PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Jendral Sutoyo Nomor 04, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang,
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67315
Telepon (0334) 881446,
Laman dputr.lumajangkab.go.id, Pos-el dpu.tataruang@lumajangkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan
Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Pekerjaan : Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-
Kendaraan Bermotor Roda Empat
Pagu Anggaran : Rp. 198.830.000,-
Dalam Operasional Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
dibutuhkan Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan
Bermotor Roda Empat untuk melaksanakan Kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah
serta pelayanan kepada masyarakat pada DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Tahun Anggaran 2025. Maksud dari Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraaan
Bermotor Roda Empat ini adalah sebagai tindakan untuk menjaga performa dan
keandalan kendaraan agar tetap optimal. Sedangkan tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa semua komponen kendaraan berfungsi dengan baik serta
memberikan performa optimal saat digunakan dalam melaksanakan kegiatan rutin
ataupun berupa pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang.
Sasaran kegiatan ini adalah agar tersedianya Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat
Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Roda Empat di Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Nama
Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan alat/ bahan untuk
kegiatan kantor :
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) : Endah Mardiana, S.T., M.T./ NIP.
19720618 199901 2 001
3. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa : Widya Ayu Palupi, S.KM./ NIP.
19860104 201101 2 011
Sumber Dana kegiatan ini berasal dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Tahun Anggaran 2025, Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan
kendaraan Rp. 198.730.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemberi
Tugas.
Lokasi kegiatan ini adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.
Lumajang, Jalan Jend. Sutoyo No. 4 Kab.Lumajang.