| 0421467986911000 | Rp 540,000,151 | |
CV Sukma Suhendra | 00*1**2****15**0 | - |
| 0840342380914000 | - | |
| 0315635870915000 | - | |
CV Bunga Mandiri | 09*5**2****15**0 | - |
| 0747584944911000 | - | |
| 0868510298911000 | - | |
| 0662728609911000 | - | |
| 0017057985912000 | - | |
| 0018840546912000 | - | |
| 0012260642915000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jln. Raya Tioq Tata Tunaq-Kab. Lombok Utara, Kode Post 83353
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
(RKS)
PROGRAM:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN:
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
PEKERJAAN:
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-GEDUNG TEMPAT KERJA
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN:
2023
BAB I
SYARAT UMUM
PASAL 1
PERATURAN UMUM
1. Peraturan Presiden No. 18 tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
2. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
4. Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah setempat
5. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB 82 NI.3)
6. Standarisasi -standarisasi lain sehubungan dengan lingkup pekerjaan di atas.
PASAL 2
PEMBERI TUGAS PEKERJAAN
1. Pengguna Barang/Jasa adalah : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Rumah Sait Umum
Daerah Kabupaten Lombok Utara
2. Alamat Pengguna Barang/Jasa : Jalan Raya Gangga-Bayan, Kode Pos :83353
3. Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
4. Nama Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor
5. Lokasi Pekerjaan : di KabupatenLombok Utara
PASAL 3
PERENCANA
1. Perencana untuk pekerjaan ini adalah CV. CIVA DESIGN CONSULTANT yang
beralamat di Mataram
2. Perencana berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang tahap Perencanaan dan Penyusunan
Dokumen Lelang secara berkala.
3. Perencana berkewajiban pula untuk melakukan Pengawasan Berkala dalam bidang
Pelaksanaan.
4. Perencana tidak dibenarkan merubah ketentuan–ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat ijin dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara .
5. Bilamana Perencana menjumpai kejanggalan–kejanggalan dalam melaksanakan
Pelaksanaan atau Penyimpangan dari Bestek supaya segera memberitahukan
Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara .
PASAL 4
KONSULTAN PENGAWAS LAPANGAN
1. Di bidang Pelaksanaan sehari–hari ditempatkan seorang pengawas sebagai
Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas/Instansi Teknis terkait yang akan
ditunjuk kemudian oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara.
2. Pengawas tidak dibenarkan merubah ketentuan–ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari direksi pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara.
3. Bilamana Pengawas Lapangan menjumpai kejanggalan–kejanggalan dalam
pelaksanaan atau penyimpangan dari bestek supaya segera memberitahukan
kepada direksi pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara.
4. Pengawas diwajibkan menyusun/merekam kegiatan pengawasan selama pekerjaan
berlangsung mulai dari 0% s/d 100%. Laporan kegiatan disampaikan kepada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara.
PASAL 5
PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah Pemborong berstatus Badan Hukum yang usaha
pokoknya adalah melaksanakan pekerjaan Pemborongan yang memenuhi Syarat-syarat
bonafiditas dan kualitas menurut Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang diputuskan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan setelah SKPPBJ
dan SPMK diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PASAL 6
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebagai wakil ditempat pekerjaan Pihak Kedua harus menempatkan seorang pelaksana
untuk memimpin pekerjaan, penunjukan tenaga pelaksana tersebut harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL 7
RENCANA KERJA
Setelah Surat Perjanjian ditandatangani oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, maka Pihak
Kedua wajib memuat rencana kerja pelaksanaan yang disetujui oleh Pihak Kesatu
selambat–lambatnya satu minggu setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan.
PASAL 8
PEMBERITAHUAN MULAI KERJA
1. Selambat–lambatnya waktu satu minggu terhitung setelah Surat Perintah Mulai Kerja
dikeluarkan pekerjaan harus sudah mulai.
2. Pemborong wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Pengguna Anggaran
atau Tim Pengawas bila akan dimulai pekerjaan.
3. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu Pihak Kedua harus
memberitahukan kepada Pihak Kesatu untuk bersama–sama mengadakan MCO atau
CCO di lapangan.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan/disampaikan pada saat rapat
penjelasan/Aanwijzing. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini dapat berubah atau
diperpanjang apabila Pihak Kedua mengajukan perpanjangan waktu dengan alasan dan
bukti-bukti yag dapat diterima
PASAL 10
PEMBAYARAN UANG MUKA
1. Besarnya uang muka yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kontrak dan tergantung kesepakatan dari PPK Kegatan
2. Penyedia barang/jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna
Anggaran disertai dengan rencana penggunaan uang muka melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak;
3. Pembayaran uang muka dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat
jaminan uang muka :
a. Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (surety bond)
b. Besarnya nilai surat jaminan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan nilai
uang muka yang diberikan.
4. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan selambat-lambatnya harus lunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen) atau pada serah
terima pekerjaan yang pertama
PASAL 11
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sistem
termin (angsuran) yang didasarkan atas prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang
dalam dokumen kontrak
2. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran untuk pembayaran prestasi kerja yang telah dicapai oleh
penyedia barang jasa melalui KAS DAERAH Kabupaten Lombok Utara
3. Pembayaran prestasi pekerjaan harus dipotong angsuran pengembalian uang muka,
pajak, jaminan pemeliharaan dan denda (jika ada).
4. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran kepada
pengguna jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor
sesuai perkembangan (progress) pekerjaannya
PASAL 12
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam
kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pengguna Anggaran untuk penyerahan pekerjaan;
2. Pengguna Anggaran melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia barang/jasa, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.
Bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan maka
penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya;
3. Pengguna Anggaran menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
4. Pembayaran dilakukan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari nilai kontrak,
sedangkan yang 10% (sepuluh persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan
direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri keuangan;
PASAL 13
MASA PEMELIHARAAN
1. Penyedia barang/jasa memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
2. Masa pemeliharaan untuk pekerjaan ini ditetapkan selama 6 ( enam ) bulan.
3. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia barang/jasa mengajukan secara
tertulis kepada Pengguna Anggaran untuk penyerahan terakhir pekerjaan;
4. Pengguna Anggaran menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia
barang/jasa melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan
baik dan wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar dan
mengembalikan jaminan pemeliharaan;
5. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya maka pengguna barang/jasa berhak mencairkan jaminan
pemeliharaan dan menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan.
PASAL 14
AMANDEMEN KONTRAK
Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan
kontrak dapat terjadi apabila:
1. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
2. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat
kontrak tersebut.
PASAL 15
KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai:
1. Hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh
pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa dari jadwal yang
ditentukan dalam kontrak;
2. Sanksi dikenakan kepada pihak penyedia barang/jasa atau Pengguna Anggaran
jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
3. Pengecualian dari ketentuan butir 2) akibat keadaan kahar.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
1. Yaitu suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi
2. Yang digolongkan keadaan kahar adalah :
− peperangan;
− kerusuhan;
− revolusi;
− bencana alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor,
wabah penyakit, angin topan);
− pemogokan;
− kebakaran;
− gangguan industri lainnya.
3. Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam
waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan
pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang;
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena keadaan kahar
tidak dapat dikenai sanksi
5. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar, diserahkan pada
kesepakatan para pihak;
6. Siapa yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, diserahkan pada
kesepakatan para pihak;
PASAL 17
SANKSI DAN DENDA
17.1. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa
sedangkan Ganti Rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna
Anggaran karena terjadinya cidera janji yang tercantum dalam kontrak;
17.2. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan waktu
penyelesaian pekerjaan, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pengguna
Anggaran, maka penyedia jasa akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil)
dari jumlah nilai kontrak untuk tiap-tiap hari kelambatan dengan jumlah
maksimum 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dalam hal ini penyedia
barang/jasa terikat pada ketentuan pasal 1609 KUH.Perdata.
