Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554167000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Gesang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,490,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,490,000
Winner (Pemenang): CV Arina
NPWP: 016463291625000
RUP Code: 61354386
Work Location: UPT PUSKESMAS GESANG - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
         SPESIFIKASI         TEKNIS      PEKERJAAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Kegiatan    : Peningkatan Pelayanan BLUD                                
                                                                          
  Pekerjaan   : Pemeliharaan Gedung Puskesmas Gesang                      
                                                                          
  Lokasi      : Desa Gesang                                               
  Kecamatan   : Tempeh                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  KETENTUAN      PENGGUNAAN       BAHAN    /   MATERIAL      YANG         
  DIPERLUKAN                                                              
                                                                          
  Jenis dan mutu  bahan yang  akan dilaksanakan  harus diutamakan         
                                                                          
  bahan-bahan   produksi dalam   negeri, sesuai dengan  Keputusan         
                                                                          
  bersama  Menteri Perdagangandan  Koperasi, Menteri Perindustrian        
                                                                          
  dan  Menteri Penertiban  Aparatur  Negara  tanggal 23  Desember         
                                                                          
  1980 dan Keppres  No. 24/1995 dan Keppres  No. 18/2000.                 
                                                                          
  Bahan-bahan  bangunan   atau tenaga kerja setempat, sesuai dengan       
                                                                          
  lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua  jenis       
                                                                          
  memenuhi    syarat teknis, sesuai  dengan  peraturan   yang  ada        
                                                                          
  dianjurkan untuk dipergunakan  mendapatkan   izin dari direksi.         
  Bila bahan-bahan   bangunan   yang  telah  memenuhi   spesifikasi       
                                                                          
  teknis terdapat  beberapa  /  bermacam-macam     jenis ( merk   )       
                                                                          
  diharuskan memakai   jenis dan mutu bahan sejenis.                      
                                                                          
  Bahan-bahan   bangunan   yang telah ditetapkan jenisnya, dimana         
                                                                          
  bahan-bahan   bangunan   tersebut  mempunyai   beberapa  macam          
                                                                          
  mutu,  maka  diharuskan  ditetapkan untuk  dilaksanakan  dengan         
                                                                          
  mutu  1 ( satu ) untuk dipergunakan.                                    
                                                                          
  Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani  / melaksanakan          
                                                                          
  jenis dan mutu   bahan  untuk  pekerjaan  atau bagian  pekerjaan        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 1       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  tidak sesuai dengan yang ditetapkan bahan-bahan   tersebut harus        
                                                                          
  ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24  (       
                                                                          
  dua puluh empat  ) jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung       
                                                                          
  jawab Kontraktor Pelaksana.                                             
                                                                          
  Contoh-contoh yang  dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya        
  harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Rekanan  dan        
                                                                          
  harus sesuai dengan standart.                                           
                                                                          
  Contoh  tersebut diambil dengan cara begitu rupa  sehingga dapat        
                                                                          
  dianggap  bahwa    bahan  tersebut  yang   akan  dipakai  dalam         
                                                                          
  pelaksanaan  pekerjaan, contoh  tersebut disimpan  sebagai dasar        
                                                                          
  penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai        
                                                                          
  tidak sesuai dengan contoh baik kwalitas maupun sifat-sifatnya.         
                                                                          
  Bila  dalam   uraian   syarat-syarat disebutkan   nama    pabrik        
                                                                          
  pembuatan  dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan  untuk         
                                                                          
  menunjukkan    kwalitas  dan   type   dari  barang-barang   yang        
  memuaskan   pemberi tugas.                                              
                                                                          
  Penyimpanan    bahan-bahan    harus   diatur  dan   dilaksanakan        
                                                                          
  sedemikian   rupa   sehingga   tidak   mengganggu     kelancaran        
                                                                          
  pelaksanaan   pekerjaan  dan   terhindarnya   bahan-bahan    dari       
                                                                          
  kerusakan.                                                              
                                                                          
  Untuk  pembangunan     dermaga,  semua   bahan   pabrikasi wajib        
                                                                          
  menyertakan   dan  menyampaikan     buku   manual   atau  lembar        
                                                                          
  promo,  untuk  semua   bahan  pasangan  perlu  dilakukan  uji tes       
                                                                          
  laboratorium dan  wajib disampaikan   kepada  direksi. Gambar  –        
  gambar  pabrikasi yang digunakan meliputi:                              
                                                                          
  a. Jenis material yang digunakan,  dimensi,  ketebalan, panjang,        
                                                                          
     jenis – jenis  khusus,  bentuk,  berat, kelas,  batasan  yang        
                                                                          
     diijinkan serta kualitas.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 2       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  b. Standar dari produsen, dimana material dan bahan pabrikasi.          
                                                                          
  c. Gambar  – gambar  pabrikasi secara lengkap  termasuk  detail –       
                                                                          
     detail khusus                                                        
                                                                          
  d. Prosedur pengujian                                                   
                                                                          
  e. Metode pelapisan dan perlindungan material, jika diperlukan.         
  Standart kualitas  yang digunakan   untuk  spesifikasi teknis ini       
                                                                          
  adalah standar  yang berlaku  secara Nasional di Indonesi, SNI =        
                                                                          
  Standart Nasional Indonesia.                                            
                                                                          
  Sedangkan  untuk  pembangunan    gedung dan  gudang  persyaratan        
                                                                          
  mutu  bahan  bangunan  secara umum   adalah seperti di bawah ini,       
                                                                          
  sedangkan  bahan-bahan   bangunan  yang  belum disebutkan  disini       
                                                                          
  akan  diisyaratkan  langsung   di  dalam  pasal-pasal  mengenai         
                                                                          
  persyaratan pelaksanaan komponen   konstruksi di belakang.              
                                                                          
  • Air                                                                   
                                                                          
    Air yang  digunakan  sebagai  media  untuk  adukan   pasangan         
    plesteran, beton dan penyiraman  guna  pemeliharaan  harus  air       
                                                                          
    tawar, tidak mengandung  minyak,  garam, asam  dan zat organik        
                                                                          
    lainnya yang  telah dikatakan   memenuhi   syarat, sebagai  air       
                                                                          
    untuk keperluan pelaksanaan  konstruksi oleh laboratorium tidak       
                                                                          
    lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.                             
                                                                          
  • Semen  Portland (PC)                                                  
                                                                          
