URAIAN SINGKAT
Kegiatan pembangunan infrastruktur di samping memberikan dampak positif juga memberikan
dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini terjadi karena
pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat,
dimana pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi
tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan
hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul dari
suatu kegiatan maka diberlakukan kewajiban melakukan study dalam upaya Pemantauan
Lingkungan. Studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh
pemrakarsa kegiatan, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul
dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak negatif maupun positif dapat dikelola dengan baik.
Pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan secara kontinu dimaksudkan untuk mendapatkan
data selengkap mungkin dan menganalisis kecenderungan data tersebut. Bilamana mengarah ke
pengrusakan (ataudeteriorisasi) lingkungan yang lebih besar, maka upaya pengelolaan lingkungan
perlu diperbaiki. Dengan melaksanakan pemantauan yang baik, diharapkan dapat diperoleh kegiatan
pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Konsistensi pemantauan tidak saja dimaksudkan dengan metode pemantauan, tetapi juga lokasi dan
waktu pemantauan. Metode pemantauan yang berubah-ubah akan menghasilkan data yang sulit
dicari hubungannya. Hal yang sama bila pemantauan dilaksanakan berpindah-pindah, terdapat
kemungkinan bahwa data yang dihasilkan sudah terkontaminasi oleh pencemar dari kegiatan lain,
sehingga data yang diperoleh tidak akurat lagi. Waktu pemantauan diperlukan agar supaya dapat
dilihat kemungkinan terjadinya pengaruh alam (untuk data fisik-kimia dan biologi), sedangkan untuk
data sosial, faktor waktu tetap perlu diperhatikan karena dalam kurun waktu yang panjang,
perubahan-perubahan sosial dapat terjadi.
Maka dari itu pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dengan dasar
atau mengacu kepada PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup rencana pembangunan
Stadion .
MAKSUD
Memenuhi ketersediaan dokumen lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan mitigasi dari
dampak yang mungkin timbul akibat Pengelolaan rencana pembangunan Stadion
TUJUAN
dari Penyusunan Dokumen Lingkungan ini adalah untuk memperoleh pedoman pengelolaan
lingkungan yang akan menjadi acuan kegiatan kedepannya sehingga dapat meminimalisir/
menghilangkan dampak negatif dari rencana kegiatan yang dimaksud bagi lingkungan hidup
sekitarnya