| 0701979916915000 | Rp 556,400,129 | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0752244921915000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lombok Timur
Nama Pekerjaan : Lanjutan Rehabilitasi Pendopo I
Jumlah Pagu : Rp. 558.000.000,00,-
HPS : Rp. 558.000.000,00,-
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP
Tahun Anggaran : 2024
B. LINGKUP PEKERJAAN
Rincian lingkup pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah :
1. Bersama Konsultan MK membantu KPA dalam proses pekerjaan fisik.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
i. Mengumpulkan dokumentasi 0-100% kemajuan pekerjaan di lapangan;
j. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA);
k. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
l. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan;
m. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
n. Lingkup pekerjaan :
1. Rehabilitas Aula
2. Rehabilitasi Rumah Dinas
3. Pek. Mekanikal & Elektrikal (Me)
4. -