| 0637252966303000 | Rp 224,669,604 | |
| 0942758343303000 | - |
SPESIFIK TEKNIS
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Nama Paket : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk
Linggau
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA LUBUKLINGGAU
TAHUN ANGGARAN
2024
SPESIFIK TEKNIS
PEKERJAAN :
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk Linggau
Sumber Dana : DAK Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024
1. U M U M
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu
pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi
dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan
pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Supaya pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif
dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen
penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah yang harus dimiliki oleh sekolah,
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk
Linggau bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa
serta meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi
tahap persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai
kriteria teknik konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada
diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana
Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan
hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik
masyarakat.
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
yang bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau
Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk Linggau agar sesuai dengan kebutuhan serta
layak untuk dipergunakan
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk
Linggau"inimeliputi Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Finishing serta
persyaratan teknislainya yang tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai pedoman
konstruksi fisik dalam proses pelaksanaannya.
3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk Linggau ini adalah sebagai sarana untuk
mendapatkan konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta
Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk Linggau dengan spesifikasi yang baik dan sesuai
dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada
masyarakat.
b. Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya Pembangunan Ruang
Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk Linggau yang baik,
aman dan nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya
jalannya pelayanan Pendidikan.
4. TARGET/SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai
sesuai persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung
Negara melalui proses konsrtuksi 0leh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 05 Lubuk
Linggau
5. NAMA ORGANISASI OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEKERJAAN Petanang Ilir, Kec. Lubuk Linggau Utara I, Kota
ALAMAT :
KONSULTASI Lubuklinggau
PA : FIRDAUS ABKY, S.Pd, SH, M.Pd
PPK : HENDRA INDRIANTO, SE,MM
PPTk : Yusmarizal, ST, M.Perkim
6. SUMBER DANA DAN Sumber dana : DAK Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024
PERKIRAAN BIAYA HPS : Rp 2 25,094,000.00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : Sekolah Dasar di Kota Lubuklinggau
Pembayaran : Uang Muka dan Termin
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
7. PERSYARATAN 1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan
TEKNIS pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing-
masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan
keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:
Jumlah Jenis Alat Kapasitas Keterangan
1 Concrete Mixer Molen Diesel 350- 500 L Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
1 Generator Set 350- 500 L Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
1 Mobil Pick Up 350- 500 L Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan
yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara
penuh, menggunakan data personil inti sebagai berikut:
Jabatan dalam
Tingkat Pengalaman Kerja
pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan Profesional (Tahun)
dilaksanakan
SMA/SMK SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK Petugas
Petugas K3 Konstruksi 0 Tahun
sederajat Keselamatan dan Kesehatan (K3) konstruksi
SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
SMA/SMK
Pelaksana 2 Tahun Gedung (TA 022) / SKK Pelaksana Lapangan
sederajat
Pekerjaan Gedung
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
8. RUANG LINGKUP, Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
LOKASI PEKERJAAN, konstruksi.
1.
FASILITAS
PENUNJANG
Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
2.
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan,
seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
3.
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, sebagai pengguna
4.
jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan
proses peaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
5.
Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara
Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia
6.
Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan aturan
tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis pelasanaanya.
Pemeliharaan konstruksi adalah tahan uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
7.
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
8.
terima pertama pekerjaan konstruksi.
9. JANGKA WAKTU
Pelaksanaan: 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
PELAKSANAAN
Pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
10. KUALIFIKASI Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
PENYEDIA 1 dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama
operasi
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi
2
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang dibutuhkan]
3 Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
4
Konfirmasi Status Wajib Pajak valid;
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
5
perubahan);
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
6
badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (
Empat ) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
7
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;dan
Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P
8
adalah Paket pekerjaan yang sedangdikerjakan.
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6 Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi :
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
11. KETENTUAN
A Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
KETENTUAN DASAR
1 Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
2 Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
3 Peraturan Pemerintah Daerah.
4 Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
5 Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
6 Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
7 Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
8 Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
9 Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
10 Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
B STANDAR TEKNIS
1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
2 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
12. PRODUKSI DALAM
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan Speksifik Teknis ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
13. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
TEKNIS PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
d.
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
f.
pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
g. (gudang).
Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
h.
bekas galian tanah.
i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang
cocok atau kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
maupun Perencana untuk mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal
yang merugikan semua pihak.
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
a. Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.
b. Pemadatan Tanah
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
• Tenaga Ahli Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
• Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian
sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum
melanjutkan pekerjaan berikutnya.
• Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi
harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
• Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
Pengawas.
• Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
• Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
perencanaan.
• Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
b. Pemadatan Tanah
• Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman
serta bekas bongkaran.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20
cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders / stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari
fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified
Proctor dari contoh fill material.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk
setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang
pada 90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
b. Penyelesaian
• Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
• Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak
diperlukan lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan
Pengawas.
• Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
• Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
- LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :
a. Pembuatan urugan pasir/lantai kerja setebal 5 cm dan dipadatkan.
b. Pembuatan semua pondasi batu kali sesuai Gambar Kerja.
c. Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
- PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persyaratan Umum
Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
a.
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air
hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang di
b.
daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus
c.
bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
d. Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah.
- PONDASI PASANGAN batu KALI
a. Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.
b. Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.
PEKERJAAN PASANGAN BATU
- LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang
a.
ditentukan dalam gambar;
Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
b.
disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu
bata besar/bolong;
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;
d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal
e.
maupun Horizontal;
f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
- PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm
c.
dan harus sama tebal;
Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
d.
memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;
Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
d.
diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
PEKERJAAN PLASTERAN
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;
c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- plesteran dinding biasa ad. 1:4
- PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;
Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
b.
bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;
Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
licin bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut
c. plesteran dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian)
menggunakan campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan
acian dapat dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar)
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan
neut-neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat
d.
goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan
hasil plseteran berumur 8 hari (Kering benar);
Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-
e.
pori batu/adukan dapat habis keluar.
PEKERJAAN STRUKTUR DAN BETON
BETON TAK BERTULANG
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan lantai rabat Mutu Beton K-175;
b. Pekerjaan beton cor dibawah lantai keramik Mutu Beton K-175.
- PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Permukaan cor beton rabat/lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama
a.
yang telah ditentukan dalam gambar;
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
BETON BERTULANG
- LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
a. melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan sempurna;
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir;
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan
d.
Vibrator sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;
h. Mengecor beton dengan mutu fc = 9,8 Mpa.
- Pondasi, kolom, sloof , dan ring ;
- dll sesuai dengan gambar.
- PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
Pembesian :
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan
a.
kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
c.
memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
d.
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton
e.
/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
Cara Pengadukan :
a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
c.
Perencana /Direksi Lapangan;
d. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.
Pengecoran Beton :
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
a.
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak;
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar (Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
b.
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah
konstruksi
Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan
mengenai bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan
sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong
c.
memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka
pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atasnya;
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya,
d.
maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki
e.
sehingga sempurna dan memuaskan Direksi;
Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan
f. cepat. Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
diperhatikan;
Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan
g. cepat. Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
diperhatikan;
Pekerjaan Bekisting/Mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
b.
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
dilakukan;
Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan
kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
c.
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
Pengujian Mutu Beton :
Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan
a.
pada Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi /
b.
kubus beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;
Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil
benda uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan
c.
dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan
frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
Bila hasil pengujian diperlukan dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi
d.
Lapangan secepatnya;
Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
e.
Pemborong.
Syarat-syarat Pengamanan Beton :
Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x
a.
24 jam setelah pengecoran;
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak
c.
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pemborong;
Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
d.
menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI -
1978.
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA
- LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan
alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi
fabrikasi dan instalasi seluruh kusen, daun pintu, dan daun jendela yang dinyatakan dalam
gambar menggunakan bahan Kayu.
Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kaca, Pekerjaan Penggantung dan
Pengunci
- PELAKSANAAN :
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standard pengerjaan yang
a.
telah disetujui oleh Pengawas proyek.
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
c.
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan
d.
teknis yang benar.
e. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah
f.
terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya
g. Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi dengan
KACA DAN CERMIN
- LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan
alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.Meliputi
fabrikasi dan instalasi seluruh kaca pintu dan jendela, serta cermin, pada bagian bangunan
yang dalam gambar rencana ditunjukkan menggunakan bahan kaca dan atau cermin.
Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kaca, Pekerjaan Penggantung dan
Pengunci
- PELAKSANAAN :
Semua pekerjaan baru boleh dilaksanakan pada tahap kemajuan pekerjaan
a.
pembangunan gedung keseluruhan telah mencapai kondisi tertentu yang tidak akan
membahayakan kaca yang akan dipasang.
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang
b.
telah disetujui oleh Pengawas proyek.
