21.3.5 Skakelar
a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai
gambar.
b. Pemasangan skakelar tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut,
selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Tinggi pemasangan kotak kontak + 150 cm dari muka lantai.
e. Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
21.3.6 Jaringan Kabel
a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar.
b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 :
Fasa Warna
R Merah
S Kuning
T Hitam
Netral/0 Biru
Pentanahan Kuning strip hijau
c. Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus dilewatkan dalam pipa
dengan pertemuan sambungan pada T doos yang dapat dibuka.
d. Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum dinding di plester.
e. Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.
f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk kedalam atau kerusakan lainnya
akibat pelaksanaan pengecoran.
g. Pipa yang ditanam didalam dinding harus di klem, dan kuat selama pelaksanaan
pekerjaan pemlesteran.
h. Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka ( tanpa melalui
pipa ).
i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus dipasang
pengikat dari porselein, dan diikatkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak ( stop kontak ) / skakelar dari bawah
lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipa ( pipa baja khusus
instalasi listrik yang digalvanis ) dan di klem.
21.3.7 Pengujian dan Intalasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
intalasinya, untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa saja yang dimaksudkan.
b. Semua pengujian dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang
test insulasi, test kontinuitas dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
f. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :
1. Pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan kekuatan mekanis.
3. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
b. Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada di pasaran) dicat dasar tahan
karat, kemudian cat akhir dengan warna putih.
c. Reflektor sama dengan spesifikasi kotak lampu.
d. Fiting yang digunakan tipe tertutup dengan per.
e. Tabung lampu, type cool white nomor 54 ex PHILIPS.
f. Ballast, memakan yang berkualitas baik dan memenuhi standat.
g. Kondensator kualitas baik dilengkapi dengan sekering kecil 1 A.
21.2.7 Lampu Pijar
a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
dengan model down light.
b. Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari bahan
keramik.
c. Lampu Pijar yang tahan lama dan berkualitas baik.
21.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
21.3.1 Persyaratan Umum
a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
oleh kondisi lapangan.
b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Istalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah
pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana.
d. Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
pengajuan tertulis dari Kontraktor.
21.3.2 TL dan armateurenya.
a. Semua armateure TL yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pertanahan
(grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau (PUIL 1987, Pasal
720 B.1.).
b. Semua lampu flourrecent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
“Power Factor Correction Capacitor” yang cukup untuk mencapai power sekitar 80 % -
85 %.
c. Kapasitor/Kondensator harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekering kecil
untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor (kondensator).
d. Satu TL menggunakan satu kondensator, dan satu ballast.
e. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat
pemantulan yang tinggi.
f. Box tempat ballast, kapasitor (kondensator), dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkannya tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
g. Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempurna.
h. Kabel kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
i. Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal Kabel.
21.3.3 Lampu Pijar
Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantung plafon. Apabila
terletak di tengah Plafon, maka harus dibuat perletakan yang dipakukan pada penggantung
plafon.
21.3.4 Stop Kontak ( kotak Kontak )
a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fase netral dan
pentanahan ( grounding ), yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang
sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987.
b. Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Semua kotak kontak /stop kontak daya 1 fase dan 3 fase type splash proof/dust proof,
dipasang 1,50 meter dari lantai.
e. Apabila dipasang dibawah + 125 cm harus menggunakan tutup/kunci pengaman
( W.D.).
f. Semua kotak kontak satu fase harus mempunyai rating 10 A/16 A – 250 V/380 V.
g. Semua kotak kontak ( stop kontak ) daya harus menggunakan bushing.
Pasal 21
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
21.1 LINGKUP PEKERJAAN
21.1.1 Umum
a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.
b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.
c. Pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa pemeliharaan.
21.1.2 Pemasangan sistim distribusi daya listrik
a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.
b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
gambar rencana.
c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
dinyatakan dalam gambar dan RKS.
d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
21.1.3 Pemasangan instalasi penerangan dan tembaga
a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis , type dan ukuran serta cara pemasangan
sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
b. Pemasangan pemasangan armateur armateur lampu, kota kotak lampu, saklar saklar
dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/RKS.
c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata menurut gambar/RKS harus dipasang.
21.2 BAHAN BAHAN
21.2.1 Persyaratan Umum
a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
dimaksud dalam gambar/RKS.
b. Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau
brosur-brosur dan gambar kerjanya.
21.2.2 Bahan dan peralatan untuk sistim distribusi daya listrik
a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat bagian
luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas.
c. Saklar pemutusan aliran induk.
21.2.3 Kabel tegangan menengah/rendah
a. Kabel-kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
b. Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan
telah disetujui oleh Direksi.
c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
21.2.4 Pipa-pipa instalasi dan persilangan
a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”,
dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya, khususnya untuk kabel tertentu
( kabel pembagi ) di dekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC dilengkapi
dengan tutupnya.
c. Sehubungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
PVC.
21.2.5 Saklar dan Stop Kontak
a. Armateur-armateur saklar ataup stop kontak, merk MK.
b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapai dengan penutup putar.
c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker
kontaknya.
d. Doos digunakan tuipe inbouw ( tertanam dalam dinding ) dengan bahan logam yang
khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup ( system kuku atau cakar
yang mengembang tidak diperbolehkan ).
21.2.6 TL ( Tube Lamp/Lampu Tabung )
a. Armateur - armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan
Direksi, macam jenis , dan ukuran daya sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
a. Pengecatan kayu pada bagian-bagian pekerjaan kayu list plafon yang perlu dicat.
b. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN
Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
20.2.1 Cat Kayu
a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
b. Plameur kayu menggunakan yang sekualitas dengan cat.
c. Meni kayu produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.2.2 Cat tembok
a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
berkualitas baik.
b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
berkualitas baik.
20.2.3 Polituran
Untuk polituran dapat memakai produksi dalan negeri atau plituran buatan sendiri dengan
kwalitas baik.
20.2.4 Cat/Meni besi
a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
b. Meni besi produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
20.3.1 Pekerjaan Kayu
a. Setelah semua pekerjaan kayu yang akan dicat diberi dasaran cat meni maka semua
celah retak dan lobang harus dibersihkan diplameur rata dan halus baru diberi cat
penutup/warna.
b. Setelah plamuur kering betul, maka bidang yang akan dicat diamplas dengan amplas
besi halus sampai dan rata, kemudian dibersihkan dari debu dan terakhir dicat 3 ( tiga )
kali dengan menggunakan kuas sampai rata.
c. Setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bintik atau gelembung udara. Bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
20.3.2 Pengecatan tembok/plafon
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
sudah kering.
b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari dari debu yang menempel.
d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
20.3.3 Plituran
Permukaan teakwood yang akan dipolitur, harus digosok dahulu dengan batu kambang
atau bahan lain sehingga serat-serta kayu dapat tertutup rata.
Polituran dilaksanakan dengan warna yang terang sehingga tidak menutupi serat kayu.