    Semen  Portland yang  digunakan  adalah  jenis satu harus satu        
                                                                          
    merek  untuk   penggunaan   dalam   pelaksanaan   satu  satuan        
                                                                          
    komponen     bengunan,    belum    mengeras    sebagian   atau        
                                                                          
    keseluruhannya. Penyimpanannya    harus dilakukan dengan  cara        
                                                                          
    dan didalam  tempat  yang memenuhi    syarat sebagai air untuk        
    menjamin  kebutuhan  kondisi sesuai persyaratan di atas.              
                                                                          
  • Pasir (Ps)                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 3       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
    Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih      
                                                                          
    dari kotoran, lumpur, asam,  garamdan  bahan  organik  lainnya,       
                                                                          
    yang terdiri atas.                                                    
                                                                          
    1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan  butiran halus, yang        
                                                                          
      lazim disebut pasir urug.                                           
    2. Pasir untuk pasangan  adalah  pasir dengan  ukuran  butiran        
                                                                          
      sebagian terbesar adalah  terletak antara 0,075 sampai  1,25        
                                                                          
      mm  yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang                      
                                                                          
    3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya       
                                                                          
      mendapat  rekomendasi dari laboratorium.                            
                                                                          
  • Batu Pecah (Split)                                                    
                                                                          
    Split untuk beton harus menggunakan   split dari batu kali hitam      
                                                                          
    pecah, bersih dan bermutu  baik, serta mempunyai   gradasi dan        
                                                                          
    kekerasan  sesuai dengan  syarat-syarat yang tercantum  dalam         
                                                                          
    PBI 1971.                                                             
    Bila dalam  uraian dan  syarat-syarat disebutkan  nama  pabrik        
                                                                          
    pembuatan   dari suatu barang,  maka  ini hanya  dimaksudkan          
                                                                          
    untuk  menunjukan   kualitas dan type dari barang-barang  yang        
                                                                          
    disetujui oleh PPK.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.2. KETENTUAN    PERALATAN    YANG  DIPERLUKAN                         
                                                                          
       Selama    pelaksanaan     pekerjaan,    kontraktor    harus        
                                                                          
       menyediakan/menyiapkan     alat-alat, baik   untuk   sarana        
                                                                          
       peralatan pekerjaannya   maupun   peralatan-peralatan  yang        
                                                                          
       diperlukan untuk  memenuhi   kualitas hasil pekerjaan antara       
       lain: pompa air, beton molen dan lain sebagainya                   
                                                                          
       Penentuan  titik duga letak bangunan,  siku-siku  bangunan         
                                                                          
       maupun   datar  (waterpas) dan   tegak  lurusnya  bangunan         
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 4       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
       lurusnya bangunan   harus  ditentukan dengan  memakai   alat       
                                                                          
       ukur waterpas instrumen  (theodolite).                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.3. KETENTUAN    PENGGUNAAN    TENAGA    KERJA                         
                                                                          
       Peraturan penggunaan   tenga kerja sesuai dengan  Undang  –        
       Undang   Republik Indonesia  No.  13  Tahun  2003   Tentang        
                                                                          
       Tenaga  Ketenagakerjaan. Pekerja  adalah tenaga  local yang        
                                                                          
       dipekerjakan  sebagai pembantu   dalam   hal melaksanakan          
                                                                          
       pekerjaan berdasarkan   arahan  dan  perintah  dari tukang.        
                                                                          
       Tukang   batu  adalah  tenaga  lokal atau   seseorang  yang        
                                                                          
       dipekerjakan    karena     kemampuannya       dalam     hal        
                                                                          
       melaksanakan  pekerjaan  dalam  pasangan  batu berdasarkan         
                                                                          
       arahan dari kepala tukang dan  melaksanakan  pekerjaan atas        
                                                                          
       perintah dari kepala tukang. Tukang pipa adalah tenaga lokal       
                                                                          
       atau seseorang  yang  dipekerjakan  karena  kemampuannya           
       dalam  hal melaksanakan    pekerjaan dalam   pasangan  pipa        
                                                                          
       berdasarkan  arahan  dari kepala tukang  dan melaksanakan          
                                                                          
       pekerjaan atas  perintah dari kepala tukang.  Tukang   kayu        
                                                                          
       adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena        
                                                                          
       kemampuannya    dalam  hal  melaksanakan   pekerjaan dalam         
                                                                          
       pasangan  kayu berdasarkan  arahan  dari kepala tukang  dan        
                                                                          
       melaksanakan  pekerjaan atas perintah dari kepala tukang.          
                                                                          
       Kepala  tukang  adalah  tenaga  lokal atau  seseorang  yang        
                                                                          
       dipekerjakan karena  kemampuannya     dalam  hal memimpin          
       para tukang. Kepala  tukang  minimal  berpendidikan SMU   /        
                                                                          
       STM dan  berpengalaman  3 tahun, dalam hal melakukan  tugas        
                                                                          
       sebagai Kepala Tukang  berdasarkan arahan  dari Mandor  dan        
                                                                          
       melaksanakan   pekerjaan  atas  perintah  Mandor.   Mandor         
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 5       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
       adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena        
                                                                          
       kemampuannya    dalam  hal mengatur pelaksanaan  pekerjaan.        
                                                                          
       Mandor     minimal     berpendidikan     SMU/STM        dan        
                                                                          
       berpengalaman  minimal  3 tahun, dalam melakukan   tugasnya        
                                                                          
       sebagai mandor  dan  melaksanakan   pekerjaan atas perintah        
       arahan dari Pemilik atau Kontraktor Pelaksana.                     
                                                                          
       Tenaga   teknik  adalah   seseorang   yang   berpengalaman         
                                                                          
       dibidangnya,  tenaga  teknik minimal   berpendidikan  STM,         
                                                                          
       berpengalaman  3 tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga Teknik       
                                                                          
       (SKT) dibidang bangunan. Tenaga  ahli adalah seseorang yang        
                                                                          
       berpengalaman     dibidangnya,    tenaga    ahli    minimal        
                                                                          
       berpendidikan  Sarjana   Teknik  Sipil/  Teknik  Pengairan,        
                                                                          
       berpengalaman   4 tahun   dan  memiliki  Sertifikat Keahlian       
                                                                          
       (SKA) dibidang bangunan gedung.                                    
                                                                          
