PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
DINAS PERIKANAN
Jl. Andi Djemma, No. 1, Belopa (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Telp / Fax (0471) 3314508, Kode Pos 91994
e-mail: [email protected]
BELOPA
URAIAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
BUDIDAYA NILA SALIN DI DESA LAUWA DAN
DESA PACONNE, KECAMATAN BELOPA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. GAMBARAN UMUM
Kabupaten Luwu secara geografis terletak pada posisi antara 2°34’45” - 3°30’30”
LS dan 120°21’15” – 121°43’11” BT, secara umum karasteristik bentang alam terdiri atas
kawasan pesisir/pantai yang berbatasan langsung dengan perairan sebelah barat teluk bone
dan daratan rendah hingga daerah pegunungan yang berbukit hingga terjal. Keadaan cuaca
dipengaruhi oleh musim kemarau dan musim penghujan dengan suhu rata-rata 29° - 31°c.
Luas wilayah daratan 3.004,25 Km2 yang terdiri dari daerah pegunungan, dataran yang
luas (lahan persawahan), daerah pesisir, sehingga memiliki potensi perikanan budidaya
ikan air payau, budidaya ikan air tawar serta perairan umum lainnya yang harus
dimanfaatkan dan dikelolah secara optimal dan berkelanjutan guna meningkatkan
kemakmuran rakyat menuju terwujudnya bangsa Indonesia yang sejahtera. Saat ini, luas
lahan untuk usaha pembudidayaan ikan air payau ± 11.108,05 hektar, dengan komoditas
budidaya yang kembangkan oleh masyarakat umumnya masih ikan bandeng dan udang,
sementara potensi usaha budidaya ikan Nila Salin belum banyak dilakukan.
Saat ini usaha budidaya ikan Nila Salin, masih jarang dilakukan oleh masyarakat
pada lahan tambak atau kolam tanah, disisi lain permintaan untuk kebutuhan konsumsi
cukup besar. Mengingat potensi lahan budidaya air payau (tambak) di Kabupaten Luwu
cukup besar termasuk untuk pengembangan budidaya ikan Nila Salin, maka Pemerintah
Kabupaten Luwu melalui Dinas Perikanan berupaya untuk mengoptimalkan potensi lahan
dengan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berbudidaya dengan baik melalui
pendekatan CBIB dengan memberikan paket bantuan sarana budidaya, khususnya
budidaya ikan Nila Salin.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Penyediaan Sarana Produksi budidaya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan sarana pokok maupun penunjang dalam melaksanakan budidaya ikan
Nila Salin di tambak.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan produktifitas usaha budidaya
ikan Nila Salin di tambak tanah melalui penerapan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik
(CBIB) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pembudidaya dan perbaikan
lingkungan budidaya.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Nila Salin untuk dalam
Pokdakan Toratea di Desa Lauwa dan Pokdakan Mina Lestari diDesa Paconne Kecamatan
Belopa Utara, merupakan pekerjaan/kegiatan pengadaan sarana dan prasarana budidaya
ikan Nila Salin di Tambak (air payau) yang terdiri dari :
1. Benih Ikan Nila Salin
2. Pupuk Urea
3. Pupuk SP 26
4. Pupuk Organik NPK Plus
5. Pakan Ikan (I, II, III)
6. Saponin
7. Mesin Alkon
8. Waring Hitam
9. Papan informasi
D. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Barang Sarana dan Prasarana Budiaya
Kepiting dan Nila salin adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, dengan
mekanisme pengadaan sebagai beriktu :
1. Persiapan Lahan Budidaya (Tambak), sarana yang dibutuhkan adalah:
- Untuk tahap persiapan lahan budidaya, maka barang atau sarana budidaya yang
dibutuhkan adalah Pupuk Organik NPK Plus, Pupuk Urea, Pupuk SP-26, Saponin, dan
Waring Hitam. Olehnya itu, barang tersebut lebih awal diadakah/disediakan oleh
penyedia.
2. Penebaran Benih
- Pengadaan benih dapat dilakukan setelah lahan budidaya telah siap untuk ditebari
benih. Interpal waktu persiapan dengan penebaran benih sekitar 20 hari
(tergantung cuaca), sehingga penyediaan benih ikan dan pakan ikan dilakukan
setelah penyediaan barang untuk persiapan (poin 1) sekitar 20 hari. Hal ini
dimaksudkan mengoptimalkan kesiapan lahan sebelum ditebar.
E. SPESIFIKASI BARANG DAN URAIAN PEKERJAAN
Spesifikasi barang sarana dan prasarana budidaya ikan air tawar adalah sebagai berikut:
1. Benih Ikan Nila Salin
➢ Ukuran minimal 2 – 3 cm, yang berasal dari Usaha Perbenihan yang bersrtifikat
CPIB), dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal, Surat Dukungan Ketersediaan
Barang/Benih dari Balai atau Usaha Perbenihan Ikan.