20.3.4 Pekerjaan Besi
a. Besi yang akan dimeni harus dibersihkan terlebih dahulu dengan ampelas yang halus,
kemuadian dilap agar bekas amplas dan minyak yang melekat dapat dihilangkan.
b. Setelah permukaan besi bersih, maka bidang yang akan dicat ditutup dengan meni besi
sampai merata.
c. Setelah meni kering, kemudian dicat 3 ( tiga ) kali, setelah pengecatan selesai, bidang
cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara
bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
18.3.2 Pemasangan platfond
a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
plafon dapat dilaksanakan.
b. Pemasangan plafon diberi naat 5 mm.
c. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila ujung yang tidak rata harus
diratakan terlebih dahulu.
18.3.3 Pemasangan List Plafon
a. List plafon dipasang pada tepi plafon yang menempel di dinding.
b. Pemasangan list plafon harus lurus, baik yang menempel dinding maupun
permukaannya.
c. Agar mendapatkan pemasangan yang lurus pada tepi dinding, maka plesteran dinding
harus rata terutama pada bagian yang akan ditempel list.
d. Cara penyambungan list juga menggunakan cara yang benar.
Pasal 19
ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA
19.1 LINGKUP PEKERJAAN
19.1.1 Pekerjaan Pintu.
a. Pemasangan 3 (tiga) buah engsel nylon pada setiap daun pintu teakwood.
b. Pada daun pintu double harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah Grendel Tanam dan 1
(satu) buah Grendel Pintu.
c. Pemasangan kunci tanam besar 2 slag pada setiap pintu kamar mandi.
d. Pada pintu kamar Mandi / WC dipasang vrybezet dan 1 buah grendel. Pekerjaan
Jendela.
19.1.2 Daun Jendela
a. Setiap daun jendela dipasang engsel, Grendel Jendela dan Hak angin masing 2 (dua)
buah dan 1 (satu) buah Tarikan Jendela untuk setiap daun jendela.
19.2 BAHAN – BAHAN
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela
a. Engsel nylon yang digunakan untuk pintu dan jendela berkualitas baik.
b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik ex. RRC atau sekwalitas double slag.
c. Semua Pintu KM / WC menggunakan vrybezet memakai yang berkualitas baik.
d. Grendel yang digunakan untuk daun jendela adalah Grendel Kuningan kwalitas baik.
19.2.2 Bahan Kaca
a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
negeri.
b. Kaca digunakan kaca polos 5 mm untuk daun jendela panil dan kaca polos dengan tebal
5 mm untuk boven ligh.
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela
a. Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional bisa ditutup
dengan rapat dan rapi.
b. Pada pintu berdaun ganda, semua bagian-bagian harus rapi dan mudah dioperasikan.
c. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan lain-lain harus rata pada permukaan pintu maupun
jendela.
d. Pada pintu berdaun ganda, salah satu bagian harus dipasang grendel tanam.
19.3.2 Kaca
a. Pemasangan kaca pada daun pintu panil harus menggunakan list kayu, bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
b. Pemasangan kaca pada slimar sedemikian rupa agar kaca mempunyai ruang
muai/susut.
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
lain :
17.1.5 BAHAN NAHAN
a. Genteng model karang pilang
Genteng yang digunakan adalah genteng model karang pilang yang berkualitas baik
dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ) Mutu I, dengan hasil pembakaran
yang matang.
b. Asbes Gelombang
Asbes Gelombang yang digunakan adalah asbes gelombang keluaran pabrik yang
berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Penutup Atap Genteng
1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.
3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
yang baru.
4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
campuran dari lain pabrik.
5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
rupa hingga kelihatan lurus dan rata.
b. Penutup Atap Asbes Gelombang
1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atapnya.
2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
harus diganti dengan yang baru.
3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.
Pasal 18
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
18.1 LINGKUP PEKERJAAN.
18.1.1 Rangka Plafon
Pemasangan penggantung langit-langit sesuai dengan ukuran plafon yang direncanakan.
18.1.2 Penutup langit-langit
a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
rencana.
b. Memasang list plafon kayu ukuran 1/5 cm KAMPER.
18.2 BAHAN – BAHAN
18.2.1 Bahan Penggantung Plafon
a. Semua kayu penggantung langit-langit dari kayu kruing.
b. Ukuran kayu untuk balok induk 6/12 cm.
c. Ukuran kayu untuk balok pembagi 5/7 cm.
d. Kelos Kamper 2/3 cm.
18.2.2 Bahan Platfon dan List Plafon
a. Asbes datar dengan ukuran 100 x 100 cm. Merek Eternit Gresik tebal 4 mm atau
sekwalitas untuk kegiatan luar dan dalam gedung.
b. List Plafon keliling menggunakan kayu ukuran 1/5 cm KAMPER, kwalitas baik dipasang
keliling sebagai pembatas antara plafon dengan tembok atau plafon denga list plang.
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
18.3.1 Penggantung Plafond
a. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata, maka bidang kayu bagian
bawah kayu penggantung harus diserut (dipasrah) hingga rata.
b. Tiap sambungan persilangan harus diberi klos-klos tumpuan dari kayu kamper 2/3,
panjang 1,5 lebar balok.
c. Apabila pada gambar tidak tercantum, maka pada arah sisi pendek setiap ruangan,
setiap luasan 9 m2 dipasang balok induk kayu kruing ukuran 6/12 cm.
d. Permukaan bawah rangka plafon harus rata.
a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.
c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.
d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.
16.3.1 Pekerjaan daun pintu
a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.
b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.
c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
Pasa 17
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
17.1 LIGKUP PEKERJAAN
17.1.1 Rangka Atap
a. Pembuatan dan pemasangan Kuda - kuda, pemasangan nok , gording, balok tembok,
serta penasangan usuk dan reng.
b. Pembuatan Rangka Atap Baja Ringan agar disesuaikan dengan perhitungan
Konstruksi dan sebelum dilaksanakan agar melaksanakan presentasiproduk, baik
untuk Rangka Atap maupun Rangka Langit langit
17.1.2 BAHAN BAHAN
a. Kayu
Semua bahan bahan untuk pekerjaan kuda - kuda, nok, gording, balok tembok, serta
usuk dan reng menggunakan kayu KRUING yang sudah kering kualitas 1.
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN
a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok
1. Kayu untuk kuda - kuda , nok, gording serta balok tembok menggunakan kayu kruing
kualitas 1 yang sudah kering, ukuran sesuai gambar rencana.
2. Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
mendapatkan bidang atap yang rata.
3. Ukuran – ukuran balok rangka atap dalam gambar dilaksanakan dengan ukuran
minimum untuk kuda - kuda 8 x 12 cm, penggapit kuda – kuda 6 x 12 cm, dalam
ukuran perdagangan, untuk kayu nok dan gording digunakan kayu balok kruing
denga ukuran 8 x 12 cm kualitas baik.
4. Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian – bagian yang penting ( lihat
gambar detail ) harus diikat dengan baut 5/8 “ ( 16 mm ) dengan plat – plat besi
(begel ) ¼ x 2 “ ( 5 x 50 mm ). Bila gambar detail tidak terlukis maka kontraktor tetap
melaksanakan baut – baut tersebut menurut petunjuk Direksi.
5. Untuk mendapatka kedudukan yang kokoh dan terikat antara kuda – kuda dan kolom
beton, harus dipasang baut angker pada masing – masing ujung kayu kuda – kuda
dengan panjang 40 cm.
