| 0019679885303000 | Rp 3,498,517,055 | |
| 0715441986303000 | - | |
| 0747157204203000 | - | |
| 0804457232529000 | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - |
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ICU
RSUD PETANANG
SUMBER DANA : APBD
NILAI HPS : Rp. 3.500.000.000,00
LOKASI KEGIATAN : KOTA LUBUKLINGGAU
PROVINSI : SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS KESEHATAN
KOTA LUBUKLINGGAU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG ICU RSUD PETANANG
1. LATAR Untuk meningkatkan pelyanan publik yang baik dan nyaman serta meningkatkan
BELAKANG pasilitas sarana dan prasarana yang layak dilingkungan RSUD Petanang Kota
Lubuklinggau guna mendukung kelancaran dalam pelayanan khususnya dibidang
kesehatan supaya dapat menciptakan kondisi dan lingkungan yang sehat,bersih
dan juga lebih tertata rapi sehingga dapat menimbulkan efek yang fositif
terhadap publik khususnya masyarakat kota lubuklinggau dan sekitarnya yang
datang ke lingkungan RSUD Petanang, maka untuk itu dibutuhkannya ruangan
gedung kantor yang memadai. Untuk itulah pemerintah kota guna menunjang
Pasilitas dan pelayanan yang layak, dalam hal fasilitas gedung ICU yang rapi dan
teratur sangatlah mendukung dalam aktipitas perkantoran dan untuk
pencapaian kualitas dan kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat terutama
kegiatan-kegiatan dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur
yang berkualitas dan berdedikasi, maka untuk itu Pemerintah Kota Lubuklinggau
agar dapat mempasilitasi/membangun keperluan yang dibutuhkan tersebut.
Oleh sebab itu kebutuhan akan bangunan infrastruktur yang baik sangat
diperlukan demi terciptanya kenyamanan dalam beraktiftas terhadap pelayanan
bagi masyarakat.
Dari latar belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Gedung
ICU RSUD Petanang.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta
tahap pemanfaatan.
Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan
dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam
proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang
telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik bagi aparatur maupun
masyarakat.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung ICU RSUD Petanang
ini adalah sebagai sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan pasilitas
lahan parkiran yang baik dan layak dan sesuai dengan peruntukannya.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya Pembangunan
Gedung ICU RSUD Petanang Kota Lubuklinggau ini adalah sebagai sarana dan
prasarana layak dan nyaman untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di SKPD
yang bersangkutan dan dapat meningkatkan kinerja pegawai yang berkualitas
dan dapat meningkatkan pelayanan publik.
3. TARGET/SASARAN : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam Pembangunan Pembangunan Gedung
ICU RSUD Petanang Kota Lubuklinggau beserta sarana pendukung lainnya yang
bermanfaat bagi aparatur Pemerintah kota lubuklinggau dan masyarakat.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
ORGANISASI Pembangunan Gedung ICU RSUD Petanang Kota Lubuklinggau :
PENGADAAN
▪ Satker/SKPD: Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
BARANG/JASA
▪ Alamat SKPD : Jl. Lintas Sumatera KM 12.5, Petanang Ilir, Kec. Lubuk Linggau
Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31618
▪ Pengguna Anggaran : Drs. ERWIN ARMEIDI, M.SI
▪ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) : RADIYUSMAR, SKM.,MAP
5. SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota
DAN PERKIRAAN Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025.
BIAYA
Total Pagu Anggaran yang dubutuhkan Rp. 3.500.000.000,00
( Tiga milyar Lima ratus juta rupiah )
b. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan ( Lumpsum + Harga Satuan )
c. Tata Cara Pembayaran : Termin dan atau Sekaligus.
6. RUANG a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan
LINGKUP, LOKASI Gedung.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
FASILITAS
dilaksanakan berada di RSUD Petanang Kota Lubuklinggau .
