| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0768807471803000 | Rp 435,084,096 | - | |
| 0410406524803000 | Rp 388,574,657 | personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan tidak memenuhi | |
CV Trikarya | 08*8**9****03**0 | - | - |
| 0826252371807000 | - | - | |
Aryans Gemilang | 06*4**9****03**0 | - | - |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0749569778803000 | - | - | |
| 0722620028803000 | - | - | |
| 0016293037803000 | - | - | |
| 0613631795803000 | - | - |
Nomor : … - … - … / … / … / …
Tangal : Hari / Bulan / Tahun
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN DAN JADWAL PENGADAAN........................................................................................ 3
1.1. Nama Pekerjaan ..................................................................................................................................... 3
1.2. Pemberi Kerja, Perencana, dan Direksi Pekerjaan ................................................................................. 3
1.3. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................................. 3
1.4. Metode Pengadaan................................................................................................................................ 3
1.5. Jadwal Pengadaan.................................................................................................................................. 3
BAB II SYARAT-SYARAT UMUM DAN INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN ......................................... 5
2.1. Syarat-Syarat Peserta Pengadaan .......................................................................................................... 5
2.2. Bentuk dan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.................................................................... 5
2.3. Pembukaan Dokumen Penawaran......................................................................................................... 7
2.4. Klarifikasi dan Negosiasi.......................................................................................................................... 8
2.5. Penetapan Calon Pemenang Dan Pengumuman Pemenang ..................................................................8
2.6. Sanggahan ...............................................................................................................................................9
BAB III SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PERJANJIAN.....................................................................................10
3.1. Bentuk Perjanjian....................................................................................................................................10
3.2. Penandatangan Perjanjian ......................................................................................................................10
3.3. Amandemen / Addendum Perjanjian .................................................................................................... 10
3.4. Jangka Waktu Pekerjaan ........................................................................................................................ 10
3.5. Denda......................................................................................................................................................10
3.6. Penyelesaian Perselisihan .......................................................................................................................10
3.7. Penghentian / Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak ............................................................................10
3.8. Sub Kontrak............................................................................................................................................. 10
3.9. Kerja Tambah dan Kurang...................................................................................................................... 10
3.10. Keadaan Kahar (Force Majeure)............................................................................................................. 10
3.11. Sumber Dana dan Syarat Pembayaran .................................................................................................. 10
3.12. Perpajakan ............................................................................................................................................. 11
3.13. Jaminan Pelaksanaan ............................................................................................................................. 12
BAB IV KERANGKA ACUAN KERJA ................................................................................................................ 19
BAB V SYARAT-SYARAT TEKNIS.... ................................................................................................................ 39
BAB VI PENGESAHAN................................................................................................................................... 51
LAMPIRAN RKS ............................................................................................................................................ 52
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 2
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
BAB I
PENDAHULUAN DAN JADWAL PENGADAAN
1.1. Nama Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan).
1.2. Pemberi Kerja, Pelaksana, dan Direksi Pekerjaan
Pemberi kerja dan pelaksana pekerjaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
yang berkedudukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi :
A. Pekerjaan Fisik & Interior
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
1.1. Metode Pengadaan
Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dengan metode Pelelangan Umum.
1.2. Jadwal Pengadaan
1.2.1. Penjelasan Dokumen Pengadaan / RKS
Hari : .....
Tanggal : .....
Pukul : .....
Tempat : .....
1.2.2. Kunjungan Lapangan
Hari : .....
Tanggal : .....
Pukul : .....
Tempat : .....
1.2.3. Pemasukan Penawaran
Hari : .....
Tanggal : .....
Pukul : ....
Tempat : .....
1.2.4. Pembukaan Penawaran
Hari : .....
Tanggal : .....
Pukul : .....
Tempat : .....
1.2.5. Klarifikasi dan Negosiasi
Jadwal akan disampaikan kemudian
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 3
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
BAB II
SYARAT-SYARAT UMUM DAN INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN
2.1. Syarat-Syarat Peserta Pengadaan
Peserta yang dapat mendaftar dalam pengadaan ini adalah:
a. Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas:
1) Kualifikasi : CV. ……………….
2) Bidang : Konstruksi / Interior
3) Sub Bidang : Finishing Bangunan
b. Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat
keterangan Domisili yang masih berlaku.
c. Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, peserta pernah memiliki pengalaman
melaksanakan pekerjaan jasa sejenis sekurangnya 3 (tiga) pekerjaan sejenis
untuk luas ruang kantor minimal luasan
d. Peserta Pengadaan memiliki Workshop Sendiri untuk Pekerjaan HPL, Pekerjaan
Finishing Kayu, dan Pekerjaan Granit :
e. Peserta yang diperbolehkan mendaftar dalam pelelangan pengadaan ini adalah
perusahaan yang sedang tidak dinyatakan pailit, atau kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, atau tidak sedang menjalani sanksi pidana, atau sedang dalam
pengawasan pengadilan.
f. Bersedia untuk tunduk dan mentaati ketentuan pengadaan yang diatur dalam
Keputusan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belopa, Tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa di Lingkungan Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan
Larompong Selatan (Lanjutan) beserta perubahan-perubahannya, serta
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 4
N o
1
2
3
S
C
M
c
o
e
a f f o
n c r
s in
ld
e t
B
in g
e M
o r
ix e r
J e n is A la t S
s
s
s
a
e
e
e
t
t
t
t
J m
5 0
2
3
l
c
m
J
K
D
B
K
K
K
r o s s b r a c e 2 .2 0
a in fr a m e 1 .7 0
o in P in 0 .2 0
a p a s ita s 5 0 0 lite r
a y a lis tr ik : 5 0 0 W
e to n /B e s i : 1 6 m m
a y u : 2 0 m m ( 1 3 /1
e c e p a ta n p u k u la n
e c e p a ta n ta n p a b
K a p a s
a tt
( 5 /8 " ) , 1 3
6 )
: 0 - 4 3 .5
e b a n : 0 -
ita s
m m ( 1 /2
0 0 ip m
2 9 0 0 r p
" )
m
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
2.2. Bentuk dan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
2.2.1. Metode
Metode Penyampaian Penawaran adalah menggunakan metode satu tahap dua
sampul.
