| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0014614994914000 | - | - | |
| 0031166200915000 | Rp 246,019,791 | - | |
| 0725582373914000 | Rp 249,829,911 | Tidak melampirkan dokumen kualifikasi lainnya | |
| 0028143493915000 | - | - | |
CV Budigozika | 00*1**7****15**0 | - | - |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0022951594915000 | - | - | |
| 0966832693914000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - |
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PROGRAM :
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
KEGIATAN :
PELAKSANAAN ADVOKASI, KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE)
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB
SESUAI KEARIFAN BUDAYA LOKAL
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR
BALAI PENYULUH KB KEC. TANJUNG
LOKASI :
LINGKUNGAN KANTOR CAMAT TANJUNG LOMBOK UTARA
BAB I
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Pembangunan Aula Pertemuan Tahun Anggaran
2023 meliputi pekerjaan Struktur, Struktur Tengah, Struktur atas, Atap, Lantai, Dinding, Listrik, Pintu
dan Jendela, dan Finishing.
2. Lokasi Pekerjaan :
Lingkungan Kantor Camat Tanjung Kabupaten Lombok Utara
3. Jenis Pekerjaan : sesuai yang tertera dalam BOQ (RAB)
4. Sarana Bekerja
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai
Bangunan Gedung Lainnya (BG009) , sedangkan klasifikasinya adalah Kecil (K) dengan subkualifikasi
K1 dan wajib memiliki Sertifikat K-3.
a. Personil
Bukti yang
Jumlah Pengalaman
No Posisi/ jabatan Kualifkasi harus
Orang (tahun)
disertakan
1 Pelaksana Pelaksana Lapangan Pekerjaan 1 2 1. SKK
Gedung Jenjang 4
2. Ijazah
3. CV
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
4. NPWP
5. SPT
6. KTP
4 Personil K3 Personil Keselamatan dan 1 2 1. SKK
Kesehatan Kerja Jenjang 4
2. Ijazah
3. CV
4. NPWP
5. SPT
6. KTP
b. Peralatan
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh Kontraktor Pelaksana adalahs sesuai tabel berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Genset 1 Unit 5000 watt
2 Pick up truck 1 unit Kap. 1 ton
3 •Concrete mixer/beton molen 1 unit kapasitas 0,3 – 0,5 M³.
4 •Pompa Air 1 unit
c. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender.
d. Persyaratan Penyedia Jasa :
Memiliki SIUJK Bidang Sipil dan SBU dengan subklasifikasi (BG 009) Jasa Pelaksana
Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
- Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi diatas.
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun 2022
5. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana,
Berita Acara Penjelasaan serta mengikuti petunjuk Direksi.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
6. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
NO Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama proyek Terjatuh/tertimpa papan proyekLuka berat
2 Pengukuran dan pembersihan Menginjak benda tajam --> Luka berat
lokasi Tersandug dan terjatuh
3 Mobilisisasi bahan Gangguan Kesehatan Akbiat Kondisi Kerja
secara umum
Tertimpa Material
Jatuh
II PEKERJAAN TANAH
1 Galian tanah biasa Kaki terkenca ganco, pacul, sekop
Tertimbun bahan galianluka berat
2 Urugan kembali galian tanah Tertimbun bahan galianluka berat
III PEKERJAAN PASANGAN
1 Pasangan batu belah Kulit kaki terkelupas luka berat
Kepala kejatuhan batu luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Terjepit batu
2 Pasangan batu kosong Kulit kaki terkelupas luka berat
Kepala kejatuhan batu luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Terjepit batu
3 Pasangan Bata Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Terjepit bata
4 Plesteran Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Terkena perlatan
5 Acian Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka ber
6 Siaran Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka ber
Luka umum akibat kondisi kerja
7 Pas. keramik Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka ber
Luka umum akibat kondisi kerja
IV PEKERJAAN BETON
1 Cor Beton Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka ber
Luka umum akibat kondisi kerja
2 Pembesian Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Luka umum akibat kondisi kerja
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Terjepit besi beton
3 Bekisting Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka ber
Luka umum akibat kondisi kerja
Terkena paku
Tertimpa bahan
Terkena alat kerja
V PEKERJAAN ELETRIKAL Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Luka umum akibat kondisi kerja
Kesetrum
terjatuh
VI PEKERJAAN ATAP Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Luka umum akibat kondisi kerja
Kesetrum
Terjatuh
Terkena alat kerja
VII PEKERJAAN CAT Kulit kaki terkelupas luka berat
Terkena bahan material tajam saat
pemasangan luka berat
Luka umum akibat kondisi kerja
Terjatuh
Terkena alat kerja
Sesak napas
PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat- syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
a. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 14 tahun 2020
b. Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau Algemene
voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore werken
(AV)1941.
d. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
e. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja.
f. Undang-Undang jasa konstruksi Tahun 2000.
g. Peraturaan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan mengikat
pula :
a. Gambar Bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sah dan disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan Perubahan yang
disahkan oleh Direksi
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Berita Acara Pelelangan
e. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
g. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Direksi
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar-gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain, maka
gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada pengawas
lapangan/Direksi dan kontraktor mengikuti keputusannya.
TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan dilapangan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya dan
pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan pengawasan
yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan unntuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat pada waktunya.
3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan dilapangan minimal Sesuai dengan Dokumen
Lelang
4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5. Direksi pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor memberhentikan
seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau sehubungan dengan
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang menurut direksi
pekerjaan berprilaku tidak senonoh, tiak cakap atau ceroboh dalam pelaksanaan
tugasnya atau yang menurut pertimbangan direksi pekerjaan orang tersebut tidak
patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi tanpa izin
tertulis dari direksi pekerjaan. Orang yang diberhentikan secara demikian dari
pekerjaan harus diganti secepat mungkin dengan seoarang pengganti yang cakap
yang disetujui oleh direki pekerjaan.
RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schidule) dalam bentuk kurva
“S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaanan
penyediaan bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pengawas Lapangan, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kontraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan daan Pengawas
Lapangan.
2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkaan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan dilapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor (kontraktor) dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya
Pekerjaan Tambahan).
