| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0900858176541000 | Rp 599,722,499 | - | |
| 0840897136642000 | - | - | |
PT Gama Inovasi Berdikari | 07*3**8****42**0 | - | - |
PT Arma Pratama Solusindo | 05*4**7****03**0 | Rp 552,780,000 | tidak menyampaikan bukti status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak |
| 0709943351914000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0737037556451000 | - | - | |
| 0020099412607000 | - | - | |
| 0422006072421000 | - | - | |
| 0908885049504000 | - | - | |
| 0719924227609000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0747450674424000 | - | - | |
| 0752582650435000 | - | - | |
| 0846479954543000 | - | - | |
| 0312701535614000 | - | - | |
| 0312743131618000 | - | - | |
| 0032237240643000 | - | - | |
| 0031250954044000 | - | - | |
| 0414374181603000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
Belanja Modal Software
BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-undang No.1 Tahun 2022 terkait hubungan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah salah satunya meliputi pemberian sumber Penerimaan
Daerah berupa pajak dan retribusi. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara,
melalui Badan Pendapatan Daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan
pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi yang setingkat dengan daerah kabupaten
sesuai dengan perundang-undangan. Tata cara pemungutan ini sesuai dengan Peraturan
Bupati Kabupaten Lombok Utara yang mengatur sistem dan prosedur pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pemungutan yang dilakukan saat ini belum dilakukan secara efektif dan efisiensi
dengan keterbatasan penerapan digitalisasi data yang terintegrasi untuk setiap rangkaian
proses sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Sehingga terdapat kebutuhan
waktu untuk pengolahan data yang ada serta masih terdapatnya redundasi dan
ketidakkonsistensian data. Penggunaan sistem informasi dilakukan secara parsial dan
tidak terintegrasi menyulitkan proses pelaporan dan rekonsiliasi data antar pihak yang
terlibat.
Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan e-Government serta pelaksanaan tata
kelola keuangan yang handal, akuntabel, dan transparan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Lombok Utara diperlukan suatu Sistem Informasi Penerimaan Daerah,
khususnya terkait pajak dan retribusi daerah. Sistem informasi yang dikembangkan
diharapkan memiliki kemampuan pengelolaan data yang bersifat cepat, akurat, serta
menyajikan laporan secara realtime sehingga mampu beradaptasi dengan realita
semakin banyaknya data subyek (wajib pajak dan retribusi) beserta obyek yang dikenai
pajak serta retribusi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Tentu saja hal ini
secara tidak langsung meningkatkan penerimaan daerah yang bermanfaat untuk
pembangunan daerah di Kabupaten Lombok Utara.Kemampuan sistem informasi ini
juga mendukung pengambilan kebijakan, secara umum untuk menentukan strategi
penerimaan daerah Kabupaten Lombok Utara dan secara khusus terkait bagi Badan
Pendapatan Daerah untuk menentukan strategi perencanaan dan pengembangan terkait
pemungutan pajak dan retribusi.
Untuk mengembangkan sistem penerimaan daerah yang dibutuhkan maka perlu
dilakukan integrasi dengan aplikasi pendukung dan keterlibatan entitas, baik dari
internal dan juga entitas di luar Pemerintah Kabupaten Daerah Lombok Utara. Entitas
internal ini juga termasuk perangkat daerah yang terlibat dalam pemungutan retribusi
yang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah.
2. Maksud dan A. Maksud
Tujuan Kegiatan ini bermaksud untuk mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi
Penerimaan Daerah yang dapat digunakan oleh pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Lombok Utara, khususnya Badan Pendapatan Daerah untuk mendukung
pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi secara elektronis (online) dan
terintegrasi sesuai dengan kewenangan dan sistem serta prosedur pelaksanaan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuan
Tujuan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah adalah:
1. Menyajikan Sistem Informasi Penerimaan Daerah lebih efektif sesuai amanat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah khususnya dalam rangkat pemungutan pajak dan retribusi
daerah secara computerized dimulai dari proses bisnis pelayanan sampai
dengan pelaporan secara realtime yaitu dimulai dari “E-NPWPD, E-SPTPD, E-
BILLING, E-SKPD sampai dengan E-Reporting” termasuk penyajian data,
pengawasan dan penindakan by name by address, dalam bingkai e-
Government sekaligus mendukung gerakan transaksi non tunai.
2. Dapat menyajikan suatu alur sistem pengelolaan pendapatan daerah melalui
transaksi yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi pendukung lainnya baik
dari entitas yang sama maupun entitas diluar Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Utara.
3. Tersimpan dan terpeliharanya data yang menyangkut Pendapatan Asli Daerah
khususnya pajak daerah guna memudahkan pemantauan dan evaluasi dalam
bentuk manajemen pengelolaan pajak daerah saat ini dan kedepan, sekaligus
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah oleh OPD
pengelola.
4. Memudahkan pimpinan managemen dalam rangka pengambilan keputusan dari
akurasi data yang dihasilkan secara terintegrasi, sesuai proses dan realtime.
5. Tersedianya Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang dapat
dikembangkan dan dapat disinergikan dengan aplikasi lainnya, serta dapat
mengakomodir kebijakan dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah serta dinamika perubahan peraturan lainnya yang mendukung program
pembangunan.
6. Terciptanya kemudahan dalam penyampaian pelaporan dan pembayaran/
penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak.
3. Sasaran Adapun sasaran terkait dengan kegiatan pengembangan Sistem Penerimaan Daerah
Kabupaten Lombok Utara ini sebagai berikut.
1. Tersedianya basis data wajib pajak dan obyek pajak yang konsisten dan up-to-
date
2. Meningkatnya penerimaan daerah yang didukung dengan administrasi yang
akurat, transaparan dan akuntabel
3. Meningkatnya pelayanan kepada wajib pajak
4. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses pemungutan pajak
5. Pelaporan yang baik dan realtime atas penerimaan daerah mendukung
perencanaan dan pengembangan strategi penerimaan serta pengambilan
kebijakan terkait.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBDP
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 600.000.000,-
(Enam Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat Lalu Heri Kusnendar / PPK Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Pembuat
Komitmen
Proyek/Satuan Kerja:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Data Penunjang
7. Data Dasar Kegiatan pengembangan Aplikasi Sistem Penerimaan Daerah membutuhkan data dasar
yang ekisting, diantaranya :
1. Basis Data Wajib Pajak (WP)
2. Basis Data Objek Pajak (OP)
3. Penerapan Tarif Pajak dan Retribusi di Kabupaten Lombok Utara
8. Standar Teknis Spesifikasi Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang akan diimplementasikan
harus memiliki standar teknis sebagai berikut:
1. Pelaksana Pekerjaan dilarang menggunakan/ menyadur open source program
secara utuh yang tidak terjamin keamanan dalam penggunaannya.
