URAIAN SINGKAT PEKERJAAN RUANG GENSET
1. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya
sesuai kebutuhan.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan konstruksi sesuai uraian
pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan pembuatan ruang genset
3. Pekerjaan lain-lain
2. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Jalan Alun-alun Utara
No.7 Lumajang
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 30 (tiga puluh) hari kalender dengan Jangka
Waktu Pemeliharaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI
a) Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain:
a. Pelaksana : 1 orang Persyaratan Minimal:
Pendidikan Minimal SMA/SMK
Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung
Pengalaman dalam bidangnya ± 3 tahun
b. Administrasi Keuangan : 1 orang Persyaratan Minimal :
Pendidikan Minimal SMA/SMK
Memiliki Sertifikat : -
Pengalaman dalam bidangnya ± 3tahun
b) Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
personil dengan urutan sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
b. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
pekerjaan ini.
c. Scan Ijazah terakhir.
d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
e. Scan KTP.
4. PERALATAN
Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. Alat pertukangan
b. Scafolding
c. Mesin molen
d. Kendaraan/dumtruk/mobil pickup
5. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan untuk digunakan sesuai
dengan peruntukannya.
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
1. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik/
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, harus mengikuti standard yang dipergunakan.
c. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
d. Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang bersangkutan tersebut
sebagai pelaksana.
e. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
f. Penunjukan Sub Penyedia harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas
g. Penyedia wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan
Pengawas/Perencana dengan Penyedia bawahan.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya sesuai kebutuhan;
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembuatan ruang genset
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil dan peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK.
c. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil dan
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
d. Jika PPK menilai bahwa personil:
o Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
o Berkelakuan tidak baik; atau
o Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
e. Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personil atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil dan peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
dan/atau khusus sesuai intruksi.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Penyedia wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing/sanitasi dan
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas/Perencana
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju
keselokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia wajib meneliti Gambar Kerja
dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia, Penyedia harus memperbaikinya
sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia.
k. Penyedia harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/existing di
lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada ruang genset, saluran drainase,
pipa air, pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada. Dalam kasus ini, Penyedia tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
m. Penyedia wajib melapor kepada Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran/pemindahan segala sesuatu yang ada di lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan
pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai.
e. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda, pajak dan uang
retensi (apabila ada);
5) Dan untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran;
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan.
c. Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan;
b. Penyedia menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
c. Penyedia turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
d. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;
e. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.