URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2025
A .PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Luwu terus berusaha untuk menanggulangi masalah banjir di Kabupaten Luwu maka
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu sebagai dinas teknis yang
menangani masalah lingkungan tata ruang dalam hal ini banjir yang selalu jadi masalah setiap
musim hujan, untuk itu akan melakukan perencanaan DED Drainase yang mana hasilnya dapat
dilaksanakan dalam rangka penangulangan banjir yang diakibatkan oleh meluapnya saluran
drainase air.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka pada tahun 2025 ini PEMKAB Luwu akan melakukan
perencanaan DED Pembangunan Saluran Drainase, Sehingga diharapkan setelah perencanaan
ini, pembangunan fisik saluran drainase dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan
yang ada.
1.3. TARGET / SASARAN
a. Sasaran yang ingin dicapai
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Perencanaan Kegiatan Pembangunan
Sistem Drainase Lingkungan sebagai pedoman / panduan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
fisik nantinya.
b. Produk yang dihasilkan
Produk keluaran pekerjaan ini berupa laporan Perencanaan Kegiatan Pembangunan Sistem
Drainase Lingkungan, berisi Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS), Gambar-gambar
teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill Of Quantity (BOQ) dan seluruh kelengkapannya
untuk menjadi acuan serta dibuat secara bertahap sesuai tahapan dan metode pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan.
B. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
b. Satker/OPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu
c. PA : Ir. Ikhsan Asaad, S.T., M.T.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan pada kegiatan Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
adalah :
1. Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM IKK Tumbubara Kecamatan Bajo Barat
2. Pembangunan Drainase Desa Balubu Kecamatan Belopa
D. LINGKUP PEKERJAAN
Membuat Perencanaan Terinci DED Driansase sebagai pedoman atau Acuan Rencana
pembangunan Saluran Drainase tersebut.
Secara garis besar Pekerjaan DED Driansase meliputi:
Pekerjaan Persiapan Perencanaan yang meliputi mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap pengarahan KAK Konsultan
dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Penyusunan Pra Rencana meliputi:
Pembuatan gambar pra design Saluran Drainase
Penyusunan Rencana Pelaksanaan meliputi: Membuat rencana sesuai kebutuhan.
Pelelangan meliputi:
Memberikan penjelasan serta membantu panitia pelelangan melaksanakan Evaluasi
Penawaran, serta menyusun kembali bila terjadi pelaksanaan pelelangan ulang
Pengawasan berkala meliputi:
Memeriksa pelaksanaan secara berkala memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan, menyusun laporan akhir perencanaan.
E. TAHAP PEKERJAAN
1.Tahap pengumpulan data lapangan.
A. Teknis.
1.Peninjauan lapangan bersama pimpro / instansi yang berwenang (membuat berita acara
peninjauan lapangan).
2.Pengukuran lapangan / membuat laporan hasil pengukuran lapangan.
3.Bahan-bahan lokal yang mendukung ( inventaris )
4.Kondisi lingkungan yang ada dan keadaannya (existing condition)
B. Non Teknis
Peraturan-peraturan umum bangunan dan peraturan daerah sehubungan dengan
penetapan tapak bangunan gedung.
2. Tahap perancangan / Perencanaan.
1. Tahap penterjemah informasi perencanaan berupa konsep konsep perencanaan,
interpretasi dari pengarahan penugasan (KAK) yang diterima pemberi tugas serta
menghimpun data-data sesuai dengan masukan.
2. Tahap penyusunan perencanaan / rencana skematik.
3. Membuat konsep-konsep / ide-ide.
4. Membuat gambar-gambar, rencana, situasi.
5. Membuat perhitungan konstruksi.
6. Membuat perhitungan biaya.
3. Tahap pengembangan rencana.
a. Gambar-gambar.