2. Membuat layanan integrasi/ API (Application Programming Interface) sebagai
media interoperabilitas dengan aplikasi lainnya.
3. Aplikasi harus sedari awal dirancang dengan memiliki pusat basis data (bank
database) terpisah dari sistem/ aplikasi induk dengan memenuhi standar
pengamanan data/ informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Arsitektur Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang disediakan adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan arsitektur berbasis web (web-based) dengan beberapa
pertimbangan teknis antara lain keamanan atas data yang dipertukarkan antara
client dan server lebih terjamin dengan teknik enkripsi yang memiliki standar
internasional dan telah teruji; perlu adanya pembagian beban kerja antara server
aplkasi, server basis data, PC client, sehingga tidak memerlukan spesifikasi
hardware yang tinggi untuk server aplikasi ataupun PC client; Sistem informasi
yang berbasis web dapat dengan mudah diintegrasikan dengan sistem lain yang
juga berbasis web; akses terhadap aplikasi harus dapat dilakukan tanpa
melakukan instalasi sistem di setiap komputer yang digunakan oleh user dan
harus dapat menggunakan browser yang telah ada, yaitu Microsoft Internet
Explorer 7 (versi 7 ke atas pada PC berbasis Windows) atau browser lainnya
(seperti Chrome atau Mozilla Firefox versi 3 keatas).
2. Sistem informasi yang dibuat harus tidak menggunakan lisensi tambahan baik
untuk setiap PC client, server aplikasi, maupun server basis data untuk
mengakses aplikasi. Bekerja dengan baik dalam lingkungan sistem operasi
Micosoft Windows Server 2012/ 2008 atau LINUX
3. Harus mampu di akses oleh minimal 50 orang secara simultan/ konkuren.
Aplikasi harus dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain, minimal dengan
metode layanan (services)
4. Memiliki modul manajemen pengguna apikasi (user management), yang
digunakan untuk mengelola pengguna aplikasi (user) dan tanggung jawabnya
terkait penggunaan aplikasi.
5. Memiliki fitur backup aplikasi maupun basis data (database) yang dapat
digunakan secara berkala.
9. Studi-Studi Kegiatan pengembangan Sistem Penerimaan Daerah dilakukan untuk persiapan dalam
Terdahulu rangka menuju Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mandiri dalam melaksanakan
pemungutan pajak daerah sebagai sumber penerimaan daerah , hal ini telah diamanahkan
kewenangan dan pengelolaan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Studi-studi terdahulu diperoleh dengan reviu literatur-literatur peraturan perundang-
undangan dan peraturan lainnya yang mengatur sistem dan prosedur pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lombok Utara .
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
2. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
3. Perlem LKPP No.9 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
6. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran
2023;
7. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan
Pelaporan Data Transaksi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Secara Elektronik
Melalui Sistem Online;
8. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lombok Utara;
9. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Hasil
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
13. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 55 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
14. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
15. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Nilai
Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
Ruang Lingkup
1. Melakukan survey dan pengumpulan data
11. Lingkup Kegiatan
2. Menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan migrasi data wajib pajak dan
kebutuhan data pada tahap awal migrasi data pajak daerah.
3. Melakukan pengadaan, instalasi dan konfigurasi desain Sistem Informasi
Penerimaan Daerah.
4. Melakukan uji coba atas konfigurasi aplikasi dan aplikasi pendukung lainnya yang
akan diintegrasikan dan telah terpasang dan belum terpasang.
5. Melakukan User Acceptance Test (UAT) bersama dengan user pemerintah daerah
(pegawai Badan Pendapatan Daerah) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
6. Melakukan alih pengetahuan (transfer knowledge penggunaan dan pemeliharaan
Sistem Informasi Penerimaan Daerah kepada ASN yang ditunjuk oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara.
7. Melakukan Serah Terima Aplikasi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST).
8. Pemeliharaan aplikasi diberikan selama 12 bulan setelah dilakukan serah terima
aplikasi.
9. Ketersediaan tim dengan cepat dan tanggap untuk menangani masalah yang timbul
dan terjadi.
10. Pemeliharaan aplikasi tidak termasuk dalam penambahan modul maupun fitur-fitur
tambahan lainnya
11. Penambahan modul dapat ditambah/ disesuaikan pada saat pekerjaan pengumpulan
data;
12. Menyiapkan laporan-laporan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam Kerangka
Acuan Kerja ini;
13. Melaksanakan hal-hal lain yang menjadi tanggung jawab penyedia aplikasi sesuai
dokumen-dokumen resmi yang ada
12. Keluaran Keluaran/ output dari Kegiatan Pengembangan Sistem Penerimaan Daerah, sebagai
berikut.
a. Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang terimplementasi di Badan
Pendapatan Daerah.
b. Kode program (source code) Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah
c. Manual Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang
menjelaskan secara menyeluruh menu, fungsi dan fitur yang ada di dalam aplikasi
baik untuk pengguna aplikasi (user) internal/ pemerintah daerah maupun untuk
pengguna dari masyarakat wajib pajak
Sistem Penerimaan Daerah Kabupaten Lombok Utara dikembangkan menjadi 3 (tiga)
aplikasi utama yaitu:
A. Aplikasi Pelayanan Penerimaan Daerah
B. Aplikasi Manajemen Penerimaan Daerah
C. Aplikasi Dashboard & Ringkasan Eksekutif Penerimaan Daerah
Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang dikembangkan memiliki
kemampuan sesuai spesifikasi fungsional minimum sebagai berikut.
