| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0311787212625000 | Rp 507,590,000 | - | |
CV Swapraja Utama | 0412186082625000 | Rp 523,086,242 | Peserta tidak mampu menunjukkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), maka harga dinyatakan TIDAK WAJAR |
| 0316745207625000 | Rp 529,535,888 | - | |
| 0762581759626000 | Rp 535,923,360 | - | |
| 0028791382625000 | Rp 575,967,615 | Tidak dievaluasi karena dalam proses evaluasi sudah mendapatkan 3 (Tiga) penawaran terendah | |
Samudra Jayakarta | 03*8**7****25**0 | Rp 575,693,342 | Tidak dievaluasi karena dalam proses evaluasi sudah mendapatkan 3 (Tiga) penawaran terendah |
| 0423079045625000 | - | - | |
| 0012268041656000 | Rp 535,923,360 | Tidak dievaluasi karena dalam proses evaluasi sudah mendapatkan 3 (Tiga) penawaran terendah | |
| 0827513839625000 | Rp 536,077,359 | Tidak dievaluasi karena dalam proses evaluasi sudah mendapatkan 3 (Tiga) penawaran terendah | |
Agung Jaya Abadi | 00*6**6****25**0 | Rp 514,825,814 | Direksi, Dewan Komisaris, atau Tenaga Tetap badan usaha MERANGKAP sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau Tenaga Tetap pada badan usaha lain yang mengikuti tender yang sama; |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - | - |
| 0966880064656000 | - | - | |
| 0868439902625000 | - | - | |
| 0818357493626000 | - | - | |
| 0022722458625000 | - | - | |
| 0022722383625000 | - | - | |
| 0950720201624000 | - | - | |
| 0427470695624000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
CV Gita Karya | 00*5**6****15**0 | - | - |
| 0706508975655000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
| 0012089611656000 | - | - | |
CV Osaze Kurnia Bersama | 09*9**1****17**0 | - | - |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0801314394626000 | - | - | |
| 0722468261625000 | - | - | |
| 0614934362618000 | - | - | |
| 0940684988624000 | - | - | |
CV Bangkit Bersama | 0754149011626000 | - | - |
| 0011103462625000 | - | - | |
| 0735378051626000 | - | - | |
| 0811578293653000 | - | - | |
| 0012037214624000 | - | - | |
| 0911183424645000 | - | - | |
| 0023064876626000 | - | - | |
| 0012359824625000 | - | - | |
| 0423367820625000 | - | - | |
| 0865688493625000 | - | - | |
| 0816556104626000 | - | - | |
| 0837205293625000 | - | - | |
| 0025707100657000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - |
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan Infrastruktur Air Minum Pedesaan Ds. ............... Kec......................
Nomor : 000.3.2/ /3/427.58/2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan ditandatangani di
Lumajang pada hari ........... tanggal ............bulan ...................... tahun 2022 antara TRI RAHMAWATI, ST, selaku Pejabat
Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN, yang
berkedudukan di Jl. Gubernur Suryo No. 5 Lumajang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman No 188.46/1/427.58/2023 selanjunya disebut "PPK" dan ..............................., Direktur CV
.........................., yang bertindak untuk dan atas nama CV ..........................., yang berkedudukan di ........................... ,
berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ...... tanggal ......... Maret ................ , selanjutnya disebut "Penyedia".
MENGINGAT BAHWA :
1. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi");
2. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
3. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak
yang diwakili;
4. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini
masing-masing pihak:
1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan
dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah
sebesar Rp ............................... (...............................................................................................................)
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. syarat-syarat khusus kontrak;
e. syarat-syarat umum kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar;
i. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia;
3. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan
dalam Kontrak;
2. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
5. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
PPK;
7. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
8. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian
keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di
atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama DINAS PERUMAHAN Untuk dan atas nama Penyedia Badan Usaha Non
KSO
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PPK
…………………………………….
TRI RAHMAWATI, ST
Direktur CV..........................................
NIP. 19880322 201903 2 007
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti
atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan utama atau
bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain
(subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa.
1.3. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh
Pengguna Jasa, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi
Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
1.6. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
1.7. Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis
pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu
1.8. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan
Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13. Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas
pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelahseluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disebut KPA,
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA/
Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat
daerah
1.16. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17. Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.18. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban
pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang
nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar
1.20. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan
penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir
meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secarateknis.