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontaktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontaktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah kekuasaan
kontaktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan dilapangan untuk
pekerja (barak kerja).
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontaktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontaktor, dan dalam keadaan baik daan setiap pakai yng jumlah dan
komposisinya sesuai dengan Dokumen lelang :
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan
yang di koordinasikan dengan pengawas lapangan/direksi.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAAN
1. Semua bahan–bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhui syarat-syarat
yang ditentukan dalam Syarat-syarat Teknis ini.
2. Pengawas lapangan berwenang menayakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontrakror.
6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium bidang
pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di mataram. biaya
penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib meminta
persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan tersebut dan
meneruskan pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah di setujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
PENGUKURAN /PEMASANGAN PATOK/ PEMERIKSAAN BERSAMA
(1) Titik Referensi
Titik referensi yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah titik referensi milik
Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Banjir NTB. Untuk memudahkan pelaksanaan
pekerjaan, kontraktor memperbanyak titik referensi sendiri yang menyebar di area
pekerjaan.
(2) Sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan, kontraktor harus memasang gambar
pengukuran uitzet di lapangan. Sebelum melaksanakan uitzet, kontraktor terlebih
dahulu minta petunjuk Direksi/Wakil Direksi pada pekerjaan yang bersangkutan.
Setelah uitzet selesai, kontraktor membuat gambar uitzet yang nantinya dipakai cek
bersama antara kontraktor dan Direksi, apakah hasilnya telah benar. Bila sudah
benar, dibuat berita Acara uitzet dilampirkan pada perhitungan MC 0 (Mutual
Check 0%), dan gambar uitzet dipakai sebagai dasar perhitungan MC 0.
(3) Pengukuran Elevasi Hasil Galian
Setelah galian tanah diperkirakan telah mencapai peil, kontraktor bersama-sama Direksi
mengadakan cek bersama apakah elevasi galian tersebut benar-benar telah mencapai peil.
Bila telah mencapai, kontraktor membuat Berita Acara Mulai Pasang, yang dilampiri dengan
data cek elevasi.
(4) Pengukuran As Built Drawing
Sesudah pekerjaan fisik selesai dilaksanakan, kontraktor mengadakan pengukuran kembali
bangunan fisik yang telah dilaksanakan, dicek oleh Direksi. Bila selesai kontraktor membuat
Berita Acara Cek Elevasi Akhir, yang dilampiri dengan data hasil cek elevasi akhir dan
kemudian kontraktor membuat As Built Drawing yang dipakai sebagai dasar perhitungan MC
100 (Mutual Check 100%), dan diserahkan kepada Direksi paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah peyerahan pekerjaan yang pertama.
(5) Alat Ukur dan Tenaga Kerja
Kontraktor menyediakan alat ukur yang handal dan siap pakai, berupa seperangkat
Theodolit yang dilengkai centering optis dan seperangkat alat sipat datar otomatis dengan
segala perlengkapannya. Tenaga ukur yang menagani haruslah tenaga ukur yang
berpengalaman khusus di bidang pengukuran.
(6) Pemeriksaan Hasil Pengukuran
Semua hasil pengukuran yang merupakan produk kontraktor, harus diperiksa oleh Direksi,
untuk mengetahui kebenarannya.
PROGRAM PELAKSANAAN
Sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan Program Pelaksanaan yang
dilengkapi dengan Curva S. Program tersebut harus dibuat oleh Kontraktor yang disetujui oleh
Direksi. Curva tersebut memperlihatkan :
(i) Jenis kegiatan pekerjaan
(ii) Volume pekerjaan
(iii) Bobot pekerjaan
(iv) Waktu perkegiatan
(v) Mulai tanggal pelaksanaan
(vi) Akhir tanggal pelaksanaan
Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar,
pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur
umum maupun keagamaan.
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN
a. Berdasarkan hasil pengukuran Mutual Check Awal (MC.0) serta gambar tender/
pelelangan Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan (construction drawing)
yang lebih mendetail dan lengkap dari pada gambar pelelangan. Gambar-gambar
pelaksanaan tersebut akan digunakan sebagai dasar/ acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan (Pemimpin
Proyek melalui Asisten Teknik)
c. Biaya yang ditimbulkan dengan adanya pekerjaan pembuatan construction drawing
menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan dikantor lapangan 1(satu)
set gambar pelaksanaan.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan
Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas
jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
SKSNI T-15-1991-03 Buku Standar Beton 1991
SKSNI S-05-1990-F Ukuran Kayu Bangunan
1253-1989-A Cat Emulsi
SP 74 : 1977 Cat Tentang Besi Dan Tentang Kayu
SNI 0225-87-D Peraturan Instalasi Listrik
AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
1974 Pedoman Plumbing Indonesia
SNI 3976 1995 Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
SNI 6818 2013 Spesifikasi bahan bersifat semen dalam kemasan, kering dan
cepat mengeras untuk perbaikan beton (ASTM C928 – 09)
SNI 03 4810 1998 Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di lapangan
SNI 07 2052 2002 Baja tulang beton
SNI 03 6880 2002 Spesifikasi beton struktural
SNI 1972 2008 Cara uji slump beton
SNI 1974 2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak
SNI 03-6883-2002 Spesifikasi toleransi untuk konstruksi dan bahan beton
SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
SNI 7973-2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
SNI 2407 : 2008 Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan Gedung
SNI 03-2408-1991 Tata cara pengecatan logam
SNI 03-6839-2002 Spesifikasi kayu awet untuk perumahan dan Gedung
SNI 03-2410-2002 Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi
SNI 6880-2016 Spesifikasi beton structural
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
SNI 2847-2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standar-standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 2
MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan
terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan spesifikasi yang ditawarkan harus sudah
menyebutkan merk/type tertentu.
PASAL 3
DATA UMUM LAPANGAN KERJA
1. TITIK-TITIK UKUR
Seluruh titik-titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran jalan
depan existing dan bangunan FEM existing, elevasi bangunan dari jalan depan existing
naik ±1,05 m ke entrance/lobby, sedangkan untuk simetris ataupun siku bangunan harus
mengikuti dan menyesuaikan bangunan existing wing dan node FEM, yaitu titik-titik ukur
yang ada di lapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar grading
dan seperti yang disetujui Ahli.
