URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Dokumen Peninjauan Kembali RDTR Perkotaan Lumajang
1. Latar Belakang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan
Lumajang merupakan dokumen rencana operasional yang
menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang,
pemberian perizinan berusaha melalui sistem OSS, serta
perencanaan pembangunan fisik dan non-fisik di wilayah
perkotaan. Dokumen ini disusun untuk merinci arahan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang dan menjadi
instrumen penting dalam mewujudkan keterpaduan
pembangunan kawasan.
Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai dinamika dan
perubahan baik pada aspek kebijakan nasional, kondisi eksisting
wilayah, kebutuhan pembangunan, maupun tantangan
lingkungan, telah menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian
antara rencana dan realitas pemanfaatan ruang. Misalnya,
perubahan struktur ruang akibat pembangunan infrastruktur
baru, munculnya kawasan strategis yang belum terakomodasi,
serta meningkatnya risiko bencana vulkanik yang relevan
dengan posisi geografis Kabupaten Lumajang di bawah pengaruh
aktivitas Gunung Semeru.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021,
mengamanatkan bahwa setiap usulan perubahan terhadap RDTR
harus didasarkan pada kajian peninjauan kembali. Kajian ini
bertujuan untuk menilai sejauh mana RDTR masih sesuai atau
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan, kondisi
eksisting, dan arah pembangunan terkini.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen peninjauan
kembali RDTR Wilayah Perkotaan Lumajang ini dilakukan
sebagai bahan kajian dan pertimbangan awal dalam rangka
memenuhi persyaratan formal maupun substansial untuk usulan
perubahan RDTR. Proses ini menjadi langkah strategis dalam
memastikan bahwa RDTR yang dihasilkan ke depan benar-benar
akurat, responsif terhadap dinamika lokal, dan mampu
menjawab kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan serta
adaptif terhadap risiko kebencanaan.
Dengan adanya dokumen ini, diharapkan Pemerintah
Daerah memiliki dasar teknis dan yuridis yang kuat dalam
mengajukan perubahan RDTR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Maksud dan Penyusunan dokumen peninjauan kembali RDTR Perkotaan
Tujuan
Lumajang dimaksudkan sebagai bahan kajian awal untuk
mengevaluasi kesesuaian antara rencana tata ruang yang telah
ditetapkan dengan kondisi aktual di lapangan, arah kebijakan
pembangunan terbaru, dan kebutuhan pengembangan wilayah.
Dokumen ini disusun guna memenuhi persyaratan teknis dan
administratif dalam proses pengusulan perubahan RDTR.
Tujuan dari Penyusunan Dokumen Peninjauan Kembali RDTR
Perkotaan Lumajang adalah untuk memberikan penilaian
terhadap kesesuaian substansi RDTR dengan dinamika
pembangunan wilayah dengan mengacu pada kebijakan,
peraturan dan arah pembangunan nasional/daerah serta
menghasilkan rekomendasi teknis dan strategis sebagai dasar
pertimbangan untuk usulan perubahan RDTR.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
- Tersusunnya dokumen peninjauan kembali RDTR WP
Perkotaan Lumajang yang komprehensif, sistematis, dan
berbasis data.
- Teridentifikasinya indikasi perubahan struktur dan pola
ruang serta faktor penyebabnya.
- Terpetakannya isu-isu strategis yang memerlukan
penyesuaian rencana tata ruang.
- Tersusunnya rekomendasi teknis untuk melanjutkan proses
perubahan RDTR sesuai mekanisme yang berlaku.
- Tersedianya bahan pertimbangan yang sahih bagi
Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan
perencanaan ruang jangka menengah dan panjang.
4. Lokasi Kecamatan Lumajang dan Kecamatan Sukodono, Kabupaten
Pekerjaan
Lumajang
5. Lingkup Lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Peninjauan Kembali
Pekerjaan
RDTR Perkotaan Lumajang meliputi:
1. Pengumpulan dan Telaah Dokumen RDTR WP Perkotaan
Lumajang;
2. Identifikasi dan Evaluasi Pelaksanaan RDTR;
3. Analisis Dinamika Wilayah dan Isu Strategis;
4. Penilaian kesesuaian dengan kebijakan dan rencana terkait;
dan
5. Penyusunan rekomendasi perubahan RDTR.
6. Keluaran Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Dokumen Peninjauan
Kembali RDTR Perkotaan Lumajang meliputi:
1. Laporan Akhir Kajian Peninjauan Kembali RDTR Wilayah
Perencanaan Perkotaan Lumajang