URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SPAM JARINGAN PERPIPAAN (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47.
2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas
Keputusan PresidenNo. 42tahun2002tentang PedomanPelaksanaan
Anggaran Pendapatan BelanjaNegara.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE).
5. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standard an Pedoman Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
6. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang Jasa Melalui Penyedia.
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan
keberhasilan capaian target Millennim Development Goals sektor Air Minum
dan Sanitasi (WSS-MDG), yang telah berhasil menurunkan separuh dari
proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi
dasar pada Tahun 2019. Sejalan dengan itu, di Tahun 2019, sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2019-2024,
Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan
komitmennya dengan meluncurkan program nasional AksesUniversal Air
Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum
dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia.
Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air
minum telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah dan dukungan Surat
Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 050/1163/Bappeda tanggal 26
Pebruari 2018 tentang Percepatan Pencapaian Universal Akses 100-0 100.
Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten
Luwu dalam menyediakan layanan air minum yang memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM) pada desa/kelurahan maupun kecamatan melalui
Pembangunan Penangkap Mata Air, pengembangan sumur bor tanah dalam/
sumur resapan, Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR).
Air Minum adalah kebutuhan dasar sehingga pemenuhan aksesnya
merupakan pondasi bagi Kemandirian Ekonomi Program Perencanaan
Kabupaten Luwu berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk
investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik
dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas
secara berkelanjutan. Percepatan pencapaian universal akses air minum dan
sanitasi tahun 2030 membutuhkan upaya bersama dari pemerintah pusat
sampai dengan pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa dan
Masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat suatu dokumen
Perencanaan Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuannya adalah merencanakan Perencanaan Kegiatan Pembangunan
SPAM Jaringan Perpipaan bagi masyarakat yang belum mendapat pelayanan
air minum. Tujuan lainnya adalah menghasilkan suatu perencanaan
pembangunan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
C. TARGET / SASARAN
a. Sasaran yang ingin dicapai
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Perencanaan Kegiatan
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan sebagai pedoman / panduan kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya.
b. Produk yang dihasilkan
Produk keluaran pekerjaan ini berupa laporan Perencanaan Kegiatan
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan untuk pengembangan sebagian
wilayah pelayanan air bersih, berisi Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
(RKS), Gambar-gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill Of
Quantity (BOQ) dan seluruh kelengkapannya untuk menjadi acuan serta dibuat
secara bertahap sesuai tahapan dan metode pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
b. Satker/OPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Luwu
c. PA : Ir. Ikhsan Asaad, S.T., M.T.
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
b. Total Nilai HPS sebesar : Rp. 16.483.000,00,- (Enam Belas Juta Empat Ratus
Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsultan perencana adalah sesuai
dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :
1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan
Pengukuran topografi untuk membuat peta situasi.
Pemeriksaan kondisi lokasi yang akan dibangun, antara lain struktur
tanah dan uji lab tanah minimal di 5 titik sampel.
Sumber air utama yang akan digunakan sebagai air baku baik segi
kuantitas maupun kualitas.
Survey primer wilayah layanan dan kebutuhan air.
Pemetaan rencana jaringan distribusi perpipaan dan sambungan rumah.
Kuantitas /Jumlah pelayanan yang bisa terlayani (SR).
2. Pemeriksaan data sekunder
Pengumpulan Dokumen DED sebelumnya, DED Jaringan Distribusi
Utama dan Jaringan Tersier serta Sambungan Rumah.
Pengumpulan data demografi, baik untuk wilayah pelayanan dan
pengembanganya.
Pengumpulan data dari dokumen Rate Demand Survey (RDS) air bersih,
baik untuk wilayah pelayanan dan pengembanganya.
Pengumpulan data sosial, ekonomi, danbudaya.
3. Analisa data keadaan lokasi
Analisa terhadap keadaan lokasi reservoir dan jaringan distribusi.
Analisa pencapaian lokasi ke wilayah pelayanan (Sambungan
Rumah/SR).
4. Analisa data fasilitas sarana air bersih
5. Tahap Perencanaan Teknis
Site Plan WTP dan jaringan distribusi utama.
Intake.
Reservoir.
Pipa Transmisi suplesi.
Jaringan Perpipaan Distribusi induk, retikulasi dan pemetaan
sambungan rumah (SR)
6. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan
7. Tahap Pembuatan Gambar teknis, Rencana Biaya, BOQ, RKS (metode
kerja) dan Dokumen Pelelangan
Tahapan perencanaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah berpedoman pada:
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri PU No, 18/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
492/MENKES/SK/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Kepdirjen Cipta Karya No.61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan,
Pengelolaan Sistim Penyediaan Air Minum Kota.
Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air SNI 6773:2008.
Peraturan lain yang terkait dengan perencanaan pengolahan air minum
dan jaringan perpipaan distribusi air minum.
