
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 84
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Mengunakan lampu Downlight Outbow dengan daya sesuai dengan
gambar rencana sekualitas phillips atau setara untuk ruang ganti dan
toilet
Menggunakan lampu sorot LED untuk PJU sekualitas philip atau setara
Panel Listrik
a. Panel yang digunakan akan mengakomodir distribusi daya untuk keseluruhan
kelistrikan kolam.
b. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa
cacat dengan kualitas balk.
Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi
LMK menurut standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYRGbY digunakan untuk instalasi penerangan PJU dan ditanam
didalam tanah dengan kedalaman minimal 30cm, sedangkan Kabel NYM
digunakan untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan
menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua
penyambungan kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan
setiap group diberi label dan diikat yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E
(electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya.
e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures
bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan
fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan
bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi,
kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.
g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk
terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet
(packing), sehingga kedap terhadap uap air.
i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa
cacat dengan kualitas balk.
Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :
a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekualitas Philips.
b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan
standart merk sekualitas Broco atau Panasonic atau yang sederajat, dipasang
setinggi 1,2m dari lantai ruangan.
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 85
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan
apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku.
Pengujian Instalasi meliputi :
Pengujian isolasi
Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus
mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh
Kontraktor.
Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja
secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan
bagian- bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam
spesifilkasi dan gambar adalah mengikat.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum
Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga
peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII,
SPLN, LMK, dll).
f. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini,
agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
g. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
h. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/
peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material
berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan,
uraian dan . standard penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan
lengkap, tidak sebagian- sebagian.
i. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
j. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box
panel ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna
abu-abu atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci.
Ukuran panel disesuaikan dengan kapasitas (group).
k. Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A
atau sesuai gambar.
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 86
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
l. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki
Surat Ijin Kerja sebagai berikut
Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
berlaku:
Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat
kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang
sejenis.
2. Pekerjaan Mekanikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan peralatan kolam seperti sistem pompa dan sistem
filter kolam.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan untuk inlet maupun outlet
c. Pompa silkulasi kolam ditempatkan didalam ruang pompa sedemikian rupa
sehingga dapat berfungsi dengan baik.
d. Pompa sirkulasi harus disetting sehingga bisa bekerja secara bergiliran ataupun
secara bersamaan.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Spesifikasi bahan yang terpasang harus sesuai dengan data teknis yang ada didalam
gambar perencanaan
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Pompa sirkulasi kolam :
Pompa silkulasi kolam ditempatkan didalam ruang pompa sedemikian
rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik.
Pompa sirkulasi harus disetting sehingga bisa bekerja secara bergiliran
ataupun secara bersamaan.
b. Sistem Filter Kolam :
Kapasitas Sand Filter yang digunakan adalah 180 gpm
Kapasitas Salt Chlorinator yang digunakan adalah 37 gr/hari
Semua filter dipasang sesuai dengan gambar rencana beserta semua
aksesorisnya sehingga bisa berfungsi dengan baik.
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 87
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan
apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku.
Pengujian Instalasi meliputi :
Pengujian Kualitas air hasil filtrasi
Pengujian sirkulasi
m. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
n. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
o. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus
mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh
Kontraktor.
Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem mekanikal kolam, sehingga
dapat bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah
merupakan bagian- bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah mengikat.
p. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini,
agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
q. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
r. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/
peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material
berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan,
uraian dan . standard penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan
lengkap, tidak sebagian- sebagian.
s. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
t. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi mekanikal kolam
harus memiliki Surat Ijin Kerja dari pihak berwenang dan sudah
berpengalaman dan dapat menunjukkan surat kemampuan/ pengalaman
kerja dalam mengadakan pekerjaan.yang sejenis
PEMBANGUNAN/REHABILITASI KOLAM RENANG PORDA - LOMBOK TIMUR TAHUN 2024 88
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
L. PENUTUP 1. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), dan boleh dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
2. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% serta berfungsi dan setelah itu
penyerahan pertama dapat dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban, Keamanan serta segala fasilitas
dalam lokasi pekerjaan.
4. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila
ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
5. Penyedia Jasa harus selalu membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa
bongkaran, sehingga sekitar lokasi proyek betul-betul bersih.
6. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang Pertama.
7. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan
yang cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah
dilaksanakan dengan baik, serta berfungsi sesuai rencana selanjutnya dibuat brita
acara serah terima pekerjaan (FHO) sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Kedua.
8. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi
pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-
bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek.
9. Semua hal akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru / tidak sesuai
dengan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya.
Dibuat Oleh, Disetujui oleh :
Konsultan Perencana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PT. VERTEXINDO Konsultan Dinas Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Lombok Timur
MUH. MUTAWALLI, ST.,MT. HADI JAYARI, S. Kom.
NIP. 19721212 200604 1 013
Direktur
MEREK
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
PEKERJAAN
DIPILIH
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Beton Ready Mix dengan Mutu beton :
Bangunan penunjang K250 atau f’c 20,7 MPa
Dan KOLAM beton K300 atau f’c 26,4 MPa.
PT. DIU Beton,
Beton Site mix K175
Utama Beton
Jarak batching plan dengan lokasi proyek
Perkasa (UBP).
maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
menggunakan bahan additive
Tidak diperkenankan menambahkan
Pekerjaan
‘bahan tambah’ mineral fly ash/abu
Beton Struktur
terbang ke dalam campuran beton
Bekisting multiplek tebal 9 mm untuk Supra WBP,
kolom, balok, plat, sloof, dinding beton dll. Sampoerna
Paku kayu 5 – 12 mm Kayoe, Lokal.