1.21. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim
yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.23. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
1.24. Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan terjadinya
keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya sebagaimana
tercantum dalam rancangan kontrak.
1.25. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1.26. Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Pengguna Jasa yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan
1.27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.28. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
atau Pejabat Pembuat Komitmen
1.29. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.30. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai
penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.31. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu
1.32. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.33. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia/ Konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/ Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturanperundang-
undangan.
1.34. Surat Perintah Mulai Ke rja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.35. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
Pengguna Jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.36. Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama
pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
1.37. Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan
selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
1.38. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi yang
meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3.
Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini
harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak
dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pengguna Jasa atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para
Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan perubahan
kontrak.
5.2. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.3. Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil Sah Pengguna Jasa,
maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai
dengan pelimpahan dari Pengguna Jasa
6. Larangan Korupsi, 6.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Kolusi dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
(KKN) serta Penipuan atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan larangan- larangan
di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan
PPK. PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik,
untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional]
6.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pengguna Jasa kepada PA/KPA.
6.5. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/ Bahan 7.1. Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengguna Jasa.
7.2. Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.3. Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan pengangkutan material/bahan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Subkontrak Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak
oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus
selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi
dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pengguna Jasa
berdasarkan Kontrak ini.
14.1 Pengguna Jasa menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan
14. Pengawasan
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari
Pelaksanaan Pekerjaan
personel Pengguna Jasa (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika
tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pengguna
Jasa dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pengguna Jasa.
15. Tugas dan Wewenang 15.1. Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pengawas Pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang
dari Pengguna Jasa.
15.2. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak
maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan
pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan
(no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak
berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari
tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3. Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap
hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
15.4. Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa
15.5. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pengguna Jasa dan kepada pihak yang berwenang semua
penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1. Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pengguna Jasa, Wakil Sah Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari Pengguna Jasa
ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaanini sedang atau akan dilaksanakan
17.2. Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses
menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia.
Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk
digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
penggunaan jalur akses.
17.3. Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut membutuhkan biaya
yang lebih besar dari biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka
Pengguna Jasa dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut
di dalam Harga Kontrak
17.4. Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain
penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
Kontrak
dalam Kontrak sudah terpenuhi.
P
e
19.1. lSebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para
apihak.
19.2. kPengguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan
skebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh
apara pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk
nmelaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK
aditerbitkan.
19.3. aHasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan
nL okasi Kerja.
19.4. PJika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
emengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
kdalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan
edalam addendum kontrak.
19.5. rJika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia
juntuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan
aterbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka
akondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
n
20.1. PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
19. Penyerahan Lokasi penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi
Kerja kerja pertama kali.
20.2. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai
penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
21.2. RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian / Inspection and Test Plan (ITP))
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4. RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak
dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6. Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan
20. Surat Perintah Mulai dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
Kerja (SPMK) terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Pengguna Jasa.
21.7. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
21. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi
(RMPK)
22. Rencana Keselamatan 22.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat
Konstruksi (RKK) rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudianpelaksanaan RKK dibahas dan
disetujui oleh Pengguna Jasa.
22.2. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
22.3. RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi
pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
22.6. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
Pelaksanaan Kontrak pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur
perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK;
RKK
RMPK;
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
(apabila ada); dan
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada)
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja
yang memperhatikan Keselamatan Konstruski dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
23.4. Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
24. Mobilisasi 24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana
kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3. Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan
24.4. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan
Pemeriksaan Bersama bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran (output), Tenaga Kerja
Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau
Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi 26.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan material/
Dalam Negeri bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4. Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa
Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
Pengguna Jasa.
29. Rapat Pemantauan 29.1. Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas
sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita
acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada Pengguna Jasa dan pihak-pihak
yang menghadiri rapat.