Fasilitas penunjang
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen. PPK akan dibantu oleh staf teknis untuk memberikan
penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/lapangan, dan memberikan
informasi awal terkait pekerjaan. Konsultan Perencana harus memeriksa
kebenaran informasi yang diberikan dan akan digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan adalah wilayah yang direncanakan untuk pembangunan
sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan distribusi perpipaan yang terdiri
dari 4 desa yaitu :
1. Pembangunan Sarana Air Bersih Dusun Malappa Desa Poringan
Kecamatan Suli Barat
2. Pembangunan SPAM Desa Bululondong Kecamatan Lamasi Timur
3. Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Bakti Kecamatan
Ponrang Selatan
4. Pembangunan SPAM Tanjong Desa Tanjong Kecamatan Bupon
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan kontrak
H. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi :
A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan
1. Kualifikasi kecil
2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 103 (Jasa Desain Rekayasa untuk
pekerjaan Tekhnik Sipil Air)
C. Memilki NPWP
D. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status
Wajib Pajak
E. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan
swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (Tiga ) tahun.
I. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki
sertifikat keahlian dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari
pengguna jasa, adapun kebutuhan tenaga ahlinya, yaitu :
No. Posisi Kualifikasi Jumlah
a b c d
Tenaga Ahli
1 Site Engineer (SKA) Ahli Muda SDA 1 org
S1-Teknik Sipil
Tenaga Pendukung
1 Surveyor SKT Juru Ukur/Survey 1 org
Pemetaan
2 Staff Administrasi SMA / Sederajat 1 org
a. Team Leader
Sebagai ketua tim tugas utamanya adalah memimpin/mengkoordinir seluruh
kegiatan tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan
selesai. Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman profesional
sedikitnya 1 (Satu) Tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber
Daya Air dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan air minum.
b. Disamping kebutuhan tenaga ahli tersebut di atas pekerjaan ini juga
membutuhkan tenaga pendukung yaitu :
1. Satu Orang Juru ukur yang memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Juru
Ukur/survey pemetaan.
2. Satu orang sekretaris / administrasi, pendidikan minimal SMA,
pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.
J. PERALATAN KERJA
Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey antara
lain :
- Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.
- Digital theodolite, Waterpas atau alat ukur elevasi yang lain dengan spesifikasi
minimal 100 meter.
- Global Positioning System (GPS) atau alat pemetaan yang lain dengan
spesifikasi 4G, dengan akurasi 3 sampai 15 meter.
- Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi minimal
8 megapixel.
K. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pada prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan
perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.
L. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Umur bangunan yang direncanakan adalah minimal 10 (sepuluh) tahun.
b. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa termasuk yang tertuang
dalam KAK ini, diantaranya dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil perencanaan agar memperhatikan kriteria umum:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
1) Menjamin bangunan dan jaringan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Desain dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan dan jaringan perpipaan
terhadap lingkungannya.
2) Menjamin sarana sistem spam dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Menjamin bangunan pengolah,reservoir, jaringan pipa, dan sambungan
rumah dibangun dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan
pengguna berkaitan dengan kemungkinan bencana alam diantaranya
gempa dan banjir.
3. Persyaratan Struktur Bangunan dan Jaringan Perpipaan:
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia serta berkaitan dengan fungsi
bangunan sebagai sarana sistem pengolahan air minumdan jaringan
perpipaan yang akan menyimpan volume air minum dengan beban yang
cukup besar.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
Hasil perencanaan agar memperhatikan kriteria khusus yang dimaksudkan
untuk memberikan syarat-syarat khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan
segi teknis lainnya, misalnya:
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
3. Pemilihan bahan, jenis konstruksi agar memperhatikan kemudahan dan
efisiensi dalam pembangunan dan perawatan dengan umur material/
bangunan yang tahan lama.
4. Memperhatikan faktor kesehatan bagi petugas maupun pengguna dari
penyakit yang mungkin dapat ditimbulkan dari interaksi dengan sarana
sistem pengolahan air limbah domestik.
5. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia di
lokasi setempat atau yang didatangkan dari daerah lain. Pemilihan bahan
bangunan dan desain agar mempertimbangkan kemudahan dan efisiensi
dalam pembangunan dan perawatan.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan pengolahan air
dan jaringan perpipaan sebagai berikut :
1. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya.
2. Bangunan instalasi hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
M. KELUARAN DAN LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Produk/hasil perencanaan yang harus
diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam
menangani pekerjaan.
b. Laporan Akhir
Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil
diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 1 (Satu) exemplar.
Laporan akhir berupa :
1. Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dapat
digunakan sebagai acuan pengembangan sistem penyediaan air minum
daerah perencanaan.
2. Album Gambar Perencanaan yang memuat gambaran perencanaan yang
akan dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat dalam kertas ukuran A3 dengan
skala 1 : 5.000 untuk jalur distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1 :
10 untuk detail.
3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan
Spesifikasi Bahan.
N. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Belopa,17 Juni 2025
Dibuat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HAMKA ,ST.
NIP. 19740908 200701 1 008