Baja Tulangan, mutu:
Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS 420 B
warna merah) HIJ (Hanil Jaya Steel)
Polos/Plain: fy 240 MPa (BjTP 240) MS (Master Steel)
Wiremesh BjTS 520 LS (Lautan Steel)
Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI CBS (Citra Baru
2052: 2017 dan ada logo SNI Steel)
Tidak boleh ditekuk dalam transportasi KS (Krakatau Steel)
Dilakukan uji Tarik, berat, dan diameter
Rangka atap baja ringan profil kanal C.75.75
SNI
Pekerjaan Reng Baja Ringan B30-0,45
Rangka Atap Skrew #12 (Baut Kuda-kuda)
Skrew #10 (Baut Reng)
Atap Spandek, tebal 0,3mm Onduline/setara, ISO,
Pekerjaan
SNI
Penutup atap
Listplank woodplank 2x8/200 mm Nusa Board, GRC
Board
Pekerjaan Waterproofing 2 komponen (liquid + powder)
Onduline, Sika,
Waterproofing Onducrete 375 pro
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Gresik,Tiga Roda,
Semen PC SNI 2049:2015
Bosowa
Pasir SNI ASTM C136:2012 Lokal
Pekerjaan
Split SNI 03-2834-2000 Lokal
Beton Non
Air Lokal
Struktural
Bekisting
Bekisting multiplek tebal 9 mm Lokal
Paku kayu 5 – 12 mm
Pekerjaan Ukuran batu bata merah menurut standar
Pasangan nasional Indonesia (SNI 15-2094-2000)
Dinding Lokal
Bata Merah
Dimensi: 220 x 110 x 50 mm
Panjang (L) 220 mm
Tinggi (H) 110 mm
Tebal (W) 50 mm
Mortar Instan
Pasangan/perekat
Plesteran
Acian
Homogeneous Tile
Mutu permukaan: ISO 10545-2
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2
Pekerjaan
Finishing Lantai
Kesikuan: ISO 10545-2
Indo Grass, Granito,
Granit/homogene
Type/seri sesuai petunjuk Tim Teknis Sandimas, SNI,
ous Tile
Leveling menggunakan tile leveling
Homogeneus tile uk.600x600mm
(Unpolised)
Lantai & Dinding Keramik Lantai 20 x 20 cm Roman,Platinum,
Keramik Oceanus 20x20 - Marine
Keramik
Keramik Dinding 20 x 20 cm
Keramik Oceanus 20x20 - Marine
Grand Elephant GE-
Pengisi naat
610, MU, Demix,
Platinum, SNI
Cat besi
Zinchromate
Pekerjaan Semua pekerjaan dikerjakan oleh
Pengecatan aplikator yang berpengalaman.
Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus membuat
Emco, Propan,SNI.
mock up terlebih dahulu dengan media
minimal ukuran (1 x 1) m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana dengan
dibuatkan Berita Acara
Pekerjaan Pipa Stainless steel (SS) Ø 2,5" tebal 2
Blue Star, duplex,
mm grade SS201
Railling
karaktau steel, SNI
Pipa Stainless steel (SS) Ø 2" tebal 2 mm
grade SS201
Angkur Baut Ø 10 mm Dynabolt, Mr Safety
Asesories Starting Block kolam renang + stainless SNI.
Asesories Tali pelampung kolam renang
SNI.
Asesories Hook anchor/Pengait tali pelampung SNI.
pembatas
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Box panel tebal plat /BMT (Base Material
Thickness): 1.5 mm + 0.3 mm powder
coating.
Floor Standing : Plat Thickness 2mm
Wall Mounted Plat : Thickness 1,8mm dan
Delta Jaya, Mulia
1,5mm Makmur, Simetri
Finishing powder coating RAL 7032
Bus Bar sistem
Sepatu kabel+ Sleeve+ Cable ties
Busbar
Pekerjaan Panel
Breaker
Listrik
ACB
LBS
Schneider, Terasaki
MCCB
MCB
Karakteristik mengikuti Gambar Kerja
Digital Power Meter Schneider, Mikro
Ampere Meter Analog
TAB, Salzer, GAE
Volt Meter AC Analog
Fuse Lamp 2A
Schneider, Omni
Pilot Lamp 220V AC
NYY 0.6/1(1.2) kV SPLN 43-1/IEC60502-
1 Copper conductor, PVC
insulated and PVC sheathed cable
Pekerjaan Supreme, Jembo
Instalasi Listrik Kabelindo
NYRGbY 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN
42-2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC
insulated and PVC sheathed cable
LED Downlight
Pekerjaan
Penerangan dan Osram, Philips, Artolite
Daya
Lampu PJU
PEKERJAAN MEKANIKAL
Katup-katup peralatan pipa: Valve / Gate
Valve, Check Valve,
Size: DN50~DN600
Mico, Conex, Kitz
Body: Ductile iron JS 1040
Pekerjaan Nominal pressure: PN10
Katup/Valve Temperature: 0~80oC
Suitable for: water and natural liquids
Pipa Instalasi Kolam Rucika, Wavin,
Maspion
Pipa Air Bersih, Bekas, Kotor Gedung
Rucika, Wavin,
penunjang menggunakan PVC AW Class,
Maspion
tekanan kerja 10 kg/cm2
Pompa sirkulasi :
Commercial cast iron circulation pump w/
Pekerjaan hair catcher strainer flow : 350 gpm, head : Shimizu, Waser,
Pompa Kolam 18 m power : 7,5 hp Grundfos
Sand Filter
Shimizu, Waser,
Carbon Filter
Pekerjan Filter
Grundfos
Sand Chlorinator
Daftar Material yang Harus Diuji di Laboratorium
NO PEKERJAAN MATERIAL
1 Pekerjaan Struktur - Beton Ready Mix
- Besi beton
Formulir Izin Kerja
CONTOH
Permen PUPR no 10 tahun 2021
IJIN KERJA
PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M
Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
Diminta oleh : Nama Subkon : Jumlah personil:
Nama pesonil :
1 . 5 . 9 .
