| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0966832693914000 | Rp 557,117,049 | - | |
PT Prameswari Jaya Abadi | 04*6**8****14**0 | Rp 553,453,508 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tenaga tetap; Tidak melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Membuka Rekening Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Lombok Utara dan Surat Pernyataan Bersedia membuat NPWP Cabang/Lokasi Kabupaten Lombok Utara |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0812815645914000 | - | - | |
CV Bale | 07*6**0****15**0 | - | - |
CV Akar Tunggal Mandiri | 0751035528914000 | - | - |
CV Anugerah Jenjali | 08*6**5****14**0 | - | - |
| 0018914531913000 | - | - | |
| 0868510298911000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
REHABILITASI BENDUNG SAMBIK BANGKOL
LOKASI :
DESA SAMBIK BANGKOL KECAMATAN GANGGA
KAB. LOMBOK UTARA
BAB I
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Pekerjaan Tubuh Bendung Pekerjaan
Pelimpah pekerjaan sayap Kiri dan Kanan bendung
2. Lokasi Pekerjaan : Desa sambik bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok
Utara
3. Jenis Pekerjaan : sesuai yang tertera dalam BOQ (RAB)
4. Sarana Bekerja
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang SI008 Jasa Pelaksana
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal, sedangkan klasifikasinya adalah Kecil (K)
dengan subkualifikasi K1 dan wajib memiliki Sertifikat K-3.
a. Personil
Bukti yang
Jumlah Pengalaman
No Posisi/ jabatan Kualifkasi harus
Orang (tahun)
disertakan
1 Pelaksana Pelaksana Konstruksi 1 3 1. SKK
Lapangan Bangunan Bendung
2. Ijazah
3. CV
4. NPWP
5. SPT
6. KTP
2 Petugas K3 Personil Keselamatan 1 0 1. SKK
dan Kesehatan Kerja
2. Ijazah
3. CV
4. NPWP
5. SPT
6. KTP
b. Peralatan
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh Kontraktor Pelaksana adalahs sesuai
tabel berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Stumper/baby Roller 1 Unit
2 Dump Truk 3 unit kapasitas 3,5 M³
3 Pick up truck 3 unit Kap. 1 ton
4 Pompa Air 3 unit 5 HP
5 Alat penggali tanah 1 unit
6 Molen 3 unit
c. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender.
d. Persyaratan Penyedia Jasa :
Memiliki SIUJK Bidang Sipil dan SBU dengan subklasifikasi SI008 Jasa
Pelaksana Bangunan Irigasi
- Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi diatas.
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun 202
5. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasaan serta mengikuti petunjuk Direksi.
7. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
NO Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
I PEKERJAAN
PERSIAPAN
1 Papan nama proyek Terjatuh/tertimpa papan proyekLuka
berat
2 Pengukuran dan Menginjak benda tajam Luka berat
pembersihan lokasi Tersandung dan terjatuh
Tertimbun longsor
Banjir
Tertabrak kendaraan
3 Mobilisisasi Gangguan Kesehatan Akbiat Kondisi
Kerja secara umum
Tertimpa Material
Jatuh
4 Pengukuran kembali
5 Kegiatan keselamatan
kerja
6 Dokumentasi pekerjaan
0%,50%, 100 %
II PEKERJAAN TUBUH
BENDUNG
1 Pembongkaran bangunan Kaki terkenca ganco, pacul, sekop
bendung eksisting dan Tertimbun bahan galianluka berat
pembersihan kembali
2 Galian tanah biasa Kaki terkenca ganco, pacul, sekop
Tertimbun bahan galianluka berat
3 Timbunan tanah biasa Tertimbun bahan galianluka berat
4 Pekerjaan Pasangan luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan
2 Pekerjaan Besi Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam luka
berat
Terkena alat pekerjaan besi luka berat
3 Cor Beton Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam luka
berat
Terjepit alat luka berat
II PEKERJAAN PELIMPAH
1 Cor Beton Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam luka
berat
Terjepit alat luka berat
3 Pembesian Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam luka
berat
Terjepit alat luka berat
II PEKERJAAN SAYAP
KIRI DAN KANAN
BENDUNG
1 Galian tanah biasa Kaki terkenca ganco, pacul, sekop
Tertimbun bahan galianluka berat
2 Timbunan tanah biasa Tertimbun bahan galianluka berat
3 Pekerjaan Pasangan luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan
PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat- syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
a. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019
b. Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau
Algemene voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore
werken (AV)1941.
d. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
e. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja.
f. PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi
g. UU no. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi
h. Permen PUPR 02 2018
i. Peraturaan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat yang berkekuatan dengan permasalahan
bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar Bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh Direksi
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Berita Acara Pelelangan
e. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Direksi
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar-gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
yang lain, maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan
pada pengawas lapangan/Direksi dan kontraktor mengikuti keputusannya.
TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan dilapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam
bidangnya dan pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam
melakukan pengawasan yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan
pengawasan mereka.
2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan unntuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
sesuai dan tepat pada waktunya.
3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan dilapangan minimal Sesuai dengan
Dokumen Lelang
4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang,
mandor)
5. Direksi pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor
memberhentikan seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau
sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan,
yang menurut direksi pekerjaan berprilaku tidak senonoh, tiak cakap atau
ceroboh dalam pelaksanaan tugasnya atau yang menurut pertimbangan
direksi pekerjaan orang tersebut tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut
tidak boleh dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari direksi pekerjaan. Orang
yang diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat
mungkin dengan seoarang pengganti yang cakap yang disetujui oleh direki
pekerjaan.
RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schidule) dalam bentuk
kurva “S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan
pekerjaanan penyediaan bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam
dokumen lelang ini.
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pengawas Lapangan, nama dan jabatan pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan
maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti
pelaksana.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kontraktor
wajib sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin
pelaksanaan atau kontraktor sendiri. (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-
hal yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan daan
Pengawas Lapangan.
2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkaan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan dilapangan terhadap barang-
barang milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada
dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus
membuat pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi
tanggungan kontraktor.
3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor (kontraktor) dan tidak diperhitungkan dalam
pekerjaan (Biaya Pekerjaan Tambahan).
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontaktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan)
menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang
selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontaktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah
kekuasaan kontaktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan
dilapangan untuk pekerja (barak kerja).
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh kontaktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
ada.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh kontaktor, dan dalam keadaan baik daan setiap pakai yng
jumlah dan komposisinya sesuai dengan Dokumen lelang :
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di
lapangan yang di koordinasikan dengan pengawas lapangan/direksi.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAAN
1. Semua bahan–bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhui syarat-
syarat yang ditentukan dalam Syarat-syarat Teknis ini.
2. Pengawas lapangan berwenang menayakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat
pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontrakror.
6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium
bidang pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di
mataram. biaya penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor
wajib meminta persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian
pekerjaan tersebut dan meneruskan pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan
pekerjaan dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah di setujui
oleh pengawas lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta
perpanjangan waktu.
PENGUKURAN /PEMASANGAN PATOK/ PEMERIKSAAN BERSAMA
(1) Titik Referensi
Titik Referensi ditentukan Bersama-sama dengan Direksi.
(2) Sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan, kontraktor harus memasang gambar
pengukuran uitzet di lapangan. Sebelum melaksanakan uitzet, kontraktor
terlebih dahulu minta petunjuk Direksi/Wakil Direksi pada pekerjaan yang
bersangkutan. Setelah uitzet selesai, kontraktor membuat gambar uitzet yang
nantinya dipakai cek bersama antara kontraktor dan Direksi, apakah hasilnya
telah benar. Bila sudah benar, dibuat berita Acara uitzet dilampirkan pada
perhitungan MC 0 (Mutual Check 0%), dan gambar uitzet dipakai sebagai
dasar perhitungan MC0.