A. Aplikasi Pelayanan Penerimaan Daerah
No. Modul/ Pengembangan Spesifikasi Fungsional
1 Pendaftaran Wajib Pajak ● digunakan untuk pendaftaran WP baru untuk
(WP) & Obyek Pajak mendapatkan NPWPD
(OP) ● digunakan untuk registrasi ulang WP untuk
pendapatkan akses ke SIPENDA
● digunakan untuk mencetak kartu NPWPD
elektronis (jika telah diterbitkan)
● melengkapi dan menampilkan data
pendaftaran NPWPD yang terdiri dari data
badan usaha, pemilik usaha, dan dokumen
pendukung yang disyaratkan
● digunakan untuk mengelola dan melakukan
pendaftaran OP baru untuk NOPD baru
kategori hotel, restoran, hiburan, penerangan
jalan umum (PJU), pajak parkir dan pajak
sarang burung walet. Dari pengelolaan
pendaftaran baru ini juga dapat dikenali data
dan upload persyaratan yang belum lengkap
● digunakan untuk memonitor status
pendaftaran Obyek Pajak (OP). Monitoring
ini berdasarkan data pendaftaran yang
dikelompokan berdasarkan golongan pajak
● digunakan untuk mengetahui dan melakukan
revisi yang diperlukan terhadap data
pendaftaran pengajuan
2 Pengajuan Permohonan ● digunakan untuk mengajukan permohonan
perubahan data obyek dan subyek pajak yang
meliputi:
o perubahan identitas WP
o perubahan data obyek pajak
o perubahan identitas WP badan tanpa
perubahan bentuk badan
o perubahan permodalan atau
kepemilikan WP badan usaha tanpa
perubahan bentuk badan
● menampilkan perubahan data yang dilakukan
secara jabatan
● digunakan untuk mengajukan permohonan
penghapusan NPWPD
● menampilkan penghapusan NPWD yang
dilakukan secara jabatan
● digunakan untuk mengajukan permohonan
pengurangan dan keringanan pajak
● digunakan untuk mengajukan permohonan
penghapusan piutang pajak
● digunakan untuk mengajukan permohonan
pengurangan dan penghapusan sanksi
administrasi sesuai jenis sanksi administrasi:
o denda
o bunga
o kenaikan pajak yang terutang
3 Assesment Pajak ● digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan
simulasi perhitungan besaran pajak yang
harus dibayar. Simulasi perhitungan pajak
yang bisa dilakukan adalah pajak-pajak
berikut:
1. Hotel
2. Restoran
3. Hiburan
4. Parkir
5. Sarang Walet
6. Penerangan Jalan Umum (PJU)
● untuk menghitung simulasi pajak yang
dikenakan atas reklame. Terdapat inputan
data yang diperlukan dan diolah berdasarkan
peraturan hukum yang berlaku
● menampilkan seluruh formulir pengajuan
reklame, terdapat fitur menambahkan baru
reklame yang telah terdaftar sebelumnya
4 Piutang Pajak ● menampilkan informasi piutang pajak dari
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD
yang diterbitkan oleh pihak Bapenda
5 Pembayaran Pajak ● digunakan untuk mengelola dan
menambahkan data pelaporan Surat
Pemberitahun Pajak Daerah (SPTPD) PHR
● menampilkan data SSPD yang diterbitkan
● digunakan untuk mengelola dan
menambahkan data pembayaran terkait
SPTPD PHR yang dilengkapi fitur untuk
perhitungan pajak, pembuatan biliing id, dan
melengkapi data pendukung
● digunakan untuk mengelola dan
menambahkan data pembayaran. Pembayaran
yang dikelola termasuk diantaranya berupa
pembayaran retribusi daerah maupun
pembayaran terkait elektronik surat
pemberitahuan pajak terutang PBB (PBB P2).
Untuk pembayaran retribusi, data
dikelompokan sesesuai unit kerja/ SKPD
terkait.
6 Setor & Pelaporan ● digunakan OPD terkait untuk melaporkan
Pemungutan Retribusi setoran pemungutan retribusi dengan
melampirkan TTS beserta rinciannya
● digunakan untuk menampilkan rekap
pelaporan setoran pemungutan retribusi yang
dilakukan
7 Setor & Pelaporan ● digunakan oleh BKP untuk menampilkan WP
Pemungutan PBB PBB yang menjadi kewenangan
pemungutannya berdasarkan wilayah
kerjanya
● digunakan untuk mengelola distribusi data
WP PBB dan SPPT ke masing-masing PP
● digunakan untuk melakukan verifikasi oleh
BKP berdasarkan rekon data pembayaran
PBB yang dilaporkan oleh PP
8 Payment Gateway ● mengirimkan billing untuk masing-masing
integration WP kepada penyedia layanan payment
gateway
● mendapatkan VA yang digenerate untuk
didistribusikan kepada masing-masing WP
● mendapatkan konfirmasi pembayaran sesuai
VA yang telah digenerate
● mengupdate status pembayaran pajak oleh
WP sesuai billing dan rinciannya
B. Aplikasi Manajemen Penerimaan Daerah
No. Modul/ Pengembangan Spesifikasi Fungsional
1 Pendaftaran Wajib Pajak ● digunakan oleh staff atau pegawai Bapenda K
& Obyek Pajak yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi
berkas pendaftaran NPWPD/NOPD baru.