1. membuat gambar konstruksi
2. membuat gambar arsitektur
3. membuat gambar detail engenering
b. Laporan data teknis
1. Laporan survey
2. Laporan perhitungan konstruksi (bila diperlukan)
3. Gambar-gambar detail semua bagian yang perlu
4. RKS & RAB
4. Tahap Konsultasi / Asistensi Konsultasi, sesuai dengan buku petunjuk Teknis Cipta Karya
CT / TB / BGN / 003-98.09 SE-36 / A / 21 / 0298. Tanggal 17 september 1998 yaitu :
Konsultasi diadakan minimal 3 (tiga) kali pada :
1. Tahap perencanaan (perencana)
2. Tahap pengembangan rencana
3. Tahap akhir ( gambar lengkap, RKS, dan RAB)
Konsultasi dilakukan pada Pemegang Mata Anggaran dan Instansi teknis yang berwenang
dengan prosedur dan pedoman yang berlaku yaitu :
- Persiapan.
- Persiapan dokumen tender, RKS dan RAB.
- Jadwal tender.
- Pemberian penjelasan aanwijzing
- Pembuatan Notulen
- Membantu panitia dalam penelitian tawaran yang masuk / Syah, khusus dari segi proposal
teknis kontrakKAK, bila diperlukan.
5. Tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Melakukan Pengawasan berkala, menghadiri rapat-rapat bersama Pengguna Anggaran,
Konsultan Pengawas dan kontrak KAK, jika diperlukan.Tanggap terhadap laporan-laporan
yang tidak sesuai dengan RKS, RAB, Notulen dan turut membantu menyelesaikan segala
masalah teknis dilapangan melalui jalur-jalur prosedur yang berlaku apabila diminta oleh
pemilik Proyek (Owner).
F. PENYAJIAN LAPORAN
Konsultan Perencana Teknik harus membuat hasil perencanaan yaitu :
1. Membuat gambar-gambar Perencanaan lengkap dengan Detail yang diperlukan untuk
Saluran Drainase
2. Membuat RAB / BQ dan RKS
3. Membuat Perhitungan konstruksi jika diperlukan untuk pembangunan Saluran Drainase
tersebut.
G. DASAR PERENCANAAN
Gambar Saluran yang ada
Data Teknis Pekerjaan
Situasi dan kondisi Saluran yang ada.
DED Pembangunan Saluran Drainase ini terdiri dari:
Rencana Saluran Drainase
Gambar-gambar detail lengkap.
Pembuatan RKS, RAB dan perhitungan struktur bila diperlukan
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan 14 (Empat Belas) hari kalender, terhitung sejak penandatangan
kontrak
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2025.
B.Total Nilai HPS
Rp 7.486.950,00 (Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus
Lima Puluh Rupiah)
J. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi :
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan
1. Kualifikasi kecil
2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 103 (Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan
Tekhnik Sipil Air)
3. Memilki NPWP
4. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status
Wajib Pajak
5. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan
Swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (Tiga ) tahun.
K. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki sertifikat keahlian
dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa, adapun kebutuhan
tenaga ahlinya, yaitu :
a. Team Leader
Sebagai ketua tim tugas utamanya adalah memimpin/mengkoordinir seluruh kegiatan tim dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Berpendidikan minimal S1
Teknik Sipil dengan pengalaman profesional sedikitnya 1 (Satu) Tahun, memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
Sistem Drainase Lingkungan.
b. Tenaga Drafman
Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan Sekolah
Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman
dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Terampil (SKT) Juru
Gambar/Drafman.
L. SANKSI – SANKSI
Bila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan, akan diatur dalam
surat Perjanjian/Kontrak.
Apabila dikemudian hari ternyata terjadi kesalahan perhitungan konstruksi dan perencanaan
maka konsultan perencana dan atau tenaga ahlinya akan
dikenakan peraturan/hukum yang berlaku. Apabila keterlambatan waktu pelaksanaan maka
pihak perencana akan dikenakan sanksi denda atau dapat dilakuakn pemutusan kontrak
(setelah dua kali peringatan) yang akan diatur kemudian didalam Surat Perjanjian
Perencanaan.
M. LAIN-LAIN
Hal-hal yang tidak disebutkan di dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku umum
Di dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan perlu melakukan konsultasi/asistensi dan
diskusi dengan pihak Direksi Pekerjaan secara periodik dan yang terkait.
Belopa, 17 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
HAMKA, ST
NIP : 19740908 200701 1 008