Pengawasan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335736000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,983,000
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59528552
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEGIATAN     PENGAWASAN          TEKNIS                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   SISTEM DRAINASE LINGKUNGAN                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     DINAS  PEKERJAAN   UMUM     DAN  PENATAAN    RUANG                   
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                 URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS :                                             
                                                                          
PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan                               
                                                                          
                                                                          
 1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
                   dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan  
                   pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan  
                                                                          
                   spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
                   dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
                   Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
                   dengan  menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan      
                   dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                   Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi      
                   pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
                   pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
                                                                          
                   profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai 
                   ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.     
                   Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
                   integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
                   dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                   (KAK).                                                 
                                                                          
 2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
                                                                          
                   Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.    
                   Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
                   harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan 
                   diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
                   Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
                   Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk    
                   menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
                   tugas.                                                 
                                                                          
                                                                          
 3. Sasaran        Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:          
                   a. Terlaksananya kegiatan Pengawasan Teknis            
                      Pembangunan Sistem Drainase Drainase Perkotaan.     
                   b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan 
                                                                          
                      Teknis secara baik, tepat dan sistematik.           
                                                                          
 4. Lokasi Kegiatan Tersebar , Kab. Luwu                                  
                                                                          
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Pokok Kab.
                                                                          
                   Luwu TA. 2025 yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan 
                   Anggaran Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Kode   
                   rekening (11.03.06.2.01.0012.5.2.04.02.07.0006) dengan Nilai
                   Pagu Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).              
                   Nilai HPS 4.983.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
                   Tiga Ribu Rupiah)                                      
                                                                          
 6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HAMKA, ST              
   Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab.
                   Luwu                                                   
   Pembuat Komitmen                                                       
                                                                          
                           Data Penunjang                                 
                                                                          
                                                                          
 7. Data Dasar     Data Dasar yang disiapkan pengguna Jasa berupa :       
                   a. Dokumen pelaksanaan antara lain :                   
                      - Gambar-gambar pelaksanaan                         
                      - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                   
                      - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan  
                        Penyedia                                          
                                                                          
                      - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia.             
                   b. Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan
                      yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
                   c. Kerangka Acuan Kerja(KAK) pengawasan.               
                                                                          
                   d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
                      untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                      petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
                                                                          
                      lain.                                               
                                                                          
 8. Standar Teknis -  Analisa SNI (Standar Nasional Indonesia) AHSP Tahun 2023
                   -  As-built Drawing Kegiatan                           
                                                                          
 9. Studi – Studi  Kajian terdahulu yang dianggap relevan.                
                                                                          
   Terdahulu                                                              
                                                                          
 10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                             
                   b. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan   
                                                                          
                      Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia  
                   c. DPA Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang TA. 2022  
                   d. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa     
                      Konstruksi;                                         
                                                                          
                   e. Surat Keputusan (lain-lain yang terkait dengan anggaran
                      pelaksanaan pekerjaan ini).                         
                                                                          
                                                                          
 11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                      Pengawas adalah;                                    
                      Pengawasan Teknis Pembangunan Sistem Drainase       
                      Perkotaan :                                         
                                                                          
                     1. DED Pembangunan Drainase Desa Tanah Rigella Kec. Bua.
                     2. DED Pembangunan Drainase Dusun Buntu Bendo Desa   
                       Padang Ma’bud Kec. Bupon.                          
                     3. DED Pembangunan Drainase Desa Senga Selatan Kec.  
                                                                          
                       Belopa.                                            
                     4. DED Pembangunan Drainase Jalan Desa Muhajirin Kec. Suli
                       Barat.                                             
                     5. DED Pembangunan Drainase Jalan Tomakaka Desa Seppong
                       Kec. Belopa Utara.                                 
                                                                          