PENUNJANG
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung ICU RSUD
PELAKSANAAN Petanang Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan
60 ( enam puluh ) hari kalender,terhitung sejak dari keluarnya Surat Perintah Kerja
(SPK) / Kontrak dengan jangka waktu untuk masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
8. TENAGA AHLI & Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
PERALATAN
1. TENAGA MANAJERIAL
N0 KLASIFIK ASI KUALIFIKA JABATAN PENGAL KET
AMAN
SI
Pelaksana Jenjang 4 Pelaksana 2 TAHUN 1 ( orang )
1.
bangunan Lapangan
gedung
Petugas K3 Jenjang 3 Petugas 0 TAHUN 1
2.
Konstruksi K3 ( orang )
2. Peralatan yang diperlukan :
NO. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1. Generator 3000 WATT 1 UNIT
2. Mesin Las 500 A 1 UNIT
3. Molen 0.5 M3 1 Unit
9 KELUARAN/PR : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Pekerjaan
ODUK YANG Pembangunan Gedung ICU RSUD Petanang Kota Lubuklinggau adalah hasil
DIHASILKAN pembangunan fisik tersebut yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
10 DOKUMEN
: Surat jaminan/dukungan ketersediaan material untuk beton K200 dan K175.
LAINNYA
11 SPESIFIKASI
Uraian Identifikasi Bahaya Sasaran Pengendalian
No
TEKNIS Pekerjaan K3 Resiko K3
PEKERJAAN
Pek. Zero Menggunakan
1. • Terjatuh/tergelincir/tersandu
KONSTRUKSI
Persiapan accident peralatan K3,
ng oleh alat/bahan bangunan
sepatu, helm,
• Tertimpa/terbentur/dan
sarung tangan
terluka oleh alat bangunan
• Tertusuk benda tajam
Pek. Zero Menggunakan
2. • Terjatuh/tergelincir/tersandu
Pelaksanaan accident peralatan K3,
ng oleh alat/bahan bangunan
sepatu, helm,
• Tertimpa/terbentur/dan
sarung tangan
terluka oleh alat bangunan
• Terkena aliran listrik dan atau
terbakar
• Tertusuk benda tajam
12 K3 NO Uraian Identifikasi Sasaran Pengen Progra Biaya TK
KONSTRUK . Pekerjaan Bahaya K3 dalian m ( Rp ) Resik
SI Resiko Sumber o
(Keselamat K3 Daya
an dan
1 DIVISI 2 Rendah
kesehatan
SITEWORK
Terperosok
kerja)
2.2 Fasilitas Lubang
Galian,
Tertimbun
Sementara
Tanah pada
2.3 Mobilisasi
Pemotongan
Dan
Tanah,
Terjatuh /
Demobilisasi Tergelincir /
2.4 Tersandung
Pembersihan oleh alat /
bahan
Lahan dan
bangunan,
Removal
Tertusuk
2.5 Galian,
benda
tajam,
Pemotongan, Tertimpa /
terbentur
Timbunan
oleh alat
dan
bangunan /
Buangan
alat berat,
Digigit
Hewan
Berbisa.
2 DIVISI 3 Seda
STRUKTURAL ng
Tertimpa
3.1 Pekerjaan Material
Bangunan,
Struktural
Terjatuh /
di
Tergelincir /
atas
Tersandung
Tanah
dari
3.2 Pekerjaan
Ketinggian
Struktural dan oleh
di alat / bahan
bawah bangunan,
Tanah Tersambar
Petir,
3.3 Rangka
Tertusuk
Atap
Benda
Tajam,
Tertimpa
Scaffolding /
Perancah.
3 DIVISI 4 Seda
ARSITEKTUR ng
Terjatuh dari
4.1 Beton Ketinggian,
Tertimpa
4.3 Kayu dan
Scaffolding /
Plastik
Perancah,
4.4 Pasangan
Tertimpa
( Masonry
Material
)
Bangunan
4.6 Bukaan dan Alat
( Jendela, Bangunan,
Pintu, Tertusuk
Benda
Kusen )
Tajam.
4.7 Finishing
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan gambar kerja;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja)
• Dll yang diperlukan
Lubuklinggau, 2025
Mengetahui
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEPALA DINAS KESEHATAN
Drs. ERWIN ARMEIDI, M.Si RADIYUSMAR, SKM.,MAP
NIP. 19700531 199001 1 002 NIP. 19790421 200501 1 006