29.3. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada
semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan
atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
30.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pengguna
Pelaksanaan Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan
Pekerjaan dan kontrak kritis
Kontrak Kritia 31.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 10%
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
lebih besar 5%;
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran
berjalan
31.3. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM):
Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengguna Jasa berdasarkan laporan
dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis
kepada Penyedia dan selanjutnya Pengguna Jasa menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap II.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap III.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
dari awal
32. Pemberian 32.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Kesempatan Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
32.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaianpekerjaan
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran
32.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaanberakhir
32.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui Tahun Anggaran
Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelahpekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan
kepada Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau
cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat
melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan
33.10 Pengguna Jasa setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan
pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum
dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3
33.14 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pengguna
Jasa menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA
33.15 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan
33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
dokumen program/penganggaran, surat penetapan Pengguna Jasa, dokumen
perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya,
dan dokumen serah terima hasil pekerjaan
33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administrative
33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara
33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK
33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau
secara parsial yaitu:
bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam
pencapaian kinerja pekerjaan
33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas
disesuaikan
33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan
untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK
33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan
dalam Berita Acara
34. Pengambilalihan Pengguna Jasa akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Pedoman 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa Gambar As-built dan
Pengoperasian dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Perawatan 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, Pengguna Jasa berhak menahan uang retensi atau
Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a.
perubahan pekerjaan;
b.
perubahan Harga Kontrak;
c.
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d.
perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e.
perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pengguna Jasa dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
37. Perubahan Lingkup 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
Pekerjaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak
menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan, yang meliputi :
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan
b. mengubah spesifikasiteknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan
dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh :
a. Perubahan Pekerjaan
b. Penyesuaian harga dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga
satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
harga satuan berdasarkan hasil negosiasi
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang,
maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata
pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang
masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaanpekerjaan
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/matapembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang
tersebut
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan
oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak
dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
Pelaksanaan Pekerjaan a. perubahan pekerjaan;
dan/atau Masa b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
Pelaksanaan c. Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi dan/atau
c. Keadaan Kahar
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b.
39.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak
40. Perubahan Personel 40.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel Manajerial :
dan/atau peralatan
tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
utama
tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa
40.2 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama :
Tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau
Tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu
dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan
yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun
40.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum
kontrak
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung jawab Penyedia
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi
cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan:
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
menyertakan bukti keadaan kahar; dan
menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/Video dokumentasi pekerjaan yang terdampak
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen Pendukung lainnya (apabila ada)
41.6 Pengguna Jasa meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan 41.5.
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3. Kewajiban yang
dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
Keadaan Kahar
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat :
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila akibat Keadaan Kahar
masih memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannyapekerjaan;
permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannyapekerjaan;
sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak padabagian Pekerjaan;
dan/ atau
seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8 dilakukan secara
tertulis oleh Pengguna Jasa dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara
ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka :
Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannyapekerjaan
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan melalui
perintah tertulis oleh Pengguna Jasa dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam suatu adendum Kontrak
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak melakukan
pengakhiran pekerjaan, pengakhiran Kontrak, dan menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit
B.6 Penghentian, Pemutusan Kontrak, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Kontrak Penghentian kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud
pada pasal 41
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan
dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali
telah ada putusan pidana
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan
dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik Pengguna Jasa
44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
oleh Pengguna Jasa Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
setelah diberikan kesempatan menyelesaikanpekerjaansampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikanpekerjaan
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
Jaminan Pelaksanaan terlebih dadulu dicairkan sebelum pemutusan
kontrak;
sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
Pengguna Jasa berhak untuk tidak mengembalikan retensi atau terlebih
dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak
untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pengguna Jasa
wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan
:
bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
dokumen pendukung
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia
oleh Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Pengguna Jasa menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia
menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK
46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan dalam hal terjadi:
penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para
pihak;
pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
akibat keadaan kahar; atau
ruang lingkup kontrak sudah terwujud
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam adendum final yang
berisi perubahan akhir dari kontrak
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal
47.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna Jasa
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pengguna Jasa
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Jasa;
melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa
mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi
melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini
hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK
50. Penggunaan Dokumen Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak atau
Kontrak dan Informasi dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya
spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan
Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
51. Hak Atas Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga
Intelektual yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pengguna
Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh Penyedia
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia
53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Kerja mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja
Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan konstruksi. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan keselamatan konstruksi tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja
Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna Jasa mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang memadai untuk melindungi
Lingkungan lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terhadap:
terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan atas :
1. segala risiko terhadap kecelakaan
2. kerusakan akibat kecelakaan
kehilangan; dan/atau
risiko lain yang tidak dapat diduga
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan
di lokasi kerja
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
Harga Kontrak
56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK
yang Mensyaratkan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan Pengguna mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
Jasa atau Pengawas
menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam
Pekerjaan
Lampiran A SSKK;
mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan SMKK;
selain tindakan lain yang diatur dalam SSUK
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan- tindakan berikut:
melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan
metode kerja;
mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
tindakan lain yang diatur dalam SSUK
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian
57.3 Laporan harian berisi:
jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya
jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa
dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa
58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
hak milik Pengguna Jasa. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian
atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak
tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pengguna Jasa. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika
ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian:
Penyedia dan Sub pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis;
Penyedia dan/atau
pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia
Usaha Kecil
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
59.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subpenyedia hanya
boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa dan dituangkan
dalam adendum Kontrak
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pengguna Jasa
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau
59.5 atau maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan
atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat memberikan jadwal kerja Penyedia
Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Pengetahuan/Keahlian Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan
jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pengguna Jasa mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
63. Jaminan 63.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi
atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat perintah pencairan dari Pengguna Jasa atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pengguna Jasa diterima.
