| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 835,041,900 | 83.12 | 86.5 | - | |
| 0015026826812000 | Rp 879,675,000 | 89.38 | 90.49 | - | |
| 0029108081805000 | Rp 941,816,352 | 93.24 | 92.32 | - | |
| 0313116204445000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian data kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | Tidak memiliki LPJP Amdal Registrasi Layanan Penyedia Jasa Penyusun AMDAL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku. | |
| 0813549656445000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktia data kualifikasi | |
| 0016306375831000 | - | - | - | Tidak memiliki LPJP Amdal Registrasi Layanan Penyedia Jasa Penyusun AMDAL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku. | |
Abad Dua Satu Konsultan Teknik | 0816145320831000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian data kualifikasi |
| 0831199724805000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembutkian data kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian data kualifikasi | |
| 0016051658652000 | - | - | - | Tidak memiliki LPJP Amdal Registrasi Layanan Penyedia Jasa Penyusun AMDAL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku. | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | - | |
| 0836800672429000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
| 0810436527832000 | - | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0812326254831000 | - | - | - | - | |
| 0014612634831000 | - | - | - | - | |
PT Nata Envinusa Supervisi | 0962473054541000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
RUAS JALAN TAMBU - KASIMBAR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
RUAS JALAN TAMBU - KASIMBAR
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN AMDAL
RUAS JALAN TAMBU – KASIMBAR
Uraian Pendahuluan
Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk
menunjang pencapaian sasaran Pembangunaan Daerah dan Nasional.
Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana jalan yang
bertujuan untuk meningkatkan kondisi permukaan jalan sesuai dengan tingkat laju
pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan dengan pertumbuhan ekonomi yang makin
meningkat.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah adalah Organisasi
Perangkat Daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan jalan berstatus Jalan Provinsi.
1. Latar Belakang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal
ini, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi
Sulawesi Tengah, bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan Pembangunaan/ Peningkatan Jalan/Jembatan
di Provinsi Sulawesi Tengah, dalam upaya untuk menjaga
agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/ kondisi yang
baik, dan mengusahakan agar jalan yang bersangkutan
tidak bertambah rusak, dapat menunjang perkembangan
perekonomian, dan menyediakan prasarana yang cukup
bila terjadi adanya perubahan pola pengangkutan dimasa
yang akan datang.
Kebijaksanaan pembangunan seyogyanya merupakan
suatu perpaduan dari peluang dan tantangan yang
didasarkan pada kekuatan daya dukung wilayah terutama
sumber daya tanah, air dan manusianya. Dalam rangka
melaksanakan pembangunan yang berwawasan
lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana dalam
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk
meningkatkan mutu hidup, maka perlu dijaga antara
berbagai usaha dan atau kegiatan.
Makin meningkatnya usaha atau kegiatan pembangunan
berbagai bidang khususnya jalan di Provinsi Sulawesi
Tengah akan memberikan konsekuensi logis timbulnya
dampak (perubahan) terhadap lingkungan, oleh karena itu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berusaha selalu
mengedepankan masalah lingkungan di segala kegiatan
pembangunannya. Pada dasarnya setiap usaha atau
kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sampai
pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin, untuk
pencegahan kerusakan lingkungan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Dalam pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.38 / MENLHK / SEKJEN /
KUM.1 / 7 Tahun 2019 tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup. Apabila jenis usaha/kegiatan tidak
menimbulkan dampak yang penting atau dampak yang
timbul dapat di kelola dengan teknologi, tidak wajib
menyusun AMDAL, tetapi harus dilengkapi dengan
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38 / MENLHK /
SEKJEN / KUM.1 / 7 Tahun 2019 tentang jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, maka kegiatan Peningkatan
Ruas Jalan Tambu – Kasimbar termasuk ke dalam jenis
kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Yang dimaksud
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting (perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar) suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha atau kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen AMDAL Ruas Jalan Tambu –
Kasimbar dimaksudkan untuk :
a) Menyediakan dokumen AMDAL yang diperlukan
untuk konstruksi.
b) Menyediakan data kondisi berbagai komponen
lingkungan sebelum kegiatan dan perkiraan
perubahan komponen lingkungan setelah kegiatan.
c) Mengkaji berbagai dampak yang muncul akibat
kegiatan.
d) Memberi informasi kepada seluruh stakeholder
tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan,
dampak yang ditimbulkan serta merumuskan
tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak yang
mungkin timbul akibat kegiatan ini.
