KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SATKER/SKPD : DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN LUWU
NAMA PPK : ANNIS, ST., MT
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI RUANG
KANTOR DINAS PERDAGANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan
1. Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan proses percepatan
pembangunan disegala bidang/sektor di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di
Bidang Sekretariat Kabupaten Luwu dan sekitarnya, maka dipandang perlu untuk
menambah dan meningkatkan fasilitas berupa Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor
Dinas Perdagangan memenuhi kebutuhan pelayanan daerah, masyarakat dan pemerintah.
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas Perdagangan pada satuan Daerah
menengah diharapkan memberikan efek terhadap kualitas dan kuantitas Daerah terlebih
lagi terhadap peningkatan kenyamanan Aktivitas Badan/Dinas. Sehingga dapat
meningkatkan mutu di Bidang Sekretariat Daerah.
2. Maksud dan Tujuan :
a.Maksud:
Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan, dimaksudkan sebagai dasar bagi Konsultan Perencana dalam
melaksanakan pekerjaan.
b.Tujuan:
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan yaitu mendukung tercapainya tujuan peningkatan.
3. Target / Sasaran
Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar mengikat semua unsur/pihak yang terkait
dari pelaksanaan Perencanaan dan adanya kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi
bangunan, standar mutu bangunan sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal.
4.Nama Organisasi
Nama Organisasi yang menyelenggarakan /
Pengadaan Barang/ jasa melaksanakan pengadaan jasa konsultansi :
*) K/L/D/I : Pemerintah Kab. Luwu
*) Satker/SKPD : Dinas Perdagangan Kab. Luwu
*) PPK : ANNIS, ST., MT
5. Sumber Dana dan :
a. Pembiayaan Kegiatan ini bersumber dari dana
Prakiraan Biaya APBD Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 melalui Program Dinas
Perdagangan Kegiatan Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor.
b. Biaya yang dibutuhkan untuk jasa konsultansi
adalah sebesar Rp. 4.950.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pagu DPA dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berlaku Rp. 4.950.000,- (Empat Juta
Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Biaya ini sudah termasuk di dalamnya Pajak
pajak serta Retribusi/pungutan-pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ruang Lingkup Pengadaan/
a.RuangLingkuppengadaanjasakonsultansi
Lokasi Dan Data Fasilitas Pendukung
1. Melakukan pekerjaan Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan sesuai Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu pada
pedoman teknis dan standar mutu untuk pembangunan prasarana negara
2. Melakukan pekerjaan Perencanaan yang sesuai Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS)
Serta mengacu pada pedoman teknis dan standar mutu untuk pembangunan prasarana
negara
3. Melakukan tahapan pekerjaan Perencanaan yang meliputi: Perencanaan sesuai,
gambar Desain dan detail, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen rencana kerja dan
syarat-syarat, laporan Perencanaan.
7.Produk yang dihasilkan
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kantor Dinas
Perdagangan, ini adalah spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan,
terdiri dari ;
a. Gambar DED
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis
8.Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan Jasa Konsultansi adalah 30 (Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau surat
Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
9.Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan
Tenaga Ahli yang dibutuhkan meliputi : Ketua Tim ( Team Leader )- 1 (Satu)
Orang Disyaratkan adalah Sarjana Teknik minimal Starata Satu (S-1) Jurusan Arsitektur /
Teknik SIPIL, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) Tahun. Memiliki SKA Sesuai Bidang
Lingkup Pekerjaan.
10.Pendekatan Dan Metodologi
Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk
menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Metode pelaksanaan
dilaksanakan dengan beberapa tahapan /proses yang terdiri dari :
a.Skemakerjadanrencanajadwalpelaksanaan
b.Surveydanidentifikasidata :
DataFisikdanlapangan
Datalingkungan
StudypustakadanstudybandingterhadapobjekPerencanaan
c.ProsesAnalisa:
Analisa data fisik dan kondisilahan
Analisa teknis
Analisa Lingkungan
d.ProsesSintesa;
Kajian fungsi pekerjaan
Kajian terhadap bangunan pelengkap
e.LaporanPerencanaan
Tahapan dalam metode pelaksanaan ini merupakan satu kesatuan proses yang
Dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan standard dan kualitas pekerjaan
11. Laporan Kemajuan Pekerjaan Jenis Laporan yang harus di buat oleh Konsultan
Perencana untuk diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
a.DokumenPerencanaan, yaitu :
- Gambar DED
- Rencana Anggaran Biaya
- Spesifikasi Teknis
Laporan ini harus diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah berakhir pekerjaan fisik, sebanyak 1 (Satu) buku dan Softcopy.
12. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan
Yang berlaku pada Standarisasi dan Pedoman pengadaan barang dan jasa untuk
Pembangunan, Bangunan Gedung Negara, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam
pelaksanaan Pekerjaan
Luwu, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANNIS, ST., MT
NIP. 19720812 200901 1 001