(3) Pengukuran Elevasi Hasil Galian
Setelah galian tanah diperkirakan telah mencapai peil, kontraktor bersama-
sama Direksi mengadakan cek bersama apakah elevasi galian tersebut
benar-benar telah mencapai peil. Bila telah mencapai, kontraktor membuat
Berita Acara Mulai Pasang, yang dilampiri dengan data cek elevasi.
(4) Pengukuran As Built Drawing
Sesudah pekerjaan fisik selesai dilaksanakan, kontraktor mengadakan
pengukuran kembali bangunan fisik yang telah dilaksanakan, dicek oleh
Direksi. Bila selesai kontraktor membuat Berita Acara Cek Elevasi Akhir, yang
dilampiri dengan data hasil cek elevasi akhir dan kemudian kontraktor
membuat As Built Drawing yang dipakai sebagai dasar perhitungan MC 100
(Mutual Check 100%), dan diserahkan kepada Direksi paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah peyerahan pekerjaan yang pertama.
(5) Alat Ukur dan Tenaga Kerja
Kontraktor menyediakan alat ukur yang handal dan siap pakai, berupa
seperangkat Theodolit yang dilengkai centering optis dan seperangkat alat
sipat datar otomatis dengan segala perlengkapannya. Tenaga ukur yang
menagani haruslah tenaga ukur yang berpengalaman khusus di bidang
pengukuran.
(6) Pemeriksaan Hasil Pengukuran
Semua hasil pengukuran yang merupakan produk kontraktor, harus diperiksa
oleh Direksi, untuk mengetahui kebenarannya.
PROGRAM PELAKSANAAN
Sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan Program
Pelaksanaan yang dilengkapi dengan Curva S. Program tersebut harus dibuat oleh
Kontraktor yang disetujui oleh Direksi. Curva tersebut memperlihatkan :
(i) Jenis kegiatan pekerjaan
(ii) Volume pekerjaan
(iii) Bobot pekerjaan
(iv) Waktu perkegiatan
(v) Mulai tanggal pelaksanaan
(vi) Akhir tanggal pelaksanaan
Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan
juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN
a. Berdasarkan hasil pengukuran Mutual Check Awal (MC.0) serta gambar tender/
pelelangan Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan (construction
drawing) yang lebih mendetail dan lengkap dari pada gambar pelelangan.
Gambar-gambar pelaksanaan tersebut akan digunakan sebagai dasar/ acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan (Pemimpin
Proyek melalui Asisten Teknik)
c. Biaya yang ditimbulkan dengan adanya pekerjaan pembuatan construction
drawing menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan dikantor lapangan
1(satu) set gambar pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada
daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha dalam 1 (satu) di Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Rehabilitasi Bendung Sambik Bangkol
Lokasi : Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kab. Lombok Utara
T.A : 2023
A. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN BENDUNG
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus di baca dan dimengerti
bersama – sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Kontruksi. Identitas pekerjaan
seperti peta lokasi, tempat pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar rencana.
Lingkup dan item pekerjaan selengkapnya akan diuraikan dalam daftar quantity pekerjaan,
sedangkan uraian teknis pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, Penyedia Jasa Kontruksi harus sudah menerima
surat/berita acara penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
1.2 Perijinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan
dari instansi yang berwenang, maka Penyedia Jasa Kontruksi harus sudah
memiliki perijinan yang dimaksud sebelum memulai bagian dari pekerjaan
tersebut. Penyedia Jasa Kontruksi tidak diperkenankan memulai kegiatan
sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan
untuk mengurus perijinan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Kontruksi.
1.3 Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan
lainnya yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Kontruksi.
1.4 Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Penyedia Jasa Kontruksi. Peralatan tersebut harus dalam
kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan,
peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan, Penyedia Jasa
Kontruksi harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang laik
pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi
Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan
berlangsung.Penyedia Jasa Kontruksi harus sudah menghitung biaya mobilisasi
material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan tingkat kesulitannya.
1.5 Contoh – Contoh Material
Contoh – contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Penyedia Jasa Kontruksi, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah
ditetapkan. Contoh- contoh material yang telah disetujui oleh Direksi Teknis,
dituangkan dalam lembaran persetujuan material.
1.6 Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan
atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali
harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat– alat ukur yang
dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan
dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya. Alat –alat yang dipergunakan
adalah waterpass lengkap dengan statip dan rambu – rambunya, theodolite
lengkap dengan instruksi Direksi. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran,
toleransi, dan pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh
Direksi. Ukuran – ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar. Ukuran – ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau
saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila
dianggap perlu, Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul
keragu – raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka – angka
elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk
dimintakan penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran
kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil –
peil dan ukuran dalam gambar dan uraian / syarat – syarat pelaksanaan
itu. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II
yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat dan permukaan
atasnya rata dan sifatnya datar (waterpass).Semua ketetapan pekerjaan
pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus terjamin kebenarannya.
Pengukuran sudut siku – siku dengan prisma atau benang hanya dibenarkan
untuk bagian – bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan Direksi.
Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.7 Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Penyedia Jasa Kontruksi wajib membuat
Gambar- gambar kerja ( shop drawing ) yang acuannya dari Gambar Rencana
yang terakhir. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan
sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang
diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran
kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pada
keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok.
Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat / revisi
pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya kepada kontraktor.
Setelah diperbaiki, kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang Direksi
diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali diatas kertas A3
dan setelah disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada
Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
1.8 Papan Nama Proyek.
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
tanah dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x120
cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan
warna biru, besar huruf disesuaikan. Letak pemasangan Papan Nama pada
lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan ditentukan kemudian dengan
Direksi Teknis.
1.9 Administrasi dan Dokumentasi.
Penyedia Jasa Kontruksi harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan
antara lain : Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi
fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan
dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat
dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi Penyedia Jasa
Kontruksi wajib menyiapkan dan menyediakan adalah :
a. Pagar pengaman
Penyedia Jasa Kontruksi wajib membuat pagar pengaman di sekeliling areal
site, dengan menggunakan seng atau gedeg atau bahan lainnya dengan
ketinggian minimal 2 meter. Penempatan pagar pengaman supaya
dikoordinasikan dengan pihak Direksi Teknis.
b. Kantor Direksi dengan luas ± 40 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang
memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan/ruang kerja Direksi
Teknis/pengawas, rapat-rapat rutin lapangan dan lain-lain, dengan
perlengkapan sebagai berikut :
Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 10 orang.
2 stel meja tulis dan tempat duduk.
Almari/Rak penyimpan alat-alat Kantor/pengawasan.
Papan tulis/white board ukuran 90 x 120 cm.
Sepatu karet dan helm proyek.
Kotak P3K beserta isinya
Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
kebersihannya. Penempatan /lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknis.
c. Kantor Penyedia Jasa Kontruksi, Gudang bahan dan los kerja luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta
terlindungnya bahan banguan dari cuaca dan hujan.
d. WC darurat untuk Direksi, Penyedia Jasa Kontruksi dan pekerja secukupnya
serta tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.
e. Kantor direksi, kantor Penyedia Jasa Kontruksi/Los Kerja serta wc darurat
setelah selesainya pekerjan adalah milik Penyedia Jasa Kontruksi dan
segera harus dibersihkan dari tempat pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Kontruksi harus memahami, mengikuti
semua persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk
standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional
Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia ). Jika spesifikasi material yang disaratkan
belum ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih
tinggi kwalitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
ISO : International Organization for Standardization
JIS : Japanese Industrial Standart
BS : British Standart
DIN : Deutsche Industrie Norm
AWWA : American Water Works Association
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standard Institute
AS : Australian Standard
AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
Seluruh material dan peralatan yang disediakan sesuai dengan Kontrak atau untuk
fabrikasi peralatan yang dimasukkan dalam pekerjaan harus memenuhi
standarisasi dan spesifikasi yang
ditunjukkan dalam Dokumen dan dalam hal ini standarisasi dan spesifikasi
memberi alternatif seperti yang ditafsirkan dan disetujui oleh Direksi.