Selain memberikan verifikasi dan
melanjutkan berkas pengajuan ke Kasubbid,
petugas juga dapat meminta Objek Pajak
untuk melakukan revisi pengajuan jika ada
data atau informasi yang tidak sesuai
● digunakan untuk memberikan menerbitkan
NPWPD/NOPD baru. Keluaran dari menu ini
adalah Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan
● daftar obyek pajak beserta informasi atribut
dan statusnya
● digunakan untuk pemutakhiran obyek pajak
terkait data WP, data OP itu sendiri, akun
WP. Mampu kirim akun ke akun email
bersangkutan dan cetak SPOPD
● menampilkan daftar wajib pajak beserta
informasi jenis WP dan status pendaftarannya
● menampilkan rekap pemutakhiran OP yang
harus diproses/ ditindaklanjuti berdasarkan
golongan pajak
● digunakan oleh staff atau pegawai yang
ditunjuk untuk melakukan verifikasi berkas
pendaftaran BPHTB baru. Selain
memberikan verifikasi dan melanjutkan
berkas pengajuan ke Kasubbid, petugas juga
dapat meminta Objek Pajak untuk melakukan
revisi pengajuan jika ada data atau informasi
yang tidak sesuai
● digunakan untuk memberikan permohonan
BPHTB baru, terdapat fitur tambah
permohonan
● digunakan untuk melakukan monitoring
pendaftaran BPHTB beserta statusnya yang
meliputi pengisian berkas, pemeriksaan
berkas, revisi berkas, verifikasi pengawasan,
verifikasi penetapan, konfirmasi nilai, dan
perhitungan BPHTB
● digunakan untuk melakukan kontrol
pendaftaran BPHTB beserta statusnya yang
meliputi pengisian berkas, pemeriksaan
berkas, revisi berkas, verifikasi pengawasan,
verifikasi penetapan, konfirmasi nilai, dan
perhitungan BPHTB
● menampilkan datar SPTPD yang dikirim oleh
wajib pajak yang dapat difilter berdasarkan
waktu, jenis pajak, obyek pajak, status yang
meliputi: lapor tepat waktu dan terlambat
lapor
● menampilkan rekap daftar SPTPD yang
menunggu diverifikasi dan yang sudah
diverifikasi
● menampilkan daftar reklame yang telah
terdaftar, dan dapat menambahkan reklame
baru sesuai nama reklame yang sebelumnya
pernah di daftarkan
2 Pendataan Wajib & ● digunakan oleh pegawai untuk melihat wajib
Obyek Pajak pajak dan memutuskan memberikan surat
teguran, surat pemberitahuan, OP tutup atau
approve
● digunakan oleh pegawai untuk melihat dan
memberikan surat pemberitahuan objek pajak
● digunakan oleh pegawai untuk melihat list
surat teguran dan riwayat surat teguran yang
telah diberikan
● digunakan oleh pegawai untuk melihat dan
memberikan keputusan OP tutup kepada
wajib pajak
● digunakan untuk menambahkan serta melihat
keseluruhan tabel lapor surat pemberitahuan
pajak daerah (SPTPD).
● mengelola pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan daerah.
Dalam hal ini petugas diberi fasilitas untuk
menambah, mengedit dan mengahapus data
retribusi
● mengampilkan data obyek reklame berupa
daftar (list) obyek reklame yang tercatat.
Daftar ini berdasarkan NPWPD / Wajib
Pajak, jenis reklame, alamat jalan, ukuran
papan reklame, tanggal mulai dan selesai
digunakan, ringkasan isi konten yang
ditampilkan, keterangan singkat, dan nomor
pengajuan baru
● digunakan untuk mengelola dan memproses
permohonan perubahan data obyek dan
subyek pajak yang meliputi:
o perubahan identitas WP
o perubahan data obyek pajak
o perubahan identitas WP badan tanpa
perubahan bentuk badan
o perubahan permodalan atau
kepemilikan WP badan usaha tanpa
perubahan bentuk badan
● digunakan untuk mengelola perubahan data
yang dilakukan secara jabatan
● digunakan untuk mengelola dan memproses
pengajuan permohonan penghapusan
NPWPD
● digunakan untuk mengelola penghapusan
NPWD yang dilakukan secara jabatan
● digunakan untuk mengelola dan memproses
permohonan pengurangan dan keringanan
pajak
● digunakan untuk mengelola dan memproses
permohonan penghapusan piutang pajak
● digunakan untuk mengelola dan memproses
permohonan pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi sesuai jenis sanksi
administrasi:
o denda
o bunga
o kenaikan pajak yang terutang
3 Penetapan Pajak ● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDKB PHR
● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDKB BPHTB.
● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDKB Jabatan
● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDKB Reklame
● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDLB
● digunakan untuk melakukan penetapan
SKPDLB Reklame
● digunakan untuk melakukan penetapan
Keringanan Pajak
● digunakan untuk melakukan penetapan
Keringanan Reklame
● digunakan untuk melakukan penetapan
Keringanan SPTPD
● digunakan untuk melakukan simulasi
perhitungan nilai pajak reklame
● digunakan untuk mengelola dan melakukan
penetapan nota reklame berisikan daftar
formulir berdasarkan nomor formulir,
NPWPD/ Wajib Pajak, kategori, jenis
reklame, Nota,denda, nilai pajak dan nilai
total
● digunakan untuk mengelola data penetapan
SKPD reklame yang berisikan daftar Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
● digunakan untuk merekap data pendaftaran
BPHTB yang verifikasi nilainya belum
diapprove dan yang belum
● digunakan untuk mendokumentasikan hasil
kebijakan dari kelanjutan menu klarifikasi
wajib pajak terkait keringan BPHTB
● digunakan untuk mendokumentasikan
kebijakan hasil diskusi klarifikasi dari wajib
pajak
● digunakan untuk merekap data penetapan
nilai BPHTB yang belum dihitung dan yang
belum
● digunakan untuk mevalidasikan data BPHTB
berserta status bayarnya
● digunakan untuk menambahkan data
penetapan pungutan retribusi yang dikelola
oleh Badan Keuangan Daerah/ Badan
Penerimaan Daerah yang meliputi
diantaranya: penyewaan tanah dan bangunan,
penyewaan tanah, penyewaan bangunan
● digunakan untuk menambahkan data
penetapan pungutan retribusi yang dikelola
oleh Dinas Lingkungan Hidup yang meliputi
diantaranya: pelayanan persampahan /
kebersihan
● digunakan untuk menambahkan data
penetapan pungutan retribusi yang dikelola
oleh Dinas Pekerjaan Umum yang meliputi
diantaranya: penyediaan dan/atau penyedotan
kakus
