PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sungai Pareman No. 81, Sabe, Kec. Belopa Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kondisi air baku yang selama ini digunakan masyarakat Kabupaten Luwu
sangat terbatas jumlahnya. Sumber air kebanyakan dari sumber air dalam
(artesis). Melihat dari kontur tanah yang ada di Kabupaten Luwu, potensi air
baku yang dapat diolah menjadi sumber air minum atau bersih melalui
sistem perpipaan dan gravitasi, Cuma jaraknya yang cukup jauh dari titik
yang harus dilayani, sehingga dibutuhkan biaya yang agak besar untuk
membangun sarana tersebut.
Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Luwu terus meningkat dari waktu ke
waktu sejalan dengan peningkatan laju pertumbuhan yang pesat di
berbagai sektor dan bidang, serta jumlah penduduk yang terus bertambah.
Untuk merealisasikan arah kebijakan penyediaan infrastruktur air bersih
perlu didukung melalui Kegiatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi/Pemeliharaan sarana air bersih sebagai upaya guna menjaga
kondisi kesehatan dan kenyamanan kepada masyarakat. Atas dasar
pemikiran tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu pada
tahun anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten
Luwu. Untuk itu melalui kegiatan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) sistem perpipaan menjadi solusi penyediaan air yang
layak konsumsi bagi masyarakat Kabupaten Luwu pada umumnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
penyedia jasa konstruksi secara detail untuk daerah Jaringan Air Bersih.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengawasi pekerjaan rekanan agar hasil
perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
serta Spesifikasi Teknis.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
b. Satker/OPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Luwu.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar : Rp. 10.977.000,-
(Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh ribu rupiah).
5. LAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender
6. LOKASI KEGIATAN
a) Nama Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
Lokasi : Tersebar di 4 (Empat) Lokasi di kabupaten Luwu
7. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum meliputi :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar
sesuai dengan RAB dan Ketentuan yang lain
b) Analisa permasalahan dan alternatif pemecahan masalah yang ada
c) Rekomendasi penataan jaringan air minum bila diperlukan
B. LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
1. LINGKUP TUGAS KONSULTAN
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
kondisi eksisting pipa yang sudah ada melalui gambar kerja beserta
dokumen lainnya.
Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab
untuk melakukan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan
yang telah ditentukan.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1) Pekerjaan supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas dan
ketepatan waktu pekerjaan
2) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
pekerjaan serta penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.
3) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik mengenai
asal bahan, kwualitas bahan,dan larangan penggunaan bahan yang
tidak disyaratkan
3. KEWENANGAN
1) Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan.
Secara umum Tanggung jawab Konsultan supervisi antara lain :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
kontrak pelaksanaan/pemborong yang dijadikan pedoman, serta
peraturan standart dan pedoman teknis yang berlaku
2) Kinerja supervisi yang harus memenuhi standart hasil kerja
supervisi yang berlaku dan diisyaratkan
3) Hasil evaluasi supervisi dan dampak yang ditimbulkan
4) Ketepatan waktu pelaksanaan.
C. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil;
b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c. Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203)
atau (RK002) (KBLI 2020) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Sumber Daya Air.
D. KUALIFIKASI JUMLAH TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan pengawasan harus menyiapkan
tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
1. TENAGA AHLI PROFESIONAL
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung
tenaga ahli yang sesuai dengan latar belakang pendidikan,
latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang berpengetahuan luas
dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis.
Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil
pekerjaannya. Tugas layanan keahlian terdiri dari satu tim yang
memperkerjakan beberapa tenaga yang telah mendapatkan latihan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini :
a) Tenaga Ahli Sumber Daya Air (Muda)
DESKRIPSI TUGAS TENAGA AHLI
Tenaga Ahli Sumber Daya Air (SDA) ,minimal S.1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan
(SKA) dengan pengalaman minimal 2 (Dua) Tahun.
Tugas dan tanggung jawab sebagai Team Leader :
▪ Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/pengawasan
internal tim konsultan untuk seluruh pekerjaan, baik pekerjaan
lapangan maupun pekerjaan analisanya
▪ Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing
anggota tim sesuai bidang tugasnya
▪ Melakukan mekanisme kerja eksternal yang menyangkut
tindakan diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk
kemudian diteruskan sebagai bahan arahan kerja semua tim
▪ Membuat pedoman dan catatan perencanaan (design note)
yang akan digunakan seluruh anggota tim dalam
merencanakan pekerjaan yang ditugaskan.
▪ Menjalankan tugas keseluruhan secara terus menerus dan
koordinatif
▪ Melaksanakan diskusi horisontal dengan anggota tim
lainnya yang terkait bidangnya untuk menjamin agar hasil
pekerjaan menjadi komprehensif dan terpadu.
▪ Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan
laporan akhir dari suatu perencanaan dan dipresentasikan.
E. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN.
Dasar Hukum pengawasan
▪ Permen PU No. 20/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional
▪ Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)
▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007
Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum.
▪ Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang
Syarat- syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
▪ Perpres No. 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan
Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur
▪ PP. Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
F. KELUARAN/HASIL PRODUK KONSULTAN
Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan yang
dikerjakan oleh rekanan/kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga wujud
akhir dari pekerjaan ini sesuai dokumen kontrak pelaksanaan dan telah diterima
dengan baik oleh pengguna jasa/KPA/PPK serta penyelesaian kelengkapan
dokumen administrasi lainnya.
Konsultan supervisi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan kegiatan supervisi menjadi tanggungjawab konsultan pengawasan.
Keluaran yang diminta diantaranya :
1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2) Buku harian (bila Diperlukan), yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari konsultan pengawas/direksi yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis
3) Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama kontraktor, berisi
tentang :
a) Tenaga kerja
b) Bahan bahan yang datang, diterima dan ditolak
c) Alat alat
d) Pekerjaan yang dilaksanakan
e) Waktu pekerjaan
f) Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
g) Laporan Bulanan
4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Angsuran
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah/kurang (jika ada)
6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang
dibuat oleh kontraktor dan disetujui oleh konsultan pengawasan.
7) Gambar Perincian (shop Drawing) bila perlu dan kurva S dari rekanan.
G. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data dan informasi
yang didapat dan harus selalu berkonsultasi dengan direksi dan pihak
lain yang terkait dengan kegiatan untuk pengambilan keputusan.
Kesalahan data dan informasi yang menyebabkan terjadinya kesalahan
pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan pengawasan.
2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ditugaskan harus sesuai dan
memenuhi kebutuhan yang diisyaratkan dalam KAK. Tenaga ahli dan
tenaga pendukung terikat kontrak hingga selesai palaksanaan tugasnya
dan menghasilkan produk yang disetujui pengguna jasa.
3. Penyedia jasa (konsultan Pengawasan) harus menyediakan semua
peralatan dan fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan.
H. PENUTUP
a) Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan
semua bahan masukan, hendaknya memeriksa kembali informasi yang
didapatkan
b) Jika dianggap perlu Konsultan Pengawas harus mencari data-data
tambahan atau data lain sebagai pembanding untuk melengkapi
kebutuhan informasi dalam proses pengawasan.
c) Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas menyusun
program kerja dan desain rencana sebagai bahan diskusi untuk
menghasilkan pedoman pelaksanaan yang sesuai.
Dibuat oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
HAMKA,ST
NIP : 19740908 200701 1 008