Pengawasan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335720000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,977,000
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59528392
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   LUWU                          
                                                                    
  DINAS  PEKERJAAN    UMUM    DAN  PENATAAN    RUANG                
                                                                    
                                                                    
             Jl. Sungai Pareman No. 81, Sabe, Kec. Belopa Utara     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                    
                                                                    
                      SUB KEGIATAN :                                
                                                                    
                                                                    
     PEMBANGUNAN   SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)               
                    JARINGAN PERPIPAAN                              
                                                                    
                                                                    
                        PEKERJAAN :                                 
                                                                    
                                                                    
PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM               
              (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 TAHUN  ANGGARAN    2025                            
               URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
      PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   SISTEM PENYEDIAAN AIR               
                                                                    
             MINUM  (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  A. PENDAHULUAN                                                    
       1. LATAR BELAKANG                                            
         Kondisi air baku yang selama ini digunakan masyarakat Kabupaten Luwu
         sangat terbatas jumlahnya. Sumber air kebanyakan dari sumber air dalam
         (artesis). Melihat dari kontur tanah yang ada di Kabupaten Luwu, potensi air
                                                                    
         baku yang dapat diolah menjadi sumber air minum atau bersih melalui
         sistem perpipaan dan gravitasi, Cuma jaraknya yang cukup jauh dari titik
         yang harus dilayani, sehingga dibutuhkan biaya yang agak besar untuk
         membangun sarana tersebut.                                 
         Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Luwu terus meningkat dari waktu ke
                                                                    
         waktu sejalan dengan peningkatan laju pertumbuhan yang pesat di
         berbagai sektor dan bidang, serta jumlah penduduk yang terus bertambah.
         Untuk merealisasikan arah kebijakan penyediaan infrastruktur air bersih
         perlu didukung melalui Kegiatan Pembangunan, Peningkatan,  
         Rehabilitasi/Pemeliharaan sarana air bersih sebagai upaya guna menjaga
                                                                    
         kondisi kesehatan dan kenyamanan kepada masyarakat. Atas dasar
         pemikiran tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu pada
         tahun anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan
         Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten
         Luwu. Untuk itu melalui kegiatan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                    
         Minum (SPAM) sistem perpipaan menjadi solusi penyediaan air yang
         layak konsumsi bagi masyarakat Kabupaten Luwu pada umumnya.
                                                                    
       2. MAKSUD DAN TUJUAN                                         
         Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
         penyedia jasa konstruksi secara detail untuk daerah Jaringan Air Bersih.
                                                                    
         Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengawasi pekerjaan rekanan agar hasil
         perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
         serta Spesifikasi Teknis.                                  
                                                                    
                                                                    
       3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                      
         Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
         pengadaan konstruksi :                                     
         a. K/L/D/I   : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu            
         b. Satker/OPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                      Kabupaten Luwu.                               
       4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                           
         a. Sumber dana :                                           
           Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah
           Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.                      
         b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar : Rp. 10.977.000,-
                                                                    
           (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh ribu rupiah).
                                                                    
       5. LAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
         Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender
                                                                    
                                                                    
       6. LOKASI KEGIATAN                                           
         a) Nama Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
           Pekerjaan  : Pengawasan Pembangunan Sistem Penyediaan    
                                                                    
                      Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan           
           Lokasi     : Tersebar di 4 (Empat) Lokasi di kabupaten Luwu
                                                                    
       7. LINGKUP KEGIATAN                                          
                                                                    
         Lingkup pekerjaan Pengawasan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
         Minum meliputi :                                           
           a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar
              sesuai dengan RAB dan Ketentuan yang lain             
                                                                    
           b) Analisa permasalahan dan alternatif pemecahan masalah yang ada
           c) Rekomendasi penataan jaringan air minum bila diperlukan
                                                                    
  B. LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN                         
                                                                    
                                                                    
       1. LINGKUP TUGAS KONSULTAN                                   
         Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
         kondisi eksisting pipa yang sudah ada melalui gambar kerja beserta
                                                                    
         dokumen lainnya.                                           
         Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab
         untuk melakukan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan
         yang telah ditentukan.                                     
       2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                          
                                                                    
            1) Pekerjaan supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas dan
              ketepatan waktu pekerjaan                             
            2) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
              pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
              pekerjaan serta penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.
            3) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik mengenai
              asal bahan, kwualitas bahan,dan larangan penggunaan bahan yang
              tidak disyaratkan                                     
                                                                    
                                                                    
       3. KEWENANGAN                                                
           1) Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
              pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan.           
              Secara umum Tanggung jawab Konsultan supervisi antara lain :
              Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen      
              kontrak pelaksanaan/pemborong yang dijadikan pedoman, serta
              peraturan standart dan pedoman teknis yang berlaku    
           2) Kinerja supervisi yang harus memenuhi standart hasil kerja
              supervisi yang berlaku dan diisyaratkan               
           3) Hasil evaluasi supervisi dan dampak yang ditimbulkan  
                                                                    
           4) Ketepatan waktu pelaksanaan.                          
                                                                    
  C. KUALIFIKASI PENYEDIA                                           
                                                                    
     Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan :
     a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                                  
     b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa                           
                                                                    
     c. Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203)
                 atau (RK002) (KBLI 2020) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
                 Sumber Daya Air.                                   
                                                                    
