Belanja Modal Gedung (Biaya Pelaksanaan Rehabilitasi Aula Dan Asrama Bkd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10439569000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Badan Kepegawaian Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,890,816
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,890,772
Winner (Pemenang): CV Duta Mulya Teknik
NPWP: 827513839625000
RUP Code: 60913938
Work Location: Badan Kepegawaian Daerah - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
21.3.5 Skakelar                                                       
     a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai
       gambar.                                                        
     b. Pemasangan skakelar tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
     c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut,
       selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.    
     d. Tinggi pemasangan kotak kontak + 150 cm dari muka lantai.     
     e. Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
21.3.6 Jaringan Kabel                                                 
     a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar.
     b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 :
                 Fasa                       Warna                     
                  R                         Merah                     
                  S                         Kuning                    
                  T                         Hitam                     
                Netral/0                     Biru                     
               Pentanahan                Kuning strip hijau           
     c. Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus dilewatkan dalam pipa
       dengan pertemuan sambungan pada T doos yang dapat dibuka.      
     d. Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum dinding di plester.
     e. Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.            
     f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
       terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk kedalam atau kerusakan lainnya
       akibat pelaksanaan pengecoran.                                 
     g. Pipa yang ditanam didalam dinding harus di klem, dan kuat selama pelaksanaan
       pekerjaan pemlesteran.                                         
     h. Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka ( tanpa melalui
       pipa ).                                                        
     i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus dipasang
       pengikat dari porselein, dan diikatkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
     j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak ( stop kontak ) / skakelar dari bawah
       lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipa ( pipa baja khusus
       instalasi listrik yang digalvanis ) dan di klem.               
21.3.7 Pengujian dan Intalasi                                         
     a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
       menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
       intalasinya, untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
       dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa saja yang dimaksudkan.
     b. Semua pengujian dilaksanakan atas biaya Kontraktor.           
     c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
       Kontraktor.                                                    
     d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
       harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
     e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang
       test insulasi, test kontinuitas dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
     f. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :  
       1. Pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.       
       2. Pemeriksaan kekuatan mekanis.                               
       3. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada di pasaran) dicat dasar tahan
       karat, kemudian cat akhir dengan warna putih.                  
     c. Reflektor sama dengan spesifikasi kotak lampu.                
     d. Fiting yang digunakan tipe tertutup dengan per.               
     e. Tabung lampu, type cool white nomor 54 ex PHILIPS.            
     f. Ballast, memakan yang berkualitas baik dan memenuhi standat.  
     g. Kondensator kualitas baik dilengkapi dengan sekering kecil 1 A.
21.2.7 Lampu Pijar                                                    
     a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
       dengan model down light.                                       
     b. Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari bahan
       keramik.                                                       
     c. Lampu Pijar yang tahan lama dan berkualitas baik.             
21.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
21.3.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
       panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
       oleh kondisi lapangan.                                         
     b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Istalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah
       pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.                   
     c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
       dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana.             
     d. Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
       pengajuan tertulis dari Kontraktor.                            
21.3.2 TL dan armateurenya.                                           
     a. Semua armateure TL yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pertanahan
       (grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau (PUIL 1987, Pasal
       720 B.1.).                                                     
     b. Semua lampu flourrecent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
       “Power Factor Correction Capacitor” yang cukup untuk mencapai power sekitar 80 % -
       85 %.                                                          
     c. Kapasitor/Kondensator harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekering kecil
       untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor (kondensator).  
     d. Satu TL menggunakan satu kondensator, dan satu ballast.       
     e. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat
       pemantulan yang tinggi.                                        
     f. Box tempat ballast, kapasitor (kondensator), dudukan starter dan terminal block harus
       cukup besar dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkannya tidak
       mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
     g. Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempurna.             
     h. Kabel kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem tersendiri sehingga tidak
       menempel pada ballast atau kapasitor.                          
     i. Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal Kabel.
21.3.3 Lampu Pijar                                                    
     Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantung plafon. Apabila
     terletak di tengah Plafon, maka harus dibuat perletakan yang dipakukan pada penggantung
     plafon.                                                          
21.3.4 Stop Kontak ( kotak Kontak )                                   
     a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fase netral dan
       pentanahan ( grounding ), yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang
       sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987.                   
     b. Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
     c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
       tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
     d. Semua kotak kontak /stop kontak daya 1 fase dan 3 fase type splash proof/dust proof,
       dipasang 1,50 meter dari lantai.                               
     e. Apabila dipasang dibawah + 125 cm harus menggunakan tutup/kunci pengaman
       ( W.D.).                                                       
     f. Semua kotak kontak satu fase harus mempunyai rating 10 A/16 A – 250 V/380 V.
     g. Semua kotak kontak ( stop kontak ) daya harus menggunakan bushing.
                           Pasal 21                                   
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
21.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
21.1.1 Umum                                                           
     a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.   
     b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
       sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.                 
     c. Pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa pemeliharaan.
                                                                      
21.1.2 Pemasangan sistim distribusi daya listrik                      
     a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.                  
     b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
       gambar rencana.                                                
     c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
       dinyatakan dalam gambar dan RKS.                               
     d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.               
21.1.3 Pemasangan instalasi penerangan dan tembaga                    
     a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis , type dan ukuran serta cara pemasangan
       sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.                 
     b. Pemasangan pemasangan armateur armateur lampu, kota kotak lampu, saklar saklar
       dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/RKS.
     c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata menurut gambar/RKS harus dipasang.
21.2 BAHAN BAHAN                                                      
21.2.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
       dimaksud dalam gambar/RKS.                                     
     b. Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau
       brosur-brosur dan gambar kerjanya.                             
21.2.2 Bahan dan peralatan untuk sistim distribusi daya listrik       
     a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat bagian
       luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
     b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas.
     c. Saklar pemutusan aliran induk.                                
21.2.3 Kabel tegangan menengah/rendah                                 
     a. Kabel-kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
     b. Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan
       telah disetujui oleh Direksi.                                  
     c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
                                                                      
21.2.4 Pipa-pipa instalasi dan persilangan                            
     a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”,
       dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya, khususnya untuk kabel tertentu
       ( kabel pembagi ) di dekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
     b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC dilengkapi
       dengan tutupnya.                                               
     c. Sehubungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
       PVC.                                                           
21.2.5 Saklar dan Stop Kontak                                         
     a. Armateur-armateur saklar ataup stop kontak, merk MK.          
     b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapai dengan penutup putar.
     c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker
       kontaknya.                                                     
     d. Doos digunakan tuipe inbouw ( tertanam dalam dinding ) dengan bahan logam yang
       khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup ( system kuku atau cakar
       yang mengembang tidak diperbolehkan ).                         
21.2.6 TL ( Tube Lamp/Lampu Tabung )                                  
     a. Armateur - armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan
       Direksi, macam jenis , dan ukuran daya sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
                                                                      
     a. Pengecatan kayu pada bagian-bagian pekerjaan kayu list plafon yang perlu dicat.
     b. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN                                                      
     Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
                                                                      
20.2.1 Cat Kayu                                                       
     a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
     b. Plameur kayu menggunakan yang sekualitas dengan cat.          
     c. Meni kayu produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.2.2 Cat tembok                                                     
     a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
       berkualitas baik.                                              
     b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
       berkualitas baik.                                              
                                                                      
20.2.3 Polituran                                                      
     Untuk polituran dapat memakai produksi dalan negeri atau plituran buatan sendiri dengan
     kwalitas baik.                                                   
20.2.4 Cat/Meni besi                                                  
     a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
     b. Meni besi produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
                                                                      
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
20.3.1 Pekerjaan Kayu                                                 
     a. Setelah semua pekerjaan kayu yang akan dicat diberi dasaran cat meni maka semua
       celah retak dan lobang harus dibersihkan diplameur rata dan halus baru diberi cat
       penutup/warna.                                                 
     b. Setelah plamuur kering betul, maka bidang yang akan dicat diamplas dengan amplas
       besi halus sampai dan rata, kemudian dibersihkan dari debu dan terakhir dicat 3 ( tiga )
       kali dengan menggunakan kuas sampai rata.                      
     c. Setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bintik atau gelembung udara. Bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
20.3.2 Pengecatan tembok/plafon                                       
     a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
       sudah kering.                                                  
     b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
       dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
       plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
     c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
       dibersihkan dari dari debu yang menempel.                      
     d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
       roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
     e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
       nomor pencampuran yang sama dari pabrik.                       
     f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
     g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
20.3.3 Plituran                                                       
     Permukaan teakwood yang akan dipolitur, harus digosok dahulu dengan batu kambang
     atau bahan lain sehingga serat-serta kayu dapat tertutup rata.   
     Polituran dilaksanakan dengan warna yang terang sehingga tidak menutupi serat kayu.
20.3.4 Pekerjaan Besi                                                 
     a. Besi yang akan dimeni harus dibersihkan terlebih dahulu dengan ampelas yang halus,
       kemuadian dilap agar bekas amplas dan minyak yang melekat dapat dihilangkan.
     b. Setelah permukaan besi bersih, maka bidang yang akan dicat ditutup dengan meni besi
       sampai merata.                                                 
     c. Setelah meni kering, kemudian dicat 3 ( tiga ) kali, setelah pengecatan selesai, bidang
       cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara
       bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.              
18.3.2 Pemasangan platfond                                            
     a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
       plafon dapat dilaksanakan.                                     
     b. Pemasangan plafon diberi naat 5 mm.                           
     c. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila ujung yang tidak rata harus
       diratakan terlebih dahulu.                                     
18.3.3 Pemasangan List Plafon                                         
     a. List plafon dipasang pada tepi plafon yang menempel di dinding.
     b. Pemasangan list plafon harus lurus, baik yang menempel dinding maupun
       permukaannya.                                                  
     c. Agar mendapatkan pemasangan yang lurus pada tepi dinding, maka plesteran dinding
       harus rata terutama pada bagian yang akan ditempel list.       
     d. Cara penyambungan list juga menggunakan cara yang benar.      
                                                                      