Bila standar untuk material dan perlengkapan/alat tidak dinyatakan dalam
Spesifikasi, mereka harus menyesuaikan dengan standar yang sesuai dan umum
digunakan seperti standar dari Inggris (yang selanjutnya disebut BS) yang paling
baru dan sesuai. standar masyarakat Amerika untuk tes material (selanjutnya
disebut ASTM), standar Indonesia seperti SNI, PUBI, PBI, SNI, dan lain-lain atau
standar lain yang disetujui Direksi. Standar di atas adalah standar yang disahkan
dalam Kontrak yang dapat digunakan oleh Kontraktor, tanpa terlebih dahulu
mendapat izin dari Direksi.
Apabila Kontraktor mengajukan standar dan spesifikasi yang sama atau material dan
peralatan yang sama, Kontraktor harus menyatakan ciri-ciri perubahan yang pasti dan
harus menyerahkan standar, spesifikasi, informasi dan data untuk material dan
peralatan yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Penyerahan
standar tersebut harus tepat waktu dan kelalaian untuk melaksanakan hal atau
pembelian untuk setiap material dan peralatan yang sama yang diajukan sebelum
disetujui Direksi akan menjadi resiko Kontraktor.
3. RAMBU–RAMBU KESELAMATAN KERJA
a. Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya
pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk memasang tanda – tanda pengaman lalu
lintas dengan ketentuan sebagai berikut : Semua papan – papan dan tanda –
tanda perhatian harus dibuat dari papan Kayu Kelas II tebal minimum 3 mm
dengan warna dasar kuning dan Penunjuk Pengaman Lalu Lintas dengan warna
hitam dengan ukuran sesuai petunjuk direksi.
b. Pada malam hari ditempat – tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus
dipasang lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi
untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
c. Penempatan alat – alat dan bahan – bahan yang berada di tepi jalan pada malam
hari harus juga diberi seperti lampu merah atau tanda – tanda yang sifatnya
membantu keamanan jalannya lalu lintas.
d. Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada persetujuan
tertulis dari Direksi.
e. Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalulintas macet dan Kontraktor
harus menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas jalannya bila diperlukan
Kontraktor harus menyediakan pesawat HT untuk mempermudah sistem
pengaturannya.
f. Penetapan alat – alat dan bahan – bahan diusahakan sedapat mungkin tidak
mengganggu lalu lintas. Bila karena terpaksa bahan – bahan harus dituangkan di
tepi jalan, dengan tidak mengganggu lalu lintas selambat – lambatnya dalam
waktu satu kali 24 jam sesudah penurunan bahan – bahan harus sudah dipindah
ketempat penyimpanannya.
g. Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian kontraktor memberi
pengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
4. PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Dokumentasi Pekerjaan 0%, 50% dan 100%
Yang dimaksud dokumen adalah dokumentasi/foto dan masing-masing tahapan
0% dan tiap pertambahan 25 % hingga 100 % dengan ukuran 3R yang diambil
pada satu titik tetap yang akan ditentukan oleh Direksi. Setiap pengambilan foto
harus dilengkapi lembar informasi ukuran folio ditulis dengan huruf cetak
berisikan keterangan jenis bangunan, jenis pekerjaan dan tingkatan
kemajuan/bobot terhadap tiap jenis pekerjaan. Setiap set foto setelah disetujui
oleh Direksi akan disusun dalam album yang disediakan oleh Kontraktor. Negatif
foto adalah milik Direksi dan tidak boleh dicetak dari negatif foto dan diberikan ke
pihak lain tanpa persetujuan Direksi. Pada akhir pekerjaan mencapai 100% foto
dicetak ukuran 20R pada kertas dop dan dipasang pada pigura yang diberi kaca.
b. Sewa Direksi KIT
1. Kontraktor harus menyediakan/menyewa sebuah Direksikeet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi pengawas
dan Direksi yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
1 (satu) meja tulis berikut kursinya
1 (satu) papan tulis (White board) serta perlengkapannya
1 (satu) lembar polywood dipasang pada dinding untuk memasang gambar
1 (satu) rak untuk menyimpan arsip
Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak.
2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan- catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan
berupa buku tamu, buku Direksi/Pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang Direksikeet adalah :
Catatan kemajuan fisik setiap hari
Catatan mengenai cuaca setiap hari
Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan
Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari
Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut
Buku tamu atau Direksi
Buku pengawas lapangan
c. Pembuatan Plang Nama Proyek
Pomborong wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengaan ukuran
120 x 180 Cm, minimal bertuliskan data-data Kegiatan antara lain :
Kegiatan :
Pekerjaan :
Biaya :
Tgl. Mulai :
Tgl. Selesai :
Tahun anggaran :
dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
d. Pembersihan dan Pengukuran Areal Pekerjaan
Sebelum dilakukan penggalian, lokasi yang akan dibangun harus dibersihkan
dahulu dari bekas akar-akar pohon maupun sampah-sampah yang dapat
merusak konstruksi bangunan.
Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus
selama pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera
diperbaiki, serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar
permukaan menjadi lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
Penggalian pondasi dapat dilaksanakan setelah bowplank penandaan,
ukuran-ukuran pada patok telah mendapat persetujuan dari direksi teknis.
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan persiapan yang meliputi seluruh aitem
pekerjaan dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran dan
Biaya Pekerjaan (BOQ) dan sesuai dengan petunjuk Direksi.
PEKERJAAN TANAH
a. Pekerjaan Galian
1. Material Galian
Pekerjaan galian digolongkan berdasarkan material galian seperti berikut :
Galian tanah
Galian tanah biasa merupakan galian terbuka yang mencakup semua material
tanah, lempung, lumpur, batuan pasir, batuan lepas dan sebagainya tetapi tidak
termasuk batuan.
Galian batuan
Galian batuan padas merupakan galian terbuka yang mencakup semua
material batuan, dimana untuk memecahkan batuan harus menggunakan bor
dan peledakan (blasting) sesuai saran dari Direksi.
2. Syarat Galian
Semua galian terbuka yang diperlukan untuk bangunan permanen harus
dibuat pada batas, tingkatan dan ukuran yang ditunjukkan pada gambar
atau sesuai petunjuk Direksi.
Selama pekerjaan berlangsung, Direksi menganggap perlu untuk membuat
kemirinan, tingkatan, ukuran galian yang sudah ditentukan dan kontraktor
tidak berhak memperoleh tambahan biaya yang melebihi harga satuan yang
dicantumkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya Pekerjaan.
Galian terbuka lain, yang dilaksanakan atas kehendak kontraktor sendiri,
misalnya membuang materi galian, atau untuk keperluan lain, harus sesuai
petunjuk Direksi, dan biayanya ditanggung oleh kontraktor dan bukan
Pemberi Tugas.
Jalur cut off treanch tanggul harus digali hinggga mencapai kedalaman sesuai
dengan gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi, Elevasi, bentuk dan
ukurannya disesuaikan dengan Gambar Rencana.