2.2.2. Bentuk Dokumen Penawaran
HC SC
Dokumen
(Asli) (Pdf
)
1) Surat Pengantar Penawaran √ √
(sesuai dengan format dalam lampiran RKS)
2) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, bahwa tidak sedang √ √
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha
tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang berwenang
menandatangani Perjanjian atau kuasanya tidak sedang
menjalani hukuman penjara. (sesuai dengan format dalam
Lampiran RKS)
3) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, bahwa data yang √ √
diberikan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
4) Pakta Integritas √ √
(sesuai dengan format dalam Lampiran RKS)
(sesuai dengan format dalam Lampiran RKS)
5) Copy Surat Izin Usaha (SIUP/IUT) - √
6) Copy Surat Domisili Perusahaan - √
7) Copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) - √
8) Copy Akta Pendirian/Anggaran Dasar serta Perubahan Akta - √
T9e) r a Ckhopiry Surat Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Huk dan - √
H10a)m S usunan Pengurus Dan Pemilik Modal - √
11) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - √
12) Copy Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) - √
13) Surat Referensi Bank Atau Keterangan Rekening Bank - √
14) Laporan Keuangan Penyedia Barang Dan Jasa Periode - √
Tahun 2019 Yang Telah Diaudit Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
15) Daftar Pengalaman Perjanjian Pekerjaan Jasa Sejenis Kurun - √
Waktu Tahun 2029-2023. SPK/PO/Perjanjian dan Berita Acara
Serah Terima (BAST) Dilampirkan (Sekurangnya 3 (tiga) pekerjaan
Sejenis dengan luasan minimal ….
1 17) Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi Spesifikasi dan - √
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
18) Surat Dukungan dari Sub Pelaksana Pekerjaan atau Pihak - √
Ketiga Pelaksana Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 5
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
19) Metode Pelaksanaan Pekerjaan / Proposal Teknis - √
20) Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan dilengkapi Curriculum - √
Vitae untuk Proyek ini (minimal 3 tahun diposisi yang sama)
dilengkapi dengan struktur organisai proyek.
Untuk personil desain dilengkapi dengan surat keterangan
keahlian untuk bidang interior & MEP
21) Time Table Pelaksanaan dilengkapi dengan Curva “S” - √
a. Surat Penawaran ditandatangani oleh Direksi atau Pimpinan Perusahaan
yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya atau
penerima kuasa.
b. Surat Penawaran dicetak diatas kop Perusahaan, diberi tanggal dan
dibubuhi materai cukup serta cap Perusahaan.
c. Masa berlaku penawaran harga sekurangnya selama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak tanggal pemasukan penawaran;
d. Nilai jaminan penawaran (bid bond) minimal sebesar 3% dari nilai
penawaran termasuk PPN, yang dikeluarkan oleh bank umum dengan
masa berlaku sekurangnya selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
pemasukan penawaran.
e. Dokumen penawaran berikut kelengkapannya harus dibuat dalam rangkap
2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) asli dalam bentuk hardcopy dan 1 (satu)
copy dalam bentuk softcopy disimpan dalam CD/flash disk. Dokumen
Penawaran terdiri dari:
1) Sampul Administrasi dan Teknis:
2) Sampul Harga:
Dokumen HC SC
(Asli) (Pdf)
1) Surat Pengantar Penawaran √ √
(sesuai dengan format dalam lampiran RKS)
2) Lampiran Surat Penawaran Harga √ √
(sesuai dengan format dalam Lampiran RKS)
3) Jaminan Penawaran √ √
2.2.3. Penyampaian Dokumen Penawaran
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 6
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
a. Surat Penawaran berikut kelengkapannya ini disampaikan didalam
sampul tertutup yang tidak tembus baca, dilem, dan tidak
mencantumkan nama dan alamat Perusahaan hanya nama dan
nomor pengadaan. Dipisahkan menjadi dua Sampul, Sampul pertama
adalah berisi dokumen administrasi dan teknis dilengkapi CD/Flash Disk
serta Sampul kedua berisi dokumen penawaran harga dan Jaminan
Penawaran dilengkapi CD/Flashdisk. Kedua sampul disatukan dan
disampul kembali dengan Sampul yang lebih besar.
b. Surat penawaran ditujukan kepada Panitia Pengadaan Pembangunan
Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
Kabupaten Luwu.
c. Dokumen Penawaran disampaikan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan. Dokumen penawaran yang disampaikan melewati batas
waktu dan tempat yang telah ditentukan dianggap gugur.
2.1. Pembukaan Dokumen Penawaran
a. Sampul Administrasi dan Teknis
1) Pembukaan Sampul Administrasi dan Teknis dilakukan oleh Pejabat Pengadaan
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam RKS ini atau perubahannya,
dan disaksikan oleh wakil Penyedia Barang dan Jasa atau saksi lain.
2) Dokumen Administrasi dan Teknis yang sudah disampaikan tidak boleh
diubah, ditambah, atau dikurangi, kecuali hanya untuk memenuhi
kekurangan pada meterai, tanggal, dan tanda tangan. Penambahan
tersebut dilaksanakan seketika pada pembukaan Sampul Administrasi dan
Teknis.
3) Dalam hal softcopy yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan tidak terbaca,
atau tidak dapat digandakan pada saat pembukaan penawaran, Peserta
Pengadaan dapat menyampaikan softcopy Sampul Administrasi dan Teknis
yang dapat diserahkan kepada Pejabat Pengadaan melalui CD/flashdisk.
4) Apabila terdapat perbedaan isi dokumen antara versi hardcopy dan softcopy,
dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh Pejabat Pengadaan adalah versi
hardcopy.
5) Pejabat Pengadaan akan memeriksa kelengkapan Sampul Administrasi
dan Teknis, dokumen Administrasi dan Teknis yang memenuhi persyaratan
akan dinyatakan lengkap dan sah.
6) Untuk Peserta Pengadaan yang dokumen Administrasi dan Teknis akan
dinyatakan lulus didalam evaluasi administrasi dan teknis akan diundang pada
pembukaan Sampul Harga.
b. Sampul Harga
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 7
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
1) Pembukaan Sampul Harga dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan dalam RKS ini atau perubahannya atau jadwal yang
ditentukan oleh Pejabat Pengadaan, dan disaksikan oleh wakil Penyedia Barang
dan Jasa atau saksi lain.
2) Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan tidak boleh diubah, ditambah,
atau dikurangi, kecuali hanya untuk memenuhi kekurangan pada meterai,
tanggal, dan tanda tangan. Penambahan tersebut dilaksanakan seketika pada
pembukaan dokumen penawaran.