                           Pasal 19                                   
             ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA               
                                                                      
19.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
19.1.1 Pekerjaan Pintu.                                               
     a. Pemasangan 3 (tiga) buah engsel nylon pada setiap daun pintu teakwood.
     b. Pada daun pintu double harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah Grendel Tanam dan 1
       (satu) buah Grendel Pintu.                                     
     c. Pemasangan kunci tanam besar 2 slag pada setiap pintu kamar mandi.
     d. Pada pintu kamar Mandi / WC dipasang vrybezet dan 1 buah grendel. Pekerjaan
       Jendela.                                                       
19.1.2 Daun Jendela                                                   
     a. Setiap daun jendela dipasang engsel, Grendel Jendela dan Hak angin masing 2 (dua)
       buah dan 1 (satu) buah Tarikan Jendela untuk setiap daun jendela.
19.2 BAHAN – BAHAN                                                    
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela                          
     a. Engsel nylon yang digunakan untuk pintu dan jendela berkualitas baik.
     b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik ex. RRC atau sekwalitas double slag.
     c. Semua Pintu KM / WC menggunakan vrybezet memakai yang berkualitas baik.
     d. Grendel yang digunakan untuk daun jendela adalah Grendel Kuningan kwalitas baik.
19.2.2 Bahan Kaca                                                     
     a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
       negeri.                                                        
     b. Kaca digunakan kaca polos 5 mm untuk daun jendela panil dan kaca polos dengan tebal
       5 mm untuk boven ligh.                                         
                                                                      
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                      
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela                                    
     a. Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional bisa ditutup
       dengan rapat dan rapi.                                         
     b. Pada pintu berdaun ganda, semua bagian-bagian harus rapi dan mudah dioperasikan.
     c. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan lain-lain harus rata pada permukaan pintu maupun
       jendela.                                                       
     d. Pada pintu berdaun ganda, salah satu bagian harus dipasang grendel tanam.
19.3.2 Kaca                                                           
     a. Pemasangan kaca pada daun pintu panil harus menggunakan list kayu, bentuk dan
       ukuran sesuai gambar.                                          
     b. Pemasangan kaca pada slimar sedemikian rupa agar kaca mempunyai ruang
       muai/susut.                                                    
                           Pasal 20                                   
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
20.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
     lain :                                                           
                                                                      
17.1.5 BAHAN NAHAN                                                    
     a. Genteng model karang pilang                                   
       Genteng yang digunakan adalah genteng model karang pilang yang berkualitas baik
       dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ) Mutu I, dengan hasil pembakaran
       yang matang.                                                   
     b. Asbes Gelombang                                               
       Asbes Gelombang yang digunakan adalah asbes gelombang keluaran pabrik yang
       berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
     a. Penutup Atap Genteng                                          
       1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
        terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
        persetujuan.                                                  
       2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
        kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.     
       3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
        yang baru.                                                    
       4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
        campuran dari lain pabrik.                                    
       5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
        rupa hingga kelihatan lurus dan rata.                         
     b. Penutup Atap Asbes Gelombang                                  
       1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
        kerataan rangka atapnya.                                      
       2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
        harus diganti dengan yang baru.                               
       3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
        dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.           
                           Pasal 18                                   
                    PEKERJAAN LANGIT – LANGIT                         
                                                                      
18.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                               
18.1.1 Rangka Plafon                                                  
     Pemasangan penggantung langit-langit sesuai dengan ukuran plafon yang direncanakan.
18.1.2 Penutup langit-langit                                          
     a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
       rencana.                                                       
     b. Memasang list plafon kayu ukuran 1/5 cm KAMPER.               
                                                                      
18.2 BAHAN – BAHAN                                                    
18.2.1 Bahan Penggantung Plafon                                       
     a. Semua kayu penggantung langit-langit dari kayu kruing.        
     b. Ukuran kayu untuk balok induk 6/12 cm.                        
     c. Ukuran kayu untuk balok pembagi 5/7 cm.                       
     d. Kelos Kamper 2/3 cm.                                          
18.2.2 Bahan Platfon dan List Plafon                                  
     a. Asbes datar dengan ukuran 100 x 100 cm. Merek Eternit Gresik tebal 4 mm atau
       sekwalitas untuk kegiatan luar dan dalam gedung.               
     b. List Plafon keliling menggunakan kayu ukuran 1/5 cm KAMPER, kwalitas baik dipasang
       keliling sebagai pembatas antara plafon dengan tembok atau plafon denga list plang.
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
18.3.1 Penggantung Plafond                                            
     a. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata, maka bidang kayu bagian
       bawah kayu penggantung harus diserut (dipasrah) hingga rata.   
     b. Tiap sambungan persilangan harus diberi klos-klos tumpuan dari kayu kamper 2/3,
       panjang 1,5 lebar balok.                                       
     c. Apabila pada gambar tidak tercantum, maka pada arah sisi pendek setiap ruangan,
       setiap luasan 9 m2 dipasang balok induk kayu kruing ukuran 6/12 cm.
     d. Permukaan bawah rangka plafon harus rata.                     
      a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
        digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.                     
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
      a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
      b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.    
      c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
        bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
        kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.                
      d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.                     
16.3.1 Pekerjaan daun pintu                                           
      a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.                 
      b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.                       
      c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
                                                                      
                           Pasa 17                                    
             PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                   
                                                                      
17.1 LIGKUP PEKERJAAN                                                 
17.1.1 Rangka Atap                                                    
     a. Pembuatan dan pemasangan Kuda - kuda, pemasangan nok , gording, balok tembok,
       serta penasangan usuk dan reng.                                
     b. Pembuatan Rangka Atap Baja Ringan agar disesuaikan dengan perhitungan
       Konstruksi dan sebelum dilaksanakan agar melaksanakan presentasiproduk, baik
       untuk Rangka Atap maupun Rangka Langit langit                  
17.1.2 BAHAN BAHAN                                                    
      a. Kayu                                                         
        Semua bahan bahan untuk pekerjaan kuda - kuda, nok, gording, balok tembok, serta
        usuk dan reng menggunakan kayu KRUING yang sudah kering kualitas 1.
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN                                      
      a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok                         
       1. Kayu untuk kuda - kuda , nok, gording serta balok tembok menggunakan kayu kruing
        kualitas 1 yang sudah kering, ukuran sesuai gambar rencana.   
       2. Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
        mendapatkan bidang atap yang rata.                            
       3. Ukuran – ukuran balok rangka atap dalam gambar dilaksanakan dengan ukuran
        minimum untuk kuda - kuda 8 x 12 cm, penggapit kuda – kuda 6 x 12 cm, dalam
        ukuran perdagangan, untuk kayu nok dan gording digunakan kayu balok kruing
        denga ukuran 8 x 12 cm kualitas baik.                         
       4. Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian – bagian yang penting ( lihat
        gambar detail ) harus diikat dengan baut 5/8 “ ( 16 mm ) dengan plat – plat besi
        (begel ) ¼ x 2 “ ( 5 x 50 mm ). Bila gambar detail tidak terlukis maka kontraktor tetap
        melaksanakan baut – baut tersebut menurut petunjuk Direksi.   
       5. Untuk mendapatka kedudukan yang kokoh dan terikat antara kuda – kuda dan kolom
        beton, harus dipasang baut angker pada masing – masing ujung kayu kuda – kuda
        dengan panjang 40 cm.                                         
       6. Sebelum sambungan – sambungan balok kayu kap dimatikan, semua bidang kayu
        yang disambung secara teknis dan rapi harus dimeni terlebih dahulu.
     b. Usuk dan reng                                                 
       1. Kayu usuk dan reng menggunakan kayu kruing yang betul – betul lurus tidak
        melengkung berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.            
       2. Kayu usuk dengan ukuran 5 x 7 cm yang berkualitas baik, jarak antara usuk yang
        satu dengan yang lain adalah 35 cm.                           
       3. Kayu reng dengan ukuran 2 x 3 cm atau 3 x 4 cm yang berkualitas baik, jarak antara
        reng yang satu dengan yang lain adalah menyesuaikan genteng yang akan
        dipasang.                                                     
       4. Untuk mendapatkan hasil pemasangan genteng yang rata, agar dalam menyambung
        reng dilaksanakan sik sak.                                    
17.1.4 Penutup Atap                                                   
     Penutup atap geteng;                                             
     Penutup atap asbes gelombang                                     
      1. Lantai Dasar                                                 
        a. Sebagai dasar lantai keramik adalah sebesar tebal 5 cm.    
        b. Pekerjaan pasangan Patlagh batu merah dibawah keramik dilaksanakan setelah
         pengurukan dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
        c. Setelah pasangan Patlagh cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai
         keramik dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan.
14.3.4 Pasang Keramik Dinding                                         
      a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
        campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
        1 PC : 2 Pasir.                                               
      b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
        yang nyaring dan sama.                                        
                              Pasal 15                                
                           PEKERJAAN KAYU                             
                                                                      
15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ;                              
     Pekerjaan Rangka atap dan Penutup Atap.                          
15.2 SYARAT-SYARAT UMUM                                               
       Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
     sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
     merusak atau mengurangi nilai konstruksi bangunan.               
15.3 MUTU KAYU                                                        
                                                                      