2 . 6 . 10 .
3 . 7 . 11 .
4 . 8 . 12 .
Jenis pekerjaan : Pekerjaan diijinkan dimulai pada :
Lokasi pekerjaan : Tanggal : s/d
Peralatan yang digunakan : Mulai pukul :
Selesai pukul :
Volume pekerjaan :
Nomor Shop Drawing :
Catatan lain :
Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)
YA TDK YA TDK
1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
ada? 11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?
5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
rembesan dalam galian? 17 Apakah jarak buang cukup aman ?
7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?
8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)
dalam galian?Apakah sdh diamankan?
APD yang wajib dipakai :
safety shoes safety helm safety belt sarung tangan
Pengesahan dan penerimaan ijin kerja
Pelaksana Petugas K3 Subkontraktor / Mandor
Nama : Nama : Nama :
Tanda tangan : Tanda tangan : Tanda tangan :
Saya setuju dengan semua kondisi sesuai ijin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
Subkontraktor / Mandor
Nama : Tanggal :
Tanda tangan : Waktu :
Formulir Persetujuan Gambar Kerja
Permen PUPR no 10 tahun 2021
PENGAJUAN PERSETUJUAN GAMBAR KERJA
(Logo dan Nama
Penyedia Jasa Tanggal
No. ……………………………………
Pekerjaan Pengajuan:../…/…….
Konstruksi)
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Nama Penyedia
Kegiatan Pekerjaan : Jasa Pekerjaan :
Konstruksi
PENGAJUAN
Diperiksa oleh
Nomor Gambar
No. Nomor Revisi Judul Catatan Disetujui
Kerja Pemeriksa
1) oleh
Tanda tangan :
Diterima oleh :
……………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas …. Tanggal : …………………………
Tanggapan/ Persetujuan:
1) Catatan Tanggapan/ Persetujuan Verifikasi
(a) Disetujui untuk dilaksanakan
(b) Disetujui dengan catatan/ tanda pada gambar
(c) Dikembalikan untuk diperbaiki
(d) Lainnya:
……………………………………………………………………
…
……
PERSETUJUAN
Diperiksa oleh : Tanda tangan :
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Disetujui oleh : Tanda tangan :
Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Formulir Persetujuan Material
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERSETUJUAN MATERIAL
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
(Logo dan Nama
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Penyedia Jasa
Nama Penyedia :
Pekerjaan Kegiatan Pekerjaan
: Jasa Pekerjaan
Konstruksi )
Konstruksi
DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI MATERIAL:
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………….
RIWAYAT PENGGUNAAN MATERIAL UNTUK DOKUMEN PENDUKUNG YANG
PEKERJAAN SEJENIS: DISERTAKAN:
1. …………………………………………………………… 1. Company Profile
…………… 2. Daftar Pengalaman Perusahaan
2. …………………………………………………………… 3. Spesifikasi Material/ Brosur
…………… 4. Hasil Pengujian internal
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Bila
diperlukan)
Tanggal : Jenis Pemeriksaan dan Pengujian:
Waktu : …………………………………………………
Lokasi : …………………….
Institusi Penguji :
RENCANA PENGGUNAAN MATERIAL
Jenis Pekerjaan: Lokasi: Tanggal Penggunaan :
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN
Diajukan oleh: Diperiksa dan diverifikasi oleh: Disetujui/ditolak oleh:
Memenuhi/Tidak Memenuhi(* Disetujui/ditolak (coret yang
coret yang tidak perlu) Catatan: tidak perlu)
Penyedia Jasa Pekerjaan
…………………………………………… Catatan:
Konstruksi
……………………………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama : Nama : Nama :
……………………………. ……………………………. …………………………….
Tanggal : Tanggal : Tanggal:
Formulir Perubahan di Lapangan
Contoh Format Perubahan di Lapangan
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERUBAHAN DI LAPANGAN
(Logo dan Nama
Penyedia Jasa Tanggal Pengajuan:
No.: FCN/……………
Pekerjaan ……………………………………………..
Konstruksi )
Nomor Kontrak : Nama Paket :
Tanggal Kontrak : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi :
Detail Data Pekerjaan
Nama Proyek : Deskripsi:
Kegiatan Pekerjaan : ………………………………………………………………
…………………………
………………………………………………………………
…………………………
Cost Center/ Mata :
Lokasi Pekerjaan :
anggaran
Info Lainnya : Info Lainnya :
Detail Perubahan yang diusulkan
Kondisi Seharusnya: Rencana Perubahan yang akan dilakukan:
Alasan Perubahan:
Rencana pelaksanaan perubahan: …….. / ………/ ……………..
Dokumen yang terkait dengan perubahan ini:
: :
Method Statement ………………………… ITP …………………………
…………… ……………
: :
Lainnya:
Gambar Kerja ………………………… …………………………
…………………………
…………… ……………
Dokumen Pendukung yang disertakan:
- Sketsa perubahan - Lainnya:
- Analisa perhitungan (bila diperlukan) …………………………………………………….