17.3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna Anggaran atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen
kontrak yaitu suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak
PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Penyelesaian perselisihan adalah ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak dalam kontrak. Cara yang diambil dapat melalui pengadilan
atau diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbritase di
Indonesia.
PASAL 19
PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka Pengguna Anggaran bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan ;
d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Anggaran secara tertulis
kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian/kontrak awal
4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
kontrak.
PASAL 20
ASURANSI
Asuransi adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak
penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
1. Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatan
yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan dan resiko
lain yang tidak dapat diduga.
2. Pihak penyedia barang/jasa wajib mengasuransikan pihak ketiga yang bekerja
padanya sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
3. Besarnya asuransi ditentukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 21
LAIN – LAIN
Hal–hal yang belum jelas dapat ditanyakan dan diperjelas dalam rapat
Aanwijzing/Penjelasan pekerjaan dan akan dibuat Berita Acara sebagai acuan
pelaksanaan selanjutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-
GEDUNG TEMPAT KERJA BANGUNAN GEDUNG
LOKASI : KANTOR
KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-GEDUNG TEMPAT KERJA
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lombok Utara (KLU) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tanjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Lombok Utara. Kabupaten Lombok Utara merupakan kabupaten termuda di NTB yang
memiliki luas 776,25 Km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani.
Daerah ini memiliki sejumlah objek Wisata yang cukup terkenal di mancanegara, seperti
Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan, Air Terjun Sendang Gila (Desa Senaru, Bayan),
serta keindahan Danau Segara Anak yang ada di Lereng Gunung Rinjani.
Saat ini gedung yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah masih dalam tahap
pengembangan pembangunan, demi mencapai sistem tata daerah yang memadai, dalam
hal ini salah satunya, Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.
Agar Kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, maka diperlukan
adanya Spesifikasi Teknis yang akan dijadikan pedoman dalam Pekerjaan Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.
Kabupaten Lombok Utara sebagai prasarana Kesehatan maka bangunan harus memenuhi
beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis.
Untuk memenuhi persyaratan itu maka bangunan harus direncanakan dengan baik,
termasuk perencanaan bangunan-bangunan pelengkapnya.
Pasca bencana alam gempa bumi Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor merupakan salah satu prasarana kegiatan
Kesehatan di Kabupaten Lombok Utara yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor ini menjadi sangat penting.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor adalah untuk meningkatkan Pelayanan
Kesehatan.
III. SUMBER PENDANAAN
sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengadaan pekerjaan Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor
adalah dari dana DAU.
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023.
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Gedung Tempat Kerja Bangunan
Gedung Kantor di Kabaupaten Lombok Utara.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Seratus dua puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
VII. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
➢ Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
➢ Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
➢ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
➢ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
✓ tenaga kerja.
✓ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
➢ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
➢ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
➢ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
➢ Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
➢ Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
➢ Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
➢ Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
VIII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
a. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
antara lain :
1. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting
dari KonsultanPengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
- Review terhadap rencana kerja kontraktor;
- Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
- Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
- Monitor masalah teknis di lapangan;
- Permasalahan non teknis yang dihadapi;
- Monitor Kendali Mutu;
- Pemeriksaan Gambar Kerja;
- Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
- Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
d. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam pelaksanaan berpedoman kepada
peraturan SNI yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur bangunan gedung tahan gempa dan penataan lingkungan
dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang
berlaku.
e. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
Terlampir
X. PENYEDIA JASA KONTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Bangunan Gedung dan sub
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007),
a. Personil
Bukti yang
Jumlah Pengalaman
No Posisi/ jabatan Kualifkasi harus
Orang (tahun)
disertakan
1 Pelaksana Pelaksanan 1 2 1. SKT
Kontruksi Lapangan 2. Ijazah
pekerjaan Gedung 3. CV
atau SKK
(TA022)
2 Petugas K3 Sertifikat K3 1 - 1. Sertifikat
K3
2. Ijazah
3. CV
b. Peralatan
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel
berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Genset 1 Unit 5000 watt
2 Dump Truck 1 Unit 3,5 M3
3 Kendaraan lapangan/Pick Up 1 Unit 3 Ton
4 Beton Molen 1 Unit Kapasitas 0,3 m – 0,5 m3
5 Mesin las 1 Unit -
6 Pompa air 1 Unit -
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
dibawah ini:
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Papan nama proyek ➢ Terluka oleh benda tajam
→Luka berat
2 Bongkaran atap teras dan plafond serta ➢ Terluka oleh benda tajam
pembersihan →Luka berat
3 Pengukuran ➢ Terluka oleh benda tajam
→Luka berat
4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ➢ Terluka oleh benda tajam
→Luka berat
5 Pagar pengaman proyek ➢ Terluka oleh benda tajam
→Luka berat
II PEKERJAAN PASANGAN DAN
PLESTERAN
1 Pasangan Aluminium Composite Panel ➢ Tertimpa bahan → luka
(ACP) + Rangka berat
2 Plesteran skreeding plat dan dak ➢ Terkena bahan →irirtasi
kulit
3 Acian semen ➢ Terkena bahan → iritasi
kulit
➢ Pengaruh untuk kesehatan
mata dan pernafasan
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Atap spandek 0,35 mm ➢ Terjatuh saat
pemasangan→luka berat
➢ Tertimpa material→luka
berat
2 Talang besi plat tebal 1,2 mm ➢ Terjatuh saat
pemasangan→luka berat
➢ Tertimpa material→luka
berat
3 Rangka plafond hollow furing ➢ Terjatuh saat
pemasangan→luka berat
➢ Tertimpa material→luka
berat
4 Plafond Gypsumboard 9 mm ➢ Terjatuh saat
pemasangan→luka berat
➢ Tertimpa material→luka
berat
IV PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan tembok lama mutu tinggi ➢ Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
2 Pengecatan plafond ➢ Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
3 Cat waterproofing ➢ Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
a. Papan nama proyek
b. Bongkaran atap teras dan plafond serta pembersihan
c. Pengukuran
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
e. Pagar pengaman proyek
2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
a. Pasangan Aluminium Composite Panel (ACP) + Rangka
b. Plesteran skreeding plat dan dak
c. Acian semen
3. Pekerjaan atap dan plafond
a. Atap spandek 0,35 mm
b. Talang besi plat tebal 1,2 mm
c. Rangka plafond hollow furing
d. Plafond Gypsumboard 9 mm
4. Pekerjaan Pengecatan
a. Pengecatan tembok lama mutu tinggi
b. Pengecatan plafond
c. Cat waterproofing
PASAL 2 SITUASI PEKERJAAN
a. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kabupaten Lombok
Utara.
b. Halaman Pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan. Untuk itu calon Penyedia Jasa
Konstruksi wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi medan, kondisi
tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh
terhadap harga penawaran.
c. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk klaim dikemudian hari.
d. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan
dilaksanakan
PASAL 3 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
a. Pemborong wajib memasang papan nama proyek ditempat lokasi
proyek dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.
b. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainnya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah proyek selesai dan
mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.
c. Bentuk, ukuran, ditentukan kemudian.
d. Papan nama proyek, yang bertuliskan:
Nama Kegiatan
Nama Instansi
Tahun Anggaran
DASK Nomor/Tanggal
Nama Perencana
Nama Pelaksana
Besar Biaya dan sumber dana
Tanggal mulai dan selesai pekerjaan (waktu pelaksanaan)
Jangka waktu pemeliharaan
2. Bongkaran atap teras dan plafond serta pembersihan
a. Pembongkaran dilakukan pada teras depan meliputi pembongkaran atap
spandek, pembongkaran plafond gypsum yang rusak, pembongkaran
ACP depan
3. Pengukuran
a. Pengukuran meliputi pembuatan ukuran2 pemasangan Rangka hollow
untuk pemasangan ACP, menentukan elevasi – elevasi ketinggian rangka
dan lain – lain
b. Bila ditemukan hal – hal yang menyangsikan dari ukuran – ukuran yang
ada di lapangan maka penyedia jasa harus memberikan laporan tertulis
kepada konsultan pengawas
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
a. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa wajib menyediakan
tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan
isinya, dengan jumlah minimal 2 Tabung Kapasitas 4,5 kg, untuk
masing – masing gedung, Penyedia barang/jasa harus menyediakan
peralatan P3K, Helm Pengaman, Sabuk Pengaman, Masker dan alat
keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses
pekerjaan.
