PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Puskesmas Gesang
Lokasi : Desa Gesang
Kecamatan : Tempeh
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHAN / MATERIAL YANG
DIPERLUKAN
Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan Keputusan
bersama Menteri Perdagangandan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Keppres No. 24/1995 dan Keppres No. 18/2000.
Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja setempat, sesuai dengan
lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis
memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada
dianjurkan untuk dipergunakan mendapatkan izin dari direksi.
Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi
teknis terdapat beberapa / bermacam-macam jenis ( merk )
diharuskan memakai jenis dan mutu bahan sejenis.
Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana
bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam
mutu, maka diharuskan ditetapkan untuk dilaksanakan dengan
mutu 1 ( satu ) untuk dipergunakan.
Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani / melaksanakan
jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan
SPEKTEK - 1
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
tidak sesuai dengan yang ditetapkan bahan-bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 (
dua puluh empat ) jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
Contoh-contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya
harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Rekanan dan
harus sesuai dengan standart.
Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat
dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh baik kwalitas maupun sifat-sifatnya.
Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik
pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukkan kwalitas dan type dari barang-barang yang
memuaskan pemberi tugas.
Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
Untuk pembangunan dermaga, semua bahan pabrikasi wajib
menyertakan dan menyampaikan buku manual atau lembar
promo, untuk semua bahan pasangan perlu dilakukan uji tes
laboratorium dan wajib disampaikan kepada direksi. Gambar –
gambar pabrikasi yang digunakan meliputi:
a. Jenis material yang digunakan, dimensi, ketebalan, panjang,
jenis – jenis khusus, bentuk, berat, kelas, batasan yang
diijinkan serta kualitas.
SPEKTEK - 2
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
b. Standar dari produsen, dimana material dan bahan pabrikasi.
c. Gambar – gambar pabrikasi secara lengkap termasuk detail –
detail khusus
d. Prosedur pengujian
e. Metode pelapisan dan perlindungan material, jika diperlukan.
Standart kualitas yang digunakan untuk spesifikasi teknis ini
adalah standar yang berlaku secara Nasional di Indonesi, SNI =
Standart Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk pembangunan gedung dan gudang persyaratan
mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini
akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air
tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak
lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara
dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
• Pasir (Ps)
SPEKTEK - 3
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya,
yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang
lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25
mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
• Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
PBI 1971.
Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik
pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan
untuk menunjukan kualitas dan type dari barang-barang yang
disetujui oleh PPK.
4.2. KETENTUAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus
menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain: pompa air, beton molen dan lain sebagainya
Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan
maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya bangunan
SPEKTEK - 4
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur waterpas instrumen (theodolite).
4.3. KETENTUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Peraturan penggunaan tenga kerja sesuai dengan Undang –
Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang
Tenaga Ketenagakerjaan. Pekerja adalah tenaga local yang
dipekerjakan sebagai pembantu dalam hal melaksanakan
pekerjaan berdasarkan arahan dan perintah dari tukang.
Tukang batu adalah tenaga lokal atau seseorang yang
dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal
melaksanakan pekerjaan dalam pasangan batu berdasarkan
arahan dari kepala tukang dan melaksanakan pekerjaan atas
perintah dari kepala tukang. Tukang pipa adalah tenaga lokal
atau seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya
dalam hal melaksanakan pekerjaan dalam pasangan pipa
berdasarkan arahan dari kepala tukang dan melaksanakan
pekerjaan atas perintah dari kepala tukang. Tukang kayu
adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena
kemampuannya dalam hal melaksanakan pekerjaan dalam
pasangan kayu berdasarkan arahan dari kepala tukang dan
melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang.
Kepala tukang adalah tenaga lokal atau seseorang yang
dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal memimpin
para tukang. Kepala tukang minimal berpendidikan SMU /
STM dan berpengalaman 3 tahun, dalam hal melakukan tugas
sebagai Kepala Tukang berdasarkan arahan dari Mandor dan
melaksanakan pekerjaan atas perintah Mandor. Mandor
SPEKTEK - 5
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena
kemampuannya dalam hal mengatur pelaksanaan pekerjaan.