6. Sebelum sambungan – sambungan balok kayu kap dimatikan, semua bidang kayu
yang disambung secara teknis dan rapi harus dimeni terlebih dahulu.
b. Usuk dan reng
1. Kayu usuk dan reng menggunakan kayu kruing yang betul – betul lurus tidak
melengkung berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.
2. Kayu usuk dengan ukuran 5 x 7 cm yang berkualitas baik, jarak antara usuk yang
satu dengan yang lain adalah 35 cm.
3. Kayu reng dengan ukuran 2 x 3 cm atau 3 x 4 cm yang berkualitas baik, jarak antara
reng yang satu dengan yang lain adalah menyesuaikan genteng yang akan
dipasang.
4. Untuk mendapatkan hasil pemasangan genteng yang rata, agar dalam menyambung
reng dilaksanakan sik sak.
17.1.4 Penutup Atap
Penutup atap geteng;
Penutup atap asbes gelombang
1. Lantai Dasar
a. Sebagai dasar lantai keramik adalah sebesar tebal 5 cm.
b. Pekerjaan pasangan Patlagh batu merah dibawah keramik dilaksanakan setelah
pengurukan dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
c. Setelah pasangan Patlagh cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai
keramik dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan.
14.3.4 Pasang Keramik Dinding
a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
1 PC : 2 Pasir.
b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
yang nyaring dan sama.
Pasal 15
PEKERJAAN KAYU
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ;
Pekerjaan Rangka atap dan Penutup Atap.
15.2 SYARAT-SYARAT UMUM
Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi bangunan.
15.3 MUTU KAYU
Bangunan ini menggunakan kayu bermutu B ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat :
a. Kadar lengas kayu < 30 %
1
b. Besar mata kayu tidak melebihi / dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
4
1
c. Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari / tinggi balok
10
1
d. Miring arah serat tangensial tidah boleh lebih besar dari / ;
7
1
e. Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari / tebal kayu. Dan retak-retak
3
1
menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi / tebal kayu.
4
15.4. SAMBUNGAN DENGAN BAUT
a. Alat penyambung baut harus dibuat dari baja St. 37 atau dari besi yang mempunyai
kekuatan paling sedikit seperti St. 37 ;
b. Lobang baut harus dibuat secukupnya saja dan kelonggaran tidak boleh lebih dari 1,3
mm ;
c. Garis tengah baut paling kecil harus 10 mm (3/4”) sedang untuk sambungan. Baik
bertampang satu maupun maupun bertampang dua, untuk tebal kayu lebih besar dari 8
cm harus dipakai baut dengan garis tengan < 12.7 mm ;
d. Baut harus disertai pelat ikatan (ring) diameternya/lebar minimum 0,3 d dan maksimum
5 mm. Atau jika tidak mempunyai bentuk persegi empat lebarnya 3 d, dimana d = garis
tengah baut.
15.5. SAMBUNGAN DENGAN PAKU
a. Paku yang dipergunakan dapat mempunyai tampang melintang yang berbentuk bulat,
persegi atau beralur lurus ;
b. Ujung paku yang keluar dari sambungan sebaiknya dibengkokan tegak lurus arah serat,
asal pembengkokan tersebut tidak akan merusak kayu.
Pasal 16
PEKERJAAN PINTU/JENDELA
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
16.1.1 Pekerjaan Kusen
a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.
16.2 BAHAN-BAHAN
16.2.1 Kayu
campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.
13.3.6 Perawatan Beton
a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
(empat belas) hari.
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.
Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
baik.
Pasal 14
PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS DINDING
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
14.1.1 Pasang Lantai
a. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian dalam
ruangan/bangunan.
b. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian selasar bangunan atau
sesuai dengan gambar rencana.
c. Pemasangan lantai keramik 20 x 20 cm untuk kamar mandi/WC.
14.1.2 Pelapis Dinding
a. Pemasangan pelapis dinding kamar/mandi/WC ukuran 20 x 25 cm, warna ditentukan
kemudian.
b. Pemasangan pelapis keramik 20 x 25 cm pada bagian luar dan dalam bak-bak
mandi/WC.
c. Pemasangan pelapis dinding keramik 20 x 25 cm setinggi 1,75 m untuk seluruh
ruangan dalam kamar mandi/WC atau sesuai dengan gambar rencana.
14.2 BAHAN-BAHAN
14.2.1 Umum
a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
kemudian oleh Pemimpin Proyek.
c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.
14.2.2 Pekerjaan Keramik
a. Untuk semua bahan lantai keramik ukuran 30 x 30 cm, menggunakan merk sekwalitas
dengan mutu klas I.
b. Lantai dan pelapis dinding kamar mandi/WC menggunakan keramik ukuran 20 x 25
cm, merk sekwalitas dengan mutu klas I.
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
14.3.1 Umum
a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.
d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan
a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
b. Kecuali pada kamar mandi/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 2
Pasir.
14.3.3 Pemasangan Lantai Keramik
2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemasangannya diizinkan oleh Direksi.
4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
merusak tulangan.
b. Pemasangan baja tulangan
1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
tidak berubah.
2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
c. Tulangan susut
Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
susut dengan besi beton dia 8-200 mm.
13.3.3 Bekisting
a. Umum
1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar.
2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
mendapat tekanan spesi.
3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.
b. Kolom
1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
bertahap.
2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
unting-unting atau theodolith.
3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton
Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
ukuran dalam bekisting.
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual
a. Pengecoran
Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
b. Takaran Campuran Beton
Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
c. Pengadukan Campuran Beton
Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
(beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
rata/homogen.
d. Pengangkutan Campuran Beton
Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.
e. Penuangan adukan beton pada bekisting
Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
oleh Direksi.
5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.
c. Penyimpanan Besi Tulangan
Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
garam kuat.
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)
a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
harus seizin tertulis dari Direksi.
b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
hasil-hasil percobaannya.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
13.2.8 Bekisting
a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
(perancah).
e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran
a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.
b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : pondasi,
kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol, plat lantai,
listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.
c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
sebagai campura volume minimal.
d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
dapat digunakan yang lebih tinggi.
e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
13.3.1 Lapisan Penutup Beton
a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
sesuai ketentuan menurut PBI 1971.
b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan
a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan
1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
13.2 BAHAN-BAHAN
13.2.1 Umum
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
( tempat pengambilan ).
13.2.2 Semen Portland ( PC )
a. Jenis PC
1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.
2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.
b. Penyimpanan PC
1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.
3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.
13.2.3 Agregat Halus
a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
13.2.4 Agregat Kasar
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
melebihi maka agregat kasar harus dicuci.
e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.
g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton/tulangan baja.
13.2.6 Baja Tulangan
a. Mutu Baja Tulangan
1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.
2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
b. Dimensi Besi Tulangan
1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.
2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.
3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
dikonversikan luas tulangan rencana.
b. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
landasan yang utuh dan padat.
c. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu pada aanstamping diisi pasir
urug dan diberi air hingga padat.
d. Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk ukuran sesuai gambar.
e. Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus di basahi dengan air secukupnya
sehingga dapat melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pasangan pondasi yang tampak di luar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
12.3.3 Pasangan Batu Merah
a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
batu merah yang utuh.
b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.
c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
rapi.
d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
tembok.
e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
8-20 sistim kerangka beton.