2. DATA FISIK
Data sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ada, dan lain-lain yang diterapkan
pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk
pelaksanaan pekerjaan ini oleh Kontraktor.
Penawaran yang diserahkan oleh Kontraktor, harus sudah meliputi semua biaya untuk
pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada gambar-
gambar.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Konsultan Pengawas bermaksud
untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut dan
dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6
PENGUKURAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran pengukuran yang
dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru
ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian
pekerjaan yang memerlukannya.
PASAL 7
PERSIAPAN PEKERJAAN
1. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-
zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
2. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Pengawas.
3. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS
LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
4. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
2
a. Ruang : ukuran 12,96 m
b. Konstruksi : rangka kayu borneo, lantai plesteran, dinding double plywood. Tidak
usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
d. Furniture : 2 meja kerja ½ biro dan 2 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan 10
kursi
1 white board ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukuran 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
5. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, tunggul dan akar-akar pohon, batu-batuan atau puing-
puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
6. PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN PROYEK
a. Pagar pangaman proyek dibuat sekeliling gedung yang akan dibangunan, jarak
pagar pengaman harus cukup leluasa untuk aktivitas para pekerja bangunan
tersebut, untuk pembuatan pagar pengaman harus koordinasi dengan Owner/User
dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Pagar pengaman dibuat dengan ketinggian 2 m, sedangkan tiang mengguanakan
kayu dolken 7-10 cm, tiang dipasang kepermukaan tanah yang sudah digali dan dicor
menggunakan beton tumbuk supaya kokoh dan kuat. Penutup pagar pengaman
proyek menggunakan seng gelombang dicat meni besi, untuk warna cat harus
koordinasi dengan Owner/User dan Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
7. PEKERJAAN CUT AND FILL
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan cut and fill terlebih dahulu Kontraktor Pelaksana
harus koordinasi dengan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Owner dan
User, karena dipinggir jalan area masuk ke lokasi pembangunan gedung auditorium ±
1.00m jarak dari pinggir saluran existing ada beberapa kabel induk yang harus
dilindungi.
b. Kabel induk di area jalan keluar masuk kendaraan material proyek dan alat berat
agar diberi pelindung diatasnya selebar jalan dengan menggunakan besi plat tebal
12 mm untuk pengamanan.
c. Sebelum pelaksanaa pekerjaan cut and fill pohon-pohon, tunggul dan akar-akar
pohon, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
d. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan.
e. Bahan-bahan bekas penebangan pohon ataupun bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
f. Apabila lokasi pekerjaan sudah bersih dari pohon-pohon dan tunggul atau pun akar
maka pekerjaan cut and fill baru bisa dilaksanakan.
g. Pekerjaan cut and fill jarak dari pinggir jalan lingkar (jalan agatis) kelokasi yang akan
di cut ±13.00m.
h. Pekerjaan cut and fill untuk pembuatan jalan masuk kebatas jalan yang akan di cut
±4.00m.
i. Cut and fill dari jalan lingkar (jalan agatis) naik ±1,05 m.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
j. Cut and fill dilakukan dengan menggunakan alat berat Boldozer, Exavator dan Dam
truk dengan jumlah disesuaikan kebutuhan untuk percepatan pekerjaan.
8. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas I) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan
diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
9. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut sesuai
dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa
ijin dari Pemberi Tugas (Owner).
10. PENGENDALIAN RAYAP DENGAN PERLAKUAN TANAH PRA KONSTRUKSI
A. Maksud dan Tujuan
Pekerjan anti rayap ini bertujuan untuk membentuk rintangan kimia pada proyek
pembangunan Gedung, agar tidak dapat ditembus oleh rayap tanah dengan
metode perlakuan kimia tanah Pra Konstruksi.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Melakukan pengkajian terhadap denah dan gambar konstruksi termasuk
instalasi saluran air dan listrik dari bangunan yang akan diberi perlakuan anti
rayap.
2. Melaksanakan kegiatan anti rayap pada bangunan sesuai dengan standar
yang berlaku di Indonesia.
3. Menyusun laporan pekerjaan pengendalian serangan rayap.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini adalah subkon dari perusahaan pengendalian hama
yang harus memiliki izin dari dinas terkait, memiliki tenaga kerja bersertifikat
keahlian sebagai teknisi atau supervisor pengendalian rayap, dan perusahaan
pengendalian hama menjadi anggota asosiasi pengendalian hama yang diakui
pemerintah (aspphami) kompetensi dibidang pengendalian hama rayap pada
bangunan Gedung.
D. Peralatan
Jenis peralatan yang digunakan adalah:
1. Alat penyemprot bertekanan tinggi dilengkapi dengan ukuran tekanan yang
layak pakai.
2. Gelas ukur dan wadah untuk membuat larutan termitisida.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
3. Kompresor.
4. Alat pengaman kerja sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga Kerja
seperti seragam kerja berlengan panjang, respirator, sepatu boot karet,
sarung tangan tanah bahan kimia, helm, kacamata, masker dan penutup
telinga.
5. Pengaduk bahan pengawet.
6. Wadah untuk membuat larutan.
E. Termitisida
Termitisida yang digunakan dalam pencegahan serangan rayap pada bangunan
rumah dan gedung adalah termitisida yang telah terdaftar/mendapat ijin
pemakaian sesuai dengan PP No. 7 tahun 1973.
Ada beberapa jenis termitisida yang digunakan diantaranya adalah AGENDA 25
EC produksi PT. Bayer Indonesia. Termitisida ini berwarna kuning jernih dan
larut dalam air. Agenda 25 EC mengandung bahan aktif Fipronil 25 EC.
Keunggulan penggunaan Agenda 25 EC adalah bahan dasar air, tidak
mempunyai efek sampingan terhadap tanaman sehingga lebih bersifat ramah
lingkungan; tidak mudah menguap sehingga tidak berbau dan mengganggu
pernafasan selama dan sesudah aplikasi; dan molekul sangat stabil sehingga
tidak terdegradasi di dalam larutan penyanggah. Dan ada juga produk Premise
200SL dengan bahan aktif Imidakloprid 200 gr/lt.
