KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM:
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN:
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTAPEMBANGUNAN
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN PUSTU (TERINTEGRASI) SENARU
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PUSTU (TERINTEGRASI) SENARU
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lombok Utara (KLU) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tanjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Lombok Barat. KLU merupakan kabupaten termuda di NTB yang memiliki luas 776,25
Km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani. Daerah ini memiliki
sejumlah objek Wisata yang cukup terkenal di mancanegara, seperti Gili Air, Gili Meno,
Gili Trawangan, Air Terjun Sendang Gila (Desa Senaru, Bayan), serta keindahan Danau
Segara Anak yang ada di Lereng Gunung Rinjani.
Saat ini di Kabupaten Lombok Utara gedung yang ada di Dinas Keshatan masih dalam
tahap pengembangan pembangunan, demi mencapai sistem tata daerah yang memadai,
dalam hal ini salah satunya, pekerjaan Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru.
Agar Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten Lombok Utara, maka diperlukan adanya Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang akan dijadikan pedoman dalam Pembangunan Pustu
(Terintegrasi) Senaru. Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru di Kabupaten Lombok
Utara sebagai prasarana Kesehatan maka bangunan harus memenuhi beberapa
persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah dan ekonomis.
Untuk memenuhi persyaratan itu maka bangunan harus direncanakan dengan baik,
termasuk perencanaan bangunan-bangunan pelengkapnya.
Pasca bencana alam gempa bumi Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru merupakan
salah satu prasarana kegiatan Kesehatan di Kabupaten Lombok Utara yang harus
dipenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru
ini menjadi sangat penting.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru adalah
untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan.
III. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengadaan pekerjaan Pembangunan
Pustu (Terintegrasi) Senaru adalah dari dana DAU.
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023.
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Pustu (Terintegrasi) Senaru di Kabupaten Lombok Utara.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
VII.KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
VIII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
a. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
antara lain :
1. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting
dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
- Review terhadap rencana kerja kontraktor;
- Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
- Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
- Monitor masalah teknis di lapangan;
- Permasalahan non teknis yang dihadapi;
- Monitor Kendali Mutu;
- Pemeriksaan Gambar Kerja;
- Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
- Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
d. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam pelaksanaan berpedoman kepada
peraturan SNI yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur bangunan gedung tahan gempa dan penataan lingkungan
dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
e. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
Terlampir
X. PENYEDIA JASA KONTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Bangunan Gedung dan
sub bidang Jasa Pelaksana Bangunan Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
a. Personil
Jumlah Pengalaman Bukti yang harus
No Posisi/ jabatan Kualifkasi
Orang (tahun) disertakan
1 Pelaksana Pelaksanan 1 2 1. SKT
Kontruksi Bangunan
2. CV
Gedung (TA022)
2 Petugas K3 SKA K3 1 1 1. SKA K3
2. CV
b. Peralatan
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel
berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Mesin Molen beton/beton 1 Unit 0,3 M3
molen
2 Stamper Tangan 1 Unit -
3 Kendaraan lapangan/Pick Up 1 Unit 3 Ton
4 Genset 1 Unit 5000 watt
5 Dump Truck 1 Unit 3,5 M3
6 Mesin Pompa Air 1 Unit -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara
Tahun Anggaran 2023
SAIFUL BAHRI, SP
NIP. 19791231 200501 1 024