                                                                          
  4.4. METODE   KERJA/   PROSEDUR    PELAKSANAAN     PEKERJAAN            
                                                                          
  4.4.1. Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                          
       Disamping  pekerjaan administrasi pada  Pekerjaan Persiapan        
                                                                          
       ini dilakukan  juga pekerjaan  persiapan  dilapagan dengan         
                                                                          
       koordinasi yang  baik  antara  dinas  dan  rekanan  beserta        
                                                                          
       masyarakat   setempat  dengan   harapan   bahwa   pekerjaan        
                                                                          
       tersebut dapat  terlaksana dengan  baik  dan  tepat sasaran        
                                                                          
       serta tepat waktu, termasuk   didalamnya  adalah  sosialisasi      
                                                                          
       pekerjaan  tersebut terhadap  masyarakat   sekitar sehingga        
       dapat   memahami      kebutuhan     masyarakat     terhadap        
                                                                          
       pembangunan   kedepan. Adapun  pekerjaan persiapan tersebut        
                                                                          
       adalah:                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 6       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
    a. Sebelum  Kontraktor  Pelaksana   mengadakan    persiapan  di       
                                                                          
       lokasi pekerjaan,  sebelumnya   harus  memenuhi    prosedur        
                                                                          
       tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai  dengan         
                                                                          
       persiapan-persiapan     pembangunan       ditempat     yang        
                                                                          
       bersangkutan, terutama  tentang  dimana  harus membangun           
       bangunan  Direksi Keet, bahan-bahan bangunan,  jalan masuk         
                                                                          
       dan sebagainya.                                                    
                                                                          
    b. Pada saat mengadakan   persiapan dan  pengukuran  Pengawas         
                                                                          
       Lapangan/Direksi   sudah  mulai  aktif untuk   mengadakan          
                                                                          
       pengawasan  sesuai dengan tugasnya.                                
                                                                          
    c. Untuk menghindari  keraguan  konstruksi, maka sebelum  tiap-       
                                                                          
       tiap   bagian     pekerjaan    dilaksanakan,    diharuskan         
                                                                          
       mendapatkan   ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi untuk        
                                                                          
       meneruskan  bagian dari pekerjaan secara berkala..                 
                                                                          
  4.4.2. Pembersihan  Lokasi                                              
       Pekerjaan  pembersihan   lokasi  adalah   proses  pekerjaan        
                                                                          
       dilapangan dengan  melakukan   pembersihan  terhadap  lokasi       
                                                                          
       pekerjaan  terhadap   hal  –  hal  yang  berkaitan  dengan         
                                                                          
       kelancaran pekerjaan pembersihan  ini dilakukan dengan  alat       
                                                                          
       bantu sesuai dengan kebutuhan.                                     
                                                                          
  4.4.3. Pekerjaan Tanah                                                  
                                                                          
       Pada pekerjaan  tanah ini terdapat beberapa  item pekerjaan        
                                                                          
       yang diuraiakan yaitu:                                             
                                                                          
      •  Pekerjaan galian tanah                                           
                                                                          
        a. Lingkup pekerjaan:                                             
           Pekerjaan galian harus  memenuhi   syarat-syarat seperti       
                                                                          
           yang  ditentukan   dalam   gambar.   Kontraktor   harus        
                                                                          
           menjaga  supaya  tanah  di bawah   dasar elevasi seperti       
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 7       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
           pada  gambar   rencana  atau   ditentukan  oleh  Direksi       
                                                                          
           Lapangan,  tidak terganggu,  jika terganggu  Kontraktor        
                                                                          
           harus mengurug   kembali  lalu dipadatkan sesuai syarat        
                                                                          
           yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.                   
                                                                          
        b. Syarat – syarat pelaksanaan:                                   
          1. Semua   galian  harus  dilaksanakan   sesuai  dengan         
                                                                          
            gambar   dan  syarat-syarat yang  ditentukan  menurut         
                                                                          
            keperluan.                                                    
                                                                          
          2. Dasar  dari semua   galian harus  waterpas, bilamana         
                                                                          
            pada   dasar  setiap galian masih  terdapat  akar-akar        
                                                                          
            tanaman   atau bagian-bagian  gembur,  maka  ini harus        
                                                                          
            digali keluar sedang  lubang-lubang  tadi diisi kembali       
                                                                          
            dengan    sirtu, disiram   dan   dipadatkan   sehingga        
                                                                          
            mendapatkan   kembali dasar yang waterpas.                    
                                                                          
          3. Terhadap kemungkinan   adanya air di dasar galian, baik      
            pada  waktu  penggalian maupun   pada waktu  pekerjaan        
                                                                          
            pondasi   harus  disediakan  pompa   air  atau  pompa         
                                                                          
            lumpur   yang   jika diperlukan  dapat   bekerja terus        
                                                                          
            menerus,   untuk  menghindari  tergenangnya   air pada        
                                                                          
            dasar galian.                                                 
                                                                          
          4. Kontraktor   harus    memperhatikan      pengamanan          
                                                                          
            terhadap  dinding tepi galian agar tidak longsor dengan       
                                                                          
            memberikan    suatu  dinding penahan   atau penunjang         
                                                                          
            sementara  atau lereng yang cukup.                            
          5. Juga   kepada    Kontraktor   diwajibkan   mengambil         
                                                                          
            langkah-langkah  pengamanan    terhadap bangunan   lain       
                                                                          
            yang  berada  dekat sekali dengan  lubang  galian yaitu       
                                                                          
            dengan    memberikan    penunjang    sementara    pada        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 8       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
            bangunan   tersebut sehingga  dapat dijamin  bangunan         
                                                                          
            tersebut tidak akan mengalami  kerusakan.                     
                                                                          
          6. Semua  tanah  kelebihan  yang  berasal dari pekerjaan        
                                                                          
            galian, setelah mencapai jumlah  tertentu harus segera        
                                                                          
            disingkirkan dari halaman   pekerjaan pada  setiap saat       
            yang   dianggap   perlu  dan   atas  petunjuk  Direksi        
                                                                          
            Lapangan.                                                     
                                                                          
          7. Bagian-bagian yang akan  diurug kembali  harus diurug        
                                                                          
            dengan   tanah yang  bersih bebas  dari segala kotoran        
                                                                          
            dan   memenuhi    syarat-syarat  sebagai  tanah  urug.        
                                                                          
            Pelaksanaannya      secara    berlapis-lapis   dengan         
                                                                          
            penimbrisan   lubang-lubang   galian yang   terletak di       
                                                                          
            dalam   garis bangunan   harus   diisi kembali dengan         
                                                                          
            tanah  urug yang  diratakan dan diairi serta dipadatkan       
                                                                          
            sampai   mencapai  95%   kepadatan  kering  maksimum          
            yang  dibuktikan dengan test laboratorium.                    
                                                                          