F. Teknik Pelaksanaan Umum
1. Survey lapangan untuk mengidentifikasi jenis rayap, kondisi bangunan dan
karakteristik lingkungan di sekitar bangunan yang akan diberikan perlakuan
anti rayap (berdasarkan pengetahuan entomologi, proteksi bangunan dan
teknologi pengendalian rayap yang mutakhir).
2. Implementasi teknologi penanggulangan serangan rayap Pra Konstruksi (pre
construction termite control) berdasarkan Standar Tatacara Penanggulangan
Serangan Rayap pada Bangunan Rumah dan Gedung yang diterbitkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum, meliputi persiapan bahan dan alat,
pengadaan tenaga kerja, pelaksanaan anti rayap, dan pengendalian kualias.
G. Pelaksanaan Anti Rayap
1. Persiapan
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum perlakuan terhadap tanah
adalah:
a. Untuk tanah dengan ketinggian air tanah kurang dari 50 cm pelaksanaannya
dilakukan dengan cara meninggikan tapak bangunan terlebih dahulu.
b. Tapak bangunan harus dibersihkan dari tonggak-tonggak, akar-akar
tumbuhan, sisa-sisa kayu, sampah dan bahan lainnya yang disukai rayap
maupun peralatan bangunan seperti perancah dan lain-lain.
c. Sisa kayu cetakan dan sampah lain pada beton coran maupun bagian
struktur lain harus dibersihkan sebelum pekerjaan-pekerjaan
penanggulangan rayap dimulai.
d. Pada tanah berpasir atau tanah sarang, sebelum penyemprotan
dilaksanakan tanah harus dibasahi agar menjadi lembab dan sebagian ruang
kapiler tanah terisi air.
e. Harus dihindarkan penyemprotan pada tanah yang mungkin tererosi oleh air
hujan sebelum tertutup lantai.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
2. Pelaksanaan
a) Bagian Pile Cape
Penyemprotan pada lantai pile cape setelah tanah diratakan.
Setelah dilakukan penyemprotan supaya sesegera mungkin dilakukan
pengurugan pasir dan lantai kerja difloor.
Dosis aplikasi 3 (tiga) liter larutan/m2
b) Bagian Grid Beam
Penyemprotan pada grid beam dilakukan sebelum tanah urug.
Dosis aplikasi 2 (dua) lter larutan/m2
c) Bagian Slab Lantai
Penyemprotan slab lantai dilakukan setelah tanah diratakan dan
distemper, area dalam keadaan bersih (tidak ada sisa potongan kayu).
Setelah dilakukan penyemprotan supaya sesegera mungkin dilakukan
pengurugan pasir dan lantai kerja difloor.
Dosis aplikasi 5 (lima) liter larutan/m2
d) Penyemprotan pada Permukaan Tanah di Sekeliling Dinding Bangunan
Penyemprotan pada permukaan atas tanah di sekeliling dinding
bangunan bagian luar dengan jarak 1 (satu) meter dari tepi dinding.
Penyemprotan dilakukan pada lapisan paling atas (top soil).
Dosis aplikasi termitisida 5 liter per meter persegi.
e) Perlakuan Kayu (Wood Treatment)
Teknik pengawetan kayu dilakukan dengan metode penyemprotan atau
pelaburan pada komponen kayu yang digunakan.
Rate of application bahan pengawet kayu adalah 250 ml larutan/m₂
Penyemprotan termitisida pada semua komponen kayu struktur atap dan
kompnen kayu lain yang rawan terserang rayap.
H. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan anti rayap dilakukan disesuaikan dengan pekerjaan sipil teknik.
I. Quality Control
Kontrol terhadap termitisida yang digunakan didasarkan atas:
a. Kemasan asli yang masih disegel
b. Teknisi wajib memberitahukan teknik pelarutan chemical
J. Jaminan/Rekomendasi
Pelaksanaan pencegahan serangan rayap memberikan Surat Keterangan Jaminan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk mengantisipasi terjadinya serangan rayap
pada bangunan, hendaknya mempertimbangkan penggunaan kayu kelas awet I – II.
PASAL 8
PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran
sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan pondasi sampai pengurugan kembali
hingga padat.
2. PEMBERSIHAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput-rumput
didalam daerah pekerjaan.
Dalam pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnahkan dan
disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan
tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau
ditimbun dengan bahan-bahan yang cocok dan memenuhi syarat kemudian dipadatkan
kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam
daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang
ada disekitarnya.
3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti
akan dibangun konstruksi bangunan sedalam kurang lebih 20 cm atau ketebalan
disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas ditempat pekerjaan.
4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk
pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-
pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan
pada gambar-gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang
dijumpai dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam,
diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana
pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat
disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali
dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana
maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan
galian tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah
ada.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan kembali
harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta
mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk
seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan
ketebalan maksimum 20 cm gembur.
Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas. Penimbunan dan timbun
kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari bahan galian
pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan
atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang
disetujui Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air
yang dapat mengganggu/merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm
gembur, agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.
Tanah urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan.
5. PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa permukaan tanah, baik
setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai
Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jika tidak
maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi +0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut Petunjuk Konsultan Pengawas.
Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung existing FEM yang sudah
ada, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
PASAL 9
PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali sesuai dengan
gambar dan persyaratan disini.
2. BAHAN - BAHAN
1. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal disini.
2. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat
timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 5 pasir.
3. PEMASANGAN
1. Batu kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat
dan diisi pada rongga-rongga batu.
2. Pondasi batu kali
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan
adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga
teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa
yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang
harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan
cara dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20
cm tiap 1 m' dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.
PASAL 10
PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini.
Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SNI 2847-2013
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)
d. Standar industri indonesia ( SII)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas
segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus
segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk pengadaan bahan, upah,
pengujian dan peralatan pembantu.