- ……………………………………………………
……………..
Pengajuan dan Persetujuan
Tanggal pengajuan: ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/
……/ ……… ……… ………
Diajukan oleh: Diperiksa oleh: Disetujui oleh:
Penyedia Jasa Pekerjaan Direksi Teknis/ Konsultan Direksi Lapangan/ Konsultan
Konstruksi : Pengawas: MK:
Nama : Nama : Nama :
Tanggal : Tanggal : Tanggal :
Untuk setiap contoh format yang digunakan oleh pihak penyedia jasa kostruksi mengacu kepada
Permen PUPR no 10 tahun 2021.
Dapat di lihat pada https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1#div_cari_detail
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Uraian Umum
1) Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi
komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan
SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan
Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
a) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
b) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
d) Asuransi dan perizinan;
e) Personel Keselamatan Konstruksi;
f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas);
h) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
j) Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik
dan keselamatan lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat
(39) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.15/MEN/VIII/2008
tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat
Kerja. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya
Baku Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain
yang berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada
dasarnya telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya
penerapan SMKK yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut
kecuali butir ii), butir iv) dan butir viii).
d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan
Lingkungan Hidup, dan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi
1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
kerja konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1
(satu) Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
kerja konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1
(satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli
Keselamatan Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga
kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit
1 (satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan
Konstruksi Muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap
Pekerjaan Konstruksi.
Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja
harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2
orang tenaga ahli berikut ini:
i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama,
Ahli Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun,
atau ahli Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun;
ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda,
atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan
pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas
K3 Kontruksi
d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) dari Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK,
Penyedia Jasa harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang
bertanggung jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di
bawah pimpinan tertinggi Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan
anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat
pada pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK
harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi
Kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan
Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General
Superintendent). Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi
kecil, Kepala Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai
pimpinan UKK. Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi
sedang atau besar, Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari
struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan;
dan rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
vulkanisasi.
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt. SNI
7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan
dalam pekerjaan pada ketinggian.
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.
ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
Association):
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization):
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1:
General requirements.
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods.
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during welding
and related techniques.
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical
symbols.
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers.
2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA-
MATAN KONSTRUKSI
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) dan Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di
bawah ini:
1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR
Nomor 10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
2) Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf b)
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
iii) Analisis keselamatan pekerjaan;
iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan
v) P3K.
e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/SE/M/2012.
f) Simulasi Keselamatan Konstruksi
g) Spanduk (Banner)
h) Poster/leaflet
i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net); ii)
Tali keselamatan (Life Line); iii)
Penahan jatuh (Safety Deck);
iv) Pagar pengaman (Guard Railling);
v) Pembatas area (Restricted Area);
vi) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
vii) Perlengkapan keselamatan bencana Perlengkapan keselamatan bencana paling
tidak mencakup: tandu; lampu darurat; sirene; dan kantong jenazah.
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (safety helmet);
ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);
iii) Tameng muka (face shield);
iv) Masker selam (breathing apparatus);
v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (safety gloves);
viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);
x) Jaket pelampung (life vest);
xi) Rompi keselamatan (safety vest);
xii) Celemek (apron/coveralls); dan
xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness),
karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali
(rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall
arrester), dan lain-lain, sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung
Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
4) Asuransi dan Perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)
b) Asuransi pengiriman peralatan
c) Uji Riksa Peralatan
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi
pihak ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
harus berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat
berat. Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan
izin alat berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-
angkut (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta
instalasi proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
UKK/personel manajerial)
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
d) Petugas Pengelolaan Lingkungan
e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran
f) Petugas P3K
Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang
potensi bahaya rendah
> 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang
potensi bahaya tinggi
> 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018
g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat
pelatihan K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih
dengan lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat
selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No
Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
.
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 gram) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas,
cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung
bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K
sesuai jumlah pekerja/buruh.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien
dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan
fasilitas P3K lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar
untuk memindahkan korban;
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi
roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab,
vitamin di masa pandemi Covid-19)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien,
oximeter, tabung oksigen)
g) Ambulans (sewa)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Rambu petunjuk
ii) Rambu larangan
iii) Rambu peringatan
iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
vi) Rambu pekerjaan sementara
vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
ix) Lampu putar (rotary lamp)
x) Pembatas Jalan (water tank barrier)
xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)
xii) Lampu/alat penerangan sementara
xiii) Lampu darurat (emergency lamp)
xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
xv) Marka jalan sementara
xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
pembatas tinggi dan lebar kendaraan
xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin
tikungan, patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita
penggaduh/rumble strip
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan”
masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak
terbatas:
i) Ahli Lingkungan
ii) Ahli Jembatan
iii) Ahli Gedung
iv) Ahli Struktur
v) Ahli Pondasi
vi) Ahli Bendungan
vii) Ahli Gempa
viii) Ahli Likuifaksi
ix) Ahli Lapangan Terbang
x) Ahli Mekanikal
xi) Ahli Pertambangan
xii) Ahli Peledakan
xiii) Ahli Elektrikal
xiv) Ahli Perminyakan
xv) Ahli Manajemen
xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk
pekerjaan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada:
a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara
Ambien.
Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan
pada Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).
Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
1 Temperatur °C Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan
dengan suhu
udara di atas
permukaan air
2 Padatan mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
terlarut total untuk muara
(TDS)
3 Padatan mg/L 40 50 100 400
tersuspensi
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
5 Derajat 6 - 9 6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
keasaman (pH) untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
6 Kebutuhan mg/L 2 3 6 12
oksigen
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
biokimiawi
(BOD)
7 Kebutuhan mg/L 10 25 40 80
oksigen
kimiawi
(COD)
8 Oksigen 6 4 3 1 Batas minimal
terlarut (DO)
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai mg/L 10 10 20 20
N)
12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06 0,06 0,06 -
N)
13 Amoniak mg/L 0,1 0,2 0,5 -
(sebagai N)
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 25 -
15 Total Fosfat mg/L 0,2 0,2 1,0 -
(sebagai P)
16 Fluorida (F-) mg/L 1,0 1,5 1,5 -
17 Belerang mg/L 0,002 0,002 0,002 -
sebagai H S
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku
air minum
tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) mg/L 1,0 - - -
terlarut
21 Boron (B) mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
terlarut
22 Merkuri (Hg) mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
terlarut
23 Arsen (As) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
24 Selenium (Se) mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
terlarut
25 Besi (Fe) rng/L 0,3 - - -
terlarut
26 Kadmium (Cd) mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
terlarut
27 Kobalt (Co) mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
terlarut
28 Mangan (Mn) mg/L 0,1 - - -
terlarut
29 Nikel (Ni) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
30 Seng (Zn) mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
terlarut
31 Tembaga (Cu) mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
terlarut
32 Timbal (Pb) mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
terlarut
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
33 Kromium mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
heksavalen
(Cr-(VI))
34 Minyak dan mg/L 1 1 1 10
lemak
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/L 17 - - -
38 BHC µg/L 210 210 210 -
39 Chlordane µg/L 3 - - -
40 DDT µg/L 2 2 2 2
41 Endrin µg/L 1 4 4 -
42 Heptachlor µg/L 18 - - -
43 Lindane µg/L 56 - - -
44 Methoxychlor µg/L 35 - - -
45 Toxapan µg/L 5 - - -
46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000
47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000
48 Sampah nihil nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air
minum, dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air
untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan
mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2
1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida 1 jam 10.000 aktif kontinu
(CO) µg/m3
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida aktif kontinu
1 jam 3
(NO ) aktif manual
2
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia aktif kontinu
1 jam 3
(O ) sebagai Ozon (O ) aktif manual
x 3
8 jam 100 µg/m3 aktif
kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif
kontinu**
5 Hidrokarbon Non 3 jam 160 µg/m3 aktif
Metana (NMHC) kontinu***
6 Partikulat debu < 100 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
µm (TSP)
Partikulat debu < 10 µm aktif kontinu
24 jam 3
(PM ) aktif manual
10
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3
aktif manual
(PM )
2,5
1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan :
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi
atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam
adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit
(dalam l jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam
11:00 - 14:00 waktu setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam
adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00
- 18:00 waktu setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
06:00 - 10:00 waktu setempat.
Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan
Pasal 1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum
3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru
dan mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :
i) Tamu
Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim
▪ Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
▪ Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
▪ Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
1 strip 15 mm di bagian paling atas. iii)
Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area)
dalam satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang
berlaku.
2) Pakaian pekerja konstruksi
Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas
foto operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar
Rujukan yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya
yang berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum
terdapat standarnya.
4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari
Spesifikasi Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan
jalan dan jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran
1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
- Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP)
- Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas
- Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
- Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada
Pasal 1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh
Matriks Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17
dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat
dirujuk Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
- Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
- Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
- I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi
Umum. Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3) dari
Spesifikasi Umum
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian
Pekerjaan, Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
Format Audit Internal Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan
dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat
dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen
Kegiatan dan Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC
Plan) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan
oleh Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam
Lampiran 1.21 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:
- Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement
- Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement
- Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement
- Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi)
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi
dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B -
PMPM:
- F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
- F-02 Contoh Format Persetujuan Material
- F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja
- F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian
- F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan
- F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa)
- F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
- F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
- F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan
- Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir
5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima
sebagaimana yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi
yang sama akan dihitung 3 kali.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
“Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah
disediakan oleh Wakil Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya
lain yang dianggap perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya
Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit) tidak boleh disertakan dalam semua Mata
Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Induction)
SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang
Tool Box Meeting)
SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
1) Bekerja di ketinggian
2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)
3) Analisis keselamatan pekerjaan
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi)
5) P3K
SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang
SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner) Buah
SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet Lembar
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck) Unit
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
3b APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield) Buah
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah
masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi LS
Asuransi (Construction All Risk/CAR) Unit
SKh-1.1.22.(4a)
SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan
SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
5 Personel Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang
SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang
kebakaran
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Orang
SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang
paramedis)
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang
SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K Set
SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa
SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
pandemi covid-19, dan sebagainya)
SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set
SKh-1.1.22.(6g) Ambulans Unit
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Buah
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Buah
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara Meter
Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan, Buah
SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas Buah
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan, Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator Buah
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter
Persegi
SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara Buah
Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara LS
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung OJ/OK
SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur OJ/OK
SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa OJ/OK
SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang OJ/OK
SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen OJ/OK
SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir Buah
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV Unit
SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(Pembangunan Puskesmas)
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Perencanaan K3
B.1.Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan
Program K3. B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan
Lainnya
C. Pengendalian Operasional K3
A. KEBIJAKAN K3
➢ PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
➢ Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
➢ Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
terhadap K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
B. PERENCANAAN K3
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai
dengan kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan
Program K3. B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan
Lainnya
B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3
Nama Perusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : Rehabilitasi Kolam Renang Porda
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat
- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
kondisi kerja secara umum,
sebelum bekerja
Kecelakaan akibat Terkena
palu saat memasang patok, Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Sarung tangan
Pengukuran/Pema Bahan / Peralatan K3 1 set,
1 Fatal
akibat tertusuk ujung patok
sangan Patok- Pengadaan Rambu
yang runcing, terjadi -
patok Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai kerja/peringatan, Pelaksana
kecelakaan seperti kaki
K3 1 org
- Memakai sepatu kerja.