     Bangunan ini menggunakan kayu bermutu B ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat :
     a. Kadar lengas kayu < 30 %                                      
                          1                                           
     b. Besar mata kayu tidak melebihi / dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
                           4                                          
                                            1                         
     c. Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari / tinggi balok
                                             10                       
                                         1                            
     d. Miring arah serat tangensial tidah boleh lebih besar dari / ; 
                                          7                           
                                         1                            
     e. Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari / tebal kayu. Dan retak-retak
                                          3                           
                                    1                                 
       menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi / tebal kayu.    
                                    4                                 
15.4. SAMBUNGAN DENGAN BAUT                                           
     a. Alat penyambung baut harus dibuat dari baja St. 37 atau dari besi yang mempunyai
       kekuatan paling sedikit seperti St. 37 ;                       
     b. Lobang baut harus dibuat secukupnya saja dan kelonggaran tidak boleh lebih dari 1,3
       mm ;                                                           
     c. Garis tengah baut paling kecil harus 10 mm (3/4”) sedang untuk sambungan. Baik
       bertampang satu maupun maupun bertampang dua, untuk tebal kayu lebih besar dari 8
       cm harus dipakai baut dengan garis tengan < 12.7 mm ;          
     d. Baut harus disertai pelat ikatan (ring) diameternya/lebar minimum 0,3 d dan maksimum
       5 mm. Atau jika tidak mempunyai bentuk persegi empat lebarnya 3 d, dimana d = garis
       tengah baut.                                                   
15.5. SAMBUNGAN DENGAN PAKU                                           
     a. Paku yang dipergunakan dapat mempunyai tampang melintang yang berbentuk bulat,
       persegi atau beralur lurus ;                                   
     b. Ujung paku yang keluar dari sambungan sebaiknya dibengkokan tegak lurus arah serat,
       asal pembengkokan tersebut tidak akan merusak kayu.            
                           Pasal 16                                   
                    PEKERJAAN PINTU/JENDELA                           
16.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
16.1.1 Pekerjaan Kusen                                                
      a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
      b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
      c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.    
16.2 BAHAN-BAHAN                                                      
16.2.1 Kayu                                                           
        campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
        bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.               
13.3.6 Perawatan Beton                                                
      a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
        getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
      b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
        merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
        (empat belas) hari.                                           
                                                                      
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.                         
      Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
      merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
      adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
      Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
      baik.                                                           
                           Pasal 14                                   
                 PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS DINDING                     
14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
14.1.1 Pasang Lantai                                                  
      a. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian dalam
        ruangan/bangunan.                                             
      b. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian selasar bangunan atau
        sesuai dengan gambar rencana.                                 
      c. Pemasangan lantai keramik 20 x 20 cm untuk kamar mandi/WC.   
                                                                      
14.1.2 Pelapis Dinding                                                
      a. Pemasangan pelapis dinding kamar/mandi/WC ukuran 20 x 25 cm, warna ditentukan
        kemudian.                                                     
      b. Pemasangan pelapis keramik 20 x 25 cm pada bagian luar dan dalam bak-bak
        mandi/WC.                                                     
      c. Pemasangan pelapis dinding keramik 20 x 25 cm setinggi 1,75 m untuk seluruh
        ruangan dalam kamar mandi/WC atau sesuai dengan gambar rencana.
14.2 BAHAN-BAHAN                                                      
14.2.1 Umum                                                           
      a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
        dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan           
      b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
        kemudian oleh Pemimpin Proyek.                                
      c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.  
14.2.2 Pekerjaan Keramik                                              
      a. Untuk semua bahan lantai keramik ukuran 30 x 30 cm, menggunakan merk sekwalitas
        dengan mutu klas I.                                           
      b. Lantai dan pelapis dinding kamar mandi/WC menggunakan keramik ukuran 20 x 25
        cm, merk sekwalitas dengan mutu klas I.                       
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
14.3.1 Umum                                                           
      a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
        pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
      b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
      c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.              
      d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
        menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
      e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan                                               
      a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
      b. Kecuali pada kamar mandi/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 2
        Pasir.                                                        
14.3.3 Pemasangan Lantai Keramik                                      
                                                                      
        2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
        3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
         pemasangannya diizinkan oleh Direksi.                        
        4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
         merusak tulangan.                                            
      b. Pemasangan baja tulangan                                     
        1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
         gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
         tidak berubah.                                               
        2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
         beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
         jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
      c. Tulangan susut                                               
        Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
        apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
        susut dengan besi beton dia 8-200 mm.                         
                                                                      
13.3.3 Bekisting                                                      
      a. Umum                                                         
        1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
         ditentukan dalam gambar.                                     
        2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
         mendapat tekanan spesi.                                      
        3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
         kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.    
      b. Kolom                                                        
        1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
         bertahap.                                                    
        2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
         unting-unting atau theodolith.                               
        3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
         yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
      Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
      yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
      memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton                                                  
      Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
      ukuran dalam bekisting.                                         
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual                    
      a. Pengecoran                                                   
        Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
        harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
      b. Takaran Campuran Beton                                       
        Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
        harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
        dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
                                                                      
      c. Pengadukan Campuran Beton                                    
        Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
        (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
        rata/homogen.                                                 
      d. Pengangkutan Campuran Beton                                  
        Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
        ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
        homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.                
      e. Penuangan adukan beton pada bekisting                        
        Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
        Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
                                                                      
        4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
         oleh Direksi.                                                
        5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
         boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
        6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
         sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.  
      c. Penyimpanan Besi Tulangan                                    
        Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
        diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
        macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
        garam kuat.                                                   
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)                                   
      a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
        harus seizin tertulis dari Direksi.                           
      b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
        mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
        bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
        hasil-hasil percobaannya.                                     
      c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
        bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
      d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
        dalam adukan.                                                 
13.2.8 Bekisting                                                      
      a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
      b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
        minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
      c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
        penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
        pengecoran sampai selesai proses pengikatan.                  
      d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
        minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
        (perancah).                                                   
      e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.            
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran                                        
      a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
        yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
        dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
        kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
        laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.             
      b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : pondasi,
        kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol, plat lantai,
        listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.    
      c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
        campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
        sebagai campura volume minimal.                               
      d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
        terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
        dapat digunakan yang lebih tinggi.                            
      e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
        dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
13.3.1 Lapisan Penutup Beton                                          
      a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
        sesuai ketentuan menurut PBI 1971.                            
      b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
        dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
        dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan                                                     
      a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan                    
        1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
         kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
      c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.           
                                                                      
13.2 BAHAN-BAHAN                                                      
13.2.1 Umum                                                           
      Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
      mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
      ( tempat pengambilan ).                                         
13.2.2 Semen Portland ( PC )                                          
      a. Jenis PC                                                     
        1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
         Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
         yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.         
        2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
         Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
         harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.  
      b. Penyimpanan PC                                               
        1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
         baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
        2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
         diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.          
        3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
         penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
         datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.             
13.2.3 Agregat Halus                                                  
      a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
        alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
      b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
      c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
        berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.               
      d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                         
13.2.4 Agregat Kasar                                                  
      a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
        yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
      b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
      c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
      d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
        melebihi maka agregat kasar harus dicuci.                     
      e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
        merusak beton seperti zat reaktif alkali.                     
      f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.  
      g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
        bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
        jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air                                                            
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
      dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
      yang dapat merusak beton/tulangan baja.                         
13.2.6 Baja Tulangan                                                  
      a. Mutu Baja Tulangan                                           
        1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
         tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.                                
        2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
         memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
      b. Dimensi Besi Tulangan                                        
        1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.           
        2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.         
        3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
         dikonversikan luas tulangan rencana.                         
                                                                      
      b. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
        landasan yang utuh dan padat.                                 
      c. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu pada aanstamping diisi pasir
        urug dan diberi air hingga padat.                             
      d. Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk ukuran sesuai gambar.
      e. Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus di basahi dengan air secukupnya
        sehingga dapat melekat dengan sempurna.                       
      f. Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
        atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
        meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
        berakibat pasang tidak rata.                                  
      g. Pasangan pondasi yang tampak di luar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
12.3.3 Pasangan Batu Merah                                            
      a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
        batu merah yang utuh.                                         
      b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
        tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
        maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.               
      c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
        rapi.                                                         
      d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
        tembok.                                                       
      e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
        melekat dengan sempurna.                                      
      f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
        atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
        meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
        berakibat pasang tidak rata.                                  
      g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
        dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
        latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
      h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
        adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
        beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
        8-20 sistim kerangka beton.                                   
12.3.4 Plesteran                                                      
      a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
        beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
        dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).       
      b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
        sudah terpasang.                                              
      c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
        dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
        selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
        mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.              
      d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
        harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
        selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
      e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
        selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
      f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
        listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
      g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
        dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
                           Pasal 13                                   
                       PEKERJAAN BETON                                
13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :
        1. Sloof, kolom dan ringbalk.                                 
        2. Konsol-konsol beton.                                       
        3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural                
      b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.        
      c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
        tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.           
      d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
        memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
        akibat konsolidasi urugan.                                    
                                                                      
                           Pasal 12                                   
                PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                      
                                                                      
12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
12.1.1 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali                           
      a. Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi, sesuai
        dengan gambar rencana pondasi.                                
      b. Pasang pondasi batu kali dengan campuran perekat :           
        - 1 pc : 4 pasir,                                             
        - 1 pc : 5 pasir,                                             
        - 1 pc : 6 pasr,                                              
        - 1 pc : 8 pasir,                                             
        - 1 pc : 3 kp : 10 pasir, atau sesuai dengan gambar rencana pondasi.
      c. Pasang pondasi batu kali dengan campuran tertentu yang telah ditentukan, dan telah
        dicantumkan pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB )               
12.1.2 Pasangan batu merah dan plesteran trasram dilaksanakan dengan campuran
      1 PC : 3 pasir pada :                                           
      a. Semua tembok kamar mandi/wc dan urinoir setinggi 1,50 m dari lantai.
      b. Pasangan batu merah untuk bak air pada kamar mandi/wc, septictank.
      c. Tempat-tempat lain yang senantiasa berhubungan dengan air dan yang dianggap
        perlu oleh Direksi.                                           
12.1.3 Pasangan batu merah rollag atau plesteran, campuran 1 PC : 4 Pasir dilaksanakan
      pada :                                                          
      a. Rollag alas tempat duduknya jendela dan diatas ambang pintu/jendela yang lebar
        bentangnya sama atau kurang dari 1,20 meter.                  
      b. Plesteran dan benangan sudut beton, pada semua pekerjaan beton yang nampak.
12.1.4 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 3 kp : 10 psr
      Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 3 kp : 10 psr, dilaksanakan untuk
      seluruh dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
12.1.5 Benangan sudut dan acian                                       
      a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
        sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.         
      b. Acian dengan menggunakan air PC.                             
12.2 Bahan Bahan                                                      
12.2.1 Batu kali/gunung                                               
      a. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh tidak poros.
      b. Apabila merupakan batu yang pecah harus bersudut runcing dan tajam.
12.2.2 Batu Batu Merah                                                
      a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
      b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
        menunjukkan retak-retak.                                      
      c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
        panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
        berkurang akibat aus maksimum 1 cm.                           
12.2.3 Semen Portland                                                 
      Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
      lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
      pekerjan beton bertulang.                                       
                                                                      
