Pembangunan Gedung Dprd Tahap 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019644000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Kalembo Ade Mautama
NPWP: 923323489912000
RUP Code: 54579784
Work Location: Desa Tanjung, Kec. Tanjung - Lombok Utara (Kab.)
Participants: 45
Applicants
Reason
0923323489912000Rp 3,427,587,649-
0753483171915000Rp 3,461,538,304tidak menyampaikan referensi personel manajerial
0537575722914000Rp 3,486,681,511tidak menyampaikan referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan
CV Harapankita
00*1**6****15**0--
0027202365911000--
0801173998915000--
Bangun Kelana
06*2**9****15**0--
0813323169912000--
CV Akar Tunggal Mandiri
0751035528914000--
CV Rezeki Mulia
0746549674915000--
0011266632911000--
0813674322911000--
0734879760915000--
0029245057915000--
CV Fatmajaya Mandiri
0019465558911000--
0825712508912000--
0011263316813000--
0015135171915000--
0312631898075000--
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0--
0318212545915000--
0755949609914000--
0012200986911000--
0029777596912000--
0710098385911000--
CV Bougenville Cipta Abadi
00*5**5****29**0--
0017057597912000--
0023339427912000--
0940302219911000--
CV Hijau Lestari Utama
04*7**0****14**0--
0758549919914000--
0820573509911000--
0747584944911000--
Cvanggika
07*9**1****14**0--
0011127685915000--
0028342467913000--
0027204411915000--
0851977306915000--
0755659232101000--
CV Bale
07*6**0****15**0--
0918859190915000--
0033222324912000--
0031167273915000--
0536367535911000--
0018908491911000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    LOMBOK    UTARA               
                                                                        
                 DINAS  PEKERJAAN    UMUM    PENATAAN                   
                                                                        
           RUANG,PERUMAHAN       DAN KAWASAN     PERMUKIMAN             
                                                                        
              Jalan Raya Mataram – Bayan Km. 43,2 Ruas Gangga – Selelos, KP. 83353
                                                                        
                                GANGGA-KLU                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KERANGKA         ACUAN      KERJA                          
                                                                        
                           (K  A  K)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PROGRAM:                                    
                                                                        
                                                                        
             PENATAAN      BANGUNAN      GEDUNG                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            KEGIATAN:                                   
                                                                        
                                                                        
PENYELENGGARAAN          BANGUNAN      GEDUNG     DI WILAYAH            
                                                                        
                DAERAH    KABUPATEN/KOTA                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN:                                   
                                                                        
        PEMBANGUNAN         GEDUNG     DPRD   TAHAP    2                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   T.A.         2025                                    
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                        
      PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD TAHAP 2 KAB. LOMBOK UTARA       
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
   A. Umum                                                              
      1. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 merupakan prasarana untuk menunjang
                                                                        
         infrastruktur perkantoran Kab.Lombok Utara.                    
      2. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
                                                                        
         mampu memenuhi fungsi secara optimal                           
      3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                                                                        
         dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                                                                        
         bagi konstruksi fisik.                                         
      4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
                                                                        
         menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis teknis yang memadai dan layak
         diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.    
                                                                        
      5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
         sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan
                                                                        
         kepentingan dan pemanfaatannya.                                
                                                                        
                                                                        
   B. Latar Belakang                                                    
      1. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 merupakan pekerjaan terintegerasi untuk
                                                                        
         menunjang infrastruktur,khususnya Perkantoran di Kabupaten Lombok Utara
                                                                        
      2. Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 yang akan dilaksanakan tentunya sangat
         membutuhkan perencanaan yang memadai mengenai antara lain:     
                                                                        
         ➢   Tata letak konstruksi bangunan dan unit lainnya.           
         ➢   Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena harus memperhatikan situasi di
                                                                        
             lapangan baik itu kondisi lokasi maupun kondisi cuaca      
         ➢   Efektifitas kegiatan keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel, daktu
                                                                        
             dan lain-lain.                                             
   C. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                        
      1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
                                                                        
         memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
         diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
                                                                        
      2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
         jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                        
      3. Maksud Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 adalah kajian teknis dari aspek:
         a. Konsep Rehabilitasi                                         
                                                                        
         b. Material dan pembiayaan.                                    
      4. Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya sarana prasarana Aparatur (Perkantoran) yang
                                                                        
         layak untuk kepentingan pegawai dan masyarakat sehari-hari.    
                                                                        
                                                                        
   D. Sasaran                                                           
      Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
      dengan biaya yang wajar untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD
                                                                        
      Tahap 2.                                                          
   E. Nama SKPD dan Kegiatan                                            
                                                                        
                                                                        
     Organisasi :    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lombok Utara
     Program   :     Penataan Bangunan Gedung                           
     Kegiatan  :     Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah  
                     Kabupaten/Kota Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
                     Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung             
     Pekerjaan :     Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2                    
                No.            Pekerjaan            PAGU(Rp.)           
                1.                                                      
                    Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 Rp.3.500.000.000    
                                                                        
     Nama PPK  : RANGGA WIJAYA,ST.                                      
                                                                        