terinjak pacahan beling,
akibat terinjak paku karat
- Bekerja dengan hati – hati
-
Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
sebelum bekerja
Gangguan kesehatan akibat - Memakai peralatan keselamatan
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Mobilisasi & kondisi kerja secara umum,
Kecelakaan akibat Pengadaan Rambu
2 Demobilisasi pengaturan lalulintas kurang - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Peringatan Bahaya mobilisasi
baik, Kecelakaan akibat jenis
dan cara penggunaan Nihil Kecelakaan Kerja jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
peralatan, tertimpa material. Fatal
-
Memakai pengatur.
1 org
- Bekerja dengan hati – hati
- Memasangrambu-rambu jalan
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
kondisi kerja secara umum, sebelum bekerja
Kecelakaan akibat
1 Bahan / Peralatan K3 1 set,
penggunaan peralatan kurang - Memakai Helm
Galian Tanah Nihil Kecelakaan Kerja Pengadaan Rambu
baik, Kecelakaan akibat
Biasa, Tanah Fatal Peringatan Bahaya Dilokasi
terkena peralatan gali, - Menggunakan alat pelindung diri yangsesuai Pekerjaan, Pelaksana K3 1
berpasir 4m
tertimpa material. Terjatuh org
pada lubang galian
- Memakai sepatu kerja.
- Bekerja dengan hati -hati
III. PEKERJAAN PASANGAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Kecelakaan akibat terkena Safety shoes, Sarung Tangan)
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Pemasangan 1 M3
alat kerja, kecelakaan akibat - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Pengadaan Rambu
batu kali/belah
1 Peringatan Bahaya Dilokasi
Camp. 1 : 4 tertimpa material batu, sesuai dengan SOP (Standard Operating
Nihil Kecelakaan Kerja Pekerjaan, Pelaksana K3 1
tangan pekerja terjepit batu, Fatal Prosedure) org
iritasi terkena adukan semen - Dipasang rambu peringatan
Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja - Pekerja dilengkapi atau menggunakan
secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat Alat Pelingung Diri (APD) (Safety
Pemasangan 1 M2
kerja, kecelakaan akibat tertimpa material
Nihil Kecelakaan Kerja
Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Bahan / Peralatan K3 1 set,
2 Dinding bata Camp. bata, tangan pekerja terjepit bata, iritasi Fatal Tangan) Pengadaan Rambu Peringatan
1 : 5 Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
terkena adukan semen - Memasang jenis rambu dan
Pelaksana K3 1 org
semboyan K3-L sesuai dengan SOP
(Standard Operating Prosedure)
- Dipasang rambu peringatan
IV. PEKERJAAN BETON
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp
)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (
- Memakai Sarung tangan
7
)
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Bahan / Peralatan K3 1 set,
kondisi kerja Secara umum, - Memakai sepatu kerja.
Beton Bertulang Pengadaan Rambu Peringatan
Kecelakaan akibat cara - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Nihil Kecelakaan Kerja
-
Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
1
K300, K250, penggunaan peralatan, Tidak bercanda sambil bekeja
-
Fatal
Pelaksana K3 1 org
dan K175 tertimpa material Ready Mix, Bekerja dengan hati – hati
-
tangan terjepit besi tulangan, - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
tertusuk ujung kayu bekisting Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
V. PEKERJAAN PLESTERAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Plesteran
Kecelakaan akibat terkena alat
Pengadaan Rambu Peringatan
1 Camp. 1 : 3 kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Masker. Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
terhirup semen, tangan iritasi
Fatal Pelaksana K3 1 org
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secarau mum,
Kecelakaan akibat terkena alat
Acian Bahan / Peralatan K3 1 set,
2
- Memakai Masker.
kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja
Pengadaan Rambu Peringatan
terhirup semen, tangan iritasi
Fatal Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen
Pelaksana K3 1 org
- Tidak bercanda sambil bekeja
VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan Pintu
1 - Memakai sepatu kerja.
penggunaan peralatan,
dan Jendela Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
tertimpa kusen dan daun Fatal
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Pekerjaan, Pelaksana K3 1
pintu , tangan tergores kaca,
org
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
VII. PEKERJAAN BESI DAN ATAP
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
kondisi kerja Secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara - Memakai sepatu kerja. Pengadaan Rambu
Pemasangan Kuda-
1 kuda penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Peringatan Bahaya Dilokasi
terjatuh dari atas saat Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
pemasangan, Tertimpa
org
material kuda-kuda - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat,
Pengadaan Rambu
Pemasangan Atap
- Memakai Helm.