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
12.3.2 Pasangan pondasi batu kali                                     
      a. Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
        tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
      c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
        yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
        memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
      d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
        kebakaran dan keamanan kerja lainnya.                         
                           Pasal 10                                   
                          PENJAGAAN                                   
                                                                      
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
  bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
  barang-barang pihak ketiga.                                         
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
  dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
  dalam biaya borongan tambahan.                                      
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
  petugas keamanan setempat.                                          
                           Pasal 11                                   
                       PEKERJAAN TANAH                                
11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
11.2 Pekerjaan Galian                                                 
      a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
        peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.  
                                                                      
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan                                 
      a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
      b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.                     
11.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan                       
      a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
                                                                      
11.3 BAHAN-BAHAN                                                      
11.3.1 Umum                                                           
      Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
      harus seijin Direksi.                                           
11.3.2 Urugan Pasir/Tanah                                             
      a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
        organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
        urugan itu sendiri.                                           
      b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.               
      c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
                                                                      
11.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
11.4.1 Pekerjaan Galian                                               
      a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
      b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
        Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
        untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.                  
      c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
        dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
        dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
        menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
      d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
        kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
      e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
        galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
        pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.      
11.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan                                      
      a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
        ketebalan tiap lapisan  25 cm dan dipadatkan dengan stamper. 
      b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
        bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.                        
                            Pasal 8                                   
     PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH        
8.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan             
      b. Pengukuran dan pasang bouwplang.                             
                                                                      
8.2  BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN                                  
      a. Theodolit lengkap untuk pengukuran                           
      b. Papan meranti 2/20 cm.                                       
      c. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.                        
      d. Paku-paku.                                                   
      e. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.                  
8.3 SYARAT PELAKSANAAN                                                
8.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                    
      Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
      maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.                       
                                                                      
8.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang                       
      a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
        Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.           
      b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
        dengan perencanaan.                                           
      c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
        sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
      d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
        dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
        sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
        jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.                       
      e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
         0,00 m bangunan.                                            
      f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
        oleh Direksi.                                                 
      g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
        menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.                 
                            Pasal 9                                   
             RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
9.1  RENCANA KERJA                                                    
      a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
        kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
        menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
        kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
        sebuah ditempel di bangsal kerja.                             
      b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
        menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
        sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
      c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
        pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
        kepada pengelola proyek.                                      
9.2  HAK BEKERJA DI LAPANGAN                                          
      Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
      waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
      kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
      sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.                
9.3  PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK                  
      a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
        maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
        dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
      b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
        akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
      e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
        kelancaran pekerjaan.                                         
      f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.                  
      g. Jalan masuk ke lokasi proyek.                                
      h. Papan nama proyek.                                           
6.2  PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN                                         
      a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.    
      b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
        yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.     
      c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3  KOORDINASI DAN ADMINISTRASI                                      
      a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
        berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.               
      b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
        Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.                    
      c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
        akan ditentukan kemudian.                                     
      d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
        bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.                   
      e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
        dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.                 
                                                                      
                            Pasal 7                                   
                  DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA                       
                                                                      
7.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Kontraktor harus membuat bangsal Pengawas dengan luas untuk rapat minimal 16
        orang, berjendela cukup terang dan berventilasi baik.         
      b. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
        dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
        penting dan sebagainya.                                       
      c. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
        melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
        lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.              
7.2  BAHAN DIREKSIKEET                                                
      a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm             
      b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7                        
      c. Lantai dari semen                                            
      d. Jendela naco 8 daun                                          
      e. Penutup atap seng BJLS 30                                    
      f. Kunci pintu kuda terbang                                     
7.3  PERLENGKAPAN DIREKSI                                             
      a. Dua buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bisa dikunci.
      b. Dua buah kursi untuk setiap meja tulis.                      
      c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.                       
      d. Satu papan tulis white board ukuran 90 x 190 cm lengkap dengan alat tulis dan
        penghapusnya.                                                 
      e. Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.     
      f. Enam buah kursi untuk meja rapat.                            
      g. Sebuah almari arsip yang bisa dikunci.                       
7.4  SYARAT PELAKSANAAN                                               
      a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
        pintu masuk.                                                  
      b. Lantai direksi keet dari paatlag diplester dengan PC.        
      c. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
        oleh Pihak Proyek.                                            
      d. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
        jawab dan beban Kontraktor.                                   
                                                                      
      e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.                
      f. Gambar Bestek.                                               
      g. RKS beserta lampiran-lampirannya.                            
      h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
      i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).              
      j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
        Pengelola Proyek.                                             
      k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
        Teknis Proyek untuk dilaksanakan.                             
4.3  TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                        
      a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
        bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
        disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
        dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
        seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
        ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan      
        perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
        Proyek.                                                       
      b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
        maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
        dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.                   
                            Pasal 5                                   
                  PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR                        
                                                                      
5.1  PENJELASAN GAMBAR                                                
      a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
        harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
        pada skala yang kecil.                                        
      b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
        ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.                    
      c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
        konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
        kepada Pengawas secara tertulis.                              
      d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
        lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
        dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
        persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
        ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
        untuk melaksanakannya.                                        
      e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
        tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.        
5.2  PENJELASAN RKS                                                   
      a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
      b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
        pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
        Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
        dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
      c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
        yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
      d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
        RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
        tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.    
                            Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
6.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.           
      b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
      c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
      d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
3.5.3 Pekerjaan Lembur                                                
      a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
        Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
        dilaksanakan.                                                 
      b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
        Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
        pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.   
3.6 MUTU PEKERJAAN                                                    
      a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
        dari segi konstruksi maupun finishing.                        
      b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
        dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
        berikut :                                                     
        1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
         ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
         pekerjaan ini harus dibongkar.                               
        2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
         Aanwijzing.                                                  
      c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
        pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
        memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
        baik.                                                         
      d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
      e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
        pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.                   
      f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
        tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
        kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
        meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
        perencanaannya.                                               
                            Pasal 4                                   
      PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB           
                         KONTRAKTOR                                   
4.1  UMUM                                                             
      Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
      dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
      hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
      pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
      a. Perpres Nomor 54 tahun 2012                                  
      b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
        28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
        ketentuan lain dalam RKS ini.                                 
      c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.    
      d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
      e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.   
      f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.             
      g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
      h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
      i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.              
      j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).                 
      k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.                             
      l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
        No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).       
      n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
        dengan permasalahan bangunan.                                 
4.2  KHUSUS                                                           
      Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
      mengikat :                                                      
      a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.                 
      b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).            
      c. Surat Kesanggupan Kerja.                                     
      d. Surat Perintah Mulai Kerja.                                  
                            Pasal 3                                   
               BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN                    
3.1  JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
      a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
        54 Tahun 2010.                                                
                                                                      
3.2  PEMAKAIAN MERK DAGANG                                            
      a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
        dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
        ciri fisik yang sama.                                         
      b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
        didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
        mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.                  
      c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
        membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
      d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
        distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
        Berita Acara Rapat Lapangan.                                  
3.3  PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                
      a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
        yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
        Rapat Lapangn yang pertama kali.                              
      b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
        pedoman mutu bahan.                                           
      c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
        datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
        mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.                           
      d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
        oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
        dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.          
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN                                                 
      a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
        yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
        persyaratan untuk itu.                                        
      b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
        dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
        Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
        Pengelola Proyek untuk diteliti.                              
      c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
        Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
        apapun hasil penelitian tersebut.                             
      d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam AV dan PUBB.                                 
      e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
        harus memberitahukannya.                                      
3.5  PERIJINAN                                                        
      a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
        dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.         
      b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran                           
      a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
        dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran                                                 
      a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
        bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.  
      b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
        dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
        dengan menulis pada Buku Direksi.                             
      c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
        memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
                    SYARAT-SYARAT TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
1.1  PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN                                 
      Rehabilitasi Asrama Badan Kepegawaian Daerah                    
                                                                      
1.2  PEKERJAAN SIPIL                                                  
      a. Pekerjaan Kayu Langit - Langit                               
      b. Pekerjaan Besi dan Almunium                                  
      c. Pekerjaan Kunci dan Kaca                                     
      d. Pekerjaan Lantai dan Dinding                                 
      e. Pekerjaan Pengecatan                                         
      f. Pekerjaan Listrik                                            
                            Pasal 2                                   
             TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR                
                                                                      
2.1  TENAGA KERJA                                                     
      a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
        lapangan.                                                     
      b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
        1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
          minimum 3 tahun.                                            
        2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
          bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.                       
        3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
          tahun.                                                      
      c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
        khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.                
      d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
        pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
        ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.               
2.2  PERALATAN                                                        
      Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :    
2.2.1 Umum                                                            
      a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
        dan siap dipakai.                                             
      b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
        operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran                                            
      Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
      theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
      diapakai sewaktu-waktu.                                         
2.2.3 Pekerjaan Beton                                                 
      Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :                     
      a. Beton mollen                                                 
                                                                      
