URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Jembatan
Lokasi : Desa Salubua – Desa Kaili Kecamatan Suli Barat
Sumber Dana : A P B D
Tahun Anggaran : 2 0 2 5
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi prasarana jalan yang baik, diperlukan perencanaan
teknis yang memenuhi standar pelayanan minimal, berwawasan lingkungan, mempertimbangkan
aspek keselamatan dan kenyamanan, serta untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi dapat
dilaksanakan sesuai dengan standard standard dan prosedur teknik yang berlaku. Oleh karena
itu, pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis perlu dilakukan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan.
Maksud dari layanan jasa konsultansi perencanaan teknis ini adalah untuk membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu dalam kegiatan Perencanaan Jembatan
Salubua – Kaili agar tersedianya dokumen perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi ini adalah menyediakan perencanaan teknik
jembatan yang berwawasan lingkungan, serta dokumen pengadaan,sesuai dengan rencana
dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
perencanaan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus
serta memenuhi tingkat pelayanan jalan yang direncanakan.
Sasaran dari kegiatan ini meliputi : Tersedianya dokumen hasil perencanaan teknik jembatan,
Tersedianya dokumen pengadaan termasuk analisa harga satuan, spesifikasi teknik dan gambar
rencana sebelum pelaksanaan konstruksi, Tercapainya penanganan jalan guna meningkatkan
pelayanan jalan sesuai dengan umur rencana
Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Persiapan
Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi
topografi, tata guna lahan, lalulintas dan lingkungan, Lingkup Kegiatan:
a) Peta Topografi berupa peta kontur, dengan Skala minimum 1: 50.000,
b) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data base jaringan jalan,
c) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 1:250.000, daerah rawan
bencana, dokumen tanah terdahulu, dan koridor trase
d) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah,
e) Peta tata guna lahan,
f) Melakukan kordinasi dengan instansi terkait dengan di sekitar lokasi kegiatan.
Keluaran yang dihasilkan dalam persiapan meliputi :
a) Laporan studi koridor (jika bisa diterapkan);
b) Laporan studi rancang-bangun pendahuluan;
c) Rencana pendahuluan dari alternatif desain (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-
bagian yang umum, materi pekerjaan utama yang dikenali dan dialokasikan).
2. Survey Lapangan :
a) Survey Pendahuluan,
b) Survey Topografi,
c) Survey Perkerasan,
d) Survey Drainase
3. Pengendalian survey Pendahuluan dan Survey Detail
4. Persiapan Desain
5. Pengendalian proses perencanaan
Acuan Pelaksanaan
1) Buku pedoman SK. 77, Dirjen Bina Marga No. 77/KPTS/Dd/1990;
2) Petunjuk perencanaan tebal perkerasan lentur Jalan Raya dengan metode analisa
komponen SNI No. 1732, 1989-F;
3) Petunjuk Teknis Survey dan Pelaksanaan Teknik Jalan Kabupaten, Maret 1992;
4) Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang AHSP;
5) Spesifikasi Teknis Jalan dan Jembatan Tahun 2018 Revisi 2;
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Terletak di Desa Salubua – Desa Kaili Kecamatan Suli Barat Kabupaten
Luwu dengan pagu anggaran Rp. 7.095.297.457.