2 Tertimpa material Atap,
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
Spandek
Terpeleset karena permukaan Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
genteng yang licin
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
VIII. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan
- Memakai Masker dan Penutup telinga
penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
1 Keramik/Granit 1
kerusakan telinga akibat alat Fatal
M2 Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
potong keramik , tangan
org
tergores keramik,
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan
2
- Memakai Masker dan Penutup telinga
penggunaan peralatan,
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
Plafond 1 M2
Tertimpa material plafond , Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Iritasi mata akbiat serpihan,
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara Pengadaan Rambu
Pengecatan 1 M2
Tumpahan Cat, Gangguan - Memakai Masker
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
1
Pernafasan akbiat zat kimia Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
pada cat
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
X. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat alat kerja, Safety shoes, Sarung Tangan)
Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
1 kecelakaan akibat sentuhan - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
Instalasi Listrik Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
langsung maupun tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating
org
langsung Prosedure)
- Dipasang rambu peringatan
- Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
Gangguan kesehatan akibat
Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
kondisi kerja secara umum, Bahan / Peralatan K3 1 set,
Safety shoes, Sarung Tangan)
Kecelakaan akibat alat kerja, Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
2 - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L
Instalasi Plumbing kecelakaan akibat sentuhan Fatal Peringatan Bahaya Dilokasi
sesuai dengan SOP (Standard Operating
langsung maupun tidak Pekerjaan, Pelaksana K3 1
Prosedure)
langsung org
- Dipasang rambu peringatan
B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Persyaratan Operator Alat Angkat
➢ Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.
➢ Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan
yang berwenang.
8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran
➢ Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat
kerja.
➢ Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
9. Alat Pelindung Diri
➢ Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
➢ Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
➢ Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
➢ Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
➢ Induksi K3.
➢ Persyaratan tanggap darurat.
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(Pembangunan Puskesmas)
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
c.3. Sasaran dan Program K3
D. Pengendalian Operasional K3
E. Pemeriksaan Operasional K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
A. KEBIJAKAN K3
PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lain yang terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
terhadap K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan
sesuai.
B. ORGANISASI K3
Penanggung Jawab K3
Emergency/ P3K Kebakaran
kedaruratan
C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
Penanggung Jawab
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN RESIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB
NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan/Rehabilitasi Kolam Renang Porda
Lokasi : Kabupaten Lombok Timur - NTB
1.
PENILAIAN RISIKO
SKALA PENANGGUNG
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS JAW(NAaBm a Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) ( (4) (5) (6) (7) (8) (
3 9
1. Mengunakan Metode
) )
Gangguankesehatanakibat kondisi Pimpinan Teknik,
2. menyusun instruksi kerja
kerja secaraumum, Kecelakaana
1
Pengukuran/Pemasa 1 1 1 2 Pelaksana Lapangan,
kibat Terkena palu saat memasang
ngan Patok-patok 3. melakukan pelatihan kerja
patok, akibat tertusuk ujung patok
Pelaksana K3
yang runcing, terjadi kecelakaan
4. Pengunaan APD yang sesuai
seperti kaki terinjak pacahan beling,
akibat terinjak paku karat
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum, 2. menyusun instruksi kerja
Mobilisasi &
1 1 1 3 Pelaksana Lapangan,
2 Kecelakaan akibat
Demobilisasi
3. melakukan pelatihan kerja
pengaturan lalulintas kurang Pelaksana K3
baik,
4. Pengunaan APD yang sesuai
Kecelakaan akibat jenis dan
cara penggunaan peralatan,
tertimpa material.
2.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum,
Pelaksana Lapangan,
1 Galian Tanah Biasa Kecelakaan akibat penggunaan 2 3 4 4 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
dan berpasir 4 m peralatan kurang baik,
Kecelakaan akibat terkena 3. melakukan pelatihan kerja
peralatan gali, tertimpa material.
4. Pengunaan APD yang sesuai
Terjatuh pada lubang galian
3.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguankesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
kerja secarau mum, Kecelakaan
1 3 2. menyusun instruksi kerja
1 1 Pelaksana K3
1 Pemasangan 1 M3 akibat terkena alat kerja,
batu kali/belah Camp.
kecelakaan akibat tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
1 : 4
material batu, tengan pekerja
terjepit batu, iritasi terkena adukan 4. Pengunaan APD yang sesuai
semen
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
kondisi kerja secara umum,
2 Pemasangan 1 M3 1 1 1 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Dinding bata Camp. 1 :
Kecelakaan akibat terkena alat
5 3. melakukan pelatihan kerja
kerja, kecelakaan akibat tertimpa
4. Pengunaan APD yang sesuai
material bata, tangan pekerja
4.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 Beton Bertulang kondisi kerja Secara umum,
2 3 2. menyusun instruksi kerja
1 2 Pelaksana K3
K300. K250, K175 Kecelakaan akibat cara
penggunaan peralatan, tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
material Ready Mix, tangan
terjepit besi tulangan, tertusuk
4. Pengunaan APD yang sesuai
ujung kayu bekisting
5.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum, Pelaksana Lapangan,
1
2 3 2. menyusun instruksi kerja
Kecelakaan akibat terkena alat 1 2 Pelaksana K3
Pemasangan 1 M2
kerja, kecelakaan akibat terhirup
Plesteran Camp. 1 : 3
3. melakukan pelatihan kerja
semen, tangan iritasi terkena
adukan semen
4. Pengunaan APD yang sesuai
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
2
Pemasangan 1 M2 2. menyusun instruksi kerja Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum,
Acian 4 3 Pelaksana Lapangan,
2 2
Kecelakaan akibat terkena alat
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kerja, kecelakaan akibat terhirup
4. Pengunaan APD yang sesuai
semen, tangan iritasi terkena
adukan semen
6.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum, Pelaksana Lapangan,
1
2 3 2. menyusun instruksi kerja
1 2 Pelaksana K3
Kecelakaan akibat cara
Pemasangan Pintu dan
penggunaan peralatan, tertimpa
Jendela 3. melakukan pelatihan kerja
kusen dan daun pintu , tangan
tergores kaca, 4. Pengunaan APD yang sesuai
7.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
4 4
2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Kuda-
akibat cara penggunaan peralatan,
kuda 3. melakukan pelatihan kerja
terjatuh dari atas saat pemasangan,