Pemasangan kaca harus tepat, celah antara kaca dengan frame alumunium harus di tutup
dengan gasket. Khusus untuk sisi kaca luar bangunan harus diisi dengan backer rod dan
c. sealant. Tumpuan sisi bawah kaca harus diberi material setting block. Untuk Kaca
Frameless sambungan antara kaca dan ke konstruksi harus ditutup sealant struktural.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan
d.
teknis yang benar.
e. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
Kaca yang sudah terpasang harus diberi penanda yang mudah dibersihkan dengan ukuran
cukup besar supaya mudah diketahui, dan untuk mencegah kerusakan kaca dan
f.
kecelakaan kerja akibat terbentur kaca.
g. Sisi cermin yang tampak akibat pemotongan harus dihaluskan hingga membentuk
ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Memasang engsel-engsel untuk pintu;
b. Memasang kunci-kunci tajam, slot tanam untuk pintu;
c. Memasang Grendel, kait angin dan Handle untuk jendela;
d. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.
- PELAKSANAAN :
Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik
a.
ukuran standard;
b. Semua pintu dipakai kunci tanam yang setara dengan anak kunci dan handel;
Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel dengan ukuran 4” dan setiap daun pintu
c.
digunakan paku skrup yang dipasang lengkap;
RENCANA LANTAI DAN PLAFOND
PEKERJAAN LANTAI
- LINGKUP PEKERJAAN
Pengecoran beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa untuk bawah pasangan keramik/granito
a.
dan rabat;
b. Memasang Lantai keramik/granito kwalitas I ukuran 40 x 40, Plint 10x 40 cm;
c. Mengisi nat-nat dengan Afa Grout/afa tile.
- PELAKSANAAN :
Lantai ruang dalam dinaikkan/ditinggikan + 0,25 m dari muka halaman yang sudah
a.
terbentuk;
Setelah permukaan timbunan tanah yang telah terbentuk dan telah dipadatkan kemudian
dilakukan penimbunan pasir urug setebal 5 cm padat. Diatas hamparan pasir tersebut
b.
kemudian di cor beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa dengan ketebalan + 7 cm;
Lantai dipasang sesuai dengan gambar detail dan untuk ruangan dipasang keramik
/granito uk. 40 x 40 cm dan untuk dinding dipasang keramik/granito uk. 40 x 40 cm.( sesuai
c.
dengan rencana);
Pelaksanaan pemasangan lantai harus ditarik benang saling tegak lurus. Jarak keramik
satu dengan yang lain harus dibuat jarak/nat minimum 3 mm dan untuk isian nat
d.
digunakan Afa Grout/Afa Tile;
e. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, harus dilindungi dari segi keamanan dan tidak
PLAFOND
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan membuat steiger/perancah;
b. Pekerjaan memasang rangka Holow untuk balok induk dan tulangan pembagi;
c. Pekerjaan memasang plafond .( sesuai dengan rencana );
d. Membuat lubang manhole pada tempat tertentu dengan ukuran 60 cm x 60 cm.
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
a. Untuk seluruh pekerjaan plafond sesuai gambar dipasang plafond;
b. Menggantungkan rangka plafond dengan balok gantungan sesuai gambar;
c. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan;
d. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai
INSTALASI LISTRIK
- LINGKUP PEKERJAAN
Memasang kabel disrtibusi dan instalasi listrik diserahkan kepada instalasi yang telah
a. mendapat pengesahan dari pihak (PLN). Kabel digunakan NYY 4 x 25 mm2 dan LMK 2,5
mm2 dengan standart SII.
Pasangan kabel distribusi dan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku
untuk itu, dan pekerjaan instalatur listrik tersebut telah diakui/disyahkan oleh PLN;
Seluruh instalasi listrik harus didalam tembok, sehingga tidak kelihatan oleh mata, juga
pemasangan kabel, terkecuali box zakering, stop kontak dan fitting. yang dilaksanakan
b.
untuk instalasi penerangan, stop kontak dan lain-lain;
Bahan-bahan dan peralatan untuk pemasangan instalasi listrik harus dipakai bahan-bahan
c.
yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi;
Jumlah mata lampu, saklar dan stop kontak, ditentukan dalam gambar Rencana dan untuk
penempatan bilamana memungkinkan dapat dirobah menurut pertimbangan Direksi.
d.