Jalur cut off treanch tanggul harus ditimbun kembali dengan tanah pilihan yang
disetujui oleh Direksi. Penimbunan tersebut harus dikerjakan lapis demi lapis
dan dipadatkan secara sempurna.
Material yang digali dari treanch tanggul dapat digunakan kembali sebagai
bahan timbunan tanggul jika mendapat persetujuan dari Direksi, sedangkan
material yang tidak sesuai dengan kwalifikasi yang disyaratkan harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan atas petunjuk Direksi.
Dalam hal menyimpan material dibawah atau diatas garis galian yang sudah
ditentukan, harus dilaksanakan dengan hati-hati sekali dan pada situasi yang
baik.
Bila kontraktor melaksanakan galian lebih, untuk maksud dan alasan tertentu,
kecuali sudah diperintahkan secara tertulis oleh Direksi, maka biaya untuk
galian yang tidak diperintahkan itu ditanggung oleh kontraktor.
Pemilik akan membayar pada kontraktor biaya timbunan untuk mengisi kembali
galian tambahan pada patahan yang disebabkan kesalahan kontraktor, sesuai
saran Direksi. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan Harga Satuan yang
dicantumkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya Pekerjaan.
Semua galian untuk bangunan pondasi, harus dilaksanakan dalam keadaan
kering. Tidak ada tambahan biaya dalam harga pada Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan untuk galian, jika galian dilaksanakan dalam keadaan basah.
Pekerjaan penggalian harus dilaksanakan dengan ukuran yang lengkap seperti
yang diisyaratkan dan harus selesai sesuai dengan batas dan tingkatan yang
diijinkan, kecuali pada ujung batuan yang tajam, diinginkan yang tidak tertutup
dengan beton, harus diratakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
Pengukuran untuk galian terbuka, untuk pembayaran, harus sesuai dengan
gambar aau sesuai dengan ptunjuk Direksi.
Jika kontraktor melakukan penggalian yang melebihi batas yang ditentukan
pada gambar, maka kelebihan tersebut harus diisi kembali dengan tanah yang
dipadatkan sebagaimana yang dikehendaki oleh Direksi.
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan galian terbuka harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga mematuhi norma pelertarian tanah dan harus
disetujui oleh Direksi.
3. Pembuangan Material Galian
Material galian yang tidak sesuai untuk dipakai pada bangunan, harus diangkut
dan dibuang ke spoil bank, seperti tercantum dalam gambar.
Pembuangan material galian pada spoil bank, harus diletakkan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu aliran saluran.
Perubahan lokasi atau adanya tambahan-tambahan ke daerah pembuangan
yang sesuai dengan keinginan kontraktor harus dilakukan atas biaya kontrator,
dan harus disetujui oleh Direksi.
4. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran atas pekerjaan galian dilaksanakan menurut
garis-garis batas galian tanah biasa, batuan lapuk ataupun batuan padas.
Pembayaran atas pekerjaan galian tersebut akan dilaksanakan menurut harga
satuan permeter kubik seperti yang tercantum dalam RAB
Harga satuan ini sudah termasuk upah pekerja, penggunaan peralatan dan
ongkos angkut untuk pembuangan material galian.
b. Pekerjaan Timbunan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan timbunan yang dimaksud adalah semua pekerjaan berikut :
- Timbunan kembali tanah yang digali
- Urugan di belakang Pasangan Batu / Bronjong (Backfill)
- Timbunan konstruksi sesuai yang ada di gambar perencanaan
- Pekerjaan timbunan, seperi yang diperintahkan oleh Direksi
Rencana kontraktor yang menerangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan
timbunan untuk setiap macam kegiatan, harus diserahkan kepada Direksi 30
(tiga puluh) hari kalender sebelum kegiatan diatas dilakukan
Harga satuan untuk semua macam pekerjaan timbunan dicantumkan dalam
Daftar Volume Pekerjaan
Kontraktor harus memperoleh dan menempatkan berbagai macam material
timbunan dilokasi seperti tertera pada gambar, atau dimana saja seperti yang
dicantumkan Direksi.
Mutu material harus mendapatkan persetujuan Direksi dan tidak mengandung
semua zat organik atau material yang mengganggu lainnya.
Selama pelaksanaan kontraktor bertanggung jawab dalam mengawasi
longsoran atau kerusakan pada permukaan timbunan sehingga harus diganti
atau diperbaiki dan biayanya menjadi tanggungan kontraktor.
2. Klasifikasi Pekerjaan Timbunan
Pekerjaan timbunan tanah biasa/acak (random fill) digolongkan seperti berikut :
Timbunan dari hasil galian
Timbunan dari hasil galian di lain bidang kerja yang disimpan di stockpile
selanjutnya disebut timbunan dari stockpile.
Timbunan dari borrow area, selanjutnya disebut timbunan borrow
3. Pengambilan Material Timbunan
Material timbunan diambil dari tempat pengambilan yang telah ditentukan atau
sesuai dengan petunjuk dari Direksi.
Semua material timbunan, baik dari hasil galian atau dari stockpile ataupun dari
borrow area harus memenuhi syarat kualitas dan bebas dari bahan-bahan
organik seperti tonggak-tonggak kayu, semak belukar, rerumputan, akar-akaran
dan sejenisnya, disamping itu juga harus bebas dari bongkahan batu cadas
dengan diameter lebih dari 15 cm atau bahan-bahan lain yang oleh direksi
dianggap akan membahayakan konstruksi.
Material timbunan tersebut harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi
yang dikehendaki oleh Direksi.
Material untuk timbunan yang diijinkan adalah material yang mempunyai sifat
dan gradasi sesuai dengan contoh uji laboratorium. Bila kadar air material
ditempat pengambilan lebih rendah dari kadar air optimum, maka harus
dilakukan pembasahan material timbunan dilokasi pengambilan atau tempat
dimana material timbunan dihampar sebelum dipadatkan.
Sebelum mulai menimbun permukaan tanah harus digaruk sampai kedalaman
yang lebih besar dari retak-retak tanah yang ada dan paling tidak sampai
kedalaman 0,15 m, dan kadar air dari tanah yang digaruk harus selalu dijaga
secara baik. Bila oleh karena sesuatu sebab pelaksanaan penghamparan dan
pemadatan terhenti, permukaan dari timbunan harus digaruk kembali dan kadar
airnya diperiksa kembali sebelum pelaksanaan pemadatan dilanjutkan.
4. Pemadatan
Prosedur kontraktor pada pemadatan material timbunan harus mendapat
persetujuan Direksi.
Pemadatan asing-masing material timbunan harus dengan cara yang
berurutan, sistematis dan kontinyu seperti saran Direksi.
Masing-masing lapisan harus diusahakan untuk mendapatkan pemadatan yang
sesuai dengan syarat pada spesifikasi tekknik.
Pemadatan harus menggunakan alat pemadat bergetar (vibro compactor), hand
tamping atau peralatan lain yang disetujui Direksi sehingga menghasilkan
kepadatan tidak kurang dari 95 % pemadatan kering dari uji Pemadatan
Standard Proctor di laboratorium. Kandungan air harus dijaga terus sesuai hasil
uji ini. Apabila menurut pendapat Direksi, hasil pemadatan kering yang
dilaksanakan sesuai dengan keadaan lapangan lebih kecil dari 95% dari
pemadatan kering, sekalipun kontraktor telah mengikuti semua langkah yang
tercantum dalam Spesifikasi, selanjutnya Direksi atas persetujuannya dapat
menerima tidak kurang dari 90% dari pemadatan kering maksimum untuk
pemadatan khusus pada timbunan ini.
Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis dengan ketebalan maksimum
hamparan material sebelum dipadatkan 30 cm. Penghamparan dan pemadatan
material pada sisi kemiringan luar atau dalam supaya dilebihkan minimal 30 cm
dari garis rencana agar pada saat setelah perapian didapat kepadatan yang
sama diseluruh bidang rencana.
Bila permukaan material timbunan ada bekas-bekas roda atau tidak datar,
maka harus diratakan sebelum ditempatkan lapisan lain.
Hasil akhir pekerjaan timbunan untuk saluran diatas tanah asli harus rapat air,
dan tidak boleh ada rembesan sesudah diisi dengan debit maksimum. Bila
terjadi kebocoran atau rembesan pada tanah timbunan yang dianggap
membahayakan oleh Direksi, maka Kontraktor wajib memperbaikinya tanpa ada
biaya penggantian.
Bila Direksi menyarankan untuk dipadatkan ulang, harus dilaksanakan
Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan untuk ini.
5. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran atas pekerjaan timbunan dilaksanakan menurut
garis-gari batas timbunan termasuk timbunan tanah biasa, timbunan batu,
timbunan pasir, timbunan kerikil, timbunan rip-rap dan timbunan filter.
Pembayaran atas pekerjaan timbunan tersebut akan dilaksanakan menurut
harga satuan per meter kubik seperti yang tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya.
Harga satuan ini sudah termasuk upah pekerja, penggunaan peralatan dan
ongkos angkut untuk pengambilan material timbunan.
PEKERJAAN PASANGAN
a. Pasangan Batu Kali
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan lining saluran, Talud dan lantai
saluran, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar
2. Material :
Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan
tidak keropos, serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter
maksimum 25 cm.
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.
Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus
bersih
dari Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin
Direksi.
3. Pelaksanaan :
Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran
dan bentukbentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di
tempatnya hingga penuh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral.
b. Pelesteran
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan
persyaratan adukan sebagai berikut :
Plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 3 Ps.
2. Material :
Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus denganlolos ayakan 5
mm, dan pasir laut atau pasir yang memiliki kandungan tanah tidak
diperkenankan untuk digunakan.
Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti
disyaratkan dalam NI-8 Bab 3-2;
Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar
dari pabrik dan terlindung.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja.
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu
serta dalam kemasan standar pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan
diplester harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk
sedalam lebih kurang 1 cm.
Tebal plesteran ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan
diperbaiki.
Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan
adukan semen dan Air
c. Siaran/ Acian
1. Lingkup pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan acian dan kebutuhan
persyaratan adukan sesuai yang ditentukan perhitungan BOQ, yaitu
campuran 1 pc : 2 ps.
2. Material
Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti
disyaratkan dalam NI-8 Bab 3-2;
Air yang digunakan harus bersih
3. Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan acian dikerjakan, semua bidang yang akan diaci
harus disiram air sampai jenuh.
Tebal acian ditentukan ketebalannya 0.5 cm dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan
diperbaiki.
Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen dan Air
d. Beronjong
1. Umum
Dalam pekerjaan bronjong hal-hal yang perlu diperhatikan secara khusus
adalah sebagai berikut
:
Ukuran bronjong yang digunakan adalah tinggi 0,50 meter dan lebar 1,00
meter.
Tebing dengan ketinggian 5 s.d. 7 meter dari dasar dan berada pada tikungan
luar diperlukan kemiringan bronjong 45°, overlap 0,50 meter. Pondasi
(bronjong paling bawah) dipasang pada dasar sungai yang digali sedalam
1,00 meter. Tanah urugan harus dipadatkan sebelum ditutup dengan
bronjong.
Bronjong kawat 2.7 mm
Tebing saluran
(0.50 x 1.00 x 2.00 m3) 0.85 m
Filter
Dasar sawah
1,0 H
Gambar 3.1. Tipikal Bronjong untuk Ketinggian H < 5 m
Tebing dengan ketinggian 4,00 meter atau kurang, bronjong dapat dipasang
dengan rasio kemiringan tebing 1:1 untuk vertikal terhadap horizontalnya
(~60°), overlap minimal 0,50 meter. Pondasi (bronjong paling bawah)
dipasang pada dasar sungai yang digali sedalam 1,00 meter.
2. Ukuran Bronjong
Bronjong ditentukan sebagai suatu sangkar dan ayaman kawat baja yang
dibuat dipabrik dan digalvanis dengan ukuran 2 m x 1 m x 0,50 m menurut SII
No. 0380-80 (SII = Standard Industri Indonesia). Kawat baja untuk anyaman
bronjong harus dibuat dipabrik, hasil anyaman bronjong yang dilakukan di
lapangan tidak akan disetujui.
Bronjong harus dipasang sesuai dengan brosur “Petunjuk Kerja Lapangan
Untuk Perakitan dan Pembuatan Bronjong” yang dapat diperoleh dari
Direktorat Sungai. Bronjong harus diikat satu dengan yang lainnya dengan
kawat yang telah disetujui Direksi sebelum pengisian.
3. Lapisan Saringan
Bronjong pondasi harus dipasang diatas sebuah lapisan saringan membrane
tembus air untuk mencegah terbenamnya pondasi dan bronjong yang telah
diisi, kedalam endapan lumpur atau tanah.
a. Merentang bronjong sebelum pengisian :
Secara umum biasanya bronjong disuplai dalam keadaan terlipat. Hal ini
untuk memudahkan dalam proses pengiriman ke lokasi pekerjaan yang
membutuhkan. Letakkan bronjong atau kelompok beronjong pada
tempatnya. Selanjutnya dilakukan pembukaan lipatan setiap unit, sisi-sisinya
diangkat kemudian ujuang dan diafragma setiap unit ditempatkan dalam
posisi vertikal. Sisi-sisi keempat sudut dihubungkan bersama-sama dengan
pengikat kawat dan diafragma pada depan dan belakang bronjong.
Mantapkan ujung-ujung beronjong ditempat pekerjaan dimulai dari kedua
sudut kedalam tanah dan ikat dengan kuat.
Bronjong kosong selebihnya diikat satu dengan yang lain selama pekerjaan
berlangsung. Rentangan sisi bronjong dengan menyelipkan palang dari kayu
kedalam sudut-sudut bawah dan mengungkitnya kedepan.
Selama bronjong direntangkan, periksa apakah ikatan kawat telah dikerjakan
dengan betul dan tidak berantakan serta iktan-ikatan dengan bronjong lapis
dibawah. Jika terdapat bagian ikatan yang tidak betul harus diikat kembali.
Tahapan persiapan sebelum pemasangan bronjong disajikan dalam Gambar
3.2.
(2)
(3)
Gambar 3.2. Tahap Persiapan Pelaksanaan Bronjong
Dalam proses pemasangan bronjong, urutan pekerjaan adalah sebagai
berikut :
Ratakan dasar tanah sesuai dengan elevasi pondasi.
Letakkan kotak bronjong yang kosong pada tempat yang ditentukan.
Hubungkan tiap unit dengan kawat pengikat sepanjang sisi vertikal
(sudut-sudut)
dan sisi atas.
Gambar 3.3 Hubungan Antar Kotak Bronjong
Pengikat harus berjarak sama dan erat sehingga ikatan tunggal (single)
dan ganda (double) berpola seperti pada Gambar 3.4.
Dalam hal meratakan antar blok bronjong, direkomendasikan tidak terlalu
diregangkan.
Blok-blok bronjong kosong yang diletakkan di atas blok-blok yang sudah
berisi harus diikat atau dieratkan pada depan dan belakang blok yang
berisi.