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin                                      
      Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
      mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.                       
2.3  DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER                             
      Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
      penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
21.3.5 Skakelar                                                       
     a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai
       gambar.                                                        
     b. Pemasangan skakelar tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
     c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah tercabut,
       selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.    
     d. Tinggi pemasangan kotak kontak + 150 cm dari muka lantai.     
     e. Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
21.3.6 Jaringan Kabel                                                 
     a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar.
     b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 :
                 Fasa                       Warna                     
                  R                         Merah                     
                  S                         Kuning                    
                  T                         Hitam                     
                Netral/0                     Biru                     
               Pentanahan                Kuning strip hijau           
     c. Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus dilewatkan dalam pipa
       dengan pertemuan sambungan pada T doos yang dapat dibuka.      
     d. Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum dinding di plester.
     e. Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.            
     f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
       terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk kedalam atau kerusakan lainnya
       akibat pelaksanaan pengecoran.                                 
     g. Pipa yang ditanam didalam dinding harus di klem, dan kuat selama pelaksanaan
       pekerjaan pemlesteran.                                         
     h. Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka ( tanpa melalui
       pipa ).                                                        
     i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus dipasang
       pengikat dari porselein, dan diikatkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
     j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak ( stop kontak ) / skakelar dari bawah
       lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipa ( pipa baja khusus
       instalasi listrik yang digalvanis ) dan di klem.               
21.3.7 Pengujian dan Intalasi                                         
     a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
       menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
       intalasinya, untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
       dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa saja yang dimaksudkan.
     b. Semua pengujian dilaksanakan atas biaya Kontraktor.           
     c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
       Kontraktor.                                                    
     d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
       harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
     e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang
       test insulasi, test kontinuitas dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
     f. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :  
       1. Pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.       
       2. Pemeriksaan kekuatan mekanis.                               
       3. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada di pasaran) dicat dasar tahan
       karat, kemudian cat akhir dengan warna putih.                  
     c. Reflektor sama dengan spesifikasi kotak lampu.                
     d. Fiting yang digunakan tipe tertutup dengan per.               
     e. Tabung lampu, type cool white nomor 54 ex PHILIPS.            
     f. Ballast, memakan yang berkualitas baik dan memenuhi standat.  
     g. Kondensator kualitas baik dilengkapi dengan sekering kecil 1 A.
21.2.7 Lampu Pijar                                                    
     a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
       dengan model down light.                                       
     b. Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari bahan
       keramik.                                                       
     c. Lampu Pijar yang tahan lama dan berkualitas baik.             
21.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
21.3.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
       panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
       oleh kondisi lapangan.                                         
     b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Istalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah
       pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.                   
     c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
       dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana.             
     d. Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
       pengajuan tertulis dari Kontraktor.                            
21.3.2 TL dan armateurenya.                                           
     a. Semua armateure TL yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pertanahan
       (grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau (PUIL 1987, Pasal
       720 B.1.).                                                     
     b. Semua lampu flourrecent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
       “Power Factor Correction Capacitor” yang cukup untuk mencapai power sekitar 80 % -
       85 %.                                                          
     c. Kapasitor/Kondensator harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekering kecil
       untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor (kondensator).  
     d. Satu TL menggunakan satu kondensator, dan satu ballast.       
     e. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat
       pemantulan yang tinggi.                                        
     f. Box tempat ballast, kapasitor (kondensator), dudukan starter dan terminal block harus
       cukup besar dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkannya tidak
       mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
     g. Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempurna.             
     h. Kabel kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem tersendiri sehingga tidak
       menempel pada ballast atau kapasitor.                          
     i. Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal Kabel.
21.3.3 Lampu Pijar                                                    
     Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantung plafon. Apabila
     terletak di tengah Plafon, maka harus dibuat perletakan yang dipakukan pada penggantung
     plafon.                                                          
21.3.4 Stop Kontak ( kotak Kontak )                                   
     a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fase netral dan
       pentanahan ( grounding ), yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang
       sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987.                   
     b. Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding ( model inbouw ).
     c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
       tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
     d. Semua kotak kontak /stop kontak daya 1 fase dan 3 fase type splash proof/dust proof,
       dipasang 1,50 meter dari lantai.                               
     e. Apabila dipasang dibawah + 125 cm harus menggunakan tutup/kunci pengaman
       ( W.D.).                                                       
     f. Semua kotak kontak satu fase harus mempunyai rating 10 A/16 A – 250 V/380 V.
     g. Semua kotak kontak ( stop kontak ) daya harus menggunakan bushing.
                           Pasal 21                                   
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
21.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
21.1.1 Umum                                                           
     a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.   
     b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
       sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.                 
     c. Pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa pemeliharaan.
                                                                      
21.1.2 Pemasangan sistim distribusi daya listrik                      
     a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.                  
     b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
       gambar rencana.                                                
     c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
       dinyatakan dalam gambar dan RKS.                               
     d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.               
21.1.3 Pemasangan instalasi penerangan dan tembaga                    
     a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis , type dan ukuran serta cara pemasangan
       sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.                 
     b. Pemasangan pemasangan armateur armateur lampu, kota kotak lampu, saklar saklar
       dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/RKS.
     c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata menurut gambar/RKS harus dipasang.
21.2 BAHAN BAHAN                                                      
21.2.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
       dimaksud dalam gambar/RKS.                                     
     b. Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau
       brosur-brosur dan gambar kerjanya.                             
21.2.2 Bahan dan peralatan untuk sistim distribusi daya listrik       
     a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat bagian
       luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
     b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas.
     c. Saklar pemutusan aliran induk.                                
21.2.3 Kabel tegangan menengah/rendah                                 
     a. Kabel-kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
     b. Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan
       telah disetujui oleh Direksi.                                  
     c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
                                                                      
21.2.4 Pipa-pipa instalasi dan persilangan                            
     a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”,
       dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya, khususnya untuk kabel tertentu
       ( kabel pembagi ) di dekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
     b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC dilengkapi
       dengan tutupnya.                                               
     c. Sehubungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
       PVC.                                                           
21.2.5 Saklar dan Stop Kontak                                         
     a. Armateur-armateur saklar ataup stop kontak, merk MK.          
     b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapai dengan penutup putar.
     c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker
       kontaknya.                                                     
     d. Doos digunakan tuipe inbouw ( tertanam dalam dinding ) dengan bahan logam yang
       khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup ( system kuku atau cakar
       yang mengembang tidak diperbolehkan ).                         
21.2.6 TL ( Tube Lamp/Lampu Tabung )                                  
     a. Armateur - armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan
       Direksi, macam jenis , dan ukuran daya sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
                                                                      
     a. Pengecatan kayu pada bagian-bagian pekerjaan kayu list plafon yang perlu dicat.
     b. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN                                                      
     Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
                                                                      
20.2.1 Cat Kayu                                                       
     a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
     b. Plameur kayu menggunakan yang sekualitas dengan cat.          
     c. Meni kayu produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
20.2.2 Cat tembok                                                     
     a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
       berkualitas baik.                                              
     b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk DECOLITH dan
       berkualitas baik.                                              
                                                                      
20.2.3 Polituran                                                      
     Untuk polituran dapat memakai produksi dalan negeri atau plituran buatan sendiri dengan
     kwalitas baik.                                                   
20.2.4 Cat/Meni besi                                                  
     a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk EMCO dan berkualitas baik.
     b. Meni besi produksi yang setara merk PEDANG dan berkualitas baik.
                                                                      
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
20.3.1 Pekerjaan Kayu                                                 
     a. Setelah semua pekerjaan kayu yang akan dicat diberi dasaran cat meni maka semua
       celah retak dan lobang harus dibersihkan diplameur rata dan halus baru diberi cat
       penutup/warna.                                                 
     b. Setelah plamuur kering betul, maka bidang yang akan dicat diamplas dengan amplas
       besi halus sampai dan rata, kemudian dibersihkan dari debu dan terakhir dicat 3 ( tiga )
       kali dengan menggunakan kuas sampai rata.                      
     c. Setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bintik atau gelembung udara. Bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
20.3.2 Pengecatan tembok/plafon                                       
     a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
       sudah kering.                                                  
     b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
       dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
       plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
     c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
       dibersihkan dari dari debu yang menempel.                      
     d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
       roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
     e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
       nomor pencampuran yang sama dari pabrik.                       
     f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
     g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
20.3.3 Plituran                                                       
     Permukaan teakwood yang akan dipolitur, harus digosok dahulu dengan batu kambang
     atau bahan lain sehingga serat-serta kayu dapat tertutup rata.   
     Polituran dilaksanakan dengan warna yang terang sehingga tidak menutupi serat kayu.
20.3.4 Pekerjaan Besi                                                 
     a. Besi yang akan dimeni harus dibersihkan terlebih dahulu dengan ampelas yang halus,
       kemuadian dilap agar bekas amplas dan minyak yang melekat dapat dihilangkan.
     b. Setelah permukaan besi bersih, maka bidang yang akan dicat ditutup dengan meni besi
       sampai merata.                                                 
     c. Setelah meni kering, kemudian dicat 3 ( tiga ) kali, setelah pengecatan selesai, bidang
       cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara
       bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.              
18.3.2 Pemasangan platfond                                            
     a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
       plafon dapat dilaksanakan.                                     
     b. Pemasangan plafon diberi naat 5 mm.                           
     c. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila ujung yang tidak rata harus
       diratakan terlebih dahulu.                                     
18.3.3 Pemasangan List Plafon                                         
     a. List plafon dipasang pada tepi plafon yang menempel di dinding.
     b. Pemasangan list plafon harus lurus, baik yang menempel dinding maupun
       permukaannya.                                                  
     c. Agar mendapatkan pemasangan yang lurus pada tepi dinding, maka plesteran dinding
       harus rata terutama pada bagian yang akan ditempel list.       
     d. Cara penyambungan list juga menggunakan cara yang benar.      
                                                                      
                           Pasal 19                                   
             ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA               
                                                                      
19.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
19.1.1 Pekerjaan Pintu.                                               
     a. Pemasangan 3 (tiga) buah engsel nylon pada setiap daun pintu teakwood.
     b. Pada daun pintu double harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah Grendel Tanam dan 1
       (satu) buah Grendel Pintu.                                     
     c. Pemasangan kunci tanam besar 2 slag pada setiap pintu kamar mandi.
     d. Pada pintu kamar Mandi / WC dipasang vrybezet dan 1 buah grendel. Pekerjaan
       Jendela.                                                       
19.1.2 Daun Jendela                                                   
     a. Setiap daun jendela dipasang engsel, Grendel Jendela dan Hak angin masing 2 (dua)
       buah dan 1 (satu) buah Tarikan Jendela untuk setiap daun jendela.
19.2 BAHAN – BAHAN                                                    
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela                          
     a. Engsel nylon yang digunakan untuk pintu dan jendela berkualitas baik.
     b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik ex. RRC atau sekwalitas double slag.
     c. Semua Pintu KM / WC menggunakan vrybezet memakai yang berkualitas baik.
     d. Grendel yang digunakan untuk daun jendela adalah Grendel Kuningan kwalitas baik.
19.2.2 Bahan Kaca                                                     
     a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
       negeri.                                                        
     b. Kaca digunakan kaca polos 5 mm untuk daun jendela panil dan kaca polos dengan tebal
       5 mm untuk boven ligh.                                         
                                                                      