● digunakan untuk menambahkan data
penetapan pungutan retribusi yang dikelola
oleh POLPP yang meliputi diantaranya:
pemeriksaan dan/atau pengujian alat
penanggulangan kebakaran
● digunakan untuk menambahkan data
penetapan pungutan retribusi yang dikelola
oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman yang
meliputi diantaranya: hasil sewa BMD
4 Piutang Pajak ● digunakan untuk pembuatan STPD
● digunakan untuk mengelola data STPD yang
telah diterbitkan
● digunakan untuk mengelola dan membuat
surat teguran I atas pemungutan piutang yang
mencantumkan data surat teguran, daftar
dasar teguran, dan pejabat yang
menandatangani beserta tembusannya
● digunakan untuk mengelola dan membuat
surat teguran II atas pemungutan piutang
yang mencantumkan data surat teguran,
daftar dasar teguran, dan pejabat yang
menandatangani beserta tembusannya
● digunakan untuk mengelola dan membuat
surat teguran III atas pemungutan piutang
yang mencantumkan data surat teguran,
daftar dasar teguran, dan pejabat yang
menandatangani beserta tembusannya
● digunakan untuk mengelola dan membuat
surat paksa atas pemungutan piutang beserta
dasar teguran
5 Pemungutan Pajak & ● digunakan untuk melakukan update data WP
Retribusi PBB
● digunakan untuk mengelola distribusikan
data WP PBB dan SPPT secara elektronis ke
masing-masing BKP
● digunakan untuk melakukan verifikasi oleh
pelayanan umum berdasarkan rekon data
pembayaran PBB yang dilaporkan BKP
sebagai akumulasi pemungutan di
wilayahnya
● digunakan untuk melakukan rekap data
pemungutan PBB yang melibatkan BKP dan
PP
● digunakan menampilkan data pelaporan OPD
terkait pemungutan retribusi yang dilakukan
dan lampiran TTS beserta rinciannya
● digunakan untuk merekap seluruh
penerimaan retribusi dari proses pemungutan
yang telah dilakuakan oleh OPD terkait
6 Keuangan ● digunakan oleh bagian keuangan untuk
mendapatkan daftar penetapan yang belum
dibuatkan ID Billing terkait pembayaran
pajak. Daftar tersebut dikelompokan
berdasarkan SPTPD, SKPD Reklame, SKPD,
STPD, BPHTB, dan Retribusi
● digunakan oleh petugas untuk melihat
seluruh status pembayaran wajib pajak,
merekap billing yang menunggu proses
pembayaran, dan mendownload & cetak
SSPD terkait
● menampilkan rekap biling yang sudah sudah
dibuat dan status pembayarannya
● digunakan untuk melihat data penerimaan
retribusi
● menampilkan rekap penerimaan PHR dan
daftar STS (Surat Tanda Setoran)
● menampilkan rekap penerimaan PBB dan
daftar STS (Surat Tanda Setoran) PBB
● menampilkan rekap pembayaran secara
transfer
● menampilkan daftar SSPD khusus bagi
bendahara
● dapat digunakan untuk melakukan
pengecekan status virtual account (VA)
dengan input nomor VA
7 Pengendalian & Evaluasi ● menampilkan rekap permohonan pendaftaran
NOPD berdasarkan golongan pajak
diantaranya: hotel, restoran, hiburan,
penerangan jalan umum, dan parkir. Data
dikelompokkan juga berdasarkan yang
sedang menunggu verifikasi dan yang sudah
diverifikasi
● menampilkan laporan daftar obyek pajak
parkir beserta status berdasarkan hasil
verifikasinya
● menampilkan rekap data verifikasi BPHTB
hasil verifikasi staf
● menampilkan rekap data verifikasi BPHTB
hasil verifikasi analis
● menampilkan rekap data verifikasi BPHTB
hasil verifikasi kepala subbidang. Data juga
dikelompokan berdasarkan yang masih
menunggu untuk diverifikasi dan yang sudah
● menampilkan rekap data verifikasi BPHTB
hasil verifikasi kepala bidang. Data juga
dikelompokan berdasarkan yang masih
menunggu untuk diverifikasi dan yang sudah
● digunakan untuk mengelola berita acara (BA)
lapangan terkait verifikasi BPHTB
● digunakan untuk mengelola data BPHTB
Rollback yang berisikan daftar daftar (list)
BPHTB yang ditarik kembalik (rollback)
● digunakan untuk mengelola data pendaftaran
harian yang berisikan daftar pendaftaran
berdasarkan nomor berkas, NOP, nama,
tanggal daftar, alamat, letak tanah, luas tanah,
luas bangunan, NJOP PBB, Nilai transaksi
dan jenis transaksi
● digunakan untuk mengelola data WP Tutup
yang bersiikan daftar WP yang berdasarkan
NOPD, Pemilik, Obyek pajak, jenis pajak,
status tutup, tanggal mulai, tanggal selesai,
dan keterangan singkat
● digunakan untuk mengelola teguran laporan
SPTPD dengan menampilkan daftar WP yang
belum lapor dan daftar teguran yang telah
diterbitkan. Tersedia juga fitur untuk
mengirimkan surat teguran melalui email
● menampilkan laporan pendaftaran wajib
pajak yang dapat difilter sesuai periode
tertentu dan dapat didownload
● menampilkan laporan pendaftaran formulir
terkait reklame berisikan daftar yang
berdasarkan nomor formulir, no nota,
NPWPD, nama WP, alamat, jenis reklame,
tahun pajak, nomor titik reklame, lokasi,
ringkasan isi konten, keterangan, ukuran,
jatuh tempo, kategori, no SSPD, tanggal
SSPD, pajak, denda, dan nominal
● menampilkan laporan penetapan SKPD
reklame
● menampilkan laporan nota perhitungan
reklame
● menampilkan laporan reklame yang jatuh
tempo pembayaran
● menampilkan laporan pendaftaran harian
terkait BPHTB
● menampilkan laporan hasil verifiikasi
pengawasan harian terkait BPHTB
● menampilkan laporan penetapan dan validasi
terkait BPHTB
● menampilkan laporan penerimaan dan
harianterkait BPHTB
● menampilkan laporan pemeriksaan berkas
terkait BPHTB
● menampilkan laporan BPHTB Belum
Transaksi yang berisikan daftar (list) BPHTB
yang belum melakukan transaksi pembayaran
● menampilkan laporan pembayaran piutang
WP berupa daftar transaksi piutang
● digunakan untuk melakukan rekonsiliasi
transaksi keuangan terkait penerimaan untuk
seluruh transaksi yang telah dilakukan
● digunakan untuk melakukan rekonsiliasi
transaks yang dikelola bendahara dengan
menampilkan daftar transaksi bendahara
penerimaan
● digunakan untuk melakukan rekonsiliasi
transaksi penerimaan terkait PBB
● menampilkan laporan rekap penerimaan PBB
● menampilkan laporan berupa Buku Pembantu
Per Rincian Obyek Penerimaan
● menampilkan laporan SPJ Pendapatan yang
berisikan daftar SPJ Pendapatan Fungsional.
