Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205425000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,486,950
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59528543
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                          
          Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan              
          Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Luwu              
                                                                          
                        Tahun Anggaran 2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A .PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
                                                                          
1.1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
Kabupaten Luwu terus berusaha untuk menanggulangi masalah banjir di Kabupaten Luwu maka
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu sebagai dinas teknis yang
                                                                          
menangani masalah lingkungan tata ruang dalam hal ini banjir yang selalu jadi masalah setiap
musim hujan, untuk itu akan melakukan perencanaan DED Drainase yang mana hasilnya dapat
                                                                          
dilaksanakan dalam rangka penangulangan banjir yang diakibatkan oleh meluapnya saluran
drainase air.                                                             
                                                                          
                                                                          
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
                                                                          
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka pada tahun 2025 ini PEMKAB Luwu akan melakukan
perencanaan DED Pembangunan Saluran Drainase, Sehingga diharapkan setelah perencanaan
                                                                          
ini, pembangunan fisik saluran drainase dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan
yang ada.                                                                 
                                                                          
                                                                          
1.3. TARGET / SASARAN                                                     
                                                                          
                                                                          
a. Sasaran yang ingin dicapai                                             
                                                                          
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Perencanaan Kegiatan Pembangunan
Sistem Drainase Lingkungan sebagai pedoman / panduan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
fisik nantinya.                                                           
                                                                          
b. Produk yang dihasilkan                                                 
                                                                          
Produk keluaran pekerjaan ini berupa laporan Perencanaan Kegiatan Pembangunan Sistem
Drainase Lingkungan, berisi Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS), Gambar-gambar
teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill Of Quantity (BOQ) dan seluruh kelengkapannya
untuk menjadi acuan serta dibuat secara bertahap sesuai tahapan dan metode pelaksanaan
                                                                          
pekerjaan yang dilakukan.                                                 
                                                                          
                                                                          
B. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                                  
                                                                          
                                                                          
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan  
konstruksi :                                                              
a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu                         
                                                                          
b. Satker/OPD  : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu
c. PA          : Ir. Ikhsan Asaad, S.T., M.T.                             
                                                                          
                                                                          
C. LOKASI PEKERJAAN                                                       
                                                                          
                                                                          
Lokasi pekerjaan pada kegiatan Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
                                                                          
adalah :                                                                  
1. Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM IKK Tumbubara Kecamatan Bajo Barat
                                                                          
2. Pembangunan Drainase Desa Balubu Kecamatan Belopa                      
                                                                          
                                                                          
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
                                                                          
Membuat Perencanaan Terinci DED Driansase sebagai pedoman atau Acuan Rencana
pembangunan Saluran Drainase tersebut.                                    
                                                                          
Secara garis besar Pekerjaan DED Driansase meliputi:                      
  Pekerjaan Persiapan Perencanaan yang meliputi mengumpulkan data dan informasi
                                                                          
  lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap pengarahan KAK Konsultan
  dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.                                       
                                                                          
  Penyusunan Pra Rencana meliputi:                                        
  Pembuatan gambar pra design Saluran Drainase                            
                                                                          
  Penyusunan Rencana Pelaksanaan meliputi: Membuat rencana sesuai kebutuhan.
  Pelelangan meliputi:                                                    
  Memberikan penjelasan serta membantu panitia pelelangan melaksanakan Evaluasi
                                                                          
  Penawaran, serta menyusun kembali bila terjadi pelaksanaan pelelangan ulang
  Pengawasan berkala meliputi:                                            
                                                                          
  Memeriksa pelaksanaan secara berkala memberikan penjelasan terhadap persoalan-
  persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan, menyusun laporan akhir perencanaan.
                                                                          
                                                                          
E. TAHAP PEKERJAAN                                                        
                                                                          
                                                                          
1.Tahap pengumpulan data lapangan.                                        
  A. Teknis.                                                              
                                                                          