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                      
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela                                    
     a. Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional bisa ditutup
       dengan rapat dan rapi.                                         
     b. Pada pintu berdaun ganda, semua bagian-bagian harus rapi dan mudah dioperasikan.
     c. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan lain-lain harus rata pada permukaan pintu maupun
       jendela.                                                       
     d. Pada pintu berdaun ganda, salah satu bagian harus dipasang grendel tanam.
19.3.2 Kaca                                                           
     a. Pemasangan kaca pada daun pintu panil harus menggunakan list kayu, bentuk dan
       ukuran sesuai gambar.                                          
     b. Pemasangan kaca pada slimar sedemikian rupa agar kaca mempunyai ruang
       muai/susut.                                                    
                           Pasal 20                                   
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
20.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
     lain :                                                           
                                                                      
17.1.5 BAHAN NAHAN                                                    
     a. Genteng model karang pilang                                   
       Genteng yang digunakan adalah genteng model karang pilang yang berkualitas baik
       dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ) Mutu I, dengan hasil pembakaran
       yang matang.                                                   
     b. Asbes Gelombang                                               
       Asbes Gelombang yang digunakan adalah asbes gelombang keluaran pabrik yang
       berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
     a. Penutup Atap Genteng                                          
       1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
        terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
        persetujuan.                                                  
       2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
        kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.     
       3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
        yang baru.                                                    
       4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
        campuran dari lain pabrik.                                    
       5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
        rupa hingga kelihatan lurus dan rata.                         
     b. Penutup Atap Asbes Gelombang                                  
       1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
        kerataan rangka atapnya.                                      
       2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
        harus diganti dengan yang baru.                               
       3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
        dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.           
                           Pasal 18                                   
                    PEKERJAAN LANGIT – LANGIT                         
                                                                      
18.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                               
18.1.1 Rangka Plafon                                                  
     Pemasangan penggantung langit-langit sesuai dengan ukuran plafon yang direncanakan.
18.1.2 Penutup langit-langit                                          
     a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
       rencana.                                                       
     b. Memasang list plafon kayu ukuran 1/5 cm KAMPER.               
                                                                      
18.2 BAHAN – BAHAN                                                    
18.2.1 Bahan Penggantung Plafon                                       
     a. Semua kayu penggantung langit-langit dari kayu kruing.        
     b. Ukuran kayu untuk balok induk 6/12 cm.                        
     c. Ukuran kayu untuk balok pembagi 5/7 cm.                       
     d. Kelos Kamper 2/3 cm.                                          
18.2.2 Bahan Platfon dan List Plafon                                  
     a. Asbes datar dengan ukuran 100 x 100 cm. Merek Eternit Gresik tebal 4 mm atau
       sekwalitas untuk kegiatan luar dan dalam gedung.               
     b. List Plafon keliling menggunakan kayu ukuran 1/5 cm KAMPER, kwalitas baik dipasang
       keliling sebagai pembatas antara plafon dengan tembok atau plafon denga list plang.
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
18.3.1 Penggantung Plafond                                            
     a. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata, maka bidang kayu bagian
       bawah kayu penggantung harus diserut (dipasrah) hingga rata.   
     b. Tiap sambungan persilangan harus diberi klos-klos tumpuan dari kayu kamper 2/3,
       panjang 1,5 lebar balok.                                       
     c. Apabila pada gambar tidak tercantum, maka pada arah sisi pendek setiap ruangan,
       setiap luasan 9 m2 dipasang balok induk kayu kruing ukuran 6/12 cm.
     d. Permukaan bawah rangka plafon harus rata.                     
      a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
        digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.                     
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
      a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
      b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.    
      c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
        bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
        kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.                
      d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.                     
16.3.1 Pekerjaan daun pintu                                           
      a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.                 
      b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.                       
      c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
                                                                      
                           Pasa 17                                    
             PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                   
                                                                      
17.1 LIGKUP PEKERJAAN                                                 
17.1.1 Rangka Atap                                                    
     a. Pembuatan dan pemasangan Kuda - kuda, pemasangan nok , gording, balok tembok,
       serta penasangan usuk dan reng.                                
     b. Pembuatan Rangka Atap Baja Ringan agar disesuaikan dengan perhitungan
       Konstruksi dan sebelum dilaksanakan agar melaksanakan presentasiproduk, baik
       untuk Rangka Atap maupun Rangka Langit langit                  
17.1.2 BAHAN BAHAN                                                    
      a. Kayu                                                         
        Semua bahan bahan untuk pekerjaan kuda - kuda, nok, gording, balok tembok, serta
        usuk dan reng menggunakan kayu KRUING yang sudah kering kualitas 1.
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN                                      
      a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok                         
       1. Kayu untuk kuda - kuda , nok, gording serta balok tembok menggunakan kayu kruing
        kualitas 1 yang sudah kering, ukuran sesuai gambar rencana.   
       2. Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
        mendapatkan bidang atap yang rata.                            
       3. Ukuran – ukuran balok rangka atap dalam gambar dilaksanakan dengan ukuran
        minimum untuk kuda - kuda 8 x 12 cm, penggapit kuda – kuda 6 x 12 cm, dalam
        ukuran perdagangan, untuk kayu nok dan gording digunakan kayu balok kruing
        denga ukuran 8 x 12 cm kualitas baik.                         
       4. Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian – bagian yang penting ( lihat
        gambar detail ) harus diikat dengan baut 5/8 “ ( 16 mm ) dengan plat – plat besi
        (begel ) ¼ x 2 “ ( 5 x 50 mm ). Bila gambar detail tidak terlukis maka kontraktor tetap
        melaksanakan baut – baut tersebut menurut petunjuk Direksi.   
       5. Untuk mendapatka kedudukan yang kokoh dan terikat antara kuda – kuda dan kolom
        beton, harus dipasang baut angker pada masing – masing ujung kayu kuda – kuda
        dengan panjang 40 cm.                                         
       6. Sebelum sambungan – sambungan balok kayu kap dimatikan, semua bidang kayu
        yang disambung secara teknis dan rapi harus dimeni terlebih dahulu.
     b. Usuk dan reng                                                 
       1. Kayu usuk dan reng menggunakan kayu kruing yang betul – betul lurus tidak
        melengkung berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.            
       2. Kayu usuk dengan ukuran 5 x 7 cm yang berkualitas baik, jarak antara usuk yang
        satu dengan yang lain adalah 35 cm.                           
       3. Kayu reng dengan ukuran 2 x 3 cm atau 3 x 4 cm yang berkualitas baik, jarak antara
        reng yang satu dengan yang lain adalah menyesuaikan genteng yang akan
        dipasang.                                                     
       4. Untuk mendapatkan hasil pemasangan genteng yang rata, agar dalam menyambung
        reng dilaksanakan sik sak.                                    
17.1.4 Penutup Atap                                                   
     Penutup atap geteng;                                             
     Penutup atap asbes gelombang                                     
      1. Lantai Dasar                                                 
        a. Sebagai dasar lantai keramik adalah sebesar tebal 5 cm.    
        b. Pekerjaan pasangan Patlagh batu merah dibawah keramik dilaksanakan setelah
         pengurukan dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
        c. Setelah pasangan Patlagh cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai
         keramik dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan.
14.3.4 Pasang Keramik Dinding                                         
      a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
        campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
        1 PC : 2 Pasir.                                               
      b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
        yang nyaring dan sama.                                        
                              Pasal 15                                
                           PEKERJAAN KAYU                             
                                                                      
15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ;                              
     Pekerjaan Rangka atap dan Penutup Atap.                          
15.2 SYARAT-SYARAT UMUM                                               
       Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
     sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
     merusak atau mengurangi nilai konstruksi bangunan.               
15.3 MUTU KAYU                                                        
                                                                      
     Bangunan ini menggunakan kayu bermutu B ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat :
     a. Kadar lengas kayu < 30 %                                      
                          1                                           
     b. Besar mata kayu tidak melebihi / dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
                           4                                          
                                            1                         
     c. Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari / tinggi balok
                                             10                       
                                         1                            
     d. Miring arah serat tangensial tidah boleh lebih besar dari / ; 
                                          7                           
                                         1                            
     e. Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari / tebal kayu. Dan retak-retak
                                          3                           
                                    1                                 
       menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi / tebal kayu.    
                                    4                                 
15.4. SAMBUNGAN DENGAN BAUT                                           
     a. Alat penyambung baut harus dibuat dari baja St. 37 atau dari besi yang mempunyai
       kekuatan paling sedikit seperti St. 37 ;                       
     b. Lobang baut harus dibuat secukupnya saja dan kelonggaran tidak boleh lebih dari 1,3
       mm ;                                                           
     c. Garis tengah baut paling kecil harus 10 mm (3/4”) sedang untuk sambungan. Baik
       bertampang satu maupun maupun bertampang dua, untuk tebal kayu lebih besar dari 8
       cm harus dipakai baut dengan garis tengan < 12.7 mm ;          
     d. Baut harus disertai pelat ikatan (ring) diameternya/lebar minimum 0,3 d dan maksimum
       5 mm. Atau jika tidak mempunyai bentuk persegi empat lebarnya 3 d, dimana d = garis
       tengah baut.                                                   
15.5. SAMBUNGAN DENGAN PAKU                                           
     a. Paku yang dipergunakan dapat mempunyai tampang melintang yang berbentuk bulat,
       persegi atau beralur lurus ;                                   
     b. Ujung paku yang keluar dari sambungan sebaiknya dibengkokan tegak lurus arah serat,
       asal pembengkokan tersebut tidak akan merusak kayu.            
                           Pasal 16                                   
                    PEKERJAAN PINTU/JENDELA                           
16.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
16.1.1 Pekerjaan Kusen                                                
      a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
      b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
      c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.    
16.2 BAHAN-BAHAN                                                      
16.2.1 Kayu                                                           
        campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
        bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.               
13.3.6 Perawatan Beton                                                
      a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
        getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
      b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
        merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
        (empat belas) hari.                                           
                                                                      
