URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENGAWASAN TEKNIS
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE LINGKUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS :
PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
a. Terlaksananya kegiatan Pengawasan Teknis
Pembangunan Sistem Drainase Drainase Perkotaan.
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan
Teknis secara baik, tepat dan sistematik.
4. Lokasi Kegiatan Tersebar , Kab. Luwu
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Pokok Kab.
Luwu TA. 2025 yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Kode
rekening (11.03.06.2.01.0012.5.2.04.02.07.0006) dengan Nilai
Pagu Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).
Nilai HPS 4.983.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
Tiga Ribu Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HAMKA, ST
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab.
Luwu
Pembuat Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar Data Dasar yang disiapkan pengguna Jasa berupa :
a. Dokumen pelaksanaan antara lain :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
Penyedia
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia.
b. Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja(KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
lain.
8. Standar Teknis - Analisa SNI (Standar Nasional Indonesia) AHSP Tahun 2023
- As-built Drawing Kegiatan
9. Studi – Studi Kajian terdahulu yang dianggap relevan.
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
c. DPA Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang TA. 2022
d. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
e. Surat Keputusan (lain-lain yang terkait dengan anggaran
pelaksanaan pekerjaan ini).
11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas adalah;
Pengawasan Teknis Pembangunan Sistem Drainase
Perkotaan :
1. DED Pembangunan Drainase Desa Tanah Rigella Kec. Bua.
2. DED Pembangunan Drainase Dusun Buntu Bendo Desa
Padang Ma’bud Kec. Bupon.
3. DED Pembangunan Drainase Desa Senga Selatan Kec.
Belopa.
4. DED Pembangunan Drainase Jalan Desa Muhajirin Kec. Suli
Barat.
5. DED Pembangunan Drainase Jalan Tomakaka Desa Seppong
Kec. Belopa Utara.
6. DED Pembangunan Drainase Desa Tanete Kec. Walenrang
Timur.
b. Pengawasan Teknis berpedoman pada ketentuan yang
berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana
kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa
Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa
lapangan (penyesuaian rencana awal dan
kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama
tagihan pekerjaan Konsultan Pengawas.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi.
4) Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan
yang tidak sesuai/tidak memenuhi spesifikasi.
5) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
dengan Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK
konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
8) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan
perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data), serta
Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
9) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan
oleh PPK.
10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
11) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi
Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi
permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK.
12. Keluaran Konsultan harus membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan;
Pengawasan Teknis Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan.
13. Lingkup Penyedia jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan Kegiatan
penyedia Jasa pengawasan sesuai dengan harga yang ditentukan dalam
kontrak.
b. Mengajukan permohonan pembayaran sesuai kontrak.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu 90
(Sembilan puluh ) hari kalender
penyelesaian
Kegiatan
15. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli:
Site Strata Satu Ahli Teknik 1 orang
Engineer Teknik Sipil Jalan
Tenaga Sub Profesional:
Inspecto Sarjana - 1 orang
r Muda (D3)
Teknik
Sipil/Arsitek
tur
Staf SMA/ Dibidangny 1 orang
Administ sederajat a dan
rasi mampu
mengopera
sikan
computer
16. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan selama 90 (sembilan puluh)
hari kalender terhitung sejak ditanda tanganinya surat
pelaksanaan
perjanjian/surat perintah kerja.
Kegiatan
17. Laporan Akhir Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan
pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam
Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-
bahan, alat-alat pekerja yang dikerjakan dan waktu
pelaksanaan pekerjaan).
b. Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan dan berisi
kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan
rapat diskusi dengan PPK Konstruksi yang berisi ringkasan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kendala/permasalahan
yang dihadapi di lapangan.
c. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian,
sebanyak 5 eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan
(Site Meeting).
d. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan
sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan untuk masing-
masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran
Angsuran.
f. Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada).
Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap
3 (tiga). Laporan dalam format kertas A4 (untuk gambar dan
peta).
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Ir. HAMKA, ST
NIP. 19740908 200701 1 008