     Nama PA   : KAHAR RIJAL, .ST.,MT.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN                                                
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
   A. Dalam pelaksanaan konstruksi tersebut sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
                                                                        
   B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan yang telah disusun oleh
      perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
      perubahannya pada saat rapat negosiasi teknis dan harga, serta ketentuan teknis ( pedoman
      dan standar teknis yang dipersyaratkan)                           
   C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
      kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
                                                                        
      tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
   D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
      konstruksi                                                        
   E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
   F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerjasama Pelaksanan dan
                                                                        
      selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima yang
      dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan. Semua
      administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
      dalam Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir dibuah dalam Perpres 4 tahun 2015 dan petunjuk
      teknis pelaksanaannya.                                            
                                                                        
   G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
      konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
      memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
   H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
      Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
      sempurna.                                                         
                                                                        
   I. Masa pemeliharaan minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak tanggal
      serah terima pertama pekerjaan konstruksi.                        
   J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:       
      a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
      b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:                 
                                                                        
         1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
         2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
           (jamsostek, jaminan pemeliharaan, Bukti galian C dll)        
         3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi dengan segala
           dokumen lainnya.                                             
                                                                        
         4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
           oleh pelaksana konstruksi.                                   
         5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I,
           pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dan yang dibutuhkan
           dengan pelaksanaan konstruksi.                               
         6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
           konstuksi fisik miniml 0%, 50% dan 100%.                     
                                                                        
                                                                        
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI                                
   A.  Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi
       yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
   B.  Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
       1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
                                                                        
          berlaku.                                                      
       2. Hasi konstruksi harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah biberikan oleh
          dokumen pengadaan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
          penyelsaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.      
       3. Hasil konstruksi harus memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi
                                                                        
          yang berlaku.                                                 
                                                                        
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
   Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap 2 adalah 120
   (Seratus Dua Puluh ) hari kalender.                                  
                                                                        
                                                                        
V. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
   Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir bersama dokumen pengadaan dimasing-masing kegiatan
                                                                        
  VI.  PENYEDIA JASA KONTRUKSI                                          
                                                                        
  Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang sipil dan sub bidang jasa pelakasana
                                                                        
  Konstruksi .                                                          
                                                                        
a.Personil                                                              
                                                                        
  No  Posisi/Jabatan    Kualifikasi     Jumlah Pengalaman Bukti Yang    
                                        Orang   (Tahun)  Harus          
                                                        Disertakan      
  1  Pelaksana   Pelaksana Lapangan Pekerjaan 1 1      1.SKT            
                 Perumahan dan Gedung (TA 020)         2.Ijazah         
                                                       3.CV             
  2  Petugas K3  Petugas K3            1      1        1.SKA            
     Konstruksi                                        2.Ijazah         
                                                       3.CV             
                                                                        
                                                                        
VII. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
   Berdasarkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) masing-masing kegiatan, biya tersebut secara
   umumnya meliputi biaya yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
                                                                        
   dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan sudah memperhitungkan PPN sesuai peraturan
   yang berlaku. Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada : SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan
   Penataan Ruang Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nomor rekening kegiatan
   5.2.03.01.01.0001                                                    
                                                                        
                                                                        
VIII. PROGRAM KERJA                                                     
   Pelaksanaan konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
   1. Jadwal kegiatan secara terperinci                                 
   2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
      melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
                                                                        
   3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.                          
IX. PENUTUP                                                             
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
   melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
   matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan
   kualitas sesuai yang telah ditetapkan.                               
                                                                        
                                                                        
                                             Ditetapkan di:             
                                           Gangga, 2025                 
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                     Bidang Cipta Karya Dinas PUPR 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           RANGGA WIJAYA,ST.            
                                        NIP.19840715 201101 1 013
Tenders also won by CV Kalembo Ade Mautama
Authority
23 March 2024Pembangunan Venue Kempo Di Gedung Taekwondo Pcc Kabupaten Pidie ( Pon Xxi / 2024 )AcehRp 15,000,000,000
22 February 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Tribun Penonton Utara Stadion MiniProvinsi Sumatera UtaraRp 11,500,000,000
16 February 2024Revitalisasi Situ Rawa Jejed; 1 Unit; 1 Juta M3; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 11,000,000,000
26 January 2024Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kab. PesawaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,079,610,000
11 December 2023Penyempurnaan Pembangunan Jaringan Air Baku Kec. Jabung, Kab. Malang (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
24 February 2023Pengembangan Destinasi Pariwisata Pantai KarangtawulanPemerintah Daerah Kabupaten TasikmalayaRp 9,750,000,000
22 January 2024Pembangunan Kolam Renang Smkn 2 Sangatta UtaraProvinsi Kalimantan TimurRp 9,733,872,000
20 December 2023Rehabilitasi Gedung Kantor Bws Kalimantan II Palangka RayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,300,000,000
8 February 2023Pemeliharaan Berkala Situ CigangsaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000
5 May 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Jabatan Sunter (3 Unit)Mahkamah AgungRp 7,884,000,000