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.                         
      Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
      merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
      adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
      Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
      baik.                                                           
                           Pasal 14                                   
                 PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS DINDING                     
14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
14.1.1 Pasang Lantai                                                  
      a. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian dalam
        ruangan/bangunan.                                             
      b. Pemasangan lantai keramik 30 x 30 cm untuk seluruh bagian selasar bangunan atau
        sesuai dengan gambar rencana.                                 
      c. Pemasangan lantai keramik 20 x 20 cm untuk kamar mandi/WC.   
                                                                      
14.1.2 Pelapis Dinding                                                
      a. Pemasangan pelapis dinding kamar/mandi/WC ukuran 20 x 25 cm, warna ditentukan
        kemudian.                                                     
      b. Pemasangan pelapis keramik 20 x 25 cm pada bagian luar dan dalam bak-bak
        mandi/WC.                                                     
      c. Pemasangan pelapis dinding keramik 20 x 25 cm setinggi 1,75 m untuk seluruh
        ruangan dalam kamar mandi/WC atau sesuai dengan gambar rencana.
14.2 BAHAN-BAHAN                                                      
14.2.1 Umum                                                           
      a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
        dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan           
      b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
        kemudian oleh Pemimpin Proyek.                                
      c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.  
14.2.2 Pekerjaan Keramik                                              
      a. Untuk semua bahan lantai keramik ukuran 30 x 30 cm, menggunakan merk sekwalitas
        dengan mutu klas I.                                           
      b. Lantai dan pelapis dinding kamar mandi/WC menggunakan keramik ukuran 20 x 25
        cm, merk sekwalitas dengan mutu klas I.                       
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
14.3.1 Umum                                                           
      a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
        pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
      b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
      c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.              
      d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
        menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
      e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan                                               
      a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
      b. Kecuali pada kamar mandi/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 2
        Pasir.                                                        
14.3.3 Pemasangan Lantai Keramik                                      
                                                                      
        2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
        3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
         pemasangannya diizinkan oleh Direksi.                        
        4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
         merusak tulangan.                                            
      b. Pemasangan baja tulangan                                     
        1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
         gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
         tidak berubah.                                               
        2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
         beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
         jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
      c. Tulangan susut                                               
        Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
        apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
        susut dengan besi beton dia 8-200 mm.                         
                                                                      
13.3.3 Bekisting                                                      
      a. Umum                                                         
        1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
         ditentukan dalam gambar.                                     
        2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
         mendapat tekanan spesi.                                      
        3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
         kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.    
      b. Kolom                                                        
        1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
         bertahap.                                                    
        2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
         unting-unting atau theodolith.                               
        3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
         yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
      Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
      yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
      memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton                                                  
      Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
      ukuran dalam bekisting.                                         
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual                    
      a. Pengecoran                                                   
        Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
        harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
      b. Takaran Campuran Beton                                       
        Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
        harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
        dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
                                                                      
      c. Pengadukan Campuran Beton                                    
        Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
        (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
        rata/homogen.                                                 
      d. Pengangkutan Campuran Beton                                  
        Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
        ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
        homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.                
      e. Penuangan adukan beton pada bekisting                        
        Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
        Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
                                                                      
        4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
         oleh Direksi.                                                
        5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
         boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
        6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
         sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.  
      c. Penyimpanan Besi Tulangan                                    
        Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
        diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
        macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
        garam kuat.                                                   
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)                                   
      a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
        harus seizin tertulis dari Direksi.                           
      b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
        mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
        bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
        hasil-hasil percobaannya.                                     
      c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
        bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
      d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
        dalam adukan.                                                 
13.2.8 Bekisting                                                      
      a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
      b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
        minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
      c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
        penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
        pengecoran sampai selesai proses pengikatan.                  
      d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
        minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
        (perancah).                                                   
      e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.            
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran                                        
      a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
        yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
        dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
        kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
        laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.             
      b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : pondasi,
        kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol, plat lantai,
        listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.    
      c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
        campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
        sebagai campura volume minimal.                               
      d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
        terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
        dapat digunakan yang lebih tinggi.                            
      e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
        dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
13.3.1 Lapisan Penutup Beton                                          
      a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
        sesuai ketentuan menurut PBI 1971.                            
      b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
        dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
        dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan                                                     
      a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan                    
        1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
         kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
      c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.           
                                                                      
13.2 BAHAN-BAHAN                                                      
13.2.1 Umum                                                           
      Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
      mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
      ( tempat pengambilan ).                                         
13.2.2 Semen Portland ( PC )                                          
      a. Jenis PC                                                     
        1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
         Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
         yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.         
        2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
         Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
         harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.  
      b. Penyimpanan PC                                               
        1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
         baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
        2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
         diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.          
        3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
         penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
         datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.             
13.2.3 Agregat Halus                                                  
      a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
        alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
      b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
      c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
        berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.               
      d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                         
13.2.4 Agregat Kasar                                                  
      a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
        yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
      b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
      c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
      d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
        melebihi maka agregat kasar harus dicuci.                     
      e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
        merusak beton seperti zat reaktif alkali.                     
      f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.  
      g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
        bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
        jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air                                                            
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
      dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
      yang dapat merusak beton/tulangan baja.                         
13.2.6 Baja Tulangan                                                  
      a. Mutu Baja Tulangan                                           
        1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
         tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.                                
        2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
         memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
      b. Dimensi Besi Tulangan                                        
        1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.           
        2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.         
        3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
         dikonversikan luas tulangan rencana.                         
                                                                      
      b. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
        landasan yang utuh dan padat.                                 
      c. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu pada aanstamping diisi pasir
        urug dan diberi air hingga padat.                             
      d. Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk ukuran sesuai gambar.
      e. Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus di basahi dengan air secukupnya
        sehingga dapat melekat dengan sempurna.                       
      f. Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
        atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
        meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
        berakibat pasang tidak rata.                                  
      g. Pasangan pondasi yang tampak di luar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
12.3.3 Pasangan Batu Merah                                            
      a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
        batu merah yang utuh.                                         
      b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
        tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
        maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.               
      c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
        rapi.                                                         
      d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
        tembok.                                                       
      e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
        melekat dengan sempurna.                                      
      f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
        atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
        meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
        berakibat pasang tidak rata.                                  
      g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
        dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
        latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
      h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
        adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
        beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
        8-20 sistim kerangka beton.                                   
12.3.4 Plesteran                                                      
      a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
        beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
        dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).       
      b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
        sudah terpasang.                                              
      c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
        dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
        selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
        mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.              
      d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
        harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
        selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
      e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
        selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
      f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
        listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
      g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
        dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
                           Pasal 13                                   
                       PEKERJAAN BETON                                
13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :
        1. Sloof, kolom dan ringbalk.                                 
        2. Konsol-konsol beton.                                       
        3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural                
      b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.        
      c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
        tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.           
      d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
        memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
        akibat konsolidasi urugan.                                    
                                                                      
                           Pasal 12                                   
                PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                      
                                                                      
12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
12.1.1 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali                           
      a. Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi, sesuai
        dengan gambar rencana pondasi.                                
      b. Pasang pondasi batu kali dengan campuran perekat :           
        - 1 pc : 4 pasir,                                             
        - 1 pc : 5 pasir,                                             
        - 1 pc : 6 pasr,                                              
        - 1 pc : 8 pasir,                                             
        - 1 pc : 3 kp : 10 pasir, atau sesuai dengan gambar rencana pondasi.
      c. Pasang pondasi batu kali dengan campuran tertentu yang telah ditentukan, dan telah
        dicantumkan pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB )               
12.1.2 Pasangan batu merah dan plesteran trasram dilaksanakan dengan campuran
      1 PC : 3 pasir pada :                                           
      a. Semua tembok kamar mandi/wc dan urinoir setinggi 1,50 m dari lantai.
      b. Pasangan batu merah untuk bak air pada kamar mandi/wc, septictank.
      c. Tempat-tempat lain yang senantiasa berhubungan dengan air dan yang dianggap
        perlu oleh Direksi.                                           
12.1.3 Pasangan batu merah rollag atau plesteran, campuran 1 PC : 4 Pasir dilaksanakan
      pada :                                                          
      a. Rollag alas tempat duduknya jendela dan diatas ambang pintu/jendela yang lebar
        bentangnya sama atau kurang dari 1,20 meter.                  
      b. Plesteran dan benangan sudut beton, pada semua pekerjaan beton yang nampak.
12.1.4 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 3 kp : 10 psr
      Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 3 kp : 10 psr, dilaksanakan untuk
      seluruh dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
12.1.5 Benangan sudut dan acian                                       
      a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
        sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.         
      b. Acian dengan menggunakan air PC.                             
12.2 Bahan Bahan                                                      
12.2.1 Batu kali/gunung                                               
      a. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh tidak poros.
      b. Apabila merupakan batu yang pecah harus bersudut runcing dan tajam.
12.2.2 Batu Batu Merah                                                
      a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
      b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
        menunjukkan retak-retak.                                      
      c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
        panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
        berkurang akibat aus maksimum 1 cm.                           
12.2.3 Semen Portland                                                 
      Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
      lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
      pekerjan beton bertulang.                                       
                                                                      
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
12.3.2 Pasangan pondasi batu kali                                     
      a. Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
        tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
      c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
        yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
        memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
      d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
        kebakaran dan keamanan kerja lainnya.                         
                           Pasal 10                                   
                          PENJAGAAN                                   
                                                                      