                                                                    
  D. KUALIFIKASI JUMLAH TENAGA AHLI                                 
       Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan pengawasan harus menyiapkan
                                                                    
       tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan    
                                                                    
         1. TENAGA AHLI PROFESIONAL                                 
                                                                    
           Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung
           tenaga ahli yang sesuai dengan latar belakang pendidikan,
           latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang berpengetahuan luas
           dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis.            
           Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil
                                                                    
           pekerjaannya. Tugas layanan keahlian terdiri dari satu tim yang
           memperkerjakan beberapa tenaga yang telah mendapatkan latihan
           yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini :      
           a) Tenaga Ahli Sumber Daya Air (Muda)                    
       DESKRIPSI TUGAS TENAGA AHLI                                  
       Tenaga Ahli Sumber Daya Air (SDA) ,minimal S.1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan
       (SKA) dengan pengalaman minimal 2 (Dua) Tahun.               
                                                                    
                                                                    
            Tugas dan tanggung jawab sebagai Team Leader :          
                                                                    
              ▪  Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/pengawasan
                 internal tim konsultan untuk seluruh pekerjaan, baik pekerjaan
                 lapangan maupun pekerjaan analisanya               
              ▪  Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing
                                                                    
                 anggota tim sesuai bidang tugasnya                 
              ▪  Melakukan mekanisme kerja eksternal yang menyangkut
                 tindakan diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk
                 kemudian diteruskan sebagai bahan arahan kerja semua tim
              ▪  Membuat pedoman dan catatan perencanaan (design note)
                                                                    
                 yang akan digunakan seluruh anggota tim dalam      
                 merencanakan pekerjaan yang ditugaskan.            
              ▪  Menjalankan tugas keseluruhan secara terus menerus dan
                 koordinatif                                        
              ▪  Melaksanakan diskusi horisontal dengan anggota tim 
                                                                    
                 lainnya yang terkait bidangnya untuk menjamin agar hasil
                 pekerjaan menjadi komprehensif dan terpadu.        
              ▪  Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan
                 laporan akhir dari suatu perencanaan dan dipresentasikan.
                                                                    
                                                                    
  E. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN.                                        
       Dasar Hukum pengawasan                                       
         ▪  Permen PU No. 20/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi
            Nasional                                                
         ▪  Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)    
         ▪  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007       
            Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
            Minum.                                                  
         ▪  Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang
            Syarat- syarat dan Pengawasan Kualitas Air.             
                                                                    
         ▪  Perpres No. 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan
            Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur         
         ▪  PP. Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
  F. KELUARAN/HASIL PRODUK KONSULTAN                                
                                                                    
       Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan yang
       dikerjakan oleh rekanan/kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
                                                                    
       kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga wujud
       akhir dari pekerjaan ini sesuai dokumen kontrak pelaksanaan dan telah diterima
       dengan baik oleh pengguna jasa/KPA/PPK serta penyelesaian kelengkapan
       dokumen administrasi lainnya.                                
       Konsultan supervisi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
                                                                    
       kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
       dengan kegiatan supervisi menjadi tanggungjawab konsultan pengawasan.
                                                                    
       Keluaran yang diminta diantaranya :                          
                                                                    
         1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan supervisi.
                                                                    
         2) Buku harian (bila Diperlukan), yang memuat semua kejadian,
            perintah/petunjuk yang penting dari konsultan pengawas/direksi yang
            dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan   
            konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak 
            terpenuhinya syarat teknis                              
                                                                    
         3) Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama kontraktor, berisi
            tentang :                                               
              a) Tenaga kerja                                       
              b) Bahan bahan yang datang, diterima dan ditolak      
              c) Alat alat                                          
                                                                    
              d) Pekerjaan yang dilaksanakan                        
              e) Waktu pekerjaan                                    
              f) Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian    
              g) Laporan Bulanan                                    
                                                                    
         4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Angsuran
                                                                    
         5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan
            Pekerjaan Tambah/kurang (jika ada)                      
         6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang
            dibuat oleh kontraktor dan disetujui oleh konsultan pengawasan.
         7) Gambar Perincian (shop Drawing) bila perlu dan kurva S dari rekanan.
                                                                    
                                                                    
    G. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                 
         1. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data dan informasi
           yang didapat dan harus selalu berkonsultasi dengan direksi dan pihak
           lain yang terkait dengan kegiatan untuk pengambilan keputusan.
           Kesalahan data dan informasi yang menyebabkan terjadinya kesalahan
           pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan pengawasan.  
         2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ditugaskan harus sesuai dan
           memenuhi kebutuhan yang diisyaratkan dalam KAK. Tenaga ahli dan
                                                                    
           tenaga pendukung terikat kontrak hingga selesai palaksanaan tugasnya
           dan menghasilkan produk yang disetujui pengguna jasa.    
         3. Penyedia jasa (konsultan Pengawasan) harus menyediakan semua
           peralatan dan fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan.
                                                                    
    H. PENUTUP                                                      
                                                                    
         a) Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan
           semua bahan masukan, hendaknya memeriksa kembali informasi yang
           didapatkan                                               
         b) Jika dianggap perlu Konsultan Pengawas harus mencari data-data
                                                                    
           tambahan atau data lain sebagai pembanding untuk melengkapi
           kebutuhan informasi dalam proses pengawasan.             
         c) Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas menyusun
           program kerja dan desain rencana sebagai bahan diskusi untuk
           menghasilkan pedoman pelaksanaan yang sesuai.            
                                                                    
                                                                    
                        Dibuat oleh ;                               
                    Pejabat Pembuat Komitmen                        
                           (PPK)                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         HAMKA,ST                                   
                   NIP : 19740908 200701 1 008