Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369900000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,495,552
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,494,535
Winner (Pemenang): CV Arina
NPWP: 016463291625000
RUP Code: 60260392
Work Location: Bappeda Kab. Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN RUANG GENSET                    
                                                                          
                                                                          
1. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG                
    1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:                              
                                                                          
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya
          sesuai kebutuhan.                                               
                                                                          
       b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
          alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
          sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.             
       c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum   
                                                                          
          pelaksanaan dan setelah pembangunan.                            
       d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan konstruksi sesuai uraian
          pekerjaan sebagai berikut:                                      
                                                                          
           1. Pekerjaan persiapan                                         
           2. Pekerjaan pembuatan ruang genset                            
           3. Pekerjaan lain-lain                                         
                                                                          
    2. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Jalan Alun-alun Utara
       No.7 Lumajang                                                      
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
   Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 30 (tiga puluh) hari kalender dengan Jangka
   Waktu Pemeliharaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender                 
                                                                          
3. TENAGA AHLI                                                            
  a) Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain:   
                                                                          
     a. Pelaksana : 1 orang Persyaratan Minimal:                          
                                                                          
          Pendidikan Minimal SMA/SMK                                     
          Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung
          Pengalaman dalam bidangnya ± 3 tahun                           
     b. Administrasi Keuangan : 1 orang Persyaratan Minimal :             
                                                                          
          Pendidikan Minimal SMA/SMK                                     
          Memiliki Sertifikat : -                                        
          Pengalaman dalam bidangnya ± 3tahun                            
                                                                          
  b) Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
     personil dengan urutan sebagai berikut:                              
                                                                          
     a. Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.                            
     b. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
        pekerjaan ini.                                                    
     c. Scan Ijazah terakhir.                                             
     d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                                  
     e. Scan KTP.                                                         
4. PERALATAN                                                              
   Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk melaksanakan
   pekerjaan konstruksi ini, yaitu :                                      
                                                                          
   a. Alat pertukangan                                                    
   b. Scafolding                                                          
   c. Mesin molen                                                         
   d. Kendaraan/dumtruk/mobil pickup                                      
                                                                          
5. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                        
   Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
                                                                          
   pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan untuk digunakan sesuai
   dengan peruntukannya.                                                  
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                                
                                                                          
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:                     
   1. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.                
                                                                          
     a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik/
        tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya.                        
                                                                          
     b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, harus mengikuti standard yang dipergunakan.
     c. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
        yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                          
     d. Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang bersangkutan tersebut
        sebagai pelaksana.                                                
                                                                          
     e. Semua  bahan  sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan     
        Pengawas/Perencana.                                               
     f. Penunjukan Sub Penyedia harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                          
        Pengawas                                                          
     g. Penyedia wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan
        Pengawas/Perencana dengan Penyedia bawahan.                       
                                                                          
   2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                         
     a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                          
        lainnya sesuai kebutuhan;                                         
     b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
        alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
        seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                        
                                                                          
     c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan
        sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.                      
                                                                          
     d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembuatan ruang genset         
   3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                                   
                                                                          
     a. Personil dan peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
        dalam Dokumen Penawaran.                                          
     b. Penggantian personil atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
        tertulis PPK.                                                     
     c. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil dan
        peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                    
                                                                          
     d. Jika PPK menilai bahwa personil:                                  
                                                                          
        o  Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;  
        o  Berkelakuan tidak baik; atau                                   
                                                                          
        o  Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                   
     e. Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
        personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
                                                                          
        diminta oleh PPK.                                                 
     f. Jika penggantian personil atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
        berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
        lebih baik dari personil dan peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
                                                                          
        apapun.                                                           
   4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
                                                                          
     a. Penyedia wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
        syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
        dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
        dan/atau khusus sesuai intruksi.                                  
                                                                          
     b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Penyedia wajib 
        memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
        pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing/sanitasi dan
        mendapat ijin dari Konsultan Pengawas/Perencana                   
                                                                          
     c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus
        tepat sesuai Gambar Kerja.                                        
     d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju
                                                                          
        keselokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
        tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
     e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia wajib meneliti Gambar Kerja
        dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.                        
                                                                          
     f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
        Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
                                                                          
     g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
        kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.            
     h. Penyedia tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
                                                                          
        suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia, Penyedia harus memperbaikinya
        sesuai dengan keadaan semula.                                     
     i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
        berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.                  
                                                                          
     j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
        dilaksanakan oleh Penyedia.                                       
     k. Penyedia harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/existing di
        lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada ruang genset, saluran drainase,
        pipa air, pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
     l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
                                                                          
        pekerjaan lain, maka Penyedia diwajibkan memperbaiki kembali atau 
        menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
        ada. Dalam kasus ini, Penyedia tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
     m. Penyedia wajib melapor kepada Konsultan Pengawas sebelum melakukan
                                                                          
        pembongkaran/pemindahan segala sesuatu yang ada di lapangan.      
  5. Ketentuan Gambar Kerja                                               
                                                                          
     a. Penyedia diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
        Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.              
     b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
                                                                          
        sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia diwajibkan
        melaporkan kepada Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan
        pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia untuk
        memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan.          
     c. Penyedia wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
                                                                          
        lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
        Konsultan Pengawas/Perencana.                                     
     d. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
        jadi seperti dalam keadaan selesai.                               
                                                                          
     e. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di
        dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak.                         
                                                                          
  6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.          
     a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
        ketentuan:                                                        
                                                                          
        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
                                                                          
        2) Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
        3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
           bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
                                                                          
        4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda, pajak dan uang
           retensi (apabila ada);                                         
                                                                          
        5) Dan untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran
           harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
           dengan prestasi pekerjaan.                                     
                                                                          
     b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
        perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan;    
     c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
        pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan  
        pembayaran;                                                       
     d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
        alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk 
        menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
        yang sedang menjadi perselisihan.                                 
                                                                          
  7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                         
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
        volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
        pekerjaan.                                                        
                                                                          
     b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
        aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan
        pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan.            
                                                                          
     c. Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
        disetujui oleh wakil PPK;                                         
                                                                          
     d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto  
        dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.            
  8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.                
                                                                          
     a. Penyedia berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
        lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
        terlindungi dari resiko kecelakaan;                               
                                                                          
     b. Penyedia menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
        yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
        selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
                                                                          
     c. Penyedia turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
        tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
     d. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
        diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
        pencegahannya, untuk itu Penyedia dapat memasang papan-papan pengumuman,
                                                                          
        papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;
     e. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
        keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
Tenders also won by CV Arina
Authority
8 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Di Sdn Bago 01Kab. LumajangRp 428,631,000
3 November 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Bades 06Kab. LumajangRp 199,900,000
26 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri Satu Atap Gondoruso 01Kab. LumajangRp 199,800,000
3 September 2025Pembangunan Talud Jalan ProvinsiKab. LumajangRp 188,275,500
16 July 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud ( Pelaksanaan Rehab Gedung Puskesmas )Kab. LumajangRp 183,150,000
3 September 2025Pembangunan Saluran Drainase Jalan Candipuro - KloposawitKab. LumajangRp 169,383,096
6 November 2025Belanja Modal Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 65,490,000