3) Dalam hal softcopy yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan tidak terbaca,
atau tidak dapat digandakan pada saat pembukaan penawaran, Peserta
Pengadaan dapat menyampaikan softcopy dokumen penawaran yang dapat
diserahkan kepada Pejabat Pengadaan melalui CD/flashdisk.
4) Apabila terdapat perbedaan isi dokumen antara versi hardcopy dan softcopy,
dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh Pejabat Pengadaan adalah versi
hardcopy.
5) Pejabat Pengadaan akan memeriksa kelengkapan Sampul Harga, dokumen
Penawaran Harga yang memenuhi persyaratan akan dinyatakan lengkap dan
sah.
2.2. Metode Evaluasi dan Kriteria Evaluasi
Metode evaluasi dilakukan dengan menggunakan sistem scoring untuk evaluasi
sampul administrasi dan teknis seperti tabel di bawah ini (lihat lampiran)
2.2.1. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila seluruh
dokumen yang dipersyaratkan dalam RKS dilengkapi. Aspek yang akan dinilai
dalam penilaian ini mencakup berikut namun tidak terbatas pada:
a. Aspek Legalitas Perusahaan (kelengkapan dokumen legal perusahaan).
b. Kemampuan Keuangan.
2.2.2. Evaluasi Teknis
Penilaian ini dilakukan terhadap proposal teknis sehingga dapat diketahui
kemampuan teknis masing-masing peserta. Aspek yang akan dinilai dalam
penilaian ini sesuai dengan persyaratan aspek teknis yang tercantum pada poin
2.2.2. 1) Persyaratan Administrasi dan Teknis.
2.2.3. Evaluasi Harga
Penilaian Evaluasi Harga dilakukan dengan metode penilaian harga terendah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 8
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
2.3. Klarifikasi dan Negosiasi
a. Klarifikasi teknis dan negosiasi dapat dilakukan dengan cara rapat tatap muka
b. Negosiasi dilakukan untuk memperoleh kesepakatan harga.
c. Aspek-aspek yang perlu diklarifikasi dan negosiasi adalah:
1) Kesesuaian spesifikasi.
2) Kewajaran harga.
3) Metode Pelaksanaan Pekerjaan
2.4. Penetapan Calon Pemenang Dan Pengumuman Pemenang
a. Pejabat Pengadaan akan mengusulkan calon Pemenang Pengadaan.
b. Pemenang akan ditetapkan oleh Pejabat Berwenang.
c. Pengumuman pemenang akan diberitahukan kepada seluruh peserta yang
mengikuti proses pengadaan.
2.5. Sanggahan
a. Peserta yang berkeberatan atas penetapan pemenang diberi kesempatan
untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
b. Sanggahan disampaikan kepada Pejabat Berwenang yang menetapkan
pemenang pengadaan, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.
c. Peserta yang melakukan sanggahan harus menyetor uang jaminan sanggahan
sebesar 3% dari nilai penawaran termasuk PPN atau menjaminkan Jaminan
Penawaran yang telah diserahkan.
d. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
peserta lain yang merasa dirugikan, apabila;
1) Pejabat atau Pejabat Berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
2) Pelaksanaan pengadaan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan
dalam RKS; dan/atau
3) Terjadi praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) diantara peserta
pengadaan dan atau dengan anggota Pejabat Pengadaan / Pejabat
Berwenang; dan/atau
4) Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pengadaan
tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 9
Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
BAB III
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PERJANJIAN
3.1 Bentuk Perjanjian
Bentuk Perjanjian yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah Unit Price.
3.2 Penandatangan Perjanjian
Penandatangan Perjanjian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah tanggal Surat Keputusan Penetapan Penyedia Pekerjaan (SKPP) diterbitkan kepada
Pelaksana Pekerjaan.
3.3 Amandemen / Addendum Perjanjian
a. Perubahan Perubahan atas Perjanjian dapat dilakukan atas kesepakatan bersama
antara para pihak.
b. Perubahan Perjanjian dituangkan dalam addendum / amandemen yang ditandatangani
oleh para pihak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
3.4 Jangka Waktu Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah …. hari kalender sejak penerbitan Surat
Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
b. Pelaksana Pekerjaan harus segera memulai pekerjaan setelah diterbitkannya Surat
Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
3.5 Denda
a. Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,125% (nol koma satu dua lima persen) per
hari dari total nilai pekerjaan/perjanjian. Maksimal hari keterlambatan adalah 40 (empat
puluh) hari kalender.
b. Sanksi tersebut tidak berlaku dalam hal terjadi Sebab Kahar (Force Majeure)
atau permintaan tertulis untuk penghentian pelaksanaan pekerjaan oleh .....
c. Pengenaan denda tersebut akan langsung dikenakan pada saat pelaksanaan
pembayaran.
d. Maksimum Denda Keterlambatan adalah 5% dari Nilai Perjanjian.
3.6 Penyelesaian Perselisihan
a. Perselisihan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara
musyawarah.
b. Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah tidak tercapai, maka
akan diserahkan penyelesaiannya melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
3.7 Penghentian / Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak
3.7.1 Penghentian Perjanjian
a. Pejabat Berwenang mempunyai hak memerintahkan untuk menunda
atau menghentikan seluruh pekerjaan atau bagian-bagian dari pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 10
Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
b. Perintah untuk menunda atau menghentikan pekerjaan akan dikeluarkan
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan kepada Pelaksana Pekerjaan.
3.7.2 Pemutusan Perjanjian
Pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh ... …. dimungkinkan dalam hal Pelaksana
Pekerjaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melaksanakan, dan/atau menunda, dan/atau meninggalkan
pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan ...;
b. Melakukan sub Kontrak tanpa persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Luwu;
c. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang
tersebut dalam Perjanjian;
d. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan itikad tidak baik;
e. Pelaksana Pekerjaan melanggar Pakta Integritas.
f. Jika setelah SKPP diterbitkan, Pelaksana Pekerjaan tidak menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan dan tanpa
pemberitahuan kepada ...
3.8. Sub Kontrak
Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan dan mendapat persetujuan Pejabat Berwenang
dalam hal melakukan sub kontrak terhadap sebagian dari pelaksanaan pekerjaan.