2. Untuk perkerjaan mutu beton K-200 menggunakan beton Readymix, pemborong wajib
melampirkan surat pesanan (SP) beton Readymix dilampirkan dalam laporan proyek.
3. Untuk pekerjaan mutu beton selain K-200 dapat menggunakan beton site mix dengan
persyaratan pemborong membuatkan Job mix design dari lab beton yang sudah diakui
oleh pemerintah.
4. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. BAHAN - BAHAN
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan
persyaratan NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau
ASTM C-150 dan produksi dari satu merk / pabrik.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
b. Pemborong harus mengiriPengawasan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
type, kualitas dari semen yang digunakan “manufacture`s test certificate “ yang
menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah
tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar
2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori dan berbentuk
kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari
volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan
berat menurut test mesin Los Angeles (L A).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang
merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta
mempunyai gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1 “ 25,00 mm 100
3 / 4 “ 20,00 mm 90 - 100
3 / 8 “ 95,00 mm 20 - 55
N0. 4 4,76 mm 0 - 1
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus
beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah
batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2
pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau
Ciapus Bogor.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3 / 8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 8 2,39 mm 80 - 100
No. 16 1,19 mm 50 - 85
No. 30 0,19 mm 25 - 65
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
4. Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yang dapat merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan
air bersih yang dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
5. Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus
memenuhi persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400
kg/cm2 atau baja U 24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau
konsultan, Pengawas bila diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan
tarik-putus dan “ Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya
pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung
dan dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal ∅ 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan
percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan
pencampur (admixture) tersebut.
7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal
minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.
4. MUTU BETON
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik sebagai berikut :
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 125 Rabat Lantai
K 200 Struktur
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai
berikut :
Jenis Konstruksi Slump Slump
maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi 12,5 5,0
telapak
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaison & Konstruksi bawah 9,0 2,5
tanah
Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5 5,0
jalan
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga
tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15
cm.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing
bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab .
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth Mixer atau
Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum
menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan
lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas
mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton
yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan
5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air
harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing
dan perlengkapan-perlengkapan lain).
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-
bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari
semua bagian-bagian yang akan dicor.
4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
5. Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan
dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
7. ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan
harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan
Multiplex dan bondex sesuai dengan gambar kerja dan Bill of Quantity (BQ).
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata
dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di
“finish“ ( exposeconcrete ) .
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan
cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas,
atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai / atap / tangga 21 hari
6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila
hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya,
telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan
oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab
Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh
atas struktur-struktur yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurugan dilakukan.
10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib
memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Pemborong harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua)
hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan
baja tulangan serta bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas
dari sisa-sisa beton yang mengeras.
6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial set“
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
mencegah penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada
malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
9. PEMADATAN BETON
1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan
masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
horizontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm
dari bekisting.
7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal
ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “ Construction joints”
(sambungan konstruksi). Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas
dapat merubah letak “Construction joints” tersebut .
2. Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3. “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bila “Construction joints” tegak
diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu
struktur yang monolit.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
“grout” segera sebelum beton dituang.
5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
“Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan Pengawas.
6. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
11. BAJA TULANGAN
1. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos dan tulangan besi ulir
harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan
merusak mutu beton.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam SNI 2847-2013
3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian konstruksi Tebal selimut beton (cm )
Pelat 2,0 cm
B a l o k 2,5 cm
K o l o m 2,5 cm
Sloof dan Pondasi 3 cm
12. BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton
, harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-
kotoran lain pada saat mengecor
3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh
dicor.
13. PENYELESAIAN BETON
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian
yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk
penuh dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus
segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan
beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi
kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak
dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air.
4. Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan pesanannya yang
menunjukkan karakteristik dari beton.
14. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi
secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan
tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan
terjadinya celah-celah pada sambungan.
4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat
dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
15. PENGUJIAN BETON
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum
memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari
dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x
15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari
ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
kekuatan karakteristik 225 kg/cm2 untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu benda
uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160 kg/cm2.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan,
dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan keadaan sebenarnya.
5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup
dengan karung basah selama 24 jam.
16. SUHU / TEMPERATUR
1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus
diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu
beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-
langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu
malam hari.
17. PERIZINAN
1. Pemborong harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal 1 minggu
sebelum pengecoaran dimulai.
2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 11
PASANGAN BATU BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Pasangan batu bata
Adukan
Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
1.1 American Society for Testing and Materials (ASTM)
1.2 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
1.3 Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.4 Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
04060 – Adukan dan Plesteran
07920 – Penutup dan Pengisi Celah
3. PROSEDUR UMUM
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
2.1 Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata
ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2.2 Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen
harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik
serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03300.
4. BAHAN - BAHAN
3.1 Batu Bata.
3.1.1 Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm
yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah,
bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81
dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
2
3.1.2 Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm ,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
3.2 Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Nusantara, Gresik,
Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 04060.
3.3 Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara HEBEL atau JAYA CELCON
ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
3.4 Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan MU 380 dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata
ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan MU 380 yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau setara.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
3.5 Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis
dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah
1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat
organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas
dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
3.6 Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis
07900.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
4.1 Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis
10 x 10 cm, ringbalk 10 x15 cm dan balok latai 10 x 10 cm Kolom praktis dan ringbalk
diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 13 cm. Bekisting
terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata
dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
4.2 Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±9 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat
balok lantai 10/10 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk
4.3 Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-
benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen harus
dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
4.4 Perawatan dan Perlindungan.
4.4.1 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan.
4.4.2 Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
4.4.3 Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920.
4.5 Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
04060.
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. UMUM
1.1. Persyaratan
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila
dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
1.2. Pelaksanaan
1. Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air. Rabat beton K-125 dilakukan diatas urugan pasir setebal 5 cm
sebagai dasar pemasangan spesi penutup lantai.
2. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
4. Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5. Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
2. PEKERJAAN KERAMIK
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2.2. Persyaratan Bahan
Keramik yang digunakan adalah KW I setara “Platinum” :
Lantai Bangunan utama : ukuran 40x40 cm permukaan halus
Selasar : ukuran 40x40 cm permukaan halus
Lantai Toilet : ukuran 20x20 cm permukaan kasar
Dinding Toilet : ukuran 20x25 cm permukaan halus
Ketebalan : antara 8 - 10 mm
Bahan Perekat : Adukan spesi 1Pc : 3 Pasir pasang
Bahan Pengisi : Grout semen warna/ IGI grout
Keramik untuk lantai yang digunakan adalah Setara produk Platinum.
Ketebalan Minimum : 12 mm atau sesuai gambar
Daya Serap : 1 %
Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan
asam dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33
D ayat 17 - 23
Bahan Pengisi : MU 408
Bahan Perekat : MU 450
Jika warna dan type keramik tersebut terkendala stok dipasaran, pemborong mangajukan
merk/ type kepada direksi untuk disetujui.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.
2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk
dengan ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar
4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali
pemasangan keramik cutting tanpa nat.
8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat
dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih
sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangan.
15. Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan
kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lain.
18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring,
tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion
ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan
Pengawas.
2.4. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan
SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan
ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat
dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok,
plafon, list plafon dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar
dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Untuk semua bahan pelaksanaannya harus mentaati PUBB
1973 NI-3.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ketempat
pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk contoh/pengujian.
Contoh tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Pengawas
Lapangan. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa
persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Tempat-tempat/kaleng-kaleng cat yang
dimasukkan harus lengkap dengan merk, nomor spesifikasi dan sebagainya. Selambat-
lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum
memberikan persetujuan. Warna-warna cat yang digunaan akan kemudian ditentukan
oleh Konsultan Perencana.
2.2. Cat dinding tembok
Cat yang digunakan adalah emulsion paint untuk ruangan (interior) setara
Dulux/Mowilex/Jotun/Nippon, sedangkan untuk bagian luar (exterior) yang kena
terhadap cuaca panas ataupun hujan digunakan cat Weathersield setara
Dulux/Mowilex/Jotun/Nippon. Bahan penutup dempul yang digunakan merupakan
campuran dari bahan cat yang sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat
dasar yang dikeluarkan dari pabrik yang sama. Untuk dinding luar sebelum dicat,
dilapisi dulu dengan syntetis anti lumut.
2.3. Cat kayu
Cat yang digunakan untuk pengecatan permukaan kayu melamik/politur (bilamana
tidak dimelamik/politur) yang akan di-expose harus berbahan dasar air (water based)
dari jenis yang baik setara BIOVARNISH. Bahan penutup dempul, dan cat dasar atau
meni harus dipakai produk yang dikeluarkan oleh pabrik yang sama.
2.4. Melamik/Politur
Bahan yang digunakan adalah produk lokal setara Impra.
2.5. Cat meni
Kayu-kayu kaso dan reng harus dicat meni dari jenis yang baik.
2.6. Cat besi
Bahan cat besi yang digunakan adalah setara produk EMCO. Sebelum pengecatan
dilakukan harus dilakukan pendempulan yang merata dan rapi. Warna cat yang akan
digunakan akan ditentukan kemudian bersama Direksi.
3. PERSETUJUAN AHLI
Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
boleh dipakai didalam pekerjaan.
Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap
dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
4. PELAKSANAAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
4.1. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan dalam jumlah cukup.
Sewaktu pelaksanaan pengecatan lantai harus ditutupi sedemikian sehingga
terhindar dari cipratan-cipratan cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan bagian-
bagian lain harus langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian
tertentu selesai.
4.2. Pengecatan dinding tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus dicat dengan
cat tembok. Cat tembok exterior/bagian luar gedung yang terkena cuaya panas dan
hujan menggunakan cat Weathersield, sedangkan cat tembok interior/dalam ruangan
menggunakan cat interior. Kontraktor tidak diperkenankan untuk mengecat sampai
permukaan plesteran dinding benar-benar kering. Permukaan plesteran yang belum
rata tidak boleh dicat. Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki dengan
pendempulan/plesteran yang sama. Retak-retak harus ditambal dengan bahan
penutup. Retak-retak yang lebar harus dipotong bersama-sama dengan pinggirannya
dan ditambal dengan plesteran yang baru. Sebelum diratakan dengan bahan
penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang sampai rata dan halus.
Pengecatan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan petunjuk dari pabrik cat
yang bersangkutan, sampai terdapat warna yang rata.
4.3. Pengecatan kayu
Yang dicat adalah semua kayu yang tidak dipertahankan corak naturalnya, termasuk
semua kusen kayu dan lisplang atap (dari kayu). Semua bagian kayu yang tertanam
dalam konstruksi dan yang berfungsi sebagai rangka langit-langit harus dicat meni.
Bagian rangka atap (kaso dan reng) sebelum ditutup dengan genteng harus dicat
residu dan di ter. Bagian yang akan dicat harus benar-benar kering. Semua retak,
celah, lubang harus dibersihkan, digosok/diampelas, lalu dicat dasar dan ditambal
dengan bahan penutup (dempul). Pengecatan dilakukan setelah seluruh permukaan
yang akan dicat sudah didempul dan dimeni. Pengecatan dilakukan lapis demi lapis
sehingga didapat hasil akhir yang rata diseluruh permukaan bidang pengecatan.
4.4. Pengecatan besi
Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat dengan zinkromat. Sebelum dicat akhir
besi dan baja harus dicat meni terlebih dahulu menurut syarat-syarat yang ada.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan. Besi/baja yang akan
dicat harus diampelas, kemudian dicat meni dan dicat dasar. Pengecatan dilakukan
lapis demi lapis sehingga didapat hasil akhir yang rata. Pekerjaan harus rapi,
sesedikit mungkin cipratan mengenai bagian-bagian lain.
4.5. Pengecatan politur
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan dalam
gambar atau keterangan lainnya (daun pintu kecuali untuk kamar mandi/WC, daun
jendela) dipolitur dengan bahan dari produk yang baik. Pekerjaan harus dilakukan
oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang akan dipolitur harus benar-
benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus ditutup dulu dengan dempul yang
khusus untuk politur. Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan
batu kambang sampai rata kemudian dihaluskan dengan ampelas. Pengecatan
dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan kering. Tingkat
politur yang dikehendaki adalah dof (tidak mengkilat).
PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan kuda-
kuda pada tempat-tempat sesuai gambar rencana.
1.1. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan struktur apabila
diminta) yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
1.2. Menyediakan contoh bahan dari setiap item pekerjaan atap berikut accessories.
1.3. Membuat mock up pemasangan rangka kuda-kuda.
1.4. Sertifikat Garansi 10 tahun
2. BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis Standar SNI, setara GarudaTruss/ indomaxi Material struktur rangka
atap sbb :
2.1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):
Baja Mutu Tinggi G.550, dibuktikan dengan sertifikat pabrik (mill sertificate)
Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
Modulus Elastisitas: 2.1 x 105 Mpa
4
Modulus Geser: 8 x 10 Mpa
2.2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai berikut
:
55 % Alumunium (al)
43.5 % Seng (Zinc)
1.5 % Silicon (Si)
2
Ketebalan pelapisan minimun : 100 gr/m (AZ 100) tangguh atau
2
Ketebalan pelapisan : 150 gr/m (AZ 150) truecore
2.3. Profil Material :
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-Channel.
C75.75 (Tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm BMT), berat 0.79 kg/m’
Penggunaan profil C dan ukuran sesuai dengan perhitungan struktur dan design
atap.
Profil yang digunakan reng adalah profil top hat (U terbalik).
TS. 35.0,45 (tinggi profil 35 mm dan tebal dasar baja 0.45 mm BMT) Talang jurai
dalam (Valley Gutter)
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja
0.45 mm BMT dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
Strap Bracing
Strap Bracing adalah tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal tarik seperti
angin atau gempa yang berfungsi membuat struktur secara keseluruhan menjadi lebih
kaku/rigid.
Material strap bracing yang digunakan dalam system ini harus menggunakan material
yang setara atau lebih tinggi dari standart material profil baja ringan setara
Smartruss®/Steel Truss/Gigasteel yaitu G550 dengan coating minimum AZ 100-150,
dengan beberapa pilihan alternative dimensi yaitu : Lebar 25 mm tebal 1mm, atau
Lebar 35 mm tebal 0.75 mm
Flashing yang dimaksud disini adalah flashing dengan ketebalan dasar baja 0.45 mm
dan telah dibentuk menjadi flashing dan digunakan untuk mencegah kebocoran antara
dinding/beton dengan atap atau yang lainya.
A. PERSYARATAN DESAIN
Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard
batas desain struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure
Desain)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Standard desain yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit –
State code
(AS/NZ 4600: 2005)
(AS/NZ 1170:2002)
Perhitungan beban mengacu kepada peraturan local setempat di Indonesia
yaitu :
PPPURG : 1987, dan
PPIUG : 1983
Analisis dan desain struktur dilakukan dengan software khusus untuk cold form
desain
Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material
baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
B. PERSYARATAN PRA KONSTRUKSI
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggun jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi finish.
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan
harus diganti.
Kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan
atas biaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak,
kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang, dan
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan di pabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
C. PERSYARATAN KONSTRUKSI
Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer yang terlatih dan berpengalaman
serta sudah mendapat sertifikat pemasang dari PT NS BlueScope Lysaght
Indonesia./
Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi
dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
1. Kelas Ketahanan Minimum : Class 2
(Minimum Corrosion Rating)
2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14
x 20 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Diamater ulir : 12 Gauge (5.5 mm)
b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 14 TPI
c. Panjang : 5/16” (8 mm hex socket)
d. Material : AISI 1022 Heat Treated Carbon Steel
e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 8.8 kN
3. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diamater ulir : 10 Gauge (4.87 mm)
b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 16 TPI
c. Panjang : 5/16” (8 mm hex socket)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
d. Material : AISI 1022 Heat Treated
Carbon Steel
e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 6.8 kN
f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 11.9 kN
g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 8.4 kN
4. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja dan perhitungan
5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan alat minimal 2000 rpm
6. Selain Screw yaitu DYNABOLT, yaitu alat untuk mengikatkan antara
struktur kuda-kuda dengan beton yang digunakan sebagai landasan
/tempat berdirinya kuda-kuda tersebut dan berfungsi sebagai penahan
beban tarik/cabut/pullout/withdraw. Spesifikasi yang digunakan dalam
System ini adalah:
Diameter : 10 mm (M10)
Bahan (Material) : Steel Galvanize min 5 Microns
Kuat Geser (Shear) : *5.2 kN
Kuat Tarik (Tensile) : *2.0 kN
Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc’>=20 N/mm2 (K-225)
Pemotongan
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting yang telah ditentukan oleh pabrik
Alat potong harus dalam kondisi baik
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
Pra Pemasangan
Sebelum mendatangkan bahan Baja ringan kontraktor harus mengajukan
contoh bahan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/User
Sub kontraktor yang akan mengerjakan Kuda-kuda baja ringan terlebih dahulu
harus mengajukan gambar konstruksi atap lengkap dengan perhitungan
strukturnya kepada Konsultan Pengawas/User
Baja ringan yang dipakai setara produk Lokal SNI/SII yang disetujui Konsultan
Pengawas/User
Kontraktor harus menyerahkan jaminan produk dan kekuatan konstruksi Kuda-
kuda baja ringan dari Sub kontraktor/distributor selama : 15 tahun, kepada
Konsultan pengawas/User.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pekerjaan atap, sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar dan
BQ. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. BAHAN.
Bahan : Genteng metal
baja berlapis Zinc dan Aluminium, serta bahan-bahan lainnya yang memastikan
daya tahannya terhadap karat serta perubahan suhu cuaca yang ekstrim (warna
ditentukan kemudian dengan persetujuan direksi)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Tebal : 0.25 mm
Setara Sakura roof
3. JENIS PEKERJAAN.
Menyediakan bahan, alat dan memasang atap pada tempat-tempat yang dinyatakan dalam
gambar.
Memasang penutup atap sesuai yang dinyatakan dalam BQ dan gambar kerja.