12.3.4 Plesteran
a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).
b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
sudah terpasang.
c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
Pasal 13
PEKERJAAN BETON
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :
1. Sloof, kolom dan ringbalk.
2. Konsol-konsol beton.
3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural
b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.
c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.
d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
Pasal 12
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
12.1.1 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
a. Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi, sesuai
dengan gambar rencana pondasi.
b. Pasang pondasi batu kali dengan campuran perekat :
- 1 pc : 4 pasir,
- 1 pc : 5 pasir,
- 1 pc : 6 pasr,
- 1 pc : 8 pasir,
- 1 pc : 3 kp : 10 pasir, atau sesuai dengan gambar rencana pondasi.
c. Pasang pondasi batu kali dengan campuran tertentu yang telah ditentukan, dan telah
dicantumkan pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
12.1.2 Pasangan batu merah dan plesteran trasram dilaksanakan dengan campuran
1 PC : 3 pasir pada :
a. Semua tembok kamar mandi/wc dan urinoir setinggi 1,50 m dari lantai.
b. Pasangan batu merah untuk bak air pada kamar mandi/wc, septictank.
c. Tempat-tempat lain yang senantiasa berhubungan dengan air dan yang dianggap
perlu oleh Direksi.
12.1.3 Pasangan batu merah rollag atau plesteran, campuran 1 PC : 4 Pasir dilaksanakan
pada :
a. Rollag alas tempat duduknya jendela dan diatas ambang pintu/jendela yang lebar
bentangnya sama atau kurang dari 1,20 meter.
b. Plesteran dan benangan sudut beton, pada semua pekerjaan beton yang nampak.
12.1.4 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 3 kp : 10 psr
Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 3 kp : 10 psr, dilaksanakan untuk
seluruh dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
12.1.5 Benangan sudut dan acian
a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.
b. Acian dengan menggunakan air PC.
12.2 Bahan Bahan
12.2.1 Batu kali/gunung
a. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh tidak poros.
b. Apabila merupakan batu yang pecah harus bersudut runcing dan tajam.
12.2.2 Batu Batu Merah
a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak.
c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
berkurang akibat aus maksimum 1 cm.
12.2.3 Semen Portland
Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
pekerjan beton bertulang.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
12.3.2 Pasangan pondasi batu kali
a. Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
Pasal 10
PENJAGAAN
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
barang-barang pihak ketiga.
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
dalam biaya borongan tambahan.
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
petugas keamanan setempat.
Pasal 11
PEKERJAAN TANAH
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
11.2 Pekerjaan Galian
a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan
a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.
11.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan
a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
11.3 BAHAN-BAHAN
11.3.1 Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin Direksi.
11.3.2 Urugan Pasir/Tanah
a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
11.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
11.4.1 Pekerjaan Galian
a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.
c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
11.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan
b. Pengukuran dan pasang bouwplang.
8.2 BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN
a. Theodolit lengkap untuk pengukuran
b. Papan meranti 2/20 cm.
c. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.
d. Paku-paku.
e. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.
8.3 SYARAT PELAKSANAAN
8.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.
8.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang
a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.
b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
dengan perencanaan.
c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.
e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
0,00 m bangunan.
f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
oleh Direksi.
g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
Pasal 9
RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1 RENCANA KERJA
a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
sebuah ditempel di bangsal kerja.
b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pengelola proyek.
9.2 HAK BEKERJA DI LAPANGAN
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
9.3 PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
g. Jalan masuk ke lokasi proyek.
h. Papan nama proyek.
6.2 PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN
a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.
b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.
c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3 KOORDINASI DAN ADMINISTRASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.
b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.
c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
akan ditentukan kemudian.
d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.
e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.
Pasal 7
DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Kontraktor harus membuat bangsal Pengawas dengan luas untuk rapat minimal 16
orang, berjendela cukup terang dan berventilasi baik.
b. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
penting dan sebagainya.
c. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.
7.2 BAHAN DIREKSIKEET
a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm
b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7
c. Lantai dari semen
d. Jendela naco 8 daun
e. Penutup atap seng BJLS 30
f. Kunci pintu kuda terbang
7.3 PERLENGKAPAN DIREKSI
a. Dua buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bisa dikunci.
b. Dua buah kursi untuk setiap meja tulis.
c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.
d. Satu papan tulis white board ukuran 90 x 190 cm lengkap dengan alat tulis dan
penghapusnya.
e. Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.
f. Enam buah kursi untuk meja rapat.
g. Sebuah almari arsip yang bisa dikunci.
7.4 SYARAT PELAKSANAAN
a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
pintu masuk.
b. Lantai direksi keet dari paatlag diplester dengan PC.
c. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
oleh Pihak Proyek.
d. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
jawab dan beban Kontraktor.
e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Gambar Bestek.
g. RKS beserta lampiran-lampirannya.
h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).
j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
Pengelola Proyek.
k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
Teknis Proyek untuk dilaksanakan.
4.3 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan
perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
Proyek.
b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.
Pasal 5
PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR
5.1 PENJELASAN GAMBAR
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
pada skala yang kecil.
b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.
c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
kepada Pengawas secara tertulis.
d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
untuk melaksanakannya.
e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
5.2 PENJELASAN RKS
a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.
b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
3.5.3 Pekerjaan Lembur
a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan.
b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.
3.6 MUTU PEKERJAAN
a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
dari segi konstruksi maupun finishing.
b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
berikut :
1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
pekerjaan ini harus dibongkar.
2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
Aanwijzing.
c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
baik.
d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.
f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
Pasal 4
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
4.1 UMUM
Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
a. Perpres Nomor 54 tahun 2012
b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini.
c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.
d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.
f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.
g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.
j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).
k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.
l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).
n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
dengan permasalahan bangunan.
4.2 KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
mengikat :
a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.
b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
c. Surat Kesanggupan Kerja.
d. Surat Perintah Mulai Kerja.
Pasal 3
BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN
3.1 JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
54 Tahun 2010.
3.2 PEMAKAIAN MERK DAGANG
a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
ciri fisik yang sama.
b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.
c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
Berita Acara Rapat Lapangan.
3.3 PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
Rapat Lapangn yang pertama kali.
b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
pedoman mutu bahan.
c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN
a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
persyaratan untuk itu.
b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
Pengelola Proyek untuk diteliti.
c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
apapun hasil penelitian tersebut.
d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam AV dan PUBB.
e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
harus memberitahukannya.
3.5 PERIJINAN
a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.
b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran
a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran
a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.
b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
dengan menulis pada Buku Direksi.
c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Rehabilitasi Asrama Badan Kepegawaian Daerah
1.2 PEKERJAAN SIPIL
a. Pekerjaan Kayu Langit - Langit
b. Pekerjaan Besi dan Almunium
c. Pekerjaan Kunci dan Kaca
d. Pekerjaan Lantai dan Dinding
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Listrik
Pasal 2
TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR
2.1 TENAGA KERJA
a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
lapangan.
b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
minimum 3 tahun.
2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.
3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
tahun.
c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.
d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2.2 PERALATAN
Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :
2.2.1 Umum
a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
dan siap dipakai.
b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran
Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
diapakai sewaktu-waktu.
2.2.3 Pekerjaan Beton
Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :
a. Beton mollen
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin
Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.
2.3 DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER
Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.