Sumber Dana dan biaya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu TA. 2025, Total
perkiraan biaya yang diperlukan pada kegiatan ini dengan pagu anggaran (sudah termasuk
PPN) kurang lebih sebesar Rp. 99.000.000,-
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
- K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Luwu
- Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
- PPK : Ir. Usdin Iskandar, ST, MT
- Sub - Kegiatan : Pembangunan Jembatan
- Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Jembatan Sungai Salubua
Ruas Salubua-Kaili
Lingkup kewenangan penyedia jasa konsultansi
Penyedia (Jasa Konsultansi) dapat menentukan metodologi yang dianggap baik, efisien dan
sesuai guna penyelesaian seluruh lingkup pekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Jadwal Penugasan Tenaga ahli dapat ditentukan oleh penyedia dengan sesuai dengan
kebutuhan pada setiap tahapan studi dan waktu yang tersedia, sehingga seluruh sumberdaya
yang dimiliki oleh penyedia dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga kontrak dapat
dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan menghasilkan keluaran/produk yang sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
Penyedia (jasa konsultansi) wajib membuat Rencana Kerja secara terperinci dan sistematis atas
semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Atas rencana kerja yang telah disusun, harus
dijadikan sebagai dasar monitoring dan penggunaan sumberdaya yang dimiliki serta pemantauan
kemajuan (proggres) pekerjaan.
Kebutuhan Tenaga Personil
a) Ketua Tim (Team Leader)/Ahli Teknik Jembatan ; jumlah 1 orang
b) Asisten Ahli Jembatan : 1 orang
c) Asisten Ahli struktur : 1 orang
d) Cost Estimator / Quantity Engineer; jumlah 1 orang
e) Surveyor; jumlah 1 orang
f) Drafter/Cad Operator/Komputer; jumlah 2 orang
g) Operator Komputer /Administrasi; jumlah 1 orang
h) Buruh Lokal
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
a) Laporan Pendahuluan 2 (dua) rangkap buku laporan (1 asli dan 1 salinan)
b) Laporan Akhir (final report) 2 (dua) rangkap buku laporan (1 asli dan 1 salinan)
c) Gambar rencana/design
d) Engineering Estimate (EE)
e) Spesifikasi Teknis
f) Foto Dokumentasi
g) Softcopy File Produk Perencanaanan dlm Flashdisk
Kualifikasi Badan Usaha
a) Memiliki ijin usaha bidang jasa Konsultan konstruksi yang masih berlaku
b) SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasiPerencanaan Rekayasa, sub klasifikasi
jasa desain rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kualifikasi kecil yang
masih berlaku
c) Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT tahun 2024
d) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun Swasta
termasuk pengalaman sub-kontrak kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
e) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan sub-klasifikasi dalam
kurun waktu 10 tahun terakhir
Fasilitas-Fasilitas
a) Fasilitas dari Pemberi Pekerjaan : (1) Laporan dan Data, (2) Staf Pengawas/Pendamping
b) Fasilitas dari Penyedia Jasa (Konsultansi) : Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan
dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. (fasilitas tersebut dicantumkan dalam bill of quantity yang
diperoleh dari cara beli atau sewa).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 December 2021 | Supervisi Paket I ( Satu ) Ruas Rumaju - Saga Kec. Bajo) | Kab. Luwu | Rp 171,000,000 |
| 23 April 2018 | Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (Dak) Paket I | Kab. Luwu | Rp 140,000,000 |
| 18 April 2017 | Paket I : Perencenaan Teknis Rehabilitasi Bendung Suplesi Radda Kec. Belopa | Pemkab Luwu | Rp 110,000,000 |
| 5 November 2025 | Perencanaan Ijd Noling-Tampumia | Kab. Luwu | Rp 99,000,000 |
| 15 September 2025 | Perencanaan Pembangunan Jembatan Ruas Salujambu - Batas Kabupaten Luwu Utara | Kab. Luwu | Rp 99,000,000 |
| 12 May 2025 | Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (Dana Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan) | Kab. Luwu | Rp 69,000,000 |
| 15 April 2025 | Perencanaan D.I Parekayu Kecamatan Ponrang | Kab. Luwu | Rp 63,000,000 |
| 22 May 2025 | Perencanaan Pengaspalan Jalan Ruas Waetuo-Wonosari Kecamatan Kamanre | Kab. Luwu | Rp 60,000,000 |
| 2 August 2025 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kawasan Permukiman | Kab. Luwu | Rp 38,000,000 |
| 12 May 2025 | Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (Dau) | Kab. Luwu | Rp 34,500,000 |