5. Pagar pengaman proyek
a. Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan pagar pengaman untuk
proyek.
b. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah : Kayu usuk 4/6 dan
seng gelombang di cat
c. Pelaksanaan
1. Pagar Pengaman Proyek adalah pekerjaan pembuatan dan
pamasangan pagar pengaman keliling Sebelum Penyedia Barang
/Jasa melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2. Pagar pengaman dibuat dari kayu 4/6 dan seng gelombang dan
dicat, diusahakan tidak mengganggu kelangan kegiatan eksisting
3. Pagar yang dibuat/diupayakan dapat bertahan hingga masa
pengerjaan pelaksanaan selesai
4. Dalam hal pengaman pelaksanaan kegiatan pengadaan jaring-
jaring wajib dipasang oleh penyedia jasa terutama pada area
bangunan yang berhubungan langsung dengan jalan umum dan
bangunan eksisting yang dilaksanakan hingga selesai dan dilepas
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 4 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pasangan Aluminium Composite Panel (ACP) + Rangka
a. Umum
Aluminium Composite Panel adalah bahan finishing fasade yang
mudah perawatan dan memberikan tampilan yang mewah dan elegant.
Pemasangan Aluminium Composite Panel pada suatu gedung harus
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
• Penyedia jasa wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran
ukuran dinding / plafon pada area yang akan dipasang ACP
tersebut.
• Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20
x 1,20 cm atau sesuai gambar perencanaan.
• Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka
hollow aluminium dan accessorisnya.
• Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah
disetujui pemberi tugas dan perencana.
• Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang
ahli dan berpengalaman di dalam bidang pemasangan Aluminium
Composite Panel.
b. Persyaratan Bahan
Semua pekerjaan ACP harus dikerjakan sesuai dengan standar atau
setara dengan standar dan spesifikasi dari pabrik seperti bahan – bahan
yang berikut ini :
• ACP GOODSENSE PVDF (GOOD PE CORE)
• AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
• ASTM : American Standard for Testing Materials
• EN : European Standard
• Bahan Aluminium Composite CORRUGATED Tebal 4 mm terdiri
dari :
a. 0,5 mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Front coating,
b. 3.0 mm Aluminium Core
c. 0,5mm Aluminium ALLOY 5005 H16 Back Coating
• Finished
a. Flourocarbon factory finished / PVDF KYNAR 500
b. COATING : PPG (2 layer >= 25 micron)
c. GARANSI 20 TAHUN
• Ukuran Size 1,22 x 2,44 dan 1,22 x 4,88
• Produk : Ex GOODSENSE atau setara
c. Teknis Pemasangan
• Pasang breket besi siku pada lokasi bangunan yang ingin ditutup
menggunakan ACP sebagai dudukan utama, serta sebagai Lot
Bangunan.
• Pasang Rangka Hollow sebagai dudukan dan pegangan ACP.
• Pasang ACP yang sudah terpasang dengan Stiffner disekeliling
bendingnya.
• Atur dudukan ACP agar mendapatkan posisi yang sesuai, berikan
jarak antara ACP dengan ACP sebagai Natt untuk memperindah
bentuk bangunan
2. Plesteran Skreeding Plat dan Dak
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk :
• Seluruh permukaan skreeding plat dan dak
• dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar kerja.
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan Plesteran dan Acian harus sesuai dengan syarat
dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan NI 8-1974.
c. Material
a. Semen
Semen yang dipakai untuk pekerjaan plesteran ini harus
mempunyai kualitas yang sama seperti semen untuk pekerjaan
beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
- Semen yang dipakai adalah semen jenis PC setara kualitas
Gresik dan Prime Mortar PM – 210 plesteran PM – 310
acian.