          8. Perlindungan terhadap benda-benda  berfaedah. Kecuali        
                                                                          
            ditunjukkan   untuk    dipindahkan,  seluruh   barang-        
                                                                          
            barang  berharga  yang  mungkin   ditemui di  lapangan        
                                                                          
            harus   dilindungi dari  kerusakan,  dan  bila sampai         
                                                                          
            menderita   kerusakan   harus  direparasi/diganti oleh        
                                                                          
            Kontraktor  atas tanggungannya  sendiri. Bila suatu alat      
                                                                          
            atau  pelayanan  dinas yang sedang  bekerja ditemui di        
                                                                          
            lapangan  dan  hal tersebut tidak tertera pada gambar         
            atau   dengan  cara  lain yang  dapat   diketahui oleh        
                                                                          
            Kontraktor  dan ternyata diperlukan perlindungan  atau        
                                                                          
            pemindahan,    Kontraktor  harus   bertanggung   jawab        
                                                                          
            untuk    mengambil   setiap  langkah   apapun   untuk         
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 9       
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
            menjamin   bahwa   pekerjaan yang  sedang  berlangsung        
                                                                          
            tersebut  tidak terganggu.  Bila  pekerjaan  pelayanan        
                                                                          
            umum    terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,        
                                                                          
            Kontraktor   harus  segera  mengganti   kerugian  yang        
                                                                          
            terjadi yang dapat berupa  perbaikan dari barang  yang        
            rusak  akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah         
                                                                          
            tidak bekerja lagi yang mungkin   ditemukan  di bawah         
                                                                          
            tanah  dan terletak di dalam lapangan pekerjaan  harus        
                                                                          
            dipindahkan   keluar lapangan  ketempat yang  disetujui       
                                                                          
            oleh Direksi Lapangan atas tanggungan  Kontraktor             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      a. Pengujian Mutu Pekerjaan                                         
                                                                          
        1. Direksi Lapangan   harus  diberitahu bila  penelitian di       
                                                                          
           lapangan sudah  dapat  dilaksanakan untuk  menentukan          
                                                                          
           kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan                  
        2. Jika kepadatan   di lapangan  kurang   dari 95  %  dari        
                                                                          
           kepadatan    maksimum,     maka     Kontraktor    harus        
                                                                          
           memadatkan    kembali  tanpa  biaya  tambahan   sampai         
                                                                          
           memenuhi   syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95        
                                                                          
           % kepadatan maksimum    di laboratorium.                       
                                                                          
        3. Penelitian kepadatan   di  lapangan   harus   mengikuti        
                                                                          
           prosedur ASTM   D1556-70   atau  prosedur  lainnya yang        
                                                                          
           disetujui Direksi Lapangan.   Penunjukan   laboratorium        
                                                                          
           harus dengan  persetujuan Direksi Lapangan  dan  semua         
           biaya yang  timbul untuk  keperluan  ini menjadi beban         
                                                                          
           Kontraktor.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 10      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
        4. Penelitian kepadatan di lapangan  tersebut dilaksanakan        
                                                                          
           setiap 300 meter  persegi dari daerah  yang  dipadatkan        
                                                                          
           atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                          
        5. Penentuan  kepadatan  di lapangan  dapat  dipergunakan         
                                                                          
           salah satu dari cara/prosedur di bawah ini :                   
        - Density  of   Soil  Inplace   by   Sand-Cone     Method,        
                                                                          
           AASHTO.T.191.                                                  
                                                                          
        - Density of  Soil  Inplace  by  Driven-Cylinder   Method,        
                                                                          
           AASHTO.T.204.                                                  
                                                                          
        - Density of Soil Inplace by the  Rubber  Balloon  Method,        
                                                                          
           AASHTO.T.205.    atau   cara-cara   lain  yang    harus        
                                                                          
           mendapatkan   persetujuan  terlebih dahulu dari  Direksi       
                                                                          
           Lapangan                                                       
                                                                          
  4.4.4. Pekerjaan Pasangan                                               
                                                                          
         Pada  pekerjaan  pasangan   ini  terdapat  beberapa  item        
         pekerjaan yang diuraiakan yaitu:                                 
                                                                          
         1. Pemasangan  lantai keramik                                    
                                                                          
         2. Pemasangan  plafon                                            
                                                                          
         3. Pemasangan  pintu dan jendela                                 
                                                                          
         4. Pemasangan  kusen pintu dan jendela                           
                                                                          
         5. Pemasangan  kaca                                              
                                                                          
         6. Pemasangan  kanopi parkiran dan pagar                         
                                                                          
  4.4.5 Pekerjaan Penambahan    Daya                                      
                                                                          
       Pada  pekerjaan penambahan    daya  ini adalah penambahan          
       daya listrik di puskesmas.                                         
                                                                          
  4.5. KETENTUAN    GAMBAR   KERJA.                                       
                                                                          
  4.5.1. Gambar  Rencana                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 11      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  Gambar-gambar    rencana   pekerjaan  yang  terdiri dari gambar         
                                                                          
  bestek, gambar  situasi dan sebagainya  yang  telah dilaksanakan        
                                                                          
  oleh konsultan  perencanaan  telah disampaikan  kepada  rekanan         
                                                                          
  beserta dokumen-dokumen    lain. Rekanan  tidak boleh mengubah          
                                                                          
  dan menambah   tanpa mendapat  persetujuan tertulis dari Pimpinan       
  Kegiatan / Direksi. Gambar-gambar  tersebut tidak boleh diberikan       
                                                                          
  kepada pihak  lain yang tidak ada hubungannya  dengan  pekerjaan        
                                                                          
  Kontraktor Pelaksanaan   ini atau dipergunakan   untuk  maksud-         
                                                                          
  maksud  lain.                                                           
                                                                          