21.3.5 Skakelar
a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai
gambar.
b. Pemasangan skakelar tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut,
selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Tinggi pemasangan kotak kontak + 150 cm dari muka lantai.
e. Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
21.3.6 Jaringan Kabel
a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar.
b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 :
Fasa Warna
R Merah
S Kuning
T Hitam
Netral/0 Biru
Pentanahan Kuning strip hijau
c. Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus dilewatkan dalam pipa
dengan pertemuan sambungan pada T doos yang dapat dibuka.
d. Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum dinding di plester.
e. Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.
f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk kedalam atau kerusakan lainnya
akibat pelaksanaan pengecoran.
g. Pipa yang ditanam didalam dinding harus di klem, dan kuat selama pelaksanaan
pekerjaan pemlesteran.
h. Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka ( tanpa melalui
pipa ).
i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus dipasang
pengikat dari porselein, dan diikatkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak ( stop kontak ) / skakelar dari bawah
lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipa ( pipa baja khusus
instalasi listrik yang digalvanis ) dan di klem.
21.3.7 Pengujian dan Intalasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
intalasinya, untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa saja yang dimaksudkan.
b. Semua pengujian dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang
test insulasi, test kontinuitas dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
f. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :
1. Pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan kekuatan mekanis.
3. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
b. Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada di pasaran) dicat dasar tahan
karat, kemudian cat akhir dengan warna putih.
c. Reflektor sama dengan spesifikasi kotak lampu.
d. Fiting yang digunakan tipe tertutup dengan per.
e. Tabung lampu, type cool white nomor 54 ex PHILIPS.
f. Ballast, memakan yang berkualitas baik dan memenuhi standat.
g. Kondensator kualitas baik dilengkapi dengan sekering kecil 1 A.
21.2.7 Lampu Pijar
a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
dengan model down light.
b. Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari bahan
keramik.
c. Lampu Pijar yang tahan lama dan berkualitas baik.
21.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
21.3.1 Persyaratan Umum
a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
oleh kondisi lapangan.
b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Istalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah
pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana.
d. Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
pengajuan tertulis dari Kontraktor.
21.3.2 TL dan armateurenya.
a. Semua armateure TL yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pertanahan
(grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau (PUIL 1987, Pasal
720 B.1.).
b. Semua lampu flourrecent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
“Power Factor Correction Capacitor” yang cukup untuk mencapai power sekitar 80 % -
85 %.
c. Kapasitor/Kondensator harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekering kecil
untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor (kondensator).
d. Satu TL menggunakan satu kondensator, dan satu ballast.
e. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat
pemantulan yang tinggi.
f. Box tempat ballast, kapasitor (kondensator), dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkannya tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
g. Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempurna.
h. Kabel kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
i. Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal Kabel.
21.3.3 Lampu Pijar
Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantung plafon. Apabila
terletak di tengah Plafon, maka harus dibuat perletakan yang dipakukan pada penggantung
plafon.
21.3.4 Stop Kontak ( kotak Kontak )
a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fase netral dan
pentanahan ( grounding ), yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang
sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987.
b. Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Semua kotak kontak /stop kontak daya 1 fase dan 3 fase type splash proof/dust proof,
dipasang 1,50 meter dari lantai.
e. Apabila dipasang dibawah + 125 cm harus menggunakan tutup/kunci pengaman
( W.D.).
f. Semua kotak kontak satu fase harus mempunyai rating 10 A/16 A – 250 V/380 V.
g. Semua kotak kontak ( stop kontak ) daya harus menggunakan bushing.
Pasal 21
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
21.1 LINGKUP PEKERJAAN
21.1.1 Umum
a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.
b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.
c. Pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa pemeliharaan.
21.1.2 Pemasangan sistim distribusi daya listrik
a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.
b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
gambar rencana.
c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
dinyatakan dalam gambar dan RKS.
d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
21.1.3 Pemasangan instalasi penerangan dan tembaga
a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis , type dan ukuran serta cara pemasangan
sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
b. Pemasangan pemasangan armateur armateur lampu, kota kotak lampu, saklar saklar
dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/RKS.
c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata menurut gambar/RKS harus dipasang.
21.2 BAHAN BAHAN
21.2.1 Persyaratan Umum
a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
dimaksud dalam gambar/RKS.
b. Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau
brosur-brosur dan gambar kerjanya.
21.2.2 Bahan dan peralatan untuk sistim distribusi daya listrik
a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat bagian
luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas.
c. Saklar pemutusan aliran induk.
21.2.3 Kabel tegangan menengah/rendah
a. Kabel-kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
b. Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan
telah disetujui oleh Direksi.
c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
21.2.4 Pipa-pipa instalasi dan persilangan
a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”,
dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya, khususnya untuk kabel tertentu
( kabel pembagi ) di dekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC dilengkapi
dengan tutupnya.
c. Sehubungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
PVC.
21.2.5 Saklar dan Stop Kontak
a. Armateur-armateur saklar ataup stop kontak, merk MK.
b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapai dengan penutup putar.
c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker
kontaknya.
d. Doos digunakan tuipe inbouw ( tertanam dalam dinding ) dengan bahan logam yang
khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup ( system kuku atau cakar
yang mengembang tidak diperbolehkan ).
21.2.6 TL ( Tube Lamp/Lampu Tabung )
a. Armateur - armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan
Direksi, macam jenis , dan ukuran daya sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
a. Pengecatan kayu pada bagian-bagian pekerjaan kayu list plafon yang perlu dicat.
b. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN
Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
20.2.1 Cat Kayu
a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
b. Plameur kayu menggunakan yang sekualitas dengan cat.
c. Meni kayu produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.2.2 Cat tembok
a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
berkualitas baik.
b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
berkualitas baik.
20.2.3 Polituran
Untuk polituran dapat memakai produksi dalan negeri atau plituran buatan sendiri dengan
kwalitas baik.
20.2.4 Cat/Meni besi
a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
b. Meni besi produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
20.3.1 Pekerjaan Kayu
a. Setelah semua pekerjaan kayu yang akan dicat diberi dasaran cat meni maka semua
celah retak dan lobang harus dibersihkan diplameur rata dan halus baru diberi cat
penutup/warna.
b. Setelah plamuur kering betul, maka bidang yang akan dicat diamplas dengan amplas
besi halus sampai dan rata, kemudian dibersihkan dari debu dan terakhir dicat 3 ( tiga )
kali dengan menggunakan kuas sampai rata.
c. Setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bintik atau gelembung udara. Bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
20.3.2 Pengecatan tembok/plafon
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
sudah kering.
b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari dari debu yang menempel.
d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
20.3.3 Plituran
Permukaan teakwood yang akan dipolitur, harus digosok dahulu dengan batu kambang
atau bahan lain sehingga serat-serta kayu dapat tertutup rata.
Polituran dilaksanakan dengan warna yang terang sehingga tidak menutupi serat kayu.