Mandor minimal berpendidikan SMU/STM dan
berpengalaman minimal 3 tahun, dalam melakukan tugasnya
sebagai mandor dan melaksanakan pekerjaan atas perintah
arahan dari Pemilik atau Kontraktor Pelaksana.
Tenaga teknik adalah seseorang yang berpengalaman
dibidangnya, tenaga teknik minimal berpendidikan STM,
berpengalaman 3 tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga Teknik
(SKT) dibidang bangunan. Tenaga ahli adalah seseorang yang
berpengalaman dibidangnya, tenaga ahli minimal
berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/ Teknik Pengairan,
berpengalaman 4 tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) dibidang bangunan gedung.
4.4. METODE KERJA/ PROSEDUR PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.4.1. Pekerjaan Persiapan
Disamping pekerjaan administrasi pada Pekerjaan Persiapan
ini dilakukan juga pekerjaan persiapan dilapagan dengan
koordinasi yang baik antara dinas dan rekanan beserta
masyarakat setempat dengan harapan bahwa pekerjaan
tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran
serta tepat waktu, termasuk didalamnya adalah sosialisasi
pekerjaan tersebut terhadap masyarakat sekitar sehingga
dapat memahami kebutuhan masyarakat terhadap
pembangunan kedepan. Adapun pekerjaan persiapan tersebut
adalah:
SPEKTEK - 6
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
a. Sebelum Kontraktor Pelaksana mengadakan persiapan di
lokasi pekerjaan, sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang
bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun
bangunan Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk
dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas
Lapangan/Direksi sudah mulai aktif untuk mengadakan
pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-
tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan
mendapatkan ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi untuk
meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala..
4.4.2. Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah proses pekerjaan
dilapangan dengan melakukan pembersihan terhadap lokasi
pekerjaan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan
kelancaran pekerjaan pembersihan ini dilakukan dengan alat
bantu sesuai dengan kebutuhan.
4.4.3. Pekerjaan Tanah
Pada pekerjaan tanah ini terdapat beberapa item pekerjaan
yang diuraiakan yaitu:
• Pekerjaan galian tanah
a. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti
yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus
menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti
SPEKTEK - 7
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi
Lapangan, tidak terganggu, jika terganggu Kontraktor
harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat
yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.
b. Syarat – syarat pelaksanaan:
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut
keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana
pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar
tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan sirtu, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik
pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan
pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada
dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan
terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil
langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain
yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada
SPEKTEK - 8
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi
Lapangan.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug
dengan tanah yang bersih bebas dari segala kotoran
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak di
dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan
tanah urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan
sampai mencapai 95% kepadatan kering maksimum
yang dibuktikan dengan test laboratorium.
8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali
ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-
barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai
menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat
atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di
lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar
atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau
pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab
untuk mengambil setiap langkah apapun untuk
SPEKTEK - 9
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung
tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan
umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang
terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang
rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah
tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah
tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus
dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui
oleh Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor
a. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di
lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan
kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan
2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari
kepadatan maksimum, maka Kontraktor harus
memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95
% kepadatan maksimum di laboratorium.
3. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti
prosedur ASTM D1556-70 atau prosedur lainnya yang
disetujui Direksi Lapangan. Penunjukan laboratorium
harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua
biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban
Kontraktor.
SPEKTEK - 10
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
4. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan
setiap 300 meter persegi dari daerah yang dipadatkan
atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
5. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan
salah satu dari cara/prosedur di bawah ini :
- Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method,
AASHTO.T.191.
- Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method,
AASHTO.T.204.
- Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method,
AASHTO.T.205. atau cara-cara lain yang harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan
4.4.4. Pekerjaan Pasangan
Pada pekerjaan pasangan ini terdapat beberapa item
pekerjaan yang diuraiakan yaitu:
1. Pemasangan lantai keramik
2. Pemasangan plafon
3. Pemasangan pintu dan jendela
4. Pemasangan kusen pintu dan jendela
5. Pemasangan kaca
6. Pemasangan kanopi parkiran dan pagar
4.4.5 Pekerjaan Penambahan Daya
Pada pekerjaan penambahan daya ini adalah penambahan
daya listrik di puskesmas.