Sertifikat Garansi 10 tahun
4. CARA PELAKSANAAN.
Seluruh penutup atap harus rata dan lurus, dipasang menggunakan benang ukur untuk
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar rencana atap dan petunjuk dari User/
Pengawas/Perencana.
Apabila setelah terpasang terdapat cacat akibat cara pemasangan yang kurang baik, maka
Kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan yang baru dengan biaya dari
Kontraktor.
PASAL 16
PEKERJAAN BESI HOLLOW
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan ini adalah pengadaan bahan dan tenaga
kerjan, perakitan dan pemasangan serta pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian dan operasinya.
1.2. Pekerjaan pemasangan harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar
dan syarat-syarat dalam buku ini.
1.3. Lingkup pekerjaan :
Pemasangan besi hollow galvanis pada terali pintu, jendala dan kanopy
2. REFERENCE/PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali ditentukan lain.
2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
2.4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.5. Jenis dan produk yang dipakai adalah :
besi hollow galvanis dengan ukuran sesuai rencana
ACP setara Seven dengan coating PVDF untuk exterior tebal 3 mm
Tulisan dan logo berbahan acrylic dengan warna sesuai rencana
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Direksi
Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus
disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3.3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
3.4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Perencana/Direksi Lapangan.
3.5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan atau
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut dilaksanakan.
3.6. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
3.7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
3.8. Seluruh pekerjaan dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai Letak, ketinggian,
Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang dikeluarkan oleh Produsennya.
3.9. Seluruh pekerjaan harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada cacat dan tidak ada
kebocoran-kebocoran.
PASAL 17
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.4. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan ini adalah pengadaan bahan dan tenaga
kerjan, perakitan dan pemasangan serta pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian dan operasinya.
1.5. Pekerjaan pemasangan harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar
dan syarat-syarat dalam buku ini.
2. REFERENCE/PERSYARATAN BAHAN
2.6. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali ditentukan lain.
2.7. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
2.8. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
2.9. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.10. semua bahan setara dengan TOTO/ American standar
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.10. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Direksi
Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
3.11. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti
harus disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
3.12. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail.
3.13. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Perencana/Direksi Lapangan.
3.14. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
atau perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut dilaksanakan.
3.15. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
3.16. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
3.17. Seluruh pekerjaan dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai Letak,
ketinggian, Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang dikeluarkan oleh Produsennya.
3.18. Seluruh pekerjaan harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada cacat dan tidak
ada kebocoran-kebocoran.
4. MATERIAL DIGUNAKAN
4.1. Pipa PVC 1/2'” digunakan pipa PVC AW diameter ½” setara RUCIKA
4.2. Pipa PVC 2'” digunakan pipa PVC AW diameter ½” setara RUCIKA
4.3. Pipa PVC 4'” digunakan pipa PVC AW diameter ½” setara RUCIKA
4.4. Kran wastafel berdiameter ½” bahan stainlees setara Toto/ American Standar
4.5. Toilet duduk dengan tangki setara dengan Toto/ American Standar
4.6. Toilet jongkok setara dengan Toto/ American Standar
4.7. Floor drain berbahan stainless dengan diameter 2 inch
4.8. Kran air besi berdiameter ½” kuningan setara Onda
PASAL 18
ELEKTRICAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pemasangan jaringan listrik bangunan beserta acc
2. REFERENCE/PERSYARATAN BAHAN
2.11. Kabel
Standar PLN
Setara Visicom.
2.12. Lampu setara Philips
Downlight kotak 13 Watt / putih
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
Outbow kotak 17 Watt / putih
2.13. Saklar/ stop kontak
Bahan kuningan setara brocco
2.14. NCB box setara dexta 3 grup tutup transparan dengan NCB @ 6A
Seluruh bahan harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada cacat dan tidak ada
kebocoran-kebocoran.
PASAL 19
PEKERJAAN KAYU
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.2. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela
2. REFERENCE/PERSYARATAN BAHAN
Kayu Kelas II setara meranti
bebas dari cacat dan mata kayu,
Lurus dan tidak lapuk,
Kering dan kuat,
Tidak bergetah,
Alur atau urat - urat kayu rapi.
Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu yang akan
digunakan sudah melalui tes yang diadakan di pabrik atau lembaga pengujian bahan
lainnya dengan disertai sertifikat pengujian
3. Ukuran-ukuran pada Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam rapi dan diprofil
yang sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada
sudut-sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan :
Kusen : 5 x 12 cm.
Daun pintu : tebal 3 cm.
Daun jendela : 2.5 x 7 cm
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
4. Tahapan Pekerjaan
Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan.
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja
Kunci dan Penggantung
Setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar maupun RAB.
Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini, Pemborong harus
mengajukan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Direksi.
Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun pintu dan
terpasang 90 cm diatas lantai atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi.
Engsel - engsel minimal dipasang 2 buah untuk pintu teakwood dan 3 buah untuk pintu
panil atau diperhitungkan agar masing - masing engsel memikul beban tidak lebih dari
20 kg
Pemasangan Kusen
Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus.
Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan.
Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-benturan
benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya
sendiri.
Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka
tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
Hasil Akhir Yang Dikehendaki
bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
Penyelesaian bersih dan merata.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung
PASAL 20
PENUTUP
Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis dan
Lampiran-lampiran lainnya akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara Penjelasan
(Aanwijzing) dan menjadi bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dengan Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta bersifat mengikat.
Di Periksa Oleh :
Konsultan Perencana:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
CV. ULUNG Consultant
Dinas P2KBPMD Kabupaten Lombok Utara
Tahun Anggaran 2023
LALU HERI KUSNENDAR
AHYADI, ST.
NIP:197805052000 03 1 006
Direktur
Menyetujui: Mengetahui:
Kepala Bidang Keluarga Berencana Kepala Dinas P2KBPMD
Dinas P2KBPMD Kabupaten Lombok Utara Kabupaten Lombok Utara
BAIQ NIRMALASARI,S.Sos.MM MALASISWADI, S.Kom
NIP:19761112 200501 2 013 NIP : 19730424 199403 1 004
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Tanjung