20.3.4 Pekerjaan Besi
a. Besi yang akan dimeni harus dibersihkan terlebih dahulu dengan ampelas yang halus,
kemuadian dilap agar bekas amplas dan minyak yang melekat dapat dihilangkan.
b. Setelah permukaan besi bersih, maka bidang yang akan dicat ditutup dengan meni besi
sampai merata.
c. Setelah meni kering, kemudian dicat 3 ( tiga ) kali, setelah pengecatan selesai, bidang
cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara
bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
18.3.2 Pemasangan platfond
a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
plafon dapat dilaksanakan.
b. Pemasangan plafon diberi naat 5 mm.
c. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila ujung yang tidak rata harus
diratakan terlebih dahulu.
18.3.3 Pemasangan List Plafon
a. List plafon dipasang pada tepi plafon yang menempel di dinding.
b. Pemasangan list plafon harus lurus, baik yang menempel dinding maupun
permukaannya.
c. Agar mendapatkan pemasangan yang lurus pada tepi dinding, maka plesteran dinding
harus rata terutama pada bagian yang akan ditempel list.
d. Cara penyambungan list juga menggunakan cara yang benar.
Pasal 19
ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA
19.1 LINGKUP PEKERJAAN
19.1.1 Pekerjaan Pintu.
a. Pemasangan 3 (tiga) buah engsel nylon pada setiap daun pintu teakwood.
b. Pada daun pintu double harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah Grendel Tanam dan 1
(satu) buah Grendel Pintu.
c. Pemasangan kunci tanam besar 2 slag pada setiap pintu kamar mandi.
d. Pada pintu kamar Mandi / WC dipasang vrybezet dan 1 buah grendel. Pekerjaan
Jendela.
19.1.2 Daun Jendela
a. Setiap daun jendela dipasang engsel, Grendel Jendela dan Hak angin masing 2 (dua)
buah dan 1 (satu) buah Tarikan Jendela untuk setiap daun jendela.
19.2 BAHAN – BAHAN
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela
a. Engsel nylon yang digunakan untuk pintu dan jendela berkualitas baik.
b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik ex. RRC atau sekwalitas double slag.
c. Semua Pintu KM / WC menggunakan vrybezet memakai yang berkualitas baik.
d. Grendel yang digunakan untuk daun jendela adalah Grendel Kuningan kwalitas baik.
19.2.2 Bahan Kaca
a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
negeri.
b. Kaca digunakan kaca polos 5 mm untuk daun jendela panil dan kaca polos dengan tebal
5 mm untuk boven ligh.
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela
a. Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional bisa ditutup
dengan rapat dan rapi.
b. Pada pintu berdaun ganda, semua bagian-bagian harus rapi dan mudah dioperasikan.
c. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan lain-lain harus rata pada permukaan pintu maupun
jendela.
d. Pada pintu berdaun ganda, salah satu bagian harus dipasang grendel tanam.
19.3.2 Kaca
a. Pemasangan kaca pada daun pintu panil harus menggunakan list kayu, bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
b. Pemasangan kaca pada slimar sedemikian rupa agar kaca mempunyai ruang
muai/susut.
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
lain :
17.1.5 BAHAN NAHAN
a. Genteng model karang pilang
Genteng yang digunakan adalah genteng model karang pilang yang berkualitas baik
dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ) Mutu I, dengan hasil pembakaran
yang matang.
b. Asbes Gelombang
Asbes Gelombang yang digunakan adalah asbes gelombang keluaran pabrik yang
berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Penutup Atap Genteng
1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.
3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
yang baru.
4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
campuran dari lain pabrik.
5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
rupa hingga kelihatan lurus dan rata.
b. Penutup Atap Asbes Gelombang
1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atapnya.
2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
harus diganti dengan yang baru.
3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.
Pasal 18
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
18.1 LINGKUP PEKERJAAN.
18.1.1 Rangka Plafon
Pemasangan penggantung langit-langit sesuai dengan ukuran plafon yang direncanakan.
18.1.2 Penutup langit-langit
a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
rencana.
b. Memasang list plafon kayu ukuran 1/5 cm KAMPER.
18.2 BAHAN – BAHAN
18.2.1 Bahan Penggantung Plafon
a. Semua kayu penggantung langit-langit dari kayu kruing.
b. Ukuran kayu untuk balok induk 6/12 cm.
c. Ukuran kayu untuk balok pembagi 5/7 cm.
d. Kelos Kamper 2/3 cm.
18.2.2 Bahan Platfon dan List Plafon
a. Asbes datar dengan ukuran 100 x 100 cm. Merek Eternit Gresik tebal 4 mm atau
sekwalitas untuk kegiatan luar dan dalam gedung.
b. List Plafon keliling menggunakan kayu ukuran 1/5 cm KAMPER, kwalitas baik dipasang
keliling sebagai pembatas antara plafon dengan tembok atau plafon denga list plang.
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
18.3.1 Penggantung Plafond
a. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata, maka bidang kayu bagian
bawah kayu penggantung harus diserut (dipasrah) hingga rata.
b. Tiap sambungan persilangan harus diberi klos-klos tumpuan dari kayu kamper 2/3,
panjang 1,5 lebar balok.
c. Apabila pada gambar tidak tercantum, maka pada arah sisi pendek setiap ruangan,
setiap luasan 9 m2 dipasang balok induk kayu kruing ukuran 6/12 cm.
d. Permukaan bawah rangka plafon harus rata.
a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.
c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.
d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.
16.3.1 Pekerjaan daun pintu
a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.
b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.
c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
Pasa 17
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
17.1 LIGKUP PEKERJAAN
17.1.1 Rangka Atap
a. Pembuatan dan pemasangan Kuda - kuda, pemasangan nok , gording, balok tembok,
serta penasangan usuk dan reng.
b. Pembuatan Rangka Atap Baja Ringan agar disesuaikan dengan perhitungan
Konstruksi dan sebelum dilaksanakan agar melaksanakan presentasiproduk, baik
untuk Rangka Atap maupun Rangka Langit langit
17.1.2 BAHAN BAHAN
a. Kayu
Semua bahan bahan untuk pekerjaan kuda - kuda, nok, gording, balok tembok, serta
usuk dan reng menggunakan kayu KRUING yang sudah kering kualitas 1.
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN
a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok
1. Kayu untuk kuda - kuda , nok, gording serta balok tembok menggunakan kayu kruing
kualitas 1 yang sudah kering, ukuran sesuai gambar rencana.
2. Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
mendapatkan bidang atap yang rata.
3. Ukuran – ukuran balok rangka atap dalam gambar dilaksanakan dengan ukuran
minimum untuk kuda - kuda 8 x 12 cm, penggapit kuda – kuda 6 x 12 cm, dalam
ukuran perdagangan, untuk kayu nok dan gording digunakan kayu balok kruing
denga ukuran 8 x 12 cm kualitas baik.
4. Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian – bagian yang penting ( lihat
gambar detail ) harus diikat dengan baut 5/8 “ ( 16 mm ) dengan plat – plat besi
(begel ) ¼ x 2 “ ( 5 x 50 mm ). Bila gambar detail tidak terlukis maka kontraktor tetap
melaksanakan baut – baut tersebut menurut petunjuk Direksi.
5. Untuk mendapatka kedudukan yang kokoh dan terikat antara kuda – kuda dan kolom
beton, harus dipasang baut angker pada masing – masing ujung kayu kuda – kuda
dengan panjang 40 cm.