Jika blok atas hanya sebagian overlap blok bawah, pengikatan dilakukan
pada titik di mana sisi depan blok atas bertemu dengan blok bawah, dan di
mana sisi belakang blok belakang bertemu dasar blok atas seperti terlihat
dalam gambar berikut :
Gambar 3.4. Pengikatan Bronjong pada Bagian Overlap
b. Pengisian Bronjong
Dalam proses pengisian bronjong, beberapa hal yang harus diperhatikan
adalah sebagai berikut:
Material yang digunakan harus kuat dan berdiameter antara 10 cm dan
20 cm.
Diusahakan rongga yang seminimal mungkin, rata, padat, dan tampak
seperti balok.
Isi bronjong dengan batu keras yang tahan lama berdiameter kurang lebih 25
cm dan tidak lebih kecil dari lubang anyaman. Prosentase material kecil
diperbolehkan untuk pengisan lebih kurang 5 % guna mengisi rongga-
rongga batuan besar.
Isian bronjong dengan tangan atau mesin sambil diatur agar isian batu dapat
penuh, padat dan ruangan sangat minimum. Bila mungkin biarkan bronjong
terakhir kosong, karena akan lebih mudah menyambung bronjong
berikutnya.
Mula-mula isi semua bagian ruangan bronjong hanya sepertiganya,
kemudian pasang- pasang kawat penguat harisontal dalam bronjong
langsung diatas permukaan batu dalam ruangan itu untuk menjaga agar
permukaan bronjong merata dan bebas dari tonjolan-tonjolan atau mengikuti
petunjuk Direksi.
Selanjutnya diisi batu sampai 2/3 bagian dan ulangi penguatan kawat
horizontal dan akhirnya isilah lagi sampai penuh.
Selama pengisian, kawat-kawat penghubung harus disisipkan sebagaimana
berikut:
1. Setiap sel bronjong harus diisi sepertiganya dimana setelahnya pengikatan
internal dipasang di bagian dalam setiap sel bronjong.
Gambar 3.5. Pengikatan pada Bagian Dalam Bronjong
Pekerjaan ini harus diulang ketika bronjong terisi dua-pertiga. Diperlukan
pengikatan internal pada muka bronjong untuk alinyemen vertikal yang baik.
Gambar 3.6. Posisi Pengikatan Internal pada Bronjong
Untuk bronjong yang tipis, pengikatan tidak diperlukan kecuali ketebalannya
lebih dari 45 cm untuk membangun permukaan vertikal. Untuk kasus ini, dua
kawat pengikat digunakan, satu pada setiap 22,5 cm dari dasar, pada setiap
unit terakhir. Pengikatan internal tetap mengikuti prosedur di atas.
2. Setelah pengisian selesai, tutupnya harus dilipat ke arah sisi depan dan
diikat dengan erat pada sisa bronjong dengan pengikatan yang sama
dengan pengikatan antarblok.
c. Mengunci tutup bronjong
Rentangkan tutup bronjong dengan tepat menyelimuti isi dengan memakai
linggis bengkok (crowbar) atau alat penutup khusus dan diikat dengan
kawat.
Sudut-sudut harus dikunci sementara, guna menjaga tersedianya cukup
nyaman, untuk menetupi seluruh permukaan. Bila isi bronjong terlalu penuh,
beberapa isi harus dibuang dari puncak bronjong untuk mencegah tutup
tidak terentang terlalu renggang. Pemasangan bronjong lapis demi lapis
sesuai gambar pelaksanaan atau petunjuk.
4. Lingkup Pekerjaan :
Kontraktor harus membuat bronjong seperti yang tertera pada gambar.
Bronjong harus disediakan dan dipasang berdasarkan garis potong dan
ketebalan.
Bronjong terbuat dari batu bulat yang mempunyai diameter antara 100
milimeter sampai dengan 250 milimeter, dan kawat anyaman yang berbentuk
segi enam.
Kawat sebelum dianyam harus digalvanisir terlebih dahulu.
Batu untuk bahan bronjong harus batu keras, tahan lama dan sejenis serta
bersih dari campuran besi, noda-noda , lubang-lubang, pasir dan cacat lainnya.
Kontraktor harus menyerahkan contoh batu bulat dan anyaman kawat kepada
Direksi 30 (tiga puluh) hari sebelum bronjong dipasang.
Bronjong tidak dipadatkan tetapi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
hasilnya kokoh, rata dan ketebalannya seperti yang diisyaratkan.
Untuk memperoleh hasil seperti yang diharapkan, maka penempatannya harus
dikerjakan dengan tangan.
Jenis Bronjong
Jenis Bronjong berupa Bronjong kawat pabrikasi (HC) dengan dimensi 2,0
m x 1,0 m x 0,5 m dengan diameter anyaman 2,7 mm.
Sifat-sifat Bronjong
Untuk pekerjaan-pekerjaan di tepi laut, kawat bronjong harus diberi lapisan
pelindung berupa campuran aspal cair dengan pasir, atau diberi isolasi
plastik.
5. Bahan/ Material
Kawat Bronjong
Meskipun terdapat beberapa macam ukuran kawat yang dapat digunakan
untuk membuat anyaman bronjong, sebaiknya dipilih yang berukuran 4,0
milimeter.
Bentuk Anyaman
Lubang anyaman yang berbentuk segi enam sama sisi adalah sebagai
berikut :
- Panjang sisi anyaman = 7,5 cm
- Jarak antar sisi yang berjajar, atau diameter lubang anyaman adalah 13
cm
- Dua sisi sejajar pada tiap-tiap lubang anyaman yang berupa lilitan kawat,
harus mempunyai4 (empat) kali lilitan untuk tiap-tiap sisinya.
Batu
Jenis batu yang digunakan disetujui secara tertulis oleh Direksi, dari suatu
tambang atau sumber lain yang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi
6. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan bronjong dibedakan menjadi 4 (empat) tahapan
pekerjaan, yaitu persiapan, pemasangan, pengisian dan pengikatan.
Cara pengisian Bronjong
- Isi Bronjong
Isian batu harus dari jenis batu geologi yang disetujui secara tertulis oleh
Direksi, dari suatu tambang atau sumber lain yang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi. Setiap biji batu harus bebas dari keratakan-keretakan
nyata atau bidang-bidang kelemahan.
Untuk mengisi bronjong digunakan batu kali, batu belah atau gunung yang
terdiri atas bermacam-macam ukuran, dan ukuran yang paling besar ialah
lebih kurang 30 cm. Digunakannya batu-batu yang berukuran lebih kurang
30 cm tersebut dimaksudkan untuk memudahkan mengikatnya, terutama
jika pelaksanaannya akan dilakukan oleh tenaga- tenaga manusia.
Batu boleh persegi atau dibulatkan. Perbandingan ukuran terpanjang dan
terpendek tidak boleh melebihi 2. Ukuran batu isian harus sesuai dengan
petunjuk kerja yang dikeluarkan oleh pabrik bronjong dan bronjong pondasi.
Batu-batu dengan ukuran yang lebih kecil digunakan untuk mengisi rongga-
rongga yang terdapat di antara sela-sela timbunan batu. Tidak dibenarkan
menggunakan batu-batu karang yang diambil dari laut untuk mengisi
bronjong-bronjong, karena disamping mudah
menimbulkan terjadinya karat pada kawat-kawat bronjong juga akan
merusak kelestarian lingkungan.
Contoh batu isian yang diusulkan oleh kontraktor harus diuji terlebih dahulu
dengan hammer besi dan berbunyi nyaring serta tidak pecah.
- Cara-cara untuk Mengisi Bronjong
Pengisian bronjong dapat dilakukan dengan menggunakan alat atau dengan
tenaga manusia. Yang perlu diperhatikan ialah bahwa anyaman bronjong
tidak rusak pada waktu dilakukan pengisian bronjong.
