Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10428867000
Date: 28 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Kecamatan Senduro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Reskindo Wasa
NPWP: 314763400602000
RUP Code: 60320501
Work Location: Kecamatan Senduro - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LUMAJANG                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    KECAMATAN    SENDURO                              
                                                                      
                   KABUPATEN    LUMAJANG                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PROGRAM          :  Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah      
                    Kabupaten/ Kota                                   
                                                                      
                                                                      
KEGIATAN         :  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 
                    Pemerintahan Daerah                               
                                                                      
SUB KEGIATAN     :  Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
                                                                      
                    Lainnya                                           
                                                                      
PEKERJAAN        :  Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor
                                                                      
                    Kecamatan Senduro                                 
                                                                      
                                                                      
TAHUN ANGGARAN   :  2025                                              
                             BAB I                                    
                                                                      
                        PENDAHULUAN                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                      
       Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu di
                                                                      
   dukung sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya
                                                                      
   untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang  
   dilaksanakan. Berdasarkan DPA-SKPD Tahun 2025 Kecamatan Senduro Kabupaten
                                                                      
   Lumajang, terdapat kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro.
   Mengingat keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang
                                                                      
   relatif cukup banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan  
                                                                      
   konstruksinya dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil –
   hasil konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan
                                                                      
   tepat manfaat.                                                     
                                                                      
                                                                      
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                      
       Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan
   jasa konsultansi untuk membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan
                                                                      
   fisik/konstruksi meliputi :                                        
                                                                      
   a. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.                  
   b. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.               
                                                                      
   c. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang efektif.
                                                                      
   d. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
      dalam Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
                                                                      
      konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor),
      karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari
                                                                      
      segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.                    
                                                                      
   e. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
      yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
                                                                      
      menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.     
                                                                      
   f. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
      yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
                                                                      
      menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.     
   g. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
                                                                      
      pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
                                                                      
      Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
      persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.        
                                                                      
   h. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
                                                                      
      pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
      spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                      
                                                                      
       Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan
                                                                      
   sesuai dengan syarat dan spesifikasi teknis serta sasaran yang diharapkan.
                                                                      
                                                                      
1.3. SASARAN                                                          
       Sasaran dari pekerjaan pengawasan ini adalah mendukung penyelesaian
                                                                      
   kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro sesuai dengan
                                                                      
   dokumen kontrak yang telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan
   Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu,
                                                                      
   tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan yang
                                                                      
   telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
       Sebagian tugas Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang khususnya dalam hal
                                                                      
   menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada
   umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia Jasa ini.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.4. LOKASI PEKERJAAN                                                 
       Lokasi pekerjaan pengawasan terletak di Kecamatan Senduro, Kabupaten
                                                                      
   Lumajang.                                                          
                                                                      
                                                                      
1.5. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                      
       Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
                                                                      
   Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro
   adalah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk PPN 12% (11/12 x 12% x
                                                                      
   DPP) yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                     
                                                                      
       Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen yang melaksanakan paket
                                                                      
   pekerjaan adalah :                                                 
    Nama       : Drs. PUJIANTO                                        
                                                                      
    NIP        : 19681114 199003 1 004                                
                                                                      
    OPD        : Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang                 
                                                                      
                                                                      
                            BAB II                                    
                                                                      
                       DATA PENUNJANG                                 
                                                                      
2.1. DATA DASAR                                                       
       Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan 
                                                                      
   konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna     
                                                                      
   Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu
   untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi pekerjaan yang akan
                                                                      
   ditangani.                                                         
                                                                      
       Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
   berikut :                                                          
                                                                      
   a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
     untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan.                        
                                                                      
   b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.                  
                                                                      
   c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga
     dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.           
                                                                      
   d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
                                                                      
   e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
     dianggap penting                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN                                           
                                                                      
       Dalam kegiatan Pengawasan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
   Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
                                                                      
   ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                              
   1. Persyaratan Umum Pekerjaan                                      
                                                                      
     Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
                                                                      
     tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
     oleh Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat   
                                                                      
     Komitmen/Pengendali Kegiatan.                                    
                                                                      
   2. Persyaratan Obyektif                                            
     Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
                                                                      
     kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
                                                                      
     dari setiap bagian pekerjaan.                                    
   3. Persyaratan Fungsional                                          
                                                                      
     Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
     pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang
                                                                      
     tinggi sebagai Konsultan Pengawas.                               
                                                                      
   4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
     pelaksanaan tugas/pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                      
     prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB III                                   
            RUANG LINGKUP  DAN TUGAS  PENGAWASAN                      
                                                                      
                                                                      
3.1. LINGKUP KEGIATAN.                                                
                                                                      
       Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
   kondisi terakhir lapangan, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya.
                                                                      
   Konsultan terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang bertanggung jawab untuk
                                                                      
   melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah
   ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa
                                                                      
   dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas
   Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Teknis dan Konstruksi Kabupaten
                                                                      
   Lumajang.                                                          
                                                                      
                                                                      
3.2. KELUARAN/OUTPUT                                                  
                                                                      
       Tugas Konsultan Pengawas secara umum adalah mengawasi kelancaran
                                                                      
   pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang
   menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   hingga wujud akhir dari Pemeliharaan bangunan yang sesuai dengan Dokumen
   Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna
                                                                      
   Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali
                                                                      
   Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
   pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan
                                                                      
   lainnya.                                                           
                                                                      
       Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap
   sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
                                                                      
   berhubungan dengan Kegiatan pengawasan menjadi tanggung-jawab Konsultan
                                                                      
   Pengawas.                                                          
       Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan KAK ini
                                                                      
   diantaranya :                                                      
  1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan. 
                                                                      