2. Pupuk Urea (Urea Prill)
➢ Merupakan pupuk non subsidi yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kandungan Nitrogen (N) : minimal 46%;
- Berbentuk butiran/granual;
- Non Subsidi;
- Diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Pupuk SP-26
➢ Merupakan pupuk non subsidi yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kandungan Sulfur (S) : Minimal 5%;
- Fosfat (P2O5 ) : Minimal 26%;
- P2O5 (larut air) : Minimal 12%,
- Non Subsidi;
- Diproduksi oleh BUMN
4. Pupuk Organik NPK Plus:
➢ Pupuk organic NPK Plus merupakan pupuk organik curah yang diproduksi secara
massal yang peruntukkan khususnya untuk tambak, dengan komposisi atau
mengandung berbagai unsur hara sebagai berikut :
- C Organik min : 17%
- C/N ratio : 15,65
- Kadar Air, maks : 19,55%
- pH (10% in water) : 6 - 8,46;
- Nitrogen (N): min 8,61%;
- P2O5 : min 5,08%;
- Magnesium (Mg) : 32058,3 ppm
- Calsium (Ca) : 179715,3 ppm;
- Sulfur (S) : 880,0 ppm
- dan beberapa unsur hara lainnya
- Non Subsidi
5. Pakan Ikan I
➢ Merupakan pakan ikan dengan komposisi bahan Tepung ikan, Meat Bone Meal
(MBM), bungkil kacang kedelai, dedak, gandum, vitamin dan mineral, dengan
kandungan nutrisi sebagai berikut :
- Ukuran Pakan : maksimal 0,4 mm;
- Protein, minimal : 40 %
- Lemak, minimal : 8%
- Serat Kasar, maksimal : 5%
- Kadar Abu, maksimal : 13%
- Kandungan Air, maksimal 12%
- Kemasan 10 kg/zak
6. Pakan Ikan II
➢ Merupakan pakan ikan dengan komposisi bahan Tepung ikan, Meat Bone Meal
(MBM), bungkil kacang kedelai, dedak, gandum, vitamin dan mineral, dengan
kandungan nutrisi sebagai berikut :
- Ukuran Pakan : maksimal 2 mm;
- Protein, minimal : 26 - 28 %
- Lemak, minimal : 3%
- Serat Kasar, maksimal : 7%
- Kadar Abu, maksimal : 14%
- Kandungan Air, maksimal 11,0%
- Kemasan 30 kg/zak
7. Pakan Ikan III
➢ Merupakan pakan ikan dengan komposisi bahan Tepung ikan, Meat Bone Meal
(MBM), bungkil kacang kedelai, dedak, gandum, vitamin dan mineral, dengan
kandungan nutrisi sebagai berikut :
- Ukuran Pakan : maksimal 3 mm;
- Protein, minimal : 26 - 28 %
- Lemak, minimal : 3%
- Serat Kasar, maksimal : 7%
- Kadar Abu, maksimal : 14%
- Kandungan Air, maksimal 11,0%
- Kemasan 30 kg/zak
8. Mesin Alkon
- Diameter Hisap/Buangan : 3”/80 mm
- Tinggi Hisap : 8 meter
- Tinggi Dorong : 28 meter
- Max Capacity : 60 m3/jam
- Engine Power : 6,5 HP
9. Saponin
➢ Merupakan bahan untuk membasmi ikan – ikan liar yang dapat menganggu atau
memangsa ikan yang akan dibudidayakan / dipelihara, biasanya berasal dari
tanaman teh ataupun tanaman tingkat tinggi lainnya. Spesifikasi saponin yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Berbentuk serbuk;
- Bebas dari zat kimia yang berbahaya bagi ikan yang dibdidayakan, seperti bahan
bakar minyak.
10. Waring Hitam
➢ Spesifikasi waring hitam, lebar minimal 100 cm.
11. Papan Informasi,
- Tinggi Tiang : 2,7 m, terbuat dari pipa besi galvanis berdiameter 5 cm, tebal min:
1,2 mm;
- Tempat Tulisan (panjang 1,5 m; lebar : 1,2 m), terbuat dari plang plat besi/seng
galvanis ketebalan minimal 0,4 mm.
- Tulisan sesuai komoditas, kelompok, alamat penerima bantuan,
Belopa, ……………….. Juni 2023
Diketahui, Disusun Oleh :
Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
TTD TTD
Ir. BAHARUDDIN HASNAWIR, S.Pi.
NIP. 19650903 199203 1 001 NIP. 19721010 200406 1 028