4.5. KETENTUAN GAMBAR KERJA.
4.5.1. Gambar Rencana
SPEKTEK - 11
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar
bestek, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan
oleh konsultan perencanaan telah disampaikan kepada rekanan
beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah
dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan
Kegiatan / Direksi. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan
kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
Kontraktor Pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
4.5.2. Gambar S.O.P Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor pelaksana bersama
pihak direksi dan konsultan pengawas untuk meneliti kembali
terhadap gambar rencana yang ada dan selanjutnya melakukan
pengukuran bersama sesuai dengan rencana anggaran biaya yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana pada saat pemasukan
penawaran. Jika telah melakukan pengukuran bersawa dan
pengecekan gambar rencana, maka kontraktor pelaksana wajib
membuat SOP drawing yang diperiksa oleh konsultan pengawas
dan disetujui oleh direksi/ Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila
Direksi menganggap perlu untuk membuat gambar-gambar
tambahan detail (gambar penjelasan) maka Konsultan Perencana
harus membuat tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar
tersebut termasuk dalam suatu kesatuan Dokumen
Pelaksanaan/Kontrak.
4.5.3. As Built Drawing
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik
penyimpangan, atas perintah pemberi tugas atau tidak, kontraktor
pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
SPEKTEK - 12
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
yang telah dilaksanakan ( As Built Drawing ) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap tiga, semua biaya pembuatan
ditanggung oleh rekanan.
4.5.4. Gambar – Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyiapkan 1 rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing,
time schedule, dalam keadaan baik termasuk perubahan-
perubahan terakhir dalam masalah pekerjaan, agar tersedia jika
pemberi tugas wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
4.5.5. Contoh – Contoh Barang / Bahan yang Ditawarkan
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan-bahan /
barang yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan
berita acara Aanwijzing.
Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan
dan harga satuan bahan / upah adalah mengikat, rekanan harus
menawarkan harga-harga tersebut sesuai dengan RKS dan berita
acara Aanwijzing.
Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan
bila belum mendapatkan persetujuan dari direksi secara tertulis.
4.5.6. Penjelasan RKS dan Gambar
Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan
gambar detail maka gamba detail yang dipakai atau diikuti. Bila
terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti. Bila ukuran-
ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang
SPEKTEK - 13
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
diikuti. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara
gambar-gambar yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS maka rekanan berkewajiban
untuk menanyakan kepada pengawas / pimpinan kegiatan secara
tertulis. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian
tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah rekanan menerima
dokumen dari pimpinan kegiatan dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan. Sebelum melaksanakan pekerjaan,
rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan.
4.6. KETENTUAN PERHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN
UNTUK PEMBAYARAN.
4.6.1. Prestasi Pekerjaan
Pada saat Kontraktor Pelaksana akan memulai pelaksanaan
dilapangan atau setelah Kontraktor Pelaksana menerima SPMK
dari Primpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan
persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang
berupa Kurva S secara tertulis, berisi tahapan – tahapan
pelaksanaan pekerjaan. Di dalam Kurva S tersebut terdapat
informasi rencana dan realisasi pekerjaan yang sedang berjalan
dan disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak
dan harus disahkan oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut prestasi pekerjaan.
Kurva S tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan
untuk diikuti dengan pekembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila
terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus
SPEKTEK - 14
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
segera mengadakan langkah – langkah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
4.6.2. Harga Satuan
Dalam formulir surat penawaran, penawaran harus melengkapi
daftar harga satuan. Tiap harga satuan harus meliputi segala
perongkosan (overhead) keuntungan dan segala biaya yang
diperlukan. Harga satuan yang dicantumkan disebut dalam
formulir surat penawaran hanya dicantumkan dalam rupiah.