Tertimpa material 4. Pengunaan APD yang sesuai
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
4 4 2. menyusun instruksi kerja
Pelaksana K3
Pemasangan Atap akibat, Tertimpa material Atap,
Genteng metal Terpeleset karena permukaan 3. melakukan pelatihan kerja
genteng yang licin
4. Pengunaan APD yang sesuai
8.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
Pelaksana Lapangan,
1
kerja Secara umum, Kecelakaan 1 2 2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Keramik
akibat cara penggunaan peralatan,
1 M2 3. melakukan pelatihan kerja
kerusakan telinga akibat alat
4. Pengunaan APD yang sesuai
potong keramik , tangan tergores
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Plafond
akibat cara penggunaan peralatan,
1 M2 3. melakukan pelatihan kerja
Tertimpa material plafond , Iritasi
mata akbiat serpihan, 4. Pengunaan APD yang sesuai
9.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pengecatan 1 M2
akibat cara Tumpahan Cat,
3. melakukan pelatihan kerja
Gangguan Pernafasan akbiat zat
kimia pada ca 4. Pengunaan APD yang sesuai
10.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
1 kondisi kerja secara umum,
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
Instalasi Listrik
Kecelakaan akibat alat kerja,
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat sentuhan 4. Pengunaan APD yang sesuai
langsung maupun tidak langsung
Gangguan kesehatan akibat
kondisi kerja secara umum,
5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Kecelakaan akibat alat kerja, 6. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
2 Plumbing 1 2 3 4 7. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat
8. Pengunaan APD yang sesuai
pemotongan dan pemasangan
Pipa
C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
C.3 Sasaran dan Program K3
C.3.1. Sasaran
1. Sasaran Umum :
Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
2. Sasaran Khusus :
Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
C.3.2. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
NamaPerusahaan : PT. VERTEXINDO KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan/Rehabilitasi Kolam Renang Porda
Lokasi : Kabupaten Lombok Timur - NTB
1. Pekerjaan Pendahuluan
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Tersedia Metodenya Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan Sebelum Pelaksana K3, Unit
Pengukuran/Pe kepada pekerja dan instruksi kerja mengenai system kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
1 keselamatan pengukuran, 3 Masker, sepatu, Helm sudah lengkap Inspektom K3/
masangan Patok-
keselamatan, pelindung petugas pengawas
pemasangan patok
patok kepala pelaksanaan
Surveyor
1 Rambu dan barikade
2 SDM sesuai dengan Pimpinan Teknik
2 Mobilisasi Melakukan pelatihan Lulus test dan paham kebutuhan Sebelum Pelaksana K3, Unit
kepada pekerja Tersedia Metodenya mengenai system 3 Masker, sepatu, Helm bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
&
keselamatan, pelindung
keselamatan mobilisasi sudah lengkap Inspektom K3/
Demobilisasi kepala
petugas pengawas
pelaksanaan
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Mengunakan rambu Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
peringatan dan diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
Galian Tanah Biasa barikade barikade standart keselamatan galian kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
1
dan berpasir 3 Masker, sepatu, Helm pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
3. Pekerjaan Pasangan
PENGENDALIAN
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NOU R A I A N P E K E R J A A N
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
1 Pemasangan 1 M3 batu telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
kali/belah Camp. 1 : 4
Me
k
la
e
k
p
u
a
k
d
a
a
n
p
p
e
e
k
l
e
a
r
t
j
i
a
h an
pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
penyuluhan Batu 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
2 Pemasangan 1 M3 telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
Dinding bata Camp. Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
1 : 5 kepada pekerja penyuluhan Bata 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
3 Pemasangan Dinding telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
GRC Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
kepada pekerja penyuluhan GRC 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
4. Pekerjaan Beton
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
1 Beton Bertulang Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
K300. K250, K175 sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
standart mengenai system kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
beton, tulangan & keselamatan, pelindung
bekisting kepala
5. Pekerjaan Plesteran
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan 1 M2 kepada pekerja diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
Plesteran Camp. 1 : 3 barikade standart keselamatan Pasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
dan 1 : 5 Plesteran 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
2 Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
Acian sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
standart mengenai system kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
Acian keselamatan, pelindung
kepala
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan Pintu kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
dan jendela standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Pintu dan Jendala 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
7. Pekerjaan Besi dan Atap
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan Kuda-kud kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Kuda-kuda 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
2 Pemasangan Spandek kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Atap 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
8. Pekerjaan Lantai dan Plafond
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pemasangan Keramik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
dan granit standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Keramik 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Pemasangan Plafond kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Plafond 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
9. Pekerjaan Pengecatan
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pengecatan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan Pengecatan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
3 Masker, sepatu
pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
10. Pekerjaan MEP
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan Instalasi kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Listrik 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja mengenai system 2 SDM sesuai Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Plumbing kepada pekerja Mengunakan APD keselamatan Instalasi dengan kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart Plumbing 3 Masker, sepatu sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
keselamatan,
pengawas pelaksanaan
pelindung Kepala
4 Body harnes
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup
seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3 dan Penanggung Jawab.
E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
dan Program K3).
F. TINJAU ULANG K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
LOMBOK TIMUR, 2024
PT. VERTEXINDO Konsultan
MUH. MUTAWALLI, ST.,MT.
Direktur