PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
KECAMATAN SENDURO
KABUPATEN LUMAJANG
KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor
Kecamatan Senduro
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu di
dukung sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya
untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang
dilaksanakan. Berdasarkan DPA-SKPD Tahun 2025 Kecamatan Senduro Kabupaten
Lumajang, terdapat kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro.
Mengingat keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang
relatif cukup banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan
konstruksinya dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil –
hasil konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan
tepat manfaat.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan
jasa konsultansi untuk membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan
fisik/konstruksi meliputi :
a. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.
b. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.
c. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang efektif.
d. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
dalam Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor),
karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari
segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
e. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
f. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
g. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
h. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan
sesuai dengan syarat dan spesifikasi teknis serta sasaran yang diharapkan.
1.3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan pengawasan ini adalah mendukung penyelesaian
kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro sesuai dengan
dokumen kontrak yang telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan
Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu,
tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan yang
telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
Sebagian tugas Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada
umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia Jasa ini.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan pengawasan terletak di Kecamatan Senduro, Kabupaten
Lumajang.
1.5. SUMBER PENDANAAN
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro
adalah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk PPN 12% (11/12 x 12% x
DPP) yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen yang melaksanakan paket
pekerjaan adalah :
Nama : Drs. PUJIANTO
NIP : 19681114 199003 1 004
OPD : Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang
BAB II
DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi pekerjaan yang akan
ditangani.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga
dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan Pengawasan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang
tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUGAS PENGAWASAN
3.1. LINGKUP KEGIATAN.
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
kondisi terakhir lapangan, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya.
Konsultan terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah
ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa
dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Teknis dan Konstruksi Kabupaten
Lumajang.
3.2. KELUARAN/OUTPUT
Tugas Konsultan Pengawas secara umum adalah mengawasi kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan
hingga wujud akhir dari Pemeliharaan bangunan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali
Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan
lainnya.
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan Kegiatan pengawasan menjadi tanggung-jawab Konsultan
Pengawas.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan KAK ini
diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi Kegiatan, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.
7. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
8. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari
Rekanan/ Kontraktor.
3.3. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP
KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas meliputi :
1. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
waktu pekerjaan.
2. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan,maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
3. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan.
4. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas
antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan /
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :
1. Gambar-gambar pelaksanaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
5. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6. Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan pengawasan.
b. Kinerja Pengawasan yang harus memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya Konsultan
sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawas
yang terlibat.
3.4. JANGKA WAKTU
Kegiatan pengawasan dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi/fisik
(Kontrak Pengawasan ditandatangani) dimulai sampai dengan masa akhir kontrak
pengawasan. Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas
pengawasan yang diberikan kepada Konsultan Pengawas adalah selama 60 (enam
puluh) hari kalender.
3.5. KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
pengawasan sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor
utama optimalnya pelaksanaan kegiatan pengawasan. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga-tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan
maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
Pengawas harus menyediakan :
a. Tenaga teknis
Tenaga teknis yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari
Inspector sebanyak 1 (satu) orang dengan pendidikan D-3, memiliki SKK
Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung (Jenjang 4) dan pengalaman
minimal 1 tahun.
BAB IV
LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
4.1. UMUM
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 dan diserahkan kepada Pengguna
Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Mingguan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
4.2. LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
sebelumnya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku dijadikan 1 (satu) bendel.
4.3. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan
dari awal hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
pelaksanaan pekerjaan tersebut serta berisikan foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari berakhirnya
pekerjaan, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku dan menyerahkan pula dalam bentuk
soft file.
Lumajang, 26 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. PUJIANTO
NIP. 19681114 199003 1 004