Bentuk dan type armatur yang digunakan sesuai yang tercantum dalam gambar. dengan
ketinggian saklar dan stop kontak 1,50 m dari lantai;
Kepada pemborong yang diserahi tugas untuk proyek ini haruslah menyerahkan tanda
e.
bukti persetujuan dari PLN (photo copy) atau instalatur yang memasang/melaksanakan;
Pada waktu penyerahan pertama bangunan, pemborong harus menyerahkan juga gambar
skema instalasi listrik sesuai dengan pelaksanaan ( As Built Drawing ) dan surat
keterangan/pernyataan menjamin atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah
f.
sesuai dengan standar/ketentuan PLN. Dan telah dilakukan pengetesan dari seluruh
Instalasi dan armatur tersebut;
g. Armature yang digunakan sesuai yang tercantum/terurai dalam gambar.
PEKERJAAN ATAP
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan penutup atap Metal dan di susun pada suluruh gedung yang dibangun.
b. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C.5.75.7
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
a. Bubungan memakai penutup bubungan yang sesuai dengan disyaratkan.
b. Bubungan dipasang dengan perekat 1:1 dan diplester dengan spesi 1:3
c. Bubungan, ukuran, dan kemiringan atap disesuaikan dengan gambar kerja.
PEKERJAAN FINISHING
- LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan
alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi
pengecatan seluruh bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan
finishing cat. Pada prinsipnya pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori
pekerjaan yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor
untuk membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat
-SYAdRibAeTrs-SihYkAaRn.AT PELAKSANAAN :
Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
a.
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
b.
melanjutkan dengan pembuatan mock- up.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
c. Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada
didalam nya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut
d.
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
e.
pengecatan.
Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur
f.
bahan guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.
g. Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
h.
untuk melindungi material dari kerusakan.
PEKERJAAN LOGAM
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Mengadakan tenaga kerja, bahan/material dan peralatan;
b. Memasang angker-angker pada dinding dengan beton;
c. Memasang pekerjaan lainnya yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
Sebelum pemasangan pekerjaan logam/besi dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan
lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dan pemborong diwajibkan meneliti
a.
gambar-gambar dan kondisi lapangan. Bilamana ada kejanggalan segera
memberitahukan kepada Direksi lapangan untuk diadakan penyesuaian/perubahan.
PEKERJAAN LOGAM
- LINGKUP PEKERJAAN
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
b. Mengadakan pembersihan akhir;
Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
c.
dilakukan serah terima;
Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek
d.
(RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
Sebelum pemasangan pekerjaan logam/besi dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan
lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dan pemborong diwajibkan meneliti
a.
gambar-gambar dan kondisi lapangan. Bilamana ada kejanggalan segera
memberitahukan kepada Direksi lapangan untuk diadakan penyesuaian/perubahan.
Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan
ditentukan lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan (
b.
Aanwjizing ) yang merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak
dapat dipisah-pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama.
PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
- LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan
a.
bahan serta bak-bak penampungan bahan;
Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
b.
seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;
Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
c.
kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;
Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
d.
administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;
Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk
e.
kelengkapan laporan;
f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;
h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;
i. Menyiapakan peralatan untuk keselamatan kerja;
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
b.
pompa, truk dan sebagainya;
c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
d.
berpengalaman baik dibidang teknik maupun administrasi;
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;E383
-Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan
bangunan;
-Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.
-SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
Pekerjaan struktur rangka besi dilas dengan rapi dan baik, untuk join tidak rata di amplas
a.
sampai halus, finishing mengunakan cat powder coating
Skrup yang digunakan mengunakan skrup yang baik dengan plat besi sebagai lidah
b.
sambungan antara rangka struktur dan bagian meja, finishing mengunakan cat powder
coating
c. Laci dibuat cukup untuk memuat buku dan alat tulis,
Alas meja bagian atas (daun meja) menggunakan multiplek melamin dengan tebal 15 mm
d. dengan sudut yang di amplas sehingga tidak lancip, finishing list tepian menggunakan HPL
bermotif yang direkatkan dengan lem kuning,
e. Konstruksi rangka dan bagian dibuat sekokoh mungkin
14. KELUARAN / PRODUK a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
YANG DIHASILKAN
b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
1. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya
2. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
3. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
4. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
5. Masing - masing dokumen di rankap 3 eksemplar sebagai arsip.
15. TANGGUNG JAWAB a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas
PENYEDIA JASA jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
KONSTRUKSI profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
2. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti
dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil pekerjaan konstruksi sudah sesuai dengan KAK, RKS, RAB, dan DED yang telah
disusun oleh Konsultan Perencana yang progres pekerjaan diawasi oleh Konsultan
Pengawas.
