PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LUMAJANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA
STUDI PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK
(KLHS RDTR PASRUJAMBE)
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LUMAJANG
A. LATAR BELAKANG
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain (UU Nomor 32 Tahun 2009). Seiring dengan pertambahan penduduk yang
semakin meningkat pada saat ini, permasalahan lingkungan juga semakin kompleks.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat guna
mengutamakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang selalu mengutamakan prinsip-
prinsip pembangunan berkelanjutan.
Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan nasional
penataan ruang, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan
cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah
indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan
kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik di kawasan
perkotaan maupun di kawasan perdesaan. Guna membantu mengupayakan
perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) menjadi salah satu
pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking)
perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
diwajibkan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menerbitkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan pemerintah melalui Kementerian
Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, sehingga
dokumen rencana tata ruang yang belum dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis harus segera dilengkapi dengan mengacu pada pedoman yang ada.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
KLHS RDTR Pasrujambe Kabupaten Lumajang bermaksud untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang. KLHS digunakan
untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program
yang akan atau sudah ditetapkan.
2. Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasrujambe adalah:
a. KLHS RDTR Pasrujambe Kabupaten Lumajang bertujuan untuk
memfasilitasi dan menjadi proses belajar bersama antar pelaku
pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi
kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan
seberapajauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang
dirumuskan telah dipertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan.
b. Melalui pross KLHS, pihak-pihak yang terlbat dalam penyusunan dan
evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan
memahami pentingnya menerapkan prinsip-prnsip pembangunan
berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana
dan/atau program.
c. Tersedianya data tentang kajian perkiraan mengenai dampak dan risiko
lingkungan hidup, kajian efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kajian
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi.
C. PELAKSANAAN
Penyusunan KLHS ini dilaksanakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
dengan tahapan kegiatan meliputi persiapan, pengkajian pengaruh Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup, perumusan
mitigasi/alternatif, dan perumusan rekomendasi pengintegrasian hasil KLHS ke
dalam kebijakan, rencana dan/atau program, penjaminan kualitas, penyusunan
laporan KLHS. Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Lumajang Tahun
Anggaran 2025.
D. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen laporan KLHS yang berisi
hasil tahapan proses KLHS untuk diintegrasikan ke dalam Dokumen KLHS RDTR
Pasrujambe.