  4.5.2. Gambar  S.O.P Drawing                                            
                                                                          
  Sebelum  melaksanakan   pekerjaan kontraktor pelaksana  bersama         
                                                                          
  pihak direksi dan  konsultan  pengawas   untuk  meneliti kembali        
                                                                          
  terhadap gambar   rencana yang  ada  dan selanjutnya  melakukan         
                                                                          
  pengukuran  bersama  sesuai dengan  rencana anggaran  biaya yang        
                                                                          
  dibuat  oleh   kontraktor  pelaksana    pada   saat  pemasukan          
  penawaran.   Jika  telah melakukan    pengukuran   bersawa   dan        
                                                                          
  pengecekan  gambar   rencana, maka   kontraktor pelaksana  wajib        
                                                                          
  membuat   SOP  drawing  yang diperiksa oleh konsultan  pengawas         
                                                                          
  dan disetujui oleh direksi/ Pejabat Pembuat   Komitmen.  Apabila        
                                                                          
  Direksi  menganggap    perlu  untuk   membuat    gambar-gambar          
                                                                          
  tambahan  detail (gambar  penjelasan) maka  Konsultan Perencana         
                                                                          
  harus membuat   tersebut dan disahkan  oleh PPK. Gambar-gambar          
                                                                          
  tersebut   termasuk     dalam    suatu     kesatuan    Dokumen          
                                                                          
  Pelaksanaan/Kontrak.                                                    
  4.5.3. As Built Drawing                                                 
                                                                          
  Untuk  semua  pekerjaan yang belum  terdapat gambar-gambar  baik        
                                                                          
  penyimpangan,  atas perintah pemberi tugas atau tidak, kontraktor       
                                                                          
  pelaksana harus membuat   gambar-gambar   yang sesuai dengan apa        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 12      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  yang  telah  dilaksanakan   ( As  Built  Drawing   ) yang   jelas       
                                                                          
  memperhatikan   perbedaan   antara gambar-gambar    kontrak  dan        
                                                                          
  pekerjaan  yang  dilaksanakan.  Gambar-gambar    tersebut  harus        
                                                                          
  diserahkan   dalam   rangkap   tiga, semua    biaya   pembuatan         
                                                                          
  ditanggung oleh rekanan.                                                
  4.5.4. Gambar  – Gambar  di Tempat Pekerjaan                            
                                                                          
  Rekanan  harus  menyiapkan   1 rangkap  gambar  kontrak  lengkap        
                                                                          
  termasuk rencana  kerja dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing,     
                                                                          
  time  schedule,  dalam   keadaan    baik  termasuk   perubahan-         
                                                                          
  perubahan  terakhir dalam  masalah  pekerjaan, agar tersedia jika       
                                                                          
  pemberi tugas wakilnya sewaktu-waktu  memerlukan.                       
                                                                          
  4.5.5. Contoh – Contoh  Barang / Bahan  yang  Ditawarkan                
                                                                          
  Dalam  masa pelaksanaan  pekerjaan pembangunan    bahan-bahan  /        
                                                                          
  barang  yang akan  dilaksanakan  harus  sesuai dengan  RKS   dan        
                                                                          
  berita acara Aanwijzing.                                                
  Barang  / bahan  yang ditawarkan  dalam  harga satuan  pekerjaan        
                                                                          
  dan harga satuan  bahan  / upah adalah  mengikat, rekanan  harus        
                                                                          
  menawarkan   harga-harga  tersebut sesuai dengan RKS  dan  berita       
                                                                          
  acara Aanwijzing.                                                       
                                                                          
  Contoh barang  / bahan yang ditawarkan  tidak dapat dipergunakan        
                                                                          
  bila belum mendapatkan  persetujuan dari direksi secara tertulis.       
                                                                          
  4.5.6. Penjelasan RKS  dan Gambar                                       
                                                                          
  Bila terdapat perbedaan   gambar,  antara  gambar   rencana  dan        
                                                                          
  gambar  detail maka gamba   detail yang dipakai atau diikuti. Bila      
  terdapat skala gambar   dan ukuran   gambar  tidak sesuai, maka         
                                                                          
  ukuran  dengan  angka  dalam  gambar  yang  diikuti. Bila ukuran-       
                                                                          
  ukuran  jumlah yang  diperlukan dan bahan-bahan   / barang  yang        
                                                                          
  dipakai dalam RKS  tidak sesuai dengan  gambar,  maka  RKS  yang        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 13      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  diikuti. Bila rekanan   meragukan    tentang  perbedaan   antara        
                                                                          
  gambar-gambar   yang ada baik mengenai  mutu bahan  yang dipakai        
                                                                          
  maupun   konstruksi  dengan   RKS  maka   rekanan   berkewajiban        
                                                                          
  untuk menanyakan    kepada pengawas  / pimpinan  kegiatan secara        
                                                                          
  tertulis. Rekanan  berkewajiban  untuk   mengadakan    penelitian       
  tentang  hal-hal  tersebut  diatas. Setelah  rekanan   menerima         
                                                                          
  dokumen   dari pimpinan kegiatan  dan hal tersebut akan  dibahas        
                                                                          
  dalam   rapat  penjelasan.  Sebelum   melaksanakan    pekerjaan,        
                                                                          
  rekanan  diharuskan  meneliti kembali semua  dokumen   yang  ada        
                                                                          
  untuk disesuaikan dengan  berita acara rapat penjelasan.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.6.  KETENTUAN      PERHITUNGAN       PRESTASI     PEKERJAAN           
                                                                          
  UNTUK   PEMBAYARAN.                                                     
                                                                          
  4.6.1. Prestasi Pekerjaan                                               
                                                                          
  Pada  saat  Kontraktor  Pelaksana   akan  memulai   pelaksanaan         
  dilapangan  atau setelah Kontraktor  Pelaksana  menerima   SPMK         
                                                                          
  dari  Primpinan   Kegiatan,  maka   harus   segera  mengadakan          
                                                                          
  persiapan antara lain berupa pembuatan  jadwal pelaksanaan  yang        
                                                                          
  berupa  Kurva   S  secara  tertulis, berisi tahapan   – tahapan         
                                                                          
  pelaksanaan  pekerjaan.  Di  dalam  Kurva   S  tersebut terdapat        
                                                                          
  informasi rencana  dan realisasi pekerjaan yang  sedang berjalan        
                                                                          
  dan disesuaikan  dengan  jangka  yang ditetapkan  dalam  kontrak        
                                                                          
  dan harus disahkan oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen  yang        
                                                                          
  selanjutnya disebut prestasi pekerjaan.                                 
  Kurva  S tersebut harus  selalu berada dilokasi tempat pekerjaan        
                                                                          
  untuk diikuti dengan pekembangan   hasil pelaksanaan pekerjaan di       
                                                                          
  lapangan  dengan  diberikan tanda garis tinta warna  merah.  Bila       
                                                                          
  terdapat / terlihat adanya hambatan   maka   semua  pihak  harus        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 14      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  segera mengadakan    langkah  – langkah  untuk   penanggulangan         
                                                                          
  hambatan  yang akan terjadi.                                            
                                                                          
