| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0906067434303000 | Rp 4,700,517,281 | - | |
| 0608027637303000 | Rp 4,686,159,688 | surat dukungan material tidak memenuhi syarat | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0942758343303000 | - | - | |
PT Setvi Tunas Utama | 04*7**9****11**0 | - | - |
| 0024215386203000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP
RSUD PETANANG
SUMBER DANA : APBD
NILAI HPS : Rp. 4.706.268.000,00
LOKASI KEGIATAN : KOTA LUBUKLINGGAU
PROVINSI : SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS KESEHATAN
KOTA LUBUKLINGGAU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Rawat Inap Rsud Petanang
1. LATAR Untuk meningkatkan pelyanan publik yang baik dan nyaman serta meningkatkan
BELAKANG pasilitas sarana dan prasarana yang layak dilingkungan RSUD Petanang Kota
Lubuklinggau guna mendukung kelancaran dalam pelayanan khususnya dibidang
kesehatan supaya dapat menciptakan kondisi dan lingkungan yang sehat,bersih
dan juga lebih tertata rapi sehingga dapat menimbulkan efek yang fositif
terhadap publik khususnya masyarakat kota lubuklinggau dan sekitarnya yang
datang ke lingkungan RSUD Petanang, maka untuk itu dibutuhkannya ruangan
gedung kantor yang memadai. Untuk itulah pemerintah kota guna menunjang
Pasilitas dan pelayanan yang layak, dalam hal fasilitas gedung rawat inap yang
rapi dan teratur sangatlah mendukung dalam aktipitas perkantoran dan untuk
pencapaian kualitas dan kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat terutama
kegiatan-kegiatan dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur
yang berkualitas dan berdedikasi, maka untuk itu Pemerintah Kota Lubuklinggau
agar dapat mempasilitasi/membangun keperluan yang dibutuhkan tersebut.
Oleh sebab itu kebutuhan akan bangunan infrastruktur yang baik sangat
diperlukan demi terciptanya kenyamanan dalam beraktiftas terhadap pelayanan
bagi masyarakat.
Dari latar belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan gedung
rawat inap RSUD Petanang.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta
tahap pemanfaatan.
Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan
dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam
proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang
telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik bagi aparatur maupun
masyarakat.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan gedung rawat inap RSUD
Petanang ini adalah sebagai sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan
pasilitas lahan parkiran yang baik dan layak dan sesuai dengan peruntukannya.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya Pembangunan
gedung rawat inap RSUD Petanang Kota Lubuklinggau ini adalah sebagai sarana
dan prasarana layak dan nyaman untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di
SKPD yang bersangkutan dan dapat meningkatkan kinerja pegawai yang
berkualitas dan dapat meningkatkan pelayanan publik.
3. TARGET/SASARAN : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam Pembangunan gedung rawat inap RSUD
Petanang Kota Lubuklinggau beserta sarana pendukung lainnya yang bermanfaat
bagi aparatur Pemerintah kota lubuklinggau dan masyarakat.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
ORGANISASI Pembangunan gedung rawat inap RSUD Petanang Kota Lubuklinggau :
PENGADAAN
▪ Satker/SKPD: Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
BARANG/JASA
▪ Alamat SKPD : Jl. Lintas Sumatera KM 12.5, Petanang Ilir, Kec. Lubuk Linggau
Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31618
▪ Pengguna Anggaran : Drs. ERWIN ARMEIDI, M.SI
▪ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) : RADIYUSMAR, SKM.,MAP
5. SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota
DAN PERKIRAAN Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025.
BIAYA
Total Pagu Anggaran yang dubutuhkan Rp. 4.706.268.000,00
(Empat milyar tujuh ratus enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
b. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan ( Lumpsum + Harga Satuan )
c. Tata Cara Pembayaran : Termin dan atau Sekaligus.
6. RUANG a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan
LINGKUP, LOKASI Gedung.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
FASILITAS
dilaksanakan berada di RSUD Petanang Kota Lubuklinggau .