6. Sebelum sambungan – sambungan balok kayu kap dimatikan, semua bidang kayu
yang disambung secara teknis dan rapi harus dimeni terlebih dahulu.
b. Usuk dan reng
1. Kayu usuk dan reng menggunakan kayu kruing yang betul – betul lurus tidak
melengkung berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.
2. Kayu usuk dengan ukuran 5 x 7 cm yang berkualitas baik, jarak antara usuk yang
satu dengan yang lain adalah 35 cm.
3. Kayu reng dengan ukuran 2 x 3 cm atau 3 x 4 cm yang berkualitas baik, jarak antara
reng yang satu dengan yang lain adalah menyesuaikan genteng yang akan
dipasang.
4. Untuk mendapatkan hasil pemasangan genteng yang rata, agar dalam menyambung
reng dilaksanakan sik sak.
17.1.4 Penutup Atap
Penutup atap geteng;
Penutup atap asbes gelombang
1. Lantai Dasar
a. Sebagai dasar lantai keramik adalah sebesar tebal 5 cm.
b. Pekerjaan pasangan Patlagh batu merah dibawah keramik dilaksanakan setelah
pengurukan dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
c. Setelah pasangan Patlagh cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai
keramik dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan.
14.3.4 Pasang Keramik Dinding
a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
1 PC : 2 Pasir.
b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
yang nyaring dan sama.
Pasal 15
PEKERJAAN KAYU
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ;
Pekerjaan Rangka atap dan Penutup Atap.
15.2 SYARAT-SYARAT UMUM
Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi bangunan.
15.3 MUTU KAYU
Bangunan ini menggunakan kayu bermutu B ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat :
a. Kadar lengas kayu < 30 %
1
b. Besar mata kayu tidak melebihi / dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
4
1
c. Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari / tinggi balok
10
1
d. Miring arah serat tangensial tidah boleh lebih besar dari / ;
7
1
e. Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari / tebal kayu. Dan retak-retak
3
1
menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi / tebal kayu.
4
15.4. SAMBUNGAN DENGAN BAUT
a. Alat penyambung baut harus dibuat dari baja St. 37 atau dari besi yang mempunyai
kekuatan paling sedikit seperti St. 37 ;
b. Lobang baut harus dibuat secukupnya saja dan kelonggaran tidak boleh lebih dari 1,3
mm ;
c. Garis tengah baut paling kecil harus 10 mm (3/4”) sedang untuk sambungan. Baik
bertampang satu maupun maupun bertampang dua, untuk tebal kayu lebih besar dari 8
cm harus dipakai baut dengan garis tengan < 12.7 mm ;
d. Baut harus disertai pelat ikatan (ring) diameternya/lebar minimum 0,3 d dan maksimum
5 mm. Atau jika tidak mempunyai bentuk persegi empat lebarnya 3 d, dimana d = garis
tengah baut.
15.5. SAMBUNGAN DENGAN PAKU
a. Paku yang dipergunakan dapat mempunyai tampang melintang yang berbentuk bulat,
persegi atau beralur lurus ;
b. Ujung paku yang keluar dari sambungan sebaiknya dibengkokan tegak lurus arah serat,
asal pembengkokan tersebut tidak akan merusak kayu.
Pasal 16
PEKERJAAN PINTU/JENDELA
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
16.1.1 Pekerjaan Kusen
a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.
16.2 BAHAN-BAHAN
16.2.1 Kayu
campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.
13.3.6 Perawatan Beton
a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
(empat belas) hari.
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.
Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
baik.
Pasal 14
PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS DINDING
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
14.1.1 Pasang Lantai
a. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian dalam
ruangan/bangunan.
b. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian selasar bangunan atau
sesuai dengan gambar rencana.
c. Pemasangan lantai keramik 20 x 20 cm untuk kamar mandi/WC.
14.1.2 Pelapis Dinding
a. Pemasangan pelapis dinding kamar/mandi/WC ukuran 20 x 25 cm, warna ditentukan
kemudian.
b. Pemasangan pelapis keramik 20 x 25 cm pada bagian luar dan dalam bak-bak
mandi/WC.
c. Pemasangan pelapis dinding keramik 20 x 25 cm setinggi 1,75 m untuk seluruh
ruangan dalam kamar mandi/WC atau sesuai dengan gambar rencana.
14.2 BAHAN-BAHAN
14.2.1 Umum
a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
kemudian oleh Pemimpin Proyek.
c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.
14.2.2 Pekerjaan Keramik
a. Untuk semua bahan lantai keramik ukuran 30 x 30 cm, menggunakan merk sekwalitas
dengan mutu klas I.
b. Lantai dan pelapis dinding kamar mandi/WC menggunakan keramik ukuran 20 x 25
cm, merk sekwalitas dengan mutu klas I.
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
14.3.1 Umum
a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.
d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan
a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
b. Kecuali pada kamar mandi/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 2
Pasir.
14.3.3 Pemasangan Lantai Keramik
2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemasangannya diizinkan oleh Direksi.
4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
merusak tulangan.
b. Pemasangan baja tulangan
1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
tidak berubah.
2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
c. Tulangan susut
Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
susut dengan besi beton dia 8-200 mm.
13.3.3 Bekisting
a. Umum
1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar.
2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
mendapat tekanan spesi.
3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.
b. Kolom
1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
bertahap.
2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
unting-unting atau theodolith.
3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton
Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
ukuran dalam bekisting.
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual
a. Pengecoran
Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
b. Takaran Campuran Beton
Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
c. Pengadukan Campuran Beton
Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
(beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
rata/homogen.
d. Pengangkutan Campuran Beton
Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.
e. Penuangan adukan beton pada bekisting
Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
oleh Direksi.
5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.
c. Penyimpanan Besi Tulangan
Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
garam kuat.
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)
a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
harus seizin tertulis dari Direksi.
b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
hasil-hasil percobaannya.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
13.2.8 Bekisting
a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
(perancah).
e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran
a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.
b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : pondasi,
kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol, plat lantai,
listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.
c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
sebagai campura volume minimal.
d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
dapat digunakan yang lebih tinggi.
e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
13.3.1 Lapisan Penutup Beton
a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
sesuai ketentuan menurut PBI 1971.
b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan
a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan
1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
13.2 BAHAN-BAHAN
13.2.1 Umum
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
( tempat pengambilan ).
13.2.2 Semen Portland ( PC )
a. Jenis PC
1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.
2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.
b. Penyimpanan PC
1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.
3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.
13.2.3 Agregat Halus
a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
13.2.4 Agregat Kasar
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
melebihi maka agregat kasar harus dicuci.
e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.
g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton/tulangan baja.
13.2.6 Baja Tulangan
a. Mutu Baja Tulangan
1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.
2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
b. Dimensi Besi Tulangan
1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.
2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.
3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
dikonversikan luas tulangan rencana.
b. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
landasan yang utuh dan padat.
c. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu pada aanstamping diisi pasir
urug dan diberi air hingga padat.
d. Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk ukuran sesuai gambar.
e. Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus di basahi dengan air secukupnya
sehingga dapat melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pasangan pondasi yang tampak di luar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
12.3.3 Pasangan Batu Merah
a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
batu merah yang utuh.
b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.
c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
rapi.
d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
tembok.
e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
8-20 sistim kerangka beton.