Daftar ini berdasarkan kode rekening, uraian
(non program, pendapatan), jumlah anggara,
penerimaan sampai bulan lalu, bulan ini
(bulan berjalan), dan akumulasi sampai
dengan bulan ini (berjalan)
● menampilkan laporan berupa Buku
Penerimaan berisikan Rekap Jumlah Wajib
Pajak
● menampilkan laporan pembayaran katering
SKPD berisikan daftar transaksi penerimaan
● menampilkan laporan pembayaran /
pembayaran reklame
● menampilkan laporan berupa Realisasi
Anggaran terkait pendapatan daerah
● menampilkan laporan piutang berdasarkan
SPTPD yang belum bayar
● menampilkan laporan piutang berisikan
informasi umum piutang berdasarkan STPD
dan SKPDKB
● menampilkan laporan SKPD berisikan daftar
penetapan SKPD Reklame
● menampilkan laporan pengawasan berisikan
daftar WP yang belum lapor SPTPD
● menampilkan laporan pengawasan berisikan
daftar WP yang belum bertransaksi
pembayaran
● menampilkan laporan berisikan rekap jumlah
obyek pajak per tahun
● menampilkan laporan berisikan rekap jumlah
WP dari tahun ke tahun
● menampilkan laporan berisikan rekap jumlah
pembayaran obyek pajak bulanan untuk
masing-masing golongan obyek pajak dan
tahun tertentu
● menampilkan laporan berisikan realisasi
penerimaan pada bulan yang sama di tahun
berjalan dengan sebelumnya untuk masing-
masing jenis pajak
● menampilkan laporan berisikan rekap
realisasi penerimaan dari tahun ke tahun
untuk masing-masing jenis pajak
● menampilkan laporan berisikan rekap jumlah
transaksi BPHTB per bulan pada tahun
tertentu. Laporan membandingkan jumlah
berkas dan nilai assesment saat pendaftaran
yang dibandingkan dengan jumlah transaksi
yang nihil, non-nihil dan nilainya
● menampilkan laporan kontribusi pajak yang
berisikan perbandingan realisasi dari tahun ke
tahun yang dihitung dari awal tahun sampai
dengan bulan tertentu pada maisng-masing
tahun dan untuk masing-masing jenis pajak
● menampilkan laporan pertumbuhan obyek
pajak yang berisikan rekap jumlah obyek
pajak dari tahun ke tahun untuk masing-
masing jenis pajak
● menampilkan laporan rekap lapor (SPTPD)
obyek pajak pada tahun tertentu. Untuk
masing-masing obyek pajak dicantumkan
nilai potensi dan realisasi per bulan pada
tahun tertentu
8 Basis Data Penerimaan ● digunakan untuk mengelola basis data target
Daerah pajak yang berisikan daftar data target pajak
berdasarkan golongan pajak, kode rekening
pajak, tahun, dan target nilai
● digunakan untuk mengelola basis data
realisasi pajak yang berisikan daftar realisasi
pajak berdasarkan golongan pajak, kode
rekening pajak, target tahun, target bulan dan
target nilainya
● digunakan untuk mengelola basis data
golongan pajak yang berisikan daftar
golongan pajak berdasarkan nama grup dan
deskripsinya
● digunakan untuk mengelola basis data jenis
pajak berisikan daftar jenis pajak berdasarkan
nama jenis pajak, deskripsi dan status
penggunaannya pada aplikasi
● digunakan untuk mengleola basis data masa
pajak berisikan daftar masa pajak untuk
masing-masing bulan dan tahun tertentu serta
tanggal terakhir lapor
● digunakan untuk mengelola basis data harga
PPJU yang berisikan daftar harga PJJU
berdasarkan blok, golongan, daya minimal,
daya maksimal, harga satuan dan status
penggunaan pada aplikasi
● digunakan untuk mengelola basis data jenis
BPHTB yang berisikan daftar jenis BPHTB
berdasarkan nama jenis, NPOPTKP dan
persen bayar
● digunakan untuk mengelola basis data jenis
wajib pajak yang berisikan daftar jenis WP
● digunakan untuk mengelola basis data tarif
pajak berisikan daftar tarif pajak berdasarkan
golongan pajak, jenis pajak, persentas tarif,
dasar peraturan yang digunakan serta status
penggunaannya pada aplikasi
● digunakan untuk mengelola basis data jenis
reklame berisikan daftar jenis reklame
berdasarkan golongan pajak, dan sifat
penggunaannya yang permanen ataupun
insidentil
● digunakan untuk mengelola basis data nilai
satuan yang berisikan daftar harga satuan
yang digunakan pada aplikasi ini berdasarkan
jenis pajak, besaran harga satuan, tahun
penggunaannya, dan status aktif/ tidaknya
untuk penggunaan pada aplikasi ini.
● digunakan untuk mengelola basis data nilai
strategis yang berisikan daftar nilai default
yang digunakan pada aplikasi ini. Nilai
stategis ini berdasarkan jenis pajak, lokasi
sudut pandang dan ketinggian/ nilai batas
● digunakan untuk mengelola basis data titik
reklame yang berisikan daftar titik lokasi
reklame yang tercatat berdasarkan nomor
lokasi, jenis reklame, tanggal pencatatan,
ringkasan isi konten, keterangan ukuran dan
statusnya
● digunakan untuk mengelola basis data
reklame blacklist yang berisikan daftar
reklame yang diblacklist berdasarkan nama
reklame, jenis blacklist, tahun blacklist, dan
keterangan terkait
● digunakan untuk mengelola basis data
wilayah pemerintahan dari level provinsi,
kabupaten, kecamatan dan kelurahan di
seluruh Indonesia
● digunakan untuk mengelola basis data
struktur organisasi di pemerintah daerah yang
menerapkan aplikasi ini. Struktur organisasi
berisikan daftar unit kerja pemerintah daerah
yang berdasarkan kode unit, nama unit, level
eselon, dan level
● digunakan untuk mengelola basis data data
persyaratan yang digunakan pada aplikasi ini.