Tujuan penyusunan AMDAL adalah untuk:
a) Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan
berpotensi menimbulkan dampak terhadap
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
lingkungan.
b) Menyiapkan rencana pengelolaan dan pemantauan
dampak akibat kegiatan sehingga kegiatan yang
dilakukan tidak menyebabkan kerusakan atau
gangguan yang bersifat merugikan.
c) Mendorong dan menjaga manfaat positif kegiatan
pada manusia dan lingkungan.
d) Mengidentifikasi rona lingkungan yang diprakirakan
akan terkena dampak.
e) Melakukan analisis dan kajian mengenai dampak yang
timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan ini.
f) Menyusun dokumen RKP/RPL sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan berkaitan dengan rencana kegiatan.
g) Memberikan rekomendasi mengenai hal-hal yang
harus diperhatikan guna mengoptimalkan dampak
positif dan mengatasi dampak negatif yang mungkin
timbul dari rencana kegiatan dan saran tindak dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat
pelaksanaan kegiatan.
h) Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata
guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan
lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan.
i) Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
3. Sasaran Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh
komponen masyarakat dapat memahami rencana kegiatan
yang akan dilaksanakan sehingga tidak terjadi
kekhawatiran yang berlebihan. Sedangkan bagi
pemrakarsa hasil dari studi ini akan menjadi dasar untuk
beroperasinya pelaksanaan kegiatan peningkatan Ruas
Jalan Tambu – Kasimbar yang berwawasan lingkungan.
4. Lokasi Kegiatan Ruas Jalan Tambu – Kasimbar berada pada Kabupaten Donggala
dan Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
dan besar Perkiraan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran
Biaya
2023.
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.
1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
6. Nama dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Teknik Dinas
Organisasi Pejabat
Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah
Pembuat Komitmen
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Data Penunjang1
7. Data Dasar
Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Bina
Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah)
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa adalah sebagai berikut:
1. Peta Lokasi Wilayah Pekerjaan
2. Data Lokasi Pekerjaan
8. Standar Teknis
Analisa/Pedoman terkait yang Relevan serta masih
berlaku dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia
9. Studi-Studi Studi-studi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah
Terdahulu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai lingkup pekerjaan
10. Referensi Hukum
Peraturan yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan
Dokumen AMDAL Ruas Jalan Tambu – Kasimbar, antara
lain sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian
dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta
Penerbitan Izin Lingkungan.
6. PerMen LH Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan
Izin Lingkungan (Tata cara pengikursertaan
masyarakat dalam penyusunan AMDAL).
7. PerMen LH Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.38 / MENLHK /
SEKJEN / KUM.1 / 7 Tahun 2019 tentang jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup/Surat Pernyataan Kesanggupan UKL-UPL.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan penyusunan Dokumen AMDAL Ruas
Jalan Tambu – Kasimbar adalah sebagai berikut :
1) Pemrakarasa kegiatan adalah yaitu Dinas Bina Marga
dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam
kegiatan penyusunan AMDAL, Pemrakarsa akan
dibantu oleh Konsultan Lingkungan Hidup yang
memiliki kualifikasi untuk menyusun AMDAL
2) Lokasi kegiatan adalah Kabupaten Donggala dan
Parigi Moutong
3) Panjang total ruas jalan adalah 22 Km
Penyusunan AMDAL dilakukan dengan memperhatikan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan. Sedangkan lingkup pekerjaan penyusunan
AMDAL adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Kegiatan
penyusunan AMDAL terdiri dari :
1) Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2) Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
3) Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Adapun tahapan pekerjaan secara rinci termasuk kegiatan
pendukungnya adalah sebagai berikut :
1) Penetapan jenis dan lokasi kegiatan.
2) Pengumpulan data rencana kegiatan dari pemrakarsa
3) Pra survei.
4) Pengumuman
5) Sosialisasi
6) Penyusunan KA-ANDAL.
7) Sidang pembahasan KA-ANDAL.
8) Pengesahan KA-ANDAL
9) Survei lapangan dan pengumpulan data pendukung.
10) Analisis data, pengujian laboratorium dan pengkajian
dampak.
11) Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL), Penyusunan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL), Penyusunan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
12) Sidang pembahasan AMDAL, RKL dan RPL.
13) Pengesahan dokumen AMDAL, RKL dan RPL.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
12. Keluaran2 Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Ruas Jalan
Tambu – Kasimbar beserta Rekomendasi Izin
Lingkungan dan Persetujuan Pemerintah atau Izin
Lingkungan Ruas Jalan Tambu – Kasimbar.
13. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Personil dan
Komitmen selaku Pengguna Jasa yang dapat digunakan
Fasilitas dari
dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa:
Pejabat Pembuat
1) Laporan dan data yang akan diberikan kepada
Komitmen
Penyedia Jasa yaitu berbagai laporan dan data yang
tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)
2) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (countepart), atau project officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatan dan bahan yang
Material dari sesuai untuk mencapai rencana.
Penyedia Jasa Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin
Konsultansi terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Penyedia Jasa menanggung biaya pekerjaan
tambahan/pengulangan bila ternyata hasil pekerjaannya
tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak
yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
15. Lingkup 1) Konsultan Penyusun berwenang secara teknis
Kewenangan terhadap Jasa Penyusunan dan bertanggung jawab
Penyedia Jasa secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
sebagai berikut:
a. Hasil karya dokumen yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar dokumen yang
berlaku.
b. Hasil karya dokumen yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120
Penyelesaian (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
17. a. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim S1 Teknik Geologi / 1 Org
(Team Geoteknik, Teknik
Leader) Lingkungan, Teknik
Sipil .memiliki Sertifikat
Kompetensi Penyusun
Ketua Tim Penyusun
AMDAL (KTPA) dan
SKA Ahli Madya
Lingkungan/Geoteknik/
Jalan dengan
pengalaman minimal 5
(lima) Tahun.
2. Anggota S1 Semua Jurusan, 2 Org
Tim memiliki Sertifikat
Kompetensi Anggota
tim Penyusun AMDAL
(ATPA) pengalaman
Minimal 3 (tiga) tahun
pada Paket sejenis
3. Tenaga S1 Teknik Geologi / 1 Org
Ahli Geoteknik Fisika /
Geologi- Kimia dan memiliki
Fisik-Kimia SKA Ahli Muda
Geoteknik pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun
pada paket sejenis dan
memiliki pengalaman
pada tanah rawan
longsor.
4. Tenaga S1 Ilmu Sosial 1 Org
Ahli Sosial pengalaman minimal 3
Ekonomi (tiga) tahun pada paket
dan Budaya sejenis.
5. Tenaga S1 Kesehatan 1 Org
Ahli Masyarakat,
Kesehatan pengalaman minimal 3
Masyarakat (tiga) tahun pada paket
sejenis.
6. Tenaga Ahli S1 Biologi/ Lingkungan 1 Org
Biologi / Kehutanan,
pengalaman minimal 3
(tiga) tahun pada paket
sejenis.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Tenaga Sub Professional:
1. Asisten S1 Teknik Sipil, 1 Org
Tenaga Ahli Pengalaman 2
Jalan / (dua) tahun / D3
Jembatan Teknik Sipil,
Pengalaman 5
(lima) tahun pada
paket sejenis.
2. Surveyor S1 Teknik Sipil, 2 Org
Pengalaman 1
(satu) tahun / D3
Teknik Sipil,
Pengalaman 3
(tiga) tahun pada
paket sejenis.
Tenaga Pendukung
1. Office Boy 1 Org (SMU / SMK Sederajat)
2. Operator Komputer 1 Org (S1 atau SMU / SMK
Sederajat)
Jabatan/posisi personil Tenaga Ahli dan keahliannya yang
diperlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan Jasa Konsultansi ini, yaitu sebagai berikut :
A. Tenaga Ahli
1. Ketua Tim
Ketua tim Memiliki Sertifikat Kompetensi
Penyusun Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA)
dan memiliki SKA Ahli Madya
Lingkungan/Geoteknik/Jalan dengan pengalaman
minimal 5 (lima) Tahun serta upah berdasarkan
besaran remunerasi minimal sesuai Kepmen PUPR.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1)
Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Lingkungan,
Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai tugas menunjuk dan
mengkoordinasikan kegiatan anggota, mengambil
keputusan terhadap hasil pelingkupan sampai
evaluasi dampak penting, memberikan rekomendasi
terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil
kajian Amdal atas rencana usaha dan/atau kegiatan
sebagai Ketua Tim.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Anggota Tim
Anggota tim terdiri dari 2 (dua) orang. Mempunyai
Sertifikat Kompetensi Anggota tim Penyusun
AMDAL (ATPA) pengalaman Minimal 3 (tiga)
tahun pada Paket sejenis serta upah berdasarkan
besaran remunerasi minimal sesuai INKINDO dan
disyaratkan Sarjana Strata 1 (S1) semua Jurusan
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi. Mempunyai
tugas penerapan metodologi Amdal dan mempunyai
keahlian sesuai disiplin ilmu yang dikuasainya serta
diberi tugas untuk menyusun dokumen hasil kajian
Amdal tertentu
3. Tenaga Ahli Geo-Fisik-Kimia
Tenaga ahli terdiri dari 1 (satu) orang yang memiliki
SKA Ahli Muda Geoteknik dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun pada paket sejenis serta upah
berdasarkan besaran remunerasi minimal sesuai
Kepmen PUPR. Disyaratkan seorang Sarjana Strata
1 (S1) Geologi/Geoteknik/Fisika/Kimia dan lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi. Mempunyai tugas
mengambil data seperti sumber daya
geologi/geoteknik, air permukaan, air bawah tanah,
udara, kebisingan dll.