63.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan
sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/ Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat
diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/ Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
63.4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pengguna Jasa setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan
Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
63.5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
63.6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus persen) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa dalam rangka pengambilan
uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang
diterima Penyedia.
63.8. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
63.9. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO).
63.10. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus).
63.11. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai
dengan ketentuan Kontrak.
63.12. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
64. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengguna Jasa
dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. Pengguna Jasa mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. Pengguna Jasa menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna Jasa;
atau;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan masa pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PETRALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja.
Konstruksi
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Lampiran A SSKK.
dan/atau Peralatan
68.2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Utama
adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran
A SSKK.
68.3. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pengguna Jasa, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1. Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam
Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK
69.3. Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga
69.4. Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak
70. Pembayaran 70.1. Uang Muka
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari Harga Kontrak.
Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari Harga Kontrak.
Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15%
(lima belas persen) dari Harga Kontrak.
Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya.
Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (serratus persen)
70.2. Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa,
dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau termin yang ketentuan
lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna Jasa;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
70.3. Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi
ketentuan :
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning),
serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya
2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen
3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh
produsen
4) disetujui oleh Pengguna Jasa sesuai dengan capaian fisik yang diterima
5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-
tangankan oleh pihak manapun; dan
6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan
secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (maksimal sampai dengan
70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP)
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di dalam
SSKK
70.4. Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran
ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna Jasa
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN); sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu) per hari
keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
cacat mutu;
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan subkontrak
yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pengguna Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan
oleh lembaga yang berwenang.
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data
71. Hari Kerja 73.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri
atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
73.1. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada
waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
73.1. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.
73.1. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
73.1. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah
ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
73.2 Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
Pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pengguna Jasa dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pengguna Jasa dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian
Sementara oleh PPK sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1. Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan
Pengujian Cacat Mutu dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
ditemukan. Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan mengandung
Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
76.2. Jika Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan
Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pengguna Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk
secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pengguna
Jasa secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
Pengguna Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah jatuh
tempo
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa selama masa pelaksanaan maka
penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pengguna Jasa tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai diperbaiki
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa selama masa pemeliharaan
maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu yang
ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu sewaktu masa
pemeliharaan dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan
untuk perbaikan dan ditetapkan oleh pengguna jasa
77.8 Pengguna Jasa dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal
jangka waktu perbaikan cacat mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak tanggal Penyerahan AKhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas kegagalan Bangunan selama umur konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (Sepuluh) tahun, dan dalam
SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang
ditetapkan apabila rencana umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun
78.3 Pengguna Jasa bertanggungjawab atas kegagalan Bangunan yang tejadi setelah
jangka waktu yang ditetapkan dalam SSKK
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pengguna
Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan
78.5 Pengguna Jasa maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara
semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur
Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
Perselisihan / Sengketa damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak dapat membentuk dewan sengketa
(untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi)
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh
para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal
dalam Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pengguna Jasa : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lumajang
Nama : TRI RAHMAWATI, ST
Alamat : Jl. Gubernur Suryo No. 05 Lumajang
Website : -
E-mail : [email protected]
Faksimili : -
Penyedia: CV. ...............................................