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
  bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
  barang-barang pihak ketiga.                                         
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
  dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
  dalam biaya borongan tambahan.                                      
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
  petugas keamanan setempat.                                          
                           Pasal 11                                   
                       PEKERJAAN TANAH                                
11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
11.2 Pekerjaan Galian                                                 
      a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
        peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.  
                                                                      
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan                                 
      a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
      b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.                     
11.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan                       
      a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
                                                                      
11.3 BAHAN-BAHAN                                                      
11.3.1 Umum                                                           
      Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
      harus seijin Direksi.                                           
11.3.2 Urugan Pasir/Tanah                                             
      a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
        organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
        urugan itu sendiri.                                           
      b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.               
      c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
                                                                      
11.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
11.4.1 Pekerjaan Galian                                               
      a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
      b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
        Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
        untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.                  
      c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
        dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
        dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
        menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
      d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
        kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
      e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
        galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
        pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.      
11.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan                                      
      a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
        ketebalan tiap lapisan  25 cm dan dipadatkan dengan stamper. 
      b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
        bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.                        
                            Pasal 8                                   
     PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH        
8.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan             
      b. Pengukuran dan pasang bouwplang.                             
                                                                      
8.2  BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN                                  
      a. Theodolit lengkap untuk pengukuran                           
      b. Papan meranti 2/20 cm.                                       
      c. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.                        
      d. Paku-paku.                                                   
      e. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.                  
8.3 SYARAT PELAKSANAAN                                                
8.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                    
      Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
      maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.                       
                                                                      
8.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang                       
      a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
        Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.           
      b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
        dengan perencanaan.                                           
      c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
        sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
      d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
        dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
        sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
        jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.                       
      e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
         0,00 m bangunan.                                            
      f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
        oleh Direksi.                                                 
      g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
        menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.                 
                            Pasal 9                                   
             RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
9.1  RENCANA KERJA                                                    
      a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
        kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
        menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
        kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
        sebuah ditempel di bangsal kerja.                             
      b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
        menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
        sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
      c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
        pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
        kepada pengelola proyek.                                      
9.2  HAK BEKERJA DI LAPANGAN                                          
      Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
      waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
      kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
      sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.                
9.3  PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK                  
      a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
        maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
        dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
      b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
        akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
      e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
        kelancaran pekerjaan.                                         
      f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.                  
      g. Jalan masuk ke lokasi proyek.                                
      h. Papan nama proyek.                                           
6.2  PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN                                         
      a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.    
      b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
        yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.     
      c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3  KOORDINASI DAN ADMINISTRASI                                      
      a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
        berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.               
      b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
        Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.                    
      c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
        akan ditentukan kemudian.                                     
      d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
        bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.                   
      e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
        dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.                 
                                                                      
                            Pasal 7                                   
                  DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA                       
                                                                      
7.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Kontraktor harus membuat bangsal Pengawas dengan luas untuk rapat minimal 16
        orang, berjendela cukup terang dan berventilasi baik.         
      b. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
        dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
        penting dan sebagainya.                                       
      c. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
        melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
        lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.              
7.2  BAHAN DIREKSIKEET                                                
      a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm             
      b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7                        
      c. Lantai dari semen                                            
      d. Jendela naco 8 daun                                          
      e. Penutup atap seng BJLS 30                                    
      f. Kunci pintu kuda terbang                                     
7.3  PERLENGKAPAN DIREKSI                                             
      a. Dua buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bisa dikunci.
      b. Dua buah kursi untuk setiap meja tulis.                      
      c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.                       
      d. Satu papan tulis white board ukuran 90 x 190 cm lengkap dengan alat tulis dan
        penghapusnya.                                                 
      e. Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.     
      f. Enam buah kursi untuk meja rapat.                            
      g. Sebuah almari arsip yang bisa dikunci.                       
7.4  SYARAT PELAKSANAAN                                               
      a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
        pintu masuk.                                                  
      b. Lantai direksi keet dari paatlag diplester dengan PC.        
      c. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
        oleh Pihak Proyek.                                            
      d. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
        jawab dan beban Kontraktor.                                   
                                                                      
      e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.                
      f. Gambar Bestek.                                               
      g. RKS beserta lampiran-lampirannya.                            
      h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
      i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).              
      j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
        Pengelola Proyek.                                             
      k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
        Teknis Proyek untuk dilaksanakan.                             
4.3  TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                        
      a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
        bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
        disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
        dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
        seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
        ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan      
        perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
        Proyek.                                                       
      b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
        maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
        dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.                   
                            Pasal 5                                   
                  PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR                        
                                                                      
5.1  PENJELASAN GAMBAR                                                
      a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
        harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
        pada skala yang kecil.                                        
      b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
        ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.                    
      c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
        konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
        kepada Pengawas secara tertulis.                              
      d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
        lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
        dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
        persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
        ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
        untuk melaksanakannya.                                        
      e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
        tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.        
5.2  PENJELASAN RKS                                                   
      a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
      b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
        pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
        Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
        dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
      c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
        yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
      d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
        RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
        tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.    
                            Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
6.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.           
      b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
      c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
      d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
3.5.3 Pekerjaan Lembur                                                
      a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
        Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
        dilaksanakan.                                                 
      b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
        Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
        pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.   
3.6 MUTU PEKERJAAN                                                    
      a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
        dari segi konstruksi maupun finishing.                        
      b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
        dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
        berikut :                                                     
        1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
         ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
         pekerjaan ini harus dibongkar.                               
        2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
         Aanwijzing.                                                  
      c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
        pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
        memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
        baik.                                                         
      d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
      e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
        pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.                   
      f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
        tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
        kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
        meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
        perencanaannya.                                               
                            Pasal 4                                   
      PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB           
                         KONTRAKTOR                                   
4.1  UMUM                                                             
      Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
      dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
      hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
      pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
      a. Perpres Nomor 54 tahun 2012                                  
      b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
        28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
        ketentuan lain dalam RKS ini.                                 
      c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.    
      d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
      e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.   
      f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.             
      g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
      h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
      i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.              
      j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).                 
      k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.                             
      l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
        No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).       
      n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
        dengan permasalahan bangunan.                                 
4.2  KHUSUS                                                           
      Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
      mengikat :                                                      
      a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.                 
      b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).            
      c. Surat Kesanggupan Kerja.                                     
      d. Surat Perintah Mulai Kerja.                                  
                            Pasal 3                                   
               BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN                    
3.1  JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
      a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
        54 Tahun 2010.                                                
                                                                      
3.2  PEMAKAIAN MERK DAGANG                                            
      a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
        dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
        ciri fisik yang sama.                                         
      b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
        didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
        mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.                  
      c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
        membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
      d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
        distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
        Berita Acara Rapat Lapangan.                                  
3.3  PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                
      a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
        yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
        Rapat Lapangn yang pertama kali.                              
      b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
        pedoman mutu bahan.                                           
      c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
        datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
        mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.                           
      d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
        oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
        dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.          
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN                                                 
      a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
        yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
        persyaratan untuk itu.                                        
      b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
        dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
        Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
        Pengelola Proyek untuk diteliti.                              
      c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
        Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
        apapun hasil penelitian tersebut.                             
      d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam AV dan PUBB.                                 
      e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
        harus memberitahukannya.                                      
3.5  PERIJINAN                                                        
      a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
        dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.         
      b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran                           
      a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
        dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran                                                 
      a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
        bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.  
      b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
        dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
        dengan menulis pada Buku Direksi.                             
      c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
        memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
                    SYARAT-SYARAT TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
1.1  PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN                                 
      Rehabilitasi Aula BKD Kabupaten Lumajang                        
                                                                      
1.2  PEKERJAAN SIPIL                                                  
      a. Pekerjaan Kayu Langit - Langit                               
      b. Pekerjaan Besi dan Almunium                                  
      c. Pekerjaan Kunci dan Kaca                                     
      d. Pekerjaan Lantai dan Dinding                                 
      e. Pekerjaan Pengecatan                                         
      f. Pekerjaan Listrik                                            
                            Pasal 2                                   
             TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR                
                                                                      
2.1  TENAGA KERJA                                                     
      a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
        lapangan.                                                     
      b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
        1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
          minimum 3 tahun.                                            
        2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
          bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.                       
        3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
          tahun.                                                      
      c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
        khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.                
      d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
        pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
        ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.               
2.2  PERALATAN                                                        
      Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :    
2.2.1 Umum                                                            
      a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
        dan siap dipakai.                                             
      b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
        operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran                                            
      Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
      theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
      diapakai sewaktu-waktu.                                         
2.2.3 Pekerjaan Beton                                                 
      Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :                     
      a. Beton mollen                                                 
                                                                      
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin                                      
      Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
      mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.                       
2.3  DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER                             
      Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
      penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.
Tenders also won by CV Duta Mulya Teknik
Authority
4 August 2022Rehabilitasi Pasar Baru (Dau Dan Bk Prov)Kab. LumajangRp 1,046,673,000
6 April 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. RakintenKab. LumajangRp 665,893,800
31 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ipa Di Smpn 1 Gucialit (Dak Fisik Pendidikan)Kab. LumajangRp 621,600,000
7 April 2022Pembangunan Infrastruktur Air Minum Perdesaan Ds Wonocepokoayu Kec Senduro (Dak Fisik Air Minum Reguler 2022)Kab. LumajangRp 600,000,000
19 May 2021Pembangunan Infrastruktur Air Minum Pedesaan (Dak Fisik Air Minum Penugasan 2021) Ds. Tamanayu Kec. PronojiwoKab. LumajangRp 573,775,000
16 July 2025Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan (Paket II)Kab. LumajangRp 200,000,000
28 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Yosowilangun Lor 01Kab. LumajangRp 199,800,000
3 September 2025Pembangunan Talud Jalan Karanganyar - KratonKab. LumajangRp 188,275,500
3 September 2025Pembangunan Talud Jalan Kertowono - JerukKab. LumajangRp 186,534,500
21 November 2025Konstruksi Fisik Pembangunan Toilet Slb Negeri Demung Situbondo (Pad II Pergeseran)Provinsi Jawa TimurRp 148,480,125