  4.6.2. Harga Satuan                                                     
                                                                          
  Dalam  formulir surat penawaran,   penawaran   harus melengkapi         
                                                                          
  daftar harga  satuan. Tiap  harga satuan  harus  meliputi segala        
  perongkosan   (overhead)  keuntungan   dan   segala  biaya  yang        
                                                                          
  diperlukan.  Harga  satuan   yang  dicantumkan    disebut dalam         
                                                                          
  formulir surat  penawaran   hanya  dicantumkan    dalam  rupiah.        
                                                                          
  Jumlahnya  harus dibulatkan dalam  ribuan rupiah kebawah.               
                                                                          
  4.6.3. Permohonan   Untuk Pembayaran                                    
                                                                          
  Setelah Pejabat  Pembuat   Komitmen/    direksi menerima   suatu        
                                                                          
  permohonan    untuk   pembayaran   maka    suatu  “Berita  Acara        
                                                                          
  Kemajuan   Pekerjaan”  untuk  setiap  tahap  pembayaran     yang        
                                                                          
  tersebut diatas dibuat  oleh  KOntraktor  Pelaksana  selanjutnya        
                                                                          
  diperiksa oleh Pengawas  Lapangan  /  Direksi dan diketahui oleh        
  Pejabat Pembuat Komitmen,  apabila kemajuan  fisik pekerjaan telah      
                                                                          
  memenuhi   persyaratan  sesuai  dengan   kontrak  maka   prestasi       
                                                                          
  pekerjaan tersebut dapat  dilakukan  pembayaran   sesuai dengan         
                                                                          
  peraturan yang berlaku                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.7. KETENTUAN    PEMBUATAN    LAPORAN    DAN  DOKUMENTASI.             
                                                                          
  4.7.1. Kewajiban Membuat   Laporan.                                     
                                                                          
  Kontraktor  Pelaksana   berkewajiban  membuat    laporan  sesuai        
                                                                          
  dengan  pekerjaan  yang   diterima menurut   ketentuan   kontrak        
  (perjanjian pekerjaan) dan menurut  gambar  – gambar  detail yang       
                                                                          
  telah disyahkan  oleh  bagian –  bagian  menurut   persyaratan –        
                                                                          
  persyaratan teknis untuk mendapatkan  pekerjaan yang baik.              
                                                                          
  4.7.2. Pekerjaan Tambah  Kurang,  Addendum   dan  Berita Acara          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 15      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  Pekerjaan  tambah   dan  kurang   hanya  dapat  dikerjakan  atas        
                                                                          
  perintah atau persetujuan secdara tertulis dari Pimpinan Kegiatan       
                                                                          
  berdasarkan  rapat Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan          
                                                                          
  /  pengurangan   pekerjaan  dilakukan   atas dasar   harga  yang        
                                                                          
  disetujui oleh kedua belah pihak. Pekerjaan  tambah  dan kurang         
  yang dikerjakan tidak seijin Pengawas Lapangan  / Direksi secara        
                                                                          
  tertulis, adalah tidak sah  menjadi  tanggung  jawab  Kontraktor        
                                                                          
  Pelaksana sepenuhnya.                                                   
                                                                          
  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan        
                                                                          
  pelaksanaan   beserta  segala   perubahan/   addendum     adalah        
                                                                          
  tanggung  jawab  kontraktor pelaksanaan  dan  berlaku  jika telah       
                                                                          
  dapat persetujuan konsultan pengawas  dan pihak direksi.                
                                                                          
  Berita acara perubahan  pekerjaan,  pekerjaan tambah   / kurang,        
                                                                          
  serahterima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain      
                                                                          
  yang  berkaitan  dengan   pelaksanaan   konstruksi  fisik adalah        
  tanggung   jawab   Kontraktor  Pelaksana   dan   pelaksanaannya         
                                                                          
  mengikuti peraturan yang berlaku.                                       
                                                                          
  4.7.3. Perizinan.                                                       
                                                                          
  Semua  berkas  perizinan yang diperlukan pada  saat pelaksanaan         
                                                                          
  konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan  (IMB)        
                                                                          
  adalah   tanggung    jawab   Kontraktor    Pelaksana   termasuk         
                                                                          
  pembiayaan  diluar Rencana Anggaran  Biaya.                             
                                                                          
  4.7.4. Laporan Harian                                                   
                                                                          
  Laporan  harian adalah  laporan pelaksanaan   yang dibuat  setiap       
  hari kalender sesuai dengan  waktu  pelaksanaan  adapun  laporan        
                                                                          
  harian tersebut  terisi dari informasi cuaca, tenaga  kerja yang        
                                                                          
  terlibat, macam penarimaan  bahan  baku,  macam  hasil pekerjaan        
                                                                          
  dan catatan khusus  dari pengawas lapangan. Pada Laporan  Harian        
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 16      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  tersebut dibuat oleh pelaksana lapangan kontraktor, diperiksa oleh      
                                                                          
  Pengawas   Lapangan    Konsultan   dan   disetujui oleh  Pejabat        
                                                                          
  Pelaksana Teknis Kegiatan.                                              
                                                                          
  4.7.5. Laporan Mingguan  dan  Laporan Bulanan.                          
                                                                          
  Laporan  mingguan  adalah laporan  pelaksanaan  yang merupakan          
  rekapitulasi dari laporan harian  dan  disampaikan   setiap awal        
                                                                          
  minggu/   hari senin  kepada  direksi dengan   informasi  berupa        
                                                                          
  laporan harian, rincian laporan pelaksanaan dibuat oleh kontraktor      
                                                                          
  pelaksana, diperiksan  oleh Pelaksana  Konsultan  Pengawas   dan        
                                                                          
  disetujui oleh Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan  yang memuat          
                                                                          
  realisasi fisik saat sampai dengan saat ini, sampai dengan minggu       
                                                                          
  ini, minggu   lalu,  Disamping   itu  juga   dibuat  rekapitulasi       
                                                                          
  pelaksanaan   mingguan   yang   ditanda  tangani   oleh  direktur       
                                                                          
  kontraktor pelaksana, direktur konsultan  pengawas  dan  Pejabat        
                                                                          
  Pembuat  Komitmen.   Disamping  format  laporan tabelasi tersebut       
  kontraktor pelaksana wajib membuat   Kurva  S untuk  mengetahui         
                                                                          
  lebih pasti terhadap kemajuan dan kelambatannya.                        
                                                                          