16. RENCANA Detail spesifikasi teknis terlampir.
KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK)
17. PROGRAM KERJA Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
PERENCANAAN
1. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.
Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
2.
melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
3. Metode Pelaksanaan.
18. DATA PENUNJANG DATA DASAR
PERENCANAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
3.
Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
5.
Nomor 19 Tahun 2017 Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 524/KPTS/M/2022 Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
6.
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
7.
Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
STANDAR TEKNIS
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
1.
Teknis Dana Alokasi Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2. Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengguna Jasa akan memberikan referensi dari studi terdahulu yang berkaitan
1. dengan pekerjaan, sebagai informasi kepada penyedia jasa terkait pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi ini.
N
1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
o
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
k
k
k
k
k
k
k
k
k
k
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
r
r
r
r
r
r
r
r
r
r
j
j
j
j
j
j
j
j
j
j
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
U
n
n
n
n
n
n
n
n
n
n
r
P
B
D
K
P
L
P
P
E
P
a i a n
e r s
e t o
i n d
a y u
e n u
a n g
e n u
e n g
l e k
e n g
i
n
t
P e
a p a
i n g
t u p
i t - L
t u p
g a n
r i k
e c e
k
n
D
A
a
L
t
a l
t a
e r j
a n
t a
n g
a n
u n
n
a
p
i
g
a
P
t
t a
&
n
l
i
e
K
s t
a
e
c
r
a
a n
••
•
••
•
••
••
••
••
•
••
••
••
TP
T
PK
T
PK
TP
PT
PT
T
TT
TT
TP
ea
e
ae
e
ae
ea
ae
ae
e
ee
ee
ea
rp
r
pj
r
pj
rp
pr
pr
r
rr
rr
rp
k
k
a
k
a
k
j
j
k
kk
kk
k
a
a
a
a
aa
aa
a
er
e
r
t u
e
r
t u
er
rt
rt
e
ee
ee
er
na
n
a
n
a
na
au
au
n
nn
nn
na
h
h
an
a
n
a
n
an
nh
nh
a
aa
aa
an
d
s
d
s
a n
d
s
a n
d
s
s
s
d
d
b
d
s
d
s
ai
a
i
a
i
ai
i
i
a
aa
ae
ai
e
n
e
n
M
e
n
M
e
n
n
n
e
eh
en
e
n
r
a
r
a
r
a
r
a
a
a
r
ra
rg
r
a
I d
a h
r m
a h
r m
a t
a h
r m
a t
a h
r m
r m
r m
a h
a h
n
a h
a t
a h
r m
e
ya
y
a
e r
y
a
e r
ya
a
a
y
y
m
y
a n
ya
n
at
a
t
i a
a
t
i a
at
t
t
a
au
a
at
t i f
n g
a h
n g
a h
l
n g
a h
l
n g
a h
a h
a h
n g
n g
d a
n g
l i s
n g
a h
i k
b
a
b
a
b
a
b
a
a
a
b
bh
b
t r
b
a
a
e
r i
e
r i
e
r i
e
r i
r i
r i
e
e
p
e
i k
e
r i
s i
r d
y
r d
y
r d
y
r d
y
y
y
r d
r d
e
r d
r d
y
B
e
a
e
a
e
a
e
a
a
a
e
e
c
e
e
a
n
n
n
n
n
n
a
n
a
b
b
b
b
b
b
b
b
g
g
g
g
g
g
h
g
h
u
u
u
u
u
u
u
u
a
b
b
b
b
b
b
b
y
e
e
e
e
e
e
e
a
r
r
r
r
r
r
r
l
l
l
l
l
l
l
e
e
e
e
e
e
e
b
b
b
b
b
b
b
i
i
i
i
i
i
i
h
h
h
h
h
h
h
19. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa
Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lubuklinggau, Juni 2024
Disetujui oleh Disusun Oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
HENDRA INDRIANTO, SE,MM Yusmarizal, ST, M.Perkim
NIP. 19790710 200903 1 001 NIP.19820604 200903 1 001
Diketahui oleh
PENGGUNA ANGGARAN
FIRDAUS ABKY, S.Pd, SH, M.Pd
NIP. 19730921 200501 1 004