PENUNJANG
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan gedung rawat
PELAKSANAAN inap RSUD Petanang Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu
pekerjaan 108 ( seratus delapan ) hari kalender,terhitung sejak dari keluarnya Surat
Perintah Kerja (SPK) / Kontrak dengan jangka waktu untuk masa pemeliharaan
pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
8. TENAGA AHLI & Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
PERALATAN
1. TENAGA MANAJERIAL
N0 KLASIFIK ASI KUALIFIKASI JABATAN KET
Pelaksana SKT Tingkat III Pelaksana Lapangan 1 ( orang )
1.
bangunan
gedung
Ahli K3 AHLI MUDA Petugas 1
2.
K3 ( orang )
2. Peralatan yang diperlukan :
NO. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1. Generator 3000 WATT 1 UNIT
2. Mesin Las 500 A 1 UNIT
4. Peralatan 1 Set 1 Set
Tukang
5. Molen 0.5 M3 1 Unit
9 KELUARAN/PR : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Pekerjaan
ODUK YANG Pembangunan gedung rawat inap RSUD Petanang Kota Lubuklinggau adalah
DIHASILKAN hasil pembangunan fisik tersebut yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar.
Uraian Identifikasi Bahaya Sasaran Pengendalian
.
10 SPESIFIKASI Pekerjaan K3 Resiko K3
TEKNIS
Pek. Zero Menggunakan
1. • Terjatuh/tergelincir/tersandu
PEKERJAAN Persiapan accident peralatan K3,
ng oleh alat/bahan bangunan
KONSTRUKSI sepatu, helm,
• Tertimpa/terbentur/dan
sarung tangan
terluka oleh alat bangunan
• Tertusuk benda tajam
Pek. Zero Menggunakan
2. • Terjatuh/tergelincir/tersandu
Pelaksanaan accident peralatan K3,
ng oleh alat/bahan bangunan
sepatu, helm,
• Tertimpa/terbentur/dan
sarung tangan
terluka oleh alat bangunan
• Terkena aliran listrik dan atau
terbakar
• Tertusuk benda tajam
11 K3 NO Uraian Identifikasi Sasaran Pengendalian Progra Biaya
KONSTRUK . Pekerjaan Bahaya K3 Resiko K3 m ( Rp )
SI Sumber
(Keselamat Daya
an dan
1 DIVISI 2
kesehatan
SITEWORK
Terperosok
kerja)
2.2 Fasilitas Lubang
Galian,
Tertimbun
Sementara
Tanah pada
2.3 Mobilisasi
Pemotongan
Dan
Tanah,
Terjatuh /
Demobilisasi Tergelincir /
2.4 Tersandung
Pembersihan oleh alat /
bahan
Lahan dan
bangunan,
Removal
Tertusuk
2.5 Galian,
benda
tajam,
Pemotongan, Tertimpa /
terbentur
Timbunan
oleh alat
dan
bangunan /
Buangan
alat berat,
Digigit
Hewan
Berbisa.
2 DIVISI 3
STRUKTURAL
Tertimpa
3.1 Pekerjaan Material
Bangunan,
Struktural
Terjatuh /
di
Tergelincir /
atas
Tersandung
Tanah
dari
3.2 Pekerjaan
Ketinggian
Struktural dan oleh
di alat / bahan
bawah bangunan,
Tanah Tersambar
Petir,
3.3 Rangka
Tertusuk
Atap
Benda
Tajam,
Tertimpa
Scaffolding /
Perancah.
3 DIVISI 4
ARSITEKTUR
Terjatuh dari
4.1 Beton Ketinggian,
Tertimpa
4.3 Kayu dan
Scaffolding /
Plastik
Perancah,
4.4 Pasangan
Tertimpa
( Masonry
Material
)
Bangunan
4.6 Bukaan dan Alat
( Jendela, Bangunan,
Pintu, Tertusuk
Benda
Kusen )
Tajam.
4.7 Finishing
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan gambar kerja;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja)
• Dll yang diperlukan
Lubuklinggau, 2025
Mengetahui
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEPALA DINAS KESEHATAN
Drs. ERWIN ARMEIDI, M.Si RADIYUSMAR, SKM.,MAP
NIP. 19700531 199001 1 002
NIP. 19790421 200501 1 006