4. Tenaga Ahli Biologi
Tenaga ahli terdiri dari 1 (satu) orang, pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun pada paket sejenis serta upah
berdasarkan besaran remunerasi minimal sesuai
INKINDO. Sarjana Biologi/Teknik
Lingkungan/Kehutanan Strata-1 (S-1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
diakreditasi. Mempunyai tugas mengambil data
seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem,
keberadaan spesies langka dan/atau endemic serta
habitatnya dll.
5. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya
Tenaga ahli terdiri dari 1 (satu) orang, pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun pada paket sejenis serta upah
berdasarkan besaran remunerasi minimal sesuai
INKINDO, Sarjana Ilmu Sosial Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi. Mempunyai tugas
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
mengambil data seperti tingkat pendapatan,
demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs
arkeologi, situs budaya dll.
6. Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat
Tenaga ahli terdiri dari 1 (satu) orang, pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun pada paket sejenis serta upah
berdasarkan besaran remunerasi minimal sesuai
INKINDO, Sarjana Kesehatan Masyarakat Strata 1
(S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi. Mempunyai
tugas mengambil data seperti perubahan tingkat
kesehatan masyarakat.
B. Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
1. Asisten Tenaga Ahli Jalan / Jembatan
Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan terdiri dari 1
(satu) orang yang berpendidikan Strata 1 (S1)
Teknik Sipil, pengalaman 2 tahun / Diploma 3 (D3)
Teknik Sipil, Pengalaman 5 (lima) tahun pada paket
sejenis. Mempunyai tugas membantu tugas Ahli
Madya Jalan.
2. Surveyor
Surveyor terdiri dari 2 (dua) orang yang
berpendidikan Strata 1 (S1) Teknik Sipil,
pengalaman 1 tahun / Diploma 3 (D3) Teknik Sipil,
Pengalaman 3 (tiga) tahun pada paket sejenis.
Mempunyai tugas melakukan pengukuran dan
survey.
C. Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
Operator komputer terdiri dari 1 (satu) orang dan
Office Boy 1 (satu) org yang berpendidikan Strata 1
(S1) semua jurusan atau SMA/SMK sederajat.
Kemampuan Badan Usaha
b. Badan Usaha Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
Harus memiliki Surat Registrasi LPJP AMDAL
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
berlaku. Dan memiliki tenaga ahli tetap bersertifikat
KTPA (1 org) sesuai ketentuan peraturan Kementerian
LHK
18. Jadwal Tahapan Jadwal pelaksanaan studi AMDAL, sosialisasi dan
Pelaksanaan konsultasi publik akan dibahas dan disepakati dalam rapat
Kegiatan persiapan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan
oleh PPK bersama Penyedia, dengan mengikutsertakan
Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal
survey dan jadwal asistensi dokumen lingkungan.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan secara umum berisi:
Pendahuluan 1. Penjelasan singkat tentang latar belakang
Kegiatan
2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung
lainnya
3. Metodologi dan pendekatan studi yang
dipakai
4. Rencana kerja untuk menyelesaikan
pekerjaan penyusunan Dokumen AMDAL
5. Jadwal penugasan tenaga ahli
6. Jadwal kegiatan penyedia jasa, dll
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan. Pembahasan laporan
pendahuluan bertempat di Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
20. Laporan Kerangka Laporan Kerangka Acuan ANDAL secara umum
Acuan (KA) memaparkan tentang pemahaman konsultan mengenai
ANDAL kerangka acuan kerja yang diberikan antara lain meliputi
latar belakang pelaksanaan kegiatan, maksud, tujuan,
sasaran, ruang lingkup, dasar hukum terkait, karakteristik
umum wilayah perencanaan, pendekatan dan metodologi
perkerjaan, serta rencana kerja pihak konsultan yang
berisi struktur organisasi pelaksana, susunan tenaga ahli
yang terlibat, jadwal rencana kegiatan, dan tahapan
pelaporan pekerjaan.