    1.Peninjauan lapangan bersama pimpro / instansi yang berwenang (membuat berita acara
      peninjauan lapangan).                                               
                                                                          
    2.Pengukuran lapangan / membuat laporan hasil pengukuran lapangan.    
    3.Bahan-bahan lokal yang mendukung ( inventaris )                     
                                                                          
    4.Kondisi lingkungan yang ada dan keadaannya (existing condition)     
  B. Non Teknis                                                           
                                                                          
    Peraturan-peraturan umum bangunan dan peraturan daerah sehubungan dengan
    penetapan tapak bangunan gedung.                                      
                                                                          
                                                                          
2. Tahap perancangan / Perencanaan.                                       
   1. Tahap penterjemah informasi perencanaan berupa konsep konsep perencanaan,
                                                                          
     interpretasi dari pengarahan penugasan (KAK) yang diterima pemberi tugas serta
     menghimpun data-data sesuai dengan masukan.                          
                                                                          
   2. Tahap penyusunan perencanaan / rencana skematik.                    
   3. Membuat konsep-konsep / ide-ide.                                    
                                                                          
   4. Membuat gambar-gambar, rencana, situasi.                            
   5. Membuat perhitungan konstruksi.                                     
                                                                          
   6. Membuat perhitungan biaya.                                          
                                                                          
                                                                          
3. Tahap pengembangan rencana.                                            
   a. Gambar-gambar.                                                      
     1.   membuat gambar konstruksi                                       
                                                                          
     2.   membuat gambar arsitektur                                       
     3.   membuat gambar detail engenering                                
   b. Laporan data teknis                                                 
      1.  Laporan survey                                                  
                                                                          
      2.  Laporan perhitungan konstruksi (bila diperlukan)                
      3.  Gambar-gambar detail semua bagian yang perlu                    
      4.  RKS & RAB                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. Tahap Konsultasi / Asistensi Konsultasi, sesuai dengan buku petunjuk Teknis Cipta Karya
   CT / TB / BGN / 003-98.09 SE-36 / A / 21 / 0298. Tanggal 17 september 1998 yaitu :
                                                                          
   Konsultasi diadakan minimal 3 (tiga) kali pada :                       
   1. Tahap perencanaan (perencana)                                       
                                                                          
   2. Tahap pengembangan rencana                                          
   3. Tahap akhir ( gambar lengkap, RKS, dan RAB)                         
                                                                          
   Konsultasi dilakukan pada Pemegang Mata Anggaran dan Instansi teknis yang berwenang
   dengan prosedur dan pedoman yang berlaku yaitu :                       
                                                                          
   - Persiapan.                                                           
   - Persiapan dokumen tender, RKS dan RAB.                               
   - Jadwal tender.                                                       
                                                                          
   - Pemberian penjelasan aanwijzing                                      
   - Pembuatan Notulen                                                    
                                                                          
   - Membantu panitia dalam penelitian tawaran yang masuk / Syah, khusus dari segi proposal
   teknis kontrakKAK, bila diperlukan.                                    
                                                                          
                                                                          
5. Tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                          
   Melakukan Pengawasan berkala, menghadiri rapat-rapat bersama Pengguna Anggaran,
   Konsultan Pengawas dan kontrak KAK, jika diperlukan.Tanggap terhadap laporan-laporan
                                                                          
   yang tidak sesuai dengan RKS, RAB, Notulen dan turut membantu menyelesaikan segala
   masalah teknis dilapangan melalui jalur-jalur prosedur yang berlaku apabila diminta oleh
                                                                          
   pemilik Proyek (Owner).                                                
F. PENYAJIAN LAPORAN                                                      
  Konsultan Perencana Teknik harus membuat hasil perencanaan yaitu :      
                                                                          
  1. Membuat gambar-gambar Perencanaan lengkap dengan Detail yang diperlukan untuk
    Saluran Drainase                                                      
  2. Membuat RAB / BQ dan RKS                                             
                                                                          
