| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0812815645914000 | Rp 1,174,712,642 | - | |
| 0018840546912000 | - | - | |
CV Mutiara Raya Konstruksi | 09*9**7****14**0 | Rp 1,200,763,822 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dan tenaga tetap |
| 0011127685915000 | Rp 1,164,614,614 | bukti kepemilikan tenaga tetap tidak sesuai dengan persyaratan | |
CV Asbabussalam | 09*1**8****14**0 | Rp 1,152,432,569 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dan tenaga tetap |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
Karya Pratama Praya | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0860043553008000 | - | - | |
| 0020301818912000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0023338064912000 | - | - | |
| 0660909912922000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
Bangun Kelana | 06*2**9****15**0 | - | - |
| 0763612298915000 | - | - | |
| 0017843053915000 | - | - | |
| 0938258480912000 | - | - | |
| 0011265782915000 | - | - | |
| 0022314553911000 | - | - | |
| 0032670895085000 | - | - | |
| 0747311538913000 | - | - | |
| 0950652669914000 | - | - | |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0022951594915000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA - DERMAGA TELUK NARA
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga Teluk Naramerupakan
pembangunan sarana dan prasarana penunjang Dermaga Teluk Nara di Kab. Lombok
Utara.
2. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang laak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis teknis yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan
kepentingan dan pemanfaatannya.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga Teluk Nara merupakan
pekerjaan terintegerasi untuk sarana penunjang untuk pemenuhan sarana dan
prasaranad yang reprensentatif alam menarik wisatawan baik mancanegara maupun
wisatawan lokal di Kabupaten Lombok Utara
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga Teluk Narayang akan
dilaksanakan tentunya sangat membutuhkan perencanaan yang memadai mengenai
antara lain:
➢ Tata letak konstruksi bangunan dan unit lainnya.
➢ Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena harus memperhatikan situasi di
lapangan baik itu kondisi lokasi maupun kondisi cuaca
➢ Efektifitas kegiatan keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel,
daktu dan lain-lain.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga Teluk Naraadalah kajian
teknis dari aspek:
a. Desain dan Penataan Ruang Destinasi wisata
b. Material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk pemenuhan sarana penunjang Dermaga Teluk Nara
di Desa Malaka Kecamatan Pemenang sehingga bisa meningkatkan pengunjung
wisatawan yang berdampak secara langsung terhadap Peningkantan PAD dan
Peningkatan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar destinasi wisata Dusun Gili
Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang..
D. Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
dengan biaya yang wajar untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Serbaguna - Dermaga Teluk Nara .
E. Nama SKPD dan Kegiatan
Organisasi : Dinas Perhubungan Kab. Lombok Utara
Program : Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan : Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian
pelabuhan pengumpan lokal
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga Teluk Nara
No. Pekerjaan PAGU(Rp.)
1. Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga
1.204.000.000,00
Teluk Nara
Nama PPK : HEPY YULIATY,ST.
Nama PA : PARIHIN, S.SOS.
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
berikut:
A. Dalam pelaksanaan konstruksi tersebut sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat rapat negosiasi teknis dan harga, serta ketentuan teknis (
pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerjasama Pelaksana dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir dibuah dalam Perpres 4 tahun 2015 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
I. Masa pemeliharaan minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
(jamsostek, jaminan pemeliharaan, Bukti galian C dll)
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi dengan
segala dokumen lainnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dan yang dibutuhkan
dengan pelaksanaan konstruksi.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstuksi fisik miniml 0%, 50% dan 100%.
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku.
2. Hasi konstruksi harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah biberikan oleh
dokumen pengadaan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelsaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil konstruksi harus memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi
yang berlaku.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna - Dermaga
Teluk Nara adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender. Dan masa Pemeliharaan adalah 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir bersama dokumen pengadaan dimasing-masing
kegiatan
VI. MENYAMPAIKAN DOKUMEN RK3
Pemenuhan Perundang-Undangan dan persyaratan lainnya
Daftar peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi bidang PU antara laian sebagai berikut :
a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
b. Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
c. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
d. Peraturan menteri Tenaga Kerja No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Managemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Konstruksi pekerjaan Umum.
Pengendalian Operasional K3
Dalam pengendalian operasional K3 ada sasaran dan program yang harus di capai untuk
mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan kerja.