  Laporan  bulanan  yang  dibuat  dari hasil Rekapitulasi Laporan         
                                                                          
  Mingguan   dan  ditandatangani   bersama  seperti  pada  laporan        
                                                                          
  mingguan  tersebut diatas.                                              
                                                                          
  4.7.6. Operasi dan Pemeliharaan                                         
                                                                          
  Selanjutnya  jika  pekerjaan  sudah   selesai  maka   kontraktor        
                                                                          
  pelaksana  wajib  membuat    dan  menyerahkan    buku   panduan         
                                                                          
  manual  pemeliharaan dn perawatan  bangunan,  termasuk  petunjuk        
  yang  menyangkut   pengoperasian  dan  perawatan  peralatan  dan        
                                                                          
  perlengkapan mekanikal  – eektrikal bangunan.                           
                                                                          
  4.7.7. Buku Direksi                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 17      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  Kontraktor wajib menyiapkan   buku  direksi sebagai koreksi atas        
                                                                          
  pelaksanaan  pekerjaan dilapangan, adapun  buku  direksi ini wajib      
                                                                          
  diisi setap terhadap permasalahannya, baik yang ditimbulkan  dari       
                                                                          
  pihak luar atau dari pihak intern direksi. Adapun isi buku direksi      
                                                                          
  memuat    nama,   tanggal, permasalahan    dan  tanggapan   dari        
  pelaksana  serta ditandatangani  baik  oleh yang  mengisi  buku         
                                                                          
  direksi dan menanggapi oleh kontraktor pelaksana.                       
                                                                          
  4.7.8. Buku Tamu                                                        
                                                                          
  Kontraktor wajib menyiapkan  buku  tamu  sebagai control terhadap       
                                                                          
  setiap warga Negara yang diluar sistem pekerjaan untuk masuk  ke        
                                                                          
  lokasi pekerjaan.   Buku   tamu   wajib  diisi dan   didalamnya         
                                                                          
  disampaikan  nama  identitas, alamat identitas, jabatan, keperluan,     
                                                                          
  saran dan tanda tangan. Didalam  buku  tamu  tersebut perlu diberi      
                                                                          
  tanggal dan jam kedatangan tamu  tersebut.                              
                                                                          
  4.7.9. Foto dan Dokumentasi                                             
  Foto – foto dokumentasi mingguan   wajib disertakan pada laporan        
                                                                          
  mingguan  dan  disampaikan  sesuai progress fisik yang terlaksana       
                                                                          
  pada  minggu  itu. Untuk  foto – foto dokumentasi  laporan akhir        
                                                                          
  pelaksanaan   yang   diambil  pada   setiap  tahapan   kemajuan         
                                                                          
  pelaksanaan   konstruksi  fisik wajib   dibuat  oleh  kontraktor        
                                                                          
  pelaksnaan  dengan  memperhatikan    setiap item pekerjaan  pada        
                                                                          
  Rencana  Anggaran  Biaya  dan dokumentasi   lain yang diperlukan        
                                                                          
  adapun  foto tersebut diambil pada posisi yang tetap dengan kondisi     
                                                                          
  0%,  50%,  dan 100%.   Disamping  foto tersebut kontraktor wajib        
  mendokumentasi   dengan video yang di CD kan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.8. KETENTUAN      MENGENAI    PENERAPAN      MANAJEMEN     K3         
                                                                          
  KONSTRUKSI    (KESELAMATAN     DAN  KESEHATAN    KERJA)                 
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 18      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  Ketentuan  Manajemen    K3  berdasarkan   Peraturan  Pemerintah         
                                                                          
  Republik Indonesia No. 50 tahun  2012  tentang Penerapan  Sistem        
                                                                          
  Manajemen  Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja.                           
                                                                          
  4.8.1. Keamanan  dan  Kesejahteraan.                                    
                                                                          
  Selama  pelaksanaan  pekerjaan  Kontraktor Pelaksana  diwajibkan        
  mengadakan   segala hal yang  diperlukan  untuk  keamanan   para        
                                                                          
  pekeja dan  tamu,  seperti pertolongan pertama  pada  kecelakaan        
                                                                          
  (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.      
                                                                          
  Juga diwajibkan memenuhi   segala peraturan tata tertib, ordonansi      
                                                                          
  Pemerintah   Republik  Indonesia   atau  Pemerintah   Kabupaten         
                                                                          
  Situbondo.                                                              
                                                                          
  4.8.2. Terhadap Wilayah  Orang lain                                     
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana  diharuskan  membatasi   daerah  operasinya        
                                                                          
  disekitar lokasi dan harus mencegah   para pekerjanya melanggar         
                                                                          
  wilayah orang lain yang berdekatan.                                     
  4.8.3. Terhadap Milik Umum                                              
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana harus  menjaga agar jalan umum,  jalan kecil       
                                                                          
  dan hak pemakaian   jalan, bersih dari baban-bahan bangunan  dan        
                                                                          
  sebagainya dan memelihara  lalu lintas baik dari kendaraan umum         
                                                                          
  maupun  pejalan kaki selama kontrak berlangsung.                        
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana juga bertanggung  jawab  atas gangguan  dan        
                                                                          
  pemindahan  yang  terjadi atas perlengkapan umum  (fasilitas) sepeti    
                                                                          
  saluran  air, listrik dan sebagainya  disebabkan   oleh kegiatan        
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana, maka  biaya pemasangan  kembali dan segala        
  perbaikan   kerusakan   menjadi   tanggung    jawab   Kontraktor        
                                                                          
  Pelaksana.                                                              
                                                                          