Nama : -
Alamat : -
E-mail : -
Faksimili :
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pengguna Jasa:
TRI RAHMAWATI, ST
Untuk Penyedia:
………………………………………………………………………………………………..
Berdasarkan Surat Keputusan Akta Pendirian Nomor ….
tanggal ………. Maret ………………. Notaris : …………………………………
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah
6.3.c Jaminan
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Pelaksanaan Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa Pelaksanaan Tidak ada peraturan yang mengatur karena Pelaksanaan tidak dilakukan secara Parsial
untuk Serah
Terima Sebagian
Pekerjaan (Secara
Parsial)
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Pemeliharaan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Sebagian Tidak ada peraturan yang mengatur karena Pelaksanaan tidak dilakukan secara Parsial
Pekerjaan (Bagian
Kontrak)
33.22 Masa Tidak diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan, karena dalam pelaksanaan bukan
Pe meliharaan untuk secara parsial
Serah Terima
Sebagian Peke
rjaan (Bagian
Kontrak)
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
Built dan Pe dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan
doman paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
Pengoperasian dan Pe
rawatan/ Pe
meliharaan
38.7 Penyesuaian Harga Tidak diberikan Penyesuaian harga
45.b Pembayaran Tag Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pengguna Jasa untuk
ihan pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pengguna Jasa.
49.(i) Hak dan Ke Hak dan kewajiban Penyedia :
wajiban Penyedia
Memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung.
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna Jasa adalah: sudah
Penyediayang Me tertuang dalam SSUK
nsyaratkan Perse
tujuan Pengguna
Jasa
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah:
Penyediayang Me sudah tertuang dalam SSUK
nsyaratkan Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen
65.9h Fasilitas Tidak ada pemberian fasilitas
66.1.(h) Peristiwa Sudah tertuang dalam SSUK
Kompensasi
70.1.(e) Besaran Uang Sebesar 25 % (dua lima persen) dari nilai kontrak sesuai ketentuan di Juknis Penyaluran DAK
Muka dengan menggunakan bank garansi dan dilakukan sebelum tanda tangan kontrak
70.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
Prestasi Pekerjaan cara Termin, dengan ketentuaan pembayaran sebagai berikut:
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Termin 1 70% setelah dipotong uang muka dan dilakukan pembayaran prestasi
pekerjaan, apabila fisik dilapangan minimal 75% dengan dibuktikan :
a. Surat permohonan pembayaran
b. Kwitansi penerimaan pembayaran, surat keterangan pajak dan faktur pajak
c. Laporan kemajuan pekerjaan (Laporan mingguan, schedule, dokumentasi,
surat dukungan pipa dan surat jalan, hasil uji kuallitas pekerjaan dll)
2. Termin 2 95% setelah dipotong uang muka dan dilakukan pembayaran prestasi
pekerjaan, apabila fisik dilapangan sudah mencapai 100% dibuktikan dengan :
a. Surat permohonan pembayaran
b. Kwitansi penerimaan pembayaran, surat keterangan pajak, dan faktur pajak
c. Laporan kemajuan pekerjaan
d. Berita acara pemeriksaan lapangan / hasil prestasi pekerjaan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan
e. Dan dipastikan air mengalir
3. Pembayaran retensi sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup pemeliharaan pekerjaan telah
berakhir/diselesaikan oleh Penyedia dan dinyatakan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan oleh Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan
b. Serah Terima Pekerjaan Tingkat II (SST-II) / FHO)
c. Pembayaran dapat dilakukan dengan ditukar / menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan 5% dari harga kontrak
70.3.(e) Pembayaran Bahan Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang menjadi
dan/atau Peralatan bagian permanen dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sesuai dengan
kondisi yang terpasang dilapangan
70.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak dan
menggunakan kontrak harga satuan dengan pembayaran Termin
78.2 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur
Konstruksi dan Pe Konstruksiselama10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
rtanggungan terhadap Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Kegagalan Bang
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkanselama 5 (lima) tahun
unan
tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
RANCANGAN KONTRAK
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
AIR MINUM PERDESAAN
(DAK FISIK AIR MINUM
PENUGASAN 2024)