3.9. Kerja Tambah dan Kurang
a. Setiap penambahan/pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan dalam
RKS ini, akan disepakati oleh para pihak.
b. Bilamana perubahan yang mengakibatkan pengurangan volume dari volume yang
telah ditentukan, maka pengurangan ini tidak dapat dipakai sebagai dasar tuntutan
ganti rugi atau tuntutan atas hilangnya keuntungan yang disebabkan oleh
pengurangan volume tersebut. Pelaksana Pekerjaan harus menerima hasil
pengurangan dan nilai pengurangan didasarkan atas harga satuan (unit price) yang
tercantum dalam kerjanjian.
3.10. Keadaan Kahar (Force Majeure)
a. Force Majeure adalah peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal diluar kuasa kedua
belah pihak yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
b. Peristiwa Force Majeure meliputi:
1) Bencana alam (kebakaran, gempa bumi, banjir, badai, angin topan, gunung
meletus, petir, tanah longsor).
2) Epidemi.
3) Kegoncangan sosial dalam masyarakat (kerusuhan, pemogokan, demonstrasi).
4) Perang, blokade dan pemberontakan.
5) Tindakan pemerintah dalam bidang moneter/keuangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 11
Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
c. Pemberitahuan terjadinya Force Majeure dilakukan maksimum 14 (empat belas)
hari kalender terhitung saat adanya Force Majeure. Pemberitahuan dilakukan secara
tertulis;
d. Jika telah melampaui 14 (empat belas) hari kalender, maka peristiwa Force
Majeure dianggap tidak pernah terjadi;
e. Surat pernyataan adanya Force Majeure dilengkapi dengan keterangan Pemerintah
Pusat / Daerah setempat tentang keadaan tersebut;
Kejadian yang tidak termasuk sebagaimana yang disebut pada Nomor 2 Pasal 3.10.
ini tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar kecuali ditetapkan lain oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3.11. Sumber Dana dan Syarat Pembayaran
a. Pekerjaan ini dibiayai dari anggaran …..
b. Pembayaran dilakukan setelah Pelaksana Pekerjaan mengajukan Surat
Permohonan Pembayaran kepada ... beserta lampirannya secara lengkap,
sebagai berikut:
1) Surat Permohonan Pembayaran.
2) Invoice rangkap 4 (empat), 1 (satu) bermaterai cukup dan 3 (tiga) copy.
3) Kuitansi rangkap 4 (empat), 1 (satu) bermaterai cukup dan 3 (tiga) copy.
4) Faktur Pajak Elektronik rangkap 3 (tiga)
5) Copy NPWP.
6) Copy Purchase Order (PO) dan Copy Perjanjian.
7) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) ditandatangani oleh Direksi
Pekerjaan untuk setiap tahap pembayaran.
8) Service Acceptance (SA)
9) Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang ditandatangani oleh
Penandatangan Perjanjian (terbatas pada tagihan terakhir / masa close out)
10) Berita Acara Pemeriksaan Mutu (BAPM) oleh Tim Mutu (terbatas pada
tagihan terakhir/masa close out).
c. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening Pelaksana Pekerjaan;
d. Pembayaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 12
Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
No Tahapan Penyelesaian Pekerjaan % Pembayaran
A Tahap Persiapan Proyek
a. Penyusunan rencana detail gambar untuk Interior,
Funiture, rincian volume pekerjaan.
b. Persetujuan gambar kerja dan material yang akan
digunakan
25%
c. Menyusun jadwal pelaksanaan proyek
d. Persiapan area yang akan dikerjakan
e. Pembuatan site office dan gudang penyimpanan
f. Marking sesuai dengan desain yang sudah disetujui
B Tahap Konstruksi
a. Tahap Konstruksi Penyelesaian Fisik Fit-out 25% 25%
b. Tahap Konstruksi Penyelesaian Fisik Fit-out 75% 25%
c. Tahap Konstruksi Penyelesaian Fisik Fit-out 100% 20%
D Tahap SerahTerima Pekerjaan
Tahapan Pembayaran ini sudah termasuk proses
Test dan commissioning dan proses perpindahan
kantor.
E Tahap Masa Close-Out 5%
Pembayaran 5% akan dilakukan setelah semua
dokumen sudah diperiksa oleh konsultan dan “defect
list” pekerjaan yang cacat sudah diperbaiki dan
diselesaikan
Dengan Jaminan Pemeliharaan
3.12. Perpajakan
Pelaksana Pekerjaan harus mengetahui, memahami, dan patuh terhadap semua
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
3.13. Jaminan Pelaksanaan
a. Nilai jaminan pelaksanaan ditetapkan 5% dari nilai Perjanjian termasuk PPN.
b. Jaminan pelaksanaan wajib diserahkan paling lambat diserahkan 7 (tujuh) hari
kerja setelah tanggal terbit SKPP oleh Pelaksana Pekerjaan.
c. Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah sekurang-kurangnya berlaku sejak
tanggal SKPP diterbitkan sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender setelah
tanggal berakhirnya masa Perjanjian;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 13
Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
d. Pelaksana Pekerjaan wajib memperpanjang jaminan pelaksanaan
sampai dengan berkahirnya masa Perjanjian apabila terjadi perpanjangan
masa berlaku Perjanjian;
e. Jaminan pelaksanaan harus berupa garansi bank (bank guarantee) yang
diterbitkan oleh bank umum nasional (tidak termasuk Bank Perkreditan
Rakyat/BPR) dan Asuransi.
f. Syarat jaminan pelaksanaan wajib dibuat dengan kondisi unconditional dan
irrevocable, dan dapat dicairkan oleh Pemberi Kerja ketika Pelaksana
Pekerjaan mengundurkan diri atau melakukan wanprestasi pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
g. Jaminan pelaksanaan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang
dimaksud dianggap merupakan pelanggaran, dan Pelaksana Pekerjaan akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 14
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
BAB IV
KERANGKA ACUAN KERJA
1 Pendahuluan
Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan merupakan bangunan besar yang
dapat digunakan sebagai tempat rapat, upacara dan kegiatan sebagainya. Pembangunan
Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan dimaksudkan sebagai pusat
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
2 Latar Belakang
Di karenakan belum adanya pertemuan kantor kecamatan larompong sebagai tempat
kegiatan masyarakat khususnya kelurahan Larompong maka pemerintah mendirikan Gedung
Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pengadaan ini adalah untuk mendapatkan Pelaksana Pekerjaan Jasa
Pembangunan Fisik Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan sesuai
dengan Concept Design yang sudah dibuat oleh Konsultan yang ditunjuk Perusahaan.