- 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan
- Semen harus didatangkan dalam zak/kemasan yang tidak
pecah / utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang
tercantum pada zak/kemasan.
- Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian
tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat.
Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 %
berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen
baik dalam jumlah yang sama.
- Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
atau semen dalam kantong dipenyimpanan lokal (di
penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan,
jika sudah rusak harus ditolak
b. Pasir
Untuk pekerjaan plesteran ini harus memenuhi persyaratan
PUBB-N.I.3 :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
5 % dan tidak mengandung garam
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik
dengan ditunjukkan dengan nilai Modulus halus butir
antara 1,50-3,80
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
c. Air
- Tidak mengandung lumpur atau benda melayang
lainnya lebih dari 2 gram/liter
- Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak
beton (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15
gram/liter
- Tidak mengandung khlorida (CI) lebih dari 0,5
gram/liter
- Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1
gram/liter
d. Campuran
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian
dengan kompsisi sebagai berikut :
PEKERJAAN PC PASIR KETERANGAN
Plesteran 1 5 Seluruh permukaan
dinding dinding
Plesteran 1 3 Permukaan dinding 30 cm
trasram dari muka tanah
e. Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pembuatan campuran plesteran harus menggunakan
mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk
hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan
Pengawas.
b. Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar
sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm untuk
memberikan pegangan pada plesteran.
c. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah,
namun tidak sampai jenuh. Plesteran dapat dilakukan
apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap /
kering kembali, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan.
3. Acian Semen
Plesteran lapis ke dua berupa acian semen.
a. Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata yang
dimungkinkan terkena air hujan dan semua pasangan dinding bata
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi, WC dan toilet, dan daerah basah lainnya.
b. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus dibuat ‘kepala plesteran’.
a. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti
tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau
retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki atas biaya Penyedia Barang/Jasa
b. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan
dinding/beton berumur 2 (dua) minggu.
c. Penyedia Barang/Jasa harus memperlihatkan serta menjaga
pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi
kerusakan akibat kelalaiannya, maka Penyedia Barang/Jasa harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 5 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pemasangan atap spandek 0,35 mm, talang
besi plat tebal 1,2 mm, rangka plafond hollow furing dan plafond
gypsumboard 9 mm, sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Atap Spandek 0,35 mm
Bahan – Bahan yang dipergunakan adalah :
- Bahan penutup atap dipakai atap aluminium (spandek) yang
memenuhi persyaratan SNI warna ditentukan kemudian.
- Untuk seluruh bangunan harus menggunakan bahan penutup atap
dari satu produk sebelum dipesan/ dikirim kepekerjaan,
pemborong terlebih dahulu mengajukan contoh kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan bahan penutup atap yang cacat
dan retak tidak dibenarkan untuk dipakai.
- Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek
kemiringannya dan kerataan rangka atap sehingga diperoleh
bidang yang rata.
b. Rangka Plafond Hollow Furing dan Plafond Gypsumboard
Standar rujukan untuk pemasangan rangka plafond dan penutup
plafond adalah Australian Standard (AS) atau American Standard for
Testing and Materials (ASTM). Material yang digunakan adalah
Rangka Hollow Metal Furing dan material penutup plafond yang
dipakai ialah Gypsumboard tebal 9 mm yang kualitas baik (tidak
retak, permukaan rata, warna seragam). Pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut :
- Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm
sesuai gambar rancangan sedangkan untuk rangka pembagi
berjarak maksimum 60 cm sesuai brosur dan gambar rancangan
pelaksanaan.
- Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm
(minimal) dan maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup.
Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi kalsiboard berjarak 20
cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
antara paku sekrup adalah 30 cm.
- Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu
dengan lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang
pemasangannya dilakukan zig zag.
- Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada
setiap sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape
dari produk yang sama dengan papan penutup langit-langit
dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai brosur
petunjuk.
- Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar
mendapatkan permukaan yang benar rata.
- List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding
dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan paku atau
sekrup sedemikian rupa sehingga pangkal paku atau sekrup dapat
masuk ke dalam bahan penutup langit-langit. Lubang bekas paku
atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.
