| 0815057070303000 | Rp 249,422,325 | |
| 0942758343303000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
Cahya Kencana Sriwijaya | 00*9**5****03**0 | - |
| 0662607951203000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Nama Paket Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 60 Lubuk Linggau
:
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA LUBUKLINGGAU
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 60 Lubuk Linggau
NO URAIAN KETERANGAN
1 Nama Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 60 Lubuk Linggau
2 Pagu Anggaran Rp 250,000,000.00
3 Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 60 Lubuk Linggau
Rincian lingkup pelaksanaan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 60 Lubuk Linggau
tersebut adalah :
Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
1. konstruksi.
Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan,
2.
seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
3.
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, sebagai pengguna
4.
jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan
proses peaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
5.
Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara
Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia
6.
Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan aturan
tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis pelasanaanya.
Pemeliharaan konstruksi adalah tahan uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
7.
konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
8. terima pertama pekerjaan konstruksi.
NO URAIAN KETERANGAN
4 KELUARAN / PRODUK a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
YANG DIHASILKAN
b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
1. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya
2. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik
oleh penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
3. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
4. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
5. Masing - masing dokumen di rankap 3 eksemplar sebagai arsip.
5 TANGGUNG JAWAB a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas
PENYEDIA JASA jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
KONSTRUKSI profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
2. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti
dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil pekerjaan konstruksi sudah sesuai dengan KAK, RKS, RAB, dan DED yang
telah disusun oleh Konsultan Perencana yang progres pekerjaan diawasi oleh
Konsultan Pengawas.
6 DATA PENUNJANG DATA DASAR
PERENCANAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
3.
Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
4. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
5. Nomor 19 Tahun 2017 Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 524/KPTS/M/2022 Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
6.
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
7. Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
STANDAR TEKNIS
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
1. Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
2.
Negara.