12.3.4 Plesteran
a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).
b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
sudah terpasang.
c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
Pasal 13
PEKERJAAN BETON
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :
1. Sloof, kolom dan ringbalk.
2. Konsol-konsol beton.
3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural
b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.
c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.
d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
Pasal 12
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
12.1.1 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
a. Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi, sesuai
dengan gambar rencana pondasi.
b. Pasang pondasi batu kali dengan campuran perekat :
- 1 pc : 4 pasir,
- 1 pc : 5 pasir,
- 1 pc : 6 pasr,
- 1 pc : 8 pasir,
- 1 pc : 3 kp : 10 pasir, atau sesuai dengan gambar rencana pondasi.
c. Pasang pondasi batu kali dengan campuran tertentu yang telah ditentukan, dan telah
dicantumkan pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
12.1.2 Pasangan batu merah dan plesteran trasram dilaksanakan dengan campuran
1 PC : 3 pasir pada :
a. Semua tembok kamar mandi/wc dan urinoir setinggi 1,50 m dari lantai.
b. Pasangan batu merah untuk bak air pada kamar mandi/wc, septictank.
c. Tempat-tempat lain yang senantiasa berhubungan dengan air dan yang dianggap
perlu oleh Direksi.
12.1.3 Pasangan batu merah rollag atau plesteran, campuran 1 PC : 4 Pasir dilaksanakan
pada :
a. Rollag alas tempat duduknya jendela dan diatas ambang pintu/jendela yang lebar
bentangnya sama atau kurang dari 1,20 meter.
b. Plesteran dan benangan sudut beton, pada semua pekerjaan beton yang nampak.
12.1.4 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 3 kp : 10 psr
Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 3 kp : 10 psr, dilaksanakan untuk
seluruh dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
12.1.5 Benangan sudut dan acian
a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.
b. Acian dengan menggunakan air PC.
12.2 Bahan Bahan
12.2.1 Batu kali/gunung
a. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh tidak poros.
b. Apabila merupakan batu yang pecah harus bersudut runcing dan tajam.
12.2.2 Batu Batu Merah
a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak.
c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
berkurang akibat aus maksimum 1 cm.
12.2.3 Semen Portland
Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
pekerjan beton bertulang.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
12.3.2 Pasangan pondasi batu kali
a. Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
Pasal 10
PENJAGAAN
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
barang-barang pihak ketiga.
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
dalam biaya borongan tambahan.
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
petugas keamanan setempat.
Pasal 11
PEKERJAAN TANAH
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
11.2 Pekerjaan Galian
a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan
a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.
11.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan
a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
11.3 BAHAN-BAHAN
11.3.1 Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin Direksi.
11.3.2 Urugan Pasir/Tanah
a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
11.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
11.4.1 Pekerjaan Galian
a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.
c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
11.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan
b. Pengukuran dan pasang bouwplang.
8.2 BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN
a. Theodolit lengkap untuk pengukuran
b. Papan meranti 2/20 cm.
c. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.
d. Paku-paku.
e. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.
8.3 SYARAT PELAKSANAAN
8.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.
8.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang
a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.
b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
dengan perencanaan.
c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.
e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
0,00 m bangunan.
f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
oleh Direksi.
g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
Pasal 9
RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1 RENCANA KERJA
a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
sebuah ditempel di bangsal kerja.
b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pengelola proyek.
9.2 HAK BEKERJA DI LAPANGAN
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
9.3 PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
g. Jalan masuk ke lokasi proyek.
h. Papan nama proyek.
6.2 PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN
a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.
b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.
c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3 KOORDINASI DAN ADMINISTRASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.
b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.
c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
akan ditentukan kemudian.
d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.
e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.
Pasal 7
DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Kontraktor harus membuat bangsal Pengawas dengan luas untuk rapat minimal 16
orang, berjendela cukup terang dan berventilasi baik.
b. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
penting dan sebagainya.
c. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.
7.2 BAHAN DIREKSIKEET
a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm
b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7
c. Lantai dari semen
d. Jendela naco 8 daun
e. Penutup atap seng BJLS 30
f. Kunci pintu kuda terbang
7.3 PERLENGKAPAN DIREKSI
a. Dua buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bisa dikunci.
b. Dua buah kursi untuk setiap meja tulis.
c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.
d. Satu papan tulis white board ukuran 90 x 190 cm lengkap dengan alat tulis dan
penghapusnya.
e. Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.
f. Enam buah kursi untuk meja rapat.
g. Sebuah almari arsip yang bisa dikunci.
7.4 SYARAT PELAKSANAAN
a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
pintu masuk.
b. Lantai direksi keet dari paatlag diplester dengan PC.
c. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
oleh Pihak Proyek.
d. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
jawab dan beban Kontraktor.
e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Gambar Bestek.
g. RKS beserta lampiran-lampirannya.
h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).
j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
Pengelola Proyek.
k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
Teknis Proyek untuk dilaksanakan.
4.3 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan
perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
Proyek.
b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.
Pasal 5
PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR
5.1 PENJELASAN GAMBAR
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
pada skala yang kecil.
b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.
c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
kepada Pengawas secara tertulis.
d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
untuk melaksanakannya.
e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
5.2 PENJELASAN RKS
a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.
b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
3.5.3 Pekerjaan Lembur
a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan.
b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.
3.6 MUTU PEKERJAAN
a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
dari segi konstruksi maupun finishing.
b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
berikut :
1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
pekerjaan ini harus dibongkar.
2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
Aanwijzing.
c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
baik.
d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.
f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
Pasal 4
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
4.1 UMUM
Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
a. Perpres Nomor 54 tahun 2012
b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini.
c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.
d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.
f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.
g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.
j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).
k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.
l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).
n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
dengan permasalahan bangunan.
4.2 KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
mengikat :
a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.
b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
c. Surat Kesanggupan Kerja.
d. Surat Perintah Mulai Kerja.
Pasal 3
BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN
3.1 JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
54 Tahun 2010.
3.2 PEMAKAIAN MERK DAGANG
a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
ciri fisik yang sama.
b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.
c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
Berita Acara Rapat Lapangan.
3.3 PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
Rapat Lapangn yang pertama kali.
b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
pedoman mutu bahan.
c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN
a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
persyaratan untuk itu.
b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
Pengelola Proyek untuk diteliti.
c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
apapun hasil penelitian tersebut.
d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam AV dan PUBB.
e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
harus memberitahukannya.
3.5 PERIJINAN
a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.
b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran
a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran
a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.
b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
dengan menulis pada Buku Direksi.
c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Rehabilitasi Aula BKD Kabupaten Lumajang
1.2 PEKERJAAN SIPIL
a. Pekerjaan Kayu Langit - Langit
b. Pekerjaan Besi dan Almunium
c. Pekerjaan Kunci dan Kaca
d. Pekerjaan Lantai dan Dinding
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Listrik
Pasal 2
TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR
2.1 TENAGA KERJA
a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
lapangan.
b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
minimum 3 tahun.
2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.
3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
tahun.
c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.
d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2.2 PERALATAN
Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :
2.2.1 Umum
a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
dan siap dipakai.
b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran
Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
diapakai sewaktu-waktu.
2.2.3 Pekerjaan Beton
Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :
a. Beton mollen
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin
Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.
2.3 DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER
Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.