Agar bronjong cukup berat dan tidak mudah berubah bentuk, isi bronjong
harus padat. Pengisian dilakukan secara berlapis, terdiri atas bermacam-
macam ukuran batu.
Pengisian batu untuk sisi bronjong sebaiknya dilakukan oleh tenaga
mannusia, karena batu- batunya harus dipilih yang mempunyai permukaan
rata agar anyaman bronjong dapat menempel pada permukaan batu, dan
harus dapat menutup lubang-lubang anyaman.
7. Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan bronjong untuk pembayaran akan dilaksanakan hanya
menurut garis- garis seperti ditunjukkan pada gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran dilaksanakan berdasarkan volume bronjong dalam satuan meter
kubik.
Harga tersebut sudah termasuk harga material (batu dan kawat) dan
ongkos pengangkutannya serta ongkos pekerjaanya.
e. Pemasangan Ijuk
1. Lingkup
Pekerjaan :
a.Perkuatan
tebing
b. Pekerjaan bronjong pondasi konstruksi
c. Dan lain-lain yang ada hubungannya dengan ijuk.
2. Material
Bahan injuk harus berkualitas baik dan tidak banyak mengandung bahan-bahan
keras seperti lidi-lidi dan kotoran-kotoran. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
harus mendapat persetujuan direksi.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan lapisan injuk pelaksanaannya harus mengikuti gambar rencana,
yaitu pada bagian dasar dari produksi bronjong, bidang-bidang bronjong yang
berhubungan dengan tanah, pada konstruksi join.
4. Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan injuk untuk pembayaran akan dilaksanakan hanya
menurut garis-garis seperti yang ditunjukkan pada gambar atau seperti yang
telah ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran pekerjaan injuk meliputi semua pekerjaan pengadaan material,
pengangkutan dan pemasangan.
Pembayaran dilakukan permeter persegi luas injuk dimana harga satuan
sudah termasuk biaya-biaya menurut syarat-syarat administrasi dan lainnya
seperti yang ditunjukkan pada penawaran borongan.
f. Pengadaan dan Pemasangan Dolken
1. Lingkup pekerjaan
Pemasangan dolken dengan ukuran θ10 cm
2. Material
Menggunakan kayu dengan kualitas baik, keras, sebelum pelaksanaan
pekerjaan perlu persetujuan Direksi.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan dolken pelaksanaannya harus mengikuti gambar rencana, yaitu
pada bagian ujung dari dolken tersebut diruncingkan, di usahakan ujung dolken
masuk tanah. Sehingga bronjong tidak mudah tergerus.
4. Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan dolken untuk pembayaran akan dilaksanakan hanya
menurut garis- garis seperti yang ditunjukkan pada gambar atau seperti yang
telah ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran pekerjaan dolken meliputi semua pekerjaan pengadaan
material, pengangkutan dan pemasangan.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah yang terpasang, dimana harga
satuan sudah termasuk biaya-biaya menurut syarat-syarat administrasi dan
lainnya seperti yang ditunjukkan pada penawaran borongan.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
a. Beton Plat
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan beton bertulang terdiri
dari pondasi Foot plat beton bertulang ,plat beton intake kolom beton pelat
atap dan lain-lain dalam pekerjaan beton bertulang.
2. Bahan/Material
Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik,
lumpur dan sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai gradasi 2-2,5 cm dan
dapat memenuhi persyaratan SK.SNI T-03-1992.
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang
merusak beton.
Tulang besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat
lepas dan lain-lain yang dapat merusak. Semua tulangan menggunakan
tulangan baja polos U16 dan besi ulir U32 dengan ukuran sesuai dengan
gambar.
3. Begisting
Bahan begisting digunakan kayu kelas III yang cukup kering atau multiplek 6
mm untuk plat, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Direksi.
Pasangan begisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk menahan getaran
dan kejutan gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Kerapian dan ketelitian
pemasangan begisting harus diperhatikan agar setelah begisting dibongkar
memberikan bidang-bidang yang rata.
Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu mengecor air tidak
merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam begisting harus bersih
dari kotoran.
4. Adukan
Adukan beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Krl
Untuk Beton bertulang menggunakan f’c = 20 MPA setara K225 dengan
komposisi campuran sesuai hasil Mix Design dari laboratorium yang sudah
terakreditasi.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
Penyetelan dan pemasangan besi tulangan.
Semua Tulangan menggunakan besi tulangan baja polos U16, pada
setiap terjadi penyambungan tulangan diperkenankan namun harus
ada penyaluran tulangan/overlab sepanjang 40 D ( D = diameter
tulangan ).
Pembengkokan tulangan hanya diperkenankan menggunakan sudut
bengkok 45 derajat tidak boleh melebihi karena akan menyebabkan
keretakan pada sudut luar besi yang dibengkokkan yang akan
mengakibatkan kekuatan besi beton menjadi berkurang.
Semua tulangan dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat
berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan
besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal selimut beton
terhadap ukuran yang ditentukan.
Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan kontraktor harus terlebih
dahulu melakukan uji/test mix design pada laboratorium Instansi
Teknis
b. Kontraktor harus mengecek kelurusan, baik arah vertikal maupun
horizontal.
c. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus menggunakan
alat penggetar (Vibrator) kecuali diijinkan oleh Direksi dapat
menggunakan bambu bulat dengan diselingi penggetokan
begisting secara perlahan-lahan.
d. Pengadukan campuran beton menggunakan beton
mollen/manual sampai rata dan sama kentalnya setiap kali
membuat adukan, sisa adukan yang mengeras tidak boleh
dipakai.
e. Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton
mengalami periode pengerasan atau dengan seijin Direksi
minimal setelah beton umur tiga hari untuk begesting yang tidak
menerima beban.
f. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
g. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan begisting
harus bebas dari segala macam kotoran, genangan air dan
harus tersiram dengan air sampai merata.
6. Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan beton plat untuk pembayaran akan dilaksanakan
hanya menurut garis- garis seperti yang ditunjukkan pada gambar atau
seperti yang telah ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran pekerjaan beton plat meliputi semua pekerjaan pengadaan
material, pengangkutan dan pemasangan.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan volume yang terpasang, dimana
harga satuan sudah termasuk biaya-biaya menurut syarat-syarat
administrasi dan lainnya seperti yang ditunjukkan pada penawaran
borongan.
PEKERJAAN
PENDUKUNG Umum
Pekerjaan pendukung yang dimaksud dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan
pendukung yang diperlukan dan untuk dilaksanakan selama pekerjaan persiapan
dan pekerjaan pokok dilaksana
Kontraktor harus membuat sendiri rancangan dan rencana yang sesuai dengan syarat-
syarat dan harus menyerahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan dan
petunjuknya selama periode tertentu dari masing-masing jenis pekerjaan pembantu.
Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan
Apabila dipandang perlu, maka Direksi akan memerintahkan kepada Kontraktor
atau atas pertimbangan sendiri Kontraktor harus membuat bangunan-bangunan
sementara yang berkaitan dengan pengeringan atau pembuangan air dilokasi
pekerjaan seperti pembuatan coffering dan dewatering. Pekerjaan ini dimaksudkan
untuk kemudahan dan keamanan pekerjaan pasangan pondasi penggalian atau
timbunan. Sistim coffering dan Dewatering harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Air sungai/ air hujan dilokasi harus dialirkan secara baik selama pelaksanaan
pekerjaan sesuai petunjuk Direksi. Kontraktor harus mempersiapan segala sesuatu
yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan terhadap kondisi banjir dengan
peralatan pompa dan lain-lain. Pembuangan air dilakukan dengan sedemikian
rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang digali
sehingga semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan dalam keadaan kering.
