URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Pemetaan Tanah Aset Pemda Kec. Candipuro
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
disebutkan bahwa kegiatan inventarisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemerintah Daerah memiliki sejumlah aset tanah yang
digunakan untuk berbagai kepentingan publik, seperti
pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, ruang terbuka hijau,
dan lainnya. Aset tanah ini menjadi bagian yang sangat vital
dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pengelolaan yang baik terhadap aset tanah
tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kejelasan status, batas,
dan lokasi dari setiap bidang tanah yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
Namun, selama ini pemetaan terhadap tanah-tanah aset
Pemerintah Daerah seringkali mengalami kekurangan, seperti
tidak terbarunya data pemetaan, ketidakjelasan batas tanah,
serta potensi konflik terkait klaim kepemilikan tanah. Selain itu,
kurangnya sistem informasi yang terintegrasi dalam pengelolaan
aset tanah Pemerintah Daerah menyebabkan sulitnya
pengawasan dan pengambilan keputusan yang tepat mengenai
pengelolaan aset tersebut.
Pemetaan tanah aset Pemerintah Daerah menjadi sangat
penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan
pemetaan yang tepat dan akurat, pemerintah daerah dapat
memiliki basis data yang valid dan terpercaya mengenai status
dan kondisi aset tanah yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan
Pemda untuk melakukan pengelolaan aset yang lebih transparan,
meminimalkan konflik, serta meningkatkan efisiensi dalam
pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan daerah.
Selain itu, pemetaan tanah ini juga bertujuan untuk
mendukung kebijakan-kebijakan yang lebih baik dalam hal
pengalokasian dan penggunaan tanah, serta memastikan
pemanfaatan aset tanah sesuai dengan peruntukannya. Dalam
konteks ini, pemetaan tanah aset Pemerintah Daerah akan
membantu dalam proses perencanaan pembangunan yang lebih
strategis, berbasis data yang akurat dan terperinci.
Oleh karena itu, pelaksanaan pemetaan tanah aset
Pemerintah Daerah ini menjadi sangat penting untuk
meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas
pengelolaan aset tanah di tingkat pemerintah daerah. Melalui
pemetaan yang komprehensif, Pemerintah Daerah dapat
mengoptimalkan potensi tanah yang dimilikinya, serta
mengurangi risiko penyalahgunaan dan ketidaktepatan dalam
pengelolaannya.
2. Maksud dan Maksud dari Pekerjaan Penyusunan Pemetaan Tanah Aset
Tujuan
Pemda Kec. Candipuro adalah tersusunnya data angka
(kuantitas) penggunaan lahan atau aset tanah yang dimiliki
pemerintah daerah.
Tujuan dari Kegiatan ini antara lain adalah tersusunnya data
spasial atau peta digital yang akurat serta mencakup pada
persebaran dan intensitas perubahannya dan tersedianya data-
data yang akan dikembangkan secara koordinatif, terpadu dan
terintegrasi secara akurat.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
- Melakukan identifikasi sebaran Tanah Aset Pemerintah
Daerah di Kecamatan Candipuro; dan
- Melakukan penyusunan informasi spasial lokasi sebaran dan
kondisi aset pemerintah daerah di Kecamatan Candipuro.
4. Lokasi Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang
Pekerjaan
5. Lingkup Lingkup pekerjaan Penyusunan Pemetaan Tanah Aset Pemda
Pekerjaan Kecamatan Candipuro meliputi:
1. Pendalaman Kerangka Acuan Kerja (KAK), studi literatur,
pemantapan metodologi, dan penyusunan program kerja;
2. Inspeksi Lapangan Pendahuluan;
3. Survey Terestris;
4. Inventarisasi penggunaan tanah dan bangunan milik
Pemerintah Daerah di Kecamatan Candipuro; dan
5. Melakukan Pelaporan Penyusunan Pemetaan Tanah Aset
Pemerintah Daerah Kecamatan Candipuro berdasarkan
survei dan data aset pemerintah daerah.
6. Keluaran Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Pemetaan Tanah Aset
Pemerintah Daerah Kecamatan Candipuro meliputi:
1. Dokumen Laporan Akhir terkait dengan hasil pekerjaan
penyusunan pemetaan aset pemda yang diinformasikan
secara spasial; dan
2. Album Peta yang berisi Kumpulan hasil pemetaan aset
pemerintah daerah.