                     6. DED Pembangunan Drainase Desa Tanete Kec. Walenrang
                       Timur.                                             
                                                                          
                    b. Pengawasan Teknis berpedoman pada ketentuan yang   
                      berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana
                      kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang
                                                                          
                      tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa   
                      Konstruksi.                                         
                      Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:     
                      1) Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk         
                         pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                                                                          
                         pengawasan pekerjaan dilapangan.                 
                      2) Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa
                         lapangan (penyesuaian rencana awal  dan          
                         kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama
                                                                          
                         tagihan pekerjaan Konsultan Pengawas.            
                      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                         kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
                                                                          
                         fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan       
                         Konstruksi.                                      
                      4) Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan 
                         yang tidak sesuai/tidak memenuhi spesifikasi.    
                                                                          
                      5) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk 
                         memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                         konstruksi.                                      
                                                                          
                      6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
                         dengan Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas,  
                         membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                                                                          
                         pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat     
                         lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan   
                         pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor 
                         konstruksi.                                      
                                                                          
                      7) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK 
                         konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.     
                      8) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan     
                                                                          
                         perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data), serta
                         Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
                      9) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
                                                                          
                         yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan
                         oleh PPK.                                        
                      10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan 
                         pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
                                                                          
                         pertama.                                         
                      11) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi  
                         Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi 
                         permasalahan/kendala di lapangan dan resume      
                         pekerjaan) kepada PPK.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 12. Keluaran      Konsultan harus membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan;
                    Pengawasan Teknis Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan.
                                                                          
 13. Lingkup       Penyedia jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :    
                                                                          
    Kewenangan     a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan Kegiatan      
    penyedia Jasa     pengawasan sesuai dengan harga yang ditentukan dalam
                      kontrak.                                            
                                                                          
                   b. Mengajukan permohonan pembayaran sesuai kontrak.    
 14. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu 90
                   (Sembilan puluh ) hari kalender                        
    penyelesaian                                                          
    Kegiatan                                                              
                                                                          
 15. Personil      Posisi             Kualifikasi         Jumlah          
                                                                          
                          Pendidikan Keahlian  Pengalaman                 
                                                                          
                  Tenaga Ahli:                                            
                                                                          
                                                                          
                  Site    Strata Satu Ahli Teknik        1 orang          
                  Engineer Teknik Sipil Jalan                             
                                                                          
                  Tenaga Sub Profesional:                                 
                                                                          
                  Inspecto Sarjana  -                    1 orang          
                  r       Muda (D3)                                       
                                                                          
                          Teknik                                          
                          Sipil/Arsitek                                   
                          tur                                             
                                                                          
                  Staf    SMA/      Dibidangny           1 orang          
                  Administ sederajat a dan                                
                  rasi              mampu                                 
                                    mengopera                             
                                                                          
                                    sikan                                 
                                    computer                              
                                                                          
                                                                          
 16. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan selama 90 (sembilan puluh)
                   hari kalender terhitung sejak ditanda tanganinya surat 
    pelaksanaan                                                           
                   perjanjian/surat perintah kerja.                       
    Kegiatan                                                              
 17. Laporan Akhir Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan
                   pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam
                   Bahasa Indonesia, yang meliputi :                      
                   a. Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-
                                                                          
                      bahan, alat-alat pekerja yang dikerjakan dan waktu  
                      pelaksanaan pekerjaan).                             
                   b. Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan dan berisi
                      kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan
                                                                          
                      rapat diskusi dengan PPK Konstruksi yang berisi ringkasan
                      kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kendala/permasalahan
                      yang dihadapi di lapangan.                          
                                                                          
                   c. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, 
                      sebanyak 5 eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan
                      (Site Meeting).                                     
                   d. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan    
                                                                          
                      sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan untuk masing-
                      masing lokasi pekerjaan yang diawasi.               
                   e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran    
                                                                          
                      Angsuran.                                           
                   f. Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
                   g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara 
                      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada).  
                                                                          
                   Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap
                   3 (tiga). Laporan dalam format kertas A4 (untuk gambar dan
                   peta).                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                  (PPK)                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               Ir. HAMKA, ST              
                                          NIP. 19740908 200701 1 008