| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0318212545915000 | Rp 2,227,500,533 | - | |
| 0022317762911000 | - | - | |
PT Tiga Tujuh Sejahtera | 05*2**5****11**0 | - | - |
| 0027202365911000 | - | - | |
PT Utama Putramas Mandiri | 08*2**4****11**0 | - | - |
| 0753343789914000 | - | - | |
CV Hijau Lestari Utama | 04*7**0****14**0 | Rp 2,136,352,188 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dan tenaga tetap perusahaan |
PT Rajawali Citra Konstruksi Inc | 02*9**5****44**0 | Rp 2,140,730,938 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dan tenaga tetap perusahaan |
| 0018908491911000 | Rp 1,959,825,794 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dan tenaga tetap perusahaan | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0316230648915000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0011263316813000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0734274830423000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0312631898075000 | - | - | |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - | - |
| 0755949609914000 | - | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
| 0023339427912000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0011127685915000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0028342467913000 | - | - | |
| 0712036334915000 | - | - | |
| 0027204411915000 | - | - | |
PT Gen Delta Sukses | 00*6**7****09**0 | - | - |
| 0851977306915000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0918859190915000 | - | - | |
| 0734143431915000 | - | - | |
Nila Bintang Utama | 10*1**1****29**4 | - | - |
| 0762047132912000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
CV Harapankita | 00*1**6****15**0 | - | - |
Family Nuansa Abadi | 09*5**9****15**0 | - | - |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0758549919914000 | - | - | |
CV Akar Tunggal Mandiri | 0751035528914000 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0029245362915000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN
RUANG,PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Raya Mataram – Bayan Km. 43,2 Ruas Gangga – Selelos, KP. 83353
GANGGA-KLU
GAMBARAN UMUM
()
PROGRAM:
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN POLSEK GILI INDAH
T.A. 2025
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POLSEK GILI INDAH KAB. LOMBOK UTARA
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pekerjaan Pembangunan Polsek Gili Indah merupakan prasarana untuk menunjang
infrastruktur perkantoran Kab.Lombok Utara.
2. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan
kepentingan dan pemanfaatannya.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan Pembangunan Polsek Gili Indah merupakan pekerjaan terintegerasi untuk
menunjang infrastruktur,khususnya Perkantoran di Kabupaten Lombok Utara
2. Pekerjaan Pembangunan Polsek Gili Indah yang akan dilaksanakan tentunya sangat
membutuhkan perencanaan yang memadai mengenai antara lain:
➢ Tata letak konstruksi bangunan dan unit lainnya.
➢ Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena harus memperhatikan situasi di
lapangan baik itu kondisi lokasi maupun kondisi cuaca
➢ Efektifitas kegiatan keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel, daktu
dan lain-lain.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan Pembangunan Polsek Gili Indah adalah kajian teknis dari aspek:
a. Konsep Rehabilitasi
b. Material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya sarana prasarana Aparatur (Perkantoran) yang
layak untuk kepentingan pegawai dan masyarakat sehari-hari.
D. Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
dengan biaya yang wajar untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Polsek Gili Indah.
E. Nama SKPD dan Kegiatan
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lombok Utara
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Pembangunan Polsek Gili Indah
No. Pekerjaan HPS(Rp.)
1.
Pembangunan Polsek Gili Indah Rp.2.250.000.000
Nama PPK : RANGGA WIJAYA,ST.
Nama PA : KAHAR RIJAL, .ST.,MT.
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Dalam pelaksanaan konstruksi tersebut sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat rapat negosiasi teknis dan harga, serta ketentuan teknis ( pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan)
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerjasama Pelaksanan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir dibuah dalam Perpres 4 tahun 2015 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
I. Masa pemeliharaan minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
(jamsostek, jaminan pemeliharaan, Bukti galian C dll)
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi dengan segala
dokumen lainnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dan yang dibutuhkan
dengan pelaksanaan konstruksi.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstuksi fisik miniml 0%, 50% dan 100%.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Di Smp Negeri 6 Kopang Pada Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium | Kab. Lombok Tengah | Rp 350,000,000 |
| 7 May 2024 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya 50201862 - Sd Negeri 1 Kopang | Kab. Lombok Tengah | Rp 236,789,200 |
| 3 July 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya 50200982 - Sd Negeri Bedus | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah | Rp 225,000,000 |
| 31 July 2025 | Paket 32.008 Ppsu Dusun Presak Desa Bebuak Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 191,000,000 |
| 14 July 2025 | Pembangunan Rumah Baca Desa Prako | Kab. Lombok Tengah | Rp 134,421,408 |
| 23 July 2025 | Pembangunan/Rehabilitasi Gudang Tembakau Dusun Embung Belek Desa Kelebuhkecamatan Praya Tengah (47) | Kab. Lombok Tengah | Rp 112,500,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan/Rehabilitasi Gudang Tembakau Desa Langko Kecamatan Janapria(46) | Kab. Lombok Tengah | Rp 112,500,000 |