URAIAN SINGKAT
Pertumbuhan kota yang relatif cepat mengakibatkan permasalahan terutama di
sepanjang wilayah utama dan sekunder kota dengan aktivitas utama perdagangan
dan jasa. Pertumbuhan dan perkembangan aktivitas tersebut tidak diimbangi
dengan pengalokasian dan penyediaan ruang, tidak didukung oleh penyediaan
sarana dan prasarana yang mampu menampung kecenderungan pertumbuhan
dan perkembangannya, sehingga mengakibatkan munculnya permasalahan di
sepanjang wilayah yang semakin kompleks. Aktifitas dan perkembangan kegiatan
yang kurang terstruktur merangsang munculnya kondisi khusus terutama pada
kawasan dan bagian lingkungan kota yang cenderung memiliki pertumbuhan fisik
yang cepat. Pada lingkungan demikian, bangunan-bangunan tumbuh secara
serampangan, kurang tertib, kurang produktif serta kurang memperhatikan
konteks lingkungannya.
Untuk mampu bersaing, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Kepemudaan
dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Luwu harus memiliki keunggulan kompetitif
dan komparatif dibandingkan dengan daerah - daerah lainnya. Melihat
perkembangan Kabupaten Luwu dalam beberapa tahun terakhir begitu pesat,
kurang seimbang dengan pengendalian yang ketat membawa wajah daerah
Kabupaten Luwu Nampak kurang tertata dan kumuh, Kondisi demikian dapat
menimbulkan citra negatif dan melemahkan daya saing daerah. Oleh karena itu,
diperlukan upaya besar dan sungguh-sungguh untuk mengubah citra kota melalui
penataan bangunan dan lingkungan.
Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pemanfaatan lahan di kawasan
Kota khusunya dalam rangka menciptakan kawasan Stadion yang lebih teratur
serta keinginan memberikan pelayanan yang optimal dibidang pelayanan publik
dengan kondisi dan realitas keterbatasan sarana/prasarana Gedung Stadion yang
tersedia saat ini, maka merupakan suatu keharusan untuk melakukan
pembangunan Stadion. Diharapkan dengan terbangunnya Stadion maka
sinergitas pelayanan terhadap kegiatan olahraga kepada masyarakat lebih teratur,
terarah dan efesien.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Pemerintah Kabupaten Luwu
melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Luwu perlu
melaksanakan kegiatan penyusunan Feasibility Study (Studi Kelayakan) Stadion,
dengan memperhatikan berbagai aspek kajian yaitu teknis, ekonomi, sosial
budaya, ekologis dan pengembangan kawasan dan lain-lain yang nantinya
dapat ditindak lanjuti dengan kajian yang lebih detail dan implementatif yaitu kajian
Detail Engineering Design (DED) dan kajian lingkungan.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
1.1. Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan Feasibility Study Pembangunan Stadion.
b. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang
tercantum dalam KAK ini.
1.2. Tujuan
Tujuan membuat Feasibility Study Stadion Pemerintah Kabupaten Luwu
Selatan adalah :
a. Untuk menentukan dan mengetahui tingkat kelayakan Pembangunan
Stadion yang ditinjau dari berbagai aspek kajian, sehingga dapat
dijadikan pedoman dalam penyusunan Master Plan dan DED.
b. Untuk Menghasilkan Kawasan tata letak bangunan gedung Stadion dan
prasarana pendukungnya diantaranya masjid/mushola, taman, rumah
makan, tempat parkir, dan system utilitas, yang teratur, indah, efesien dan
sesuai dengan ciri khas daerah.
c. Untuk Menghasilkan Desain Bangunan Gedung Stadion secara interior
maupun eksterior yang dapat difungsikan sebagai tempat olahraga, kerja
dan rekreasi sesuai standar gedung Stadion serta bangunan yang
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta
tahan untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
2. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu tersedianya dokumen
Feasibility Study Stadion dan terpenuhinya aspek teknis serta keselamatan dalam
perencanaan dan Pembangunan Stadion.