URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lokasi
: Desa Balla, Kecamatan Bajo
2. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Reling Pagar
g. Pekerjaan Pengecatan
Agar ruang lingkup pekerjaan tersebut di atas dapat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang ada maka sangat perlu para pelaksana
untuk memperhatikan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang baik dan sesuai
prosedur pelaksanaan yang diinginkan dalam Dokumen
Kontrak.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan teliti, tepat dan terarah
sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan
yang baik.
c. Mempersiapkan dan menyediakan semua kebutuhan volume
pekerjaan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Membuat laporan (report) pelaksanan secara lengkap
termasuk memuat gambar-gambar hasil pelaksanaan (As Build
Drawing), jumlah/volume dan spesifikasi teknis dilapangan.
e. Menjamin bahwa semua laporan (report) diserahkan tepat
waktu dan dibuat dengan alur yang benar, teliti dengan
memuat semua catatan yang dibutuhkan dalam pelaksanan
pekerjaan.
f. Bekerjasama dengan Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawasan dalam hal-hal yang menyangkut masalah-
masalah teknis di lapangan.
g. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan
harus dilaporkan kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
h. Setiap hasil pekerjaan pelaksanan fisik di ketahui dan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
i. Hasil akhir pelaksanan harus mencakup seluruh bagian dalam
RKS/Spesifikasi Teknis dan yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis.
j. Jangka waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
3. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya pagar
puskesmas
4. Spesifikasi : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, minimal meliputi:
Teknis
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja)
5. Jangka waktu : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh)
pelaksanaan hari kalender
Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dipedomani dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2021 | Pembangunan Ruang Operasi Rsud Dr.Palemmai Tandi | Kota Palopo | Rp 9,650,000,000 |
| 17 July 2019 | Penataan Kawasan Pariwisata Air Terjun Talondo Tallu | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja | Rp 4,010,400,000 |
| 8 September 2022 | Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (Bsb) Tahap III Di Kota Makassar | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 3,925,000,000 |
| 29 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Kantor Lurah Tompo Balang. | Kota Makassar | Rp 3,001,867,920 |
| 25 April 2018 | Pembangunan Rumah Deret | Kab. Luwu Timur | Rp 2,400,000,000 |
| 24 June 2022 | Renovasi Laboratorium Kesehatan Daerah | Kab. Soppeng | Rp 2,000,000,000 |
| 4 February 2023 | Pembangunan Pagar Kantor Gubernur Di Kota Makassar | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 12 August 2022 | Rehab Kantor Bupati | Kab. Bulukumba | Rp 2,000,000,000 |
| 10 August 2017 | Penguatan Tebing Sungai Dusun Tenresanai Desa Pertasi Kencana Kec. Kalaena | Kab. Luwu Timur | Rp 1,800,000,000 |
| 23 May 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Balakia I & II | Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai | Rp 1,011,000,000 |