Laporan KA-Andal harus diserahkan selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak
10 (sepuluh) buku laporan. Dokumen Kerangka Acuan
ANDAL merupakan pedoman dalam melakukan kajian
ANDAL secara keseluruhan. Selain itu, pada tahap ini
diharapkan konsultan telah merumuskan informasi/data
yang perlu di inventarisir guna menyusun Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Ruas
Jalan Tambu – Kasimbar. Seminar KA-ANDAL bertempat
di Hotel.
21. ANDAL, RKL dan Dokumen ANDAL, RKL dan RPL ini merupakan
RPL hasil penyempurnaan/perbaikan dokumen berdasarkan
masukan-masukan dari tim teknis serta stakeholders
pembangunan lainnya pada saat ekspose/paparan draft
ANDAL, RKL dan RPL oleh Komisi AMDAL Penilai
Provinsi Sulawesi Tengah. Penyusunan Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Ruas Jalan Tambu – Kasimbar Tahun Anggaran 2023 ini
harus diselesaikan oleh tim konsultan dengan jumlah
laporan akhir yang harus diserahkan kepada pemberi
tugas sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar ukuran A4.
Sidang ANDAL, RKL dan RPL bertempat di Hotel.
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
TAHAPAN PEMBAYARAN
PRESENTASE
URAIAN
LAP. LAP. ANDAL,
LAP. KA. ANDAL
PENDAHULUAN RKL, RPL
Progres
20% 40% 40%
Pembayaran
Komulatif
20% 60% 100%
Pembayaran
Hal-Hal Lain
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut :
Lapangan 1. Sosialisasi / pemberitahuan kepada Pemda setempat
2. Pendampingan oleh masyarakat dan Pemda setempat
untuk survey lokasi.
3. Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis
perencanaan.
4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi studi
AMDAL.
5. Pengumpulan data primer dan pengukuran.
23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak
Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey,
investigasi lapangan dan persetujuan produk yang
berupa laporan pendahuluan.
2. Diskusi Antara/Interim dilakukan dengan Pihak
Pengguna Jasa untuk menentukan arah pembahasan
pemecahan masalah berdasarkan data kondisi
lapangan dan proses persetujuan produk yang berupa
laporan antara/interim.
3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa
untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
pekerjaan.
Palu, 24 Maret 2023
Kepala Bidang Bina Teknik
Ir. BASIR TANASE, MT.
NIP. 19651120 199203 1 011
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
JADWAL PELAKSANAAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Bulan Ke - 1 Bulan Ke - 2 Bulan Ke - 3 Bulan Ke - 4
No. Rencana Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Kegiatan Persiapan, Pengumuman dan PraPenyusunan Dokumen.
Konsultasi Publik, Sosialisasi kepada Masyarakat dan Pra-Survey
2
Lapangan di Wilayah Studi Amdal
3 Penyusunan dokumen KA-ANDAL
4 Presentasi KA-ANDAL di hadapan Tim Teknis Penilai Amdal
Perbaikan KA-ANDAL dan Persetujuan KA-ANDAL oleh
5
Komisi Penilai AMDAL
6 Survei Lapangan
7 Penelitian Laboratorium
Penyusunan draft ANDAL, RKL (Rencana Pengelolaan
8
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Presentasi/Sidang ANDAL, RKL, RPL di hadapan Tim Teknis
9
dan Komisi Penilai AMDAL (Tim Teknis)
10 Perbaikan dokumen hasil rapat teknis
Presentasi/Sidang ANDAL, RKL, RPLdi hadapan Tim Komisi
11
AMDAL
Revisi dan Finalisasi/ Pengesahan ANDAL, RKL, dan RPL, oleh
12
BLH.
Pengesahan ANDAL, RKL & RPL menjadi dokumen Ijin
13
Lingkungan oleh Pejabat yang berwenang
Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan Dokumen Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PENUGASAN PERSONIL PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Bulan Ke - 1 Bulan Ke - 2 Bulan Ke - 3 Bulan Ke - 4
No. Rencana Kegiatan Personil
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Tenaga Profesional
Ketua Tim
Anggota Tim
Ahli Geo-Fisik-Kimia
Ahli Biologi
Ahli Sosial Ekonomi & Budaya
Ahli Kesehatan Masyarakat
2 Tenaga Sub Profesional
Asisten Tenaga Ahli Jalan / Jembatan
Surveyor
3 Tenaga Pendukung
Operator Komputer
Office Boy