Jumlahnya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
4.6.3. Permohonan Untuk Pembayaran
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen/ direksi menerima suatu
permohonan untuk pembayaran maka suatu “Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan” untuk setiap tahap pembayaran yang
tersebut diatas dibuat oleh KOntraktor Pelaksana selanjutnya
diperiksa oleh Pengawas Lapangan / Direksi dan diketahui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak maka prestasi
pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran sesuai dengan
peraturan yang berlaku
4.7. KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI.
4.7.1. Kewajiban Membuat Laporan.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban membuat laporan sesuai
dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan kontrak
(perjanjian pekerjaan) dan menurut gambar – gambar detail yang
telah disyahkan oleh bagian – bagian menurut persyaratan –
persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
4.7.2. Pekerjaan Tambah Kurang, Addendum dan Berita Acara
SPEKTEK - 15
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas
perintah atau persetujuan secdara tertulis dari Pimpinan Kegiatan
berdasarkan rapat Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
/ pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
disetujui oleh kedua belah pihak. Pekerjaan tambah dan kurang
yang dikerjakan tidak seijin Pengawas Lapangan / Direksi secara
tertulis, adalah tidak sah menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
pelaksanaan beserta segala perubahan/ addendum adalah
tanggung jawab kontraktor pelaksanaan dan berlaku jika telah
dapat persetujuan konsultan pengawas dan pihak direksi.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang,
serahterima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik adalah
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana dan pelaksanaannya
mengikuti peraturan yang berlaku.
4.7.3. Perizinan.
Semua berkas perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana termasuk
pembiayaan diluar Rencana Anggaran Biaya.
4.7.4. Laporan Harian
Laporan harian adalah laporan pelaksanaan yang dibuat setiap
hari kalender sesuai dengan waktu pelaksanaan adapun laporan
harian tersebut terisi dari informasi cuaca, tenaga kerja yang
terlibat, macam penarimaan bahan baku, macam hasil pekerjaan
dan catatan khusus dari pengawas lapangan. Pada Laporan Harian
SPEKTEK - 16
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
tersebut dibuat oleh pelaksana lapangan kontraktor, diperiksa oleh
Pengawas Lapangan Konsultan dan disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
4.7.5. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
Laporan mingguan adalah laporan pelaksanaan yang merupakan
rekapitulasi dari laporan harian dan disampaikan setiap awal
minggu/ hari senin kepada direksi dengan informasi berupa
laporan harian, rincian laporan pelaksanaan dibuat oleh kontraktor
pelaksana, diperiksan oleh Pelaksana Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang memuat
realisasi fisik saat sampai dengan saat ini, sampai dengan minggu
ini, minggu lalu, Disamping itu juga dibuat rekapitulasi
pelaksanaan mingguan yang ditanda tangani oleh direktur
kontraktor pelaksana, direktur konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen. Disamping format laporan tabelasi tersebut
kontraktor pelaksana wajib membuat Kurva S untuk mengetahui
lebih pasti terhadap kemajuan dan kelambatannya.
Laporan bulanan yang dibuat dari hasil Rekapitulasi Laporan
Mingguan dan ditandatangani bersama seperti pada laporan
mingguan tersebut diatas.
4.7.6. Operasi dan Pemeliharaan
Selanjutnya jika pekerjaan sudah selesai maka kontraktor
pelaksana wajib membuat dan menyerahkan buku panduan
manual pemeliharaan dn perawatan bangunan, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal – eektrikal bangunan.
4.7.7. Buku Direksi
SPEKTEK - 17
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Kontraktor wajib menyiapkan buku direksi sebagai koreksi atas
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, adapun buku direksi ini wajib
diisi setap terhadap permasalahannya, baik yang ditimbulkan dari
pihak luar atau dari pihak intern direksi. Adapun isi buku direksi
memuat nama, tanggal, permasalahan dan tanggapan dari
pelaksana serta ditandatangani baik oleh yang mengisi buku
direksi dan menanggapi oleh kontraktor pelaksana.
4.7.8. Buku Tamu
Kontraktor wajib menyiapkan buku tamu sebagai control terhadap
setiap warga Negara yang diluar sistem pekerjaan untuk masuk ke
lokasi pekerjaan. Buku tamu wajib diisi dan didalamnya
disampaikan nama identitas, alamat identitas, jabatan, keperluan,
saran dan tanda tangan. Didalam buku tamu tersebut perlu diberi
tanggal dan jam kedatangan tamu tersebut.
