| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923323489912000 | Rp 3,427,587,649 | - | |
| 0753483171915000 | Rp 3,461,538,304 | tidak menyampaikan referensi personel manajerial | |
| 0537575722914000 | Rp 3,486,681,511 | tidak menyampaikan referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan | |
CV Harapankita | 00*1**6****15**0 | - | - |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
Bangun Kelana | 06*2**9****15**0 | - | - |
| 0813323169912000 | - | - | |
CV Akar Tunggal Mandiri | 0751035528914000 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0734879760915000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - | - |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0011263316813000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0312631898075000 | - | - | |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - | - |
| 0318212545915000 | - | - | |
| 0755949609914000 | - | - | |
| 0012200986911000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0023339427912000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
CV Hijau Lestari Utama | 04*7**0****14**0 | - | - |
| 0758549919914000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
Cvanggika | 07*9**1****14**0 | - | - |
| 0011127685915000 | - | - | |
| 0028342467913000 | - | - | |
| 0027204411915000 | - | - | |
| 0851977306915000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
CV Bale | 07*6**0****15**0 | - | - |
| 0918859190915000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | |
| 0536367535911000 | - | - | |
| 0018908491911000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN
RUANG,PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Raya Mataram – Bayan Km. 43,2 Ruas Gangga – Selelos, KP. 83353
GANGGA-KLU
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
PROGRAM:
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD TAHAP 2
T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD TAHAP 2 KAB. LOMBOK UTARA
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 merupakan prasarana untuk menunjang
infrastruktur perkantoran Kab.Lombok Utara.
2. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan
kepentingan dan pemanfaatannya.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 merupakan pekerjaan terintegerasi untuk
menunjang infrastruktur,khususnya Perkantoran di Kabupaten Lombok Utara
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 yang akan dilaksanakan tentunya sangat
membutuhkan perencanaan yang memadai mengenai antara lain:
➢ Tata letak konstruksi bangunan dan unit lainnya.
➢ Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena harus memperhatikan situasi di
lapangan baik itu kondisi lokasi maupun kondisi cuaca
➢ Efektifitas kegiatan keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel, daktu
dan lain-lain.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 adalah kajian teknis dari aspek:
a. Konsep Rehabilitasi
b. Material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya sarana prasarana Aparatur (Perkantoran) yang
layak untuk kepentingan pegawai dan masyarakat sehari-hari.
D. Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
dengan biaya yang wajar untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD
Tahap 2.
E. Nama SKPD dan Kegiatan
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lombok Utara
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2
No. Pekerjaan PAGU(Rp.)
1.
Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 Rp.3.500.000.000
Nama PPK : RANGGA WIJAYA,ST.
Nama PA : KAHAR RIJAL, .ST.,MT.
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Dalam pelaksanaan konstruksi tersebut sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat rapat negosiasi teknis dan harga, serta ketentuan teknis ( pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan)
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerjasama Pelaksanan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir dibuah dalam Perpres 4 tahun 2015 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
I. Masa pemeliharaan minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
(jamsostek, jaminan pemeliharaan, Bukti galian C dll)
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi dengan segala
dokumen lainnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dan yang dibutuhkan
dengan pelaksanaan konstruksi.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstuksi fisik miniml 0%, 50% dan 100%.
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku.
2. Hasi konstruksi harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah biberikan oleh
dokumen pengadaan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelsaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil konstruksi harus memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi
yang berlaku.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 adalah 120
(Seratus Dua Puluh ) hari kalender.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir bersama dokumen pengadaan dimasing-masing kegiatan
VI. PENYEDIA JASA KONTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang sipil dan sub bidang jasa pelakasana
Konstruksi .
a.Personil
No Posisi/Jabatan Kualifikasi Jumlah Pengalaman Bukti Yang
Orang (Tahun) Harus
Disertakan
1 Pelaksana Pelaksana Lapangan Pekerjaan 1 1 1.SKT
Perumahan dan Gedung (TA 020) 2.Ijazah
3.CV
2 Petugas K3 Petugas K3 1 1 1.SKA
Konstruksi 2.Ijazah
3.CV
VII. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) masing-masing kegiatan, biya tersebut secara
umumnya meliputi biaya yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan sudah memperhitungkan PPN sesuai peraturan
yang berlaku. Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada : SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nomor rekening kegiatan
5.2.03.01.01.0001
VIII. PROGRAM KERJA
Pelaksanaan konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.
IX. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di:
Gangga, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR 2025
RANGGA WIJAYA,ST.
NIP.19840715 201101 1 013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 March 2024 | Pembangunan Venue Kempo Di Gedung Taekwondo Pcc Kabupaten Pidie ( Pon Xxi / 2024 ) | Aceh | Rp 15,000,000,000 |
| 22 February 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini | Provinsi Sumatera Utara | Rp 11,500,000,000 |
| 16 February 2024 | Revitalisasi Situ Rawa Jejed; 1 Unit; 1 Juta M3; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 11,000,000,000 |
| 26 January 2024 | Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kab. Pesawaran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,079,610,000 |
| 11 December 2023 | Penyempurnaan Pembangunan Jaringan Air Baku Kec. Jabung, Kab. Malang (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 24 February 2023 | Pengembangan Destinasi Pariwisata Pantai Karangtawulan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya | Rp 9,750,000,000 |
| 22 January 2024 | Pembangunan Kolam Renang Smkn 2 Sangatta Utara | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 9,733,872,000 |
| 20 December 2023 | Rehabilitasi Gedung Kantor Bws Kalimantan II Palangka Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,300,000,000 |
| 8 February 2023 | Pemeliharaan Berkala Situ Cigangsa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,000,000,000 |
| 5 May 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Jabatan Sunter (3 Unit) | Mahkamah Agung | Rp 7,884,000,000 |