Adapun Tujuan dari Pengadaan ini adalah sebagai
berikut:
3.1 Memilih Pelaksana Pekerjaan yang mampu mengerjakan pekerjaan sesuai dengan
Concept Desain yang dibuat oleh konsultan yang ditunjuk dan sudah
disetujui oleh Perusahaan.
3.2 Mendapatkan Pelaksana Pekerjaan yang mampu dan berkualitas dalam
mengerjakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan.
3.3 Mendapatkan Pelaksana Pekerjaan yang mampu bekerja sama dengan Pelaksana
Pekerjaan lain yang mengerjakan MEP, System Furniture Work & Chair dan Carpets
supply
3.4 Memilih Pelaksana Pekerjaan yang akan bekerja sesuai dengan Jadwal Proyek
yang sudah direncanakan oleh Konsultan yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Selain itu Kerangka Acuan Kerja ini merupakan Pedoman yang akan digunakan oleh
Pelaksana Pekerjaan yang akan bekerja melaksanakan pekerjaan ini, bahwa:
a. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Pekerjaan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Jasa Rancang
Bangunan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pembangunan
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
c. Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan fisik bagunan dan
interior sesuai dengan yang telah dibuat oleh konsultan perencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 15
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Jasa Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong
Selatan Kabupaten Luwu, sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan
dalam syarat-syarat teknik serta detail seperti dibawah ini :
• Pekerjaan Fisik Bangunan
4.1 Tahap Konstruksi
1) … menunjuk …. sebagai Pengawas pekerjaan.
2) Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), pihak Pelaksana Pekerjaan
membuat persentasi atau Kick Off Meeting dengan Pihak Pemberi Kerja dan
Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (organisasi
proyek, time schedule, tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal
lain yang dianggap perlu).
3) Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disiapkan oleh Pengawas.
4) Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan
tanggung jawab pihak
Pelaksana Pekerjaan.
5) Pelaksana Pekerjaan harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu
berada di lokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung,
sehingga dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan.
4.1.1 Peraturan Teknis
1) Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti
tercantum di bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat
umum konstruksi.
f. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI –
03 –1729 – 2002.
g. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
h. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung SNI-1726- 2012.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 16
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
i. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di
atas.
2) Jika ternyata pada Kerangka Acuan Kerja ini terdapat perbedaan
terhadap peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan di dalam ayat
(1) diatas, maka Kerangka Acuan Kerja ini yang mengikat.
4.1.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1) Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah
150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pemenang Pengadaan (SKPP) sampai
dengan pekerjaan selesai (100%) yang dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima ke-I.
b. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka
sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan
rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung
keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup
barchart atau sesuai permintaan Pengawas.
c. Jangka waktu retensi pekerjaan ditetapkan selama 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal
pernyerahan. Pelaksana Pekerjaan harus memperbaiki hingga
memuaskan segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam
masa retensi pekerjaan karena ketidaksempurnaan bahan atau
pelaksanaan.
d. Apabila Pelaksana Pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan
belum melakukan perbaikan yang diperlukan, maka Pemberi
Kerja berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang
dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan.
e. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Ke II.
f. Masa retensi pekerjaan otomatis akan bertambah, jika masa
perbaikan melampaui masa retensi pekerjaan.
g. Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (kurva-S dan Bar-Chart) dengan detail,
yang diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang
dibutuhkan dan diserahkan kepada Pengawas untuk mendapat
persetujuan yang diketahui oleh Pemberi Kerja. Selanjutnya jadwal
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 17
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
ini akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan
penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
h. Secara berkala Pelaksana Pekerjaan harus membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan mingguan/bulanan yang akan digunakan
sebagai acuan kerja.
2) Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus
sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadwal rencana
pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus
diserahkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan oleh
Pemberi Kerja.
4.1.3 Lokasi dan Daerah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan
1) Lokasi yang disediakan untuk daerah kerjakan ditentukan kemudian
oleh Pengawas, dimana Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan,
menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia
untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-bahan
serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian. Lokasi untuk daerah
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan tepatnya di Kelurahan
Bone Pute Kecamatan Larompong Selatan kabupaten Luwu.
2) Sebelum menggunakan lapangan kerja, Pelaksana Pekerjaan harus
mengajukan gambar / layout untuk area kerja, selanjutnya dikonsultasikan
dengan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk
lebih lanjut.
3) Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengawas, Pelaksana
Pekerjaan harus segera membongkar/memindahkan bangunan-bangunan
sementara, alat- alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah
tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4) Bila Pelaksana Pekerjaan memerlukan tambahan daerah kerja menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sendiri untuk mencari lahan
yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila
diperlukan.
4.1.4 Kondisi Lapangan
1) Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus benar-benar
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 18
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
2) Pelaksana Pekerjaan harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan
dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3) Penentuan lokasi akses gudang kerja, akses bongkaran material lama dan
material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam area
aktif yang sedang beroperasi.
4) Pelaksana Pekerjaan harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
Gambar Kerja, KERANGKA ACUAN KERJA dan dokumen lelang, guna
penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
5) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang
sesuai rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak
menggangu aktifitas gedung secara total.
6) Pelaksana Pekerjaan harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada
dilapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan di lapangan
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala
instruksi dari Pengawas.
7) Penanggung jawab harus terus menerus berada ditempat/lokasi proyek
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada
setiap saat yang dikehendaki Pengawas.
8) Petunjuk dan perintah Pengawas dalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan melalui Penanggung jawab tersebut
sebagai penanggung jawab lapangan.
9) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib
yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-
bahan yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka yang
tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu
ataupun merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Pengawas.
10) Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang
timbul dilapangan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan, yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara
pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam KERANGKA ACUAN KERJA, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana
pekerjaan untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh
Pengawas atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
4.1.5 Penyediaan, Pemeriksaan dan Pengujian Bahan / Material
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 19
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
1) Bila dalam Kerangka Acuan Kerja yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat
pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis
dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
mempermudah Pelaksana Pekerjaan mencari material barang tersebut.
2) Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Pengawas dan bila
tidak ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja serta Gambar Kerja, maka
bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan, yang harus mendapatkan persetujuan Pengawas dengan
sepengtahuan pemberi kerja
3) Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pelaksana Pekerjaan, setelah disetujui Pengawas,
harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4) Contoh material tersebut, disimpan oleh Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5) Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus
sudah memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian m a t e
r i a l tertentu Pelaksana Pekerjaan juga tetap bertanggung jawab atas
biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat.
6) Material dan bahan diutamakan bermerek lokal berstandar SNI.
4.1.6 Gambar Detail Engineering Design (DED)
1) Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for
construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Pelaksana Pekerjaan dan menjadi acuan
bagi Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang
diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2) Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh
Pelaksana Pekerjaan, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan
itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan, termasuk
penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3) Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan
yang akan dilaksanakan, dengan meminta persetujuan dari Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 20
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4) Gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada
Pengawas paling lambat dalam tempo 6 (enam) hari kerja.
5) Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas
dasar pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan,
gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Kerja.
6) Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara
tertulis oleh Pemberi Kerja, dengan mengikuti penjelasan dan
pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Pengawas.
7) Perubahan gambar rencana ini harus dibuat gambarnya oleh
Pelaksana Pekerjaan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemberi Kerja dan Pengawas, dengan memperhatikan perbedaan antara
gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
4.1.7 Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kerangka Acuan Kerja
1) Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Kerangka Acuan
Kerja ini maka Pelaksana Pekerjaan harus menginformasikan secara
tertulis kepada Pengawas / Pemberi Kerja.
2) Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala
dan notasi/dimensi dengan keadaan lapangan maka yang menjadi acuan
adalah notasi/dimensi yang tertera dalam DED dan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas.
3) Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja atau dokumen
yang berlainan atau bertentangan maka yang diambil sebagai patokan
adalah DED dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
4) Jika perubahan gambar yang mempengaruhi terhadap nilai kontrak,
Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan pemohonan secara tertulis untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja.
4.1.8 Pengukuran dan Elevasi
1) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan secara mendetail
2) Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
3) Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan
lapangan harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja
untuk dimintakan keputusannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 21
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4) Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan, karenanya Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif
terhadap gambar- gambar dan dokumen yang ada.
4.1.9 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1) Pelaksana Pekerjaan harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa
asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan
ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau
peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Pelaksana
Pekerjaan.
3) Pelaksana Pekerjaan wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum
mengenai perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan
keluarganya.
4) Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
5) Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan
para pekerja dan pengguna gedung.
6) Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan
berupa pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat
kerja
7) Setelah pelaksanaan pekerjaan maka Pelaksana Pekerjaan harus
melakukan pengetesan kualitas udara yang memenuhi kriteria yang
diharapkan Pemberi Kerja.
4.1.10 Perizinan
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, antara lain : ijin kerja dari Pengelola Gedung, ijin
pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin
penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan dan
tembusannya disampaikan kepada Pengawas
4.1.11 Ganti Rugi
Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat
kelalaian pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak lain.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 22
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4.1.12 Persetujuan Pemberi Kerja / Pengawas
1) Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan/material dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi
Kerja/Pengawas harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga) rangkap dan
apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan
kepada Pelaksana Pekerjaan dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi
Kerja/Pengawas.
2) Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
Pemberi Kerja/Pengawas berhak untuk menolak bahan/material atau hasil
pekerjaan tersebut. Pelaksana Pekerjaan harus
mengadakan/memperbaiki kembali bahan/material atau hasil pekerjaan
tersebut tanpa perpanjangan waktu dan segala biaya yang timbul menjadi
tanggungan dari Pelaksana Pekerjaan.
4.1.13 Pemberitahuan untuk memulai Pekerjaan
1) Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila
Pengawas memerlukan data/keterangan tentang material yang
digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu tahap
pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2) Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) secara tertulis lengkap dan
jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pengawas dan dalam
jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut agar Pengawas mempunyai waktu untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3) Pemberitahuan kepada Pengawas harus disertai kelengkapan sebagai
berikut:
a. Jadwal/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat,
bahan yang digunakan, tenaga kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
4.1.14 Material dan Bahan
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan daftar bahan-bahan / material
yang akan digunakan, tempat asal / sumber serta contoh material yang
akan digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Kerja / Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 23
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
2) Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan.
Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan
terlindungi atap.
3) Material, persyaratan serta teknis pelaksanaannya terdapat pada
lampiran terpisah.
4.1.15 Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Pelaksana Pekerjaan menerima
surat penetapan pemenang, Pelaksana Pekerjaan harus
memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci
Peralatan yang digunakan kepada Pengawas.
2) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk dapat membuat site office yang
dimana berfungsi sebagai tempat berkordinasi di area kerja
3) Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi
lain selama pekerjaan ini berlangsung.
4) Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di area kerja terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Pengelola Gedung.
5) Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan
tersebut yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti.
6) Setelah pekerjaan telah selesai maka Pelaksana Pekerjaan harus
melaksanakan pembersih secara menyeluruh dan memindahkan material
dan peralatan dari area kerja paling lambat 5 hari.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat kantor dan fasilitas
Pelaksana Pekerjaan sementara di area kerja dengan peralatan telepon,
komputer serta pendukungnya, kantor ini berfungsi sebagai tempat
berkordinasi pada masa pengelolaan proyek
4.1.16 Pemasangan Pagar Sementara Area Proyek
1) Pagar proyek berfungsi untuk mengamankan proyek dari gangguan luar
karena dapat memudahkan dalam melakukan kontrol keamanan
2) Pagar didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak kegiatan dengan
tinggi 2 meter.
3) Pagar proyek terbuat dari Spandek/Seng, dipasang pada tiang rangka
kayu/hollow.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 24
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4) Pada tempat-tempat yang ditentukan dibuat pintu masuk untuk
kendaraan angkutan dan pintu masuk orang, pintu terbuat dari rangka
kayu.
5) Untuk di dalam area gedung, Pelaksana Pekerjaan harus membuat partisi
gypsum sementara berikut pintu masuk area kerja guna membatasi
antara area kerja dengan area publik.
4.1.17 Pembuatan Papan Proyek dan Rambu Pengaman
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus
membuat papan nama proyek dan rambu pengaman pada area
kerja sesuai dengan petunjuk Pengawas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
2) Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu
kelas II dan dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan
serta mendapat persetujuan Pengawas.
3) Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup
kuat dan tahan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
4) Pelaksana Pekerjaan diharuskan membuat papan nama proyek serta
memeliharanya selama proyek berjalan, minimal berisi kalimat sebagai
berikut atau :
“PEKERJAAN GEDUNG PERTEMUAN KANTOR KECAMATAN LAROMPONG SELATAN
(LANJUTAN)”
PELAKSANA PEKERJAAN : .....................................
NO. KONTRAK : ......................................
TGL. KONTRAK : ......................................
KONSULTAN PENGAWAS : ......................................
5) Pelaksana Pekerjaan dapat mengusulkan papan nama proyek dengan
disain sendiri dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
4.1.18 Dokumentasi & Pelaporan
1) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
2) Setiap akhir pekan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan
laporan mingguan kepada Pengawas dengan sepengetahuan Pemberi
Kerja tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan
atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 25
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam
pelaksanaan pekerjaan proyek.
3) Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan, daftar pekerja ini
setiap waktu dapat diperiksa oleh Pengawas/Pemberi Kerja, dan berhak
mengadakan penelitian penelitian tentang produktivitas pekerja tersebut.
4) Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang
masuk, pekerja, pegawai / karyawan catatan-catatan tentang
perintah-perintah dari Pengawas/Pemberi Kerja dan lain-lainnya yang
dipandang perlu.
5) Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Pelaksana Pekerjaan
harus melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap
keseluruhan /bagian.
6) Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan)
wajib dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik
0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik
100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan
tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan.
Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa
foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan
pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang
kejadian-kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan
keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.
4.1.19 Gambar Realisasi Pelaksaan Pekerjaan (As Built Drawing)
1) Pelaksana Pekerjaan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan
pekerjaan (as bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.
2) Pelaksana Pekerjaan yang belum menyerahkan gambar realisasi
pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat
dibayarkan angsuran pembayaran terakhirnya.
4.1.20 Tenaga Pelaksana Pelaksana Pekerjaan
1) Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Jabatan
Jumlah Pengalama
No dalam Pendidikan SKA/SKT
Tenaga n
project
Manager Ahli Bangunan Gedung
1 1 Org S1 – Sipil 3 Tahun
Teknik Sipil
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 26
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
Manager S1 –
2 1 Org S1 Arsitek
Proyek Arsitektur
3 Tahun
S1 –
Tenaga Ahli S1 –
3 1 Org Arsitektur/ 3 Tahun
Muda (K3) Arsitek/Sipil
Sipil
2 Pemberi Kerja berhak menolak atau memerintahkan penggantian
personil lapangan dari Pelaksana Pekerjaan bila dianggap tidak
cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat
mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3 Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab
penuh demi kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan
keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama Pelaksana
Pekerjaan.
4.1.21 Bahan dan Peralatan
1) Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus
yang disetujui oleh Pemberi Kerja/Pengawas .
2) Bahan-bahan yang ditolak oleh Pemberi K erj a/Pengawas pekerjaan
karena tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam waktu 2
x 24 jam, bila Pelaksana Pekerjaan tidak mengindahkan, maka bahan
tersebut menjadi milik Pemberi Kerja.
3) Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Kerja berhak memerintahkan kepada
Pelaksana Pekerjaan untuk membongkarnya atau oleh pengawas
dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
4) Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Kerja berhak memerintahkan kepada
Pelaksana Pekerjaan untuk membongkarnya atau oleh Pengawas
dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan
5) Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang
disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 27
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
6) Perubahan-perubahan struktural tidak dapat diperkenankan
karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan Pelaksana
Pekerjaan, kecuali bila ada persetujuan tertulis dari Pemberi
Kerja/Pengawas.
7) Pengawas / Pemberi Kerja berhak memerintahkan Pelaksana Pekerjaan
untuk mengganti / menambah peralatan yang disediakan
Pelaksana Pekerjaan bilamana dipandang bahwa peralatan tersebut
tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang
telah ditetapkan. Segala biaya penggantian/penambahan peralatan ini
menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
4.2 Tahap Serah Terima Project dan Close Out
1) Mengkoordinasikan penyerahan fasilitas
2) Menyerahkan dokumen serah terima, dokumen test & commisoning, manual
operasi & pemeliharaan dan gambar final dari Pelaksana Pekerjaan (as built
drawing).
3) Membuat laporan biaya secara menyeluruh.
4.3 Biaya-biaya
Pekerjaan ini mencakup biaya yang diperhitungkan meliputi antara lain:
a) Biaya langsung (Personil)
b) Biaya tidak langsung (Non Personil)
1. Akomodasi.
2. Transportasi.
3. Material & Peralatan
4. Laporan-laporan dan Pencetakan Dokumentasi serta Presentasi
5. Sewa kantor sementara (jika ada)
4.4 Kerahasiaan Data
Seluruh data dan softcopy/file pekerjaan (MS Word, MS Excel, Power Point, MS Project
dsb) yang digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini wajib
disampaikan kepada Pemberi Kerja.
Data yang diperoleh Pelaksana Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum bersifat rahasia
dan merupakan milik Dinas Pu Kabupaten Luwu Sifat rahasia tersebut tetap melekat
meskipun perjanjian ini telah berakhir. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh
Pelaksana Pekerjaan akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh
Dinas Pu Kabupaten Luwu Pelaksana Pekerjaan harus mentaati semua
peraturan yang berlaku di pemerintah maupun di ……
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 28
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
4.5 Lain-lain
Hal – hal yang belum tercantum dan dianggap penting berkenaan dengan pekerjaan
ini akan tetapkan dan disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam Perjanjian.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 29
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN DAN PENGERJAAN
Pendahuluan
1. Spesifikasi teknis ini berisi perincian syarat-syarat mutu kekuatan, syarat keindahan (estetika)
serta syarat – syarat teknis pasangan/ pemasangan dari bahan-bahan atau campuran-
campuran maupun alat-alat atau mesin-mesin kelengkapan bangunan yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pada proyek ini.
2. Apabila dalam spesifikasi teknis disebutkan suatu merk dagang atau produsen tertentu,
maksudnya semata-mata untuk menunjang mutu yang diinginkan.
3. Penjelasan umum dan persyaratan teknis, termasuk gambar-gambar perencanaan serta
instruksi dan informasi resmi kepada para calon kontraktor paket pekerjaan konstruksi adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen keseluruhan seta prosedur
penawaran paket pekerjaan ini.