PASAL 6 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Umum
Tembok sebelum dicat harus dalam keadaan kering minimal
berjarak 7 (tujuh) hari dari selesainya pekerjaan plesteran/acian kecuali
dengan perlakuan lain yang dapat mempercepat proses pengeringan. Setelah
kering kemudian diamplas kasar hingga rata dan dibersihkan lalu diplamur
tembok rata, rapi dan dibiarkan kering, setelah kering diamplas halus dan
dibersihkan baru kemudian dicat warna lapis demi lapis minimal tiga kali
lapisan dan setiap lapisan harus ditunggu kering dulu baru
dilanjutkan pengecatan. Permukaan tembok yang akan dicat adalah seluruh
ruangan yang dibangun. Sedangkan untuk plafond semua bagian harus
dicat. Pekerjaan pengecatan harus rata dan rapi. Cat tembok yang
digunakan klas menengah sedangkan untuk pemakaian warna cat dinding,
pilar/kolom, benangan, profilan dan ornament- ornamen akan ditentukan
kemudian di lapangan, khusus untuk cat plafond dan gypsum digunakan cat
dengan warna putih.
2. Lingkup pekerjaan
a. Pengecatan tembok lama mutu tinggi
b. Pengecatan plafond
c. Cat waterproofing
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan cat harus dari pabrik, pengerjaan pengecatan harus mengikuti
petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamir serta cat
dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum
pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum
dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Semua cat yang digunakan untuk dinding tembok dan plafond
digunakan cat tembok dengan kualitas baik, demikian pula untuk
dinding trasram dan beton digunakan cat tembok dengan kualitas
baik, serta semua contoh cat terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Direksi. Warna cat akan ditentukan kemudian.
c. Tanpa petunjuk dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
d. Pemasangan tralis besi hollow, pintu gerbang tralis dan penulisan
nama (mika) dikerjakan sesuai petunjuk.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan Tembok dan Plafond
a. Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, kalsibord,
list plank.
b. Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering
sebelum pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang
dicat harus dibuang dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang
sejenis. Retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata
dengan permukaan sekitarnya.
c. Semua dinding, plafond, list plank, yang akan dicat harus diplamir
atau didempul dari jenis yang sama dari cat tembok, dihaluskan
dengan amplas hingga licin dan rata. Pekerjaan cat dapat dilaksanakan
setelah dapat izin dari Direksi.
d. Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
e. Semua Pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah-pecah serta tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya pemborong.
PASAL 14 PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap
memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbatas dari sisa
bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan
kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan
harus terlihat bersih dan proyek yang akan diserahkan harus sudah dalam
keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
daerah kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-
tumpukan bahan sisa sampah dan terbebas dari kotoran-kotoran
lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran,
terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-
kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir
yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan
bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat
yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang
berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan
harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja proyek
tanpa persetujuan Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
cairan mineral, minyak atau minyak cat kedalam selokan jalan atau
kedalam saluran yang ada.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan
merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam
dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, daerah kerja yang diperkeras dan seluruh
daerah fasilitas umum yang diperkeras yang terletak didekat daerah
lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-permukaan harus
dibersihkan dengan garu dan sampah-sampahnya harus dibuang
seluruhnya.
Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1. Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya
yang diperlukan.
2. Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran
ASTEK.
3. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua
ruangan harus bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang
yang tidak berguna harus disingkirkan dari Proyek.
4. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya
sebaik mungkin.
5. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum
penyerahan ke II dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
6. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan
ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
7. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyele-
saikan kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran
yang dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PASAL 15 PENUTUP
Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian dan
ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi, maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam
ketentuan ini, akan ditentukan kemudian. Apabila dilakukan perbaikan
(tambah kurang) harus atas persetujuan Direksi Pekerjaan / Kuasa Pengguna
Anggaran/KPA.
Konsultan Perencana
CV. CIVA DESIGN CONSULTANT
I KETUT SUMANTRI, ST.
Direktur