4.7.9. Foto dan Dokumentasi
Foto – foto dokumentasi mingguan wajib disertakan pada laporan
mingguan dan disampaikan sesuai progress fisik yang terlaksana
pada minggu itu. Untuk foto – foto dokumentasi laporan akhir
pelaksanaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik wajib dibuat oleh kontraktor
pelaksnaan dengan memperhatikan setiap item pekerjaan pada
Rencana Anggaran Biaya dan dokumentasi lain yang diperlukan
adapun foto tersebut diambil pada posisi yang tetap dengan kondisi
0%, 50%, dan 100%. Disamping foto tersebut kontraktor wajib
mendokumentasi dengan video yang di CD kan.
4.8. KETENTUAN MENGENAI PENERAPAN MANAJEMEN K3
KONSTRUKSI (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
SPEKTEK - 18
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Ketentuan Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.8.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan
mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para
pekeja dan tamu, seperti pertolongan pertama pada kecelakaan
(PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi
Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Kabupaten
Situbondo.
4.8.2. Terhadap Wilayah Orang lain
Kontraktor Pelaksana diharuskan membatasi daerah operasinya
disekitar lokasi dan harus mencegah para pekerjanya melanggar
wilayah orang lain yang berdekatan.
4.8.3. Terhadap Milik Umum
Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil
dan hak pemakaian jalan, bersih dari baban-bahan bangunan dan
sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Kontraktor Pelaksana juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) sepeti
saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Kontraktor Pelaksana, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
4.8.4. Terhadap Bangunan yang Ada
SPEKTEK - 19
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
Selama masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan karena kegiatan.
Kontraktor Pelaksana dalam arti kata yang luas. Itu semua
kegiatan perbaikan Kontraktor Pelaksana tersebut diperbaiki
hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
4.8.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dan perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dari segala hal kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
4.8.6. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyedialkan air minum
yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada dengan
meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau
air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan
maka harus diperiksa dilaboratorium.
SPEKTEK - 20
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
4.8.7. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-
lain menjadi tanggung.jawab Kontraktor Pelaksana dan harus
segera melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi dan
Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama (PPPK) yang selalu tersedia didalam setiap
saat dan berada ditempat Bowkeet.
4.9. KETENTUAN PENUTUP
4.9.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila waktu pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang
tertuang didala kontrak sudah berakhir atau akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Kontrak/
Kontraktor Pelaksanaan harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabt
Pembuat Komitmen secara tertulis dan Pengawas Lapangan/
Direksi.
4.9.2. Kewajiban Pengawas/ Direksi.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksnaan sesuai dengan
kontrak dan menanggapi/ melaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan:
• Kontrak Kontraktor Pelaksana
• Surat penyerahan pekerjaan dari Kontraktor/ Kontraktor
Pelaksana
SPEKTEK - 21
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3 DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK,
4 DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GESANG
Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371
Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601
Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
• Surat tanggapan dari pengawas lapangan/ Direksi, setelah dapat
menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
4.9.3. Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal
diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari
pemeliharaan/ penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Kontraktor/ Kontraktor Pelaksana.
Apabila Kontraktor Pelaksanaan telah melaksanakan hal tersebut
diatas sesuai kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua
dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
Meskipun dalam rencana kerja dan syarat (bestek) ini pada uraian
pekerjaan tidak disebutkan kata – kata dipasang tetapi pekerjaan
perlu dilaksanakan maka Kontraktor Pelaksanaan harus
melaksanakan dan sebagaimana dimuat dalam bestek ini dan
bukan sebagai pekerjaan lebih.
Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan ini.
SPEKTEK - 22
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Di Sdn Bago 01 | Kab. Lumajang | Rp 428,631,000 |
| 3 November 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Bades 06 | Kab. Lumajang | Rp 199,900,000 |
| 26 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri Satu Atap Gondoruso 01 | Kab. Lumajang | Rp 199,800,000 |
| 3 September 2025 | Pembangunan Talud Jalan Provinsi | Kab. Lumajang | Rp 188,275,500 |
| 16 July 2025 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud ( Pelaksanaan Rehab Gedung Puskesmas ) | Kab. Lumajang | Rp 183,150,000 |
| 3 September 2025 | Pembangunan Saluran Drainase Jalan Candipuro - Kloposawit | Kab. Lumajang | Rp 169,383,096 |
| 3 September 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya) | Kab. Lumajang | Rp 45,495,552 |