URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEMATANGAN LAHAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
KEL. PADANG SAPPA KEC. PONRANG
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN UNTUK
MENUNJANG FUNGSI HUNIAN TAHUN 2025
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. LUWU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor pada Pengawasan Teknis Pematangan Lahan Tempat
Pemakaman Umum Kel. Padang Sappa Kec. Ponrang meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum serah
terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan negara.
Belopa, 30 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ATHAIR ASSAGAF,S.Kom.M,Si
NIP. 19800416 200801 1 009