Sasaran K3 :
a. Tidak ada Kecelakaan Kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident)
b. Tingkat Penerapan Elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesaui bahaya dan resiko pekerjaan masing-masing
d. Pemahaman dan kesadaran K3 seluruh karyawan
Program K3 :
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, rambu-rambu,
spanduk, poster, pagar pengaman, jarring pengaman secara konsisten)
b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah di tetapkan
d. Mengidentifikasi dan membuat analisa bahaya dan resiko setiap pekerjaan
e. Mengawasi setiap pekerjaan beresiko tinggi dengan dikeluarkan surat ijin kerja
f. Melakukan safety briefing di setiap awal bekerja kepada selutruh pengawas dan pekerja
g. Melakukan safety patrol dan inspeksi terhadap lokasi kerja, metode dan peralatan kerja
h. Membuat metode pengamanan dan pengawasan terhadap alat selama belerja khususnya
alat angkat, angkut dan muat
i. Penyediaan alat dan pendukung keselamatan kerja (rambu-rambu, APD, Pemadam
kebakaran, P3K)
j. Menyediakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Identifikasi Bahaya, penilaian resiko, Pengendalian Resiko K3, Program K3 dan Biaya
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Sasaran K3 Pengendalian Program
Bahaya Proyek Resiko K3 Sumber Daya
1 Pekerjaan Tangan Mengurangi Personil Kerja - Alat
Persiapan Terkena Palu Tingkat harus pengaman
Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
2 Pekerjaan Tanah Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
dan Pasir Terkena Tingkat harus pengaman
cangkul dan Kecelakaan menggunakan Diri
sekop kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
3 Pekerjaan Pondasi Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
tertimpa Tingkat harus pengaman
Batu Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
4 Pekerjaan Beton Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
Tertimpa Tingkat harus pengaman
besi/tertusuk Kecelakaan menggunakan Diri
besi kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
5 Pekerjaan Dinding Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
Terluka Alat Tingkat harus pengaman
Tajam Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
6 Pekerjaan Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
Plesteran tertimpa Tingkat harus pengaman
Ember Kerja Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
7 Pekerjaan Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
Penutup Lantai tertimpa Tingkat harus pengaman
dan Dinding Ember Kerja Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes, - SDM
berdampak masker, sesuai
korban jiwa romphy dan dengan
helm kebutuhan
8 Pekerjaan Pekerja Mengurangi Personil Kerja - Alat
Finishing Terluka alat Tingkat harus pengaman
tajam Kecelakaan menggunakan Diri
kerja yang Safety Shoes - SDM
berdampak sesuai
korban jiwa dengan
kebutuhan
VII. PERALATAN UTAMA DAN PERSONIL PENYEDIA JASA KONTRUKSI
a. Peralatan utama dan Peralatan Pendukung
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama dan Peralatan Pendukung antara lain :
Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Unit Keterangan
Mesin Molen 0,3 M3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
beton/beton Beli/Sewa
molen
Vibrator Concrete - 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Stamper Tangan - 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Kendaraan 3 ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
lapangan/Pick Up Beli/Sewa
Genset 5000 watt 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Dump Truck 3.5 m3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
b. Personil
No Posisi/Jabatan Kualifikasi Jumlah Pengalaman Bukti Yang
Orang (Tahun) Harus Disertakan
1 Ahli Teknik Pelaksana Lapangan 1 2 1. SKK Ahli
Bangunan
Muda
Pekerjaan Gedung
Gedung
Teknik
Madya jenjang 5 Bangunan
Gedung
2. Ijazah
3. Pajak
4. CV
2 Petugas K3 Ahli Muda K3 Konstruksi 1 1. SKK Ahli
Muda K3
2. Ijazah
3. CV
4. Npwp
c. Penyedia jasa konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi harus mempunyai SBU kualifikasi bidang Bangunan Gedung dan
sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya (BG009).
VIII. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) masing-masing kegiatan, biya tersebut secara
umumnya meliputi biaya yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan sudah memperhitungkan PPN sesuai peraturan
yang berlaku. Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada : SKPD Dinas Perhubungan
Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2024 dengan nomor rekening kegiatan
2.15.03.2.12.0002.5.2.03.01.01.0018
IX. PROGRAM KERJA
Pelaksanaan konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.
X. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di:
Gondang, 24 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perhubungan
Kab. Lombok Utara T.A. 2024
ttd
HEPY YULIATY, ST.
NIP. 198206152022012025