  2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
                                                                      
     yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi Kegiatan, yang dapat
     mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                                                                      
     kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.    
                                                                      
  3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
     keterangan tentang :                                             
                                                                      
     a. Tenaga kerja.                                                 
     b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.               
                                                                      
     c. Alat-alat.                                                    
                                                                      
     d. Pekerjaan yang diselenggarakan.                               
     e. Waktu pekerjaan.                                              
                                                                      
     f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.              
                                                                      
  4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.      
  5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                      
     Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.               
  6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat oleh
                                                                      
     kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.                
                                                                      
  7. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
  8. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari
                                                                      
     Rekanan/ Kontraktor.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.3. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP      
   KEWENANGAN                                                         
   Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas meliputi :              
                                                                      
  1. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
                                                                      
     waktu pekerjaan.                                                 
  2. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
                                                                      
     ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan  pelaksanaan      
                                                                      
     pekerjaan,maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.  
  3. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
                                                                      
     penilaian/penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
                                                                      
     memenuhi persyaratan.                                            
  4. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
                                                                      
     penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,  
     perpanjangan waktu pelaksanaan.                                  
                                                                      
                                                                      
       Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                      
   pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa      
                                                                      
   dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan
                                                                      
   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan
   yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas
                                                                      
   antara lain terhadap :                                             
                                                                      
  a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan /
     Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
                                                                      
     teknis yang berlaku, diantaranya:                                
     Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :                      
                                                                      
     1. Gambar-gambar pelaksanaan.                                    
                                                                      
     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                        
     3. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.   
                                                                      
     4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan                       
     5. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                      
        oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)      
                                                                      
     6. Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan pengawasan.
  b. Kinerja Pengawasan yang harus memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
                                                                      
     berlaku dan disyaratkan.                                         
                                                                      
  c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.           
  d. Ketepatan waktu pelaksanaan                                      
                                                                      
       Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya Konsultan
   sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawas
                                                                      
   yang terlibat.                                                     
3.4. JANGKA WAKTU                                                     
                                                                      
       Kegiatan pengawasan dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi/fisik
   (Kontrak Pengawasan ditandatangani) dimulai sampai dengan masa akhir kontrak
                                                                      
   pengawasan. Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas
                                                                      
   pengawasan yang diberikan kepada Konsultan Pengawas adalah selama 60 (enam
   puluh) hari kalender.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.5. KEBUTUHAN PERSONIL                                               
       Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
                                                                      
   pengawasan sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor
   utama optimalnya pelaksanaan kegiatan pengawasan. Untuk itu dalam  
                                                                      
   melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga-tenaga
                                                                      
   yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan
   maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
                                                                      
   Pengawas harus menyediakan :                                       
                                                                      
     a. Tenaga teknis                                                 
        Tenaga teknis yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari
                                                                      
        Inspector sebanyak 1 (satu) orang dengan pendidikan D-3, memiliki SKK
        Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung (Jenjang 4) dan pengalaman
                                                                      
        minimal 1 tahun.                                              
                                                                      
                                                                      
                            BAB IV                                    
                                                                      
          LAPORAN  DAN PENYERAHAN   HASIL PEKERJAAN                   
                                                                      
4.1. UMUM                                                             
                                                                      
       Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
                                                                      
   pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 dan diserahkan kepada Pengguna
   Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :                             
                                                                      
   1. Laporan Mingguan                                                
                                                                      
   2. Laporan Bulanan                                                 
   3. Laporan Akhir                                                   
4.2. LAPORAN BULANAN                                                  
                                                                      
   Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :            
                                                                      
   1. Pengantar                                                       
   2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
                                                                      
      keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
                                                                      
      tersebut.                                                       
   3. Jadwal pelaksanaan                                              
                                                                      
   4. Laporan mengenai personil konsultan                             
   5. Data foto lapangan                                              
                                                                      
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
                                                                      
   sebelumnya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku dijadikan 1 (satu) bendel.
                                                                      
                                                                      
4.3. LAPORAN AKHIR                                                    
                                                                      
       Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan
   dari awal hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan tersebut serta berisikan foto dokumentasi pelaksanaan
   pekerjaan.                                                         
                                                                      
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari berakhirnya
                                                                      
   pekerjaan, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku dan menyerahkan pula dalam bentuk
   soft file.                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Lumajang, 26 September 2025     
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                            Drs. PUJIANTO             
                                       NIP. 19681114 199003 1 004
Tenders also won by CV Reskindo Wasa
Authority
17 May 2019Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Dan BangunanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,027,886,609
18 December 2023Supervisi Revitalisasi/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Tawang Alun, JemberKementerian PerhubunganRp 720,000,000
31 March 2020Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Tamanan, KediriKementerian PerhubunganRp 625,172,000
5 March 2018Pengawasan Pembangunan Gedung OlahragaKab. LamonganRp 558,000,000
7 April 2022Pengawasan Pembangunan Cold StorageKota BatuRp 545,615,000
15 June 2024Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Pengembangan Igd Dan Pelayanan KesehatanKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 520,000,000
6 February 2024Pengawasan Pembangunan Rumah Pembina Lvri Tahap II,pengawasan Pembangunan Rumah NegaraKota BatuRp 519,146,000
21 April 2025C.1.Sbu.156-Beban Jasa Konsultansi PengawasanKab. GresikRp 500,000,000
15 February 2021Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Tamanan Kediri Tahap II (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 409,864,000
13 September 2019Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Pasar TumenggunganPemerintah Daerah Kabupaten LamonganRp 268,844,000