4. Spesifikasi ini di susun dengan urutan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Fisik
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
5.1 Pekerjaan Persiapan
5.1.1 Umum :
1. Pekerjaan persiapan pada proyek ini meliputi :
a. Persiapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehattan Kerja (SMK3)
b. Papan Pengenal Proyek
5.1.2 Persyaratan :
1. Alat-alat dan bahan-bahan yang dipersiapkan layak dan tidak memiliki kendala
sehingga tidak membahayakan siapupun dalam proses pengerjaan suatu
proyek.
5.3 Pekerjaan Struktur
5.3.1 Umum :
Pekerjaan Meliputi :
1. Pekerjaan Dinding Aula
a. Pemasangan Dinding Bata Merah
b. Pemasangan Plasteran
2. Pekerjaan Atap
a. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Canal C 0,75/75
b. Pekerjaan Pemasangan Atap Spandek 0,35mm
c. Pekerjaan Pemasangan Nok Seng
3. Pekerjaan Balok Latei 15/15
a. Pekerjaan Beton Mutu f’c= 19,3 (K225)
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
4. Pekerjaan Kusen dan Pintu
a. Pekerjaan Pasangan Kusen Jendela Aluminium
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 30
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
5.3.2 Bahan
1. Bata Merah
2. Semen Portland
3. Pasir Pasang
4. Baja Ringan Canai Dingin C75
5. Aksesoris
6. Spandek
7. Seng Pelat 3”x6” bjls28
8. Paku Biasa ½”-1”
9. Pasir Beton
10. Kerikil
11. Air
12. Besi Beton 8 dan 10 (polos/ulir)
13. Kawat Beton
14. Kayu Papan Kelas III
15. Paku 5 – 10 cm
16. Minyak Bekisting
17. Balok Kayu Kelas II
18. Dolken Kayu Diameter 8 – 10 cm Panjang 4 m
19. Profil Aluminium 4 inch
20. Sekrup fixer
21. Sealant
22. Karet Kusen
5.3.3 Persyaratan :
1. Bahan-bahan yang akan dipergunakan, sebelumnya harus diajukan
terlebih dahulu contoh-contohnya untuk mendapatakan persetujuan
Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain yang telah direncanakan.
5.3.4 Pemasangan:
1. Bersihkan bagian sloof untuk pasangan bata hingga kotoran berupa lumpur dan
sejenisnya keluar agar sloof dan dinding saling mengikat dengan baik.
2. Buat acuan pemasangan dengan menggunakan benang atau tali tukang agar
pasangan batu bata lurus. Untuk garis lurus secara horizontal dipasang benang
dari salah satu ujung dinding ditarik ke ujung yang satunya. Untuk ketegakan
dipasangan benang secara tegak lurus terhadap benang horizontal
3. Kemudian gunakan Selang yang berukuran kecil berisi air untuk mengetahui
permukaan bata telah rata.
4. Buat spesi mortar fresh secukupnya dan rendam atau basahi batu bata terlebih
dahulu agar dalam keadaan jenuh.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 31
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
5. Letakkan spesi mortar fresh dipermukaan atas sloof dan tiap baris susunan batu
bata sebagai perekat antara sloof dan batu bata yang lain, lakukan hingga baris
batu bata terususun setinggi yang direncanakan.
6. Setelah pasangan dinding batu bata selesai dan keadaan jenuh buat adukan
plasteran dengan kemudian ratakan sesuai dengan ketebalan yang disarankan.
7. Baja Ringan dipotong sesuai dengan ukuran, lalu dibentuk rangka atap dengan
menyambungkan tiap bagian baja ringan menggunakan sekrup. Rekatkan atap
spandek pada kerangka baja ringan kemudian pasang nok seng.
8. Pasang bekisting sesuai dengan ukuran balok latei kemudian pasang tulangan
besi yang sudah dirakit kemudian tuang beton segar menutupi tulangan.
9. Pasang profil aluminium sesuai dengan bentuk dan ukuran yang telah
direncanakan beserta aksesorisnya.
5.3.5 Lokasi Pemasangan
Sesuai dengan titik perencanaan yang telah direncanakan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 32
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
BAB VI
PENGESAHAN
Perubahan atau penambahan atas hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan RKS yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari RKS ini.
Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun
Disiapkan
Oleh:
Nama Instansi Penyedia
Nama Jelas
Jabatan
Disahkan
Oleh,
Pejabat Berwenang
Nama Jelas
Jabatan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 33
Pembangunan Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)
RKS-…-…/…/…/…, Tanggal Tanggal/Bulan/Tahun
LAMPIRAN RKS
1. Surat Pengantar Penawaran
2. Lampiran Rincian Penawaran Harga dan Lampiran Bill of Quantity
3. Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan
4. Surat Pernyataan Kebenaran Data
5. Pakta Integritas
6. Lampiran Rincian Spesifikasi Teknis
7. Lampiran SKK Tenaga Mekanikal
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Halaman 34| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2019 | Pembangunan Drainase Dalam Kampung Desa Kanawatu Kec. Wotu | Kab. Luwu Timur | Rp 750,000,000 |
| 20 April 2024 | Paket 11 Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) - Smp Negeri 1 Lewandi (Dak),pembangunan Ruang Laboratorium Komputer - Smp Negeri 1 Lewandi Satap (Dak) | Kab. Luwu | Rp 512,350,299 |
| 3 August 2025 | Penataan Halaman Dan Pembangunan Pagar Sdn 12 Lindajang (Dau Pendidikan) | Kab. Luwu | Rp 260,000,000 |
| 22 June 2024 | Paket 7 Sd Dak Fisik | Kota Palopo | Rp 233,680,700 |
| 25 August 2025 | Pembangunan Pagar Tk Harapan Bunda Bululondong (Dau) | Kab. Luwu | Rp 150,000,000 |
| 19 August 2025 | Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sumabu Kec. Bajo | Kab. Luwu | Rp 114,289,000 |
| 4 September 2025 | Pembangunan Toilet/Jamban Tk Negeri Pembina Walenrang (Dau Pendidikan) | Kab. Luwu | Rp 100,000,000 |
| 25 August 2025 | Penataan Halaman Sekolah Sdn 52 Pattedong (Dau) | Kab. Luwu | Rp 100,000,000 |