Data persyaratan ini berisikan daftar data
persyaratan berdasarkan kelompok
persyaratan, nama inputan/ field, nama
persyaratan, ukuran file maksimum yang
diizinkan serta jenis file (ekstensi file)
● digunakan untuk mengelola basis data
kelompok persyaratan yang berisikan daftar
kelompok persyaratan yang digunakan pada
aplikasi ini. Daftar persyaratan ini
berdasarkan golongan pajak, deskripsi
singkat dan jumlah persyaratan
● digunakan untuk mengelola basis data
rekening pajak yang berisikan daftar rekening
terkait pajak. Daftar rekening ini berdasarkan
kode rekening, uraian, tahun dan status
berlaku atau tidak dalam penggunaan
● digunakan untuk mengelola basis data
rekening golongan pajak yang berisikan
daftar rekening golongan pajak. Daftar
rekening golongan pajak ini berdasarkan
kode rekening, golongan pajak dan status
penggunaan
● digunakan untuk mengelola basis data
rekening denda pajak yang berisikan daftar
rekening denda pajak. Daftar rekening denda
pajak ini didasarkan pada kode rekening,
jenis pajak, tahun dan status penggunaan
C. Aplikasi Dashboard & Ringkasan Eksekutif Penerimaan Daerah
No. Modul/ Pengembangan Spesifikasi Fungsional
1 Ringkasan Eksekutif ● Menampilkan secara infografis (diagram/
Wajib Pajak chart) ringkasan data terkait wajib pajak
● Menampilkan distribusi wajib pajak
berdasarkan kategori WP
● Menampilkan pertumbuhan jumlah WP dari
tahun ke tahun
2 Ringkasan Eksekutif ● Menampilkan secara infografis (diagram/
Obyek Pajak chart) ringkasan data terkait obyek pajak
● Menampilkan distribusi obyek pajak
berdasarkan wilayah dan kategori/ jenisnya
● Menampilkan pertumbuhan jumlah obyek
pajak dari tahun ke tahun berdasarkan
kategori/ jenisnya
3 Ringkasan Eksekutif ● Menampilkan secara infografis (diagram/
Penerimaan Pajak chart) ringkasan data terkait penerimaan
pajak
● Menampilkan progress penerimaan pajak
pada masa/ tahun berjalan
● Menampilkan pertumbuhan penerimaan
pajak dari tahun ke tahun berdasarkan
kategori/ jenisnya
● Menampilkan rekomendasi target penerimaan
tahun berikutnya sesuai dengan tren
penerimaan pajak yang ada
4 Ringkasan Eksekutif ● Menampilkan secara infografis (diagram/
Penerimaan Retribusi chart) ringkasan data terkait penerimaan
retribusi
● Menampilkan pertumbuhan penerimaan
retribusi dari tahun ke tahun berdasarkan
kategori/ jenisnya
● Menampilkan rekomendasi target penerimaan
tahun berikutnya sesuai dengan tren
penerimaan retribusi yang ada
5 Ringkasan Eksekutif ● Menampilkan secara infografis (diagram/
Pelayanan & chart) ringkasan data terkait pelayanan &
Pemungutan Pajak dan pemungutan pajak
Retribusi ● Menampilkan secara infografis (diagram/
chart) ringkasan data terkait pelayanan &
pemungutan retribusi
● Menampilkan secara infografis (diagram/
chart) permohonan yang diproses meliputi:
o Perubahan data obyek dan subyek
pajak
o Penghapusan NPWPD
o Pengurangan dan keringanan
piutang pajak
o Penghapusan piutang pajak
o Pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi
Previu aplikasi Sistem Penerimaan Daerah Kabupaten Lombok Utara memiliki tampilan
dan gambaran kurang lebih sebagai berikut.
13. Persyaratan Penyedia barang/jasa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai
Kualifikasi berikut:
Penyedia Jasa A. Persyaratan Kualifikasi Admnistrasi/ Legalitas
1. Izin Usaha
SIUP/NIB yang berkesuaian masih berlaku
a. 62090 - Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer
Lainnya
b. 63111 - Aktivitas Pengolahan Data
c. 62019 - Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
d. Memiliki NPWP
2. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) Tahun Terakhir 1 tahun sebelumnya
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
5. Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium kerja sama operasi/
kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
konsorsium/kerjasama operasi/kemitraan/ bentuk kerjasama lain
6. Melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta perubahaan
perusahaan apabila ada perubahan
7. Melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha atau kantor dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa,
contohnya sertifikat perjanjian sewa dengan pemberi sewa
8. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sama selama 3 ( tiga tahun
terakhir )
B. Persyaratan Kualifikasi Teknis
1. Ustek/ metodologi dan jadwal
2. Tenaga personil sesuai yang disyaratkan
14. Jangka Waktu Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 45 (Empat puluh
Penyelesaian lima) hari kalender.
Kegiatan
15. Personil
NO POSISI JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMAN
ORANG FORMAL
A TENAGA AHLI
1 Ketua Ahli (Project 1 S2 (Teknik 15 tahun
Manager) Informatika/
Komputer/ Elektro
/IT)
2 Analis Sistem (System 1 S3 (Teknik 1 tahun
Analyst) Informatika/
Komputer)
3 Basis Data (Database 1 S2 (Teknik 7 tahun
Engineer) Informatika/
Komputer/ Sistem
Informasi)
4 Pemrograman 3 S2 (Teknik 7 tahun
(Programmer) Informatika/
Komputer/ Sistem
Informasi)
5 Jaringan (Networking 1 S2 (Teknik 7 tahun
Engineer) Informatika/
Komputer/ Sistem
Informasi)
6 Keuangan (Finance) 1 S1 (Akuntansi/ 1 tahun
Bisnis/ Manajemen)
B TENAGA
PENDUKUNG
1 Operator Komputer 2 S1 (Teknik 1 tahun
Informatika/
Komputer /Sistem
Informasi)
2 Administrasi 1 S1 (Teknik 9 tahun
Informatika/
Komputer/ Sistem
Informasi)
A. Tenaga Ahli
Adapun tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing personil diuraikan sebagai
berikut:
1. Ketua Ahli (Project Manager)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab dalam pengembangan sistem aplikasi yang tepat waktu,
tepat sasaran, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada
b. Mendiskusikan penjadwalan, pelaksanaan pekerjaan serta penyelesaian masalah
yang timbul selama proses pelaksanaan pekerjaan
c. Mengkoordinir semua anggota tim dalam penyelesaian pekerjaan serta
menghubungi instansi lain yang terkait dengan pekerjaan tersebut
d. Mempunyai inisiatif, inovatif, tanggung jawab dan profesionalisme dalam
menyelesaikan hasil rancangan team
e. Mempunyai tanggung jawab langsung atas penyusunan dan terjaminnya
penyampaian seluruh laporan
f. Bekerjasama dengan personel lainnya baik dalam penentuan suatu hasil analisa
yang membutuhkan multi-disiplin
g. Memberikan petunjuk teknis kepada tim terhadap hal-hal berkaitan dengan
pekerjaan
2. Tenaga Ahli Analis Sistem (System Analyst)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Bersama dengan pemberi kerja melakukan diskusi/ brainstorming mengenai
kasus mana yang paling tepat dimodelkan dengan sistem serta
mengklasifikasikan masalah, peluang, dan solusi yang mungkin diterapkan
untuk kasus tersebut;
b. Melakukan analisa dan mendefinisikan kebutuhan sistem dan membuat batasan
sistem.