  3. Membuat Perhitungan konstruksi jika diperlukan untuk pembangunan Saluran Drainase
    tersebut.                                                             
                                                                          
                                                                          
G. DASAR PERENCANAAN                                                      
                                                                          
    Gambar Saluran yang ada                                               
    Data Teknis Pekerjaan                                                 
                                                                          
    Situasi dan kondisi Saluran yang ada.                                 
  DED Pembangunan Saluran Drainase ini terdiri dari:                      
                                                                          
    Rencana Saluran Drainase                                              
    Gambar-gambar detail lengkap.                                         
                                                                          
    Pembuatan RKS, RAB dan perhitungan struktur bila diperlukan           
                                                                          
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                      
                                                                          
  Jangka waktu pelaksanaan 14 (Empat Belas) hari kalender, terhitung sejak penandatangan
  kontrak                                                                 
                                                                          
                                                                          
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
                                                                          
  a. Sumber dana :                                                        
    Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
                                                                          
    Tahun Anggaran 2025.                                                  
   B.Total Nilai HPS                                                      
                                                                          
     Rp 7.486.950,00 (Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus
     Lima Puluh Rupiah)                                                   
J. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                                
  Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi :                          
                                                                          
     1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                               
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan   
                                                                          
       persyaratan                                                        
                                                                          
       1. Kualifikasi kecil                                               
                                                                          
       2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 103 (Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan
          Tekhnik Sipil Air)                                              
                                                                          
     3. Memilki NPWP                                                      
                                                                          
     4. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status
       Wajib Pajak                                                        
                                                                          
     5. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
                                                                          
       SBU yang diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
                                                                          
       (Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan
       Swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri
                                                                          
       kurang dari 3 (Tiga ) tahun.                                       
                                                                          
                                                                          
K. TENAGA AHLI                                                            
 Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki sertifikat keahlian
                                                                          
 dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa, adapun kebutuhan
 tenaga ahlinya, yaitu :                                                  
                                                                          
                                                                          
 a. Team Leader                                                           
 Sebagai ketua tim tugas utamanya adalah memimpin/mengkoordinir seluruh kegiatan tim dalam
                                                                          
 pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Berpendidikan minimal S1
 Teknik Sipil dengan pengalaman profesional sedikitnya 1 (Satu) Tahun, memiliki sertifikat
                                                                          
 keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
 Sistem Drainase Lingkungan.                                              
 b. Tenaga Drafman                                                        
 Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan Sekolah
 Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman
                                                                          
 dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Terampil (SKT) Juru
 Gambar/Drafman.                                                          
                                                                          
                                                                          
L. SANKSI – SANKSI                                                        
                                                                          
                                                                          
  Bila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan, akan diatur dalam
                                                                          
  surat Perjanjian/Kontrak.                                               
  Apabila dikemudian hari ternyata terjadi kesalahan perhitungan konstruksi dan perencanaan
                                                                          
  maka konsultan perencana dan atau tenaga ahlinya akan                   
  dikenakan peraturan/hukum yang berlaku. Apabila keterlambatan waktu pelaksanaan maka
                                                                          
  pihak perencana akan dikenakan sanksi denda atau dapat dilakuakn pemutusan kontrak
  (setelah dua kali peringatan) yang akan diatur kemudian didalam Surat Perjanjian
  Perencanaan.                                                            
                                                                          
                                                                          
M. LAIN-LAIN                                                              
                                                                          
                                                                          
    Hal-hal yang tidak disebutkan di dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan
                                                                          
    persyaratan teknis yang berlaku umum                                  
    Di dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan perlu melakukan konsultasi/asistensi dan
                                                                          
    diskusi dengan pihak Direksi Pekerjaan secara periodik dan yang terkait.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Belopa, 17 Juni 2025        
                                                                          
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                 HAMKA, ST                
                                           NIP : 19740908 200701 1 008