  4.8.4. Terhadap Bangunan   yang Ada                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 19      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  Selama   masa    pelaksanaan   kontrak,   Kontraktor   Pelaksana        
                                                                          
  bertanggung  jawab penuh  atas segala kerusakan  bangunan   yang        
                                                                          
  ada,  utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran  pembuangan     dan        
                                                                          
  sebagainya   di   tapak,   kerusakan-kerusakan    sejenis   yang        
                                                                          
  disebabkan karena kegiatan.                                             
  Kontraktor  Pelaksana  dalam  arti kata  yang  luas.  Itu semua         
                                                                          
  kegiatan  perbaikan  Kontraktor  Pelaksana   tersebut  diperbaiki       
                                                                          
  hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.8.5. Keamanan  Terhadap  Pekerjaan.                                   
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana  harus  menjaga  perlengkapan  bahan-bahan         
                                                                          
  dan perlengkapan  instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan        
                                                                          
  diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.                           
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana  harus menjaga   perlengkapan bahan-bahan          
                                                                          
  dari  segala  hal  kemungkinan     kerusakan,   kehilangan   dan        
  sebagainya untuk  seluruh pekerjaan termasuk  bagian-bagian yang        
                                                                          
  dilaksanakan  oleh pekerja-pekerja dan  menjaga  agar  pekerjaan        
                                                                          
  bebas  dari air hujan  dengan  melindungi  memakai   tutup  yang        
                                                                          
  layak, memompa   atau menimba  seperti apa yang dikehendaki atau        
                                                                          
  instruksikan.                                                           
                                                                          
  4.8.6. Air Minum dan  Air untuk Pekerjaan                               
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana  harus senantiasa  menyedialkan  air minum         
                                                                          
  yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.             
                                                                          
  Air untuk   keperluan   bangunan    selama  pelaksanaan,   dapat        
  mempergunakan   atau menyambung    pipa air yang telah ada dengan       
                                                                          
  meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran   ) atau       
                                                                          
  air sumur  yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan        
                                                                          
  maka  harus diperiksa dilaboratorium.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 20      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  4.8.7. Kecelakaan.                                                      
                                                                          
  Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan,        
                                                                          
  Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil  tindakan yang perlu        
                                                                          
  untuk  keselamatan si korban  dengan biaya pengobatan  dan  lain-       
                                                                          
  lain menjadi  tanggung.jawab  Kontraktor  Pelaksana   dan  harus        
  segera  melaporkan   kepada   Pengawas   Lapangan/Direksi    dan        
                                                                          
  Pimpinan kegiatan.                                                      
                                                                          
  Di lokasi pekerjaan  harus disediakan  kotak  obat-obatan untuk         
                                                                          
  pertolongan pertama  (PPPK)  yang selalu tersedia didalam  setiap       
                                                                          
  saat dan berada ditempat Bowkeet.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.9. KETENTUAN    PENUTUP                                               
                                                                          
  4.9.1. Penyerahan  Pekerjaan Pertama                                    
                                                                          
  Apabila waktu   pelaksanaan  sesuai dengan   jangka waktu   yang        
                                                                          
  tertuang didala kontrak sudah berakhir atau akibat perpanjangan         
  waktu sesuai dengan  addendum   kontrak telah berakhir, Kontrak/        
                                                                          
  Kontraktor   Pelaksanaan   harus   segera   menyerahkan     hasil       
                                                                          
  pekerjaannya  dengan  baik sesuai dengan  kontrak kepada  Pejabt        
                                                                          
  Pembuat   Komitmen   secara  tertulis dan  Pengawas   Lapangan/         
                                                                          
  Direksi.                                                                
                                                                          
  4.9.2. Kewajiban Pengawas/   Direksi.                                   
                                                                          
  Membuat  evaluasi tentang hasil seluruh pelaksnaan sesuai dengan        
                                                                          
  kontrak dan  menanggapi/   melaporkan   kepada  Pejabat Pembuat         
                                                                          
  Komitmen  tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan:          
                                                                          
  • Kontrak Kontraktor Pelaksana                                          
                                                                          
  • Surat   penyerahan   pekerjaan  dari  Kontraktor/   Kontraktor        
     Pelaksana                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 21      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
          PEMERINTAH     KABUPATEN     LUMAJANG                           
   3  DINAS  KESEHATAN     PENGENDALIAN       PENDUDUK,                   
                                                                          
             4  DAN  KELUARGA     BERENCANA                               
UPTD   PUSAT     KESEHATAN       MASYARAKAT        GESANG                 
                                                                          
        Jl. Surachmad Wirodiharjo, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh          
            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Kode Pos 67371                 
                  Telepon (0334) 520516, (+62) 822 3321 0601              
      Laman pkmgesang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el :puskesmasgesang@gmail.com
  • Surat tanggapan  dari pengawas lapangan/ Direksi, setelah dapat       
                                                                          
     menerima  penyerahan  pekerjaan tersebut.                            
                                                                          
  4.9.3. Masa Pemeliharaan.                                               
                                                                          
  Masa  pemeliharaan  6 (enam)  bulan terhitung mulai  dari tanggal       
                                                                          
  diterimanya penyerahan  pekerjaan yang pertama,  hingga 180 hari        
                                                                          
  pemeliharaan/   penyempurnaan    bangunan    sepenuhnya   masih         
  menjadi tanggung jawab  Kontraktor/ Kontraktor Pelaksana.               
                                                                          
  Apabila Kontraktor Pelaksanaan  telah melaksanakan  hal tersebut        
                                                                          
  diatas sesuai kontrak, maka   penyerahan  pekerjaan  yang kedua         
                                                                          
  dapat  dilaksanakan   seperti pada  tata  cara  (prosedur)  pada        
                                                                          
  penyerahan  pekerjaan yang pertama.                                     
                                                                          
  Meskipun  dalam rencana  kerja dan syarat (bestek) ini pada uraian      
                                                                          
  pekerjaan tidak disebutkan kata – kata dipasang  tetapi pekerjaan       
                                                                          
  perlu  dilaksanakan    maka    Kontraktor   Pelaksanaan    harus        
                                                                          
  melaksanakan   dan  sebagaimana   dimuat  dalam  bestek  ini dan        
  bukan sebagai pekerjaan lebih.                                          
                                                                          
  Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) merupakan  bagian        
                                                                          
  yang tak terpisahkan dari Dokumen  Pengadaan  ini.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                        SPEKTEK - 22      
  SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
Tenders also won by CV Arina
Authority
8 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Di Sdn Bago 01Kab. LumajangRp 428,631,000
3 November 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Bades 06Kab. LumajangRp 199,900,000
26 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri Satu Atap Gondoruso 01Kab. LumajangRp 199,800,000
3 September 2025Pembangunan Talud Jalan ProvinsiKab. LumajangRp 188,275,500
16 July 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud ( Pelaksanaan Rehab Gedung Puskesmas )Kab. LumajangRp 183,150,000
3 September 2025Pembangunan Saluran Drainase Jalan Candipuro - KloposawitKab. LumajangRp 169,383,096
3 September 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya)Kab. LumajangRp 45,495,552