c. Membuat perancangan desain input
d. Membuat perancangan desain proses, desain output dan rancangan database.
e. Memberi dukungan yang diperlukan agar kegiatan pengembangan dapat
berjalan dengan lancar;
f. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya terkait tugas dan tanggungjawab
keahliannya, khususnya yang berhubungan dengan analisa sistem
3. Tenaga Ahli Basis Data (Database Engineer)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinir pengumpulan data dari proses bisnis pemungutan pajak dan
retribusi yang selama ini dilakukan oleh pihak Bapenda secara manual maupun
dikelola secara elektronis
b. Pembuatan desain pemodelan data terkait pengembangan sistem informasi baru
yang direncanakan;
c. Penerapan desain pemodelan data pada sistem manajemen basis data yang
digunakan
d. Mengkoordinir proses migrasi data yang berasal dari sistem eksisting
(database);
e. Mendukung pembuatan pelaporan pekerjaan dan pembuatan dokumen sistem
dan pelatihan yang diperlukan;
f. Memberi dukungan yang diperlukan agar kegiatan pengembangan aplikasi
dapat berjalan dengan lancar;
g. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya terkait tugas dan tanggungjawab
keahliannya, khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan basis data
(database).
4. Tenaga Ahli Pemrograman (Programmer)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. menerjemahkan rancangan kedalam bahasa pemrograman (coding)
b. Update atau pemindahan sistem dari tahapan development sampai soft
launching adalah development server - production server
c. Mendampingi proses pelaksanaan pengujian dan melakukan bugs fixing
terhadap error dan bugs yang ditemukan;
d. Membantu menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen dan
laporan;
e. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya terkait tugas dan tanggungjawab
keahliannya
5. Tenaga Ahli Jaringan (Network Engineer)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Merancang infrastruktur jaringan
b. Memberikan solusi terbaik dalam hal infrastruktur jaringan baik dalam hal
peralatan yang digunakan, efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain
yang terkait
c. Memastikan suatu infrastruktur jaringan komputer dapat berfungsi dengan baik
6. Tenaga Ahli Keuangan (Finance)
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Menganalisis dokumen keuangan yang digunakan oleh pihak Bapenda
b. Menterjemahkan kebutuhan informasi data transaksi untuk menghasilkan
pelaporan keuangan yang perlukan
c. Menerapkan kaidah akuntasi yang diperlukan untuk mengolah data input /
transaksi terkait keuangan pada pengembangan sistem informasi yang
direncanakan
d. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya terkait tugas dan tanggungjawab
keahliannya
B. Tenaga Pendukung
1. Operator Komputer
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Secara teknis terlibat dalam pengumpulan data dari proses bisnis pemungutan
pajak dan retribusi yang selama ini dilakukan oleh pihak Bapenda secara
manual maupun dikelola secara elektronis
b. Mendukung proses migrasi dan input manual yang diperlukan untuk
memastikan kesiapan data pada sistem informasi yang telah dikembangkan
c. Melakukan proses pengujian dan mendokumentasikan temuan bug dalam
proses pengembangan untuk kemudian ditangani secara teknis
d. Melakukan input data yang diperlukan terkait ketersedian data dasar (basis
data) yang menjadi prasayarat kesiapaan penggunaan aplikasi sistem informasi
yang direncanakan
2. Administrasi
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Membantu tenaga ahli dalam melaksanakan lingkup pekerjaan sesuai dengan
keahliannya.
b. Membantu tenaga ahli dalam menyusun laporan-laporan yang diminta dalam
dalam dokumen acuan kerja sesuai dengan tanggung jawabnya.
c. Menyusun dokumentasi sistem, manual penggunaan aplikasi sitem informasi
untuk masing-masing kategori pengguna (role), manual administrasi sistem
informasi dan konfigurasi yang diterapkan
16. Jadwal Tahapan Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan pengembangan Aplikasi Sistem Penerimaan
Pelaksanaan Daerah adalah sebagai berikut :
Kegiatan
Minggu
No. Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Persiapan dan Pengumpulan Data
2 Analisis dan Perancangan
Pengadaan modul aplikasi sesuai
3 kebutuhan
4 Pengujian Sistem
5 Implementasi Sistem
6 Pelatihan
.
17. Laporan Pekerjaan Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyerahkan laporan-laporan sebagai berikut :
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan ini berisi penjelasan rinci tentang persiapan pelaksanaan
kegiatan yang emuat:
▪ Perencanaan
▪ Organisasi
▪ Personil
▪ Metodologi
▪ Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan, serta susunan Tenaga Ahli
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 3 buku laporan
B. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat laporan tentang seluruh pekerjaan dari tahap pekerjaan
serah terima, hasil analisis dan sampai dengan tahap pekerjaan selesai.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 40 hari sejak SPMK diterbitkan,
sebanyak 3 buku laporan.
Hal-Hal Lain
18. Persyaratan 1. Kode program (source codes) Sistem Penerimaan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Kerjasama sebelum di compile sepenuhnya dan seutuhnya menjadi hak milik Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara;
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memiliki hak untuk melakukan modifikasi
program dan database sesuai kebutuhan;
3. Basis Data (database) yang dihasilkan sistem sepenuhnya menjadi hak milik
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk dapat diintegrasikan kedalam Data
Induk Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
4. Terkait pembayaran yang melibatkan pihak eksternal (misal bank daerah dan
penyedia layanan payment gateway) atas persetujuan dan koordinasi oleh pihak
Badan Pendapatan Daerah
19. Pedoman Pengumpulan data harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data ● Identitas sumber data
Lapangan ● Waktu perolehan data
● Keperluan data dengan subtansi pekerjaan
● Menjaga kemanan, ketentraman, ketertiban di wilayah penelitian
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil yang
ditunjuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara .
Tanjung , … Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lombok Utara,
Lalu Heri Kusnendar
Penata Muda Tk. I (III/b)
NIP. 19780505 200003 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 November 2020 | Pembuatan Sistem Penanggulangan Bencana Terintegrasi | Kab. Madiun | Rp 359,315,000 |