URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu tantangan
utama dalam pembangunan infrastruktur dasar di daerah, seiring dengan meningkatnya
jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, dan urbanisasi. Salah satu komponen penting dalam
sistem pengelolaan sampah adalah tersedianya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang
memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Di banyak daerah, TPA yang ada saat ini belum dikelola secara optimal, masih bersifat
open dumping, dan belum dilengkapi dengan infrastruktur pendukung sesuai prinsip
sanitasi lingkungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, serta menurunkan kualitas tata kelola
pelayanan publik di bidang persampahan.
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu dan memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka diperlukan langkah awal berupa
penyusunan studi kelayakan (feasibility study). Studi ini bertujuan untuk menilai berbagai
aspek kelayakan – teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, serta kelembagaan – dalam rangka
merencanakan pembangunan atau pengembangan TPA yang layak dan sesuai dengan
kebutuhan wilayah.
Hasil dari studi ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan pembangunan
infrastruktur persampahan yang efisien dan berkelanjutan, serta menjadi acuan dalam
penyusunan dokumen perencanaan teknis lanjutan dan pengajuan dukungan pendanaan,
baik melalui APBD, APBN, maupun skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha
(KPBU).
a. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
memperoleh dokumen perencanaan awal yang komprehensif, sistematis, dan dapat
dipertanggungjawabkan, guna menilai kelayakan pembangunan atau pengembangan
TPA dari berbagai aspek, termasuk teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, kelembagaan,
serta pembiayaan.
Dokumen studi kelayakan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan strategis oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah jangka
menengah dan panjang, serta sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen
perencanaan lanjutan seperti Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan,
maupun proposal pengajuan pendanaan dari APBD, APBN, atau skema kerjasama
lainnya (KPBU atau hibah).
b. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
Tujuan dari kegiatan penyusunan studi kelayakan (feasibility study) Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) adalah:
1. Menilai kelayakan lokasi dan rencana pembangunan/pengembangan TPA dari
aspek teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, finansial, hukum, dan kelembagaan
secara menyeluruh.
2. Menyediakan dasar perencanaan yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen
lanjutan seperti Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan (UKL-
UPL/AMDAL), dan rencana teknis operasional TPA.
3. Mengidentifikasi alternatif teknologi dan skenario pengelolaan TPA yang sesuai
dengan kondisi lokal, proyeksi timbulan sampah, serta kemampuan pengelolaan
daerah.
4. Menyusun estimasi kebutuhan investasi dan pembiayaan, termasuk skema
pendanaan yang memungkinkan (APBD, APBN, atau Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha/KPBU).
5. Mendukung pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dalam menentukan
arah kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur persampahan yang efektif,
efisien, dan berkelanjutan.
c. Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
1. Tersusunnya dokumen studi kelayakan TPA yang komprehensif dan sesuai dengan
standar perencanaan teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Tersedianya data dan analisis teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi yang
mendukung rencana pembangunan atau pengembangan TPA yang layak dan
berkelanjutan.
3. Teridentifikasinya lokasi, kapasitas, dan teknologi pengelolaan sampah yang
paling sesuai dengan kondisi daerah serta proyeksi kebutuhan jangka panjang.
4. Tersusunnya skenario pembiayaan proyek TPA, termasuk estimasi biaya investasi,
operasional, serta alternatif pendanaan seperti APBD, APBN, atau skema KPBU.
5. Tersedianya dasar yang kuat bagi penyusunan dokumen lanjutan, seperti Detail
Engineering Design (DED), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan
pengajuan proposal pendanaan infrastruktur persampahan.