Pelaporan dan Rapat /Pertemuan
1. Pelaporan
Selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat laporan
aktivitasnya, laporan mingguan dan laporan bulanan.
a. Laporan harian
Laporan harian harus sudah selesai dibuat pada malam harinya, setelah
pekerjaan hari itu selesai, dan telah ditandatangani oleh kontraktor dan
Direksi. Laporan harus berisi, data-data berikut : cuaca, tenaga dan pekerjaan
yang dipekerjakan dalam pekerjaan tersebut, material di lokasi, pekerjaan
yang sedang dilaksanakan, pekerjaan yang sedang disiapkan, kecelakaan
dan informasi lain yang berkaitan dengan kemajuan pekerjaan.
b. Laporan mingguan
Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Laporan
mingguan. Laporan mingguan dibuat dalam bahasa Indonesia dalam bentuk
yang akan ditetapkan oleh Direksi, dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain
oleh Direksi yang berisi antara lain :
Kemajuan pekerjaan selama satu minggu yang lalu.
Rencana kerja satu minggu berikutnya
Hambatan-hambatan yang terjadi selama satu minggu yang lalu
Lain-lain
Laporan mingguan diserahkan kepada Direksi minimal 1 (satu) hari
sebelum rapat satu Minggu.
c. Laporan bulanan
Laporan bulanan harus sudah selesai dibuat pada tanggal akhir dari bulan
tersebut dan minimal 1 (satu) hari sebelum rapat bulanan dan telah telah
ditanda tangani oleh kontraktor dan Direksi.
Laporan bulanan, harus sudah diserahkan kepada Direksi paling lambat pada
tanggal 3 pada bulan berikutnya.
Laporan bulanan disusun dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk yang akan
ditetapkan oleh Direksi, dibuat tiga (3) rangkap, atau ditentukan lain oleh
Direksi yang berisikan antara lain sebagai berikut :
Kemajuan fisik pekerjaan bulan lalu sampai sekarang dan estimasi
kemajuan kemajuan untuk bulan berikutnya.
Tingkatan kemajuan berdasarkan jadwal pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI BENDUNG SAMBIK BANGKOL
)
Estimasi jumlah pembayaran dari Direksi kepada Kontraktor
untuk per bulan yang berjalan.
Tabel pekerja menunjukan tenaga pengawas/pelaksana dan
jumlah berapa rata-rata pekerja yang dipekerjakan oleh
Kontraktor bulan lalu.
Jumlah jenis barang-barang dan material yang disupplay dan
yang digunakan oleh Kontraktor bulan yang lalu.
Hal-hal lain yang mungkin diperlukan dalam kontrak atau
khususnya oleh Direksi.
2. Rapat dan Pertemuan
Rapat-rapat rutin dan khusus akan diadakan antara Direksi dan
Kontraktor beserta Konsultan untuk koordinasi yang lebih baik
dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan. Rapat-rapat rutin
harus terdiri dari rapat mingguan untuk mendiskusikan dan
memecahkan problem teknis yang dihadapi dalam kegiatan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan termasuk situasi
rencana kerja, tenaga, kemajuan.
Pada problem yang berkaitan dengan kegiatan seperti kasus teknik
yang sangat khusus atau kasus sosial maka Rapat Khusus akan
diadakan oleh Direksi, Konsultan dan Kontraktor dan jika diperlukan
dengan instansi lain yang berkait.
Penjagaan dan Keamanan
Selama pekerjaan serta dalam masa pemeliharaan, kontraktor
berkewajiban melaksanakan pekerjaan penjagaan dan keamanan dari
gangguan-gangguan tindak kriminal sehingga dapat menimbulkan rasa
aman khususnya kepada para pekerja dan pada umumnya kepada siapa
saja yang berada dilokasi pekerjaan.
Pelayanan Pengobatan dan Keselamatan Kerja
Kontraktor harus memperhatikan secara penuh terhadap resiko terjadinya
kecelakaan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan berlangsung dan
selalu memperhatikan keamanan sebagai faktor utama dalam
melaksanakan bagian pekerjaan milik Kegiatan yang ada di lokasi.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pengobatan di lokasi terutama
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Kontraktor harus
menyediakan mobil untuk mengangkut pasien tersebut ke rumah sakit
terdekat.
Kontraktor harus mengikuti peraturan-peraturanmengenai pencegahan
kecelakaan dan keamanan yang berlaku. Dalam hal ini kontraktor harus
mengikuti program Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK).
Pemeliharaan Bangunan Penahan Banjir yang Telah Ada
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI BENDUNG SAMBIK BANGKOL
)
Bila lokasi pekerjaan mempengaruhi sistem penahan banjir yang sudah
ada, maka Kontraktor harus membuat sarana-sarana penunjang
sementara dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
memelihara fungsi dari sistem tersebut dan bangunan-bangunan yang
terkena pengaruh agar fungsi bangunan selama dalam pelaksanaan
pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Biaya untuk pembuatan
sarana penunjang sementara tersebut diatas sudah dalam biaya tidak
langsung yang ada didalam daftar kuantitas dan harga.
Pekerjaan Perapihan / Penyelesaian (Finishing)
Setiap penyelesaian akhir pekerjaan bangunan (finishing), Kontraktor
harus membersihkan sisa-sisa pekerjaan, meratakan dan merapikan
serta memperhatikan kerapian dan keindahan yang mengacu pada
budaya masyarakat setempat. Biaya pekerjaan perapihan sudah
termasuk didalam harga satuan pekerjaannya.
PERALATAN
Generator
Alat penggalian tanah
Alat pembersih
truck
Alat pemadat tanah
Alat pengukur waktu
Alat manual
B. PENUTUP
- Hal – hal yang belum jelas disebutkan dalam Rencana Kerja dan syarat-
syarat ini, akan disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
- Penyedia Jasa Kontruksi harus membuat gambar As Built Drawing
sebanyak 5 ( lima ) exemplar yang telah disetujui oleh Direksi dan
Pengguna Jasa dalam gambar as built drawing tersebut dicantumkan
pula tabel mengenai spesifikasi material yang dipakai, baik material
dasar maupun material finishing.
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI BENDUNG SAMBIK BANGKOL
)
Lombok Utara, Mei 2023
Ditetapkan Oleh :
PPK bidang sumber Daya air
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kab. Lombok Utara
H.NURMAN HARISANDI, ST.
NIP. 197502232002121009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya 50201187 - Sd Negeri Mumbang | Kab. Lombok Tengah | Rp 238,627,700 |
| 23 May 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Ruang Rapat Internal) | Kab. Lombok Utara | Rp 200,000,000 |
| 18 May 2025 | Pembangunan Lanjutan Jalan Menuju Homestay Penjor Desa Genggelang Kec. Gangga | Kab. Lombok Utara | Rp 200,000,000 |
| 27 April 2025 | Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (Pemasangan Paving Blok) | Kab. Lombok Utara | Rp 200,000,000 |
| 25 November 2025 | Penataan Kawasan Destinasi Wisata Desa Anyar, Kecamatan Bayan | Kab. Lombok Utara | Rp 200,000,000 |
| 16 April 2025 | Penataan Halaman Puskesmas Pemenang Dan Pemasangan Paving Blok | Kab. Lombok Utara | Rp 194,000,000 |
| 4 June 2025 | Penataan Halaman Puskesmas Senaru Dan Pemasangan Paving Blok | Kab. Lombok Utara | Rp 167,000,000 |